| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022130587651000 | Rp 869,518,489 | Setelah dilakukan evaluasi kewajaran harga, hasil perhitungan harga penawaran TIDAK WAJAR | |
| 0024805517654000 | Rp 879,571,849 | - | |
PT Visitama Multi Karya Group | 10*0**0****52**1 | Rp 881,000,000 | Total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur |
| 0900290941652000 | Rp 894,011,066 | - | |
| 0210336327657000 | Rp 909,453,344 | - | |
| 0960212447629000 | - | - | |
CV Alsha Multi Teknik | 00*0**2****18**0 | Rp 953,611,803 | - |
Adhikarya Pratama | 09*4**1****52**0 | - | - |
| 0020800843651000 | Rp 879,208,097 | pengalaman Ahli K3 kurang dari yang dipersyaratkan | |
| 0934495334612000 | Rp 953,611,803 | - | |
CV Lamtoro Agung | 00*7**4****08**0 | - | - |
| 0837091842614000 | Rp 1,168,633,215 | - | |
PT Ratu Nayla Mandiri | 02*7**0****42**0 | Rp 901,859,789 | tidak mengunggah tangkapan layar penilaian kinerja yang tercantum dalam SIKaP atau hasil penilaian perhitungan kinerja yang dilakukan secara manual. |
| 0811578293653000 | Rp 949,353,129 | - | |
Gading Adinata | 04*1**4****57**0 | Rp 923,781,149 | - |
| 0750454852653000 | Rp 843,129,336 | hanya melampirkan tripod tanpa handle crane pada bukti pembelian, sehingga tidak memenuhi peralatan yang dipersyaratkan | |
| 0842274888657000 | Rp 941,913,719 | - | |
Marigawe Jaya Raya CV | 05*4**6****55**0 | Rp 883,160,936 | Peserta tidak mengkonfirmasi dan tidak menghadiri atas undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga |
| 0019020148628000 | Rp 1,137,001,070 | - | |
CV Meysa Jaya Konstruksi | 05*9**7****01**0 | Rp 953,612,005 | - |
| 0024986317651000 | Rp 955,555,555 | - | |
| 0923323489912000 | Rp 953,611,803 | - | |
PT Dewi Baraja Group | 05*8**3****44**0 | Rp 917,000,000 | - |
| 0210044095653000 | Rp 873,136,790 | Tidak melampirkan bukti penguasaan peralatan yaitu alat handle crane dan personial manajerial yang ditawarkan tidak melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan | |
CV Tirta Wangi Abadi | 05*9**1****24**0 | - | - |
| 0015240872628000 | - | - | |
PT Pesona Sakti Indonesia | 06*0**1****44**0 | - | - |
| 0810748616644000 | - | - | |
| 0957062946624000 | - | - | |
CV Jayanegara Konstruksi | 02*4**4****42**0 | - | - |
| 0865688493625000 | - | - | |
| 0924331424625000 | - | - | |
CV Pundi Pendem Jaya | 02*1**0****49**0 | - | - |
| 0942281627617000 | - | - | |
CV Efendi Sukses Abadi | 06*7**8****03**0 | - | - |
| 0950720201624000 | - | - | |
| 0608360152652000 | - | - | |
Abricons | 06*0**3****52**0 | - | - |
CV Pilar Bangsa | 09*7**3****47**0 | - | - |
CV Akbar Bintang Persada | 09*3**7****52**0 | - | - |
Firda Jaya Pattinama | 00*3**4****17**0 | - | - |
CV Nrz Assahra | 0950227876657000 | - | - |
| 0900567207645000 | - | - | |
CV Gita Karya | 00*5**6****15**0 | - | - |
| 0922797626609000 | - | - | |
CV Soeluck Strong | 06*6**1****24**0 | - | - |
Ganendra Perkasa Abadi | 04*2**2****54**0 | - | - |
| 0032115131656000 | - | - | |
PT Kayla Indah Group | 09*6**8****09**0 | - | - |
| 0900840042623000 | - | - | |
| 0393502406609000 | - | - | |
| 0630537256027000 | - | - | |
| 0847196003653000 | - | - | |
CV Kalea Tech | 04*2**9****54**0 | - | - |
| 0835953712654000 | - | - | |
| 0211526330623000 | - | - | |
| 0023134265624000 | - | - | |
| 0808385231626000 | - | - | |
Sakra Wijaya Mandiri | 04*0**0****53**0 | - | - |
| 0624663134657000 | - | - | |
| 0435241567643000 | - | - | |
| 0317614006606000 | - | - | |
| 0725966949617000 | - | - | |
| 0701783474652000 | - | - | |
Grati Makmur | 00*9**7****24**0 | - | - |
| 0022235030653000 | - | - | |
| 0840255616655000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Perluasan Sarana Air Minum Desa Tamansari Kecamatan Ampelgading
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Kegiatan : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) DI DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Pekerjaan : PERLUASAN SARANA AIR MINUM DESA TAMANSARI
KECAMATAN AMPELGADING
Lokasi : DESA TAMANSARI
KECAMATAN AMPELGADING – KABUPATEN MALANG
Sumber Dana : -
Tahun anggaran : 2025
PASAL 1
PEKERJAAN YANG AKAN DILAKSANAKAN
A. Lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana adalah :
“PERLUASAN SARANA AIR MINUM DESA TAMANSARI KECAMATAN
AMPELGADING”
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Selain Pekerjaan di atas yang meru-an pekerjaan pokok yang harus diselesaikan,
Kontraktor Pelaksana juga dituntut harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pendukung
yang diatur di dalam pasal-pasal selanjutnya di dalam bab ini, yang terdiri dari :
A. PEKERJAAN PERLUASAN SARANA AIR MINUM DESA TAMANSARI
KECAMATAN AMPELGADING
Dengan detail pekerjaan sebagai berikut:
I. Pekerjaan Pendahuluan.
II. Pekerjaan Galian dan Urugan.
III. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Lengkap dengan Accessories
IV. Pekerjaan Beton Bertulang
V. Pekerjaan Rekondisi
VI. Pekerjaan Persiapan
VII. Pekerjaan Galian dan Urugan
VIII. Pekerjaan Beton dan Plesteran.
IX. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Lengkap dengan Accessories.
X. Pengadaan dan Pemasangan Peralatan Sambungan Rumah
XI. Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PASAL 3
PENYEDIAAN TENAGA
A. Selama masa pelaksanaan, Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tenaga inti
yang cukup memadai untuk kegiatan ini yang sekurang-kurangnya terdiri atas :
1. 1 (satu) orang Team Leader, Sarjana Teknik Sipil atau Arsitek yang
berpengalaman minimal 5 tahun yang memimpin proyek, mempunyai SKA
bidang Sipil dan mempunyai NPWP.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Perluasan Sarana Air Minum Desa Tamansari Kecamatan Ampelgading
2. 1 (satu) orang Site Manager, Sarjana Teknik Sipil atau Arsitek yang
berpengalaman minimal 3 tahun yang selalu ada di lapangan, mempunyai SKA
bidang Sipil dan mempunyai NPWP.
3. 1 (satu) orang Pelaksana, STM/ SMK bangunan, yang berpengalaman minimal 3
tahun yang selalu ada di lapangan, mempunyai SKT bidang Sipil.
4. 1 (satu) orang Juru Ukur, D3/ S-1 Teknik yang berpengalaman 3 tahun,
mempunyai SKT Juru ukur.
5. 1 (satu) orang Juru Gambar, D3/ S-1 Teknik yang berpengalaman 1 tahun,
mempunyai SKT Juru ukur.
6. 1 (satu) orang Tenaga Administrasi dan Logistik di kantor proyek.
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
dikeluarkan, kontraktor pelaksana sudah harus menyerahkan nama-nama tenaga
yang dipergunakan di atas lengkap dengan curriculum vitaenya serta bagan
organisasinya.
B. Pada setiap tahapan pekerjaan konstruksi, kontraktor harus menyediakan tenaga
mandor, tukang dan pekerja yang cukup terampil serta cukup jumlahnya, ditambah
1 (satu) orang draftman bila diperlukan untuk pembuatan shop drawing.
C. Kontraktor berkewajiban menambah/mengganti tenaga seperti yang dimaksud pada
butir 1 dan 2 di atas apabila diminta oleh pengawas berdasarkan pertimbangan-
pertimbangan teknis yang masuk akal. Kelalaian dalam hal ini dapat dikenakan
denda/ ganti rugi kelalaian sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan direksi.
D. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak, Kontraktor harus membuat pengaturannya
sendiri dalam hal pengangkatan semua staf dan tenaga kerja, lokal atau lainnya dan
mengenai pembayaran, perumahan, makan, transportasi dan pembayaran yang
harus dikeluarkan termasuk kompensasi yang harus menjadi haknya berdasarkan
perundang-undangan Republik Indonesia bilamana pekerjaan telah berakhir.
E. Kontraktor tidak akan menawarkan pekerjaan kepada pegawai dari Pemilik Kegiatan
selama masa Kontrak dan setelahnya kecuali dengan seijin tertulis dari Pemilik
Kegiatan.
F. Untuk mendapatkan tenaga Staf dan tenaga kerja pada umumnya, Kontraktor harus
memberikan prioritas utama kepada orang-orang yang tinggal atau berasal dari
tempat lokasi kegiatan.
G. Kontraktor harus menyediakan dan memelihara pada lokasi kegiatan fasilitas
pertolongan pertama dalam kecelakaan yang memadai dan beberapa staf harus
mampu melakukan tugas pertolongan pertama, sesuai dengan keinginan Direksi.
H. Kontraktor akan secepatnya melapor kepada Direksi bila terjadi peristiwa kecelakaan
di lokasi atau dimana saja yang berhubungan dengan Pekerjaan. Kontraktor juga
harus melaporkan kecelakaan tersebut kepada instansi yang berwenang apabila
laporan tersebut disyaratkan oleh undang-undang.
PASAL 4
PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Perluasan Sarana Air Minum Desa Tamansari Kecamatan Ampelgading
A. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan
dalam bentuk barchart dan Net Work yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang
direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
penawarannya.
B. Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan
pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
C. Bila selama waktu 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai Kontraktor
Pelaksana belum dapat menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka
kontraktor pelaksana harus dapat menyajikan jadwal pelaksanaan sementara
minimal untuk waktu 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan
pekerjaan.
D. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana
harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan
mingguan yang harus dibuat pada saat memulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan
dua mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
PASAL 5
PENYEDIAAN PERALATAN
A. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan/mendirikan barak kerja dan gudang
penyimpanan alat dan bahan bangunan untuk keperluan pekerjaan konstruksi yang
kelayakannya akan dinilai oleh Direksi. Bila Direksi menilai barak/gudang tersebut
tidak layak dengan alasan-alasan teknis, maka Kontraktor Pelaksana harus
melakukan perbaikan/penyempurnaan sesuai dengan petunjuk Direksi.
B. Kontraktor harus membuat pagar pembatas dan pengaman sekeliling lokasi
kegiatan. Selain itu kontraktor juga harus membuat papan nama kegiatan yang
berisikan data/informasi mengenai kegiatan, dan terbuat dari kayu dengan tulisan
hitam warna dasar putih.
C. Kontraktor harus menyediakan air minum yang cukup ditempat pekerjaan untuk para
pekerja, kotak obat yang memadai untuk PPPK, serta perlengkapan-perlengkapan
keselamatan kerja. Bila terjadi kecelakaan ditempat pekerjaan, Kontraktor Pelaksana
harus segera mengambil tindakan penyelamatan. Biaya pengobatan dan lain-lain
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana (dalam hal ini Kontraktor
Pelaksana diwajibkan mengikuti ASTEK).
D. Semua material yang tersebutkan didalam butir 1, 2 dan 3 diatas setelah selesainya
pelaksanaan kembali menjadi milik Kontraktor Pelaksana dan harus dibersihkan dari
lapangan pekerjaan.
E. Daftar Peralatan yang harus dimiliki untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah:
Tabel 12.1. Jenis Peralatan Pekerjaan
No. Jenis alat Jumlah Ukuran/ Kapasitas
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Perluasan Sarana Air Minum Desa Tamansari Kecamatan Ampelgading
1. Molen 1 unit -
2. Pompa Air 1 unit 10 Ltr
3. Generator 1 unit Pk 20917 2000W
4. Vibrator 1 unit -
5 Alat-alat lainnya
PASAL 6
PENYEDIAAN BAHAN BANGUNAN
A. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan bahan-bahan bangunan yang memenuhi
persyaratan mutu dan jumlah/volumenya sesuai dengan tahap-tahap pelaksanaan
konstruksi sesuai dengan jadwal pelaksanaan.
B. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini.
Sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan
langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan komponen
konstruksi di belakang.
1. Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan
penyiraman guna pemeliharaannya harus air tawar yang bersih tidak mengandung
minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang telah dinyatakan memenuhi
syarat sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium. Bila
air yang digunakan dari sumber PDAM, maka tidak lagi diperlukan rekomendasi
laboratorium.
2. Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah PC jenis I memenuhi SNI (Standar
Nasional Indonesia) harus satu merk untuk penggunaan dalam pelaksanaan satu
satuan komponen bangunan, belum mengeras sebagian atau seluruhnya.
Penyimpanan harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat (gudang) yang
memenuhi syarat untuk menjamin keutuhan kondisi sesuai persyaratan diatas.
3. Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran,
lumpur, asam, garam dan bahan organis lainnya yang terdiri atas:
Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus , yang lazim disebut pasir
urug.
Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar
adalah terletak antara 0,075 - 1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut pasir
pasang.
Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari laboratorium.
4. Kerikil (Kr)
Kerikil untuk beton harus menggunakan kerikil dari batu kali hitam pecah, bersih dan
bermutu baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat
tercantum dalam PBI 1971.
5. Besi Polos
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Perluasan Sarana Air Minum Desa Tamansari Kecamatan Ampelgading
Besi beton Polos harus sesuai Standart SNI yang berlaku.
PASAL 7
PEMBUATAN SHOP DRAWING (GAMBAR KERJA)
A. Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana sebelum
suatu komponen konstruksi dilaksanakan bila :
1. Gambar detail konstruksi yang tertuang dalam dokumen kontrak tidak ada atau
kurang memadai.
2. Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas teloransi yang
diijinkan) pada konstruksi yang mendahuluianya.
Misalnya : Gambar kerja untuk penempatan pipa outlet yang kurang presisi di
lapangan.
3. Konsultan Pengawas memerintahkan secara tertulis, untuk itu demi
kesempurnaan konstruksi.
B. Shop drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
PASAL 8
PEMBUATAN GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING)
A. Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan
gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri dari :
1. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya
2. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
B. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 1 diatas harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
C. Gambar sesuai pelaksanaan meru-an bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada
saat Penyerahan I. Kekurangan dalam hal ini akan berakibat Penyerahan Pekerjaan
I tidak dapat dilaksanakan.
PASAL 9
PEMBENAHAN/PERBAIKAN KEMBALI
A. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan kontraktor pelaksana
meliputi:
1. Komponen-komponen pekerjaan pokok/ konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan
pelaksanaan.
2. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar
pekerjaan pokok yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi
(misalnya : jalan, halaman dan lain sebagainya).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Perluasan Sarana Air Minum Desa Tamansari Kecamatan Ampelgading
B. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksi keet harus dilaksanakan sebelum masa
kontrak berakhir.
PASAL 10
PERATURAN/PERSYARATAN TEKNIK YANG MENGIKAT
Peraturan Teknik yang dikeluarkan / ditetapkan oleh Pemerintah RI :
Apabila tidak disebutkan di dalam RKS dan gambar maka berlaku mengikat peraturan-
peraturan di bawah ini :
A. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPBB NI-3/56 1983)
B. Peraturan Umum Bahan Indonesia (PUBI 1982)
C. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
D. Peraturan –peraturan Pemerintah / PERDA Setempat
E. SKSNI-T-15-1991-03
F. Pedoman Perencanaan untuk struktur Beton Bertulang biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983.
PASAL 11
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
Persyaratan Teknik Pada Gambar/RKS yang harus diikuti :
A. Apabila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
gambar detail yang diikuti/ harus mendapat keputusan dari konsultan pengawas.
B. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas
akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuain konstruksi harus
mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
C. Apabila terdapat perbedaan antara RKS dan Gambar, maka RKS yang diikuti,
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputuasan
Konsultan Pengawas.
D. RKS dan gambar saling melengkapi. Bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedangkan RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti, begitu juga sebaliknya.
E. Yang dimaksud dengan RKS dan Gambar di atas adalah RKS dan Gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan.
PASAL 12
PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Perluasan Sarana Air Minum Desa Tamansari Kecamatan Ampelgading
A. Kontraktor Pelaksana berkewajiban meneliti kembali seluruh Dokumen Pelaksanaan
secara seksama dan bertanggung jawab.Apabila di dalam penelitian tersebut
dijumpai :
1. Hal-hal yang disebutkan dalam sub pasal 11 diatas.
2. Gambar atau persyaratan pelaksanaan yang tidak memenuhi syarat teknis yang
bila dilaksanakan dapat menimbulkan kerusakan atau kegagalan struktur.
Maka Kontraktor Pelaksana wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas
secara tertulis dan menangguhkan pelaksanaannya sampai memperoleh keputusan
yang pasti dari Konsultan Pengawas.
B. Apabila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan
pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan tersebut yang menyebabkan terjadi ketidak
sempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, Kontraktor Pelaksana
harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan
tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh
keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
PASAL 13
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
A. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan, pembuatan dan
kelalaian pegawai, pekerja atau pun orang-orang yang mempunyai hubungan kerja
dengannya.
B. Kontraktor akan menyediakan peralatan keselamatan seperti diharuskan oleh
hukum, yang diperlukan untuk keselamatan pegawai dan masyarakat (menyediakan
helm dan sepatu lapangan standard proyek untuk keperluan Direksi dan Konsultan
Pengawas).
C. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di
lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan
pekerja lapangan.
D. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua petugas dan pekerja yang ada dibawah perintah
Kontraktor.
E. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan
bersih bagii semua petugas dan pekerja.
F. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
G. Kontraktor bertanggung jawab atas pembersihan kembali perlengkapan
keselamatan kerja.
H. Kontraktor wajib menyediakan Direksi Keet untuk Konsultan Pengawas dengan
kebutuhan ruang yang cukup untuk :
1. Ruang Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Perluasan Sarana Air Minum Desa Tamansari Kecamatan Ampelgading
2. Ruang Pertemuan/Rapat lengkap dengan meja besar dan panjang serta kursi,
papan tulis (white board dan spidol warna).
PASAL 14
SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BANGUNAN
A. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan pasal 6
B. Semua bahan yang dipergunakan harus diperiksakan dahulu kepada
direksi/pengawas lapangan untuk mendapatkan persetujuan
C. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan pekerjaan,
tetapi ditolak pemakaiannya oleh Direksi/Pengawas Lapangan, harus segera
dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat - lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam
terhitung dari jam penolakan.
D. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi ternyata
ditolak Direksi/Pengawas Lapangan, harus segera dihentikan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Direksi/Pengawas
Lapangan.
PASAL 15
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
A. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah selesai,
akan tetapi belum diperiksa oleh Direksi/Pengawas Lapangan, Kontraktor diwajibkan
meminta kepada Direksi/Pengawas Lapangan.
B. Kemudian jika Direksi/Pengawas Lapangan telah menyetujui bagian pekerjaan
tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya.
C. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari jam
diterimanya permohonan pemeriksaan , tidak terhitung hari libur/hari raya), tidak
dipenuhi oleh Direksi/Pengawas Lapangan, Kontraktor dapat meneruskan
pekerjaannya dan bagian yang sebenarnya diperiksakan dianggap telah disetujui
Direksi/Pengawas Lapangan. Hal ini dikecualikan bila Direksi/Pengawas Lapangan
meminta perpanjangan waktu
D. Bila Kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, Direksi/Pengawas Lapangan berhak
memerintahkan membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
memperbaiki, biaya pembongkaran dan pemasangan menjadi tanggungan
Kontraktor
PASAL 16
KENAIKAN HARGA/FORCE MAJEURE
A. Kenaikan harga yang bersifat biasa tidak dapat mengajukan klaim.
B. Kenaikan harga yang diakibatkan kebijaksanaan moneter oleh Pemerintah dan
bersifat nasional dapat mengajukan klaim sesuai petunjuk yang dikeluarkan oleh
Pemerintah RI.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Perluasan Sarana Air Minum Desa Tamansari Kecamatan Ampelgading
C. Semua kerugian akibat Force Majeure yang dikarenakan gempa bumi, angin puyuh,
badai topan, kerusuhan, peperangan dan semua kejadian karena faktor alam serta
kejadian tersebut dibenarkan oleh Pemerintah bukan menjadi tanggungan
Kontraktor.
PASAL 17
PEKERJAAN TAMBAH/KURANG
A. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis dalam
buku harian oleh Direksi/Pengawas Lapangan serta persetujuan Pemberi Tugas.
B. Pekerjaan tambah / kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah
tertulis dari Direksi/Pengawas Lapangan atas persetujuan Pemberi Tugas.
C. Biaya pekerjaan tambah / kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan
pekerjaan, yang dimaksudkan oleh Kontraktor yang pembayarannya diperhitungkan
bersama-sama angsuran terakhir.
D. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan
yang dimasukkan dalam penawaran, harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut
oleh Direksi/Pengawas Lapangan bersama-sama Kontraktor dengan persetujuan
Pemberi Tugas.
E. Adanya Pekerjaan Tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab
kelambatan penyerahan pekerjaan, tetapi Direksi/Pengawas Lapangan dapat
mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
PASAL 18
PEKERJAAN PERSIAPAN
A. Hak bekerja di lapangan
Lapangan pekerjaan akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Kontraktor
selama waktu pelaksanaan dan sesuai dengan keadaan pada waktu peninjauan.
Setiap kelambatan atas penyerahan lapangan ini dapat dipertimbangkan oleh
Pengelola Kegiatan sebagai perpanjangan masa pemeliharaan.
B. Kontraktor mendirikan papan nama proyek
C. Kontraktor tidak diizinkan membuat iklan dalam bentu apapun, dalam batas-batas
lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin Direksi.
D. Kontraktor harus memasang papan nama proyek dengan ukuran 0.8 x 1.2 m² warna
dasar putih tulisan hitam.
E. Jalan masuk ketempat pekerjaan
1. Semua biaya untuk prasarana, fasilitas untuk memasuki daerah pekerjaan serta
akomodasi tambahan diluar Daerah Kerja, menjadi tanggungan Kontraktor.
2. Apabila terjadi kerusakan pada jalan kompleks, saluran air atau bangunan lainnya
yang disebabkan adanya pembangunan ini. Kontraktor berkewajiban
memperbaiki kembali, selambat-lambatnya dalam masa pemeliharaan.
3. Kontraktor diharuskan menyiapkan di Lokasi Kegiatan Alat-alat pengaman
terhadap kebakaran dan keamanan kerja lainnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Perluasan Sarana Air Minum Desa Tamansari Kecamatan Ampelgading
SPESIFIKASI TEKNIK
I. : UMUM
I.1. : Lokasi dan uraian singkat pekerjaan
Lokasi Dan Nama Pekerjaan :
Desa : Tamansari
Kecamatan : Ampelgading
Kabupaten : Malang
Dinas : Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta
Karya
Pekerjaan : Perluasan Sarana Air Minum Desa Tamansari
Kecamatan Ampelgading
Poin-poin utama pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :
A. Pekerjaan Perluasan Sarana Air Minum Desa Tamansari
Kecamatan Ampelgading
Dengan detail pekerjaan sebagai berikut:
I. Pekerjaan Pendahuluan.
II. Pekerjaan Galian dan Urugan.
III. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Lengkap dengan
Accessories
IV. Pekerjaan Beton Bertulang
V. Pekerjaan Rekondisi
VI. Pekerjaan Persiapan
VII. Pekerjaan Galian dan Urugan
VIII. Pekerjaan Beton dan Plesteran.
IX. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Lengkap dengan
Accessories.
X. Pengadaan dan Pemasangan Peralatan Sambungan Rumah
XI. Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
I.2. : Gambar-Gambar Pelelangan
Gambar-gambar yang terlampir pada RKS di-ai pada waktu pelelangan
yang tercantum didalam lampiran dari spesifikasi ini harus menjadi
bagian dari kontrak termasuk gambar tambahan yang dipersiapkan
selama pekerjaan.
I.3. : Perincian Dasar (Spesifikasi Dasar)
Semua bahan dan mutu pekerjaan harus mengikuti standart normalisasi
Indonesia. Bila tidak disebutkan lain dalam spesifikasi teknik ini maka
British Standart yang sesuai dengan spesifikasi ini dapat di-ai. Bahan-
bahan atau mutu pekerjaan yang tidak sepenuhnya diperinci disini atau
tidak tercakup dalam standar Nasional haruslah bahan dan mutu
pekerjaan kelas utama. Direksi akan menetapkan a-ah semua atau
sebagian bahan yang dipesan atau diantarkan untuk penggunaan
dalam pekerjaan sesuai untuk pekerjaan dan keputusan Direksi dalam
hal ini pasti dan menentukan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Perluasan Sarana Air Minum Desa Tamansari Kecamatan Ampelgading
II. : PEKERJAAN PENDAHULUAN
I. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Uitzet dan Papan Nama
b. Pembersihan Lapangan
c. Pengukuran dan Pemasangan Bouplank
II. Bahan – Bahan
a. –
III. Pelaksanaan
a. Papan Nama Kegiatan
- ukuran papan 0.8 x 1.2 m² dengan warna dasar putih
dan warna tulisan hitam,
- Papan proyek berisi informasi tentang pekerjaan yang
dilakukan, instansi pemberi pekerjaan, lokasi, jumlah
dan sumber dana proyek.
III. : PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
I. Lingkup Pekerjaan
a. Penggalian 1 m³ Tanah Biasa Sedalam 0 s.d. 1 m untuk Volume
s.d. 200 m³
b. 1 m³ Urukan Kembali Galian Tanah Tanpa Pemadatan Secara
Manual
c. Bongkar 1 m³ Beon Mutu rendah f’c < 20 MPa Secara Manual
d. Pengeboran 1 m’ Lubang Bored Pile Ø 90 mm Pada Tanah Keras,
Sangat Padat dan Batuan Lunak (Manual)
e. Pengeboran 1 m’ Lubang Bored Pile Ø 63 mm Pada Tanah Keras,
Sangat Pada dan Batuan Lunak (Manual)
f. 1 m³ Urukan Dengan Pasir Uruk Untuk Volume > 200 m³
II. Bahan – Bahan
a. Pasir Urug
III. Pelaksanaan
a. Pekerjaan Galian Tanah
- Penggalian harus dilaksankan menurut yang
disayaratkan mengenai panjangnya, dalamnya,
serongan-serongan dan kelokan-kelokan yang
diperlukan untuk konstruksi pekerjaan-pekerjaan, atayu
seperti yang tertera dalam gambar, dan tanah
kelebihannya dipergunakan sebagai urugan atau
dibuang dengan persetujuan tim teknis/konsultan
supervisi.
- Semua penggalian harus dikerjakan menurut syarat-
syarat dalam bab ini dan garis tingkatan seperti yang
ditunjukkan oleh Direksi.
- Dimana penggalian tidak akan ditutupi oleh bangunan
atau konstruksi lain diperlukan, mereka harus
sepenuhnya dibuat menurut dimensi yang dimaksud dan
harus diselesaikan menurut garis-garisdan tingkatan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Perluasan Sarana Air Minum Desa Tamansari Kecamatan Ampelgading
yang ditunjukkan. Penjagaan yang perlu dilaksanakan
terhadap bahan-bahan yang berada diatas atau dibawah
garis penggalian agar keadaanya tetap baik.
- Selama pekerjaan berjalan, mungkin perlu adanya
perubahan oleh Direksi mengenai lereng-lereng atau
dimensi penggalian sebagai perbaikan atau perubahan
sesuai dengan spesifikasi ini.
- Jika ditemukan tulang-belulang atau bekas kuburan di
lokasi pada waktu pelaksanaan pekerjaan, pemborong
harus memberikan perlindungan secukupnya sampai tim
teknis/konsultan supervisi mengadakan peninjauan dan
memberikan perintah-perintah selanjutnya. Tidak ada
perpanjangan waktu yang diberikan atas terganggunya
pekerjaan yang disebabkan oleh penemuan itu.
- Pemborong harus menjaga agar seluruh galian tidak
digenagi air yang berasal dari hujan, dari parit, banjir,
mata air atau lain-lain sebab, dengan jalan memompa,
,menimba, menyalurkan ke parit-parit atau lain-lain, dan
biaya untuk pekerjaan-pekerjaan tersebut harus
dianggap telah masuk harga kontrak.
- Pemborong tidak diperkenankan membiarkan sampai
lama galian, sumuran dan sebagainya yang tidak
diperlukan, tapi harus setelah galian disetujui, memulai
tahap pembangunan berikutnya. Ini akan memerlukan
koordinasi yang ketat antara pihak yang
bersangkutan/terkait.
- Bilamana sesuatu galian telah dilaksanakan, dalamnya
melebihi yang dikehendaki maka pemborong harus
mengisi galian yang terlalu dalam itu dengan bahan yang
sama seperti yang ditentukan untuk pondasi atau dengan
beton jenis (1 : 3 : 5) atas biaya pemborong dan tidak
ada penggantian pembayaran untuk penggalian atau
pengurugan kembali, juga tidak untuk pembuangan
tanah galiannya.
- Pemborong bertanggung jawab untuk menyangga
pinggir-pinggir semua galian dan tidak ada tuntutan yang
bakal dipertimbangkan untuk galian tambahan,
pekerjaan menembok bahan atau cara pembuatan
lainnya dalam hal ini. Pemborong harus bertanggung
jawab atas kerusakan terhadap bangunanlain di tempat
pekerjaan atau jalan umum, gedung dan lain-lain yang
diakibatkan oleh runtuhnya pinggir-pinggir dan tanggul
galian-galian.
- Semua penggalian atas kehendak kontraktor untuk
semua yang dimaksud selain yang ditunjukkan disini
harus ditutup kembali oleh kontraktor atas biaya sendiri.
b. Pekerjaan Urugan Kembali
- Pengurugan dilakukan lapis demi lapis tiap 20 cm
dipadatkan dengan stamper.
- Bahan penimbunan ini harus bersih dari sampah dan
batu-batu lain yang bersifat merusak
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Perluasan Sarana Air Minum Desa Tamansari Kecamatan Ampelgading
c. Pekerjaan Pasir Urug 5 cm
- Pekerjaan ini terdiri dari urugan pasir dibawah pondasi
sebelum melakukan pekerjaan pondasi. Pekerjaan
urugan pasir dibawah pondasi harus sesuai dengan
spesifikasi dan ukuran serta kedudukan seperti pada
Gambar Rencana.
- Pasir untuk pengurugan kembali harus bersih, teratur
dari halus kekasar,tidak mengumpal dan bebas dari tahi
logam, arang, abu, sampai atau bahanlainnya yang tidak
dikehendaki oleh Direksi Lapangan. Pasir tersebut tidak
boleh mengandung lebih dari 10 % (sepuluh persen)
berat tanah liat.Pengurugan dengan pasir laut tidak
diizinkan.Pasir yang digunakan untuk urugan dibawah
pondasi harus sesuai denganyang ditentukan oleh
Direksi dengan ketebalan yang sesuai dengan Gambar
Rencana.
- Pekerjaan urugan pasir bawah pondasi dikerjakan
dengan ketebalan sesuai dengan Gambar Rencana.
Urugan pasir dikerjakan sebelum dikerjakan pekerjaan
pondasi.
- Hasil pekerjaan urugan pasir dibawah pondasi dihitung
dalam bentuk meter kubik, terpasang dan di terima baik
oleh direksi. Jumlah pekerjaan yang diukur dengan cara
tersebut di atas akan dibayar sesuai dengan harga
satuan untuk pekerjaan tersebut seperti dibawah ini.
Didalam pekerjaan ini sudah termasuk pekerjaan
perbaikan, material, upah dan biaya lain yang diperlukan
untuk penyelesaian pekerjaan tersebut.
IV. : PEKERJAAN BETON BERTULANG dan PLESTERAN
I. Lingkup Pekerjaan
a. 1 m³ Beton Mutu Rendah fc 20 Mpa Slump (100 ± 25) mm
Agregat maks 19 mm Secara Semi Mekanis
b. 1 kg Penulangan Kolom, Balok, Ring Balok, Sloof dan Shearwall
untuk BjTP diameter ≥ 12 mm
c. Pemasangan Bekisting untuk Sloof (3 kali pakai)
d. 1 m³ Beton Mutu Rendah fc 20 Mpa Slump (100 ± 25) mm
Agregat maks 19 mm Secara Semi Mekanis
e. 1 m³ Beton Mutu Rendah fc 17 Mpa, Slump (100 ± 25) mm Agregat
maks 19 mm Secara Semi Mekanis
f. Pemasangan Bekisting untuk Sloof (3 kali pakai)
g. 1 kg Penulangan Kolom, Balok, Ring Balok, Sloof dan Shearwall
untuk BjTP diameter ≥ 12 mm
h. Pemasangan 1 m² Plesteran 1 SP : 4 PP Tebal 15 mm
i. Pemasangan 1 m² Acian
j. Benangan Sudut
k. Pengecatan 1 m² Waterproofing Cristalin
l. Pemasangan 1 m² Bekisting untuk Pondasi Telapak Beton
m. Pemasangan Bekisting untuk Balok (3 kali pakai)
n. Pemasangan Bekisting untuk Kolom (3 kali pakai)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Perluasan Sarana Air Minum Desa Tamansari Kecamatan Ampelgading
o. Pemasangan Bekisting untuk Dinding Shearwall (3 kali pakai)
p. Pemasangan Bekisting untuk Plat Lantai (3 kali pakai)
q. Pengecatan 1 m² Permukaan Baja Galvanis secara Manual
Sistem 1 Lapis Cat Penutup
II. Bahan – Bahan
a. Semen Portland
b. Pasir Beton
c. Batu/Cor Koral Pecah (Pecah Mesin) 2/3
d. Air
e. Kayu Kelas III
f. paku Segala Ukuran
g. Minyak Bekisting
h. Kayu Kelas II
i. Multipleks tebal 9 mm 1,22 x 2,44
j. Dolken Kayu Ø 8-10 cm/400 cm
k. Penjaga Jarak Bekisting/Spacer
l. Besi Beton Polos
m. Kawat Beton/Bendrat
n. Pasir pasang
o. Cat Besi Emco
p. Kuas
q. Thinner B/Minyak Cat
r. Plamir Tembok
s. Cat Tembok Dasar
t. Cat Tembok Penutup
III. Pelaksanaan
a. Beton K-100 dan K-300
- Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran dari beton
seperti yang ditentukan dalam gambar konstruksi, bekesting
harus dikerjakan dengan baik, teliti dan kokoh.
- Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam dari bekesting
harus bersih dan kering dari air limbah, minyak dan kotoran
lainnya.
- Pemasangan tulangan harus sesuai dengan jumlah dan jarak
yang ditentukan dalam gambar.
- Sebelum melakukan pengecoran, semua tulangan harus
diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan ketelitian
penempatannya, kebersihan dan untuk mendapatkan
perbaikan bila perlu.
- Pekerjaan pengecoran harus dilaksanakan sekaligus dan harus
dihindarkan penghentian pengecoran, kecuali bila sudah
diperhitungkan pada tempat-tempat yang aman dan
sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan Direksi.
- Segera setelah beton dituankan kedalam bekesting, adukan
harus dipadatkan dengan concrete vibrator dan harus
mendapat persetujuan Direksi.
- Selama waktu pengerasan, beton harus dihindarkan dari
pengeringan yang terlalu cepat dan melindunginya dengan
menggenangi air diatas permukaan terus menerus selama
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Perluasan Sarana Air Minum Desa Tamansari Kecamatan Ampelgading
paling tidak 10 (sepuluh) hari setelah pengecoran plat lantai,
sedangkan untuk kolom struktur harus dilindungi dengan
membungkus dengan karung goni yang dibasahi.
- Apabila konstruksi beton bertulang langsung terletak diatas
tanah, maka sebelumnya harus dibuat lantai kerja yang
rata.
b. Pembesian
- Besi yang di-ai harus lurus dengan jarak sejajar antara besi
yang satu dengan yang lainnya (sesual gambar kerja).
- Sarnbungan besi harus mempunyai panjang yang cukup
minimum sepanjang yang disyaratkan.
- Pengikat besi dengan begel harus benar-benar kuat jangan
sampai menimbulkan perubahan pada, waktu pengecoran dan
semua silangan besi utama dengan begel harus diikat kuat-kuat
dengan kawat berukuran minimum diameter 1 mm.
- Untuk membuat selimut beton, jarak besi dengan bekisting
harus dijaga, jangan sampai menempel, untuk itu perlu
dipasang beton decking sesuai dengan tebal selimut beton
yang disyaratkan.
- Besi stek yang dibuat harus diikat ke tulangan.
- Batang-batang tulangan harus disimpan dan tidak menyentuh
tanah.
- Timbunan batang-batang untuk waktu lama di udara terbuka
harus dicegah.
c. Bekisting (2 kali pakai)
- Bekisting/acuan harus direncanakan sedemikian rupa,
sehingga, tidak ada perubahan bentuk dan cukup kuat
menampung beban-beban sementara maupun tetap. Semua
acuan harus diberi penguat datar silang sehingga kemungkinan
bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat
dihindarkan, juga harus cukup rapat untuk mencegah
kebocoran bagian cairan dari adukan beton (mortar leakage).
Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur
sedemikian rupa sehingga memungkinkan dilakukannya
kemudahan inspeksi oleh pengawas. Penyusunan acuan harus
sedemiklan rupa sehingga pada waktu pembongkaran tidak
menimbulkan kerusakan pada bagian atau keseluruhan beton
hasil pengecoran. Kekuatan penyangga, silangan-silangan,
kedudukan serta dimensi yang tepat dari konstruksi acuan
adalah meru-an tanggung jawab Pemborong.
- Pada bagian terendah (dari settap tahapan pengecoran) dari
acuan kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka
untuk inspeksi dan pembersihan.
- Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum
pengecoran. Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan
terkumpulnya air pembasahan tersebut pada sisi bawah.
- Pada tahapan ini dilakukan. pemasangan pipa-pipa dan
perlengkapan-perlengkapan lain yang harus tertanam di dalam
beton, sesuai persyaratan tidak akan mengurangi kekuatan
konstruksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Perluasan Sarana Air Minum Desa Tamansari Kecamatan Ampelgading
- Perencanaan acuan dan. konstrukstinya harus dapat menahan.
beban-beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan dan
peninjauan. terhadap beban angin dan lain-lain peraturan yang
dikontrol terhadap peraturan pembangunan Pemerintah daerah
setempat.
- Pembongkaran bekisting baru dapat dilakukan bila beton telah
mencapai umur minimal 8 hari atau beton telah mencapai
kekuatan yang diinginkan.
d. Pekerjaan Plesteran 1 Pc : 2 Ps tebal 15 mm dan Benangan Sudut
- Plesteran dinding dilaksanakan setelah pasangan
dinding bebas dari kotoran dan disiram dengan air.
Ketebalan plesteran dinding 1.5 cm – 2 cm, rata, lurus
dan tidak bergelombang.
- Campuran plesteran dinding adalah : Campuran 1 kp
(kapur) : 1 pc (portland cement) : 6 ps (pasir) untuk
posisi di pasangan bata.
- Penyelesaian akhir plesteran dinding harus diaci dengan
semen kental sedemikian rupa sehingga permukaan
dinding menjadi rata, halus dan tidak ada retak.
- Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan
air semen (PC).
- Penyelesaian akhir plesteran dinding harus diaci dengan
semen kental sedemikian rupa sehingga permukaan
dinding menjadi rata, halus dan tidak ada retak.
V. : PEKERJAAN PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA
LENGKAP DENGAN ACCESSORIES
I. Lingkup Pekerjaan
a. Pemasangan 1 m Pipa PVC RRJ S-12,5 Ø 110 mm
b. Pemasangan 1 m Pipa PVC RRJ S-12,5 Ø 90 mm
c. Pemasangan 1 m Pipa PVC RRJ S-12,5 Ø 63 mm
d. Bend Spigot PVC RRJ Ø 110 mmx 45º
e. Bend Spigot PVC RRJ Ø 90 mmx 45º
f. Bend Spigot PVC RRJ Ø 63 mmx 45º
g. Bend Spigot PVC RRJ Ø 110 mmx 90º
h. Bend Spigot PVC RRJ Ø 90 mmx 90º
i. Bend Spigot PVC RRJ Ø 63 mmx 90º
j. Tee All Socked PVC RR 90 x 90 mm
k. Tee All Socked PVC RR 63 x 63 mm
l. Dop PVC RRJ Ø 63 mm
m. Kawat Baja/Sling Ø 22 mm
n. Clamp Besi 4"
o. Pasak Besi diameter 10 mm (jarak 2 m)
p. Kawat Ikat Galvanis
q. Pemasangan 1 m Pipa GI Medium A Ø 3"
r. Pemasangan Steel Wall Pipe Ø 4" L.050 m
s. Flange Socket PVC RR Ø 110 mm
t. Stop Kran PVC 4"
u. Pipa PE SDR 11 PN.16 Ø 1/2"
v. Pipa GI Medium A Ø 1/2 "
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Perluasan Sarana Air Minum Desa Tamansari Kecamatan Ampelgading
w. Box Meter Air (Hard Plastik)
x. Clamp Sadle 2" x 1/2"
y. Clamp Sadle 3" x 1/2"
z. Dop Drat Luar Stainless 1/2"
aa. Male Thread Adaptor
bb. Kenie Drat GI 1/2"
cc. Kran Air 1/2" (Besi)
dd. Stop Kran Besi 1/2''
ee. Tee Besi 1/2" x 1/2"
ff. TBA
gg. Water Meter Onda 1/2''
hh. Pemasangan 1 m Pipa GI Medium A Ø 4"
ii. Pemasangan 1 m Pipa GI Medium A Ø 2"
jj. Pemasangan 1 Buah Gate Valve 16 K. Dia. 2" (50 mm)
kk. Pemasangan 1 Buah Gate Valve 16 K. Dia. 3" (80 mm)
ll. Pemasangan Steel Wall Pipe Ø 2" L.050 m
mm. Pemasangan Steel Wall Pipe Ø 3" L.050 m
nn. Bend All Flange 2"x 90º
oo. Bend All Flange 4"x 90º
pp. Tee All Flange 2" x 2"
qq. Karet Packing (5 mm) Ø 110 mm
rr. Karet Packing (5 mm) Ø 90 mm
ss. Karet Packing (5 mm) Ø 63 mm
tt. Baut Mur 5/8 x 2 1/2"
uu. Pemasangan 1 m Pipa GI Medium A Ø 1,5"
vv. Waterstop PVC 150
ww. Flange Socket PVC RR Ø 90 mm
xx. Flange Socket PVC RR Ø 63 mm
yy. Flange Las 2"
zz. Flange Las 3"
II. Bahan-Bahan
a. Pipa PVC RRJ S-12,5 Ø 110 mm
b. Pipa PVC RRJ S-12,5 Ø 90 mm
c. Pipa PVC RRJ S-12,5 Ø 63 mm
d. Bend Spigot PVC RRJ Ø 110 mmx 45º
e. Bend Spigot PVC RRJ Ø 90 mmx 45º
f. Bend Spigot PVC RRJ Ø 63 mmx 45º
g. Bend Spigot PVC RRJ Ø 110 mmx 90º
h. Bend Spigot PVC RRJ Ø 90 mmx 90º
i. Bend Spigot PVC RRJ Ø 63 mmx 90º
j. Tee All Socked PVC RR 90 x 90 mm
k. Tee All Socked PVC RR 63 x 63 mm
l. Dop PVC RRJ Ø 63 mm
m. Kawat Baja/Sling Ø 22 mm
n. Clamp Besi 4"
o. Kawat Ikat Galvanis
p. Pipa GI Medium A Ø 3"
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Perluasan Sarana Air Minum Desa Tamansari Kecamatan Ampelgading
q. Steel Wall Pipe Ø 4" L.050 m
r. Flange Socket PVC RR Ø 110 mm
s. Stop Kran PVC 4"
t. Pipa PE SDR 11 PN.16 Ø 1/2"
u. Pipa GI Medium A Ø 1/2 "
v. Box Meter Air (Hard Plastik)
w. Clamp Sadle 2" x 1/2"
x. Clamp Sadle 3" x 1/2"
y. Dop Drat Luar Stainless 1/2"
z. Male Thread Adaptor
aa. Kenie Drat GI 1/2"
bb. Kran Air 1/2" (Besi)
cc. Stop Kran Besi 1/2''
dd. Tee Besi 1/2" x 1/2"
ee. TBA
ff. Water Meter Onda 1/2''
gg. Pipa GI Medium A Ø 4"
hh. Pipa GI Medium A Ø 2"
ii. Gate Valve 16 K. Dia. 2" (50 mm)
jj. Gate Valve 16 K. Dia. 3" (80 mm)
kk. Steel Wall Pipe Ø 2" L.050 m
ll. Steel Wall Pipe Ø 3" L.050 m
mm. Bend All Flange 2"x 90º
nn. Bend All Flange 4"x 90º
oo. Tee All Flange 2" x 2"
pp. Karet Packing (5 mm) Ø 110 mm
qq. Karet Packing (5 mm) Ø 90 mm
rr. Karet Packing (5 mm) Ø 63 mm
ss. Baut Mur 5/8 x 2 1/2"
tt. Pipa GI Medium A Ø 1,5"
uu. Waterstop PVC 150
vv. Flange Socket PVC RR Ø 90 mm
ww. Flange Socket PVC RR Ø 63 mm
xx. Flange Las 2"
yy. Flange Las 3"
III. Pelaksanaan
a. Pemasangan harus di lakukan dengan hati-hati dan benar agar di
dapatkan hasil yang baik, penempatan pipa pvc harus sesuai
dengan gambar kerja.
b. Ukuran yang akan dipasang sesuai dengan yang ada di gambar
kerja.
c. Cat yang digunakan berada dalam kaleng yang masih disegel,
tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pemilik Proyek
atau Manager Konstruksi. Pengiriman cat harus disertakan
sertifikat dan agen/distributor yang menyatakan bahwa cat yang
dikirim dijamin keasliannya. Pemborong bertanggung jawab,
bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu dan sesual dengan
RKS.
d. Sifat cat harus:
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Perluasan Sarana Air Minum Desa Tamansari Kecamatan Ampelgading
- Tahan terhadap pengaruh cuaca.
- Tahan terhadap gesekan dan mudah dibersihkan.
- Mengurangi pori-pori dan tembus uap air.
- Tidak berbau.
- Daya tutup tinggi.
e. Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan
pengecatan, pemborong mengajukan daftar bahan pengecatan
kepada Manager Konstruksi.
f. Pemborong menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk
dijadikan contoh, atas biaya pemborong. Pencampuran wama
atau pemesanan dan pembuatan warna khusus harus disiapkan
dari pabrik dan memiliki sertifikat laboratorium untuk pembuatan
dan pencampurannya.
g. Dinding atau bagian yang akan dicat telah selesai dan disetujui
oleh Manager Konstruksi.
h. Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang
menempel dibersihkan.
i. Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena
masih basah dan lembab.
j. Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna.
k. Pemborong harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga
terdapat urutan-urutan yang tepat mulai dari pekerjaan dasar
sampai dengan pengecatan akhir.
l. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari
pabrik pembuat cat tersebut.
VI. : LAIN-LAIN
XVII.1. : Semua peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan disediakan oleh
kontraktor, baik alat berat maupun alat bantu lainnya.
XVII.2. : Semua peralatan untuk pekerjaan harus siap -ai dan menggantikannya
yang sejenis apabila diperlukan.
XVII.3. : Alat perlengkapan keselamatan kerja seperti masker, kaca mata, debu,
sepatu lapangan, car protektion, rambu-rambu dan lain-lain disediakan
oleh kontraktor.
XVII 4. : Kontaktor harus menyediakan PPPK beserta kelengkapannya.
XVII.5. : Kontraktor harus bertanggung jawab atas keselamatan pekerjaannya
selama masa pelaksanaan pekerjaan.
XVII.6. : Bahan/material berupa apapun yang tidak memenuhi syarat/afkhir,
dalam tempo 2 x 24 jam terhitung masa penolakan oleh Direksi, harus
sudah dikeluarkan dari lokasi pekerjaan atas biaya kontraktor.
VII. : PENUTUP
Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini masih terdapat
hal-hal yang penting tapi tidak termasuk/ tercantum dalam peraturan ini akan dituangkan
dalam surat perjanjian baru (tambahan) yang meru-an bagian dari Rencana Kerja dan
Syarat-syarat kedua belah pihak sama kuat.
Malang, 2025
Dibuat Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Perluasan Sarana Air Minum Desa Tamansari Kecamatan Ampelgading
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Cipta Karya Kabupaten Malang
INDAH FADJARWATI, ST., MT
Pembina
NIP. 19780422 200801 2 017