PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN & CIPTA KARYA
Jl. Trunojoyo Kav. 6 Kepanjen Telp. (0341) 391679 Fax (0341) 391678
Website: http://perumahan-ciptakarya.malangkab.go.id
Email: [email protected] dan [email protected]
KEPANJEN
SPESIFIKASI TEKNIS
SATUAN KERJA : DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN & CIPTA
KARYA, KABUPATEN MALANG
NAMA PPK : Indah Fadjarwati, S.T M.T
NAMA PEKERJAAN : Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman
Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang
TAHUN ANGGARAN
2025
PEKERJAAN : Peningkatan Jalan Lingkungan
1. LATAR BELAKANG Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan permukiman merupakan jalan umum
yang ditujukan untuk kendaraan angkutan lingkungan, Ciri utama dari jalan
lingkungan ini adalah jarak perjalanannya dekat serta kecepatannya rendah.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN
Maksud dari pekerjaan ini adalah memberikan rasa nyaman bagi
pengguna jalan sehingga mereka merasa aman (safety) dalam melakukan
aktivitas (berjalan, mengemudi, menyeberang).
b. Tujuan
Tujuan dibuatnya Spesifikasi Teknis ini dimaksudkan sebagai petunjuk
bagi penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan pekerjaannya.
Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus
dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke
dalam pelaksanaan tugas Pelaksanaan.
3. TARGET/SASARAN : Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan penyedia jasa
jalan dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas
4. NAMA : Nama Instansi yang menyelenggarakan/melaksanakan
ORGANISASI pengadaan pekerjaan konstruksi :
PENGADAAN ▪ DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN, DAN CIPTA KARYA
BARANG/JASA KABUPATEN MALANG
▪ PPK : Indah Fadjarwati, S.T M.T
5. SUMBER DANA a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
DAN PERKIRAAN Peningkatan Jalan Lingkungan APBD Kabupaten Malang Tahun 2025
BIAYA
b. Pagu dana yang tersedia Rp. 200.000.000,00 ,-
(Dua Ratus Juta Rupiah)
1. Pemeliharaan/PerawatanLingkup Pekerjaan
6. RUANG LINGKUP,
LOKASI
❖ Pengukuran dan Penandaan
PEKERJAAN,
FASILITAS
❖ Pasang Papan Nama Kegiatan
PENUNJANG
❖ Persiapan Pengecoran
❖ Pengetesan & Pengujian Beton (Lapangan dan Laboratorium)
❖ Pemasangan Begesting
❖ Pekerjaan Urugan Pasir
❖ Pekerjaan Pasang Plastik Alas Beton
❖ Pekerjaan Beton
❖ Pembongkaran Begesting
❖ Pemeliharaan/Perawatan
a. Dalam pelaksanaan Peningkatan jalan lingkungan sudah
termasuk pemeliharaan
b. Pelaksanaan Peningkatan jalan lingkungan di lakukan
berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
perencana Peningkatan lampu jalan umum (gambar teknis
dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
teknis yang dipersyaratkan).
c. Pelaksanaan Peningkatan jalan lingkungan di lakukan
sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam
spesifikasi teknis.
d. Pelaksanaan atau penyedia jasa akan mendapatkan
pengawasan dari dinas terkait dan konsultan pengawasan
Peningkatan jalan lingkungan.
e. Pelaksanaa Peningkatan harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
f. Pemeliharaan Peningkatan adalah tahap uji coba dan
pemeriksaan atas hasil pelaksanaan Peningkatan jalan
lingkungan, di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa pemleiharaan.
2. Lokasi pengadaan pekerjaan Peningkatan jalan lingkungan
yang akan dilaksanakan terletak diseputaran, Kecamatan
Wagir, Kabupaten Malang. ,
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 45 (Empat Puluh
7. JANGKA WAKTU Lima ) hari kalender, terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
PELAKSANAAN dengan waktu pemeliharaan 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender sejak
serah terima pertama pekerjaan.
Penyedia Jasa telah ditetapkan sebagai pemenang , maka selanjutnya
Penyedia Jasa yang bersangkutan wajib membuat RK3K Pelaksanaan seperti
8. RK3K yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2014 sebagaimana pada Lampiran 2 dengan ketentuan:
a. Menyampaikan RK3K yang memuat seluruh Teknis dalam pekerjaan
yang akan dilaksanakan pada saat rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi atau disebut Pre Construction Meeting (PCM);
b. Menugaskan Ahli K3 Konstruksi untuk setiap paket pekerjaan yang
mempunyai Tingkat Potensi Bahaya K3 Tinggi atau Petugas K3
Konstruksi untuk paketpekerjaan dengan Tingkat Potensi Bahaya K3
Rendah;
c. Menghitung dan memasukkan biaya penyelenggaraan SMK
Konstruksi Bidang PU dalam harga penawaran sebagai bagian dari
biaya umum;
d. Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMK3 Konstruksi
e. sebagai bagian dari Dokumen Serah Terima Pekerjaan Pekerjaan pada akhir Teknis;
f. Melaporkan kepada PPK dan Dinas yang membidangi ketenagakerjaan setempat tentang kejadian
berbahaya, kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi dalam bentuk laporan
bulanan;
g. Menindak lanjuti surat peringatan yang diterima dari PPK;
dengan RK3K;
i. Mengikutsertakan pekerjanya dalam program perlindungan tenaga kerja selama Teknis pekerjaan konstruksi;
h. Bertanggung jawab atas tej.r jaMdeinlaykau kkaenc eplaeknagaenn dkaelirajna rdisaikno pKe3n kyoanksitt ruksi, termasuk inspeksi yang meliputi:
akibat kerja apabila tidak menyelenggarakan SMK3 Konstruksi sesuai
1) Tempat kerja;
2) Peralatan kerja;
3) Cara kerja;
4) Alat Pelindung Kerja;
5) Alat Pelindung Diri;
6) Rambu-rambu; dan
7) Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RK3K.
(RK3K yang telah dibuat di awal Teknis tersebut, dipresentasikan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mendapat
persetujuan)
9. TENAGA AHLI Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini
adalah:
a. Sertifikat Kompetensi (Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan)
Pendidikan Minimal SLTA
b. Petugas K3 Konstruksi Memiliki SMK3 Pendidikan Minimal SLTA
10. PERALATAN/ Peralatan yang dibutuhkan :
DUKUNGAN
No ALAT KAPASITAS SATUAN VOLUME
1 Stamper Unit 1
2 Gerobak Dorong 0,35 m³ Unit 1
Peralatan utama harus memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan
kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat
Angkat dan Pesawat Angkut dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi
11. KELUARAN/PRODUK Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Peningkatan
YANG DIHASILKAN Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang
sesuai spesifikasi /RAB dan Gambar. Untuk pekerjaan tersebut memiliki nilai TKDN
77%.
a. Konstruksi fisik harus sesuai dengan dokumen (spedifikasi, RAB dan
Gambar)
b. Laporan Pendahuluan memuat:
1) Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh
2) Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya
3) Jadwal Teknis penyedia jasa
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh ) hari
kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 ( tiga ) buku laporan.
c. Laporan Harian/Mingguan/Bulanan berisi :
1. Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan
2. Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap
bulan sebanyak 3 (tiga) buku laporan
d. Laporan Akhir memuat:
1. Final Report
2. Gambar Pelaksanaan Pekerjaan
3. PHO
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari sejak PHO
diterbitkan sebanyak 3 ( tiga ) buku laporan
12. SPESIFIKASI Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi , meliputi :
TEKNIS • Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
PEKERJAAN • Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan ;
KONSTRUKSI • Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
• Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan;
• Ketentuan gambar kerja;
• Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
• Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
• Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
(Keselamatan dan kesehatan kerja)
• Dll yang diperlukan
13. PERSYARATAN ➢ Memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan usaha
BADAN USAHA ➢ Memiliki SBU SI003 at au BS001 Jasa Konstruski Bangunan Sipil Jalan,
dengan KBLI 42101 atau 42111 Pekerjaan pelaksanaan Peningkatan,
peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan, jalan raya (kecuali Jalan
layang) dan jalan tol termasuk juga jalan untuk pejalan kaki, rel kereta api,
dan landas pacu bandara.
HAL – HAL LAIN
Semua Teknis jasa konstruksi berdasarkan ini harus dilakukan di dalam
1. Produksi wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4
dalam Negeri Spesifikasi Teknis dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri. Dengan nilai TKDN paving ukuran 6-8 cm dan kanstin minimal 38%.
2. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja (pengguna jasa) melalui
tim teknis yang ditunjuk.
3. Regulasi
Analisa Harga Satuan Pekerjaan Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bina
Kontruksi Nomor 68/SE/Dk/2024 Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Spesifikasi Teknis ini masih bersifat umum, sehingga pihak Kontraktor
4. Penutup
diharapkan dapat mengembangkan secara inovatif dengan tetap
berkonsultansi dengan Tim Teknis dan Pemberi Tugas.
Ditetapkan di : Kepanjen, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Permukiman, Dinas Perumahan
Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
INDAH FADJARWATI, ST. M.T
Penata Tk.I / III d
NIP. 19780422 200801 2 017