PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
DINASPERUMAHAN,KAWASANPERMUKIMANDANCIPTAKARYA
Jl. Trunojoyo Kav 6 Kepanjen Telp. (0341) 391679 Fax (0341) 391678
Website : http://perumahan-ciptakarya.malangkab.go.id
Email : [email protected] dan perumahan-ciptakarya@malangkab. go.id
KEPANJEN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN PENYELENGGARAAN JALAN
KABUPATEN/KOTA
PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN
PEKERJAAN
PERENCANAAN JL – 22 – 2025
I. UMUM
Dalam rangka mendukung program Pemerintah Kabupaten Malang dalam hal
pengembangan sarana dan prasarana lingkungan bagi masyarakat di Kabupaten
Malang, maka diperlukan pemerataan pembangunan infrastruktur khususnya
Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman. Pemerataan pembangunan
diperlukan karena wilayah Kabupaten Malang yang luas yaitu seluas 3.534,86 km2,
terdiri dari 33 kecamatan, 378 desa dan 12 kelurahan. Dengan infrastruktur
Peningkatan Jalan Lingkungan yang baik diharapkan pembangunan ekonomi akan
meningkat dan kesejahteraan bagi masyarakat dapat terwujud.
Untuk mendukung program pengembangan sarana dan prasarana lingkungan
permukiman khususnya Peningkatan Jalan Lingkungan diperlukan perencanaan
teknis sehingga akan dihasilkan dokumen perencanaan untuk kegiatan tersebut
diatas yang sesuai dengan karakterisktik daerah yang akan dibangun.
Kegiatan perencanaan teknis akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana yang
pengadaannya akan dilakukan melalui Pengadaan Langsung Jasa konsultansi
Perencanaan.
II. MAKSUD
Kerangka Acuan Kerja (Term Of Reference/TOR) ini dimaksudkan sebagai
petunjuk bagi Calon Konsultan Perencana dan pegangan bagi semua pihak yang
terlibat dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini.
Kerangka Acuan Kerja (Term Of Reference/TOR) ini berisi data dan informasi
sebagai masukan dan ketentuan mengenai sasaran, kriteria, batasan dan keluaran
yang diharapkan pada serangkaian proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan
diterjemahkan lebih lanjut agar calon Konsultan yang ditunjuk dapat melaksanakan
tugas dan mempunyai tanggung jawab dengan baik.
III. TUJUAN
Menyiapkan Detail Engineering Design (DED) pada pekerjaan perencanaan yang
sesuai dengan kondisi wilayah, kebutuhan, kearifan lokal, serta teknologi yang tepat
guna.
IV. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan berasal dari APBD yang tertuang dalam DPA SKPD Nomor :
DPPA/A.1/1.04.1.03.2.11.06.0000/001/2025 Tanggal 2 Januari 2025 Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang Bidang
Permukiman Tahun Anggaran 2025.
V. LINGKUP PEKERJAAN
Secara garis besar pekerjaan DED (Detail Engineering Design)
meliputi :
• Pekerjaan persiapan perencanaan meliputi pengumpulan data dan
informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap
pengarahan KAK/TOR dan pemerintah Kabupaten Malang yang dalam hal ini
diwakili oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
Kabupaten Malang (Bidang Permukiman).
• Penyusunan program rencana, meliputi :
a. Identifikasi, inventarisasi kondisi jalan lingkungan pada lokasi yang
telah di tentukan.
b. Pembuatan gambar pra design jalan lingkungan sesuai dengan
kebutuhan di lokasi
• Penyusunan Rencana kerja untuk Pelaksanaan Fisik
• Pada proses pengadaan barang dan jasa, Konsultan Perencana wajib
hadir dan memberikan penjelasan teknis bersama Pejabat Pengadaan dalam
rapat Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing Pekerjaan Pelaksanaan, Peninjauan
Lapangan, Penyamaan Volume, serta melakukan rapat PCM (Pra
Construction Meeting)
• Menyusun dokumen hasil pekerjaan perencanaan secara lengkap.
VI. KETENTUAN TEKNIS PEKERJAAN
6.1. TAHAP PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Konsultan yang ditunjuk sebagai pelaksana perencanaan ini terikat untuk
menerima segala peraturan dan ketentuan yang berlaku.
2. Untuk pelaksanaan perencanaan ini akan dibuatkan SURAT
PERINTAH KERJA (KONTRAK PERENCANAAN).
3. Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
penyelesaian pelaksanaan pekerjaan Perencanaan dengan berdasarkan
ketentuan perjanjian kerja sama yang telah ditetapkan dan disepakati.
4. Dalam melaksanakan pekerjaan konsultan wajib melakukan alih
pengetahuan tentang rencana kerja kepada Aparat Pelaksana Teknis dengan
cara yang disepakati antara Dinas Perumahan, Kawasan permukiman dan
Cipta Karya dengan Konsultan Perencana.
6.2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN.
1. Konsultan harus dapat menyelesaikan seluruh proses dari pelaksanaan
perencanaan dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender
terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK). Untuk itu dalam
penawarannya konsultan diminta melampirkan jadwal pelaksanaan (time
schedule).
2. Dalam jangka waktu dua minggu setelah penandatangan kontrak, Konsultan
harus dapat membuktikan bahwa pekerjaan telah dimulai dalam arti yang
sebenarnya.
3. Pada dasarnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini tidak dapat
ditunda penyelesaiannya, dan toleransi keterlambatan hanya dapat diberikan
akibat adanya kebijakan Pemerintah yang diwakili oleh Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang tentang
penghentian pekerjaan, perubahan lokasi, atau permasalahan lain yang
mengakibatkan Konsultan Perencana tidak dapat menyelesaikan pekerjaan
pada waktu yang telah ditentukan.
4. Selama waktu pekerjaan akan diadakan Rapat Koordinasi dengan pihak
terkait yang harus dihadiri oleh Konsultan sekaligus untuk mengetahui
perkembangan/kemajuan Pekerjaan Perencanaan. Konsultan akan diberikan
peringatan atas keterlambatan dari jadwal untuk tiap tahapan.
6.3. KEBUTUHAN PERSONIL
Kualifikasi Personil yang diusulkan harus memenuhi syarat seperti tersebut
dibawah ini :
1. Tenaga Ahli
a. Ketua Tim ( Team Leader )
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah tenaga ahli minimal Sarjana Strata
satu (S1) jurusan Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi atau yang telah lulus
ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang terakreditasi dan
berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan dengan
pengalaman 2 (dua) tahun berjumlah 1 (satu) orang
2. Tenaga Pendukung
a. Asisten Muda.
Asisten yang disyaratkan adalah minimal Sarjana Strata satu (S1)
jurusan Sipil/Arsitek lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi atau yang telah lulus
ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang terakreditasi dan
berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan dengan
pengalaman 1 (satu) tahun berjumlah 1 (satu) orang.
b. Surveyor
Tenaga yang disyaratkan adalah minimal SMA/SMK negeri atau swasta
yang telah terakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan Survey/Pengukuran lapangan perencanaan konstruksi atau
pekerjaan sejenis dengan pengalaman minimal 1-3 tahun berjumlah 3
(tiga) orang.
c. Estimator
Tenaga yang disyaratkan adalah minimal SMA/SMK negeri atau
swasta yang telah terakreditasi dan berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan membuat BQ, estimasi analisa harga satuan
pekerjaan dan menghitung volume pekerjaan sesuai gambar kerja yang
telah dianalisis oleh Team Leader dan berjumlah 2 (dua) orang.
d. Juru Gambar (Operator CAD)
Tenaga yang disyaratkan adalah minimal SMA/SMK negeri atau
swasta yang telah terakreditasi dan berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan gambar perencanaan dan dapat
mengoperasikan komputer Program Auto Cad. Tenaga juru gambar
tersebut tugas utamanya adalah membuat gambar konstruksi bangunan
berdasarkan hasil survey lapangan yang telah dianalisa oleh Team
Leader dan berjumlah 2 (dua) orang.
3. Tenaga Pembantu
a. Administrasi
Tenaga yang disyaratkan adalah minimal SMA/SMK negeri atau swasta
yang telah terakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan Administrasi perencanaan konstruksi atau pekerjaan
sejenis dengan pengalaman minimal 1-3 tahun dan berjumlah 2 (dua)
orang.
Tabel Personil
Jumlah
No Personil Pendidikan
(Org)
Team Leader
S1 Teknik Sipil
1 1
( S1 Ahli Muda 2 Tahun)
S1 Teknik Sipil
2 Asisten Muda ( S1 ) 1
SMK / SMU /
3 Surveyor 3
Sederajat
SMK / SMU /
4 Estimator 2
Sederajat
SMK / SMU /
5 Operator CAD / Juru Gambar 2
Sederajat
SMK / SMU /
6 Administrasi 2
Sederajat
Tenaga Ahli
Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman Sertifikat
No
yang akan dilaksanakan Kerja (tahun) Kompetensi
Kerja
Team Leader
SKK Atau SKA
(Sertifikat Kompetensi Ahli
1 2 Tahun
yang masih
Muda Bidang Keahlian
berlaku
Teknik Jalan atau Ahli Teknik
Jalan – Muda)
6.4. PEMBAYARAN
Pembayaran biaya Pekerjaan Perencanaan di Bidang Permukiman - Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang di atur
kemudian di dalam Surat Perjanjian Pekerjaan/Kontrak.
6.5. PAJAK, METERAI DAN MONETER
1. Sega la macam pajak dan meterai yang diperlukan sebagai akibat dari
kontrak kerja pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan ini menjadi tanggung
jawab Konsultan yang bersangkutan.
2. Nilai kontrak yang telah disepakati Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Cipta Karya Kabupaten Malang, dan Konsultan tidak dapat diubah/ada
penyesuaian harga dengan alasan apapun termasuk kebijakan di bidang
moneter.
6.6. PENYAJIAN DOKUMEN PERENCANAAN
6.6.1. Gambar Pelaksanaan
Sebelum Konsultan Perencana menyajikan gambar Perencanaan/DED,
Konsultan Perencana diwajibkan menyerahkan Laporan Survey dari masing
– masing lokasi yang bentuk dan formatnya ditentukan Pemberi Pekerjaan
dan di legalisasi Instansi Terkait sebagai dasar Kegiatan Perencanaan.
Penyajian gambar perencanaan dengan kertas format A3, antara lain meliputi:
a. Peta wilayah Administratif (Kabupaten, Kecamatan dan Desa)
b. Gambar Kondisi Existing
c. Gambar Denah Penanganan
d. Gambar Penampang dan Gambar Potongan
e. Gambar Detail
6.6.2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat /Spek Teknis
1. Konsultan Perencana harus membuat uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan pekerjaan yang memuat syarat-syarat umum, administrasi
lapangan dan syarat- syarat teknis pelaksanaan lapangan.
2. Dalam membuat uraian dan syarat-syarat tersebut hendaknya berpedoman
Pada Peraturan Undang – undang yang berlaku.
3. Dalam syarat-syarat teknis pelaksanaan, hendaknya semaksimal
mungkin menggunakan bahan-bahan bangunan lokal yang dapat
dilaksanakan dengan baik dan diutamakan produksi dalam negeri.
4. Uraian dan syarat-syarat dibuat secara sistematis yang mudah dimengerti,
dibagi dalam bab, pasal dan ayat dan diberi halaman berurutan dengan
bilangan (tidak dengan kode huruf)
5. Dalam uraian dan syarat-syarat supaya dilampirkan contoh-contoh
mengenai
a. Surat Penawaran
b. Surat Pernyataan Tunduk pada Keputusan Pejabat Pengadaan
c. Contoh Pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Konsep surat-surat lain yang dipandang perlu untuk diseragamkan,
untuk menghindari kekeliruan dan untuk memudahkan pemeriksaan.
6.6.3. Rencana Anggaran Biaya
Konsultan Perencana harus membuat Rencana Anggaran Biaya yang terdiri
dari:
a.Rencana Anggaran Biaya, yang berisi volume pekerjaan dan harga
satuan pekerjaan.
b.Daftar analisa harga satuan setempat, yang terdiri dari harga satuan
bahan dan upah kerja setempat.
c. Bill Of Quantity, sebagai contoh pembuatan Rencana Anggaran Biaya
untuk Calon Kontraktor Pelaksana mengajukan penawaran.
VII. KELUARAN / PRODUK
Sebagai hasil produk kegiatan konsultan yang akan di tuangkan dalam 2 jenis
laporan antara lain :
1. Laporan Pendahuluan rangkap 3 (tiga) meliputi :
- Temuan awal, hasil survey dan gambaran umum lokasi
- Metodologi dan pendekatan
- Rencana Kerja dan Jadwal Pelaksanaan kegiatan konsultan
2. Laporan Akhir rangkap 3 (tiga) terdiri dari :
- Laporan Akhir Perencanaan
- Gambar Perencanaan (F4)
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
3. Gambar Perencanaan ukuran A3 terdiri dari :
- Gambar Perencanaan rangkap 3 (tiga)
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Rencana Anggaran Biaya rangkap 3 (tiga)
5. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat rangkap 3 (tiga)
VII. PENUTUP
KAK/TOR ini dibuat berdasarkan pengetahuan, pemahaman dan pengalaman
lapangan dalam pekerjaan sejenis. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan
penyesuaian kembali dengan kondisi lapangan yang di temui selama
penyelenggaraan penyediaan jasa konsultasi perencanaan DED ini berlangsung.
Setelah KAK/TOR ini diterima oleh konsultan hendaknya memeriksa semua
masukan yang diterima dan mencari informasi yang di butuhkan.
Kepanjen, 2025
Di buat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Permukiman
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
Kabupaten Malang
INDAH FADJARWATI, ST. M.T
Pembina
NIP. 19780422 200801 2 017