| 0713708550925000 | Rp 315,000,000 | |
CV Citra Raya | 0821801156925000 | - |
| 0941051559924000 | - | |
| 0316906304925000 | - | |
| 0016460438922000 | - | |
| 0660909912922000 | - | |
| 0954939468922000 | - | |
CV Arfan Enrasita Mandiri | 0422248377925000 | - |
CV Delta Malaka Permai | 05*8**6****25**0 | - |
CV Blacorji | 0730073442925000 | - |
| 0819972563922000 | - | |
| 0029468865925000 | - | |
| 0017205022922000 | - | |
| 0318072014922000 | - | |
| 0956441067924000 | - | |
| 0631521853925000 | - | |
| 0740972245922000 | - | |
| 0831483821922000 | - | |
| 0946717931925000 | - | |
| 0392263166922000 | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUANG PERPUSTAKAAN BESERTA
PERABOTNYA
SMPN SATU ATAP NITMALAK
DESA BOEN, KEC. RINHAT
1. LATAR BELAKANG
Prasarana gedung sekolah merupakan salah satu faktor penting dalam
menunjang penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Hal demikian
tercermin pada Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan yang salah satunya adalah Standar Sarana dan Prasarana. Oleh karena itu
ketersediaan dan kelayakan prasarana gedung sekolah menjadi faktor penting dalam
rangka mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas baik, dengan
terciptanya keamanan dan kenyamanan kegiatan belajar mengajar baik di dalam
maupun di luar sekolah, diantaranya melalui penambahan prasarana untuk memenuhi
syarat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka menaruh perhatian yang sangat besar
terhadap upaya peningkatan kualitas prasarana gedung sekolah melalui berbagai
kegiatan salah satunya yaitu PEMBANGUNAN RUANG PERPUSTAKAAN BESERTA
PERABOTNYA.
2. TARGET
Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya.
3. PERKIRAAN BIAYA
Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk PEMBANGUNAN RUANG
PERPUSTAKAAN BESERTA PERABOTNYA adalah sebesar Rp. 320.000.000,- (Tiga
Ratus Dua Puluh Juta Rupiah)
4. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan
konstruksi :
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Tanah
- Pekerjaan Pasangan
- Pekerjaan Beton
- Pekerjaan Kusen Pintu / Jendela
- Pekerjaan Lantai / Dinding Keramik
- Pekerjaan Rangka Atap / Atap
- Pekerjaan Plafond
- Pekerjaan Pengecatan
- Pekerjaan Sanitair dan Saluran
- Pekerjaan Plumbing
- Pekerjaan Electrical
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi di SMPN Satu Atap Nitmalak, Desa
Boen, Kec. Rinhat;
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK (Gambar dan Spesifikasi
Teknis);
5. PERSYARATAN PERSONIL
MANAGERIAL :
Persyaratan Minimal Personil Managerial yang harus dipenuhi adalah:
a. 1 (Satu) Orang personil Kepala Proyek minimal sarjana S1 Teknik
Sipil/Arsitektur yang memiliki SKA Ahli K3 Konstruksi (603) dan
berpengalaman 4 (empat) tahun pada pekerjaan Bangunan Gedung.
b. 1 (Satu) Orang Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan dan Gedung
Pendidikan Minimal D3 Teknik Sipil / Arsitek yang memiliki SKT Pelaksana
Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TA 020) dan berpengalaman 3
(tiga) tahun pada pekerjaan Bangunan Gedung.
C. 1 (Satu) Orang Pelaksana Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung
Pendidikan Minimal STM / SMK Bangunan yang memiliki SKT Pelaksana
Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TA 022) dan berpengalaman 3
(tiga) tahun pada pekerjaan Bangunan Gedung.
d. 1 (Satu) Orang Pengawas Proyek Pendidikan Minimal STM / SMK
Bangunan yang memiliki SKT Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan
Gedung (TS 051) dan berpengalaman 3 (tiga) tahun pada pekerjaan
Bangunan Gedung.
Keterangan:
Untuk personil managerial yang disyaratkan pengalaman wajib melampirkan
referensi kerja dari pemberi kerja (PPK) atau bukti kontrak (SPK) yang di
dalamnya tercantum nama personil yang ditawarkan.
- Scan Ijazah Asli atau yang telah dilegalisir oleh Lembaga yang berwenang
- Scan SKT
- Scan KTP
- Scan NPWP
6. KUALIFIKASI PENYEDIA
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta
disyaratkan berdasarkan Permenpupr no.19 tahun 2014 yaitu Subklasifikasi BG007
atau SBU berdasarkan Permenpupr 6 tahun 2021 yaitu Subklasifikasi Konstruksi
Gedung Pendidikan (BG006).
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja
yang tercantum dalam SPMK dengan jangka waktu pemeliharaan: 180 (Seratus
Delapan Puluh) Hari kalender.