| 0011101581654000 | Rp 279,194,040 | |
CV Sekar Maju Bersama | 04*9**6****57**0 | Rp 334,481,847 |
| 0031934540647000 | - | |
| 0936050657628000 | - | |
| 0024984874657000 | - | |
| 0910223163626000 | - | |
| 0962098067629000 | - | |
| 0750615551654000 | - | |
| 0211086111654000 | - | |
| 0928251552657000 | - | |
| 0927269936623000 | - | |
| 0017821091619000 | - | |
| 0025332909657000 | - | |
| 0827513839625000 | - | |
CV Jupaga | 04*4**1****54**0 | - |
| 0425425485627000 | - | |
| 0750140584657000 | - | |
| 0210373734627000 | - | |
| 0025707100657000 | - | |
| 0606295145652000 | - | |
| 0810311423644000 | - | |
CV Surya Isya Sentosa | 07*6**7****57**0 | - |
| 0018408666652000 | - | |
| 0955989421623000 | - | |
| 0822710059654000 | - | |
| 0840324446654000 | - | |
| 0314719006608000 | - | |
CV Arke Putra | 06*6**0****23**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
Email : [email protected] – Website : http/www.tanaman-pangan.malangkab.go.id/
Jl. Sumedang No. 28 Telp./Fax (0341) 396893
KEPANJEN- 65163
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN PEMBANGUNAN GUDANG PUPUK
ORGANIK
PPK MURSIDIN PURWANTO, SP
ID RUP
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM MENDUKUNG SARANA UNTUK
PEMBUATAN PUPUK KOMODITI
BAWANG MERAH
Spesifikasi kinerja bangunan
A. Uraian Spesifikasi Teknis
Spesifikasi teknis ini berisi penjelasan dan ketentuan-ketentuan atas pekerjaan-
pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Malang serta
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Dokumen Kontrak.
Pekerjaan Pembuatan Gudang Penyimpanan dalam kegiatan Upland berdasar
pada Analisa pekerjaan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Dalam hal ini juga termasuk pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan
yang tidak disebutkan dalam kontrak dan gambar, tetapi masih berada dalam
lingkup pekerjaan yangharus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Direksi.
Kualitas dari hasil pekerjaan yang dilaksanakan harus baik dan memenuhi
persyaratan yang ada dalam kontrak dan pekerjaan harus diserahkan oleh
Penyedia Jasa dengan sempurna dalam keadaan selesai, termasuk juga
pembersihan bekas-bekas bongkaran dan lain sebagainya.
I. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
a. Persetujuan Bahan
• Adalah tanggung jawab dari Penyedia jasa/Supplier untuk mengajukan contoh
pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atau contoh
tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan
bahan
• Untuk bahan produk/pabrikan yang masih harus dibuktikan kesetaraannya
dengan sesuatu merek dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan
diberikan oleh Direksi Lapangan/Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh satu)
hari kerja sejak dilengkapinya pembuktian kesetaraannya
Persetujuan atau sesuatu bahan/produk harus diartikan sebagai perijinan untuk
memasukkan bahan/produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak
untuk dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/produk menjadi
tidak lagi layak untuk dipakai dalam pekerjaan, Direksi/Pengawas berhak untuk
memerintahkan agar :
• Bahan/produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak
untuk dipakai
• Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan/produk
tersebut segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2 x 24 jam untuk
diganti dengan yang memenuhi syarat.
b. Pasir
• Pasir yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971.
• Pasir yang dipakai dapat berupa pasir alam, atau pasir buatan yang dihasilkan
oleh alat-alat pemecah batu. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam,
Rendahnya kandungan bahan organis dan mempunyai gradasi yang baik, tidak
porous cukup syarat kekerasannya (SNI: 03-6820-2002).
• Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% ditentukan terhadap berat
kering.
▪ Jenis pasir yang digunakan adalah pasir hitam Lumajang.
c. Batu Untuk Pasangan
• Batu yang digunakan adalah batu kali / batu gunung bermutu baik dan masih
baru yang keras dan nyaring suaranya bila saling berbenturan serta tidak
berongga/berpori. Batu yang dipakai adalah batu yang bersih dan keras, tahan
lama dan homogen.
• Batu untuk pekerjaan pasangan tidak diperbolehkan menggunakan batu
gundul/bulat tetapi harus menggunakan batu pecah.
• Batu Muka (raen) harus memiliki permukaan datar, berbentuk segi enam dan
rapi dibuat dari bahan yang sama untuk pekerjaan batu. Untuk pekerjaan
saluran batu muka atau batu raen berukuran tinggi 15-20cm dan lebar 10-
15cm dan untuk pekerjaan bendung/dam batu raen berukuran 20-25cm
dengan ketebalan batu 10-20cm dan jarak antar batu yang satu dengan yang
lain tidak lebih dari 2,5cm.
d. Semen/Portland Cement (PC)
• Bahan material semen yang dipakai adalah jenis PCC (Portland Composite
Cement) dan bukan semen curah.
• Semen yang dipakai harus produksi dalam negeri dan menggunakan merek
Semen Gresik kemasan 40kg.
• Semen yang digunakan harus berkualitas baik dan pada saat digunakan harus
dalam keadaan belum mulai mengeras serta mampu menjadi perekat
dibangunan air.
• Semen yang mempunyai ketahanan terhadap sulfat dan panas hidrasi. Untuk
menjaga mutu semen, cara penyimpanan harus mengikuti syarat-syarat
penyimpanan bahan tersebut. Bahan material semen yang penyimpanannya
telah berumur lebih dari 3 bulan tidak boleh pakai. Bahan material semen yang
telah mengeras karena pengaruh cuaca, air atau bahan-bahan organik lainnya
juga tidak boleh dipakai. Apabila Penyedia Jasa akan menyimpan stock bahan
material semen di gudang lapangan maka tempat penyimpanan harus kering
atau terbebas dari pengaruh air, alas tempat penyimpanan minimum 30 cm
diatas permukaan tanah guna menghindari kelembaban udara dan tinggi
tumpukan semen dalam tempat penyimpanan maksimum 2,0 meter. Urutan
penggunaan bahan material semen yang tersimpan di gudang lapangan, harus
sesuai dengan urutan awal penyimpanan
• Bahan/produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak
untuk dipakai.
• Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan/produk
tersebut segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2 x 24 jam untuk
diganti dengan yang memenuhi syarat.
b. Pasir
• Pasir yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971.
• Pasir yang dipakai dapat berupa pasir alam, atau pasir buatan yang dihasilkan
oleh alat-alat pemecah batu. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam,
Rendahnya kandungan bahan organis dan mempunyai gradasi yang baik, tidak
porous cukup syarat kekerasannya (SNI: 03-6820-2002).
• Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% ditentukan terhadap berat
kering.
▪ Jenis pasir yang digunakan adalah pasir hitam Lumajang.
c. Batu Untuk Pasangan
• Batu yang digunakan adalah batu kali / batu gunung bermutu baik dan masih
baru yang keras dan nyaring suaranya bila saling berbenturan serta tidak
berongga/berpori. Batu yang dipakai adalah batu yang bersih dan keras, tahan
lama dan homogen.
• Batu untuk pekerjaan pasangan tidak diperbolehkan menggunakan batu
gundul/bulat tetapi harus menggunakan batu pecah.
• Batu Muka (raen) harus memiliki permukaan datar, berbentuk segi enam dan
rapi dibuat dari bahan yang sama untuk pekerjaan batu. Untuk pekerjaan
saluran batu muka atau batu raen berukuran tinggi 15-20cm dan lebar 10-15cm
dan untuk pekerjaan bendung/dam batu raen berukuran 20-25cm dengan
ketebalan batu 10-20cm dan jarak antar batu yang satu dengan yang lain tidak
lebih dari 2,5cm.
d. Semen/Portland Cement (PC)
• Bahan material semen yang dipakai adalah jenis PCC (Portland
CompositeCement) dan bukan semen curah.
• Semen yang dipakai harus produksi dalam negeri dan menggunakan merek
Semen Gresik kemasan 40kg.
• Semen yang digunakan harus berkualitas baik dan pada saat digunakan harus
dalam keadaan belum mulai mengeras serta mampu menjadi perekat
dibangunan air.
• Semen yang mempunyai ketahanan terhadap sulfat dan panas hidrasi. Untuk
menjaga mutu semen, cara penyimpanan harus mengikuti syarat-syarat
penyimpanan bahan tersebut. Bahan material semen yang penyimpanannya
telah berumur lebih dari 3 bulan tidak boleh pakai. Bahan material semen yang
telah mengeras karena pengaruh cuaca, air atau bahan-bahan organik lainnya
juga tidak boleh dipakai. Apabila Penyedia Jasa akan menyimpan stock bahan
material semen di gudang lapangan maka tempat penyimpanan harus kering
atau terbebas dari pengaruh air, alas tempat penyimpanan minimum 30 cm
diatas permukaan tanah guna menghindari kelembaban udara dan tinggi
tumpukan semen dalam tempat penyimpanan maksimum 2,0 meter. Urutan
penggunaan bahan material semen yang tersimpan di gudang lapangan, harus
sesuai dengan urutan awal penyimpanan
e. Pintu Gudang
Baja konstruksi yang berupa plat dan profil serta baut, keling, dan washer harus
baik, baru dari pabrik yang resmi dan setaraf dengan S.t dan U.st.36-1. Besi ruang
harus bebas cacat / retak. Las harus dikerjakan dengan halus, rapi, penuh dan
bersih dan kawat las enggunakan “Unimatic” 6000 (AC-DC) dengan kekuatan tarik
4.760 kg/cm2 atau type yang sama. Pintu harus dibuat dengan konstruksi las yang
sempurna . Daun pintu untuk bagian (sisi) hulu harus dipotong tepat ukuran.
Palang sisi dan horizontal harus diklem kuat pada permukaan plat sehingga pada
waktu selesai mengelas jarak antara plat dan batang tidak lebih dari 1 mm. Bagian
batang / palang yang dilas pada daun pintu, las harus menerus didua sisi sehingga
tidak ada air yang bocor.
Pintu harus diserahkan komplit dengan segala kelengkapannya, plat dinding,
rangka, ambang, tangkai ulir, gear dan material lain yang dibutuhkan. Semua
bagian dari pintu harus cocok dengan gambar kontrak. Setelah memasang rangka,
semua harus ditambah kuat pada bangunan dengan baut berjangkar, dan semua
rongga yang ada antara rangka dan bangunan harus di isi mortar 1:4 sampai
Direksi Pekerjaan menganggap cukup. Semua pembuatan pintu harus sedemikian
hingga pintu bebas dari puntiran, bengkok dan deformasi lain menurut anggapan
Direksi Pekerjaan Semua bagian harus dibuat secara presisi sesuai standart
industri untuk memudahkan perakitan, pemasangan dan pemindahan. Semua
dimensi yang ada digambar adalah minimum, dalam pembuatan harus dilebihi
ukurannya
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan
a. Molen (Concrete Mixer) minimal 0.125 m³ sebanyak 2(dua) unit
b. Pompa air diesel minimal 5 KW sebanyak 2(dua) unit Semua peralatan di atas harus
melampirkan bukti kepemilikan alat (jika milik sendiri) dan jika sewa harus melampirkan
perjanjian sewa dengan disertai bukti kepemilikan.
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan
a. Rencana Pelaksanaan
• Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut.
• Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses.
• Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK)
oleh kedua belah pihak, Penyedia Jasa harus menyerahkan Jadwal
Pelaksanaan kepada Direksi Lapangan/Pengawas.
• Pembuatan gambar-gambar kerja.
• Permintaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
• Harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
• Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
• Direksi Lapangan/Pengawas akan memeriksa rencana kerja dan memberikan
tanggapan itu dalam waktu 1 (satu) minggu
• Penyedia Jasa harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja,
Direksi Lapangan/Pengawas meminta diadakannya perbaikan atau
penyempurnaan rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum mulai
suatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum dimulainya waktu pelaksanaan
tahap berikutnya.
• Penyedia Jasa tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan
sebelum adanya persetujuan dari Direksi Lapangan/Pengawas atau rencana
kerja ini. Kecuali dapat dibuktikan bahwa Direksi Lapangan/Pengawas telah
melalaikan kewajibannya untuk memeriksa rencana kerja pada waktunya,
maka kegagalan Penyedia Jasa untuk memulai pekerjaan sehubungan dengan
belum adanya rencana kerja yang disetujui Direksi Lapangan, sepenuhnya
merupakan tanggung jawab dari Penyedia Jasa bersangkutan.
• Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyiapkan buku direksi dan buku tamu untuk
mencatat semua instruksi dari Direksi Lapangan maupun pengawas, serta
mencatat semua pihak yang datang ke lokasi diluar pihak yang terkait dalam
buku tamu
b. Gambar Kerja (Shop Drawing)
• Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (construction
drawings) belum memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai
keadaan terlaksana, Penyedia Jasa wajib mempersiapkan gambar kerja yang
secara terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
• Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh
Direksi Lapangan/Pengawas
• Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi Lapangan/Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya untuk gambar-gambar tersebut harus
diserahkan dalam rangkap (tiga)
• Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
pemesan bahan atau pelaksanaan pekerjaan dimulai.
c. Ijin Pelaksanaan
Ijin pelaksanaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut,
Penyedia Jasa diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis
kepada Direksi Lapangan/Pengawas dengan dilampiri gambar kerja yang sudah
disetujui. Ijin pelaksanaan yang disetujui sebagai pegangan Penyedia Jasa untuk
melaksanakan pada bagian pekerjaan tersebut.
d. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
• Selambat-lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, Pemborong wajib untuk menyerahkan kepada Direksi
Lapangan/Pengawas suatu laporan mingguan yang berisi progress
pelaksanaan harian dari berbagai bagian pekerjaan yang dilaksanakan dalam satu
minggu serta dilengkapi foto-foto pelaksanaan dan perhitungan volume
yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan/Pengawas.
• Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Penyedia Jasa
wajib menyerahkan kepada Direksi Lapangan/Pengawas suatu laporan
bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai progress
pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang yang dilaksanakan dalam
satu bulan.
• Kelalaian Penyedia Jasa untuk menyusun dan menyerahkan laporan mingguan
maupun bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah
Direksi Lapangan/Pengawas dalam pelaksanaan penyelesaian pekerjaan.
• Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Pemborong diwajibkan
untuk memberitahu Direksi Lapangan /Pengawas mengenai hal tersebut paling
sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
e. Kebersihan dan Keamanan
• Pemborong bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa
berada dalam keadaan rapi (penempatan bahan bahan/material yang
digunakan) dan bersih.
• Pemborong bertanggung tawab atas keamanan di area kerja, termasuk apabila
diperlukan tenaga, peralatan atau tanda-tanda khusus.
• Waktu penyerahan pekerjaan tahap pertama (100%), kondisi lokasi pekerjaan
harus bersih dari sisa-sisa material yang tidak digunakan, termasuk pekerjaan
demobilisasi.
f. Penyelesaian dan Penyerahan Dokumen Terlaksana (As Built Dokumen/MC 100%)
Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Penyedia Jasa wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari:
• Gambar-gambar terlaksana (As Built drawing)
• Laporan Bulanan, Harian dan Mingguan
• Foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan
• Perhitungan Volume Akhir sesuai dengan gambar as built
• Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah
dilaksanakan. Semua Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh
DireksiLapangan/Pengawas
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Pekerjaan Pendahuluan
• Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Penyedia Jasa harus menetapkan, menerapkan dan memelihara kebijakan
Keselamatan Konstruksi yang mencakup:
o Menyediakan kondisi kerja beserta lingkungan yang aman dan sehat
dalam rangka pencegahan kecelakaan konstruksi, kecelakaan kerja,
cedera dan penyakit akibat kerja.
o Menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko Keselamatan Konstruksi.
o Menghentikan pekerjaan oleh setiap personil apabila melihat perilaku tidak
selamat atau kondisi tidak aman dalam melakukan pekerjaan
o Setiap personil dari Penyedia Jasa di lokasi pekerjaan wajib memakai
perlengkapan perlindungan diri seperti pelindung kepala (safety helmet),
pelindung kaki berupa sepatu, pelindung tangan berupa sarung tangan, rompi
• Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Patok (Uitzet)
o Penyedia Jasa bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran
persiapan Patok/Pengukuran pekerjaan sesuai dengan yang diberikan
Konsultan Pengawas secara tertulis, serta bertanggung jawab atas
ketinggian, posisi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta
pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.
o Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada
kesalahan dalam hal tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan
tanggung jawab Penyedia Jasa serta wajib memperbaiki kesalahan
tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan pekerjaan serta
pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.
o Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas tidak
menyebabkan tanggung jawab Penyedia Jasa menjadi berkurang.
Penyedia Jasa wajib melindungi semua patok ukur dan lain-lain atau
seluruh referensi dan realisasi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
• Pembersihan Lokasi
Sebelum pekerjaan mulai dilaksanakan, daerah kerja harus dibersihkan dari
pepohonan, semak belukar, sisa-sisa bangunan, sampah, akar-akar pohon,
dan semua material tersebut harus dibuang dari areal lokasi pekerjaan sesuai
dengan petunjuk Direksi dan pekerjaan.
Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai semua, lokasi areal pekerjaan juga harus
dibersihkan dari sisa-sisa semua material yang tidak terpakai, serta areal
diratakan dan dirapikan kembali sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan.
• Langsiran
Karena kondisi di lokasi ada yang tidak dapat dijangkau dengan armada maka
perlu penyiapan tenaga dan alat untuk melaksanakan langsiran material
dengan jarak angkut >100 s.d 200 m
• Papan Nama
Penyedia jasa harus memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan
dengan ukuran 80 cm x 120 cm, yang dipasang saat pelaksanaan pekerjaan
dimulai. Papan nama proyek memuat informasi diantaranya:
o Nama proyek
o Pemilik proyek
o Lokasi proyek
o Jumlah biaya (kontrak)
o Nama pelaksana
o Lama pelaksanaan proyek
b. Pekerjaan Tanah
• Pekerjaan Galian
Pekerjaan galian diklasifikasikan sebagai pekerjaan galian tanah biasa, tanah
berbatu, tanah keras/cadas dan batu. Penggalian harus dilaksanakan menurut
kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan
oleh Direksi Lapangan.
• Timbunan Tanah Kembali
Timbunan tanah kembali harus dilaksanakan seperti yang diperlihatkan pada
gambar atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi. Timbunan tanah kembali
dilaksanakan dengan menggunakan material hasil galian. Tanah hasil galian
yang atas persetujuan Direksi dianggap baik untuk dapat digunakan sebagai
bahan penimbunan kembali, ditempatkan didekat galian pada lokasi yang tidak
mengganggu pelaksanaan konstruksi.
c. Pekerjaan Pasangan
• Pasangan Batu
o Campuran
- Kotak takaran dengan ukuran 0.50 x 0.40 x 0.10 cm untuk mengambil
bahan spesi, agar komposisi bahan spesi / adukan bisa terpenuhi
- Kotak adukan spesi dibuat dengan ukuran 2 m x 2 m, terbuat dari
kayu meranti
- Lokasi pembuatan adukan perlu diatur sedemikian rupa agar dapat
menjamin kelancaran pekerjaan. Memudahkan bagi pengawas dan
menjamin tercapainya mutu adukan yang baik.
- Membuat contoh campuran yang disetujui oleh Konsultan Pengawas
untuk menjadi acuan campuran pasangan berikutnya. Apabila
pasangan terpasang tidak sesuai campuran contoh yang disetujui,
maka direksi berhak membongkar pasangan tersebut dan rekanan
wajib memperbaiki / membangun kembali.
- Campuran harus diaduk dalam alat pengaduk mekanis atau molen
yang mampu mengkombinasikan pasir, semen dan air ke dalam
suatu campuran yang berwarna seragam dan melepaskan campuran
tanpa pemisahan.
- Jika mesin pengaduk (molen) dipergunakan maka waktu
mencampurnya sesudah semua bahan campuran berada dalam alat
pencampur), kecuali untuk airnya dalam jumlah penuh tidak boleh
kurang dari 2 menit.
- Adukan harus dicampur dalam jumlah yang sesuai untuk segera
digunakan dan semua adukan yang tidak digunakan sampai 30 menit
sesudah penambahan air untuk mencampur harus dibuang.
o Pasangan/Lining dan Pondasi
- Sebelum dipasang, batu harus dibersihkan dari lumpur atau tanah
yang melekat serta dibasahi dengan air agar ikatan dengan adukan
menjadi kuat. Rongga diantara batu-batu diisi adukan sampai
penuh/mampat. Bila memerlukan suling-suling resapan sesuai
desain/kontrak, suling dari pipa paralon yang dibungkus ijuk diujung
pipa bagian dalam dipasang bersamaan dengan pasangan batu.
Letak suling resapan merupakan barisan dalam arah horizontal
dengan jarak tertentu sesuai gambar desain/kontrak atau petunjuk
Direksi. Pipa suling berikutnya dipasang berselang seling.
- Pasangan batu untuk permukaan air menggunakan batu muka atau
batu segi enam dan untuk jenis pasangan tegak dalam satu hari kerja
tingginya tidak boleh lebih dari 1m.
- Apabila hujan atau setelah pekerjaan selesai pasangan harus ditutupi agar pasangan
yang masih baru tersebut tidak rusak terkena
air hujan.
- Adukan untuk semua pasangan batu terdiri dari 1 bagian semen dan
4 bagian pasir (yang lepas) dan air secukupnya untuk membuat
ketentuan yang cocok untuk penggunaan yang dimaksudkan.
• Siaran
Bagian permukaan pasangan batu yang terlihat, sesuai kontrak atau petunjuk
Direksi harus disiar. Siaran dibuat dari campuran 1 bagian semen dan 2 bagian
pasir yang disaring atau sesuai dengan ketentuan dalam gambar. Sebelum
siaran dipasang adukan pasangan diantara batu– batu harus dikorek sampai
kedalaman 1 - 2 cm dibawah permukaan batu, kemudian pasangan dibersihkan
dan disiram air agar terjadi ikatan yang kuat antara pasangan siaran.
• Plesteran
o Bagian-bagian tertentu dari pasangan batu sesuai gambar desain/ kontrak
harus di plester. Plesteran dibuat dari campuran 1 (satu) bagian semen
dan 3 (tiga) bagian pasir yang disaring atau sesuai dengan ketentuan
dalam gambar kontrak
o Tebal plesteran dibuat 1,5cm dari permukaan batu, sebelum plesteran
dipasang diantara batu-batu harus dikorek sampai kedalaman 1-2 cm
dibawah permukaan batu.
o Kemudian permukaan pasangan dibersihkan dan disiram air agar terjadi
ikatan yang kuat antara pasangan dan plesteran.
d. Pekerjaan Beton
Pekerjaan ini terdiri dari pembuatan semua struktur beton termasuk beton tak
bertulang, beton bertulang dan bagian beton dari struktur yang tercantum dalam
gambar rencana atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas.
Pada setiap tahapan pekerjaan beton, yakni perencanaan, pelaksanaan dan
pemeliharaannya berlaku ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan
beton bertulang Indonesia, yang selanjutnya disingkat dengan PBI. Hal-hal yang
belum diatur dalam ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PBI,
maka dipakai standar SKSNI-T15.ACI, ASTM dan AASHTO.
Jenis mutu beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian pekerjaan
yang tercantum dalam gambar rencana harus sesuai dengan uraian dalam
spesifikasi teknis ini atau sesuai dengan petunjuk Direksi Lapangan / Konsultan
Pengawas
• Pengadukan Beton
Campuran beton harus diaduk dalam alat pengaduk mekanis atau beton molen
yang mampu mengkombinasikan agregat, semen dan air (termasuk bahan
campuran tambahan, jika ada) ke dalamsuatu campuran yang berwarna seragam dan
melepaskan campuran tanpa pemisahan.
Pada permulaan pekerjaan, dengan pengaduk yang bersih, pengadukan
pertama hanya terdiri dari setengah bagian dari jumlah normal agregat kasar
untuk mengganti pelekatan bahan lain pada drum.
Keadaan kadar air asli agregat harus ditentukan sebelum dimulainya
pengadukan setiap harinya dan pada periode tertentu dalam 1 hari pengadukan bila
diperlukan.
Penyedia Jasa harus memperhitungkan kandungan air dalam agregat bila
menentukan jumlah air yang ditambahkan ke setiap campuran, dan akan
mengatur jumlah air yang ditambahkan ke setiap adukan untuk menjaga rasio
air/semen dari adukan selalu tetap.
• Penulangan
o Besi digunakan harus besi beton produksi dalam negeri yang bebas dari
karat, dan sebelum digunakan harus disimpan ditempat yang terlindung
dari pengaruh cuaca yang menurunkan mutu besi.
o Sambungan besi/overlap ujung sambungan besi harus paling sedikit 40 x
dia. besi (empat puluh kali diameter besi).
o Selama pemotongan pembengkokan, serta perangkaian dan besi tulangan
yang telah disusun/dipasang sebelum pengecoran harus terlindung dari
pengaruh cuaca sampai saat pengecoran.
• Pembuatan Bekisting
o Cetakan harus benar-benar lurus, rata dan kokoh sehingga cukup untuk
menahan defleksi, gerakan-gerakan dan getaran yang membahayakan
akibat tekanan dan adukan beton cair atau padat.
o Semua sambungan harus ditutup rapat untuk menghindari kebocoran air
semen dan dibuat sedemikian sehingga permukaan beton yang kelihatan
(exposed surface) lurus, rata dan kokoh.
o Bekisting harus dibuat sedemikian sehingga pembongkarannya dapat
mudah dilakukan tanpa membahayakan kontruksi.
o Apabila pemasangan bekisting tidak sesuai dengan ketentuan atau
dianggap kurang baik maka Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas
berhak menyuruh membongkar dan memperbaiki dengan biaya
ditanggung oleh Penyedia Jasa.
o Sebelum pengecoran dilaksanakan, semua permukaan cetakan harus
bersih dari segala sesuatu yang dapat mengurangi mutu beton dan
kekuatannya, terutama kotoran-kotoran yang menempel, ataupun
serpihan-serpihan kayu, kawat sisa pemotongan, dan lain-lainnya.
Permukaan dalam cetakan harus disemprot dengan menggunakan air
bertekanan udara (kompressor) untuk dikumpulkan di suatu tempat dan
selanjutnya diambil dan dibuang.
o Semua bahan cetakan harus dirawat dengan baik. Bahan yang rusak tidak
diijinkan digunakan. Sebelum digunakan lagi semua cetakan harus
dibersihkan.
e. Pekerjaan Lain-lain
• Hal-hal yang belum disebut dalam persyaratan ini supaya disesuaikan dengan
gambar rencana/detail.
• Apabila dalam bestek ini untuk uraian bahan-bahan dan pekerjaan tak disebut
perkata atau kalimat “Diselenggarakan” oleh Kontraktor maka dalam hal ini
harus dianggap seperti disebutkan.
• Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata
termasuk dalam pekerjaan tetapi tidak dimasukkan dalam atau tidak disebut
kata demi kata dalam bestek ini haruslah diselenggarakan oleh Kontraktor dan
diterima sebagai hal yang disebut.
• Kontraktor harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi
dan lain sebagainya sehubungan dengan keadaan setempat yang
memungkinkan tidak sesuai dengan dugaan kontraktor dan segala kerusakan
jalan masuk akibat dari lewatnya kendaraan kendaraan berat dan lain-lain
sehubungan dengan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab kontraktor.
• Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih
lanjut oleh pihak Direksi/Pemberi Tugas, bilamana perlu akan diadakan
perbaikan dalam peraturan ini
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Jabatan dalam
pekerjaan yang Pengalaman Kerja
No akan dilaksanakan *(Tahun) Sertifikast Kompetensi
Kerja
SKK Pelaksana Gedung
1 Pelaksana 2 min Jenjang 4
2 Ahli K3 Konstruksi 2 Sertifikasi SKA/SKK K3
Konstruksi min Jenjang 7
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar
gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode
pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai
kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal,
elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan
lain yang terkait.
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan
untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko
dan pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman
profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko
yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode
kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat
yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku.
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli
dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi
teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah
disetujui oleh tenaga ahli yang terkait.
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
dan/atau penyakit di tempat kerja
5. Sertifikasi Badan Usaha & Peralatan
Uraian Spesifikasi Keterangan
No
1 Sertifikasi Kantor gedung - Kode 41019 -
Badan Lainnya
usaha
2 Peralatan Concrete mixer 350 lt 1 Unit Harus melampirkan bukti
Pick Up - 1 Unit kepemilikan alat (jika milik
Generator Set 3000 VA 1 Unit sendiri) dan jika sewa
Scafolding - 3 Unit harus melampirkan
Bor Listrik - 2 Unit perjanjian sewa dengan
Mesin Las - 2 Unit disertai bukti kepemilikan
alat dari yang menyewakan
INFORMASI LAINNYA Jangka waktu pelaksanaan 90
(sembilan
puluh) hari kalender sejak diterbitkan
SPMK
Malang, Juli 2023
Project Implementation Unit (PIU)
Dinas Pertanian Kabupaten Malang
MURSIDIN PURWANTO, SP.
NIP. 19700709 199903 1 007