| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0728108614603000 | Rp 210,406,123 | Berdasarkan hasil klarifikasi kewajaran harga, total nilai hasil klarifikasi lebih tinggi dari total nilai penawaran, sehingga harga tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur | |
| 0025337031628000 | Rp 212,884,032 | Berdasarkan hasil klarifikasi kewajaran harga, total nilai hasil klarifikasi lebih tinggi dari total nilai penawaran, sehingga harga tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur | |
| 0968383158657000 | Rp 238,980,596 | - | |
CV Karya Pandawa Lima | 04*0**8****52**0 | Rp 239,379,706 | - |
| 0755690948657000 | Rp 239,440,951 | - | |
| 0619424930623000 | Rp 239,440,951 | - | |
| 0960212447629000 | Rp 239,440,951 | - | |
| 0024807042657000 | Rp 231,958,422 | Berdasarkan hasil klarifikasi, pengalaman personil manajerial pelaksana tidak sesuai sehingga pengalaman kurang dari 2 tahun | |
| 0731844494608000 | Rp 271,985,983 | - | |
| 0900290941652000 | Rp 239,440,952 | - | |
| 0936050657628000 | Rp 239,447,514 | - | |
| 0617610415657000 | Rp 241,375,609 | - | |
| 0837691807657000 | Rp 239,440,649 | Peserta tidak menghadiri dan tidak menanggapi undangan klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan | |
| 0750140584657000 | Rp 245,117,304 | - | |
Mahesa Cipta Creative | 03*2**0****52**0 | - | - |
| 0210865093654000 | - | - | |
CV Elfa | 08*4**9****44**0 | - | - |
| 0768276081657000 | - | - | |
| 0955989421623000 | - | - | |
| 0210041984651000 | - | - | |
| 0210053047654000 | - | - | |
Surya Nebula | 00*4**4****54**0 | - | - |
| 0024805517654000 | - | - | |
| 0863299376652000 | - | - | |
| 0535484687654000 | - | - | |
| 0817660756657000 | - | - | |
| 0807378054657000 | - | - | |
| 0948398771608000 | - | - | |
CV Arke Putra | 06*6**0****23**0 | - | - |
| 0017104209623000 | - | - | |
| 0710321126652000 | - | - | |
| 0020818209624000 | - | - | |
| 0014563175651000 | - | - | |
| 0404824948623000 | - | - | |
| 0607138708657000 | - | - | |
| 0842274888657000 | - | - | |
| 0803286988654000 | - | - | |
Gading Adinata | 04*1**4****57**0 | - | - |
| 0610265332649000 | - | - | |
| 0737705814623000 | - | - | |
CV Nrz Assahra | 0950227876657000 | - | - |
| 0604754275623000 | - | - | |
| 0955416250653000 | - | - | |
| 0914066758652000 | - | - | |
| 0025708116623000 | - | - |
BAB I
SYARAT – SYARAT UMUM
1. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman yang
meliputi:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Jalan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, dan sesuai dengan Spesifikasi Teknis,
Gambar Perencanaan, Berita Acara Penjelasan, Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta mengikuti
petunjuk dan keputusan Pengawas lapangan dan Tim Teknis Kegiatan.
2. DASAR – DASAR PELAKSANAAN KERJA
a. Pekerjaan ini harus dilaksanakan berdasarkan:
a) Kontrak Kerja
b) Syarat – Syarat Teknis
c) Gambar perencanaan
d) Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
e) Petunjuk dan Perintah Direksi/Pengawas Lapangan selama berlangsungnya pelaksanaan
pekerjaan.
b. Menurut ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
a) Peraturan
1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Nomor
12 Tahun 2021 Tentang Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen) No. 14 Tahun
2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia.
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
5) Menurut peraturan Pemerintah Daerah setempat yang berhubungan dengan
penyelenggaraan pembangunan Gedung Negara.
b) Standar Konstruksi
1) SNI 15-7064-2004 Standar Nasional Indonesia Semen portland
2) SNI 3976 1995 Tata cara pengadukan pengecoran beton
3) Petunjuk / Tata Cara Standard lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan ini
c) Peraturan yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan dan Jaminan Perlindungan
dan Keselamatan Ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh kementerian Ketenagakerjaan
RI.
3. RENCANA DAN PELAKSANAAN KERJA
a. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal penunjukan dan perintah kerja
pelaksanaan pekerjaan (SPMK), pihak Kontraktor harus sudah memulai melaksanakan
pembangunan fisik secara nyata di lapangan. Apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor yang
ditetapkan belum melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan
diberlakukan ketentuan yang telah dibuat oleh PPK.
b. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan Kontrak, syarat‐
syarat teknis, gambar perencanaan, berita acara penjelasan, Kerangka Acuan Kerja (KAK)
serta mengikuti petunjuk dan keputusan Pengawas lapangan dan Tim Teknis Kegiatan.
c. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat Rencana
Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa S-curve. Rencana Kerja tersebut
harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas, paling lambat
dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterima oleh
Kontraktor. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan disahkan oleh
Pemberi Tugas / PPK.
d. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan harus sesuai dengan Rencana Kerja
tersebut.
e. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja
tersebut.
f. Dalam pekerjaan ini perhitungan Upah Pekerja mengacu pada UMK Kabupaten Malang
dengan pembanginya adalah 26 Hari Kalender Kerja
4. TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja ahli, bahan material, peralatan berikut alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan serta pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan
terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserah-
terimakannya pekerjaan tersebut kepada pemberi kerja.
a. Pekerjaan Utama.
No Jenis Pekerjaan Utama
1. Pekerjaan Jalan Paving Tebal 6 cm dan atau 8 cm
b. Bahan dan Material
Menye diakan bahan-bahan bangunan sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri
dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
5. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
a. Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Kontrak, Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja.
b. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil pemberi tugas untuk melihat, mengawasi,
menegur atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
c. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan
pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya
Kontraktor sendiri.
d. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka
Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui
Konsultan Pengawas. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung jawab atas
segala kerusakan yang timbul.
e. Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
f. Kontraktor berkewajiban memenuhi segala hal yang menyangkut jaminan sosial
dan keselamatan bagi petugas/pekerja di lapangan sesuai dengan peraturan
perundang undangan yang berlaku.
g. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
h. Selama pembangunan belangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/ material,
barang milik proyek, milik Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di
lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima. Bila terjadi
kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun
yang belum, adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
Pekerjaan Tambah.
i. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa.
j. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran dan
sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala
pembiayaannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
a. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa disebut Manager Pelaksana
yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh
dari Kontraktor,
b. Dengan adanya Pelaksana proyek, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab
sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
c. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Direksi/Pengawas Lapangan/Tim
Pengelola Teknis Kegiatan, nama dan jabatan Manager Pelaksana untuk mendapatkan
persetujuan.
d. Bila kemudian hari menurut pendapat Direksi/ Pengawas Lapangan/ Tim Pengelola Teknis
Kegiatan, Manager Pelaksana kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka
akan diberitahu kepada kontraktor secara tertulis untuk menggantinya dengan personil yang
memenuhi syarat.
e. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, kontraktor harus sudah
menunjuk Manager Pelaksana baru atau kontraktor sendiri (penanggung jawab/ Direktur
Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan.
7. DIREKSI KEET, PAGAR PROYEK DAN GUDANG MATERIAL,
a. Direksi Keet
Kontraktor harus menyediakan Direksi Keet untuk keperluan Pengawas Lapangan dan
Personalia Proyek dengan bahan semi permanen.
b. Kantor Pemborong, Los Kerja dan Gudang Material.
Kontraktor atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor Pemborong di lapangan, los
kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang dapat dikunci untuk menyimpan barang-
barang, yang mana tempatnya/ lokasinya akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas/Personalia Proyek.
c. Kontraktor berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan los Pemborong, los Pengawas
beserta inventarisnya.
d. Pagar Pengaman Proyek.
Untuk keamanan lapangan kerja, bila dianggap perlu Direksi/Pemilik dapat memerintahkan
kepada Kontraktor untuk memagari sekelilingnya sehingga aman.
e. Kantor Pemborong, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang dibuat dan dibiayai
oleh Kontraktor, setelah selesai pelaksanaan pembangunan/ pekerjaan tersebut, harus segera
dibongkar/dibersihkan oleh Kontraktor, dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik
Kontraktor/ Pemborong.
8. PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
a. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka yang
mengikat/berlaku adalah spesifikasi teknis.
b. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan detail
gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh
mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidak-sesuaian
antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam
gambar dan spesifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat
konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara
tertulis.
c. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya. Permukaan-permukaan
pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan ukuran yang
tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.
d. Bila ada keraguan mengenai ukuran, kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan
dipakai dan dijadikan pegangan.
e. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala tidak
boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Setiap deviasi dari
gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas
dan disahkan secara tertulis. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas/Direksi, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor/
Pemborong baik dari segi biaya maupun waktu.
f. Perbedaan Gambar.
1) Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka
gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
2) Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam pelaksanaan satu bagian
pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka didalam hal
terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan dan ataupun ketidak-
sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan
melaporkan kepada Konsultan Pengawas secara tertulis dan selanjutnya diadakan
pertemuan dengan Konsultan Pengawas/Direksi dan Konsultan Perencana, untuk
mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
3) Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor/ Pemborong untuk
memperpanjang/meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
g. Shop Drawing.
1) Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
Kontraktor berdasarkan gambar dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
lapangan.
2) Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan
Pengawas.
3) Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus
sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar
Kerja/Dokumen Kontrak maupun di dalam Spesifikasi Teknis.
4) Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/Direksi.
5) Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan
Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuai dengan format standar dari proyek.
h. Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan dan Pembuatan “As Built Drawing“.
1) Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan
disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
2) Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor berkewajiban membuat
gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan kenyataan yang
telah dikerjakan/dibangun oleh Kontraktor ( As Built Drawing ).
3) Biaya untuk penggambaran “As Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan
Kontraktor.
9. PEKERJAAN TAMBAH / KURANG
a. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis dalam
buku harian oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan
serta persetujuan Pemberi Tugas.
b. Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata‐nyata ada perintah
tertulis dari Direksi/Pengawas Lapangan/TimPengelola Teknis Kegiatan atas
persetujuan Pemberi Tugas.
c. Biaya pekerjaan tambah / kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga
satuan pekerjaan, yang dimaksudkan oleh Kontraktor yang pembayarannya
diperhitungkan bersama‐sama angsuran terakhir.
d. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang
dimasukkan dalam penawaran, harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan bersama‐sama Kontraktor
dengan persetujuan Pemberi Tugas.
e. Adanya Pekerjaan Tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab kelambatan
penyerahan pekerjaan, tetapi Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan
dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut
10. KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan konstruksi. Pelaksana
konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip kerja sesuai ketentuan K3 di
lingkungan proyek.
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memuat:
a. Elemen SMKK, meliputi :
1) Kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi;
2) Perencanaan Keselamatan Konstruksi:
a) Uraian pekerjaan;
b) Manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi:
- penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat
risiko, dan mengendalikan risiko;
- penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus;
3) Dukungan Keselamatan konstruksi;
4) Operasi Keselamatan Konstruksi;
5) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi.
b. Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa.
Pernyataan komitmen Keselamatan Konstruksi Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
7. Memenuhi 9 ( Sembilan ) komponen biaya penerapan SMKK.
11. LAPORAN
a. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik bersifat teknis maupun
administratif.
b. Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor harus memberikan data-data yang
diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
c. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Kontraktor/ Pemborong
d. Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan kepada
Pemimpin Proyek untuk bahan monitoring pekerjaan.
12. PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
a. Bahan-bahan yang didatangkan/ dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah
disetujui Konsultan Pengawas/Direksi
b. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi bangunan/proyek
selambat-lambatnya dalam tempo 2 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
c. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas dan
ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas/berhak
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor, yang mana segala kerugian yang
diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Kontraktor sepenuhnya.
d. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan
tersebut, maka Kontraktor harus menguji dan memeriksakannya ke laboratorium Balai
Penelitian Bahan pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas/Direksi. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh
Kontraktor.
e. Sebelum ada kepastian dari laboratorium di atas tentang baik atau tidaknya kualitas dari
bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan - pekerjaan
yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
f. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus memberikan penjelasan lengkap
tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
13. PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
a. Ijin Memasuki Tempat Kerja.
1) Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena
bahan/material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh
Konsultan Pengawas/ Direksi, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas
biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas /Direksi.
2) Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas, dan Kontraktor harus memberikan
kesempatan sepenuhnya kepada Petugas/ Ahli dari Konsultan Pengawas untuk
memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
3) Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas kapan setiap pekerjaan sudah
siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Konsultan Pengawas tidak boleh menunda
waktu pemeriksaan, kecuali apabila Konsultan Pengawas memberikan petunjuk tertulis
kepada Kontraktor apa yang harus dilakukan.
4) Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari waktu
diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari raya) tidak
dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas, maka Kontraktor dapat meneruskan
pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Direksi.
5) Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/ Direksi berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
6) Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
Kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk
perpanjangan waktu pelaksanaan.
b. Kemajuan Pekerjaan
1) Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
Kontraktor demikian pula metode /cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan
sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas.
2) Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut
penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada
waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka Konsultan
Pengawas harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu
diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada
waktu yang telah ditentukan.
c. Perintah Untuk Pelaksanaan.
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja dimana Konsultan
Pengawas bermaksud untu memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau perintah
itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana atau petugas yang
ditunjuk oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.
BAB II
SYARAT - SYARAT TEKNIS
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan merupakan persiapan awal yang wajib dilakukan dalam melaksanakan suatu
proyek. Pada tahap ini, segala izin yang dibutuhkan untuk proses pembangunan telah diurus serta
segala sesuatu yang menyangkut kelancaran pekerjaan pelaksanaan harus telah disiapkan di lokasi
sebelum melaksanakan pekerjaan. Penyusunan jadwal terinci, mobilisasi peralatan dan tenaga
kerja, hingga kelengkapan administrasi lapangan harus sudah disiapkan sebelum memulai
pekerjaan.
Kontraktor juga harus mempertimbangkan situasi lapangan sebagai berikut:
- Volume pekerjaan yang merujuk pada batasan minimal yang wajib terpenuhi, hal ini agar
proyek tidak menyimpang dari perencanaan.
Agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan proyek, kontraktor juga wajib melakukan
pengukuran yang sesuai dengan target dan estimasi waktu serta biaya proyek.
Pada tahap ini, kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan ukuran dan mutu bangunan yang
sesuai dengan syarat dan rencana kerja. Akan tetapi, jika terjadi ketidakcocokan, kontraktor tidak
diperkenankan untuk melakukan tindakan pembetulan sebelum mendapatkan persetujuan dari
manajemen konstruksi.
Selanjutnya,
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pengukuran / Uitzet
2) Pasang Papan Nama
b. Syarat – Syarat Pekerjaan
1) Sebelum pekerjaan pengukuran dilakukan perlu diambil langkah pembersihan yang mana
kontraktor wajib membersihkan lokasi proyek dari hal-hal yang dapat menghambat proses
pembangunan. Contohnya, lokasi harus bersih dari pepohonan sampai ke akarnya agar
tidak merusak struktur tanah pada bangunan.
2) Pekerjaan uitzet dilaksanakan bersama – sama antara direksi, Perencana dan Penyedia
Barang/Jasa, Pengelola Teknik Kegiatan serta Pengawas Lapangan.
3) Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan pengukuran, apabila terjadi ketidakcocokan,
kontraktor tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan pembetulan sebelum
mendapatkan persetujuan dari manajemen konstruksi.
4) Pasang Papan nama kegiatan.
2. PEKERJAAN GALIAN TANAH DAN URUGAN PASIR
Tahap ini meliputi pengurugan pasir, penggalian tanah. Dalam tahap ini terdapat beberapa
ketentuan yang wajib di penuhi kontraktor seperti:
- Memastikan posisi galian dan ukuran seperti tertera dalam gambar serta mendapatkan
persetujuan pengawas lapangan.
- Dilakukan pengurugan yang meliputi urugan pasir dan disesuaikan dengan gambar rencana.
- Ketebalan urugan pasir dalam gambar rencana adalah urugan yang sudah padat.
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan Urugan meliputi:
- Urugan pasir dengan jenis pasir sesuai dengan gambar kerja
- Dan lain– lain yang tercantum dalam Gambar Kerja.
b. Syarat – Syarat Pekerjaan
1) Pek. Urugan pasir
- Ketebalan urugan pasir dibuat sesuai gambar dan disetujui Direksi Lapangan atau
Pengawas Lapangan.
- Untuk mencapai kepadatan, urugan pasir harus disiram dengan air secukupnya
3. PEKERJAAN PAVING
Pekerjaan Paving merupakan salah satu bagian pekerjaan yang memerlukan perhatian yang serius
dari Kontraktor dan Direksi dalam setiap proses dan keputusan yang diambil.
Mutunya dan standar yang disyaratkan :
• mempunyai bentuk yang sempurna,
• tidak retak-retak dan cacat,
• bagian sudut dan rusuknya tidak mudah direpihkan dengan kekuatan tangan.
• Pekerjaan Paving mempunyai nilai TKDN 100 %
Bentuk Dan Ukuran
• Berdasarkan bentuknya paving dapat dibedakan menjadi dua yaitu bentuk segi empat atau
persegi panjang.
• Ketebalan 6 cm dan atau 8 cm sesuai gambar rencana
• Warna umumnya abu-abu atau sesuai dengan pesanan konsumen.
• Toleransi ukuran yang disyaratkan adalah ± 2 mm untuk ukuran lebar bidang dan ± 3 mm
untuk tebalnya serta kehilangan berat bila diuji dengan natrium sulfat maksimum 1%.
Langkah Kerja Cara Memasang Paving
BAHAN :
• Paving yang memiliki spesifikasi sesuai dengan kebutuhan. Paving berbentuk persegi atau
persegi Panjang mempunyai ketebalan 60 mm, 80 mm. Paving bermutu 300 kg/cm2.dan
yang berwarna abu-abu, hitam, atau berwarna sesuai gambar rencana.
• Pasir yang memiliki ukuran butir yang tajam sekita abu-abu, hitam, atau merah.
• Pasir yang memiliki ukuran butir yang tajam sekitar 2,4 mm dan telah diayak. Kandungan
air di dalam pasir tersebut juga sebaiknya tidak boleh lebih dari 5 persen dengan kandungan
lumpur maksimal 10 persen. Spesifikasi pasir seperti ini memungkinkan air yang mengalir
di atasnya dapat meresap ke dalam pori-pori tanah dengan lancar.
PERALATAN YANG DIGUNAKAN :
• Benang
• Jidar
• Sapu lidi
• Potongan besi
• Sikat ijuk
• Pemadat penggetar (vibro compactor)
• Songkro
• Palu kayu
• Lori
• Alat potong paving
• Waterpass
Langkah Pemasangan Langkah-1 :
Persiapan Awal
• Pemeriksaan pondasi bertujuan untuk memastikan pondasi dibangun dengan tepat.
Usahakan kondisi permukaan pondasi yang berhubungan dengan pasir alas sudah rata, tidak
bergelombang, dan rapat. Perhatikan pasir alas tidak boleh dipakai untuk memperbaiki
kekurangan pondasi karena spesifikasinya berbeda. Cek tingkat kemiringan pondasi untuk
jalan kendaraan adalah 2,5 persen dan untuk trotoar adalah 2 persen. Ukuran lebar pondasi
juga harus cukup sampai di bawah beton penahan dan beton kerb.
• Setelah itu, dilakukan penentuan lokasi titik awal pemasangan khususnya pada tanah miring
sehingga paving yang telah terpasang tidak tergeser. Jadi proses pemasangannya nanti
dilakukan dengan berurut-urutan yang dimulai dari satu sisi tadi. Hindari pemasangan
paving secara acak karena akan mengacaukan jalannya pekerjaan.
• Supaya proses pemasangan paving dapat terlaksana dengan baik, Anda perlu memasang
benang pembantu sebagai kerb area kerja. Pemasangan benang pembantu ini dilakukan
setiap jarak 4-5 meter. Apabila di area kerja terdapat fiturfitur seperti lubang drainase, bak
tanaman, dan konstruksi lainnya, maka diperlukan benang pembantu tambahan untuk
mempertahankan pola ikatan paving.
Langkah Pemasangan Langkah-2:
Pemasangan Beton Kerb (Kanstin)
• Beton kerb (Kanstin) adalah bagian perkerasan paving yang berfungsi untuk menghimpit
dan menahan lapisannya sehingga saling mengunci dan tidak tergeser sewaktu menerima
beban. Pemasangan beton kerb ini harus dikerjakan sebelum proses penebaran pasir alas.
Ada bermacam-macam bentuk beton kerb dengan proses pembuatan yang beraneka ragam
pula seperti beton pracetak, beton cor di tempat, dan sebagainya.
Pemasangan Langkah-3:
Penebaran Pasir Alas
• Pasir alas yang digunakan untuk menutupi susunan paving harus memenuhi kriteria-kriteria
tertentu. Di antaranya yaitu butiran kasar, tajam, berurutan maksimal 9.5 mm, bersih dari
lumpur dan kotoran, kadar airnya kurang dari 10%, serta bersifat gembur.
• Pasir ini lantas dihamparkan sedemikian rupa di atas paving menggunakan jidar untuk
menghasilkan hamparan yang merata. Oleh sebab itu, pengerjaan penghamparan pasir ini
idealnya dilakukan dengan gundukan-gundukan kecil supaya ringan dalam menarik jidar.
Pasir alas yang sudah ditebarkan dengan rata kemudian dijaga agar tidak terinjak atau
ditumpuki material.
• Pasir alas dipakai ketebalan 5 cm untuk pekerjaan paving dengan tebal 6 cm dan pasir alas
dipakai ketebalan 8 cm untuk pekerjaan paving dengan tebal 8 cm.
Langkah-4:
Pemasangan paving
• Pemasangan paving biasanya dilakukan dengan menyusunnya menurut pola-pola tertentu.
Beberapa pola pasangan yang umum diterapkan antara lain pola susunan bata, pola
anyaman tikar, dan pola tulang ikan. Perlu kehati-hatian yang tinggi saat memasang paving
sesuai pola, khususnya pada barisan pertama. Pastikan proses pemasangan ini selalu
memperhatikan benang pembantu supaya susunannya membentuk pola yang baik.
• Selama proses pemasangan berlangsung, pekerja harus selalu berada di atas paving yang
telah terpasang dengan arah kerja ke depan supaya tidak menimbulkan lendutan ke bawah.
Setelah paving terpasang sempurna, celah-celah yang ada di antaranya lalu diisi memakai
nat berupa abu batu. Terakhir padatkan paving menggunakan roller atau stamper sebanyak
1-2 kali putaran sehingga timbul daya saling mencengkeram antar paving.
BAB III
SYARAT – SYARAT BAHAN DAN MATERIAL
Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Spesifikasi Teknis (Spektek) ini maupun dalam
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-syarat
pelaksanaan harus memenuhi Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI Tahun 1982),
Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-
bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.
Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material,
peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang
dimaksudkan.
I. PERSYARATAN UMUM
a. Merk pembuatan bahan/material & komponen jadi.
1) Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua merk pembuatan atau merk
dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai penentu
standar atau kualitas.
2) Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau proses, dalam bentuk nama
dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu standar atau kualitas
dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan, dan Kontraktor harus
dengan sendirinya menggunakan peralatan, material, barang atau proses, yang atas
penilaian Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana, sesuai dengan keterangan itu.
Seluruh material paten itu harus dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang
membuatnya.
3) Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai, harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis, memenuhi standar spesifikasi
bahan tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
4) Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang
diajukan/ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang bersangkutan tersebut sebagai
Pelaksana. Dalam hal ini, Kontraktor/ Pemborong tidak berhak mengajukan klaim
sebagai pekerjaan tambah.
5) Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan untuk
setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
b. Kontraktor terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan yang
diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas/Direksi untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut
didatangkan/dipakai. Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas/Direksi untuk menetapkan “standard of appearance” dan disimpan di ruang
Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua) minggu sebelum
jadwal pelaksanaan.
c. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di- informasikan kepada
Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan
tersebut.
d. Penyimpanan Material
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan
dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
1) Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang agar tidak
mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi/akses pekerja. Bahan material disusun
dengan metode yang baik dengan cara FIFO (first in first out), sehingga tidak ada bahan
material yang tersimpan terlalu lama dalam gudang/stock material.
2) Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian untuk
pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila
diminta harus ditutupi. Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan
pemeriksaan. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan
tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.
II. PERSYARATAN BAHAN DAN MATERIAL
Syarat-syarat jenis bahan dan material utama yang dipakai antara lain adalah:
a. MATERIAL
1) Air.
- Untuk pembangunan ini, air yang dipergunakan haruslah air tawar yang bersih
dan bebas dari mineral zat organik, bebas lumpur, minyak, asam alkali, dan bahan
kimia lainnya yang dapat merusak mutu beton.
- Jika dari sumber air yang ada tidak mencukupi, maka Penyedia Jasa harus
mengadakan sumber air sendiri yang memenuhi syarat.
2) Pasir
- Pasir juga harus memenuhi syarat mutu dari PBI 1971 diantaranya adalah dapat berupa
pasir buatan dari pecahan batu atau pasir alam, memiliki gradasi yang baik, terdiri dari
butir-butir tajam, tidak berpori, serta tidak mengandung lumpur lebih dari 5%.
- Pasir yang digunakan harus bersih, bebas kotoran, bahan lumpur dan bahan organik
lain.
3) Batu pecah 2/3
- Batu pecah yang digunakan dengan gradasi 2-3 cm, bersih dari bahan organik atau
kotoran lain.
- Agregat kasar kerikil dapat berupa kerikil alam atau berupa batu pecah yang diperoleh
dari pemecahan batu dan terdiri dari butir-butir yang keras, tidak berpori dan beraneka
ragam besarnya.
- Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% berat kering, dan tidak
boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton, zat-zat yang reaktif alkali.
- Batu pecah yang digunakan berasal dari Lumajang
4) Portland Cement (PC)
- Semen menggunakan semen sekualitas produk Nusantara yang memenuhi
persyaratan Standart Normalisasi Indonesia (NI. 8) dalam Peraturan Portland
Cement Indonesia NI-8 dengan TKDN minimal sebesar 91,90 %
- Semua semen yang dipakai harus dalam satu merek yang sama untuk suatu
konstruksi/struktur yang sama.
- Semen yang sudah mulai mengeras ditempat pekerjaan tidak boleh digunakan.
- Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai ke tempat lokasi
pekerjaan.
- Semen harus terlindung dari kelembaban atau keadaan cuaca lain yang merusak.
- Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah GRESIK serta
memenuhi persyaratan NI-8. Pemilihan salah satu merk semen adalah mengikat
dan dipakai untuk seluruh pekerjaan. (Atas perintah PPKOM)
5) Begisting
- Kayu begisting yang digunakan adalah kayu kelas III. Begisting harus dipasang
dengan perkuatan - perkuatan sehingga menjamin ukuran -ukuran dan jarak - jarak
tidak berubah selama diadakan pengecoran.
- Begisting sebelum dilaksanakan pengecoran beton, harus dibersihkan dari berbagai
bentuk kotoran
6) Paving dan Kanstin
- Paving yang digunakan tebal 6 cm dan atau 8 cm sesuai dengan gambar rencana
dengan model persegi serta mutu beton K 300 kg/cm2 dengan PDN sebesar 100 %
- Mutu Paving harus ada hasil uji beton dari laboratorium yang menunjukan bahwa
sudah sesuai dengan yang disyaratkan didalam spektek ini.
- Kanstin yang digunakan adalah ukuran 10 x 20 x 40 cm dengan mutu beton
K-300 kg/cm2 dengan PDN sebesar 100 %
- Setelah pemasangan paving selesai diwajibkan untuk dipadatkan atau di stamper
sehingga pasangan bisa rata, padat dan rapi.
7) Lain – lain
- Semua bahan – bahan dan perlengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada
pekerjaan ini, sebelum dipergunakan harus telah diperiksa dan disetujui oleh
Direksi/Pengawas.
- Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat – syarat bahan tersebut akan
ditolak atau dikeluarkan atas perintah Direksi dengan segala resiko Penyedia Jasa.
- Apabila diperlukan pemeriksaan di Laboratorium atas bahan, maka biaya
pemeriksaan ditanggung oleh Penyedia Jasa.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Spesifikasi Teknis ini dan diperlukan, akan
dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing). Hal – hal yang timbul
kemudian dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian dilapangan akan dibicarakan dan diatur
oleh Pemimpin Proyek, Pengawas Lapangan dan Penyedia Jasa. Dan bila diperlukan akan
dibicarakan untuk mendapatkan penyelesaian.