| Reason | |||
|---|---|---|---|
Ganendra Perkasa Abadi | 04*2**2****54**0 | Rp 410,399,867 | Peralatan dan Personel yang sama telah digunakan di paket Pembangunan SPAM Pandansari |
| 0317001766652000 | Rp 425,994,602 | - | |
| 0317614006606000 | Rp 425,994,608 | - | |
| 0211456280653000 | Rp 425,994,608 | - | |
| 0631749546623000 | Rp 425,994,608 | - | |
| 0608360152652000 | - | - | |
| 0210044095653000 | - | - | |
CV Gita Karya | 00*5**6****15**0 | Rp 417,635,416 | Tidak menghadiri klarifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan |
| 0312974181654000 | - | - | |
CV Karsa Muda Adhinata | 04*9**1****09**0 | - | - |
CV Osaze Kurnia Bersama | 09*9**1****17**0 | - | - |
| 0839202124609000 | - | - | |
Linggajati | 05*3**5****52**0 | - | - |
| 0435241567643000 | - | - | |
CV Satria Aji Perkasa | 04*5**4****49**0 | - | - |
| 0715942561924000 | - | - | |
CV Efendi Sukses Abadi | 06*7**8****03**0 | - | - |
CV Cendana | 08*5**5****23**0 | - | - |
CV Yoyo Jaya | 07*5**6****52**0 | - | - |
| 0018481218641000 | - | - | |
| 0715848479612000 | - | - | |
| 0016049017652000 | - | - | |
| 0027867324653000 | - | - | |
CV Ganendra Jayasri | 06*6**1****28**0 | - | - |
| 0427470695624000 | - | - | |
| 0023845571624000 | - | - | |
| 0210865093654000 | - | - | |
| 0960212447629000 | - | - | |
| 0750028383643000 | - | - | |
| 0863299376652000 | - | - | |
| 0900567207645000 | - | - | |
PT Info Malang Raya | 06*0**5****23**0 | - | - |
| 0315737528629000 | - | - | |
| 0395353071652000 | - | - | |
| 0807378054657000 | - | - | |
CV Tirta Wangi Abadi | 05*9**1****24**0 | - | - |
| 0019020148628000 | - | - | |
| 0025707100657000 | - | - | |
| 0024805517654000 | - | - | |
| 0020800496657000 | - | - | |
| 0750454852653000 | - | - | |
| 0701783474652000 | - | - | |
CV Berkah Pamenang Mulia | 04*1**7****28**0 | - | - |
CV Meysa Jaya Konstruksi | 05*9**7****01**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS UMUM
Pasal 1. JENIS PEKERJAAN
1. Nama Kegiatan:
Pengembangan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Di Daerah Kabupaten / Kota
2. Nama Pekerjaan:
Pembangunan SPAM DAK Desa Waturejo Kecamatan Ngantang
3. Lokasi :
Desa Waturejo Kecamatan Ngantang- Kabupaten Malang
4. Volume dan jenis pekerjaan sesuai dengan Bill Of Quantity (BOQ) Pekerjaan
Pasal 2. STANDAR – STANDAR PELAKSANAAN
Peraturan-peraturan yang dinyatakan berlaku dalam pekerjaan ini adalah:
1. Perprs No.54 Tahun 2010 dan Perubahan-perubahannya.
2. Undang-undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum;
4. Permen Kimpraswil No. 362 Tahun 2004 tentang sistem manajemen mutu
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;
5. RSNI T-17-2004 tentang Standar Tata Cara Penanganan, Pemasangan dan
Pengujian Pipa PVC untuk Penyediaan Air Minum;
6. SNI 06-2550-1991 tentang metode pengujian ketebalan dinding pipa PVC untuk
air minum;
7. SNI 06-2551-1991 tentang metode pengujian bentuk dan sifat tampak pipa PVC
untuk air minum;
8. SNI 06-2552-1991 tentang metode pengambilan contoh uji pipa PVC untuk air
minum;
9. SNI 06-2553-1991 tentang metode pengujian perubahan panjang pipa PVC untuk
air minum dengan uji tungku;
10. SNI 06-2554-1991 tentang metode pengujian ketahanan pipa PVC untuk air
minum terhadap metilen khlorida;
SPESIFIKASI TEKNIS
11. SNI 06-2555-1991 tentang metode pengujian kadar PVC pada pipa PVC untuk air
minum dengan THF;
12. SNI 06-2556-1991 tentang metode pengujian diameter luar pipa PVC untuk air
minum dengan pita meter;
13. SNI 06-2548-1991 tentang metode Pengujian Diameter Luar Pipa PVC untuk Air
Minum dengan Jangka Sorong;
14. SNI 06-2549-1991 tentang metode pengujian kekuatan pipa PVC untuk air minum
terhadap tekanan hidrostatik;
15. SNI 03-6419-2000 tentang Spesifikasi Pipa PVC bertekanan berdiameter 110-315
mm untuk Air Bersih;
16. SK SNI S-20-1990-2003 tentang Spesifikasi Pipa PVC untuk Air Minum;
17. SNI-0084-1987 tentang fitting sambungan untuk pipa PVC
18. SNI 06-4829-2005 tentang Pipa Polietilena Untuk Air Minum;
Jika terdapat ketidak cocokan antara peraturan -peraturan tersebut dalam pasal “2
point a” dengan Rencana Kerja dan Syarat serta tidak terdapat dalam Penawaran,
maka harus di konsultasikan dengan Direksi untuk mengambil Keputusan.
Pasal 3. PENGGUNAAN SYARAT-SYARAT DAN TEKNIS
Penggunaan Syarat-syarat dan Teknis ini adalah :
a. Jika terdapat perbedaan antara Rencana Kerja dan Syarat-syarat dengan Gambar
Kerja, maka yang berlaku adalah ketentuan yang ada dalam Rencana Kerja dan
Syarat -syarat (RKS) dengan persetujuan Direksi / Pengawas Lapangan.
b. Jika ada perbedaan pada gambar-gambar atau ukuran-ukuran maka gambar dalam
skala besar yang harus diikuti, atau ada kemungkinan lain suatu pengecualian
denganPersetujuan Direksi.
c. Gambar Detail dan gambar penjelasan lainnya yang memungkinkan diperlukan
pada pelaksanaan pekerjaan ini harus dibuat oleh Kontraktor.
d. Untuk hal-hal yang menyangkut masalah Teknis yang belum jelas, Kontraktor
diwajibkan berkonsultasi dengan pihak Direksi dan tidak diperkenangkan
mengambil keputusan tanpa persetujuan Direksi.
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 4. GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
a. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan oleh Kontraktor.
b. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja.
c. Kontarktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan segera
gambar pelaksanaan dan contoh yang disyaratkan dalam dokumen kontrak.
d. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
gambar- gambar pelaksanaan atau contoh-contoh secepatnya.
e. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh yang harus disetujui oleh Pengawas dan perencana, tidak boleh
dilaksanakan sebelum dapat persetujuan tertulis dari Pengawas dan Perencana.
f. Contoh-contoh yang disebutkan dalam spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada
konsultanPengawas dan Perencana.
Pasal 5. KOORDINASI PEKERJAAN
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yan
terlibat di dalam kegiatan proyek ini.
b. Untuk penyamaan persepsi, harus dilakukan rapat awal atau PCM (Pre Contraction
Meeting)
c. Rapat koordinasi selanjutnya dilakukan minimum setiap 1 bulan sekali.
Pasal 6. JAMINAN KUALITAS
a. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah baru, kecuali ditentukan lain,
serta kontrak menjamin bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas
dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
b. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, maka semua pekerjaan tetap menjadi tanggung
jawab Kontraktor sepenuhnya.
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 7. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN BANGUNAN
a. SYARAT UTAMA BAHAN PIPA PVC RRJ :
1.1.1. Standard Kualitas
Standard kualitas yang digunakan untuk spesifikasi teknis ini, adalah
standard yang berlaku secara Nasional di Indonesia dan yang diakui secara
Internasional.
SII/SNI - Standard Industri Indonesia / Standard Nasional Indonesia
ISO - International Oraganization or Standardization
JIS - Japan I ndustrial Standard
ANSI - American National Standard Institute
ASTM - American Society or Testing and Materials
AWWA - American Water Works Association
BS - British S tandard
AS - Australian S tandard
DIN - Duetsche Industrie Norm
Jika terjadi perbedaan antara Standar Indonesia (Sll) dengan Standar Intemasional, maka
Standar Indonesia yang akan berlaku dan jika standar Indonesia tidak menetapkan
kriteria/persyaratan yang dibutuhkan, maka dapat digunakan persyaratan yang sesuai
dengan Standard Internasional seperti di atas.
1.1.2. Kualitas Bahan
Bahan utama yang digunakan untuk Kegiatan Pengembangan Distribusi Air
Minum adalah pipa PVC RRJ (Rubber Ring Joint). Pipa PVC yang digunakan
harus memenuhi syarat sesuai SNI 06-0084-2002 antara lain :
1) Bahan utama untuk pembuatan pipa PVC adalah polivynil klorida
tanpa plastisizer dengan kandungan PVC minimum 92,5%.
2) Produk yang digunakan harus sama, tahan terhadap air, dan tidak
terektrasi oleh air dan tidak mengandung bahan beracun (non
toksik).
3) Plastisizer, tidak boleh terdeteksi (nil).
SPESIFIKASI TEKNIS
4) Ekstraksi timbal (Pb), sesudah ekstraksi pertama maksimum 1,0
mg/liter dan sesudah ekstraksi ketiga maksimum 0,3 mg/liter.
5) Ekstraksi timah (Sn), sesudah ekstraksi ketiga maksimum 0,02
mg/liter.
6) Ketahanan terhadap metilena kiorida, tidak boleh terjadi
pengelupasan (delaminasi) dan pelepuhan (disintegrasi) pada
bagianluar, bagian dalam dan penampang pada suhu 16°C selama
20 menit
7) Perubahan pembalik arah panjang pipa PVC setelah pemanasan
dalam waktu tertentu tidak boleh lebih dari 5%.
8) Si at tampak, Warna pipa PVC secara umum adalah abu-abu,
kecuali ada permintaan khusus, permukaan dinding luar dan dalam
harus licin/halus dan rata, tidak terdapat cacat yang berbahaya
seperti retak, guratan-guratan, gumpalan, dan cacat-cacat lainnya.
Pipa harus lurus dan berpenampang bulat, bidang ujung pipa harus
tegak lurus terhadap sumbu pipa.
9) Dimensi, dimensi diameter luar nominal, tebal dinding nominal dan
seri pipa PVC berdasarkan pada table dibawah ini.
SPESIFIKASI TEKNIS
10) Panjang pipa, panjang pipa yang harus dipenuhi adalah 4 atau 6
meter tak termasuk panjang socket. panjang pipa dapat pula
ditentukan lain dengan persetujuan antara pembeli dan produsen.
11) Ketahanan tekanan hidrostatik, pipa harus mampu menahan
tekanan hidrostatik pada tegangan induksi pipa 42 N/mm2, selama
1 jam pada temperatur air 20° C, atau pipa harus mampu menahan
tekanan pada tegangan induksi 10 N/mm2,selama 1000 jam pada
temperatur air 60°C.
12) Titik lunak vicat, titik lunak vicat minumum 79°C.
13) Uji kekuatan tarik, kuat tarik minimum pada suhu 20° C adalah
44 N/mm2(450 kg /cm2),regang putus minimum pada suhu
20° C adalah 80%. Standar Benda Uji Kuat Tarik.
SPESIFIKASI TEKNIS
14) Ketahanan impak, jumlah kegagalan (pecah/retak) maksimum 1
(satu) kali titik impak dari 40 kali titik impak sesuai dengan kelas
A.
15) Ketahanan linyak, pipa yang digunakan setelah ditekan sampai
defleksi setengah diameter luar harus tidak boleh terjadi retak
atau pecah.
Pipa, fitting dan accessories yang telah dapat diproduksi di Indonesia, harus
dilampiri dengan Surat lzin Penggunaan Sll (Standard Industri Indonesia)/ SNI (Standard
Nasioial Indonesia) dan Departemen Perindustrian, oleh produsen/pabrik pembuat serta
dapat menunjukkan pengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
Bahan pipa yang diadakan/ditawarkan dapat berlainan dengan bahan yang
tercantum dalam spesifikasi teknis ini, dengan persyaratan bahwa kualitasnya secara
SPESIFIKASI TEKNIS
keseluruhan sekurang-kurangnya harus sama dengan yang tercantum dalam persyaratan
teknis bagian 2.1. Untuk pipa PVC dan bagian 2.2. untuk pipa-pipa baja, serta harus
dilengkapi dengan gambar-gambar detail sambungan (Detail Junction) termasuk
didalamnya ukuran dan spesifikasi dari bahan yang digunakan.
Seluruh pipa, fitting dan accesoriesnya harus sesuai dan dapat digunakan di
daerah tropis dengan temperatur air antara 20° s.d 30° dan derajat keasaman (pH)
antara 6 s.d 8. Seluruh pipa, fitting dan accesoriesnya akan ditanam dalam tanah, kecuali
untuk kebutuhan hal-hal yang khusus.
Pasal 8. PENYIMPANAN BAHAN-BAHAN
a. Uraian
Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi persyaratan berikut :
- Mematuhi standar dan spesifikasi yang digunakan.
- Untuk kekuatan, ukuran, buatan, tipe dan kualitas harus seperti yang ditentukan
pada gambar rencana atau spesifikasi lain yang dikeluarkan atau yang disetujui
secara tertulis oleh Direksi.
- Semua produksi harus baru, atau dalam kasus tanah, pasir dan agregat harus
diperoleh dari suatu sumber yang disetujui.
- Untuk penyimpanan pipa pada jangka panjang (lebih dari 6 bulan) harus diperhatikan
pencegahan terjadinya distrorsi pada pipa dan perubahan si at material pipa. Dan
juga dibutuhkan alas papan untuk menghindari melengkungknya pipa dan harus pula
dilindungi dari goresan benda tajam.
- Pipa-pipa lurus harus diberi alas kayu dengan ukuran lebar minimum 75 mm setiap
jarak 1.5 meter. Tumpukan maksimum yang direkomendasikan adalah 2 meter.
-
b. Penyerahan
Sebelum mengeluarkan satu pesanan atau sebelum perubahan satu daerah
galian untuk suatu bahan, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi
contoh-contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan. Contoh tersebut
harus disertai in ormasi mengenai sumber, lokasi sumber, sertifikat
SPESIFIKASI TEKNIS
pengujian ataupun klarifikasi lain yang diperlukan oleh Direksi untuk
memenuhi persyaratan-persyaratan spesifikasi.
Kontraktor harus menyelenggarakan, menempatkan, memperoleh dan
memproses bahan-bahan alam yang sesuai dengan spesifikasi ini serta harus
memberitahu Direksi paling sedikit 15 hari sebelumnya atau suatu
jangka waktu lain yang dinyatakan oleh Direksi secara tertulis bahwa bahan
tersebut dapat digunakan dalam pekerjaan. Laporan ini berisi semua
in ormasi yang diperlukan. Persetujuan sebuah sumber tidak berarti bahwa
semua bahan-bahan dalam sumber tersebut disetujui.
Dalam kasus bahan-bahan aspal, semen, baja dan kayu struktural serta
bahan-bahan buatan pabrik lainnya, sertifikat uji pabrik pembuat diperlukan
sebelum persetujuan dari Direksi diberikan. Direksi akan memberikan
persetujuan ini secara tertulis.
2.8.2. Penyimpanan Bahan
a. Umum
Bahan-bahan harus disimpan dalam cara sedemikian rupa sehingga
bahanbahan tersebut tidak rusak dan kualitasnya dilindungi, dan
sedemikian sehingga bahan tersebut selalu siap digunakan serta dengan
mudah dapat diperiksa oleh Direksi.
Tempat penyimpanan harus bersih dan bebas dari sampah dan air,
bebas pengaliran air dan kalau perlu ditinggikan. Bahan-bahan tidak
boleh bercampur dengan tanah dasar, dan bila diperlukan satu lapisan
alas dasar pelindung harus disediakan. Tempat penyimpanan berisi
semen, kapur dan bahan-bahan sejenis harus dilindungi sepantasnya
dari hujan dan banjir.
b. Bahan-bahan yang ditumpuk di Pinggir Jalan
Direksi akan memberikan petunjuk mengenai lokasi yang tepat untuk
menumpuk bahan-bahan di pinggir jalan, dan semua tempat yang
dipilih harus keras, tanah dengan drainase yang baik, bebas dan
menjadi adonan dan kering serta sama sekali tidak boleh melampaui
SPESIFIKASI TEKNIS
batas jalan tersebut dimana bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan
bahaya atau kemacetan lalu lintas yang lewat.
Tempat penumpukan harus dibersihkan dari tumbuhan rendah dan
sampah, dan bila perlu tanah tersebut ditinggikan dengan grader.
Pasal 9
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pemborong harus mempersiapkan jalur jalan ke
lokasi proyek untuk mempermudah pemasukan bahan bangunan ke lokasi proyek.
2. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, maka Pemborong harus
terlebih dahulu merundingkan pembagian halaman kerja untuk tempat mendirikan
kantor, gudang, dan los kerja, tempat penimbunan bahan-bahan dan lain
sebagainya.
3. Pekerjaan penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja
4. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di
tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur,
minyak dan bahan kiamia lainnya yang merusak.
Pasal 10
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Pemborong harus membersihkan lokasi pekerjaan yang telah selesai dikerjakan
seluas yang ditentukan pada waktu pekerjaan dilapangan.
2. Pemborong harus memperbaiki kerusakan-kerusakan pada daerah–daerah yang
dilalui dimana kerusakan yang diakibatkan saat pelaksanaan pekerjaan.
3. Pekerjaan yang belum tercantum pada spesifikasi umum ini secara terperinci dan
khusus akan
dibuat dalam spesifikasi khusus yang merupakan bagian II dari spesifikasi ini.
SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS
Pasal 1. PENJELASAN UMUM
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Pengembangan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Di Daerah Kabupaten / Kota
Desa Waturejo Kecamatan Ngantang
Pasal 2. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Sebelum memulai pekerjaan pemborong harus memberitahu pengawas
lapangan / Direksi
Teknis yang telah ditunjuk.
2. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dan rapi sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam spesifikasi ini / syarat-syarat teknis / gambar rencana, serta
mengikuti petunjuk dari Direksi Teknis dan Konsultan Supervisi. Semua ukuran dan
persyaratan bahan yang ditentukan dalam bestek ini harus dipenuhi oleh
Pemborong.
3. Mobilisasi alat-alat yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dilapangan
dilaksanakan dengan baik.
4. Pemborong harus menyediakan Direksi Keet dengan ketentuan sebagaimana dalam
spesifikasi umum dan serta dilengkapi dengan buku-buku Direksi / perintah, buku
tamu, buku bahan dan Time Schedule.
5. Pekerjaan pasang papan nama proyek.
5.1. Pemborong harus membuat papan nama proyek yang ditetapkan
pada bagian depan bangunan dan dapat dilihat dengan jelas.
5.2. Bahan yang digunakan adalah papan dengan dilapisi seng yang diberi
warna cat dasar putih dan diberi tulisan dengan warna hitam.
5.3. Tulisan yang tercantum adalah sebagai berikut :
- Nama Proyek
- Nama Pekerjaan
- Harga Borongan
- Jangka Waktu Pelaksanaan
- Konsultan Pengawas / Direksi
- Waktu Mulai Pelaksanaan
SPESIFIKASI TEKNIS
5.4. Papan tersebut dipasang pada dua buah tiang kayu ukuran 5/7 cm,yang
ditanam kuat dalam tanah.
Pasal 3. PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Sebelum memulai pekerjaan galian tanah, pekerjaan pematangan tanah
sudah siap dilaksanakan.
2. Dasar dan sisi galian dimana akan digunakan harus diselesaikan dengan baik dan
rapi menurut dimensi yang ditentukan gambar situasi, propil memanjang/melintang
dan potongan.
3. Garis ketinggian galian harus dilaksanakan sesuai dengan control line dan
ketinggian dasar yang direncanakan. Penyimpangan dan ketentuan ini hanyalah
dapat diberikan bila ada persetujuan tertulis dan Direksi.
4. Bilamana terdapat ketidak telitian titik-titik ketinggian dalam kontur atau gambar
dengan kenyataan, paling lambat 7 (hari) setelah perintah kerja dikeluarkan,
Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis kepada Direksi.
5. Jika galian tergali dalam dari kedalaman yang ditentukan, maka bagian kelebihan
tersebut harus diurug dengan pasir dan dipadatkan.
6. Jika pekerjaan galian selesai dikerjakan dan telah mendapat persetujuan Direksi
maka Kontraktor harus segera memulai dengan pekerjaan selanjutnya dan tidak
boleh membiarkan galian yang telah selesai digali terlalu lama terbuka (lebih dari 48
jam).
7. Pekerjaan galian pipa dianjurkan bertahap tidak telalu jauh untuk mencegah
kelongsoran, genangan, hambatan kerja atau lalu lintas akibat kemacetan
maksimum 300 meter.
Pasal 4. PEKERJAAN URUGAN TANAH KEMBALI
a. Urugan tanah yang dilaksanakan untuk pemasangan pipa sesuai dengan ukuran-
ukuran yang tercantum pada gambar perencanaan.
b. Tanah urugan harus bebas dari potongan kayu, akar-akar tanaman serta segala
macam kotoran yang mudah lapuk.
c. Penimbunan tanah dilaksanakan lapis demi lapis dengan tebal maximum 30 cm,
sambil dipadatkan.
SPESIFIKASI TEKNIS
d. Sisa-sisa tanah/material bekas galian, setelah pengurugan selesai harus diangkat
dan dibuang jauh-jauh sehingga bersih dan rapih atau sesuai dengan petunjuk-
petunjuk Direksi.
PASAL 5. PIPA AIR BERSIH
1. PERSYARATAN UMUM PENGADAAN PIPA
1.1. Kualitas Bahan Mineral
Pipa, fitting dan accessories yang telah dapat diproduksi di Indonesia,
harus dilapiri dengan Surat Ijin Penggunaan SNI (Standar Nasional Indonesia)
dari Departemen Perindustrian, oleh produsen panbrik pembuuat serta
menunjukkan pengalaman sekurang –kurangnya 5 (lima) tahun.
BAhan dan material pipa yang diadakan/ditawar dapat berlainan dengan
bahan dan material yang tercantum dalam spesifikasi teknis ini, dengan
persyaratan bahwa kualitas pipa secara keseluruhan sekurang – kurangnya harus
sama dengan sersyaratan yang tercantum dalam persyaratan teknis.
Untuk pipa PVC harus dilengkapi dengan gambar-gamgar detail
penyambungan (Detail Junction) termasuk didalamnya kuantitas dan spesifikasi
dari bahan atau material yang digunakan.
Seluruh pipa, fitting dab accessoriesnya harus sesuai dan dapat digunakan
disaerah tropis dengan temperature aliran air antara 20® s/d 30® dan eksponen
hydrogen (ph) antara 6 s/d 8. Seluruh pipa, fitting dan accessoriesnya akan
ditanam dalam tanah, kecuali untuk kebutuhan dan hal-hal khusus.
2. PERSYARATAN TEKNIS PERPIPAAN
2.1. Pipa PVC – Polyvinyl Chloride, Fitting dan Perlengkapannya.
2.1.1 Bahan dan Material Pipa
Pipa PVC harus sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam SII 034482, S-
12,5.
Bahan baku utama untuk PVC harus Polyvinyl Chloride tanpa pembentukan
sifat plastis dengan kandungan PVC murni harus labih besar dari 92,5 %.
HAsil akhir produksi harus merupakan produk yang homogeny, tahan serta
akan terurai oleh air.
Pipa PVC tidak boleh membahayakan bagi kesehatan pemakaian air,
diaman baud an rasa tidak boleh terdeteksi.
Rekanan harus bertanggung jawab atas setiap kegagalan pengujian yang
dilakukan oleh laboratorim independen trerhadap kandungan bahan baku
PVC.
2.1.2 Sambungan dan Hubungan Pipa
Pipa yang digunakan adalah pipa PVC dengan sambungan “Ring Karet”
atau “Rubber Ring”.
SPESIFIKASI TEKNIS
Untuk hubungan – hubungan pipa PVC dengan ring karet satu unjungnya
harus diakhiri dengan spigot. Ujung-ujung pipa yang rata harus dengan
sudut kelengkungan (defleksi) tidak lebih dari 10® atau memakai
ketentuan – ketentuan dari/pabrik pembuatnya, sehingga hubungan
tersebut kedap air dan tidak bocor.
2.1.3 Fitting – fitting Pipa
Fitting pipa yang dipakai pada pipa PVC, harus sesuai dengan SII 0950 –
84 standar yang sama dan harus dimanufaktur dengan metode “Injection
Moulded”.
Fitting – fitting dari bahan “Cast Iron”, Ductile Iron atau “Grey Iron” yang
dipergunakan untuk pipa PVC, harus sesuai dengan SII 0598-81 atau ISO
13-1978 dengan system hubungan mekanikal (Mechanical Joint).
Flange socket (ujung – ujung flange dan socket) dipakai untuk
menyumbang bagian-bagian dari PVC ke flange pada pekerjaan pipa.
2.1.4 Bahan – bahan Penghubung dan Penyambungan Pipa
Rekanan harus melengkapi dan menyediakan solvent cement, bahan
pelumas dan cairan pembersihan, sesuai dengan jumlah uang yang
direkomendasikan oleh pabrikasi pembuatnya manufaktur.
Karet penutup harus tahan terhadap microorganiseme dan semua zat-zat
yang dikandung oleh air dan tahan dalam keadaan normal.
Cincin-cincin penutup yang dibuat dari styrene butadience harus sesuai
dengasn standar yang ada.
Pelumas untuk cincin karet harus tidak membahayakan, tidak menimbulkan
rasa atau warna pada air minum disamping juga tidak akan mempengaruhi
kesehatan.
2.1.5 Pengujian
Setiap pipa dan fitting harus mampu terhadap pengujian tekanan
hidrotastis sebesaar 8 atm selama 1 jam pasa 20® C temperature air. Pipa-
pipa dan fitting yang bocor atau yang rusak dan tidak bisa diperbaiki lagi
harus diganti dengan yang baru.
Pengujian tekanan untuk seluruh pipa dan fittingnya harus disesuaikan
dengan persyaratan SII 0344-84 atau ISO 1167 – 19733 dan standar lain
yang sama dan maksimal setiap 500 m 1 x pengetesan.
2.1.6 Pemberian Tanda
Pada bagian luar setiap pipa dan fittingnya idberi tanda yang meliputi :
- Diameter nominal dalam mm
- Tebal dinding nominal dalam mm
SPESIFIKASI TEKNIS
- Klas pipa
- Nama pabrik pembuat/manufaktur
- Merek dagang serta waktu (bulan dan tahun) manufaktur
pembuatannya.
Setiap pipa lengkung (bend dan elbow) juga diberi tanda seperti tersebut
diatas termasuk besar sudut lengkungnya pada setiap sisi.
2.2 Katup – katup Air Valve.
2.2.1 Umum
Rekanan harus menyediakan dan mengadakan semua katup-katup dan
sebagainay sesuai dengan keparluan pada daftar kauantitas material.
Semua katup – katup untuk jenis yang sama harus dari satu
pabrik/manufaktur. Katup-katup tersebut haarus dilengkapi nama pabrik
pembuatnya, tekanan kerja diameter dan arah aliran pada badannya.
Tekanan Kerja
Semua tekanan harus direncanakan untuk tekanan kerja tidak kurang dari
8 kg/cm . tiap kaatup-katup kalau ditutup kedap terhadap tekanan yang
bekerja pada katup tersebut.
Ketentuan - ketentuan Pengoperasian
Katup – katup harus sesuai untuk pengoperasian yang sering melakukan
penutupan maupun penngontrolan aliran. Baik dioperasikan untuk waktu
yang lama, yang dijlaankan pada system terbuka maupun tertutup. Semua
bagian – bagian katup yang berhubungan dengan kimia harus tahan
terhadap karat yang ditimbulkan.
Bahan – bahan Flange
Jika tidak ditentukan lain, katup berukuran 50 mm dan yang lebih kecil
seluruhnya harus terbbuat dari perunggu atau bahan – bahan yang bahan
karat.
Untuk roda pemegangnya harus dari besi tempa. Katup – katup metalik
yang disambung pada pipa besi atau baja pada lapisan pemisahannya
memakai katup dengan ukuran diameter 75 mm dan yang lebih besar
harus diakhiri dengan ujung flange, jika tidak ditentukan lain dalam gambar
atau yang seperti diisyaratkan dalam ISO 2531. Semua alir katup harus
diberi perunggu atau stainless steel – Aisi type 304. Hubungan karet pada
ulir katup dengan klem pembungkusnya harus dihindari.
Pelumasan
Semua katup-katup dan ulir yang dioperasikan dengan aliran air penuh
dilumasi dari luar secara tersendiri.
SPESIFIKASI TEKNIS
Operator
Katup – katup harus disediakan lengkap dengan tangki pemegang, roda
pemegang rantai, magnetic operator dan sebagainya seperti yang
ditunjukkan pada gambar – pabrikasi (Shop drawing) kepada
Direksi/Pemberi Tugas untuk disetujui. Gambar –gambar tersebut harus
mencakup :
a. Daftar dan urutan material
b. Detail seal dan bagian-bagain yang dapat berubah
c. NAma pabriknya
d. Ukuran, detail, bahan dan tebal setiap item
Rekanan harus mengajukan gambar-ganbar dari pabriknya untuk setiap
katup sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.
2.2.2 Katup Pintu (Gate Valve)
Jenis, ukuran dan perpipaan katup-katup hendaknya sesuai yang
ditunjukan dalam gamabr pabrikasi. Semua Gate Valve yang dipergunakan
dalam jalur hendaknya mampu untuk tekanan kerja 120 M kolam air,
double disc, badan besi tulang, bingkai tembaga, gate valve tanpa tangkai
pemutar sesuai dengan persyaratan AWWA C-500. Pengakhiran ujung-
ujung katup hendaknya mempunyai penyambung flange, kecuali bila
ditentukan lain dalam gambar. Flange untuk katup hendaknya sesuai
dengan ANSI B-16.1 untuk flange dan fitting, mur 2 inci persegi dan dalam
setiap katup hendaknya dilapisi atau dipoles dengan 2 (dua) lapisan aspal.
2.2.3 Katub - Katub Lain
Katup-katup lain seperti katup – katup diafrgma, katup bola dan sumbat
harus disesuaikan dengan ketentuan dan persyaratan pada standart yang
ada atau ketentuan-ketentuan lain yang dapat diterima.
4. PERSYARATAN UMUM PEMASANGAN PIPA
4.1 Umum
Rekanan harus melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan pemasangan pipa sesuai
dengan dokumen pelelangan dan syarat-syarat yang tercantum dalam spesifikasi
teknis ini. Pekerjaan yang tidak tercantum dalam persyarat-persyarat yang ditentukan
akan dilaksanakan sesuai dngan praktek-praktek yang bisa dikerjakan dan sesuai
dengan persyaratan Direksi / Pemberi Tugas.
SPESIFIKASI TEKNIS
4.2 Lintasan dan Suduk Belokan
4.2.1 Tanggung Jawab Rekanan.
Rekanan harus bertanggung jawab atas persyaratan dasar bahwa pipa
dipasang sesuai dengan lintasan dan sudut belokan yang dikehendaki dengan
sambungan (fitting). Katup-katup (valves) dan pengurasan (drain) pada
tempat yang diperlukan.
4.2.2 Penyimpangan-penyimpangan (Deviasi) oleh Struktur Lain.
Jika terdapat hambatan yang tidak tampak dalam gambar dan akan
mengganggu kemajuan pekerjaan sehingga diperlukan perubahan-perubahan
maka Dirreksi / Pemberi Tugas berhak untuk merubah gambar-gambar
rencana yang ada.
4.2.3 Berhati-hati dalam penggalian.
Rekanan harus berhati-hati dalam penggalian dan persiapan galian, sehingga
lokasi yang tepat dan struktur lain dibawah dapat ditentukan. Kerusakan-
kerusakan yang terjadi atas struktur-struktur tersebut menjadi tanggung
jawab rekanan.
4.2.4 Kedalaman Pipa.
Semua pipa harus dipasang sesuai dengan ukuran yang tertera pada gambar.
4.3 Pengendalian dan persiapan Galian
4.3.1 Umum
Galian harus dibuat sedemikian, sehingga pipa dapat diletakan pada lintasan
dan kedalaman yang dikehendaki. Penggalian hatus dilakukan sesuai dengan
pipa yang akan dipasang seperti yangdiijinkan oleh Direksi / Pemberi Tugas.
Galian harus dikeringkan dan dijaga selama pelaksanaan, sehingga pekerjaan
yang dikerjakan dalam galian dapat aman dan efisien.
4.3.2 Lebar Galian
Lebar galian harus cukup untuk meletakan pipa dan sambungannya secara
baik. Timbunan harus ditempatkan seperti diisyaratkan. Galian harus dibuat
dengan lebar extra, jika diperlukan, seperti untuk memasang penyangga –
penyangga galian dan peralatan pipa.
4.3.3 Ruang Penyambungan
Ruang penyambuangan harus dibuat sesuai dengan kedalam yang dikehendaki,
untuk membuat dasar pipa yang rata dan seragam pada tanah serta padat
untuk setiap tempat diantara ruang penyambungan. Stiap bagian dasar galian
yang diisyaratkan harus diganti dengan bahan yang disetujui oleh Direksi.
4.3.4 Penggalian dan Pembuatan Dasar Pipa
Galian harus dibuat sesuai dengan kedalam yang dikehendaki, untuk membuat
dasar pipa yang rata dan seragam pada tanah serta padat untuk setiap tempat
SPESIFIKASI TEKNIS
diantara ruang penyambungan. Setiap bagian dasar galian yang diisyaratkan
harus diganti dengan bahan yang disetujui oleh Direksi.
4.3.5 Penggalian Pada Tanah yang Jelek
Jika dasar galian ternyata tidak stabil atau menggandung bahan- bahan debu,
sampah dan sebagainya yang menurut direksi harus disingkirkan, maka
rekanan harus mengadakan penggalian dan membuang bahan-bahan tersebut.
Jika menurut direksi diperlukan pondasi khusus seperti penggalian tanah atau
penimbunan, rekanan harus menyelesaikannya dengan petunjuk Direksi.
4.3.6 Penguat Galian
Jika diperlukan, galian dapat diberi penguatan agar tidak runtuh, jika untuk
keamanan pekerjaan dan pengamanan jalan serta banguna-bagunan lainnya.
4.3.7 Pemakain Bahan-bahan Bangunan
Bahan-bahan banguna yang dapat dipakai kembali untuk meperbaiki
permukaaan bekas galian harus dipisahkan dari bahan-bahan buangan lainnya.
4.3.8 Penimbunann Bahan-bahan Galian
Semua bahan-bahan galian ditimbun sedemikian rupa sehingga tidak
menganggunpekerjaan, jalan orang dan lalu lintas.
Bagian galian tidak boleh merusak bangunan-bangunan perorangan lainnya.
4.3.9 Barikade dan Petunjuk Direksi
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kerusakan, harus diadakan
berikade, papan-papan penunjuk, lampu-lampu merah dan penjaga secukupnya
selama pekerjaan berlangsung. Semua bahan-bahan penyangga peralatan dan
pipa yang mengganggu lalu lintas harus dilindungi dengan pagar atau berikade
serta penerangan lampu seperlunya.
4.3.10 Pengamanan Lalu Lintas
Rekanan harus mengatur pekerjaan sedemikian rupa, sehingga tidak
mengakibatkan kemacetan lalu lintas. Jika lalu lintas terpaksa lewat diatas
galian, rekanan harus menyediakan papan hati-hati ada galian pipa.
4.3.11 Gangguan Pelayanan
Gangguan pelayanan untuk pekerjaan sambungan dari pipa baru ke pipa lama
harus dikerjakan sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu langganan
4.4 Pemasangan Pipa
4.4.1 Penurunan Pipa Kedalam Galian
Untuk mendapatkan keamanan dan keberhasilan pekerjaan mengganggu
semua peralatan dan fasilitas yang telah disetujui Direksi. Semua pipa-pipa
sambungan dan katup diturunkan, kedalam galian dengan hati-hati
SPESIFIKASI TEKNIS
menggunakan Derek, tali atau peralatan lain untuk menghindari kerusakan
pipa dan lapisan pipa. Pipa tidak boleh dijatuhkan kedalam galian, jika terjadi
kerusakan pada pipa. Sambungan, katup atau peralatan lain sewaktu
pengangkatan, harus segera dilaporakan kepada Direksi atau dilakukan
perbaikan, membuang atau menganti bahan-bahan yang rusak.
4.4.2 Pemeriksaan Sebelum Pemasangan
Semua pipa dan sambungan harus diperiksa denga nteliti terhadap retakan-
retakan dan kerusakan lain pada waktu pipa berada diatas galian sebelum
pemasangannya. Ujung spigot tiap pipa, bagian luar dari akhir spigot dan
bagian-bagian dalam bell juga harus bebas dari lemak dan minyak sebelum
pipa dipasang.
4.4.3 Pembersihan Pipa dan Peralatan
Seluruh kotoran dan sisa lapisan (coating) harus dihilangkan dari akhiran bell
dan spigot tiap pipa, bagian luar dari akhir spigot dan bagian-bagian dalam
bell juga harus bebas dari lemak dan minyak sebelum pipa dipasang.
4.4.4 Peletakan Pipa
Harus dijaga agar bahan-bahan lain tidak masuk kedalam pipa ketika pipa
diletakan pada waktu peralatan pipa berada dalam galian, letak akhiran
spigot harus tepat dengan bell dan dipasang dengan lintasan dan sudut
yang benar. Pipa harus diletakkan dengan benar dan timbunan harus
dipadatkan, kecuali pada bagian bell.
4.4.5 Pemotongan Pipa
Pemotongan pipa untuk mendapatkan tee dan katup harus dikerjakan
dengan rapid an teliti tanpa menyebabkan kerusakan pipa dan lapisannya di
ujung harus halus.
4.4.6 Arah Ujung Bell pada Pemasangan
Pipa harus dipasang pada akhiran bell yang menghadap kearah depan dari
pemasangan. Jika pipa diletakkan pada 10 derajat atau lebih besar,
pemasangan dimulai pada bagian atas dan diawali dengan akhir bell dari
pipa yang bersudut.
4.4.7 Kondis Yang Tidak Sesuai Untuk Pemesangan Pipa.
Pemasangan pipa tidak boleh dilakukan, jika menurut Direksi kondisi dalam
galian tidak memungkin.
4.5 Sambungan Pipa dengan “Mechanical Joint”
4.5.1 Persyaratan Umum
Persyaratn umum [ada bagian berikut, perlu diartikan bahwa “Bell” dan
Spigot” yang digunakan disini harus dianggap sebagai ujung-ujung bell dan
spigot dan sebatang pipa mechanical Joint.
SPESIFIKASI TEKNIS
4.5.2 Pembersihan dan Pemasangan Pipa
Sepanjang 20 cm dari bagian spigot dan bagian bell dari pipa mechanical
joint harus dibersihkan dari lemak, pasir, lapisan yanh berlebihan dan bahan-
bahan lainnya dari sambungan, kemudian dicat dengan larutan sabun. Glad
besi tulang digeser sepanjang pipa sehingga mencapai kedudukan sepanjang
baut. Semua baut dimasukan dan mur diputar dengan tangan, kemudian
dikencangkan denagn kunci yang sesuai. Amur yang terletak dengan jarak
sudut 180® dikencangkan dengan berurutan agar menghasilkan tekanan
yang sama pada semua bagian gland.
4.5.3 Defleksi yang Dijinkan
Defleksi yang diijinkan dalam pipa Mechanical Joint dengan radius yang
panjang serta deflaksinya harus diarahkan oleh Direksi dan berdasarkan
pada ketentuan-ketentuan pabrik pembuatnya.
4.6 Sambungan Pipa dengan “Push on Joint”
4.6.1 Persyaratan Umum
Persyaratan umum pada bagian berikut harus diikuti. Istilah “Bell” dan
“Spigot” yang digunakan diisini harus dianggap sebagai ujung-ujung bell dan
spigot dari sepasang pipa push on joint.
4.6.2 Penyambungan Pipa pada Jaringan Pipa Lama
Perincian mengenai penyambungan-penyambungan yang harus dikerjakan,
tertera pada gambar-gambar untuk memperpendek gangguan pada
pengadaan air, maka Kontraktor harus menyelesaikan penyambungan secepat
mungkin, Kontraktor harus memberitahukan kepada Direksi / Tenaga Ahli
mengenai maksudnya, untuk mengerjakan penyambungan dan harus
membuat rencana kerja, termasuk jadwal waktu, bahan-bahan perlengkapan
dan tenaga kerja, paling lambat 3 hari sebelumnya. Bilamana menurut
pandangan Direksi persiapan Pekerjaan oleh Kontraktor tidak mencukupi,
maka Direksi / Tenaga Ahli tidak akan mengijinkan Pekerjaan Kontraktor
harus menyediakan itup deirmleunlgaki.apan-perlengkapan untuk
memperoleh penyam-bungan-penyambungan yang layak ke pipa-pipa yang
telah ada, biaya ini dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak. Gangguan
pelayanan untuk pekerjaan sambungan dari pipa baru ke pipa yang telah ada,
harus dikerjakan sedemikian rupa, sehingga tidak banyak mengganggu
langganan dan tidak terlalu lama menghentikan aliran. Daerah yang
terganggu diusahakan sekecil mungkin. Tidak ada satupun katup (valve) dari
sistim yang telah ada, yang diubah-ubah oleh Kontraktor untuk tujuan apapun
juga. PDAM setempat akan mengatur semua valve jika diperlukan. Apabila
diperlukan, penyambungan dapat dilakukan tanpa menghentikan aliran pipa
lama dengan menggunakan clamp saddle beserta katup, kemudian dibor
dengan tapping bor khusus.
SPESIFIKASI TEKNIS
4.7 Penetapan Katup (Valve) dan Penyambungan (Fitting)
4.7.1 Persyaratan Umum
Katup dan perlengkapan pipa lainnya, harus diatur dan dipasang pada pipa
seperti yang diisyaratkan pada bagian sebelumnya mengenai pembersihan
peletakan dan penyambungan pipa.
4.7.2 Lokasi Katup
Lokasi katup dijalur pipa harus sesuai dengan ketentua dan pengharahan
yang di berikan oleh Direksi.
4.7.3 Bak Katup Permukaan (Surface Valve Box) dan Ruang Katup (Valve
Chamber)
Bak katup permukaan tidak boleh mengoperasikan tekanan berdasarkan
tegangan terhadap katup. Harus terletak tepat ditengah dan melalui bagian
mur katup dengan tutup dengan tutup bak yang sesuai terhadap permukaan
atau permukaan lainnya, sesuai dengan pengarahan Direksi. Mur dari katup
harus dapat dioperasikan dengan mudah melalui lubang pembuka.
4.7.4 Pipa Pengurus
Cabang penguras tidak boleh disambung kesaluran pembuangan maupun,
atau kesaluran terendam, atau dipasang sedemikian sehingga menyebabkan
balik ke system distribusi.
4.8 Penimbunan kembali
4.8.1 Bahan Timbunan
Semua bahan timbunan harus bebas daari batu-batuan, sampah, debu atau
bahan-bahan lain yang tidak sesuai dengan bahan timbunan.
4.8.2 Penggunaan Bahan Galian Sebagai Timbunan
Jika jenis bahan tidak dicantumkan dalam uraian pekerjaan maupun gambar,
maka rekanan dapat menimbun dengan galian yang terdiri bahan-bahan yang
mengandung lempung, pasir, krikil, atau bahan lainnya yang dapat dipakai sebagai
bahan timbunan.
4.8.3 Penimbunan pasir dan Kerikil
Jika penimbunan pasir dan krikil tidak ditunjukan dalam gambar dan menurut
rencana Direksi harus digunakan pada sebagian dari pekerjaan, maka rekanan
harus menyediakan dan menimbun dengan pasir dan krikil sesuai dengan petunjuk
Direksi sebagai suatu pekerjaan tambahan.
4.8.4 Penimbunan dibawah Pipa
Semua galian harus ditimbun dengan tangan mulai dari dasar sampai pertengahan
pipa dengan pasir, krikil atau bahan lain yang disetujui. Penimbunan dilakukan
dengan tebal 15 cm dan dipadatkan dengan pemadat. Bahan disebarkan kesetiap
penjuru ruang galian disekitar pipa secara merata.
4.8.5 Penimbunan diatas Pipa
SPESIFIKASI TEKNIS
Dari garis tengah ditimbun dengan tangan mulai dari dasar sampai pertengahan
pipa dengan pasir, krikil atau bahan lain yang disetujui. Penimbunan dilakukan
dengan tebal 15 cm dan dipadatkan dengan pemadatan. Bahan disebarkan
kesetiap penjuru ruang galian disekitar pipa secara merata.
4.8.6 Panimbunan s/d Permukaan Tanah
Dari kedalaman 30 cm diatas permukaan pipa hingga kepermukaan galian harus
ditimbun dengan tangan atau metode mekanis serta dipadatkan dengan
pemadatan untuk mencegah menurunnya permukaan setelah selesai pekerjaan
penimbunan.
4.8.7 Semua pasir yang digunakan untuk menimbun harus dengan butiran halus
sampai dengan kasar tidak bertepung dan bebas kotoran, debu-debu atau bahan
yang lain. Lempung yang terdapat pada pasir tidak boleh melebihi 100% berat
keseluruhan.
4.9 Penyingkiran dan Perbaikan Perkerasan
Rekanan harus menyingkirkan perkerasan dan permukaan jalan sebagai dari
bagian dari penggalian, dimana jumlah yang disingkirka tergantung pada lembar
galian yang ditunjukkan untuk pemasangan pipa dan panjang daerah perkerasan
yang perlu disingkirkan untuk pemasangan katup, manhole atau struktur lainnya.
Jika rekanan menyingkirkan atau merusakan perkerasan atau permukaan didalam
atau diluar batas yang disebutkan aiatas, maka perkerasasn dan permukaan harus
dikembalikan atau diperbaiki atas biaya dari rekanan.
PASAL 6. PEKERJAAN BETON
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-
bahan, instalasi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua
pembuatan dan mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua pekerjaan
pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana
diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukan.
2.2. PERATURAN-PERATURAN
Peraturan yang yang mengikat untuk pekerjaan beton adalah :
- PBI 1971 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia) / NI-2.
SPESIFIKASI TEKNIS
- ACI 1983 (Association Concrete International)
- SII (Standar Industri Indonesia)
- SKBI-2.3.53.1987.
- NI-8 (Peraturan Portland Cement Indonesia ) 1972
- PPKI 1961 (NI-5)
- Petunjuk Perencanaan Beton 1987
- Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983 & 1987
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
- Peraturan Bangunan Nasional tahun 1987
- Standar Besi Beton SII No. 0136 – 84
- Standar Pembebanan Indonesia untuk Gedung tahun 1989
2.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Sebelum melaksanakan pekerjaan beton Kontraktor diwajibkan memeriksa
seluruh perhitungan konstruksi beton yang dibuat oleh Konsultan Perencana. Jika
ternyata terdapat kesalahan pada bagian perhitungan tersebut, Kontraktor
diwajibkan melapor kepada Direksi yang akan diteruskan ke Perencana.
Sebelum ada keputusan mengenai perhitungan tersebut Kontraktor tidak
diperbolehkan untuk mulai melaksanakan sebagian pekerjaan tersebut.
Sebelum melaksanakan pekerjaan beton diwajibkan membuat Shop Drawing
untuk
mendapat persetujuan dan keputusan dari Pemberi Tugas sekurang-kurangnya 3
hari sebelum pengecoran pertama, Kontraktor sudah menyerahkan Mix Design
untuk mutu beton K 225 dari Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri
Bahan dan Barang Teknik atau Direktorat Penyelidikan masalah bangunan yang
tentunya sebelumnya menyerahkan contoh bahan yang akan dipergunakan.
Sebagian contoh yang ditestkan disimpan oleh Pemberi Tugas untuk pengecekan
bahan pada waktu pengecoran. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh
pekerjaan sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang disyaratkan, termasuk
kekuatan, toleransi dan penyelesaiannya. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang
SPESIFIKASI TEKNIS
yang terletak langsung di atas tanah harus dibuatkan lantai kerja beton ringan dengan
campuran semen : pasir : koral = 1 : 3 : 5. Semua pekerjaan
yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sebanding dengan standar umum
yang berlaku. Apabila Pemberi Tugas memandang perlu, Kontraktor dapat meminta
nasehat- nasehat dari tenaga ahli yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas atas beban
Kontraktor.
2.4. JENIS KETEGUHAN BETON
Untuk beton bertulang , mutu beton yang digunakan adalah sesuai analisa bahan
beton dalam BQ.
Mutu beton ini digunakan pada semua pekerjaan beton bertulang konstruksi atas,
kecuali disebut lain.
2.5. BAHAN-BAHAN
Sesuai dengan persyaratan dalam PBI 1991 dan Buku Pedoman Perencanaan
untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok Bertulang untuk Gedung
1983. Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dapat
memerintahkan untuk diadakan pengujian terhadap bahan yang akan digunakan, dan
harus dilaksanakan pada lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang diakui serta
yang disetujui Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Semua
biaya yang berhubungan dengan pengujian tersebut sepenuhnya menjadi
tanggungan Kontraktor.
Jika karena keadaan pasaran besi tulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan, maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan
memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam PBI - 1991. Dalam hal ini
harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
1. Portland Cement
Digunakan Portland Cement type jenis I menurut SII.13 1977 menurut ASTM dan
memenuhi S.400 menurut standar portland cement yang digariskan oleh Asosiasi
Semen Indonesia atau setara, berdasarkan kualifikasi yang ditetapkan dalam NI-8.
SPESIFIKASI TEKNIS
Merk yang dipilih tidak dapat ditukar-tukar dalam pelaksanaan kecuali dengan
persetujuan tertulis dari Direksi. Pertimbangan Direksi hanya dapat dilakukan dalam
keadaan :
Tidak adanya persediaan di pasaran dari merk yang tersebut di atas
Kontraktor memberikan jaminan dengan data-data teknis bahwa mutu
semen penggantinya setara dengan mutu semen tersebut di atas.
Kontraktor diharuskan mengadakan pengujian/pengetesan laboratorium, dari kualitas
semen yang akan digunakan dan Kontraktor wajib memberikan hasil pengujian
tersebut kepada Direksi Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan dan untuk ini tidak
ada penambahan biaya.
Kantong-kantong PC yang rusak jahitannya atau ada dalam keadaan robek-robek atau
setelah dilakukan penimbangan ternyata volume/beratnya tidak sesuai dengan
yang tercantum dalam kemasan, tidak boleh dipergunakan.
PC yang sebagian sudah membatu dalam kantong, sama sekali tidak boleh
untuk dipergunakan.
Penyimpanan PC harus pada gudang tertutup dengan lantai yang ditinggikan 40 cm
dari tanah sekitarnya dan selalu ada dalam keadaan kering.
2. Agregat
Kualitas agregat harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971. Agregat kasar harus berupa
koral atau batu pecah yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup
syarat kekerasannya dan padat (tidak porous), kadar lumpur dari pasir beton tidak
boleh melebihi dari 40% berat.
Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari seperempat dimensi beton yang
terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, kasar, tajam dan bebas dari bahan-
bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
Pasir dan kerikil yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat warna,
kekerasan, tekanan hancurnya tidak boleh kurang dari tekanan hancur yang telah
mengeras.
SPESIFIKASI TEKNIS
2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecoran dimulai, Kontraktor harus sudah
mengambil sampelnya dengan ukuran tertentu dan type tertentu untuk dites
sesuai dengan percobaan-percobaan yang tercantum dalam PBI 1971 dan dari
hasil ini Kontraktor mengambil 2 (dua) buah contoh yang representatif untuk diambil
grading analisisnya. Percobaan-percobaan selanjutnya harus dilakukan untuk setiap
pengiriman sebanyak 50 (lima puluh) ton atau sewaktu-waktu diperintahkan oleh
Direksi lapangan. Kontraktor harus hanya menggunakan satu sumber untuk setiap
agregate yang telah disetujui oleh Direksi Pelaksana dan hal ini dimaksudkan untuk
menjamin kesamaan kualitas dan grading selama masa pelaksanaan.
3. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam,
garam, alkalis atau satu dan lain hal sesuai dengan yang disyaratkan PBI.
Sebelum mempergunakan air dari suatu sumber, Kontraktor harus memberikan hasil
tes tersebut 2 (dua) minggu sebelumnya ke Direksi Pelaksana untuk diteliti.
Semua biaya untuk mendapatkan air bersih dan biaya pemeriksaan di laboratorium
menjadi tanggungan Kontraktor.
4. Admixture
Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara pengecoran yang
cermat tidak diperlukan penggunaan sesuatu admixture. Jika penggunaan admixture
masih dianggap perlu dengan mempertimbangkan kondisi site, cuaca dan lain-lain.
Kontraktor diminta terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pengawas/Direksi
mengenai hal tersebut. Untuk itu Kontraktor diharapkan memberitahukan nama
perdagangan admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-data
bahan, nama pabrik produksi jenis bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya,
resiko- resiko dan keterangan lain yang dianggap perlu.
Bila diputuskan untuk mempergunakan bahan admixture, Kontraktor harus
memberikan hasil-hasil percobaan, perbandingan berat dan W/C ratio serta crushing
test kubus-kubus beton berumur 7, 14, 21 dan 28 hari dari beton
yang mempergunakan bahan-bahan admixture itu.
SPESIFIKASI TEKNIS
5. Penyimpanan
Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai dengan
waktu dan urutan pelaksanaannya.
Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak, segera setelah diturunkan dan
disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi
secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Semen masih harus dalam keadaan
fresf/belum mulai mengeras, bagian tersebut masih dapat ditekan hancur dengan
tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak lebih dari 10%. Jika ada bagian yang
tidak dapat ditekan hancur dengan tangan bebas, maka jumlah tidak boleh melebihi
5% berat dan kepada campuran tersebut diberi tambahan semen baik dalam
jumlah yang sama. Semuanya dengan catatan bahwa kualitas beton yang diminta
harus tetap terjamin.
Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-
bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (misalnya minyak dan
lain-lain) dan tidak diperkenankan penyimpanan besi beton melebihi waktu yang lama,
maximum 1 minggu, lebih dari jangka waktu tersebut, tidak diizinkan
untuk dipergunakan.
Agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah menurut jenis
dan gradasinya serta harus beralaskan lantai beton ringan untuk menghindari
tercampurnya dengan tanah.
2.6. ADUKAN
Untuk mendapatkan beton sesuai dengan persyaratan, maka Kontraktor
harus mengadakan “Trial Mix” adukan beton sebelumnya dan disamping itu mutu
beton harus sesuai dengan standar dalam PBI-1991. Pekerjaan tidak boleh dimulai
sebelum diperiksa dan disetujui Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik
mengenai kekuatan/ kebersihannya. Semua biaya pengujian tersebut menjadi beban
Kontraktor
2.7. PENGUJIAN / PEMERIKSAAN MUTU BETON
Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji tabung
sesuai standar dalam PBI 1991 Bab 4 Pasal 4.1.2. Pengujian kubus percobaan harus
SPESIFIKASI TEKNIS
dilakukan di Laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Kontraktor
harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas beton ini
dengan memperhatikan data-data pelaksanaan di tempat atau dengan
mengadakan trial mix di laboratorium yang ditunjuk.
Kontraktor harus membuat laporan tertulis, atas data-data kualitas beton yang
dibuat
dengan disahkan oleh Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dan
laporan tersebut harus dilengkapi dengan nilai karakteristiknya. Laporan harus
disertai sertifikat dari laboratorium yang bersangkutan. Kekentalan adukan
beton diperiksa dengan pengujian “slump”, dimana nilai slump harus dalam batas-
batas yang disyaratkan dalam PBI - 1971 Bab 4 Pasal 4.4. Jumlah kubus beton dan
slam akan ditentukan kemudian tebal penutup beton minimal bila tidak disebutkan lain,
tebal penutup beton harus sesuai dengan persyaratan PBI - 1991 Bab 7 Pasal 7.2.
Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk
itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan
mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
Penahan-penahan jarak untuk keperluan penutup beton dapat berbentuk blok-
blok
persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimal 4 (empat) buah
setiap meter persegi cetakan. Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar merata
dan harus dapat berfungsi dengan tepat.
Selama pelaksanaan pembetonan harus ada pengujian slump, minimum 7 cm
dana maximum 12 cm. Cara pengujian slump adalah mengikuti cara-cara slump test
sebagai berikut :
Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton
(bekisting).
Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas kayu atau plat beton. Cetakan
diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan tersebut ditusuk -
tusuk 25 kali dengan besi berdiameter 16 mm panjang 30 cm dengan ujung yang
bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan
berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk
SPESIFIKASI TEKNIS
dalam satu lapisan yang di bawahnya. Setelah atasnya diratakan, segera
cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya (nilai slumpnya).
Seluruh pekerjaan beton, baik dalam pembuatan mix design maupun pada
pekerjaan fisiknya, campuran beton harus berdasarkan perbandingan berat, satu dan
lain hal harus memenuhi prosedur dalam PBI 1971.
Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi tidak tergenang
air, selama 7 hari berturut-turut dan selanjutnya dalam udara terbuka. Satu dan lain
hal harus memenuhi prosedur perawatan khusus berdasarkan PBI 71 pasal 4.9 seluruh
ayat.
Jika dianggap perlu, maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan untuk umur 7
hari
dengan ketentuan bahwa hasilnya tidak boleh kurang dari 65% kekuatan yang diminta
pada
28 hari. Jika hasil kuat tekan benda-benda uji tidak memberikan angka kekuatan
yang diminta, maka harus dilakukan pengujian beton setempat dengan cara-cara
seperti halnya ditetapkan dalam PBI 1971 dengan tidak menambah biaya bagi Pemberi
Tugas.
2.8. PERAWATAN BETON
Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI - 1991, NI -2 pasal 6.6. Beton
setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum saatnya
dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal
dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk proses
hidrasi semen serta pengerasan beton.
Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan
harus
berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 (dua) minggu jika tidak
ditentukan lain. Suhu Beton pada awal pengecoran harus dipertahankan supaya tidak
melebihi 30 C. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus
tetap dalam keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton dibuka sebelum selesai
masa perawatan maka selama sisa waktu tersebut, pelaksanaan perawatan tetap
dilakukan dengan membasahi
SPESIFIKASI TEKNIS
permukaan beton terus menerus dengan menutupinya dengan karung-karung basah
atau dengan cara lain yang disetujui Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik. Beton harus dibasahi paling sedikit 7 hari berturut-turut
setelah pengecoran dan harus dipersiapkan perlindungan atas kemungkinan
datangnya hujan harus diperhatikan.
2.9. PENGECORAN BETON
Sebelum melaksanakan pekerjaan beton Kontraktor diwajibkan memeriksa
seluruh perhitungan konstruksi beton yang dibuat oleh Konsultan Perencana, jika
ternyata terdapat kesalahan pada bagian perhitungan tersebut Kontraktor
diwajibkan melapor kepada Direksi yang akan diteruskan ke Perencana
sebelum ada keputusan mengenai perhitungan tersebur Kontraktor tidak
diperbolehkan untuk mulai melaksanakan sebagian
pekerjaan tersebut. Sebelum melaksanakan pengecoran beton, Kontraktor
harus memberitahukan terlebih dahulu ke Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas
pengecoran beton baru dapat dilaksanakan. Kontraktor dapat diperintahkan untuk
membongkar beton yang dicor tanpa persetujuan Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik atas biaya Kontraktor sendiri. Sebelum pengecoran dimulai,
maka semua tempat - tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus dibersihkan
dari segala kotoran (misalnya: potongan kayu, batu, sisa beton, tanah, dll) dan
dibasahi dengan air semen. Pada pengecoran baru (sambungan antara beton lama
dan beton baru) maka permukaan beton lama terlebih dahulu harus dibersihkan dan
dikasarkan dengan sikat besi sampai agregat kasar tampak, kemudian disiram
dengan air semen atau bahan lain yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Tempat dimana pengecoran akan
dihentikan, harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik. Tinggi jatuh dari beton yang akan dicor jangan lebih 2 m bila
disebutkan lain atau disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
2.10. PEMADATAN BETON
Kontraktor harus menyiapkan vibrator tanpa adanya penundaan pada saat
pengecoran berlangsung. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan beberapa vibrator
cadangan yang siap pakai.
SPESIFIKASI TEKNIS
Vibrator yang dipakai harus dari type rotary out of balance dengan frekwensi
tidak kurang dari 6000 cycles permenit dan kemampuan memberikan percepatan 6
g pada beton setelah kontak dengan beton.
Harus dihindarkan pemadatan beton secara berlebihan sehingga
menyebabkan pengendapan agregat, kebocoran melalui bekisting, dll.
2.11. LAIN-LAIN
Semua konstruksi beton yang berlubang harus diberi tambahan tulangan diagonal
seluas tulangan yang dipotong.
Semua anchor yang ada, bila tidak terpasang harus diganti dengan anchor bolt
dengan
tanpa penambahan biaya.
Bila tidak disebutkan lain atau persetujuan Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari 2.00
m.
Kontraktor harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang terpasang,
selubung- selubung dan sebagainya yang tertanam dalam beton.
Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tercantum
dalam gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam
garis besar. Ukuran- ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan
dalam gambar- gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih
dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang berlaku
harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana untuk
mendapatkan ukuran sesungguhnya.
2.12. KUALITAS DAN PENGUJIAN BETON
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton mengacu pada analisa
yang digunakan dengan didahului mix design. Evaluasi penentuan karakteristik ini
digunakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam PBI 1971.
Kontraktor harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas beton
ini dengan memperhatikan data-data pelaksanaan di tempat atau dengan
mengadakan trial- mixed di laboratorium yang ditunjuk.
SPESIFIKASI TEKNIS
Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan-ketentuan
yang
disebut dalam pasal 4.7. dan 4.9 dari PBI 1971, mengingat bahwa w/c faktor yang
sesuai di sini adalah sekitar 0,52 -–0,55 maka pemasukan adukan ke dalam
cetakan benda uji dilakukan menurut pasal 4.9 ayat 3 PBI tanpa menggunakan
penggetar. Pada masa-masa percobaan pendahuluan harus dibuat 1 benda uji tiap 3
m3 beton. Pengambilan benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan
dengan kecepatan pembetonan.
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
dibuat dengan disyahkan oleh Direksi dan laporan tersebut harus dilengkapi
dengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari
laboratorium harus dengan persetujuan Direksi Pelaksana.
2.13. PERBAIKAN PERMUKAAN BETON
a. Penambalan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran
adukan semen (cement mortar) setelah pembukaan acuan, hanya boleh
dilakukan setelah mendapat persetujuan dan sepengetahuan Direksi.
b. Jika ketidaksempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan
permukaan yang diharapkan dan diterima oleh Direksi Lapangan, maka harus
dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban biaya Kontraktor.
c. Ketidaksempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah/retak
ada gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan dan lain-lain yang tidak sesuai
dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan.
PASAL 7. PENGADAAN DAN PEMASANGAN SAMBUNGAN RUMAH (SR)
Secara umum, pemasangan SR dimulai dengan pemasangan clamp saddle. Clamp
saddle biasanya disesuaikan dengan material pipa distribusi yang akan kita cangkokkan
dengan pipa untuk SR. Untuk CLAMP SADDLE yang dipakai harus sesuai dengan ukuran
pipa distribusi dan keluarannya adalah sesuai dengan kebutuhan pipa SR kita. Dilubang
keluaran clamp saddle akan dipasangkan ferrule cutter atau male threaded adaptor
ataupun male elbow. Ferrule cutter dipakai apabila pipa distribusi dalam kondisi aktif atau
SPESIFIKASI TEKNIS
mengalirkan air dan tidak bisa di hentikan. MALE THREADED ADAPTOR (MTA) atau soket
drat luar, menjadi alternatif yang ideal jika pipa distribusi dapat di non-aktifkan atau di
hentikan pada saat instalasi sambungan rumah (SR) karena harganya yang lebih
bersahabat. MALE ELBOW juga dapat dipergunakan jika kondisi mengharuskan kita
membelokkan jalur pipa keluaran dari CLAMP SADDLE.
Selanjutnya aksesoris tersebut diatas disambungkan dengan pipa PVC dan ditarik
hingga ke titik yang ditentukan. Biasanya ke masing-masing depan rumah masyarakat.
Dititik yang ditentukan inilah pipa hdpe tersebut kemudian disambungkan ke ANGLE
LOCKABLE VALVE (ataupun GATE VALVE yang bisa dikunci). Penyambungannya dengan
menggunakan FEMALE THREADED ADAPTOR (FTA) atau populernya soket drat luar, jika
ulir / drat valve tersedia mempunyai drat luar (jantan). FTA ini kemudian diberi SEAL
TAPE pada ulirnya dan disambungkan ke valve yang sudah dipersiapkan. Untuk SEAL
TAPE sendiri kami sarankan menggunakan SEAL TAPE khusus industri. Pergunakan FTA
sekali lagi untuk menyambung valve dengan pipa PVC pada ujung satunya. Kemudian
gunakan FTA ataupun MTA sesuai dengan ujung dari WATER METER yang akan kita
koneksikan. WATER METER yang dipakai untuk proyek Sambungan Rumah haruslah
mempunyai sertifikat atau logo SNI dan terbuat dari plastik ataupun kuningan / bronze /
brass.
PASAL 8. DOKUMENTASI PROYEK
1. Pengambilan photo rekaman proyek diambil pada saat pertama kali pekerjaan
dimulai hingga pekerjaan selesai.
2. Tahapan pengambilan dokumen rekaman proyek diatur sedemikian rupa sehingga
point-point pekerjaan penting tidak terlewatkan.
3. Pengambilan photo rekaman proyek juga dilakukan setiap bulannya sebagai
lampiran kelengkapan administrasi pada saat pengajuan laporan bulanan.
4. Photo rekaman proyek disusun sedemikian rupa dan dijadikan sebuah album
lengkap dengan keterangannya.
5. Semua klise photo (negatifnya) dari rekaman proyek tersebut dikumpulkan dan
dikirim ke
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bintan.
6. Photo yang diambil harus mencakup / menggambarkan kegiatan pelaksanaan pada
saat : 0%, 50% dan 100%.
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 9. ADMINISTRASI PROYEK
1. Laporan fisik proyek berupa : Laporan Harian, Laporan Mingguan & Laporan
Bulanan dikumpulkan pada setiap akhir bulan.
2. Direksi / Pengawas akan memeriksa kebenaran laporan yang diserahkan.
3. Laporan fisik proyek harus dilampirkan pada saat setiap pengambilan Termin.
PASAL 10. PEMELIHARAAN DAN PEMBERSIHAN
1. Selama pekerjaan berlangsung, kontraktor harus memelihara kebersihan baik
lingkungan proyek atau jalan dari hal-hal yang mengganggu kelancaran arus
lalu lintas jalan atau ketertiban umum.
2. Pada penyerahan pertama pekerjaan, keadaan bangunan harus bersih dan rapi.
PASAL 11. PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan seluruhnya harus sudah diserahkan secara lengkap dan baik kepada
Direksi
Teknis sebagaimana tercantum didalam surat perjanjian pekerjaan ini.
2. Penyerahan pertama pekerjaan (Fisik Proyek telah mencapai 97,25 %), harus
melewati pemeriksaan / penelitian dari Team PHO yang telah ditunjuk oleh
Panitia/Tim
3. Penyerahan kedua pekerjaan (Fisik Proyek telah mencapai 100 %), dan telah
melewati masa pemeliharaan proyek, harus melewati pemeriksaan / penelitian dari
Team FHO yang telah ditunjuk dari Tim Panitia.
4. Penyerahan pertama dan kedua pekerjaan dapat diterima setelah semua
prosedur Persyaratan Teknis dan Administrasi telah memenuhi ketentuan-
ketentuan yang berlaku didalam kontrak dan bestek.
PASAL 12. PENUTUP
1. Semua syarat-syarat yang tercantum didalam bestek ini harus dilaksanakan
dengan baik dan benar oleh kontraktor serta mengikuti petunjuk-petunjuk Teknis
dari Direksi Teknis / Pengawas Lapangan.
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Semua ketentuan–ketentuan yang belum tertuang dalam bestek ini akan diatur
pada waktu Aanweijzing, Petunjuk Teknis lainnya yang dianggap perlu, akan
dijelaskan oleh Pengawas / Direksi Teknis pada saat mulai pelaksanaan dan
sedang berlangsung kegiatan pekerjaan.
3. Walaupun Bestek ini tidak lengkap dicantumkan satu persatu mengenai bahan dan
lain-lain, tapi tercantum dalam Aanweijzing, maka pekerjaan tersebut harus
dikerjakan dan bukan merupakan pekerjaan tambahan.