PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
Jl. Trunojoyo Kav 6 Kepanjen Telp. (0341) 391679 Fax (0341) 391678
Website : http://perumahan-ciptakarya.malangkab.go.id
Email : [email protected] dan perumahan-ciptakarya@malangkab. go.id
KEPANJEN
KERANGKA ACUAN KERJA
PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PADA PERMUKIMAN DI KAWASAN
STRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN PENGAWASAN JALAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
1.1.1 Umum
Dalam rangka mendukung program Pemerintah Kabupaten Malang dalam hal
pengembangan sarana dan prasarana permukiman bagi masyarakat di Kabupaten
Malang, maka diperlukan pemerataan pembangunan infrastruktur khususnya
infrastruktur Jalan di lingkungan permukiman. Pemerataan pembangunan diperlukan
karena wilayah Kabupaten Malang yang luas yaitu seluas 3.534,86 km2, terdiri dari 33
kecamatan, 378 desa dan 12 kelurahan. Dengan infrastruktur yang baik diharapkan
pembangunan ekonomi akan meningkat dan kesejahteraan bagi masyarakat dapat
terwujud.
Untuk mendukung program pengembangan sarana dan prasarana permukiman
khususnya pembangunan Jalan lingkungan diperlukan pengawasan pada
pelaksanaan teknis. Sehingga hasil pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen
perencanaan pembangunan Jalan .
Kegiatan PENGAWASAN JALAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN dilaksanakan oleh
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang yang
melibatkan Konsultan Pengawas yang membantu PPK dalam pengawasan
pelaksanaan pekerjaan.
KAK PENGAWASAN JALAN LINGKUNGAN TAHUN 2025 1
1.1.2 Maksud
Kerangka Acuan Kerja (Term Of Reference/TOR) ini dimaksudkan sebagai petunjuk
bagi Calon Konsultan Pengawas dan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan dan pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini.
Terutama berisi data dan informasi sebagai masukan dan ketentuan mengenai
sasaran, kriteria, batasan dan keluaran yang diharapkan pada serangkaian proses
yang harus dipenuhi, diperhatikan dan diterjemahkan lebih lanjut agar Konsultan
Pengawas yang ditunjuk dapat melaksanakan tugas dan mempunyai tanggungjawab
dengan baik.
1.1.3 Tujuan
Melakukan pekerjaan PENGAWASAN JALAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN sesuai
dengan Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) PENGAWASAN JALAN LINGKUNGAN
PERMUKIMAN yang telah dibuat.
1.2. KEGIATAN
1.2.1 Kegiatan
Yang dimaksud dengan Kegiatan ini adalah Pengembangan Sarana dan
Prasarana Permukiman di wilayah Kabupaten Malang.
1.2.2 Nama Lokasi dan Pekerjaan
Yang dimaksud dengan Kegiatan ini adalah PENGAWASAN JALAN
LINGKUNGAN PERMUKIMAN Di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Cipta Karya Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025 yang lokasinya
tersebar di wilayah Kabupaten Malang, dengan data kegiatan tersebut antara
lain :
PAGU
HPS SUMBER
NO URAIAN PEKERJAAN ANGGARAN
(Rp) DANA
(Rp)
1 Pengawasan JL – 2 - 2025 60.000.000,00 59.970.000,00 APBD
1.2.3 Sumber Dana
Sumber pendanaan berasal dari APBD yang tertuang dalam DPA SKPD Nomor :
DPA/A.1/1.04.1.03.2.11.06.0000/001/2025 Tanggal 2 Januari 2025 Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang Tahun
Anggaran 2025
KAK PENGAWASAN JALAN LINGKUNGAN TAHUN 2025 2
BAB II
KETENTUAN TEKNIS PEKERJAAN
2.1. STANDAR TEKNIS
Standar, metode dan peraturan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan pada
dasarnya adalah yang berlaku relevan di Indonesia dan yang ditetapkan oleh
Departemen Pekerjaan Umum dan peraturan lain yang berlaku di wilayah Propinsi Jawa
Timur dan Kabupaten Malang, Peraturan Bupati Kabupaten Malang tentang Harga
Satuan.
2.2. LINGKUP KEGIATAN
2.2.1. Umum
Pekerjaan Pengawasan dimaksudkan untuk menjamin terlaksananya pekerjaan
sesuai dengan rencana (desain yang ada), baik menyangkut kualitas pekerjaan,
waktu dan biaya yang telah ditentukan. Untuk itu dalam pelaksanaan kegiatan ini
Konsultan diminta menyusun manajemen pengawasan yang meliputi tenaga
profesional, tenaga pendukung peralatan dan fasilitas penunjang lainnya guna
kelancaran tugas pengawasan tersebut.
Pada saat akan dimulainya pelaksanaan pekerjaan konstruksi, konsultan
pengawas bersama-sama dengan konsultan perencana, penyedia jasa (rekanan)
dan PPTK, melaksanakan pemeriksaan lapangan bersama dengan melakukan
pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lapangan untuk setiap rencana mata
pembayaran guna menetapkan kuantitas awal pelaksanaan pekerjaan.
Hasil pemeriksaan lapangan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila
dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan terjadinya perubahan isi kontrak,
maka harus dituangkan dalam bentuk Addendum/Ammandemen kontrak.
2.2.2. Pemeriksaan dan Persetujuan terhadap gambar awal Pelaksanaan (Shop
Drawing).
Konsultan berkewajiban memeriksa / meneliti kebenaran gambar awal
pelaksanaan (Shop Drawing) yang dibuat / diajukan oleh pihak penyedia jasa
(rekanan). Selanjutnya Shop Drawing yang dibuat / diajukan oleh penyedia jasa
(rekanan) tersebut harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) pelaksana pekerjaan fisik.
KAK PENGAWASAN JALAN LINGKUNGAN TAHUN 2025 3
2.2.3. Perubahan Desain
Konsultan pengawas harus dapat memberikan saran dan justifikasi teknis
terhadap usulan perubahan desain yang diajukan oleh penyedia jasa (rekanan).
Setelah mengadakan penelitian lapangan bersama rekanan dan pihak pelaksana
kegiatan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Teknikal justifikasi lengkap
dengan perhitungan desain, sepesifikasi teknis, gambar kontruksi dan analisa
perencanaan dan biaya.
2.2.4. Pemeriksaan Bahan Material, Alat dan Tenaga Kerja
Konsultan pengawas bersama pihak PPTK pelaksana pekerjaan fisik diwajibkan
mengadakan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi terhadap bahan
material, alat dan tenaga kerja yang akan digunakan penyedia jasa (rekanan)
berdasarkan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
2.2.5. Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan Bulanan (Monthly Certificate)
Konsultan pengawas wajib memeriksa dan meneliti progres bulanan / Monthly
Certificate (MC) yang diajukan penyedia jasa (rekanan) dan progres bulanan
tersebut harus mendapat persetujuan PPTK yang diketahui oleh PPK pelaksana
fisik pekerjaan untuk selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Kemajuan Fisik
Pekerjaan untuk dipergunakan sebagai acuan pengajuan pembayaran progres
pelaksanaan pekerjaan.
2.2.6. Berita Acara Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
Konsultan pengawas wajib memeriksa dan meneliti Berita Acara Hasil
Pelaksanaan Pekerjaan yang diajukan penyedia jasa (rekanan) untuk
mendapatkan persetujuan pihak PPTK yang diketahui oleh PPK Pelaksana
Pekerjaan Fisik terhadap seluruh bagian pekerjaan konstruksi yang telah selesai
dibangun dan telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan setelah
diadakan inspeksi bersama antara pihak PPTK Pelaksana Pekerjaan Fisik,
konsultan pengawas dan pihak penyedia jasa konstruksi (rekanan).
2.2.7. As Built Drawing
Konsultan pengawas bertugas memeriksa dan memberikan persetujuan terhadap
gambar akhir pelaksanaan pekerjaan (as built drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa (rekanan).
2.2.8. Pelaporan
Konsulltan wajib membuat semua laporan yang diminta oleh pemberi tugas,
termasuk laporan penilaian hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia jasa (rekanan), Kendala dan penyelesaiannya (bila ada), rencana
pelaksanaan pekerjaan tahap selanjutnya (bila diperlukan), serta laporan lainnya
yang diminta oleh pemberi tugas, yang dituangkan di dalam laporan akhir
pengawasan.
KAK PENGAWASAN JALAN LINGKUNGAN TAHUN 2025 4
BAB III
TATA KERJA DAN PELAPORAN
3.1. PERALATAN DAN TENAGA
Adapun fasilitas yang harus disediakan oleh penyedia jasa konsultan pengawas dalam
kegiatan Pengawasan adalah :
a) Menyelesaikan pekerjaan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana tertuang dalam
TOR / KAK, menyediakan tenaga pengawas sesuai dengan ketentuan yang tertuang
dalam TOR / KAK. Konsultan diwajibkan menempatkan Tenaga Pengawas
(Inspektor) yang tercantum didalam surat perjanjian kerja/kontrak
b) Kerja dilokasi pekerjaan agar dapat secara rutin berkonsultasi dan berkoordinasi
dengan pengguna jasa.
c) Menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu sesuai surat perjanjian kerja/kontrak
kerja.
d) Penyedia jasa konsultan pengawas harus menunjuk wakilnya yang sewaktu-waktu
dapat dihubungi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan tersebut dan mempunyai
kuasa untuk bertindak dan mengambil keputusan atas nama konsultan/perusahaan.
e) Penyedia jasa konsultan pengawas harus menyediakan dan memelihara semua
fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
3.2. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender kerja, dimulai sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Konsultan harus menyusun rencana
kerja termasuk jadwal dan personilnya dengan jelas pada awal pekerjaan.
3.3. PERSONIL
Tugas, tanggung jawab dan persyaratan minimum untuk tenaga ahli dan sub ahli adalah
sebagai berikut :
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan
Pengalaman
No Personil Pendidikan Jumlah (Org)
(tahun)
S1 Teknik
1 Site Engineer 1 1
Sipil
SMK / SMU /
2 Inspektor 1 1
Sederajat
SMK / SMU /
3 Administrasi 1 1
Sederajat
KAK PENGAWASAN JALAN LINGKUNGAN TAHUN 2025 5
3.4. PELAPORAN
Konsultan Pengawas wajib menyerahkan hasil kegiatan dilapangan dibukukan dan dijilid
secara lengkap dalam bentuk dokumen.
Laporan akhir Pengawasan pekerjaan / Final Report yang harus dibuat oleh Konsultan
Pengawas adalah sebagai berikut :
Laporan Mingguan 3 (tiga) eksemplar
Laporan Bulanan 3 (tiga) eksemplar
Foto Kegiatan Pengawasan
3.5. TATA KERJA
1. Bahan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dapat diperoleh di Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang, apabila
yang ini dirasa kurang, Konsultan Pengawas dapat mencari data sendiri dilapangan
dengan mengadakan penelitian dilokasi.
2. Konsultan Pengawas bertanggung jawab atas segala kebenaran data-data yang
telah disajikan dalam setiap dokumen laporan pengawasan.
3. Konsultan Pengawas wajib melakukan komunikasi terus-menerus dengan PPTK
untuk membicarakan masalah kemajuan atau progress pelaksanaan kegiatan di
lapangan.
4. Perubahan mengenai hal-hal yang telah terikat dalam surat perjanjian hanya
dianggap sah dan mengikat bila dinyatakan secara tertulis dengan addendum
kontrak yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
5. Selama proses kegiatan sampai diserahkannya dokumen atau laporan pelaksanaan
kegiatan, Konsultan Pengawas wajib melakukan asistensi / verifikasi kepada pihak
direksi teknis yang telah ditunjukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Cipta Karya Kabupaten Malang.
6. Pihak PPTK berhak meminta pergantian personil konsultan pengawas apabila
menurut penilaian pihak PPTK, personil tersebut tidak memenuhi syarat yang
ditentukan dan atau kurang kemampuannya.
7. Selama proses kegiatan Konsultan Pengawas wajib melakukan koordinasi dengan
pihak-pihak terkait, seperti Developer dan lain-lainnya yang dianggap perlu agar
diperoleh hasil yang lebih baik.
3.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Konsultan yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan ini terkait untuk menerima
segala peraturan dan ketentuan yang berlaku.
2. Untuk pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan dibuat Surat Perjanjian Pengawasan
(Kontrak Pengawasan).
KAK PENGAWASAN JALAN LINGKUNGAN TAHUN 2025 6
3. Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penyelesaian
pelaksanaan pekerjaan pengawasan dengan berdasarkan ketentuan perjanjian kerja
yang telah disepakati.
4. Konsultan berkewajiban menyusun laporan atau produk berdasarkan ketentuan
teknis yang telah ditetapkan dalam kerangka TOR (Term Of Reference)
5. Konsultan dalam melaksanakan pekerjaan dinyatakan berakhir sampai dengan
penyusunan produk selesai secara keseluruhan dan diterima baik oleh pemberi
pekerjaan yang dinyatakan dengan berita acara serah terima pekerjaan.
6. Konsultan dalam menyelesaikan pekerjaan dapat meminta bantuan Tim Teknis /
PPTK yang telah ditunjuk untuk memperoleh petunjuk dan masukan agar tercapai
hasil yang lebih baik.
7. Konsultan Pengawas harus melakukan asistensi kepada Tim teknis / PPTK yang
telah ditunjuk dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan.
3.7. PENUTUP
a. Setelah menerima Kerangka Acuan Kerja (Term Of Reference/TOR) ini, Konsultan
Pengawas selaku perwakilan direksi di lapangan berkewajiban untuk melakukan
pengawasan dan pengujian kuantitas dan kualitas konstruksi dengan berpedoman
kepada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan pada saat tahap perencanaan detail
desain saluran/bangunan.
b. Untuk mempercepat pelaksanaan pekerjaan selanjutnya serta untuk mencapai
target waktu yang telah ditentukan, maka Konsultan Pengawas segera membuat dan
menyusun rencana/program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci serta
segera diserahkan kepada Penanggung Jawab Kegiatan.
c. Apabila diperlukan dapat diadakan perubahan atas isi Kerangka Acuan Kerja (Term
Of Reference/TOR) ini, sejauh hal tersebut merupakan suatu keharusan serta dapat
disetujui oleh semua pihak yang terkait.
Kepanjen, 2025
Di buat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
INDAH FADJARWATI, ST, MT
Pembina
NIP. 19780422 200801 2 017
KAK PENGAWASAN JALAN LINGKUNGAN TAHUN 2025 7