SPESIFIKASI TEKNIS
I. SPESIFIKASI STRUKTUR
II. SPESIFIKASI ARSITEKTUR
III. SPESIFIKASI MEKANIKAL
IV. SPESIFIKASI ELEKTRIKAL
I. SPESIFIKASI STRUKTUR
PASAL 1
UMUM
1. Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar – gambar rencana ( Design )
adalah merupakan satuan dengan RKS ini.
2. Adapun standar yang dipakai untuk pekerjaan tersebut diatas ialah berdasarkan:
• Dewan Normalisasi Indonesia
• ASTM ( America Society for Testing & Materials )
• ASSHO ( America Association of State Highway Officials )
3. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mengukur kembali semua titik elevasi dan
koordinat - koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan – perbedaan dilapangan, kontraktor wajib
membuat gambar - gambar penyesuaian dan harus mendapat persetujuan Pengawas (Konsultan
Pengawas).
PASAL 2
PEKERJAAN PENGUKURAN, PENENTUAN TITIK PENGUKURAN/PEMATOKAN
1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank titik duga (peil + 0) ditentukan bersama-sama Pengawas.
Patok-patok berukuran minimal 5/7 cm dan papan bouwplank 3/20 dengan panjang ukuran lebih dari
4 m dan terbuat dari kayu kualitas baik. Papan patok harus keras dan tidak berubah posisinya, tanda
- tanda dan sumbu harus teliti dan jelas, dicat dengan cat menie.
2. Pemborong harus memasang dan mengukur secara teliti patok monumen (BM) pada lokasi tertentu
sepanjang proyek untuk memungkinkan perancangan kembali, pengukuran sipat datar dari
perkerasan atau penentuan titik dari pekerjaan yang akan dilakukan.
3. Patok monumen yang permanen harus dibangun diatas tanah yang tidak akan terganggu /
dipindahkan.
4. Untuk pekerjaan jalan, Pemborong harus menentukan tittk patok konstruksi yang menunjukan garis
dan kemiringan untuk lebar perkerasan, lebar bahu dan drainase saluran samping sesuai dengan
penampang melintang standar yang diberikan dalam gambar rencana dan harus mendapat
persetujuan Pengawas sebelum memulai konstruksi. Jika terjadi perubahan dari garis dan
kemiringan, baik sebelum maupun sesudah penentuan patok perlu persetujuan lebih lanjut.
Spesifikasi Teknis 1
PASAL 3
PEKERJAAN PENGURUGAN DAN PEMADATAN
1. Pekerjaan Persiapan
2. Seluruh tanah bagian yang mengandung humus pada daerah yang akan dibangun harus dibuang /
dikupas. Tebal lapisan yang akan dikupas sedalam 15 cm dari permukaan tanah asli, termasuk
pembersihan kembali dari sisa - sisa akar tanaman yang masih tertinggal.
3. Pengupasan dilakukan per blok, untuk mempermudah penegecekan kedalaman bagian yang akan
dikupas. Pekerjaan pengupasan dilapangan supaya memperhatikan patok - patok yang telah ada.
Tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan berikutnya diatas seluruh atau sebagian daerah
yang strippingnya belum selesai. Pekerjaan ini dianggap sudah selesai setelah disetujui oleh
Pengawas.
4. Bahan - bahan bekas galian jalan dan strippingnya tidak boleh digunakan sebagai bahan material
timbunan, tetapi dipindahkan kekaveling sebelah area proyek atau tempat yang akan ditentukan oleh
Pengawas, dimana tanah bekas galian - galian tersebut harus dirapikan dan dipadatkan.
5. Material timbunan harus didatangkan dari lokasi lain yang disetujui oleh Pengawas.
6. Bahan urugan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Tanah harus dibersihkan dan tidak mengandung akar, kotoran dan bahan organis lainnya.
b. Terlebih dahulu diadakan test dan hasilnya harus tertulis serta diketahui oleh Pengawas.
c. Penimbunan tanah dilakukan sampai peil yang ditentukan pada gambar rencana.
7. Penimbunan baru dilaksanakan setelah tanah yang dikupas dipadatkan sampai 98% kepadatan
maximum compaction standart proctor.
8. Tanah yang digunakan untuk penimbunan adalah tanah yang gradasinya bagus serta bebas dari
humus / akar - akaran.
PASAL 4
PEKERJAAN TANAH
A. Pekerjaan Galian
1. Seluruh lapangan pekerjaan harus diratakan / digali dan semua sisa - sisa tanaman seperti akar-
akaran, rumput-rumput dan sebagainya harus dihilangkan.
2. Pekerjaan penggalian tanah, perataan tanah, harus dikerjakan lebih dahulu sebelum kontraktor
memulai pekerjaan. Pekerjaan galian tersebut disesuaikan dengan kebutuhannya sesuai
dengan peil - peil (level), pada lokasi yang telah ditentukan didalam gambar, dan mendapatkan
persetujuan konsultan Pengawas.
3. Daerah yang akan digali harus dibersihkan dari semua benda penghambat seperti sampah -
sampah, tonggak, bekas - bekas lubang dan sumur, lumpur pohon dan semak-semak. Bekas-
bekas lubang dan sumur, harus dikuras airnya dan diambil lumpur / tanahnya yang lembek, yang
Spesifikasi Teknis 2
ada didalamnya. Pohon-pohon yang ada, hanya boleh disingkirkan setelah mendapat
persetujuan konsultan Pengawas. Tunggak-tunggak pepohonan dan jalinan-jalinan akar harus
dibersihkan dan disingkirkan sampai pada kedalaman + 1,5 m dibawah permukaan tanah.
Segala sisa dan kotoran yang disebabkan oleh pekerjaan tersebut, harus disingkirkan dari
daerah pembangunan oleh Kontraktor, sesuai dengan petunjuk konsultan Pengawas.
B. Pekerjaan Galian Pondasi
Galian untuk pondasi harus dilakukan menurut ukuran yang sesuai dengan peil–peil yang tercantum
dalam gambar rencana pondasi. Semua bekas-bekas pondasi bangunan lama, jaringan jalan / aspal,
akar dan pohon-pohon dibongkar dan dibuang.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik telepon dan lain–lain yang masih
digunakan, maka secepatnya memberitahukan kepada konsultan Pengawas atau kepada instansi
yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab atas segala
kerusakan - kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.
Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka kontraktor harus
mengisi / mengurung daerah galian tersebut dengan bahan – bahan pengisian untuk pondasi yang
sesuai dengan spesifikasi.
Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari longsoran-longsoran
tanah dikiri dan kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat–alat penahan tanah dan bebas dari genangan
air) sehingga pekerjaan pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan spesiflkasi. Pemompaan,
bila diperiukan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu struktur bangunan yang
sudah jadi.
Pengisian kembali dengan tanah (batuan) bekas galian/ dilakukan selapis demi selapis dan ditumbuk
sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan
dan mendapat persetujuan konsultan Pengawas dan bagian yang akan diurug kembali harus diurug
dengan tanah dan memenuhi sebagai tanah urug.
C. Pekerjaan Urugan
1. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan sebagainya.
2. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan 20 cm material
lepas, dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum dengan alat pemadat dan mencapai
peil permukaan yang direncanakan.
a. Material–material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak memungkinkan untuk
dipadatkan dengan alat-alat berat, urugan dilakukan dengan ketebalan maksimum 10 cm
material lepas dan dipadatkan dengan mesin stamper.
Spesifikasi Teknis 3
b. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun pengurugan adalah +
10 mm terhadap kerataaan yang ditentukan.
c. Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan harus ditest dilaboratorium, untuk
mendapatkan nilai standart proctor.
d. Laporan yang memeriksa harus laboratorium resmi atau laboratorium yang ditunjuk oleh
konsultan Pengawas.
3. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat persetujuan konsultan Pengawas.
4. Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan-lapisan yang rata
dalam ketebalan yang tidak melebihi 200 mm pada kedalaman gembur. Gumpalan-gumpalan
tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dicampur dengan cara menggaru atau cara
sejenisnya sehingga diperoleh lapisan yang kepadatannya sama.
D. Pekerjaan Pengurugan Pasir Alas Pondasi
Pengurugan pasir untuk alas pondasi dengan ketebalan pengurugan sesuai dengan gambar.
Pasir urugan yang digunakan harus lebih bersih dan tidak mengandung potongan-potongan bahan
keras yang berukuran lebih dari 5 cm.
E. Pembuangan Material Hasil Galian.
1. Pembuangan material hasil galian menjadi tanggung jawab kontraktor. Material hasil galian harus
dikeluarkan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam, sehingga tidak mengganggu penyimpanan
material lain.
2. Material dan hasil galian tersebut atas persetujuan konsultan Pengawas telah diseleksi bagian-
bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan urugan. Sisanya harus dibuang
ke luar site atau tempat lain atas persetujuan konsultan Pengawas.
PASAL 5
PEKERJAAN BETON
A. Semen
1. Semua semen yang digunakan adalah semen Portland lokal setara yang sesuai dengan
syarat-syarat;
• Peraturan Semen Portland Indonesia ( NI.8 - 1972 ).
• Peraturan Beton Indonesia ( NI.2 - 1971).
• Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Gedung (SK SNI T-15-
1991-03)
• Mempunyai sertifikat Uji (test sertificate).
• Mendapat Persetujuan Perencana / Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis 4
2. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak diperkenankan
menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk suatu konstruksi/struktur yang sama),
dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan
tidak pecah.
3. Dalam pengangkutan semen harus terlindungi dari hujan. Harus diterima dalam sak (kantong)
asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan digudang yang cukup
ventilasinya dan diletakan tidak kena air, diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30
cm dari lantai. Zak-zak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m
atau maksimal 10 zak, setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan dengan maksud
agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
4. Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat salah penyimpanan
dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang
telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
B. Agregat
1. Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus memenuhi
syarat-syarat;
• Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3 -1956)
• Peraturan Beton Indonesia (NI,2 -1971).
• Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Gedung
(SK SNI T-1991-03)
• Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porous.
• Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat
atau kotoran-kotoran lainnya.
2. Koral (kerikil) dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyal ukuran lebih besar dari 30 mm,
untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
3. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu beton
yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam proporsi
campuran yang dipakai.
4. Konsultan Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan test kwalitas dari
agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh konsultan Pengawas,
setiap saat dafam iaboratorium yang diakui atas biaya Kontraktor,
5. Dalam hal adanya perubahan sumber dimana agregat tersebut disupply, maka Kontraktor
diwajibkan memberitahukan Konsultan Pengawas.
6. Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah supaya
Spesifikasi Teknis 5
tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
C. Air
1. Air yang akan dipergunakan untuk samua pekerjaan-pekerjan dilapangan adalah air bersih, tidak
berwarna, tidak mengandung bahan-bahan Kimia (asam) tidak mengandung organisme yang
dapat memberikan efek merusak beton, minyak atau lemak. Memenuhi syarat-syarat Peraturan
Beton Indonesia (N1,2 1971) dan uji dengan Laboratorium yang diakui, sah oleh yang berwenang
dengan biaya ditanggung pihak Kontraktor.
2. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
D. Besi Beton
1. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat;
• Peraturan Beton Indonesia (N1,2 -1971).
• Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak, karat dan tidak cacat (retak retak, mengelupas,
luka dan sebagainya),
• Dari jenis baja mutu U-24 untuk L < 13 mm dan U-39 untuk D < 13 (ulir)
• Bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI 1971
• Mempunyai penampang yang sama rata,
2. Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
• Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan perencana/konsultan Pengawas.
• Besi beton harus disupplai dari satu sumber (manufacture) dan tidak diperkenankan untuk
mencampur-adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan
konstruksi.
E. Sertifikat
1. Kontraktor bilamana diminta harus mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan dipakai,
sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Batang percobaan di ambil dibawah kesaksian
Konsultan Pengawas. Jumlah test besi beton dengan interval setiap 1 truk = 1 buah benda uji
atau setiap 10 ton = 1 buah test besi. Percoabaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap
saat bilamana dipandang perlu oleh konsultan Pengawas.
2. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat persetujuan
konsultan Pengawas.
3. Hubungan antara besi beton satu dengan yang lain harus menggunakan kawat beton, diikat
dengan teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau
Spesifikasi Teknis 6
papan acuan.
4. Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet lepas, kulit giling
atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
5. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai dengan
spesifikasi (R.K.S) diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi tertulis
dari konsultan Pengawas, dalam waktu 2 x 24 jam.
F. Admixture.
Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan pengerasan
maupun maksud-maksud lain dapat dipakai bahan admixture, Jenis dan jumlah bahan admixture yang
dipakai harus ditest dan disetujui terlebih dahulu oleh konsuttan Pengawas. Admixture yang telah
disimpan lebih dari 6 bulan dan telah rusak, tidak boleh dipergunakan.
G. Mutu Beton.
1. Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat PBI - 1971. Kecuali ditentukan lain pada gambar
kerja, kekuatan dan penggunaan beton adalah sebagai berikut :
• Beton struktural K 225 ( untuk balok, kolom, poer, sloof,dan plat lantai)
• Beton non struktural K125, meliputi beton lantai kerja.
2. Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mix) untuk mengontrol hasil kerjanya
sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan
(segregation) dari agregat.
3. Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mix) tersebut diatas harus dilakukan untuk
menentukan beton yang harus dibuat.
H. Test Kubus
1. Konsultan Pengawas berhak meminta sempel kepada Kontraktor untuk membuat kubus coba
dari adukan beton yang dibuat.
2. Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji, Setiap 3 m3 adukan beton dibuat
1 buah benda uji.
3. Cetakan kubus coba harus berbentuk bujur sangkar dan memenuhi syarat-syarat dalam PBI
1971.
4. Ukuran kubus coba atau benda uji adalah 15x15x15 cm3. Pengambilan adukan beton,
pencetakan kubus coba dan curingnya harus dibawah pengawasan konsultan dan prosedurnya
harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971.
5. Ukuran identifikasi, kubus coba harus ditandai dengan suatu kode yang dapat menunjukan
tanggal pengecoran, pembuatan adukan struktur yang bersangkutan dan lain-lain yang perlu
dicatat.
Spesifikasi Teknis 7
6. Pengujian dilakukan sesuai dengan PBI 1971 Bab 4.7, termasuk juga pengujian - pengujian
slump dan pengujian-pengujian tekanan.
7. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus coba menjadi tanggung jawab Kontraktor.
8. Semua kubus coba harus ditest pada laboratorium yang berwenang dan disetujui konsultan
Pengawas.
9. Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada konsultan Pengawas segera sesudah
percobaan, paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah pengecoran, dengan mencantumkan besarnya
kekuatan karakteristik, deviasi standar, campuran adukan, berat kubus benda uji dan data-data
lain yang diperlukan.
10. Apabila dalam pelaksanaan terdapat mutu beton yang tidak memenuhi spesifikasi, maka
konsultan Pengawas berhak meminta Kontraktor agar mengadakan percobaan non destruktif
atau kalau memungkinkan mengadakan percobaan coring.
11. Percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971. Apabila gagal, maka bagian
tersebut harus dibongkar dan dibangun kembali sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
Semua biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
12. Kontraktor diharuskan mengadakan slump test menuhi syarat-syarat dalam PBI 1971. Slump
beton berkisar antara 8-12 cm.
I. Cetakan Beton
1. Kontraktor harus memberikan sample bahan yang akan dipakai untuk cetakan beton untuk
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti potongan- potongan
kayu, paku, kotoran gergaji, tanah dan sebagainya.
3. Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran atau
hilangnya air hujan selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak bergoyang,
4. Untuk beton exposed, cetakan beton yang digunakan harus memberikan hasil permukaan beton
yang baik, halus (tidak kasar) dan mempunyai warna yang merata pada seluruh permukaan beton
tersebut,
5. Permukaan cetakan beton yang bersentuhan dengan beton harus dicoating dengan oli, untuk
mempermudah saat pembongkaran cetakan dan memperbaiki permukaan beton.
J. Pengecoran Beton
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari pekerjaan,
Kontraktor harus memberitahukan konsultan Pengawas dan mendapatkan persetujuannya, Jika
tidak ada persetujuan, maka kontraktor dapat diperintahkan untuk menyingkirkan/membongkar
beton yang sudah dicor tanpa persetujuan, atas biaya kontraktor sendiri.
2. Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan menggunakan cara
Spesifikasi Teknis 8
(metode) yang se-praktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan agregat
dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar.
3. Penggunaan alat-alat pengangkutan (mesin) haruslah mendapat persetujuan konsultan
Pengawas/sebelum alat-alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat
pengangkutan yang digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang
mengeras,
4. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton sesuai
diperiksa oleh dan mendapat persetujuan konsultan Pengawas.
5. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus
dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan dibasahi
dengan air semen.
6. Pengecoran dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis maksimum 30 cm dan tidak
dibenarkan menuangkan adukan dengan manjatuhkan dari suatu ketinggian, yang akan
menyebabkan pengendapan agregat.
7. Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran digunakan internal
concrete vibrator. Pemakaian external concrete vibrator tidak dibenarkan tanpa persetujuan
Konsultan Pengawas.
8. Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinyu/tanpa berhenti), Adukan yang tidak dicor
(ditinggalkan) daiam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dar mesin adukan beton, dan juga
adukan yang tumpah selama pengangkutan, tidak diperkenankan untukdipakai lagi.
K. Perawatan Beton.
1. Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI 1971 Bab 6.6.
2. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan harus
berlangsung terus menerus selama pailng sedikit 2 minggu, jika tidak ditentukan lain, Dalam
jangka waktu tersebut cetakan beton harus tetap dalam keadaan basah.
3. Apabila cetakan beton dibuka sebelum sesuai masa perawatan, maka selama sisa waktu
tersebut petaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan mambasahi permukaan beton
terus menerus atau dengan menutupinya dengan karung basah atau dengan cara lain yang
disetujui konsultan Pengawas.
L. Pembongkaran Cetakan
1. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan PBI 1971, dimana bagian struktur yang dibongkar
cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
2. Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh Konsultan
Pengawas.
Spesifikasi Teknis 9
PASAL 6
PEKERJAAN PONDASI
A. Persyaratan Khusus Pekerjaan Pondasi
Jenis dan uraian pekerjaan, persyaratan teknis khusus dan gambar-gambar rencana (Design) adalah
merupakan satu kesatuan dengan RKS ini, Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor
juga wajib memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing
anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan
pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material di lokasi yang aman
dari segala kerusakan, kehilangan dan hal – hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain.
Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di lokasi dapat
tercapai.
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan
Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam buku ini. Bila terdapat ketidak jelasan
dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada Manajemen Konstruksi / Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian. Dalam hal terjadi
perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada (Arsitek, Struktur dan Mechanical/
Electrical) dalam buku uraian pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang terjadi akibat keadaan di lokasi,
Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada MK/Pengawas secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan pelaksanaan di lokasi setelah Pengawas berunding tertebih dahulu dengan
Perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran
jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor
diwajibkan memperhatikan dan meneliti tertebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-
peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila
ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan Kontraktor wajib
merunding terlebih dahulu dengan MK/Pengawas untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam
gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang
akan ada menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu. Kontraktor harus
menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis,
agenda, berita acara perubahan, instruksi perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah
disetujui di tempat pekerjaan, Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas
Konstruksi dan Direksi setiap saat sampai dengan serah terima. Setelah serah terima, dokumen-
Spesifikasi Teknis 10
dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
B. Gambar Kerja dan Contoh
1. Gambar-gambar kerja (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi, jadwal, brosur
atau data-data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor atau Produsen yang menjelaskan
bahan-bahan, cara pelaksanaan atau bagian pekerjaan.
2. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan bahan,
kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan MK/Pengawas untuk menilai
dahulu.
3. Kontraktor harus segera menyerahkan gambar-gambar kerja (shop drawing) dan contoh-contoh
yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau diinstruksikan, untuk mendapatkan persetujuan
lebih dahulu dari MK/ Pengawas. Gambar-gambar kerja dan contoh-contoh harus diberi tanda-
tanda sebagaimana ditentukan MK/Pengawas.
4. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen
Kontrak jika ada hal-hal demikian. Dengan menyerahkan gambar-gambar kerja atau contoh-
contoh material, dianggap Kontraktor telah meneliti, menyetujui dan menyesuaikan setiap gambar
atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
5. Konsultan MK/Pengawas akan memeriksa dan menyetujui atau menolak gambar-gambar kerja
atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya
pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat, sesuai dokumen kontrak.
6. Kontraktor wajib melaksanakan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan MK/Pengawas dan
menyerahkan kembali segala gambar-gambar kerja dan contoh-contoh sampai mendapatkan
persetujuan.
7. Persetujuan Konsultan MK/Pengawas terhadap gambar-gambar kerja dan contoh-contoh, tidak
membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak,
apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan MK/Pengawas.
8. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar kerja atau contoh-contoh yang harus
disetujui Konsultan MK/Pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis
dari Konsultan MK/Pengawas.
9. Gambar-gambar kerja atau contoh-contoh harus dikirimkan Kontraktor kepada Konsultan
MK/Pengawas dalam dua salinan, Konsultan MK/Pengawas akan memeriksa dan menyetujui
dengan catatan/keterangan 'Telah Diperiksa Tanpa Perubahan" atau "Telah Diperiksa Dengan
Perubahan" atau "Ditolak". Satu salinan ditahan oleh Konsultan MK/Pengawas untuk arsip,
sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor.
10. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan
MK/Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah
jelas dan tidak perlu dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk
masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
Spesifikasi Teknis 11
11. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada Konsultan
MK/Pengawas. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau Perencana
harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan
atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah
yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
12. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk
dijadikan dasar penolakan jika pengiriman dan hasil pelaksanaan nantinya tidak sesuai dengan
contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
13. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti/ sertifikat pengujian
dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
14. Biaya pengiriman gambar-gambar kerja, contoh contoh, katalog-katalog kepada Konsuitan
MK/Pengawas menjadi tanggungan Kontraktor.
C. Jaminan Kualitas
1. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan MK/Pengawas, bahwa semua bahan
dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta
Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan direcanakan dengan baik, bebas dari cacat,
teknis maupun estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor
sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut dan melaksanakan uji kualitas pada
laboratorium independen atas biaya kontraktor sendiri pada butir ini.
2. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan MK/Pengawas, bahwa semua pekerjaan yang
telah diselesaikan dengan sempurna, tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
D. Klausal Disebutkan Kembali
1. Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir lain,
maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
masalahnya.
2. Jlka terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka
diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan biaya yang paling tinggi atau
Harga Satuan Pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
E. Koordinasi Pekerjaan
1. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus diadakan koordinasi dari seluruh bagian yang tertibat
didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus
dikoordinasikan lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan
konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK/ Pengawas.
2. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat- syarat
pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi-instruksi tertulis dari MK/Pengawas.
Spesifikasi Teknis 12
3. MK/Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor pada setiap waktu.
Bagaimanapun juga kelalaian MK/Pengawas dalam pengontrolan terhadap kekeliruan-kekeliruan
atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak berarti membebaskan Kontraktor dari
tanggung jawab.
4. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau gambar
atau instruksi tertulis dari MK/Pengawas harus diperbaiki atau dibongkar, Semua biaya yang
diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab kontraktor.
F. Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan.
1. Kontraktor harus menjaga kebersihan baik jalan umum maupun jalan kecil dari alat-alat mesin,
bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lain lintas, baik bagi
kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
2. Kontraktor harus memberikan tanda/rambu peringatan adanya gangguan pada jalan tersebut.
3. Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan
sebagainya di tempat pekerjaan dan di sekitar area proyek, dan kerusakan-kerusakan sejenis
yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus
diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas, Kontraktor bertanggungjawab
atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting
selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Kontraktor bertanggungjawab atas kehilangan
atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan.
4. Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan
yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke lokasi. Fasilitas dan
tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus
menurut (memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi
pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama,
yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya di setiap site ditempatkan paling sedikit
seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama. Segala
pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada
penduduk yang berdekatan, hendaknya sudah diperhitungkan dan dilaksanakan pada waktu-
waktu tertentu dan tidak akan ada tambahan penggantian biaya dan waktu yang akan diberikan
kepada Kontraktor.
H. Peraturan Teknis Pembangunan Yang digunakan.
1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-
Spesifikasi Teknis 13
syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya :
• Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Afgemene
Voorwaarden voor de Uitvoering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 1941.
• Keputusan-keputusan dari Majetis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI).
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia 2019 (SNI 2847-2019)
• Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenag Kerja,
• Standard dan Tata Cara Perhitungan Struktur untuk Bangunan Gedung (SKSNIT-15-
1991-03).
• Peraturan Semen Portland Indonesia N1-08.
• Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung (SKBI-1987).
2. Peraturan dan Ketentuan iain yang dikeiuarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah setempat,
yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam
butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula :
• Gambar pelaksanaan yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan
sudah disahkan/disetujui MK/Pengawas.
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan.
• Berita Acara Penjetasan Pekerjaan.
• Berita Acara Kiariflkasi,
• Surat Perintah Kerja (SPK).
• Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
• Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujut.
• Kontrak/Surat Perjanjian Pemborongan.
PASAL 7
PEMBONGKARAN DAN PERSIAPAN LAHAN
A. Umum
1. Lingkup Pekerjaan
Sediakan seluruh tenaga kerja dan peralatan yang dibutuhkan untuk melakukan semua pekerjaan
pemindahan, pembongkaran, pembersihan, penggalian, dan pemotongan yang disyaratkan
seperti yang ditunjukkan pada gambar dan yang dispesifikasikan. Semua pekerjaan harus
dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan standar setempat serta spesifikasi yang mengikat.
bagian ini juga mencakup pembersihan akhir setelah semua pekerjaan konstruksi selesai.
Verifikasikan kondisi lapangan yang sudah ada, dan periksa pekerjaan dan bangunan
Spesifikasi Teknis 14
bersebelahan yang akan mempengaruhi penyelesaian pekerjaan ini. Laporkan secara tertulis
kepada MK, semua kondisi yang akan menghalangi tercapainya kinerja yang baik dari pekerjaan
ini. Kondisi lapangan harus diterima seperti apa adanya, Bersihkan dan gali daerah yang berada
di dalam batas pekerjaan atau seperti yang disyaratkan. Daerah yang akan dibersihkan harus
ditandai di lapangan dan harus disetujui oleh MK sebelum memulai pembersihan. Perhatikan
peraturan Kontrol terhadap Erosi dan Sedimen Tanah. Kondisi Proyek Laksanakan pekerjaan
pembersihan lapangan dengan gangguan seminimum mungkin terhadap jalan umum, tetangga,
bangunan eksisting dan fasilitas lain yang berdekatan.
B. Produk
Material urugan akibat pembuangan akar-akar pohon dan lapisan tanah gambut harus berupa pasir
yang relatif bebas dari lempung, material organik, tanah gembur, kayu, sampah atau material
pengganggu yang bersifat kompresibel atau yang tidak dapat dipadatkan dengan baik. Material urugan
tidak boleh mengandung batu yang berukuran lebih besar dari 250 mm. Untuk urugan sampai 600 mm
dari permukaan jalan, ukuran batu maksimum 150 mm. Urugan biasa tidak boleh mengandung beton
pecah, bata/ puing, perkerasan aspal atau material lain yang serupa. Juga harus rnemiliki sifat-sifat
fisis sedemikian rupa sehingga dapat disebarkan dan dipadatkan selama pengurugan.
C. Pelaksanaan
1. Pepohonan
Sebelum memulai pekerjaan, pohon-pohon yang telah ditandai untuk tetap ada harus dilindungi
dengan pagar sementara, kotak atau rintangan lain. Daerah di bawah cabang pohon tidak boleh
digunakan untuk tujuan apapun yang mungkin dapat merusak pohon-pohon, termasuk parkir
atau tempat kendaraan lalu lalang atau tempat penyimpanan material. Tebang semua pohon
yang berada dalam batas pekerjaan konstruksi yang dapat mengganggu pekerjaan perataan.
Kontraktor harus melakukan koordinasi dengan MK dalam penebangan pohon. Di daerah yang
akan diurug, tebang pohon dan akarnya serata mungkin dengan permukaan tanah. Buang
seluruh akar dari daerah yang ditentukan dan diratakan, seperti yang ditunjukkan pada Dokumen
Kontrak.
2. Utilitas
Utilitas Aktif - Utilitas Aktif yang melintang di lapangan harus dijaga agar tetap beroperasi. Perbaiki
kerusakan yang terjadi pada utilitas yang disebabkan oleh pekerjaan dalam Kontrak ini, sampai
pihak yang berwenang merasa puas terhadap utilitas tersebut. Utilitas aktif harus dipindahkan
atau ditempatkan ulang hanya jika ditunjukkan, dispesifikasikan atau diminta. Utilitas yang tidak
aktif harus disumbat, dipindahkan seperti yang ditunjukkan atau ditutup. Layanan yang sudah ada
atau utilitas yang mengganggu pekerjaan yang diketahui akan dipindahkan, ditinggalkan,
dan/atau ditutup seperti yang ditunjukkan, harus diatur untuk pemutusan hubungan sesuai
dengan peraturan yang mempengaruhi utilitas tersebut, Kontraktor harus bertanggung jawab
Spesifikasi Teknis 15
dalam penentuan perluasan pembongkaran utilitas yang disyaratkan untuk membuat fasilitas
baru sekalipun tidak ditunjukkan pada gambar.
3. Benchmark
Semua benchmark, patok tugu, sudut-sudut lahan, dan titik control survey harus dilindungi
terhadap perusakan atau gangguan. Setiap titik yang rusak harus diganti atau dipindahkan secara
akurat dan secepatnya oleh surveyor yang berkualifikasi, Titik-titik yang dipindahkan tetapi tidak
memungkinkan untuk dibuat/harus diganti dengan sekurang-kurangnya dua titik acuan, dan titik-
titik acuan harus didokumentasikan.
4. Perlindungan terhadap Bangunan dan Fasilitas Umum
a. Lindungi bangunan yang bersebelahan terhadap kerusakan akibat apapun. Ambil tindakan
pencegahan untuk menjaga terhadap pergerakan atau penurunan bangunan yang sudah
ada atau bangunan yang bersebelahan. Sediakan dan pasang bracing atau shoring yang
diperlukan dengan tepat sesuai dengan kebutuhan. Jika keamanan bangunan yang sudah
ada terancam, hentikan semua pekerjaan dan beritahukan MK/Pengawas. Perbaiki semua
kerusakan tahan dengan mempertimbangkan batasan keselamatan yang disyaratkan.
b. Kontraktor harus menyediakan fasilitas keselamatan dan keamanan terhadap kendaraan
dan pejalan kaki disekeliling lapangan untuk melindungi masyarakat umum dari lokasi galian.
Semua pengukuran yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan setempat, serpihan-
serpihan akibat pekerjaan pemindahan dan pembongkaran harus dipindahkan dari lapangan
dan dibuang pada setiap akhir jam kerja. Pembakaran serpihan-serpihan dan sampah di
atas lahan milik Pemberi Tugas tidak diijinkan, kecuali ada persetujuan tertulis dari
MK/Pengawas.
c. Pemeliharaan lahan pribadi yang sudah jadi, dilakukan perawatan untuk menghindari
gangguan yang tidak perlu terhadap lahan pribadi yang sudah jadi yang berbatasan dengan
pekerjaan konstruksi.
d. Semua prosedur pemeliharaan tanah dan pekerjaan penanaman ulang harus diselesaikan
di bawah supervisi dari perwakilan ahli pertamanan yang berpengalaman melakukan
pekerjaan tersebut. Perbaikan di lapangan seperti pagar, dinding, bangunan luar, dan
struktur lain yang jika diperlukan harus dipindahkan, harus digantikan dengan mutu material
dan tingkat pengerjaan yang sama, Pekerjaan Pemindahan dan Pembongkaran Pemutusan
hubungan, penutupan, pelapasan kedap air, pemindahan dan penghubungan kembali
layanan utilitas harus dilaksanakan hanya oleh ahli dalam bidangnya.
e. Semua sampah atau serpihan harus dibuang dari lapangan. Semua biaya pemindahan atau
pembuatan tempat sampah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Sesuaikan dengan semua
peraturan atau persyaratan yang berhubungan dengan pengendalian debu, kontrol
terhadap erosi dan sedimentasi dan keamanan.
5. Peledakan
Peledakan tidak diijinkan.
Spesifikasi Teknis 16
6. Pondasi
a. Seluruh pondasi dan struktur lain harus digali seluruhnya dan diganti dengan tanah, kecuali
seperti yang ditunjukkan pada denah untuk tetap seperti apa adanya.
b. Lubang-lubang yang ada setelah pembongkaran struktur harus diurug dengan material yang
cocok, yang tidak disetujui oleh MK/Pengawas dan dipadatkan dengan kepadatan yang tepat
seperti yang disyaratkan, tergantung kepada maksud penggunaan dari daerah tersebut.
Daerah-daerah ini harus memungkinkan air mengalir dengan bebas.
c. Semua daerah di mana pembongkaran berlangsung harus ditinggalkan dalam kondisi aman
pada akhir setiap hari kerja. Semua lubang harus diurug dan dipadatkan dan semua struktur
dan serpihan harus diamankan sebelum akhir hari kerja.
7. Penggunaan Jalan
Gunakan konstruksi jalan yang telah disetujui secara tertulis oleh MK/Pengawas.
8. Pengendalian Lumpur
Sebelum pekerjaan pembersihan dan penggalian dilaksanakan, pasang peralatan pengendali
sedimentasi dan erosi seperti yang disyaratkan. Peralatan ini harus dijaga dan/atau diganti
seperlunya selama masa proyek.
9. Pembersihan
Permukaan tanah untuk daerah yang akan dibersihkan dan digali, harus benar-benar dibersihkan
dari kayu, semak, akar, rumput, ilalang, sampah dan rintangan lain yang berdiri di atas atau
menonjol melalui permukaan tanah. Walaupun begitu, pohon-pohon yang ditandai untuk tetap
ada harus dijaga seperti yang dispesifikasikan. Pekerjaan pembersihan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga dapat mencegah terjadinya kerusakan terhadap instalasi dan struktur
yang sudah ada, dan terhadap konstruksi bawah tanah dan untuk memberikan keamanan kepada
pekerja dan yang lainnya.
10. Penggalian
Penggalian harus terdiri dari pembuangan akar-akaran yang berdiameter lebih besar dari 38 mm,
semak, kayu dan serpihan organic atau metal lainnya yang tidak cocok untuk tujuan pondasi,
yang berada di atasnya, di bawah atau menonjo! melalui permukaan tanah sampai kedalaman
yang disyaratkan oleh Perencana. Semua lubang yang digali dibawah permukaan tanah yang
diusulkan atau pemindahan material seperti itu, harus diurug kembali dengan material yang cocok
dan kemudian dipadatkan.
11. Pengupasan
Dalam daerah yang akan diganggu oleh pekerjaan galian, termasuk topsoil Dan lapisan gambut,
harus dikupas dan ditimbun untuk dibuang atau penggunaan lebih lanjut di daerah yang tidak
mendukung struktur atau perkerasan. Top soil harus dilindungi dan air bebas dapat mengalir
sampai ditempatkan seperti yang dispesifikasikan. Topsoil yang tersisa setelah pekerjaan selesai
harus digunakan di lapangan di daerah lansekap atau dipindahkan dari lapangan.
12. Pembuangan Material Sisa Pembersihan dan Galian
Spesifikasi Teknis 17
Biaya pembuangan (termasuk penarikan jika diperlukan) material sisa pembersihan dan galian
dan serpihan harus dianggap sebagai kewajiban tambahan, biaya tersebut harus dimasukkan ke
dalam Biaya Kontrak. Kontraktor harus bertanggung Jawab atas perolehan ijin yang diperlukan
untuk membakar material dan serpihan di lapangan dengan cara yang aman. Kontraktor harus
menjamin bahwa tidak terjadi kerusakan terhadap pohon, lahan atau bangunan yang
bersebelahan.
13. Pembersihan Akhir
Setelah konstruksi selesai, Kontraktor harus membersihkan secara keseluruhan daerah proyek
dari semua sampah dan material sisa. Menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk membuang
material tersebut dari lapangan dengan biayanya sendiri. Material tidak boleh dibuang di
lapangan. Keputusan MK/Pengawas bahwa telah sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan-
ketentuan ini harus final dan tidak diperdebatkan.
PASAL 8
PEKERJAAN TANAH DAN PERATAAN
A. Umum
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pada bagian ini mencakup penyediaan tenaga kerja, peralatan, material dan supervisi
yang disyaratkan untuk melakukan pekerjaan tanah dan perataan seperti yang ditunjukkan pada
gambar kontrak dan seperti yang dispesifikasikan di sini. Pekerjaan tersebut harus mencakup
hal-hal berikut ini, tetapi tidak terbatas pada :
a. Perataan akhir daerah galian dan timbunan.
Penggalian dan pembuangan Lumpur, batuan dan material lain yang dianggap tidak cocok
untuk keperluan bangunan. Penggalian bahan galian atau urugan yang dipilih di lapangan,
pengangkutan material dan penyimpanan stock dan atau penyebarannya.
b. Persiapan subgrade untuk konstruksi bangunan,
• Tanah gambut dengan tebal 2 -3.5 m diganti dengan pasir.
• Jalur utilitas yang sudah ada dan informasi yang ditunjukkan pada Gambar adalah
informasi untuk Kontraktor, karena itu tidak mutlak akurat. Kontraktor bertanggung jawab
terhadap verifikasi dari semua utilitas yang sudah ada baik yang ditunjukkan pada Gambar
atau tidak.
• Perencana dan Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap ketepatan utilitas yang
sudah ada. Jika pekerjaan yang sudah ada dilakukan berbeda dengan informasi yang
ditunjukkan pada Gambar Kontrak, Kontraktor harus segera memberitahukan
MK/Pengawas dan meminta instruksi.
Spesifikasi Teknis 18
2. Pengendalian Erosi dan Debu
Sebelum memulai pekerjaan yang dispesifikasikan pada bagian ini, harus dijamin bahwa
spesifikasi pengendalian erosi tanah dan sediment telah diikuti dan pihak berwenang telah
diberitahu tentang jadwal konstruksi.
3. Quality Assurance
a. Sediakan jasa dari Engineer atau land surveyor yang terdaftar untuk menyusun layout
lapangan,
b. Buat dan jaga benchmark di lapangan sebagai referensi. Semua dimensi vertical harus
diperiksa dari benchmark ini.
c. Perataan akhir, seperti yang digunakan di sini, berarti elevasi perataan akhir yang disyaratkan
seperti yang ditunjukkan pada Gambar. Jika perataan akhir yang ditunjukkan pada elevasi
setempat bertentangan dengan yang ditunjukkan oleh kontur, elevasi setempat harus
diutamakan.
4. Kondisi Pekerjaan
a. Pertimbangkan batas pekerjaan yang ditunjukkan untuk menentukan banyaknya perataan.
Batasi perataan pada pekerjaan seperti yang ditunjukkan dan jangan ganggu tanah atau
pepohonan yang ada di luar pekerjaan ini.
b. Benda-benda dengan nilai historis atau arkeologis yang ditemukan selama pelaksanaan
pekerjaan tanah harus tetap menjadi milik Pemberi Tugas.
c. Utilitas yang sudah ada
Temukan lokasi utilitas bawah tanah yang sudah ada di daerah pekerjaan, Jika utilitas harus
tetap berada ditempatnya, sediakan peralatan penyokong dan pertindungan yang cukup
selama pekerjaan tanah.
d. Jika pemipaan atau utilitas lain yang ditemukan selama penggalian tidak dipetakan atau
dipetakan dengan tidak benar, dengan Pemberi Tugas dan perusahaan utilitas dalam menjaga
pelayanan dan fasilitas dalam pengoperasiannya.
e. Perbaiki utilitas yang rusak sampai pemilik utilitas merasa puas.
f. Jangan ganggu fasilltas pelayanan utilitas yang sudah ada, yang ditempati dan digunakan
oleh Pemberi Tugas atau yang lainnya, selama jam pemakaian, kecuali diijinkan secara tertulis
oleh MK dan hanya setelah pelayanan utilitas sementara yang dapat diterima telah tersedia.
g. Bongkar dan pindahkan utilitas bawah tanah yang sudah ada yang sudah ditandai untuk
dipindahkan dan lapangan, Koordinasikan dengan perusahaan utilitas untuk menutup
pelayanannya jika jalur sedang aktif.
h. Penggunaan bahan-bahan peledak untuk peledakan tidak diijinkan.
Spesifikasi Teknis 19
5. Perlindungan
Pembuangan air drainase dilakukan di tempat yang disetujui oleh Pemberi Tugas. Harus diambil
tindakan untuk mencegah agar air atau rembesan air tidak kembail ke daerah pekerjaan.
Tindakan khusus harus dilakukan untuk mencegah pembuangan drainase yang tidak cocok ke
tempat penyediaan air atau kolam air untuk kepentingan konstruksi. Semua benchmark, patok
tugu dan sudut tahan harus dilindungi dari gangguan atau kerusakan. Setiap titik yang diganggu
atau dirusak harus segera diganti oleh surveyor yang memenuhi kualifikasi tanpa adanya
pengeluaran biaya dari Pemberi Tugas atau Perencana. Dokumentasi dari setiap pemindahan
harus diberikan kepada MK/Pengawas.
6. Pengujian
Pengujian tanah harus dilakukan oleh Kontraktor dan disaksikan oleh
MK/Pengawas. Kontraktor harus melakukan pengujian pemadatan. MK/Pengawas harus
melakukan pemeriksaan apakah material urugan sudah
sesuai dengan yang disetujui, Verifikasi material urugan yang tidak cocok harus dipindahkan,
dimana galian yang telah diklasifikasikan dilaksanakan. Kontraktor harus menyediakan sample
tanah yang representative dalam
jumlah yang cukup untuk kepentingan pengujian. Laporan pengujian galian harus diserahkan
langsung kepada MK/Pengawas, meliputi:
• Laporan kepadatan maksimum untuk urugan
• Laporan kuat tekan unconfined actual dan/atau hasil uji daya dukung untuk setiap lapisan
yang diuji.
B. Produk
Urugan yang dipadatkan akan menjadi dasar pondasi bangunan dan subgrade dari perkerasan.
Urugan ini adalah urugan structural. Material urugan harus dipilih sehingga memenuhi persyaratan
dan kondisi urugan atau timbunan khusus yang akan digunakan. Tempat pengambilan material urugan
harus mendapat persetujuan dari MK/Pengawas.
C. Pelaksanaan
Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan
dengan melengkapi keterangan-keterangan mengenai peil tanah, letak batas-batas tanah dengan alal-
alat yang sudah ditera kebenarannya oleh Konsultan Pengawas atau perencana. Penentuan titik
ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass/theodolith. Pengukuran sudut
siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras hanya diperkenankan
untuk bagian-bagian kecil yang sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Pengukuran dan
Spesifikasi Teknis 20
pemasangan bouwplank titik duga (peil ± 0.00) ditentukan bersama-sama MK/Pengawas. Patok-patok
berukuran minimal 5/7 cm dan papan bouwplank 3/20 dengan panjang ukuran tebih dari 4 m dan
terbuat dari kayu kualitas baik. Papan patok harus keras dan tidak berubah posisinya, tanda-tanda
dan sumbu harus teliti dan jelas, dicat dengan cat menie. Kontraktor harus memasang dan mengukur
secara tetiti patok monumen (Benchmark) pada lokasi tertentu sepanjang proyek untuk
memungkinkan perancangan kembali, pengukuran sipat datar dari perkerasan atau penentuan titik
dari pekerjaan yang akan dilakukan. Patok monumen yang permanen harus dibangun di atas tanah
yang tidak akan terganggu/dipindahkan. Benchmark harus menyebutkan koordinat dan ketinggian
(peil). Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan. Sampah yang tertanam dan
material lain yang tidak diinginkan berada dalam daerah yang akan dikerjakan, harus dihilangkan, atau
dibuang dengan cara-cara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Seluruh tanah bagian yang
mengandung humus pada daerah yang akan dibangun harus dibuang/dikupas.
PASAL 8
PEKERJAAN STRUKTUR BAJA
A. Referensi Standar dan Publikasi Rujukan
Spesifikasi ini dibuat berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar lain juga ditampilkan sebagai
referensi untuk digunakan sebagaimana mestinya.
- Standar Nasional Indonesia - SNI 1729:2015 : Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural
- SNI 0661:2008 : Baut dan Mur Segi Enam untuk Penggunaan Umum
- SNI 0068:2013 : Pipa Baja untuk Konstruksi Umum
- SNI 07-0329-2005 : Baja Profil I-Beam Proses Canai Panas
- SNI 07-0601-2006 : Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas
- SNI 07-2054-2006 : Baja Profil Siku Sama Kaki Proses Canai Panas
- SNI 07-7178-2006 : Baja Profil WF-Beam Proses Canai Panas
- SNI 2610:2011 : Baja Profil H - SNI 7971:2013 : Struktur Baja Canai Dingin
B. Submital Yang Harus Diserahkan
Submital yang harus diserahkan kepada manajemen proyek antara lain adalah:
1. Data material dan profil baja yang digunakan termasuk dokumen-dokumen pendukung yang
menyatakan bahwa material baja yang digunakan sudah memenuhi standar produksi mapun
pengujian material yang ditentukan dalam spesifikasi ini i.e mill test report yang menunjukkan
kandungan kimiawi dan proerti mekanisnya.
Spesifikasi Teknis 21
2. Data material lain yang umum digunakan misal baut, mur, ring, shear connector, nonshrink-grout,
elektroda las dan material anti karat dan anti api.
3. Gambar kerja termasuk model 3D baik komponen maupun sambungannya jika diminta dalam
dokumen kontrak.
4. Jadwal konstruksi.
5. Prosedur ereksi i.e. metode/urutan ereksi, perancah/sling sementara, peralatan yang diusulkan.
6. Prosedur pembautan dan pengangkuran i.e. pengujian prainstalasi, metode instalasi baut beserta
pratariknya, pengamanan angkur dicor didalam (cast-in anchor) serta instalasi angkur pasca pasang
(post installed anchor).
7. Prosedur pengelasan i.e. sumber listrik, produk elektroda termasuk flux yang digunakan, metode
pengelasan yang digunakan, kriteria backing ataupun backgouging, pengujian kualifikasi, hasil
pengujian CVN, detail mock-up untuk aplikasi kritis, metode untuk meminimalisir distorsi akibat
pengelasan dan pengaruh susut pada las
8. Data kualifikasi dari fabrikator (termasuk personel yang melakukan pengelasan), erektor dan badan
pengujian. Catatan: minimal satu copy harus disiapkan untuk manajemen proyek dan badan
pengujian
C. Pengendalian Mutu Kontraktor, Fabrikator dan Erektor
Jika diminta, kontraktor, fabrikator dan erektor harus menyampaikan rencana pengendalian mutu yang
memperlihatkan cara dan metoda pengendalian mutu yang dilakukan. Persyaratan pengendalian mutu
minimum.
D. Jaminan dan Pengendalian Mutu
D.1 Umum
1. Material baja dan produknya harus dapat ditinjau dan diuji oleh manajemen proyek selama proses
konstruksi berlangsung. Akan tetapi untuk tiap kemajuan pekerjaan konsultan perencana tidak
wajib untuk memberikan persetujuan terakhir.
2. Badan pengujian yang melakukan pengujian jaminan mutu material harus memenuhi persyaratan
SNI atau jika tidak tersedia, harus berdasarkan ASTM E329, ASTM E543 atau ekivalen yang telah
disetujui. Badan pengujian harus mendapatkan persetujuan dari manajemen proyek sebelum
melaksanakan tugas-tugasnya.
3. Teknisi-teknisi yang melakukan pengujian harus bersertifikasi.
4. Manajemen proyek berhak untuk menunjuk badan pengujian independen yang ditanggung
biayanya oleh kontraktor atau sesuai kesepakatan didalam dokumen kontrak.
Spesifikasi Teknis 22
5. Jika diminta oleh manajemen proyek, badan pengujian independen yang ditunjuk oleh manajemen
proyek dapat melakukan pengujian tambahan tanpa ditanggung biayanya oleh kontraktor atau
sesuai kesepakatan didalam dokumen kontrak.
6. Jika diminta oleh manajemen proyek, maka kontraktor, fabrikator dan erektor harus menyiapkan
waktu untuk inspeksi berkala yang akan dilakukan oleh inspektor yang ditunjuk oleh manajemen
proyek untuk memeriksa pekerjaan yang telah dilakukan.
7. Jika non destructive testing perlu dilakukan atas permintaan manajemen proyek, proses maupun
kualifikasi personel harus sesuai ANSI/ASNT CP-189-06.
D. Tanggung Jawab Kontraktor
Kecuali ditentukan lain dalam dokumen kontrak, kontraktor harus melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai berikut:
1. Menyerahkan data kualifikasi dari badan pengujian yang dipilih kontraktor untuk persetujuan oleh
manamjemen proyek. Penunjukkan badan pengujian tidak serta merta melepaskan kontraktor dari
tanggung jawab untuk memilih material baja dan melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan
spesifikasi dan dokumen kontrak.
2. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap pemilihan fabrikator maupun erektor dimana fabrikator
dan erektor harus menunjukkan pengalaman dalam melakukan sedikitnya tiga (3) pekerjaan sejenis
dan memiliki pengalaman minimum dua (2) tahun.
E. Memberikan akses dan mendampingi laboratoium uji independen yang ditunjuk oleh manajemen
proyek ke sumber-sumber material yang digunakan untuk memproduksi baja.
F. Memberitahukan badan pengujian independen yang ditunjuk oleh manajemen proyek paling lambat
24 jam sebelum pengujian agar dapat mengatur jadwal dari pengendalian mutu, menelaah
persyaratan proyek dan menunjuk personel yang akan melakukan kunjungan.
G. Menyediakan ruang dan sumber listrik di lokasi proyek untuk digunakan oleh badan pengujian
independen yang ditunjuk oleh manajemen proyek.
H. Menyampaikan prosedur pengendalian mutu dari pemasok baja.
I. Menyediakan jenis pengujian lain jika dirasa perlu untuk memenuhi syarat jaminan mutu.
F. Tanggung Jawab Inspektor
Kecuali ditentukan lain dalam dokumen kontrak, inspektor perlu melakukan tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
1. Melakukan inspeksi ke bengkel yang dimiliki fabrikator yang telah dijadwalkan sebelumnya sehingga
tidak menggangu pekerjaan fabrikasi.
Spesifikasi Teknis 23
2. Memerintah koreksi ditempat pada fabrikator jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen
kontrak dengan detail fabrikasi.
3. Melakukan inspeksi di lapangan yang dilakukan secara berkala namun tidak sampai memperlambat
kamajuan pekerjaan dari kontraktor.
4. Menolak pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dengan diketahui oleh manajemen
proyek untuk ditindaklanjuti.
G. Material dan Produk
1. Mencakup persyaratan untuk material dan produk baja yang akan digunakan.
2. Material baja harus memenuhi persyaratan dari SNI. Apabila pemasok menggunakan standar
spesifikasi industri yang berbeda, maka kontraktor atau fabrikator bertanggung jawab untuk
menjamin bahwa standar spesifikasi industri yang dijadikan acuan minimal sudah memenuhi syarat
SNI yang berlaku. Sebagai acuan JIS G3101 /ASTM A36 dapat digunakan untuk pelat, profil I, profil
WF, profil siku dan profil kanal dengan proses canai panas sedangkan JIS G3444/JISG3466/ASTM
A500/ASTMA501/ASTM A53 untuk profil struktur berongga baik dengan proses canai panas
ataupun canai dingin.
3. Semua material yang digunakan harus ditandai oleh pemasok berdasarkan pesanan. Material yang
tidak ditandai tidak boleh digunakan kecuali telah diverifikasi dan ditandai sendiri oleh fabrikator atas
sepengetahuan manajemen konstruksi.
4. Material cadangan dapat digunakan jika dapat dibuktikan bahwa mutu dari material cadangan
tersebut tetap memenuhi persyaratan dalam spesifikasi yang digunakan.
5. Material baja yang acuan spesifikasinya tidak dapat diidentifikasi tidak boleh digunakan kecuali
mendapatkan persetujuan dari manajemen proyek.
6. Komposisi baja yang digunakan disini adalah untuk jenis baja karbon namun demikian baja mutu
tinggi aloi rendah (high strength low alloy) dan baja tahan karat (weathering) dapat digunakan oleh
kontraktor yang memenuhi standar spesifikasi yang berlaku i.e JIS G3101/JIS G3106 atau ASTM
A992.
7. Baja mutu tinggi yang dibuat dengan pengaturan suhu (heat treatment) i.e baut A490 tidak boleh
digalvanisasi. Jika baut mutu tinggi dengan pengaturan suhu ini digunakan untuk menyambung
komponen yang digalvanisasi maka baut ini harus dibuat dari baja tahan karat (weathering steel) i.e
baut A490. Baja profil jumbo (heavy section) jika ingin digunakan harus mendapatkan persetujuan
dari manajemen proyek.
8. Fabrikator harus merencanakan pemilihan tipe mur dan ring yang sesuai untuk baut/baut angkur
berdasarkan kondisi sambungan misal ring tebal (hardened washer) sesuai ASTM F436 harus
digunakan untuk pembautan pada lubang ukuran lebih yang berslot pada sambungan slip-kritis.
Spesifikasi Teknis 24
9. Filler metal untuk las harus menggunakan elektroda hidrogen rendah.
10. Ring dengan direct tension indicator berdasarkan ASTM F959 harus digunakan sesuai dengan tipe
baut yang diberikan untuk semua sambungan tipe slip-kritis yang dikencangkan penuh. Gaya
pratarik minimum untuk pengencangan baut harus sesuai dengan yang diberikan dalam SNI
1729:2015. Kontraktor harus mengikuti secara akurat persyaratan yang diberikan oleh pemasok.
13. Semua jenis batang angkur i.e headed anchor rod, threaded anchor rod harus dihot-dip galvanis.
H. Material
Pelat, profil I, profil WF, profil H, profil siku dan profil kanal U Spesifikasi material untuk pelat, profil I, profil
WF.
Tabel Mutu Baja
I. Grouting
1. Grouting yang digunakan adalah tipe non-shrink berdasarkan ASTM C1107.
2. Grouting harus mencapai kuat tekan silinder 16.5 MPa dalam 48 jam dan 45 MPa pada 28 hari.
Lapis Anti Karat
1. Untuk komponen baja yang tidak dihot-dip galvanis, harus dilapis primer dengan zinc dan lapis finish
dengan epoxy resin. Ketebalan minimum total lapisan adalah 75 mikron.
2. Untuk lingkungan dengan tingkat korosifitas yang tinggi, metode pencegahan korosi yang lain harus
dipertimbangkan misal dengan lapisan pelindung khusus.
3. Pemilihan lapisan primer/finish anti karat menjadi tanggung jawab kontraktor dimana lapis primer
harus kompatibel dengan sambungan tipe slip-kritis sesuai RCSC
J. Toleransi Produksi
1. Toleransi produksi pelat dan profil baja harus mengikuti ASTM A6 atau spesifikasi lainnya yang
ekivalen.
2. Fabrikator diizinkan untuk memesan pelat ataupun profil baja yang lebih ketat syarat, toleransinya dari
ASTM A6 sehingga meminimalisir keperluan koreksi saat fabrikasi dalam bengkel.
K. Penanganan dan Penyimpanan
Spesifikasi Teknis 25
1. Semua komponen material baja harus disimpan dengan sedemikian sehingga terlindungi dari
kelembaban, panas dan kontaminasi kotoran. Kehatian-hatian diperlukan untuk mencegah korosi dan
hilangnya keefektifan pelumas yang diperlukan saat pemasangan/pengencangan baut.
2. Penyimpanan harus dilakukan sedemikian sehingga mudah untuk akses dan inspeksi.
3. Material yang ditemukan terkorosi dan terkontaminasi tidak boleh digunakan langsung untuk
pemasangan baut kecuali terlebih dahulu dibersihkan dan diuji kembali untuk memastikan masih
memenuhi persyaratan dari spesifikasi yang diberikan.
4. Khusus baut yang terkorosi dan kurang pelumas harus dibersihkan dan dilapis ulang pelumas sebelum
digunakan. Jenis lubrikasi yang diberikan harus berdasarkan rekomendasi dari pemasok
5. Baut dan rakitannya yang akan dipasang saja yang perlu dipindahkan dari penyimpanan. Jika
sampai waktu akhir pekerjaan pada hari yang sama ada baut dan rakitannya yang tidak jadi
dipasang harus segera disimpan kembali.
6. Filler metal atau elektroda harus disimpan berdasarkan persyaratan yang diberikan dalam AWS
D1.1-15.
L. Pendetailan
1. Kontraktor atau fabrikator harus merencanakan detail sambungan yang tidak terdefinisi secara jelas
dalam gambar pelaksanaan dan menginformasikan hasil perhitungan kepada konsultan perencana.
RFI dapat disampaikan kepada konsultan perencanan jika tipe sambungan maupun gaya-gaya
dalam yang bekerja (i.e sambungan momen atau sambungan geser) tidak dimengerti oleh
fabrikator.
2. Sambungan baut yang harus direncanakan dan dikerjakan sebagai sambungan tipe slip-kritis kecuali
untuk: a. Sambungan gording ke rafter b. Sambungan baut pada struktur sekunder i.e kanopi,
tangga, rafter c. Sambungan geser tipe tumpu pada sambungan yang tidak direncanakan untuk
memikul gaya gempa, fatik maupun getaran i.e balok anak ke balok induk dimana tidak dilalui beban
kendaraan atau menumpu mesin yang bergetar dimana untuk poin a dianggap sebagai sambungan
tipe tumpu dengan pengencangan (snug tightened), dan poin b, c dianggap sebagai sambungan
tipe pratarik kecuali jika dalam gambar pelaksanaan diberikan kode (SC) maka sambungan tersebut
harus dikerjakan sebagai sambungan slip-kritis.
3. Detail sambungan yang tidak teridentifikasi dalam gambar pelaksanaan harus direncanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Sambungan momen harus direncanakan untuk memikul kapasitas momen penuh dari batang
yang akan disambung.
b. Penambahan stiffener dan double plate harus sesuai keperluan.
c. Splice harus memikul 125% kapasitas momen/geser terbesar dari profil yang disambung.
Spesifikasi Teknis 26
d. Sambungan geser harus direncanakan untuk memikul kapasitas geser penuh dari batang yang
disambung.
M. Fabrikasi
1. Fabrikasi harus memenuhi persyaratan yang diberikan dalam SNI 1729:2015, AISC 303-10 dan
AISC 360-10.
2. Hal-hal umum yang harus diperhatikan saat fabrikasi antara lain adalah:
a. Material yang tidak memenuhi persyaratan toleransi produksi untuk camber, curvature dan
flatness yang diberikan dalam spesifikasi material ataupun dokumen kontrak harus dikoreksi
sendiri oleh fabrikator.
b. Camber yang diindikasikan dalam gambar pelaksanaan adalah camber setelah ereksi.
c. Pekerjaan fabrikasi dalam bengkel harus dilakukan sedemikian sehingga meminimalisir
fabrikasi di lapangan.
d. Apabila pekerjaan di lapangan harus dilakukan untuk rakitan komponen baja yang cukup besar
sehingga harus diangkut ke lokasi dalam bagian-bagian, sambungan splice antar bagianbagian
tersebut sedapat mungkin didetailkan sebagai sambungan splice baut.
e. Properti material baja yang digunakan untuk pengelasan harus memiliki kualifikasi berdasarkan
SNI. Baja yang tidak memenuhi kualifikasi tidak boleh digunakan kecuali dapat ditunjukkan
kualifikasinya dengan pengujian untuk persetujuan manajemen proyek.
f. Thermal cutting harus dilakukan sesuai AWS D1.1-15 dimana beberapa kondisi yang perlu
diperhatikan adalah: - Hindari tepi yang runcing atau kasar dan reentrant corner harus memiliki
transisi radial dengan radius tidak kurang dari 13 mm. - Apabila ketebalan pelat pada profil canai
panas atau profil tersusun adalah lebih dari 20 mm, pemanasan awal dengan suhu tidak kurang
dari 65oC harus dilakukan sebelum melakukan thermal cutting.
g. Komponen baja yang tereskpos dengan udara luar atau tidak memiliki material pelindung
khusus harus diberi lapisan cat awal dalam bengkel (shop priming) kecuali untuk: - Permukaan
komponen baja yang tertanam dalam beton dimana hanya 50 mm dari komponen baja yang
tertanam beton yang diberi lapisan cat awal - Permukaan dari komponen pada jarak 100 mm
dari kedua sisi join yang akan dilas di lapangan (field welded) - Permukaan dari komponen yang
dihot-dip galvanis h. Permukaan atas pada base plate harus digiling (milled) dengan alat kecuali
jika sambungan las antara kolom dan base plate dilakukan dengan las tumpul penetrasi penuh
(CJP). Permukaan bawah yang kontak dengan grouting tidak perlu digiling. i. Semua
balok//kolom/rangka profil tubular/berongga harus dibuat sekedap mungkin terhadap
kemungkinan masuknya air
Spesifikasi Teknis 27
N. Konstruksi
N.1 Persiapan
1. Erektor harus menyiapkan metode ereksi yang akan dilakukan yaitu perencanaan peralatan
perancah (shoring), sling, bresing sementara, crane, dll yang akan digunakan untuk ereksi
komponen baja. Stabilitas saat ereksi menjadi tanggung jawab dari erektor.
2. Prosedur K3 juga harus dilakukan bersamaan dengan persiapan metode ereksi.
3. Erektor harus memeriksa sebelumnya bahwa perakitan komponen yang dilakukan dalam bengkel
oleh fabrikator dapat disambung pada lokasinya tanpa masalah saat dilapangan.
4. Masalah-masalah yang teridentifikasi harus diinformasikan kepada manajemen proyek sebelum
melanjutkan pekerjaan ereksi. Fabrikator dan erektor harus duduk bersama untuk menyelesaikan
masalah-masalah yang timbul secepat mungkin tanpa menganggu jadwal akhir dari pekerjaan.
Spesifikasi Teknis 28
II. SPESIFIKASI ARSITEKTUR
PASAL 1
UMUM, SPESIFIK DAN KETENTUAN-KETENTUAN
Bahan-Bahan Secara Umum
• Semua bahan-bahan yang akan dipergunakan dan dipasang pada semua pekerjaan-pekerjaan
harus merupakan bahan-bahan baru dengan mutu yang paling baik dan harus dengan persetujuan
MK / Pengawas.
• Apabila bahan-bahan yang tertulis dtdalam Spesifikasi ini juga tercantum nama. Pembuat / Pabrik,
nama-nama Perusahaan, maka tujuannya adalah untuk menetapkan tipe dan mutu bahan yang
diperlukan. Bahan-bahan yang setara dan nama-nama alternatif Perusahaan ataupun merk/Pabrik
dapat ditawarkan sebagai subsitusi / penggantian oleh Kontraktor / Pemborong, tetapi harus
dengan persetujuan awal dari MK / Pengawas.
• Kontraktor harus menjamin supaya semua penawaran bahan-bahan atau pengajuan untuk
persetujuan bahan-bahan didapatkan tanpa mengakibatkan kemunduran
• didalam pekerjaan-pekerjaan.Apabila Perencana / Pemilik menemukan bahan-bahan apapun
yang diluar persetujuannya beliau bisa memberi perintah untuk memindahkan bahan-bahan
tersebut keluar Lapangan / Site.
Semua bahan-bahan yang dipasang pada Proyek harus dipasang sesuai dengan instruksi Pabrik /
Manufacturer.
Standart
• Kontraktor akan mengikuti semua ketentuan-ketentuan dari semua yang berwewenang kuasa dan
akan mengikuti standar-standar versi Indonesia, Inggris, Australia, dan Jepang yang terakhir /
terbaru, pada saat pelelangan / tender. Pemakaian standar-standar tersebut diatas tidak termasuk
bahan-bahan dimana mungkin standar-standar lainnya yang berlaku.
• Apabila bahan-bahan yang memenuhi standar-standar tersebut tidak ada untuk Kontrak perjanjian
ini, maka Kontraktor harus sudah memasukkan didalam penawarannya / harganya untuk
pemakaian bahan-bahan sudah ditentukan.
• Semua bahan-bahan yang yang ada dan sekaligus bisa memenuhi standar-standar yang diluar
standar dalam Spesifikasi ini (non specified standard) harus dengan jelas sudah mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dari MK / Pengawas sebelum terpasang / terpakai dalam Proyek ini.
Spesifikasi Teknis 29
Koordinasi Pekerjaan Kontraktor
Kontraktor harus memberikan koordinasi semua keperluan-keperluan pembuatan lubang-lubang,
pemasangan-pemasangan dan lain-lain pekerjaan. Kontraktor harus memastikan bahwa pekerjaan
yang tercantum didalam gambar sesuai dengan keperluan-kepen Kontraktor sendiri ataupun dengan
Nominated Sub-Contractors (SubKontraktor yang ditunjuk). Perincian dari lubang-lubang,
pemasangan-pemasangan dan lain-lain yang tidak terlihat pada gambar tetapi diperlukan oleh
Kontraktor tersebut atau oleh Nominated Sub- contractors akan diajukan kepada MK / Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan tertulis paling sedikit 3 (tiga) minggu sebelum pekerjaan dimulai. Tidak
diperbolehkan perlubangan ataupun pemasangan tanpa adanya persetujuan awal dari MK /
Pengawas.
Pekerjaan – Pekerjaan Sementara
Kontraktor harus mempunyai tanggung jawab selama Kontrak berlangsung untuk semua pembersihan
/ perapihan dari Lapangan dan untuk membangun ataupun juga memelihara semua jalan-jalan masuk
sementara, untuk pemakaian disegala waktu, dan siap pakai untuk segala kendaraan-kendaraan dan
peralatan-peralatan dan harus dengan persetujuan dari MK / Pengawas dan Pemberi Tugas/PPTK.
PASAL 2
PEKERJAAN ATAP
1. Drainase Atap
a. Pekerjaan termasuk menyiapkan dan memakai semua tenaga kerja, bahan-bahan/barang-barang,
peralatan-peralatan dan mesin-mesin yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
seperti yang tercantum dalam gambar-gambar.
b. Produk
Materi-materi / Bahan-bahan
• Cast Iron (aluminium / steel / brass) yang disetujui oleh Supervisor.
• Circle / Plate : 100 mm diameter (garis tengah) atau seperti yang terlihat digambar..
• Kode-kode dan Standar-standar: PBVI 1982.103; SII. 0167-77
2. Talang Horisontal dan Vertikal
Talang horisontal terbuat dari plat tembaga dengan ketebalan minimal 0,8 mm yang dibentuk
menjadi talang datar dengan bentuk dan ukuran seperti pada gambar perencanaan dengan
menggunakan mesin yang khusus untuk itu.
Spesifikasi Teknis 30
Sambungan talang harus dibuat sedemikian rupa dan ditutup dengan sealant yang khusus itu
sehingga tidak bocor.
Talang horisontal diletakkan pada plat baja penggantung dengan ukuran tebal 4 mm lebar 40 mm
yang dipasang setiap jarak 50 cm dan diberi papan kayu Kamper Singkil.
Saringan talang dibuat dari tembaga cor dengan diameter sesuai dengan gambar perencanaan.
Talang vertikal dari pipa PVC kelas AW dengan ukuran sesuai dengan gambar perencanaan,
produksi dari :
• Wavin.
• Pralon.
• Atau setara.
c. Kondisi Pembangunan / Konstruksi
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh material lengkap dengan
penjelasan spesifikasinya untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas / Konsultan
Perencana.
Kontraktor harus membuat metode pelaksanaan dan shop drawing yang disesuaikan dengan
material yang akan dipakai dan telah disetujui.
Kontraklor harus memeriksa dan mengukur kembali kondisi lapangan yang akan mempengaruhi
pekerjaannya, dan memperbaikinya bila kondisinya tidak mungkin menghasilkan pekerjaan
penutup atap yang baik.
3. Atap Metal
Umum:
• Diproduksi, diperiakukan/digudangkan dengan cara khusus metal
• Pemasangan harus dengan petunjuk dan rekomendasi dari pabrik.
• Pemasangan atap metal harus dilaksanakan oleh ahli sesuai dengan petunjuk dan rekomendasi
dari pabrik.
• Saluran air hujan; pemasangannya harus tampak rapi.
Materi-materi / bahan :
• Atap metal, harus dikirim dalam bentuk yang utuh tidak retak ataupun cacat.
• Spesifikasi lain sesuai spesifikasi teknis dari pabrik pembuat.
Kondisi Pembangunan / Konstruksi :
Spesifikasi Teknis 31
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh material lengkap dengan
penjelasan spesifikasinya untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas / Konsultan
Perencana.
1. Kontraktor harus membuat metode pelaksanaan dan shop drawing yang disesuaikan dengan
material yang akan dipakai dan telah disetujui.
2. Kontraktor harus memeriksa dan mengukur kembali kondisi lapangan yang akan mempengaruhi
pekerjaannya, dan memperbaikinya bila kondisinya tidak mungkin menghasilkan pekerjaan
penutup atap yang baik
PASAL 3
PEKERJAAN ANTI AIR DAN WATER PROOFING
1. Lantai Toilet dan Dinding
Lantai toilet dan beton akan dibuat anti-air / waterproofed dengan sistem membrane Bituthene 3000
atau setara. Beton harus dalam kondisi kering dan membrane harus terpasang sesuai instruksi
pabrik, yang dilaksanakan oleh pemasang resmi yang direkomendasi oleh pabrikan / manufacturer.
Garansi selama 10 (sepuluh) tahun untuk mutu bahan-bahan / materi yang dipakai, harus diberikan
oleh pabrikan / manufacturer dan garansi selama 7 (tujuh) tahun untuk pemasangan oleh Pemasang.
Ketinggian waterproofing pada dinding-dinding toilet umumnya 200 mm, tetapi untuk dinding-dinding
daerah shower atau daerah-daerah basah 800 mm.
2. Atap (Roof)
a. Dipasang adukan dasar tebal 40 mm dan diratakan dengan steel trowel untuk menerima
waterproofing membrane Bituthene 3000 atau setara. Permukaan plesteran harus kering, rata dan
bersih terhadap debu-debu dan lain-lain baru sesudahnya pasang satu lapis bitumen primer sesuai
dengan instruksi-instruksi pabrikan / manufacturer. Siapkan templates, battens dan fillets, dan
semuanya harus ditaruh dalam posisi yang akurat / persis / tepat, sebelum pemasangan finishing
atap.
b. Semua penetrasi pemipaan / pipa-pipa melalui plat beton harus melalui / memakai sleeves
(sparing-sparing termasuk) dan collars. Spasi / ruangan antara pipa dan sleeve harus ditutup / seal
dengan tarred hemp yang terpasang dengan ketat dan difinishing dengan memakai "Thioflex 600"
atau setara. Collars harus sama bahannya dengan penutup atap (roof covering) dan kalau perlu
harus dibuat sama dengan bahan-bahan disekitarnya.
c. Semua penutup atap(roof covering) harus diletakkan / dipasang diatas dasar yang bersih dan
kering (clean, dry base) dan harus melalui inspeksi dari Arsitek maupun persetujuan dari Arsitek
Spesifikasi Teknis 32
tersebut. Sebelum pekeriaan dimulai, Kontraktor harus memastikan bahwa dasar / base sudah siap
untuk pemasangan roof covering tersebut.
d. Pasang secara rata dan menerus (continuous) lapisan hot bitumen bonding compound pada dasar
dan dengan ketentuan rate 1.50 kg/m2. Hot bonding compound tersebut harus dipanaskan didalam
ceret / kettles yang memiliki thermometer / pengukur suhu, dan terpasang pada suhu antara 200°
C dan 220° C.
e. Pasang membrane pada arah slope / kemiringan atap dengan 100 mm pada ujung-ujung tepian
(100 mm side and lap ends), yang merekat / menempel secara total / menyeluruh supaya dudukan
tidak menganggu pengaliran air.
Waterproofing menggunakan membrane Bituminous buatan Italy, dengan penulangan serat
polyester ketebalan 3 mm. Produk membrane diaplikasikan dengan cara pembakaran pada bagian
dalam dengan blow-torch. Produk ini dapat digunakan untuk semua jenis atap, khususnya atap
beton, juga dinding dan lantai basement serta bagian-bagian lain yang memerlukan waterproofing.
f. Kecuali ada spesifikasi / ketentuan lainnya, pasang bonding compound pada lapisan / layer
sebelumnya, pasang felt / bulu kempa dan diberi tekanan / pressure untuk menjamin terdapatnya
perekatan / bond yang baik, dan juga buang bonding compound yang berlebihan selagi pekerjaan
berlangsung.
g. Membrane harus terpasang sesuai dengan semua instruksi-instruksi pabrikan / manufacturer.
Membrane harus memasuki daerah parapet dan lain-lain sampai ketinggian minimal 150 mm diatas
permukaan permanen (finished surface) dari atap dan melekat secara sempurna ke struktur. Pada
tempat-tempat pengeluaran (outlets) harus terpasang juga lapisan dasar (bedding layer) mastic
compound yang sudah disetujui.
h. Pekerjaan tidak boleh dilaksanakan pada saat cuaca buruk.
i. Semua permukaan-permukaan dari deck / geladak ataupun felt underlay (lapisan bawah dengan
bahan bulu kempa) harus dikeringkan dahulu sebelum pekerjaan dimulai.
j. Garansi selama 10 (sepuluh) tahun untuk performance (mutu) dari pabrik dan selama 7 (tujuh)
tahun untuk pemasangan akan dijamin oleh Pemasang.
3. Ponding Test
a. 2 (dua) hari sesudah pemasangan waterproofing membrane akan diadakan ponding test untuk
menguji terhadap kebocoran dan perembesan air. Semua tempat pengeluaran (rainwater outlets)
Spesifikasi Teknis 33
air hujan harus ditutupi dengan board / papan dan ditambah dengan polythene sheets dan ditutup
erat (sealed) dengan memakai adhesive linen tape dan seluruh daerah / area akan digenangi
dengan air bersih setinggi 100 mm selama 1 (satu) hari untuk daerah toilet dan selama 3 (tiga) hari
untuk atap, yang kemudian sesudahnya akan diinspeksi / diselidiki untuk melihat apakah ada
penetrasi air tersebut.
Apabila ponding test menunjukkan adanya daerah-daerah yang bermasalah/ defective / tidak
benar, Kontraktor harus menanggung semua biaya untuk perbaikan dengan pemakaian
chemical grouting atau cara-cara lain yang sudah disetujui, dan harus diadakan pengujian / test
ulang sampai Arsitek / Pemilik puas. Sesuai kebutuhan, Arsitek / Pemilik boleh mengatur secara
langsung supaya ponding test dilaksanakan pada bagian-bagian dari atap. Kontraktor harus
menyediakan semua kansteen-kansteen sementara (temporarycurbs) dengan bahan cement
mortar ataupun dengan cara-cara lain untuk mendapatkan sekeliling (enclosures) guna
menampung air untuk ponding test tersebut.
b. Dengan tercapainya ponding test yang baik (hasil bagus), dengan hati-hati pecahkan dan
angkat/buang kansteen-kansteen sementara tersebut (curbs), ataupun rintangan sementara
dan angkat / buang semua puing-puing. Kontraktor harus berhati-hati dan waspada selalu didalam
pelaksanaan untuk menghindari kerusakan pada atap (secara struktural ataupun pada permukaan
atap). Air dari Ponding Test tersebut harus dibuang dengan cara-cara yang sudah disetujui, dan
langkah-langkah tindakan harus dilaksanakan selalu untuk mencegah berkembang-biaknya
nyamuk-nyamuk dan mencegah buntunya pipa-pipa air hujan.
4. Perlindungan
Pada saat penyetesaian ponding test, semua waterproofing membranes pada plat lantai harus
dilindungi oleh cement-mortar (dan ditambah bonding compound). Pada daeraah-daerah toilet,
perlindungan yang terdiri dari cement-mortar tersebut harus paling sedikit mempunyai ketebalan 10
mm. Pada daerah atap, cement-mortar perlindungan tersebut akan dibuat dengan kecondongan /
slope untuk keperluan drainase yang baik curing minimal 3 (tiga) hari.
Pada dinding-dinding shower, dipasang wire mesh dengan spasi 15 mm dari as ke as dengan
ketebalan 0,7 mm (15.07) sebelum pemasangan lapisan dasar (base coat) untuk keperluan plestering
ataupun pemasangan tiles
PASAL 4
PEKERJAAN BATU BATA
1. Umum
Pekerjaan Batu-Bata adalah dengan ketebalan 1/2 (setengah) batu bata dan 1 (satu) batu bata, sesuai
gambar harus dilaksanakan dengan sistem strecher bond, dinaikkan tingkat demi setingkat dengan
Spesifikasi Teknis 34
rata (level courses), setiap lapisan harus tersambung dengan mortar yang sempurna dan penuh terisi,
juga semua celah-celah harus terisi penuh dan sempurna. 13 (tiga belas) lapisan / courses akan naik
setinggi 1.00 m, dan semua garis-garis tegak lurus harus benar-benar sesuai / tegak lurus.
Sebisa-bisanya semua Pekerjaan Batu Bata harus memakai batu bata yang utuh. Tidak boleh ada
Pekerjaan Batu Bata yang akan dinaikkan lebih dari 1 m diatas pekerjaan-pekerjaan sekitarnya.
Perbedaan-perbedaan level harus diperbaiki sampai rata.
2. Pembasahan
Semua batu bata harus direndam dalam air bersih sebelum dipasang dan bagian atas dinding-
dinding yang sudah terpasang harus dibasahi dengan air bersih sebelum pekerjaan dimulai lagi
Semua pekerjaan batu bata harus dicegah terjadinya pengeringan untuk jangka waktu paling sedikit
48 jam setelah dilaksanakan dengan ditutup dengan cara lain untuk mencegah pengeringan.
Selesaikan semua Pekerjaan Batu Bata dengan sambungan yang rapih selagi pekerjaan sedang
berlangsung.
3. Diskusi dengan Pekerjaan - Pekerjaan, Kontraktor - Kontraktor lainnya
Sebelum memulai Pekerjaan Batu Bata, Kontraktor harus sudah berdiskusi dan berunding dengan
pekerja-pekerja, Kontraktor-Kontraktor, Supplier-Supplier, lainnya untuk bisa memastikan semua pipa-
pipa, conduits (sparing), drains, sleeves, bolts, hanger, pintu dan jendela fixing-lugs atau timber-pellets
atau bahan apapun lainnya yang dibutuhkan untuk dipasang pada Pekerjaan Batu Bata tersebut, pada
saat pelaksanaan pekerjaan sudah ditentukan dan disiapkan untuknya.
4. Chases / Pahatan
Siapkan chases dan notes (lubang-lubang) pada dinding-dinding untuk pipa-pipa conduits atau wiring
(pengabelan), bathroom-fittings yang recess (tertanam / inbouw), dan lain-lain. Semua chases harus
dengan kedalaman yang seminimal mungkin. Siapkan juga untuk keperluan pemasangan bed-frames,
cills dan lain-lain. Siapkan untuk pemasangan bars, railings dan lain-lain. Siapkan semua lubang-
lubang, mortises, openings dan lain-lain pada dinding untuk pemasangan fittings, pipa-pipa dan lain-
lain sebagainya, dan dibuat / disiapkan semuanya ini dengan sempurna, dengan pemakaian cement-
mortar.
5. Materi / Bahan
Semen Adalah mutu / standard biasa (normal) Portland Cement yang diproduksi
dan disetujui, seperti yang sudah tercantum pada bagian Pekerjaan-
Pekerjaan Beton.
Spesifikasi Teknis 35
Batu Bata Dengan mutu yang terbaik batu bata lokal yang setara dengan contoh-
contoh yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK.
Pasir Harus diperoleh dari sumber lokal yang disetujui, dan harus sama / setara
dengan contoh-contoh yang diserahkan kepada Konsultan
Pengawas/MK. Persentase maksimal daripada silt dan clay adalah 6%
dilihat dari segi volume. Pasir harus disimpan dengan bersih dan
harus dicuci ulang, apabila dibutuhkan.
Mortar Untuk Pekerjaan Batu Bata dan pekerjaan-pekerjaan
dinding batu (stone-wailing) harus ada dua golongan
/ grades.
1 Bagian Cement : 3 bagian pasir untuk dinding-dinding dibawah
tanah atau yang bisa dikena / tersentuh air dan /
atau seperti yang sudah dispesifikasikan.
1 Bagian Cement : 5 bagian pasir untuk dinding-dinding diatas
peil / level tanah dan tidak terkena air
6. Pencampuran / Pengadukan Mortar
Semua bahan-bahan untuk pembuatan segala mortar harus diukur didalam gauge boxes dan
dicampur diatas tempat pencampuran khusus (boarded platforms).
Sebagal altematif, pencampuran bisa dilaksanakan dengan memakai mechanical batch mixer yang
sudah mendapatkan persetujuan, seperti yang sudah dijelaskan untuk pembuatan beton. Mortar harus
dipakai dalam waktu satu jam maksimal setelah pencampuran / pengadukan / pembuatan.
Semua wadah-wadah, platforms, peralatan (tools dan utensils) harus dicuci sebelum pembuatan /
pencampuran berikutnya. Pengadukan harus dilaksanakan pada boarded platforms, diaduk secara
kering (dry-mixed) dan air ditambahkan.
7. Pondasi untuk Pekerjaan Batu – batuan (Stone Masonry)
Penggalian seperti yang tertulis pada pasal yang menjelaskan Pekerjaan Galian. Mengenai pasir dan
cement seperti yang tertulis pada pasal yang menjelaskan tentang Pekerjaan Beton (lihat spesifikasi
pekerjaan struktur).
8. Materi / Bahan
Batu kali (river stones) harus tipe batu vulkanis (basalt type volcanic rock) dengan ukuran rata-rata 25
cm, tetapi tidak boleh lebih kecil daripada 15 cm.
Spesifikasi Teknis 36
Batu-batu adalah batu keras, bersih dan terbelah untuk mendapatkan permukaan-permukaan yang
kasar.
Dasaran pasir (sand-base) sebagai landasan tidak dibutuhkan kecuali pada kondisi-kondisi basah.
Mortar adalah campuran cement dan pasir dengan perbandingan 1:4 (1 cement dibandingkan dengan
4 pasir), dengan adukan yang masih baru (freshly mixed).
9. Konstruksi
• Penggalian harus mendapatkan persetujuan dari Perencana terlebih dahulu sebelum konstruksi
dimulai.
• Pemasangan harus dilaksanakan untuk mendapatkan dinding yang terpasang menyatu secara
utuh, tanpa adanya rongga-rongga dan lubang-lubang.
• Lubang-lubang access untuk services dan tempat-tempat pengeluaran air (water weep holes)
harus dibentuk pada saat konstruksi dinding pondasi dengan pemakaian bekisting-bekisting yang
bisa dilepaskan / dicopotkan (removable forms).
• Permukaan atas harus dibentuk datar dan rata / sama-tinggi tanpa memakai batu- batu kecil atau
mortar yang berlebihan.
• Joints pada akhir pekerjaan harian harus dibentuk dengan menyiapkan permukaan yang baik untuk
penerusan pekerjaan tersebut pada hari berlkutnya.
• Semua permukaan yang exposed harus terpasang fair-face selagi pekerjaan sedang berlangsung
dengan memilih splint-stones yang sesuai. Sambungan / joints dari permukaan yang exposed akan
dibuat / dipasang sedikit recessed / masuk kedalam dibawah permukaan batu-batu (stones).
• Pondasi harus diplaster secara kasar (plastered rough / berapt) pada kedua bagian dengan semen
dan pasir mortar (1:4), dan pondasi harus mendapatkan persetujuan Perencana sebelum
pengurugan dimulai.
• Pengurugan pada setiap bagian daripada pondasi harus dilaksanakan tidak boleh lebih cepat dari
4 (empat) hari sesudah pembangunan pondasi dilaksanakan.
• Pengurugan harus dilaksanakan lapis demi lapis dengan ketebalan per lapisan 20 cm, dilakukan
pada saat yang sama dikedua bagian dinding dan harus dipadatkan dengan sempurna dengan
sistem pemadatan ramming.
Spesifikasi Teknis 37
PASAL 5
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA, KUNCI-KUNCI
Persyaratan Umum Kaca-kaca
Kaca untuk pintu-pintu exterior dan jendela-jendela berasal dari pabrikan terkemuka atau setara.
Kaca-kaca harus dengan mutu terbaik, clear atau anti-sun float glass, bebas dari goresan, bintik-
bintik, gelembung-gelembung udara dan cacat-cacat lainnya dan harus mengakibatkan penglihatan
melaluinya tanpa distorsi dan pemantulan.
Ketebalan kaca-kaca harus sesuai dengan gambar-gambar Arsitek. Contoh-contoh akan diserahkan
kepada Arsitek untuk mendapatkan persetujuan.
a. Mutu Kaca-Kaca
• Standar-Standar: Lihat Standar-Standar Australia : Australian Standard (AS) 1288, AS 2208 ;
American Standard (ASTM) C 1036, C 1048, C 1172.
• Ketebalan kaca-kaca : Apabila ketebalan kaca tidak ditentukan, pastikan bahwa ketebalan-
ketebalan kaca-kaca sesuai dengan AS 1288 dan semua peraturan-peraturan yang berlaku,
dan juga serahkan sertifikat (engineer's certificate) yang memberikan konfirmasi ketaatan
terhadap standar, maupun peraturan tersebut.
• Toleransi Kaca-Kaca (Glass Tolerances):
Ukuran / Size / Dimensi : Harus sesuai dengan AS 2208 Table 3.3
Squareness : Harus sesuai dengan AS 2208 Clause 3.6
Kerataan : Harus sesuai dengan AS 2208 Clause 3.7
Plates dan Sheets (yaitu tanpa pola / not patterne )
▪ Overall bow and warpage : Harus sesuai dengan AS 2208 Table 3.4
▪ Roller wave : Maximum 0.15 mm
Mutu Float Glass / Float Glass Quality : Semua kaca-kaca harus sesuai ASTM C 1036 Glazing
Select Quality Q3.
Cacat-cacat yang tidak bisa diterima pada Flat Glass, (termasuk tinted dan coated glass); harus
sesuai dengan ASTM C 1037 atau C 1048 yang sesuai dengan tipe kaca.
Kaca yang dipakai pada tampak gedung adalah : Stopsol Supersilver Blue.
b. Syarat Pelaksanaan Pekerjaan Kaca dan Cermin
1. Persiapan Pelaksanaan
Spesifikasi Teknis 38
• Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor hams menyerahkan contoh material lengkap
dengan penjelasan spesifikasinya untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas /
Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas.
• Kontraktor harus membuat metode pelaksanaan dan shop drawing yang telah disesuaikan
dengan kondisi lapangan untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas
sebelum pekerjaan dimulai.
• Kontraktor harus membuat mock up untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas sebelum pekerjaan dimulai.
• Biaya pembuatan mock up menjadi tanggungan Kontraktor.
2. Pelaksaanaan Pekerjaan
• Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang ahli dan berpengalaman dalam
jenis pekerjaan ini.
• Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan dalam buku ini.
• Ukuran kaca dan cermin adalah sesuai dengan gambar rencana. Pemotongan kaca harus
rapi dan lurus, dan diharuskan menggunakan alat-alat khusus pemotong kaca.
• Cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan
retak dan pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
• Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui kosen, harus diisi
dengan lem silikon, dengan warna transparant. Cara pemasangan dan persiapan
pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
• Pemasangan Cermin:
i. Cermin ditempelkan pada dasar kayu lapis setebal10 mm yang disekrup pada klos-klos
di dinding, kemudian dilapis dengan plastik busa tebal 1cm.
ii. Pemasangan cermin menggunakan penjepit / clip stainless steel siku atau sekrup-
sekrup kaca yang mempunyai dop penutup stain-less steel (harus disetujui tertebih
dahulu oleh Pemberi Tugas / Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas).
iii. Celah / naat antara kaca dengan penjepit / clip stainless steel diisi dengan sealant
warna transparan (Dow Corning, GE, atau setara).
iv. Setelah terpasang, cermin harus dibersihkan dengan cairan pemberslh yang
mengandung amonia produksi Windex atau yang setara.
• Bahan yang tdah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda
untuk mudah diketahui. Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan
dengan menggunakan lem aci, atau menggunakan selotape kertas yang berwarna.
Spesifikasi Teknis 39
• Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan bahan yang lunak dengan menggunakan
cairan pembersih kaca produksi Windex atau yang setara.
Wood Joinery
Semua kayu-kayu untuk joinery harus punya mutu yang terbaik dari Sungkai dan Nyatoh. Semua kayu-
kayu harus diproses untuk pengeringan ataupun dengan sistem pengeringan pakai alat (seasoned
atau kiln dried), dengan faktor kelembaban (moisture contenct) yang tidak melebihi 15%, juga
terlindung dengan anti rayap / termite lentrex atau yang setara.
Contoh-contoh materi / bahan harus diserahkan untuk mendapatkan persetujuan dari Arsitek, juga
dengan peralatan untuk menguji / testing faktor kelembaban (moisture content).
a. Pintu - Pintu
Flush doors adalah pintu-pintu solid cored, dengan 40-50 mm solid wood framing / kusen kayu dan
Teak plywood lining pada kedua sisi / bagian, dikelilingi dengan 10 mm woodtrim pada setiap
bagian tepi / keliling. Semua pintu-pintu lainnya adalah tipe batten doors. Pintu-plntu harus dibuat
persis seperti dimensi-dimensi dan perincian-perincian yang tercantum pada gambar-gambar yang
bersangkutan.
Pekerjaan Kusen Aluminium
a. Umum
Standar-Standar: Lihat Standar-Standar Australia : Australian Standard (AS) 1288, AS 2208 ,
American Standard (ASTM) C 1036, C 1048, C 1172.
b. Persyaratan Bahan
i. Bahan Konstruksi setara dengan standart Aluprima Pasific Industries dengan ketebalan, ukuran,
bentuk profil satandart sesuai gambar.
ii. Kontraktor wajib menyerahkan sampel dan standart fabrikan lengkap, apabila pihak pemilik dan
konsultan pengawas telah menerima bahan yang diajukan pihak kontraktor maka bahan material
bisa didatangkan. Konsultan Pengawas berhak menolak material yang datang bila ternyata
kemudian tidak sesui dengan sampling yang diajukan dan persyaratan Teknik.
iii. Maksimal selisih ketebalan adalah 0.015 mm dari ketebalan yang disyaratkan dengan oleransi
selisih kemiringan 00º.00’.25’.
iv. Propil standar harus lulus uji pembebanan dan uji tarik, dan uji titik leleh yang disertai sertifikat
pengujian dari lembaga independen.
Spesifikasi Teknis 40
c. Metode Pengerjaan
1. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang ahli dan berpengalaman dalam
jenis pekerjaan ini.
2. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan dalam buku ini.
3. Tenaga kerja yang menegrjakan semua pekerjaan ini harus berlisensi dari pemegang paten
atau distributor resmi yang mengeluarkan produk aluminium.
d. Finising
Kusen-kusen atumunium sesuai gambar Arsitek dengan type-type standard. Finish alumunium
adalah powder coating dengan warna yang telah disetujui oleh konsultan perencana dan
pengawas.
Finish / Pekerjaan Penyelesaian
e. Laminate
Semua pekerjaan-pekerjaan pelapisan adalah dari Formica atau yang setara yang sudah disetujui.
Fitting dan Penggantungan Pintu – Pintu dan Jendela – Jendela
• Setiap pintu dan jendela harus terpasang secara akurat / tepat pada kusen-kusennya (frames),
dengan menyediakan cadangan untuk pengecatan dan untuk kemungkinan-kemungkinan
pengembangan dan penyusutan.
• Barang-barang dari logam (hardware) harus terpasang secara tepat pada posisi-posisi yang
tercantum dalam gambar-gambar. Jarak bersih / clearance pada kunci / lock dan hanging-stiles,
dan pada top rail tidak boleh melebihi 2.5 mm. Jarak bersih / clearance pada bagian bawah tidak
boleh melebihi 3 mm. Semua bagian-bagian yang tajam / menonjol harus dibuat tumpul terlebih
dahulu, dan lock stiles akan dibuat sedikiti menyerong (beveled).
Perlindungan untuk Joinery
• Joinery / kayu-kayu tidak boleh dibawa masuk ke lapangan sebelum diperlukan untuk dipasang.
Materi-materi untuk Joinery yang akan dipabrikasi tidak boleh dibawa masuk ke lapangan
konstruksi terlalu cepat, begitu juga pekerjaan-pekerjaan joinery tidak boleh dipasang sebelum
konstruksi gedung sudah cukup matang untuk menerimanya.
• Apabila disimpan, materi-materi dan unit-unit yang sudah terpasang harus dilindungi terhadap cuaca.
Fasilitas harus disiapkan untuk Arsitek supaya Arsitek bisa inspeksi semua pekerjaan-pekerjaan
yang sedang berlangsung di bengkel-bengkel dan di lapangan. Kontraktor harus memberikan
semua pintu-pintu sementara, dan penutup untuk menutupi semua pembukaan-pembukaan
supaya bisa melindungi segala pekerjaan-pekerjaan joinery yang sedang berlangsung.
Spesifikasi Teknis 41
• Kontraktor harus mernberikan dan memelihara kotak-kotak penutup sementara yang diperlukan
untuk melindungi segala joinery, melindungi cills, moldings, steps dan lain-lain sebagainya yang
bisa menjadi rusak pada saat pelaksanaan pekerjaan.
Fixed-in Joinery
Apabila pekerjaan-pekerjaan joinery akan dilaksanakan setelah kerangka gedung selesai dibangun,
Kontraktor harus memastikan bahwa segala bahan-bahan perlengkapan (fixings) sudah dimasukkan
didalam / pada kerangka gedung tersebut. Ruangan yang tertutup pada pekerjaan-pekerjaan dasar
dibelakang joinery harus dilaksanakan dengan garis tegak lurus yang benar dan sempurna.
Pertemuan-pertemuan vertikal antara kusen-kusen dengan kerangka gedung harus diisi dengan
mortar secara penuh, tetapi jarak-bersih harus tetap disiapkan pada bagian atas. Joinery tidak boleh
dipasang mati (fixed in)pada suatu posisi sebelum pembuatan kerangka lantai, dinding-dinding dan
plafond-plafond diselesaikan.
Pipe Boards dan Grounds (Alat-Alat)
Diadakan dan ditentukan keperluan-keperluan wrought dan chamfered back boards (papan-papan)
untuk kepentingan pemasangan water closet atau bak-bak air lainnya (cisterns lainnya) dan alasan-
alasan (grounds) untuk pemasangan pipe-clips dan segala back boards lainnya dan / atau grounds
yang nantinya akan diperlukan untuk towel rails, hooks dan pegs, pipa-pipa dan kabel-kabel (wires),
pemasangan joinery, dan lain-lain.
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
1).Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor di wajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang
ada, kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola,
penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detait-detail sesuai gambar.
2).Sebelum pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menyerahkan contoh material lengkap dengan
penjelasan spesifikasinya untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas / Konsultan
Perencana.
3).Kontraktor harus membuat metode pelaksanaan dan shop drawing yang telah disesuaikan
dengan kondisi lapangan, untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum
pekerjaan dimulai. Biaya pembuatan mock up menjadi tanggungan Kontraktor.
4).Kontraktor harus membuat mock up untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Biaya pengadaan mock up termasuk tanggung jawab Kontraktor.
Spesifikasi Teknis 42
Pelaksaan Pekerjaan
1). Sebelum pelaksanaan dan pemasangan, penimbunan bahan di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang / tempat dengan sirkulasi udara yang balk, tidak terkena cuaca langsung
dan teriindung dari kerusakan dan kelembaban.
2). Harus diperhatikan semua sambungan siku / sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga kerapihan terutama
untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
3). Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan
dilapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan / pemasangan.
4). Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan pembuatan
profil kayu dilakukan dengan mesin diluar tempat pekerjaan / pemasangan.
5). Finishing akhir adalah dengan cat dengan cara pdaksanaan sesuai dengan
pasal Pekerjaan Cat pada Buku RKS ini.
6). Perlengkapan/asesoris pintu dan jendela dipasang pada tempatnya sesuai dengan ketentuan.
7). Hasil akhir pekerjaan Ini harus baik, rapi, kuat dan secara keseluruhan tampak sebagai satu
kesatuan yang utuh, solid, dan dapat berfungsi dengan baik.
Perbaikan atas Pekerjaan –Pekerjaan yang tidak Benar
Semua pintu-pintu dan jendela-jendela harus bisa digerakkan secara bebas tanpa melekat atau terikat,
dan semua hardware (peralatan / barang-barang dari logam) distel dengan baik dan berfungsi dengan
baik. Apabila penyusutan atau pelengkungan / pembengkokan terjadi ataupun cacat-cacat lainnya
timbul pada joinery dan pekerjaan kayu lainnya sebelum berakhirnya defects-liability period (masa-
pemeliharaan), pekerjaan yang tidak benar atau cacat tersebut harus dicopot dan dimulai baru lagi
sampai Arsitek puas / menyetujuinya dan segala pekerjaan lainnya yang terganggu karenanya, harus
diperbaiki, dengan segala beban uang adalah tanggung jawab Kontraktor.
Pembersihan
Bersihkan semua serbuk-serbuk kayu, potongan-potongan kayu, dan segala sisa-sisa kayu dari
semua bagian gedung, dari waktu ke waktu dan pada saat penyelesaian seluruh pekerjaan-pekerjaan
/ proyek. Semua sisa-sisa dan sampah-sampah harus diangkut keluar proyek atau dihancurkan.
Iron Mongery (Penggantung dan Kunci – Kunci)
a. Ketentuan – Ketentuan Umum
Semua penggantung dan harus sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan yang dicantumkan pada
gambar. Iron Mongery adalah produk-produk bermutu tinggi, warna SATIN.
Detail Iron Mongery (Ijhat gambar doors schedulle).
Spesifikasi Teknis 43
Kunci-kunci dan engsel-engsel untuk jendela-jendela kayu (timber window locks dan hinges)
adalah engsel non ballbearing. Casement hinge harus terbuat dari stainless steel. Warna harus
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Arsitek.
b. Lock - Cylinder
Kunci-kuci (locks) harus mempunyai cases (selubung) dari besi / steel, disetesaikan dengan bahan
black enamer. Bolts (palang) dan levers terbuat dari bahan brass / kuningan. Setiap kunci / lock
harus diadakan 3 (tiga) unit anak-kunci / keys yang dilapisi nikel (nickel plated keys, 2 (dua) unit
jumlahnya).
c. Butt dan Hinges (Engsel – Engsel)
Engsel-engsel tipe Butt (Butt Hinges) harus dengan mutu standar lokal yang baik, terbuat dari
bahan lokal standar dengan mutu baik. Setiap pintu harus mempunyai 3 (tiga) unit hinges / engsel.
Piano engsel atau tipe engsel yang tersembunyi (concealed hinges) untuk joinery harus terbuat
dari brass / kuningan.
d. Perlindungan Iron Mongery
Semua Iron Mongery harus dilepas dan disimpan dalam kantong-kantong plastik atau didalam
wadah-wadah orisinil sesudah pengepasan / pencocokan dilaksanakan. Pemasangan terakhir
akan dilaksanakan setelah penyelesaian pekerjaan-pekerjaan dan setelah pengecatan (painting).
Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium berukuran 3 x 6
cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan cincin nikel pada setiap anak
kunci.
Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci terbuat dari kayu kamper Samarinda
dengan finishing cat melamic yang dilengkapi dengan kait-kaitan untuk anak kunci lengkap
dengan nomor pengenalnya. Lemari berukuran lebar 60 cm x tinggi 90 cm dengan tebal 15 cm,
berdaun pintu kaca tunggal memakai engsel piano dan handle aluminium, serta dapat dikunci.
e. Pengepasan / Pencocokan (Fitting) dari Iron Mongery
Tipe materi untuk penyekrupan (screw material) beserta finishingnya harus sesuai dengan Iron
Mongery yang akan dipasang. Jangan dipukul masuk sekrup (screws) untuk Iron Mongery; mulai
dengan memukul masuk sedikit sebagai permulaan dari pemasangan sekrup, kemudian memutar
sekrup tersebut.
Apabila ada sekrup yang rusak pada saat pencocokan / pengepasan ( fixings ), screw / sekrup
tersebut harus ditarik kembali dan diganti.
f. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
1). Engsel pintu dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun pintu dengan
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engselnya.
Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu.
Spesifikasi Teknis 44
Tiap engsel dapat memikul maksimal 20 kg beban.
Untuk pintu tipe kayu solid digunakan engsel tipe ball-bearing.
2). Semua kunci-kund terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
Dipasang setinggi minimal 100 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Konsultan Perencana /
Konsultan Pengawas.
3). Seluruh rangkaian kunci-kunci harus tercakup dalam satu sistem Masterkey.
Biaya untuk Masterkey harus sudah termasuk dalam Penawaran.
4). Kontraktor harus membuat daftar perlengkapan pintu untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas.
5). Penggunaan perlengkapan pintu (engsel, kunci, door closer, door stop, dll) disesuaikan
dengan jenis / tipe pintunya serta lokasi ruangnya.
g. Pelaksanaan Pekerjaan Standar pada Pintu
1). Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
2).Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari permukaan pintu, engsel
tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
3). Penarik pintu (door pull) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai.
4). Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan sesuai
dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
5). Setelah door closer terpasang, Kontraktor harus mengadakan penyetelan sehingga pintu dapat
menutup dan membuka dengan baik dan sempurna (Kontraktor juga harus mengajarkan cara
penyetelan kepada Pemberi Tugas).
6). Pemasangan floor hinges pada pintu harus di sesuaikan dengan ketentuan dari pabrik
pembuatnya.
7). Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara
kasar dan halus.
8). Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
9). Semua perlengkapan pintu yang telah ditentukan harus terpasang dengan baik, rapi, lurus
dan kuat, serta dapat berfungsi dengan sempurna. Apabila hal tersebut tidak tercapai,
kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
Spesifikasi Teknis 45
PASAL 6
PEKERJAAN DINDING
1. Cement Plaster (Plester Semen)
A. Bahan - Bahan
• Plester harus terbuat dan bahan-bahan pasir, cement dan air. Semua bahan-bahan harus
dengan mutu yang baik dan bebas dari ketidakmurnian / kotoran supaya menghasilkan plester
dengan kekuatan yang dibutuhkan, mudah dipakai, tahan air (water resistance), daya tahan
yang tinggi dan penampilan yang baik.
• Contoh-contoh bahan harus diserahkan ke Arsitek untuk persetujuan sebelum pemakaian dimulai.
• Pasir harus didapat dari sumber-sumber resmi yang sudah disetujui, dan tidak boleh dipakai
pasir-pasir laut (sea sand). Pasir harus bebas dari silt, clay (tanah liat), dan kotoran-kotoran
apapun dan akan disimpan secara bersih, dengan pencucian jika dibutuhkan pencucian
tersebut. Isi maksimal silt dan clay tersebut, paling banyak 6% dari volume.
• Cement (semen) harus bermutu baik, cukup baru, Portland cement, dengan merk yang sudah
disetujui.
• Air harus bersih dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang sama seperti yang harus tercapai
untuk pekerjaan beton.
B. Pesiapan / Preparation
Pengadukan / pencampuran (mixes) harus disiapkan diatas boarded platform atau pengaduk
khusus (special mixer), dan diaduk secara kering, dan kemudian ditambah dengan air. Bahan-
bahan harus ditakar / diukur didalam gauge boxes yang sesuai.
Plester harus dipakai selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) jam sesudah pencampuran
dilaksanakan. Semua platforms, mixers, peralatan (tools dan untensils) harus bersih dan dicuci
dahulu sebelum pengadukan berikutnya dilaksanakan.
C. Kecakapan - Kerja (Workmanship)
Semua permukaan yang akan menerima plester haruss cukup keras dan kasar untuk menjamin
adanya pengikatan (bond) yang baik, bersih dan bebas dari debu-debu dan barang-barang / materi
yang lepas, demikian juga harus dibasahkan dengan air segera, sebelum pemasangan plester
dilaksanakan.
Permukaan-permukaan beton yang lama dimana plester baru akan dipasangkan harus dilukai
(hacked) / dibuat kasar untuk memperoleh penempelan yang sempurna, dibersihkan secara
sempurna, dan dibasahi secepatnya, sebelum pelaksanaan memplester dimulai, dengan memakai
bonding-agent yang sudah disetujui.
Spesifikasi Teknis 46
Cement plester harus diaduk / dicampur dengan proporsi sebagai berikut :
1 sak / kantong cement (40 kg) : 9 set. ft. pasir : 7 Ibs ( pounds ) "cement aid", dan air sesuai
kebutuhan. Cement aid adalah volclay "Easy Spread", produksi dari pabrikan terkemuka. Plester
harus diaplikasikan dengan ketebalan minimal 1.5 cm dan ketebalan maksimal 2 cm.
Plester yang mempunyai ketebalan lebih dari 2 cm harus diaplikasikan lapis demi lapis, dengan
jangka waktu pemasangan setiap lapis tidak boleh melebihi dari 24 jam.Bonding agent yang sudah
disetujui harus dipakai.
D. Jenis Standar Plesteran dan Penggunaannya
1. Plesteran biasa dengan campuran 1 PC : 4 pasir.
Digunakan untuk permukaan-permukaan dinding pasangan bata ataupun permukaan-
permukaan beton sesuai gambar rencana.
2. Plesteran beton dengan campuran 1 PC : 3 pasir.
Digunakan untuk permukaan-permukaan beton seperti pada gambar rencana.
3. Plesteran trasram dengan campuran 1PC : 2 pasir.
Digunakan untuk permukaan dinding ruang-ruang toilet, janitor seluruh permukaan dinding
pasangan di bagian luar bangunan, dan seluruh dinding lantai dasar sampai setinggi plus 40
cm dari permukaan lantai dasar (±0,00).
• Permukaan yang akan terbentuk harus datar dan sama rata / tidak melengkung. Kontraktor
harus memakai mistar / penggaris dari metal (metal straight edge) dengan kepanjangan paling
sedikit 1 meter untuk memastikan kerataan / sama rata, dan penggaris dari metal tersebut harus
diadakan supaya Arsitek bisa memakainya untuk memeriksa hasil pekerjaan.
• Sambungan - sambungan (joints) yang disebabkan oleh pemasang plester secara bertahap /
interval harus diatur dan ditaruh / dialokasikan supaya retak-retak yang tidak diinginkan ataupun
perubahan - perubahan tekstur pada permukaan, tidak terlihat.
• Kontraktor harus memastikan supaya semua conduits / sparing, pipa-pipa, plugs dan lain-lain
berada dalam posisinya yang tepat sebelum memulai pekerjaan plester supaya pemahatan
/ pembobokan plester tidak akan terjadi sesudahnya.
• Semua sudut-sudut internal dan external harus diplester dengan pencampuran 1 bagian cement
dengan 3 bagian pasir, dan harus dilaksanakan secara rapi untuk mendapatkan sudut-sudut
yang rapi / terbentuk dengan baik, lurus, benar dan tegak lurus.
• Tidak boleh ada lean cement mix yang dipakai untuk permukaan yang jadi (finished), tetapi
pencampuran dari cement, stone dust ("stean mill") dan volclay "Easy Spread" yang akan
dipakai. Permukaan yang terakhir / jadi (finished surface) harus mempunyai tekstur yang
seragam / sama rata dan harus sama dengan contoh yang pernah diserahkan.
• Perhatian yang baik harus ada selama pelaksanaan untuk menghindari plester yang masih
basah jatuh atau bepercikan pada pekerjaan-pekerjaan lainnya, seperti pada lantai-lantai, pintu-
Spesifikasi Teknis 47
pintu, jendela-jendela, plafond – plafond yang bisa mengakibatkan timbulnya noda / kotor. Sisa-
sisa plester harus dibuang segera sebelum terjadinya pengerasan dan noda yang permanen.
• Apabila waterproof plester dibutuhkan, campuran dari 1 bagian cement dengan 2 bagian pasir
harus dipakai dengan cement aid yang disetujui.
• Semua pekerjaan plester yang baru diselesaikan harus dijaga supaya tetap lembab selama 5
(lima) hari dengan penyemprotan air, dalam sehari dua kali penyemprotan air tersebut.
2. Bonding Fluid
Cairan untuk perekatan harus dipakai hanya dengan persetujuan dan sesuai dengan petunjuk dari
pabrikan (manufacturer).
3. Expanded Metal Lathing
Pakai Expanded Metal Lathing untuk rendering / plester pada sambungan-sambungan antara steel
column (kolom baja / besi) dengan dinding block (block wa l) / dinding batu bata (brick wall) dan juga
untuk membentuk tepian / sudut yang dibulatkan / dilengkungkan (rounded corner).
4. Mixing (Pengadukan)
Siapkan campuran-campuran (mixes) diatas boarded platform atau didalam mechanical batch mixer
yang sudah disetujui. Pakailah hasil adukan dalam waktu maksimal 1 jam sesudah pencampuran
tersebut.
5. Screeding
• Screed dibawah glazed wall tile adalah campuran dari cement dengan sand mortar (1: 3), dengan
menjaga pemakaian air seminimal / sedikit mungkin.
• Taruh / aplikasi seluruh screed sampai ketebalan 15 mm untuk daerah dinding-dinding sesuai
dengan apa yang sudah tercantum dalam gambar-gambar.
• Screed harus diselesaikan sampai terdapat permukaan yang rata, dengan memakai kayu.
• Harus diperhatikan dengan baik supaya bisa terjamin bahwa permukaan dari screed itu datar / sama
rata pada perbatasan-perbatasan ke dinding atau edge beams (balok tepi), dan lain-lain.
• Screed harus dibuat lembab dengan menyemprotkan sedikit air berslh untuk kurun waktu 18 jam
lamanya setelah aplikasi.
• Permukaan dari screed harus dibuat kasar untuk menerima mortar-bedding (mortar dasar) yang
diperlukan dibawah glazed wall tile (ubin dinding glazed).
Spesifikasi Teknis 48
6. Wall Tile (Ubin Dinding)
• Glazed wall tiles (ubin dinding glazed) dan wall tiles (ubin dinding) apa saja harus dalam ukuran-
ukuran seperti yang tercantum dalam gambar-gambar atau seperti yang sudah ditentukan oleh
Arsitek.
• Glazed wall tiles (ubin dinding glazed / porcelain) adalah produksi lokal
(Gelaisi, Asia, Roman atau setara).
• Semua tiles (ubin-ubin) harus benar dalam bentuknya, datar dan bebas dari cacat-cacat, retak-retak
dan kerusakan lainnya, dan harus ada kunci pemasangan (keyed) pada permukaan sebaliknya,
juga harus mendapatkan persetujuan Aristek terlebih dahulu.
• Tiles harus dipasang dengan dasar cement dan sand / pasir bedding (1 : 1) dengan ketebalan ±
minimal 30 mm (dengan adhesive / bahan perekat yang disetujui, produksi AM Building Products
atau yang setara) diatas screed yang sudah jadi / ada.
• Perhatikan dengan balk untuk menjaga supaya pemasangan benar-benar horizontal, dan semua
pemasangan juga tegak lurus (vertikal) secara benar.
7. Painting (Pekerjaan Pengecatan)
a. Umum
• Semua cat, baik oil paint, emultion paint, weathershield paint, polyurethane clear wood finish,
bituminous paint, dan lain-lain sebagainya yang akan dipakai pada pekerjaan ini harus mempunyai
mutu yang sama dengan produk-produk ICI, Wattyl Dimet Indonesia, atau perusahaan lainnya yang
sudah mendapatkan persetujuan dari Arsitek terlebih dahulu.
Epoxy resin harus diadakan / disuplai oleh pabrikan / manufacturer yang disetujui oleh Arsitek, dan
harus dipasang / diaplikasikan sesuai dengan instruksi tertulis dari pabrikan tersebut.
• Semua cat-cat dan lain-lain sebagainya harus dibawa ke proyek dalam wadah-wadah asli yang
belum pernah dibuka dan masih bersegel / tertutup erat, juga cat-cat tidak boleh dibawa dari proyek
pembangunan satu, ke proyek pembangunan lainnya (atau dari pekerjaan satu ke pekerjaan
lainnya).
• Semua cat-cat harus terpakai dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sesudah
delivery.
• Cat dan lain-lain sebagainya harus tetap dalam keadan teraduk / tercampur rata, dan tidak boleh
dipakai apabila lapisan kental sudah mulai mengendap.
• Cat apapun dan lain-lain sebagainya yang mulai timbul lapisan " Kulit " (skin)
didalamnya (pada isinya) pada waktu masih didalam wadahnya, harus dibuang / dikeluarkan dari
proyek. Sisa-sisa yang tertinggal dalam wadahnya, sama sekali tidak dibolehkan untuk
ditambahkan pada cat lain dalam wadah lainnya.
Spesifikasi Teknis 49
b. Bahan - Bahan
• Warna-warna dan tints akan dipilih oleh Arsitek yang akan memberikan kepada Kontraktor skedul,
yang bisa menunjukkkan perincian lengkap mengenai warna-warna yang dibutuhkan.
• Warna-warna tidak boleh dicampur kecuali atas instruksi dan dibawah pengarahan / supervisi Arsitek.
c. Persiapan
• Semua beton, permukaan-permukaan yang dirender dan discreed harus digosok dengan tujuan
melepaskan semua partikel-pertikel yang lepas / longgar / goyah. Dekorasi atas rendering tidak
boleh dilaksanakan sebelum rederingnya kering total. Permukaan-permukaan harus diselesaikan
dan didempul dengan cement dan emusion paint (1 : 1), dan juga diamplas (sand-
papered ).
• Pekerjaan kayu harus diselesaikan sampai terdapat hasil yang halus dengan memakai kertas
amplas yang halus (fine sandpaper). Semua pekerjaan kayu harus dengan hati-hati disiapkan dan
dikerjakan (carefully knotted, stopped and promed).
• Permukaan-permukaan galvanized metal harus diaplikasikan mordant solution terlebih dahulu, baru
sesudahnya dict. Pipa-pipa dari bahan tembaga, kuningan, perunggu atau baja tak berkarat tidak
boleh dicat, tertapi harus dibiarkan seperti semula , dan dalam kondisi bersih.
d. Kecakapan Kerja
• Permukaan-permukaan harus bersih sekali dan digosok (rubbed down), antara lapisan-lapisan
satu dengan lapisan lainnya. Pewarnaan antara lapisan satu dengan lapisan lain akan ada
perubahan sedikit / variasi, dan setiap lapisan harus mendapatkan persetujuan dahulu dari
Arsitek sebelum lapisan berikutnya dipasang / diaplikasikan.
• Semua pewarnaan terakhir akan dipilih oleh Arsitek. Setiap lapisan cat dan lain-lain harus
dikeringkan secara total terlebih dahulu sebelum lapisan berikutnya diaplikasikan / dipasang.
• Lapisan cat terakhir tidak boleh diaplikasikan sebelum penyerah-terimaan gedung sudah dekat, dan
apabila diserah-terimakan bangunan, lapisan cat terakhir harus bebas dari segala ketidak-
sempurnaan, penglotokan (chips), goresan-goresan dan lain-lain, juga semuanya harus dengan
adanya kepuasan dari Arsitek.
e. Skedul Pengecatan
• External Plaster / Plester Luar :
Atau yang setara (Garansi selama 5 (lima) tahun).
• Interior Timber Frames (Bingkai / Kusen Kayu Interior) :
Spesifikasi Teknis 50
Duco paint finishes dengan warna-warna yang dipilih oleh Arsitek.
• Teak Plywood Door:
Duco paint finishes dengan wama-warna yang dipilih oleh Arsitek.
• Work Steel (Pekerjaan Besi-besi) :
Steel Framing dan Brackets harus dilapisi Zinchromate rust-resisting paint, dan bolts.
• (baut-baut) adalah tipe galvanis dan zinc-silicate (galvanized type and zinc-silicate), finish cat
setempat ex. Kansai.
Hot dipped galvanized steel tidak memerlukan aplikasi Zinchromate, tetapi semua penetrasi-
penetrasi, pelubangan, pemotongan harus dilaksanakan dibengkel (shop cut) sebelum
dilaksanakan hot dipped galvanized.
PASAL 7
PEKERJAAN LANTAI
1. Umum
Semua pekerjaan-pekerjaan lantai (floor works) termasuk bahan-bahan / materials dan workmanship
/ kecakapan-kerja harus mentaati standar-standar Indonesia dan segala peraturan / petunjuk, seperti
yang sudah ditentukan oleh ASTM dan PUBI.
Kontraktor harus menyerahkan item-item berikut ini kepada Arsitek untuk mendapatkan
persetujuannya sebelum pekerjaan apapun dalam bidang ini bisa dimulai di lapangan / site:
▪ Contoh-contoh dari semua floor finishes (finishing lantai) yang akan dipasang pada area contoh
yang ukurannya tidak boleh kurang dari 1 m2 luasnya. Contoh-contoh yang disetujui akan dipakai
sebagai perbandingan, dan pekerjaan-pekerjaan yang tidak setara dengan contoh yang disetujui
akan dianggap cacat / tidak benar (defective).
▪ Contoh-contoh juga termasuk ceramic tiles / ubin-ubin keramik, homogenous Tile dan granit tiles
▪ Semua contoh-contoh yang disetujui harus menjadi / menunjukkan mutu yang harus dipenuhi
selama pelaksanaan berlangsung.
2. Bahan - Bahan (Materials)
1. Dibuat dari bahan yang bermutu tinggi dan khusus digunakan untuk bahan keramik dan
homogenous, diproses secara mekanis dan dibakar dengan proses single firing (pembakaran
tunggal) dalam oven dengan suhu yang sesuai setara denagan Garanito Building Ceramics.
2. Permukaan diglasur hingga menghasilkan warna dan kilap permukaan yang rata dan seragam
(lapisan permukaan dari kelas heavy duty).
Spesifikasi Teknis 51
3. Ukuran nominal untuk lantai sesuai standar, dimana sudut-sudutnya membentuk sudut siku-siku
90°, secara keseluruhan bentuk dan ukurannya harus seragam.
4. Khusus untuk tangga dilengkapi anti slip (step nosing) yang sejenis dengan lantainya atau dari
bahan homogeneous tile yang dibentuk menjadi step nosing.
5. Bahan grouting harus berkualitas baik dengan warna yang sesuai dengan lantai keramik.
6. Warna dari keramik, plint serta grouting akan ditentukan oleh Pemberi Tugas / Konsultan
Perencana.
7. Cement adalah Portland cement (White Portland Cement atau Grey Portland Cement) yang harus
sama dengan contoh-contoh atau wama-warna yang sudah dispesifikasikan, dan mentaati
PUBI 1982.
8. Pasir harus bersih, keras dan natural / wajar ataupun yang diproduksi dan mentaati S.A.A. No. A
77 specifications / spesifikasi untuk fine-aggregates.
9. Air harus bersih dari supply utama perusahaan / instansi air (Water Authorities) dimana air tersebut
harus layak untuk diminum.
10.Ceramic tiles adalah produk-produk lokal bermutu tinggi. Step nosing adalah produk-produk lokal
bermutu tinggi. Ceramic floor tiles (ubin keramik) untuk lantai adalah tipe non-slip dan matt glazed,
dengan ukuran dan warna-warna yang disetujui oleh Arsitek.
11.Homogenous tiles adalah produk lokal produk-produk lokal bermutu tinggi dengan tipe polished
untuk lantai.
12.Tiles yang rusak, gompel, tergores akan ditolak / tidak bisa diterima pada proyek ini. Pada
umumnya ubin-ubin / tiles ini mempunyai dimensi 200 x 200, 300 x 300, 400x400 atau 600 x 600.
Dimana sudah ditunjuk / dipastikan, tiles harus acid resistant / tahan terhadap zat-zat asam (seperti
untuk dapur-dapur dan laboratorium) dan harus dilengkapi supply / pengadaannya dengan semua
aksesori / accessories (barang-barang tambahan) seperti stair nosings, cove tiles dan plit. Grouting
harus memakai tile grouts dengan warna yang cocok / bersamaan / sesuai dengan ceramic tiles.
3. Kecakapan Kerja / Workmanship
• Kontraktor harus menjamin bahwa semua permukaan cukup baik dan semua
ketentuan-ketentuan sudah ditaati sebelum menaruh covering / penutup apapun.
• Kontraktor harus melaporkan secara tertulis kondisi apapun yang menurut pendapat akan
mengganggu pelaksanaan pekerjaannya dengan baik, ataupun bisa mengganggu ketetapan hasil
pekerjaannya, karena apabila sudah memasang screed yang pertama, akan dianggap bahwa
permukaannya bisa diterima mutunya dengan tanpa ragu-ragu, dan dengan demikian segala
claim ataupun pertanyaan-pertanyaan tentang kelayakannya, baik mengenai dasaran (base)
maupun mengenai finishes / hasil terakhir, tidak akan ditanggapi lagi.
Spesifikasi Teknis 52
• Permukaan beton yang akan menerima screeds harus dibuat kasar seluruhnya dengan diketrik
atau dengan cara apapun dan dibersihkan dari segala debu-debu dan kotoran-kotoran. Sesegera
mungkin, sebelum menaruh screed atau finished yang basah (set finishes) lainnya, permukaan
harus cukup lembab, dan slurry atau neat cement, dan air dikuaskan diatasnya (brushed on).
• Pastikan bahwa permukaan-permukaan yang akan menerima perekat / adhesives, kering
keadaannya.
• Levels / peil-peil yang tercantum dalam gambar-gambar Arsitektur adalah finished floor levels,
kecuali ditulis / dispesifikasikan yang lain. Lantai-lantai harus diselesaikan benar-benar datar dan
rata (truly plane), atau dengan kemiringan (falls atau crossfalls) seperti yang tercantum didalam
gambar-gambar.
• Semua permukaan-permukaan yang selesai (finished surfaces) harus diselesaikan supaya hasil
terakhir benar dan sama rata pada semua daerah / areas, dengan variasi maksimal adalah lebih
kurang 3 mm apabila diuji dengan penggaris sepanjang 3000 mm (long straight edge) dan dengan
rate-of-departure yang tidak boleh lebih dari 1.5 mm untuk setiap jarak 500 mm dari titik-titik
persentuhan yang terletak pada penggaris / long straight edge tersebut.
• Lantai-lantai yang mempunyai kemiringan (falls) harus mempunyai kemiringan tidak kurang dari 25
mm dalam jarak 1000 mm didaerah toilets, dan harus bebas dari ketidak teraturan (irregularities)
dan depressions (penurunan / lekukan) supaya air mengalir dilantai dan tidak meninggalkan
genangan-genangan air. Apabila memang terbukti bahwa tidak mungkin bisa didapatkan falls atau
crossfalls yang dispesifikasikan dengan keterbatasan tebalnya plat lantai, maka Kontraktor harus
memberitahukan mengenai ini kepada Arsitek, dan akan menunggu instruksi dari Arsitek sebelum
memulai pekerjaannya.
• Pencampuran screeds harus diukur secara tepat didalam boxes / kotak-kotak yang sudah disetujui,
dan harus dipakai dalam waktu paling lama satu jam setelah air dicampurkan pada cement. Semua
adukan (mixes) yang masih ada sesudah jangka waktu tersebut berlalu, harus dibuang, dan tidak
boleh diolah kembali untuk dipakai.
• Screeds akan terdiri dart 1 : 3 cement dan pasir, dan hasil dari slump-test tidak boleh tebih dari 25
mm. Semua persambungan (joints) didalam screeds harus cocok / sesuai dengan yang ada pada
plat dasar (base slab), dan akan dibentuk dengan sempurna oleh bekisting ataupun pekerjaan
kayu.
UBIN KERAMIK DAN UBIN GRANIT
• Ubin akan ditaruh diatas screed yang sudah disiapkan dan ditanamkan diatas 1 : 3 cement dan
pasir untuk memberikan setting bed (landasan penaruhan), juga dengan neat cement yang
Spesifikasi Teknis 53
mempunyai wama yang sesuai / cocok dengan warna ubin, dan dipasang sesuai dengan instruksi-
instruksi pabrikan / manufacturer.
• Ubin yang akan dipasang dengan adhesive bed / landasan perekat haruslah ubin yang kering pada
landasan / background yang kering juga, kecuali beberapa cement based adhesives bisa juga
dipakai untuk dipoleskan ditiles yang kering supaya mendapatkan 3 mm setting bed dan dirapihkan
dengan grout material, dan ditaruh / dipasang sesuai dengan instruksi-instruksi pabrikan /
manufacturer.
• Semua garis-garis penyambungan (joint lines) harus lurus, rapat dan harus mendapatkan
persetujuan. Permukaan-permukaan yang selesai (finished faces) harus benar, teratur, dan
terpasang baik.
• Granit tlte dibuat dari bahan yang khusus digunakan untuk bahan granit tile, .
• Tebal minimal tile 8-10 mm, dengan permukaan diglasur hingga menghasilkan warna dan kilap
permukaan yang rata dan seragam (lapisan permukaan dari kelas heavy duty).
• Ukuran nominal untuk lantai 60 x 60 cm, dimana sudut-sudutnya membentuk sudut siku-siku 90°,
secara keseluruhan bentuk dan ukurannya harus seragam.
• Khusus untuk tangga dilengkapi anti slip (step nosing) yang sejenis dengan lantainya.
• Bahan grouting harus berkualitas baik dengan warna yang sesuai dengan lantainya.
• Granit tite harus memenuhi standar :
- Presisi persegi : 1% (ASTM-C 502)
- Ukuran sisi : 1,5% (ASTM-C 499)
- Ketebalan : 1% (ASTM-C 499)
- Ketajaman sudut : 1% (ASTM-C 502)
- Kerataan permukaan : 1% (ASTM-C 485)
- Daya serap air : ≤ 0,5% (ASTM-C 373)
- Kekuatan lentur (MOR) : 350 P (ASTM - C 468) ≥ 27 N/mm2 (EN -100)
- Kekuatan dalam satuan Mohs : ≥ 6 (EN - 101)
- Ketahanan terhadap gesekan : ≥100 (ASTM-C 501)
≥205 mm3 (EN-102)
- Koefisien pemuaian : 9 x 10^ x K-1 (EN-103)
- Ketahanan terhadap perubahan suhu : Terjamin (ASTM-C 484 / EN - 104).
- Ketahanan warna : Tidak ada penyimpangan warna (DIN - 51094)
- Ketahanan zat kimia : Tidak meninggalkan noda kimia (DIN – 51091 / EN -106)
- Ketahanan terhadap asam dan basa : Sesuai standar (EN – 106)
- Ketahan terhadap pembekuan : sesuai standar (UNI – 6872 / EN – 202)
Spesifikasi Teknis 54
• Warna dari granit tile, plint serta grouting akan ditentukan oleh Pemberi Tugas / Konsultan
Perencana.
4. Persiapan Pelaksanaan
1) Sebelum mulai pemasangan penutup lantai, Kontraktor terlebih dahulu harus menyerahkan conto-
contoh penutup lantai yang akan dipasang lengkap dengan penjelasan spesifikasinya untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas / Konsultan Perencana.
Contoh-contoh tersebut apabila oleh Konsultan Pengawas dianggap perlu, harus di test di
laboratorium yang sudah disetujui Konsultan Pengawas. Biaya pengujian dilaboratorium ini menjadi
tanggungan Kontraktor.
2) Kontraktor harus membuat metode pelaksana dan shop drawing untuk mendapatkan persetujuan
dari Konsultan Pengawas. Shop drawing harus menunjukkan pola pemasangan keramik yang baik
dan pola yang menerus ke dinding (bila dinding memakai finishing yang jelas)
3) Sebelum mulai pemasangan penutup lantai, Kontraktor terlebih dahulu harus memeriksa semua
pekerjaan yang nantinya akan ditutup oleh bahan penutup lantai.
4) Pekerjaan yang harus diperiksa diantaranya adalah :
Pekerjaan pemasangan instalasi-instalasi di bawah lantai misalnya pipa, conduit dan sebagainya.
Dan lain-lain yang dianggap perlu.
5) Sesudah pekerjan-pekerjaan tersebut selesai diperiksa, Kontraktor harus memina persetujuan
Konsultan Pengawas untuk elanjutkan pekerjaaannya.
6) Sebelum pemasangan lantai keramik, alas permukaan lantai harus dibuat rata terlebih dahulu.
7) Kecuali ditentukan lain pada lantai dasar lantai terlebih dahulu tanahnya harus dipadatkan agar
pasangannya tidak turun retak sewaktu menerima beban diatasnya.
a. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pemasangan penutup lantai harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman dalam
jenis pekerjaan ini.
2) Khusus untuk keramik, sebelum dipasang harus disortir terlebih dahulu. Keramik yang ukurannya
tidak sama, tidak siku, mempunyai perbedaan warna, melengkung, tidak boleh dipasang dan
harus dikeluarkan dari lapangan.
3) Keramik yang akan dipasang terlebih dahulu unit-unit keramik direndam dalam air sampai kondisi
jenuh.
4) Sedapat mungkin pemotongan keramik harus dihindari kecuali jika tercantum dalam gambar.
Pemotongan harus dilakukan dengan hati-hati tanpa pinggirnya bergerigi atau terlihat lapisan-
lapisannya.
Spesifikasi Teknis 55
Potongan keramik tidakboleh lebih kecil dari ½ ukuran keramik, kecuali jika tercantum dalam
gambar.
5) Adukan alas keramik harus penuh pada permukaan bawah keramik dan tidak boleh ada bagian
yang kosong.
6) Setiap sambungan atau naat keramik harus dibuat selebar 2-3 mm dan masing-masing
membentuk garis lurus yang lebamya sama. Bila keramik lantai berhubungan dengan keramik
dinding, maka naat harus dibuat lurus dan menerus antara naat lantai dengan naat dinding.
7) Setelah keramik dipasang, permukaannya harus dibersihkan dengan lap yang dibasahi air
hingga diperoleh permukaan lantai yang benar-benar bersih, bebas dari noda-noda semen dan
sebagainya.
8) Hasil pemasangan keramik harus merupakan suatu permukaan yang rata, datar, tidak
bergelombang dengan alas adukan yang penuh dan merata (bila lantai diketuk tidak berbunyi).
9) Selama 3 x 24 jam sesudah keramik selesai terpasang, permukaannya tidak boleh diinjak sama
sekali.
10) Sesudah keramik terpasang, permukaannya harus dijaga terhadap kemungkinan-kemungkinan
terkena cairan-cairan dan benda-benda lain yang mungkin bisa menimbulkan cacat, noda-noda
dan sebagai-nya. Apabila hal ini terjadi Kontraktor harus memperbaiki cacat tersebut hingga pulih
kembali seperti semuta.
PASAL 8
PEKERJAAN PLAFOND (CEILINGS)
1. Umum
• Semua bahan-bahan, sebelum dan sesudah pabrikasi (fabrication) harus berbentuk lurus / straight,
kecuali memang dibutuhkan yang melengkung (curvilinear), dan harus tanpa cacat /kerusakan.
• Semua dimensi-dimensi seperti yang tercantum pada gambar-gambar kecuali ada beberapa
kondisi dimana pengukuran harus dilaksanakan di lapangan, sebelum pabrikasi atau instalasi
dimulai.
2. Plafond GRC (GRC Board Ceiling)
GRC board adalah dengan ketebalan 8 mm, produksi dalam negeri yang disetujui, terpasang pada
suspended lightweight steel frames seperti yang terlihat digambar. Pemasangan plafond yang
halus, datar / horizontal dan rapih seperti yang terlihat pada gambar detail (shopdrawings) sesuai
dengan tujuan bisa memuaskan Arsitek. Dan untuk toilet-toilet dipakai waterproofed GRC board. GRC
Spesifikasi Teknis 56
board yang digunakan adalah tipe standar terbuat dan batuan gips alami dan dilapisi kertas karton
khusus pada permukaannya :
- Ukuran : sesuai gambar
- Tebal : 8 mm.
- Berat : ± 13 kg/m2.
- Density : 1.250-1.350 kg/m3.
- Bending strength : 9,0 M/mm2 (p.s.l).
- Modulus of elasticity : 4.500 N/mm2 (p.s.i).
- Standar kualitas : Produksi lokal atau setara.
Khusus untuk daerah basah (toilet, janitor, dll) digunakan gypsum tipe water resistant.
a. Rangka Penggantung
- Rangka penggantung panel GRC board terbuat dari galvanized steel dengan lapisan pelindung
15 mi-cron dan harus sesuai dengan persyaratan pabriknya.
- Memenuhi standar:
* SII : SH 0137-80 / SH 0884-83.
* Japan standard : JIS G 3302/JIS G 3131/JIS G 3141
* American standard : ASTM A.525/1.526/A.527/A.528
- Bagian-bagian dari rangka penggantung antara lain terdiri dari:
* U Channel, tebal 1,4 mm
* Metal furring channel, tebal 0,4 mm.
* Channel Clamp, tebal 0,8 mm.
* Suspension rod, diameter minimal 6 mm.
* Self toping screw, panjang 25 mm.
* Kondisi peralatan disesuaikan dengan beban plafon yang akan dilaksanakan.
- Standar kualitas untuk rangka penggantung.
* MMJ Hanger System.
* CSR Hanger System.
* CMC Hanger System.
* Atau setara.
b. Material pelengkap berupa :
- Sekrup yang digunakan khusus untuk pemasangan rangka dan GRC, panjang 25 mm.
- Paper tape (pita kertas) untuk menutup sambungan panel gypsum.
Spesifikasi Teknis 57
- Joint compound untuk meratakan dan menghaluskan permukaan sambungan panel GRC dan
lubang bekas sekrup
- Material pelengkap ini harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
Semua joints harus bersih dan joints yang tak terlihat harus dibuat rata (flush) dengan memakai
putty (dempul) yang sudah disetujui, dan sealer, juga memakai jointing tape khusus sebelum
melaksanakan pengecatan.
6. Syarat Pelaksanaan Pekerjaan Plafon
a. Persiapan Pelaksanaan
1). Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh material lengkap
dengan penjelasan spesifikasinya untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas /
Konsultan Perencana.
2). Kontraktor harus membuat metode pelaksanaan dan shop drawing yang telah disesuaikan
dengan kondisi lapangan untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas
sebelum pekerjaan dimulai.
3). Kontraktor harus memperlihatkan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas sebelum pekerjaan dimulai. Biaya pembuatan contoh bahan menjadi tanggungan
Kontraktor.
4). Instalasi-instalasi M/E (mekanikal dan elektrikal) yang terdapat di atas plafon harus sudah
terpasang dengan baik.
5). Posisi lubang kontrol (man hole) plafon harus sudah ditentukan dan mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
6). Kontraktor harus mengukur kembali kondisi lapangan yang akan mempengaruhi pekerjaan dan
memerilsa semua permukaan yang akan berhubungan dengan plafon, dan memperbaikinya
bila kondisinya tidak mungkin menghasilkan pekerjaan yang baik.
b. Pelaksanaan Pekerjaan
1). Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman dalam bidang
pekerjaan ini.
2). Rangka plafon dipasang dengan kuat pada plat lantai atau balok, atau pada rangka atap
dengan kuat dan rigid dengan cara pelaksanaan mengikuti standar cara pelaksanaan dari
pabrik.
3). Bila diperlukan material tambahan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik, maka
Kontraktor wajib mengadakan material tambahan itu dan melaksanakannya sesuai
kebutuhan dilapangan, dan biaya yang diperlukan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Spesifikasi Teknis 58
4). Seluruh permukaan rangka harus rata, lurus dan waterpass (tidakbergelombang).
5). Panel GRC dipasang dengan rapi dan rapat pada rangka dan sambungan-sambungannya di
tutup dengan paper tape dan joint compound untuk kemudian diratakan dan dihaluskan
dengan amplas dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan pabrik.
6). Pada tempat tertentu dibuat man hole / acces panel pada plafon yang dapat dibuka dan
ditutup tanpa merusak plafon GRC disekitarnya.
7). Penyelesaian pertemuan antara bidang plafon dengan bidang dinding disesuaikan dengan
gambar perencanaan. Bila terdapat pemasangan list profil pada plafon yang menggunakan
paku / screw, maka kepala paku / screw tidak boleh terlihat dari permukaan.
8). Penggantung tambahan harus disediakan pada tempat-tempat dimana akan digantungkan
perangkat lampu yang berat yang akan dibebankan pada sistem rangka tersebut, dan harus
sudah termasuk dalam penawaran Kontraktor.
9). Hasil pekerjaan plafon yang dipasang harus rapih, rata untuk seluruh permukaan, tidak
terdapat flek / kotor / gompal.
PASAL 9
PEKERJAAN SANITAIRE (SANITARY FITTINGS)
1. Umum
Lingkup pekerjaan ini termasuk pekerjaan pembersihan semua material, peralatan, dan lain-lain,
pengujian atau pengetesan (commissioning) dan pemeliharaan seluruh peralatan plumbing / sanitasi
serta menjaga dan melindungi seluruh peralatan sanitair yang masih dalam keadaan baik dan
berfungsi dengan normal seperti yang disyaratkan dalam:
a. Gambar Perencanaan
b. Bill of Quantity
c. Spesifikasi Teknis
Pada dasarnya spesifikasi teknis, gambar perencanaan dan bill of quantity merupakan satu
kesatuan dan bersifat saling melengkapi dan menyempurnakan. Apabila terdapat hal-hal yang
tidak termuat didalam spesifikasi teknis, namun ada pada gambar perencanaan atau ada pada
bill of quantity maka spesifikasi teknis harus mengikuti gambar perencanaan atau bill of quantity,
demikian pula sebaliknya sehingga diperoleh suatu perencanaan yang sempurna.
d. Berita Acara Aanwijzing
e. Adendum
Spesifikasi Teknis 59
Dalam pekerjaan ini termasuk juga pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan
pekerjaan plambing / sanitasi yang tidak mungkin disebutkan secara terinci, tetapi dianggap perlu
untuk kesempurnaan fungsi dan operasi plambing / Sanitasi.
f. Klasifikasi Teknis
Klasifikasi Teknis perlu dilakukan sebelum ditetapkan pemenang lelang terhadap penawaran-
penawaran yang menjadi calon pemenang lelang untuk masalah-masalah yang secara teknis
belum dapat dimengerti atau perlu dijelaskan oleh penawar / peserta lelang dihadapan Panitia
lelang (Pemberi Tugas, Perencana, dan Manajemen Konstruksi).
• Untuk pekerjaan pembersihan seluruh peralatan sanitair dan asesories pada pekerjaan ini,
maka kontraktor pelaksana wajib dan harus secara hati-hati membongkar peralatan sanitair
tersebut apabila diperlukan untuk melindungi peralatan sanitair tersebut dari kerusakan akibat
pelaksanaan pembongkaran gedung untuk kemudian setelah selesai pembongkaran,
peralatan saintair tersebut harus dipasang kembali. Apabila peralatan sanitair tersebut rusak,
maka kontraktor pelaksana wajib mengganti seluruh peralatan yang rusak dengan peralatan
yang baru.
• Kecuali memang sudah disetujui lainnya oleh Arsitek, sanitary fittings dan accessories adalah
tipe yang ada dipasaran lokal (locally available) color glazed fireclay units, yang diproduksi
oleh pabrikan terkemuka yang sudah disetujui.
• Hanya unit-unit yang tidak rusak / tidak cacat dan berbentuk baik yang bisa diterima.
• Semua unit harus dipasang didinding-dinding atau lantai-lantai dengan cara pemasangan
yang benar, dengan menjamin koneksi-koneksi yang kuat / teguh (rigid connections) dan
tanpa kerusakan-kerusakan pada fittings.
• Kontraktor harus menyimpan dan memasang sanitary fittings sesuai dengan instruksi-instruksi
tertulis dari pabrikan / manufacturer, dan harus menjaga supaya semuanya ini dalam keadaan
bersih dan berfungsi dengan sempurna pada saat pekerjaan / proyek selesai.
2. Sistem Instalasi Air Bersih
a. Pembersihan pipa (flushing) menggunakan aliran air yang bertekanan dengan pompa yang
disediakan oleh Kontraktor.
b. Pengujian sistem instalasi air bersih terhadap kebocoron pada seluruh sistem jaringan pipa dari
setiap lantai dengan pengujian tekanan hidrolik yang dilakukan secara bertahap pada setiap
lantai.
c. Pengujian pompa air bersih termasuk valve, switch control (kontrol pengaman) dan lain-lain.
d. Pengujian sistem instalasi air bersih secara keseluruhan dan mengadakan pengamatan sampai
sistem itu bekerja dengan baik dan aman (sesuai dengan perencanaan).
Spesifikasi Teknis 60
e. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani plambing beserta
kelengkapannya.
f. Pengangkutan, penimbunan serta perapihan kembali bekas galian (pembobokan) dan
pembersihan site oleh Kontraktor.
3. Sistem Instalasi Air Buangan (Air Kotor dan Air Bekas)
a. Pengecekan dan perawatan pipa air buangan lengkap dengan peralatannya yang berada dalam
gedung mulai dari wc, urinoir, washtafel, floor drain, clean out dan lain-lain pada setiap lantai ke
saluran pipa pembuang utama (pipa tegak).
b. Pengujian sistem instalasi air buangan terhadap kebocoran pada seluruh ststem jaringan pipa
dari setiap lantai yang kemudian dilanjutkan dengan pengujian secara keseluruhan.
c. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan perawatan
instalasi air buangan dan kelengkapannya.
4. Testing / Pengujian :
• Kontraktor harus memastikan semua bagian dari sistem plambing (plumbing system) bersih dari
segala macam penyumbatan-penyumbatan, kotoran-kotoran atau benda-benda yang berlebih-
lebihan (superfluous matters) sebelum pengujian / test apapun dimulai.
• Semua dari sistem sanitair (sanitary system) harus diuji pada saat selesai dengan test (pengujian)
yang harus disetujui oleh Arsitek terlebih dahulu dan semuanya yang dibutuhkan untuk
melaksanakan test-test tersebut akan diadakan oleh Kontraktor.
Sistem Instalasi Air Bersih
a. Melakukan pengecekan dan pembersihan fungsi Instalasi pipa untuk menyalurkan air dari pompa
deep well ke reservoir bawah. (Jika ada)
b. Pengecekan pompa distribusi untuk pendistribusian air ke seluruh bagian gedung dan lainnya.
Sistem Instalasi Air Buangan (Air Kotor dan Air Bekas)
a. Pembersihan pipa air buangan yang berfungsi untuk menyalurkan buangan dari WC, urinoir,
washtafel, floor drain, clean out dan lain-lain pada setiap lantai ke saluran pipa pembuang utama
(pipa tegak), yang selanjutnya dialirkan ke septic tank.
b. Pipa vent pada setiap lantai dan pipa vent utama (pipa tegak) untuk pipa air buangan lengkap
dengan peralatannya yang berada di dalam gedung.
• Segala cacat-cacat harus diperbaiki oleh Kontraktor dengan beban biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
• Segala sesuai cacat-cacat harus diperbaiki sampai Arsitek / Pemilik puas, juga segera sebelum
pekerjaan-pekerjaan diserahkan (serah-terima), Kontraktor harus membersihkan keseluruhan
Spesifikasi Teknis 61
sistem dengan seksama, termasuk sanitary fittings, juga membuktikan bahwa semuanya
berfungsi dengan baik.
PASAL 10
PEKERJAAN - PEKERJAAN LAPANGAN
1. Lingkup Pekerjaan
A. Proyek
Proyek adalah untuk konstruksi semua hardworks yang bersangkutan dengan pekerjaan-
pekerjaan luar (external Site works) untuk Proyek Pembangunan Gudang Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi .
B. Penjelasan dan Pekerjaan
1. Semua pekerjaan-pekerjaan lapangan / site yang diperlukan untuk penyelesaian semua
pekerjaan-pekerjaan luar di sekeliling Proyek Pembangunan dengan perbatasan-perbatasan
seperti yang tercantum didalam gambar-gambar.
2. Semua drainase / drainage dan pekerjaan-pekerjaan luar (external works) termasuk paving,
road surfacing, retaining wall (turap), lighting, signs, finishes.
3. Seperti yang teriihat dalam gambar-gambar dan seperti yang dijelaskan dalam spesifikasi
2. Standar-Standar
Semua bahan-bahan / material yang akan dipakai harus sesuai dengan PUBI atau standar-standar
lainnya yang terbaru / terakhir ataupun code (ketentuan-ketentuan) terbaru.
3. Pekerjaan Tanah
A. Adakan penggalian / pemotongan tanah (excavation) supaya mendapatkan garis-garis (lines),
grades (peil / level) dan dimensi-dimensi seperti yang tercantum dalam gambar-gambar.
Kontraktor harus mengeluarkan / memindahkan material dari segala daerah-daerah lembek (soft
sports) dan mengisi lubang-lubang galian tersebut dengan bahan pengurugan (fill) yang sudah
dipilih. Semua pengurugan (filling) yang dibutuhkan harus sesuai dengan lines, grades dan
dimensi-dimensi (dimensions) yang terlihat pada gambar-gambar. Perhitungkan juga ketebalan
bahan-bahan yang akan dipasang nanti. Kecuali ada pengarahan lainnya, bahan-bahan untuk
pengurugan bisa dipakai untuk lapisan atas, sebelum diselesaikan carpark dan jalan dengan
lapisan terakhir. Bahan-bahan berbatu-batu yang melebihi 300 mm akan dibuang keluar Site.
Spesifikasi Teknis 62
B. Pemadatan
Taruh dan padatkan lapisan-lapisan urugan (filling layers) dengan lapisan-lapisan yang
ketebalannya seragam, cocok / sesuai dengan ciri-ciri (nature) dari material dan juga sesuai
dengan alat-alat yang dipakai untuk pemadatan.
Ketentuan-ketentuan berikut untuk pemadatan subgrade adalah :
Item Compaction Requirement
General Fill 90 % of modified maximum dry density
Top 60 mm 90 % of modified maximum dry density
Cut Subgrade 90 % of modified maximum dry density
C. Toleransi:
Pada saat penyelesaian pemotongan (cutting), pengurugan dan segala pekerjaan-pekerjaan
lainnya yang dibutuhkan, juga sebelum pemasangan bahan-bahan penutup, permukaan-
permukaan terakhir (finished surfaces) harus mentaati batas-batas toleransi (tolerances) untuk
level ataupun bentuk seperti uraian dibawah ini:
Item Tolerance
Cut Subgrade Level : ± 25 mm – unspecified
Fill Subgrade Level : ± 25 mm
4. Kansteen Beton dan Saluran-Saluran (Concrete Curbs and Gutters)
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk dalam bagian ini dari spesifikasi termasuk konstruksi
kansteen beton, (balok-balok beton), kansteen dan saluran-saluran dan concrete inverst.
B. Pekerjaan Tanah (Earthworks)
Laksanakan pekerjaan tanah dan persiapan permukaan-permukaan seperti yang dispesifikasikan
pada Bagian 2 dari Spesifikasi ini. Apabila ada level-level yang tidak dicantumkan /
dispesifikasikan, selesaikan permukaan-permukaan untuk mentaati level-level dan cross sections
yang dispesifikasikan pada item "surface preparation" (persiapan permukaan). Kecuali ada izin,
semua bahan-bahan potongan / galian tidak boleh ditaruh diatas daerah-daerah yang berumput.
C. Grading of Footpaths
Kecuali diperincikan lainnya, footpaths (tempat jalan kaki) akan dibangun dengan 2% crossfall.
Untuk footpaths dimana bersampingan dengan jalanan (road reserves), crossfall harus
dimiringkan kearah jalanan. Footpaths harus diselesaikan flush terhadap semua permukaan-
permukaan lainnya yang berdekatan dengan footpaths tersebut. Longitudinal grades secara
normal harus berada pada batasan (range) 0.5% sampai dengan 10%. Longitudinal grades
Spesifikasi Teknis 63
dengan perbedaan lebih dari 2% harus disambung dengan smooth vertical curves. Laksanakan
pekerjaan tanah yang seminimal mungkin untuk memenuhi ketentuan-ketentuan
D. Sub - Base
Kecuali dispesifikasikan atau diizinkan lainnya sub-base material untuk curbs dan concrete paving
adalah crusher dust atau sub-base class 1. Ini harus ditaruh dan dipadatkan sesuai yang
dispesifikasikan untuk sub-base dengan pengecualian bahwa sub-base untuk footpaths harus
didapatkan sampai 90% dari modified maximum drydensity. Kecuali diperincikan lainnya sub-
base dibawah curbs adalah 75 mm ketebalan sesudah dipadatkan.
E. Finishing
Sesudah peletakan dan pemadatan, beton harus diselesaikan untuk mendapatkan permukaan
yang halus rata dengan memakai steel floats atau peralatan lainnya yang sesuai. Pada saat
penyelesaian dari steel floating dan sebelum paths, driveways dan paving-paving kecil atau
pengaspalan yang sederhana harus disikat untuk mendapatkan non-skid texture. Hal ini akan
tercapai dengan memakai nylon broom dilembabkan diatas permukaan dengan sudut siku-siku
(90°) terhadap arah dari paths atau paving.
Spesifikasi Teknis 64
III. SPESIFIKASI MEKANIKAL ( PLUMBING )
1. Pekerjaan Instalasi Plumbing
Lingkup Pekerjaan
A. Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material, peralatan, dan lain-lain pengiriman
ke site, pemasangan, pengujian atau pengetesan (commissioning) dan pemeliharaan seluruh
Pekerjaan Plumbing / Sanitasi seperti disyaratkan dalam :
a. Gambar Perencanaan
b. Bill of Quantity
c. Spesifikasi Teknis
Pada dasarnya Spesifikasi Teknis, Gambar Perencanaan dan Bill of Quantity merupakan satu
kesatuan dan bersifat saling melengkapi dan menyempumakan. Apabila terdapat hal-hal yang
tidak termuat didalam Spesifikasi Teknis, namun ada pada gambar perencanaan atau ada
pada Bill of Quantity maka Spesifikasi Teknis harus mengikuti Gambar Perencanaan atau Bill
of Quantity, demikian pula sebaliknya sehingga diperoleh suatu perencanaan yang sempurna.
d. Adendum
Dalam pekerjaan ini termasuk juga pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan
Pekerjaan Plambing / Sanitasi yang tidak mungkin disebutkan secara terinci, tetapi dianggap
perlu untuk kesempurnaan fungsi dan operasi Plambing / Sanitasi.
e. Klasifikasi Teknis
Klasifikasi Teknis perlu dilakukan sebelum ditetapkan pemenang lelang terhadap
penawaran-penawaran yang menjadi calon pemenang lelang untuk masaiah-masalah yang
secara teknis belum dapat dimengerti atau perlu dijelaskan oleh penawar / peserta lelang
dihadapan Panitia lelang (Pemberi Tugas, Perencana, dan Manajemen Konstruksi).
B. Sistem Instalasi Air Bersih
a. Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa serta kelengkapannya dari rawa (di luar gedung)
ke reservoir.
b. Pengadaan dan pemasangan pompa air bersih beserta kelengkapannya (motor listrik, valve,
pressure switch, kontrol pengaman dan lain-lain) termasuk instalasi pemipaannya di ruang
pompa. Brosur lengkap harus disertakan dalam penawaran berisikan curve-curve
karakteristik, pompa dan gambar-gambar potongan yang menunjukkan susunan bagian-
bagian dalam pompa. Penawaran adalah berikut dengan kontrol panel wiring sistem dan alat-
alat kontrolnya.
c. Pembersihan pipa (flushing) menggunakan aliran air yang bertekanan dengan pompa yang
disediakan oleh Kontraktor.
Spesifikasi Teknis 65
d. Pengujian sistem instalasi air bersih terhadap kebocoron pada seluruh sistem jaringan pipa
dari setiap lantai dengan pengujian tekanan hidrolik yang dilakukan secara bertahap pada
setiap lantai, kemudian dilanjutkan secara keseluruhan setelah jaringan pipa terpasang
semuanya.
e. Pengujian pompa air bersih termasuk valve, switch control (kontrol pengaman) dan lain-lain di
pabrik pembuatnya maupun setelah terpasang di lapangan.
f. Pengujian sistem instalasi air bersih secara keseluruhan dan mengadakan pengamatan
sampai sistem itu bekerja dengan baik dan aman (sesuai dengan perencanaan).
g. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani plumbing beserta
kelengkapannya.
h. Pengangkutan, penimbunan serta perapihan kembali bekas galian (pembobokan) dan
pembersihan site oleh Kontraktor.
C. Sistem Instalasi Air Buangan (Air Kotor dan Air Bekas)
a. Pengadaan dan pemasangan pipa air buangan lengkap dengan peralatam yang berada
berada dalam gedung mulai dari WC, urinoir, washtafel, roor drain, clean out dan lain-lain pada
setiap lantai ke saluran pipa pembuang utama (pipa tegak).
b. Pengadaan dan pemasangan pipa vent pada setiap lantai dan pipa vent utama (pipa tegak)
untuk pipa air buangan lengkap dengan peralatannya yang berada di dalam gedung.
c. Pengujian sistem instalasi air buangan terhadap kebocoran pada seluruh sistem jaringan pipa
dari setiap lantai yang kemudian dilanjutkan dengan pengujian secara keseluruhan setelah
jaringan pipa terpasang semuanya.
d. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air
buangan dan kelengkapannya.
e. Pengangkutan, penimbunan serta perapihan kembali bekas galian (pembobokan) dan
pembersihan site oleh Kontraktor.
1.2 Kemampuan Operasi
A. Sistem Instalasi Air Bersih
a. Instalasi pipa dan kelengkapannya menyalurkan air dari rawa (di luar gedung) ke reservoir
bawah.
b. Pompa distribusi untuk pendistribusian air ke seluruh bagian gedung dan lainnya.
B. Sistem Instalasi Air Buangan (Air Kotor dan Air Bekas)
Spesifikasi Teknis 66
a. Pipa air buangan lengkap dengan peralatannya menyalurkan buangan dari WC, urinoir,
washtafel, poor drain, clean out dan lain-lain pada setiap lantai ke saluran pipa pembuang
utama (pipa tegak), yang selanjutnya dialirkan ke septic tank.
b. Pipa vent pada setiap lantai dan pipa vent utama (pipa tegak) untuk pipa air buangan lengkap
dengan peralatannya yang berada di dalam gedung.
1.3 Spesifikasi Teknis Material dan
A. Sistem Instalasi Air Bersih
a. Pipa
1. Pipa saluran air bersih dari rawa ke reservoir.
Diameter pipa seperti yang ditunjukkan dalam gambar dan terbuat dari bahan GIP BS
1387/1967 Medium Class.
2. Pipa di dalam Gedung
Diameter pipa antara dia. 1" s/d dia. 8" baik pipa utama maupun pipa cabang terbuat dari
bahan galvanized steel pipe BS 1387/1967 medium class.
Diameter pipa 3/4" ke bawah yaitu pipa cabang menuju ke fixture unit terbuat dari bahan
galvanis steel pipe BS 1387/1967 medium class.
b. Accessories
Untuk galvanis steel pipe digunakan BS 1387/1967 medium class. Fitting harus terbuat dari
material yang sama.
c. Pompa Air Bersih dan Perlengkapannya
1. Kontraktor harus memasang Pompa Air Bersih sesuai dengan gambar dokumen dan
spesifikasi berikut:
- Jenis : Pompa Transfer
- Type : Centrifugal end Suction
- Total Kapasitas : 720 Lt/Menit
- Total Head : 40 Meter
- Putaran : 1.450 RPM
- Effisiensi : 70 % (Minimum)
- Daya Elektro Motor : 7,5 kW
- Voltage : 380 V/3 Ph/50 Hz
- Merk : Sesuai daftar merk.
- Jumlah : 2 Unit (1 Pompa Cadangan)
Konstruksi :
Pompa Transfer harus terdiri dari control panel, pressure gauge initial pump pressure
switch, quick dosing special check valve, flow switch, air supply tank, air suction valve,
Spesifikasi Teknis 67
exhaust valve, tank drain dan pompa. Kelengkapan pompa tersebut di atas dirakit dan
didudukan dalam satu bed base plate. Spesifikasi pompa, motor listrik, base plate dan
lainnya disesuaikan dengan konstruksi pompa di atas.
2. Motor listrik harus sesuai dengan N.E.M.A Standard dan National Electric Code.
3. Panel kontrol serta kelengkapan lainnya harus disertakan dalam penawaran.
4. Brosur lengkap harus disertakan dalam penawaran berisikan curve-curve karakteristik dan
susunan bagian-bagian pompa. Pemilihannya harus diberi tanda dengan warna.
B. Sistem Instalasi Air Buangan (Air Kotor dan Air Bekas)
a. Pipa
Semua pipa dan air buangan harus ada pipa vent yang terdapat di dalam gedung, demikian
pula dengan pipa dari bak kontrol terbuat dari bahan PVC dass AW sesuai dengan daftar
merk.
b. Accessories
1. Semua fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan pipa, yaitu PVC Class AW serta
terbuat dengan cara injection welding.
2. Semua Poor Drain dan Clean Out terbuat dari bahan stainless steel sesuai dengan daftar
merk.
1.4. Cara Pemasangan
A. U m u m
a. Gambar dan spesifikasi hanya menjelaskan jalur dan penempatan secara umum. Semua
detail dan perletakan yang sebenamya harus dibuat dalam bentuk gambar kerja oleh
Kontraktor dan diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi Pengawas untuk
diperiksa dan disetujui bila tidak terdapat lagi kesalahan.
b. Kontraktor harus menyediakan dan memasang pengumpul kotoran pada tempat-tempat
rendah dan tertutup.
c. Peralatan Pipa
1. Pipa harus dipasang dengan jarak (clearance) yang cukup terhadap balok (beam), kusen
jendela, rangka langit-langit dan lainnya sehingga terdapat ruang atas pipa (head room)
yang cukup untuk pipa itu sendiri dan fitting serta peralatan lainnya pada sistem pemipaan
tersebut untuk pemeliharaan.
2. Ketinggian langit-langit ukuran balok atau kolom dan ukuran shaft tegak pipa
dicantumkan secara jelas pada gambar finishing dan gambar struktur.
Spesifikasi Teknis 68
3. Bila tidak diperoleh ruangan yang cukup untuk jalur pipa di atas rangka langit- langit
maupun pada shaft tegak pipa, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi, untuk mendapat penyelesaian sebelum pemipaan
dilaksanakan.
d. Instalasi
1. Pipa harus dipotong secara tegak lurus terhadap sumbu pipa dengan alat potong pipa
yang sesungguhnya seperti Hack Saw atau alat lainnya, sehingga tidak menyebabkan
perubahan diameter pipa.
2. Pipa-pipa boleh disambung antara satu dengan lainnya setelah "Chip dan Scraps" hasil
pemotongan dibersihkan.
3. Ulir mengikuti segala ketentuan pada standard Taper Pipe Treads BS. 21. atau ANSI B2.I,
kecuali bila ditentukan lain pada pasal-pasal selanjutnya, dan dibuat dengan alat khusus
pembuat ulir dengan menggunakan pelumas red load dan Linceed Oil atau minyak jenis
lain yang tidak beracun.
4. Panjang ujung ulir untuk setiap pipa harus mengikuti ketentuan berikut:
Nominal Diameter Panjang Efektif Ujung berulir
(mm) (inch) (mm)
15 0.5 15
20 0.75 17
25 1 19
32 1.5 22
50 2 26
65 2.5 30
80 3 34
100 4 40
15 5 44
150 6 48
5. Sambungan dengan fitting berulir harus menggunakan teflon sealing tape atau yang
sejenis.
6. Pada sambungan dengan flens (flange), harus menggunakan packing flange dengan tebal
minimum 3 mm yang dicat pada kedua sisinya dengan campuran minyak nabati dan red
lead atau graphite, kemudian sambungan dipasang dan diikat dengan mur-baut pengikat
secara kencang.
Spesifikasi Teknis 69
7. Pembersihan terhadap welding slag, kotoran di dalam dan di bagian luar ujung pipa dan
lainnya harus dilakukan sebelum sambungan dipasang.
8. Bila pekerjaan hendak ditunda, ujung pipa harus ditutup agar tidak kemasukan kotoran
atau sejenisnya.
e. Peralatan Pendukung / Alat Bantu
1. Pemipaan peralatan / unit mesin seperti tangki, pompa dan lainnya harus ditopang secara
terpisah sehingga tidak membebani unit mesin / peralatan tersebut, dan jika diperlukan
harus disertai peredam getaran.
2. Sistem sambungan harus dilengkapi dengan peralatan yang berfungsi untuk mengatasi
gerakan-gerakan thermal dan / atau gerakan-gerakan akibat aliran fluida pada tempat-
tempat tertentu dengan sistem sambungan swing, flexible expansion loop dan lainnya.
3. Sistem pemipaan harus dilengkapi dengan katup penutup dan union atau flange pada setiap
cabang dan pada setiap pipa masuk dan pipa keluar dari unit mesin / peralatan seperti
pompa, tangki, traps, katup otomatis dan lainnya, dengan tujuan untuk mengisolasi
peralatan / unit mesin tersebut atau cabang pemipaan tersebut pada saat terjadi
kerusakan atau untuk pemeriksaan dan pemeliharaan.
4. Sistem pemipaan harus dilengkapi dengan katup penutup dan cap atau plug pada setiap
titik yang disiapkan untuk perluasan, sesuai dengan indikasi pada gambar.
5. Sistem pemipaan harus dilengkapi dengan katup penguras (drain) berikut
pemipaannya ke saluran air hujan terdekat pada setiap titik terendah dari setiap cabang
pemipaan yang dilengkapi dengan katup isolasi.
6. Sistem pemipaan harus dilengkapi dengan pemipaan ke saluran air air hujan terdekat untuk
pengaliran air dari katup pengaman pelepas tekanan dan sejenisnya.
7. Dalam sistem pemipaan harus disediakan dan dipasang fitting koneksi pipa untuk
penempatan alat ukur yang tidak akan dipasang tetap pada tempat-tempat yang penting.
8. Semua alat ukur yang dipasang harus dalam batas ukur yang baik dan ketelitian tinggi
serta simetris.
9. Harus menyediakan dan memasang tanda panah pada pipa dan tempat-tempat tertentu
untuk menunjukkan arah aliran dengan cat.
10. Harus menyediakan dan memasang 'Relief Vent' serta penampungan pada tempat yang
memungkinkan terjadi pengumpulan udara.Harus dilaksanakan dengan menggunakan
reducing / increasing fitting dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bahan dari : Galvanized Steel
Sambungan : ulir, las atau flange
- Bahan dari : Black steel
Spesifikasi Teknis 70
Sambungan : ulir, las atau flange
- Bahan dari : Injection moulded PVC
Sambungan : rubber-ring dan/atau socket.
f. Sambungan Pipa Dengan Bahan Berbeda
Diameter ukuran 2 1/2" atau lebih besar harus menggunakan flange joint sedangkan diameter
2 1/2" atau lebih kecil menggunakan screw joint atau screw joint pada ujung lainnya dan
disesuaikan dengan standar pipa dari bahan tersebut.
g. Sambungan Dengan Peralatan
1. Harus menggunakan union atau flange yang dipasang antara katup penutup / isolasi
dengan peralatan, untuk melepas atau mengganti peralatan tersebut tanpa membongkar
sistem pemipaan.
2. Union dan flange harus dipasang pada sisi hilir setiap katup isolasi setiap cabang sistem
pemipaan.
h. Sambungan Flens (Flange)
1. Sambungan flens baja, besi tuang dan PVC, harus diperkuat dengan mur-baut dan ring
dari bahan baja mengkilap yang disetujui, hal yang sama berlaku juga untuk
sambungan flens bronze dan copper.
2. Sambungan dipasang pada jalur pipa lurus yang menggunakan sistem sambungan las.
3. Sambungan dipasang pada setiap percabangan pipa yang dibuat dengan sambungan las.
i. Sambungan Lentur dan Sambungan Ekspansi
Pada tempat tertentu harus dilengkapi dengan sambungan lentur (flexible Connection) atau
sambungan expansi (expansion Joint) dimana dapat terjadi kemungkinan gerakan antara dua
bagian pemipaan atau dimana dapat terjadi expansi atau kontraksi yang melebihi batas
toleransi untuk pemipaan.
j. Pipa yang Tertanam Dalam Bagian Bangunan
Semua pemipaan yang dipasang diantara dua dinding atau ditanam dalam tanah atau daerah-
daerah yang tidak dapat dijangkau, setelah pemasangan harus menggunakan sistem
sambungan las dan diuji secara hidraulis lebih dahulu sebelum ditutup.
k. Metoda Sambungan Pipa
Metode yang digunakan untuk sambungan pipa diterangkan secara lebih jelas pada pasal-
pasal untuk sistem pemipaan yang bersangkutan.
l. Ekspansi
1. Ekspansi pipa secara umum ditampung melalui elbow/bend, sambungan lentur, loop,
sambungan ekspansi dan offset.
Spesifikasi Teknis 71
2 Pemipaan utama, cabang dan distribusi secara keseluruhan harus dipasang dengan
prinsip bahwa seluruh ekspansi maupun kontraksi yang ada terjadi tidak boleh
menyebabkan adanya kebocoran dan / atau perubahan tegangan pada dinding pipa.
3. Tegangan yang terjadi pada butir di atas harus masih dalam batas-batas toleransi dari
pipa sesuai dengan standard yang berlaku dan ketentuan yang dikeluarkan oleh pabrik
pipa tersebut.
m. Bantalan Udara (Air Buffer)
Sedap pipa tegak harus di beri bantalan udara. Bantalan udara yang di gunakan harus dari :
- Jenis : Compression chamber
- Ujung akhir : Flange dengan blind flange atau ulir dengan cap/plug disesuaikan
dengan diameter chamber
- Casing : Galvanized Steel Pipe
- Ukuran : Panjang minimum 30 cm
n. Pelepasan Udara Terjebak (Air Release Valve)
Harus dipasang untuk sistem pipa air sirkulasi yang dalam sistem tersebut terdapat tangki
bertekanan dilengkapi dengan ball valve dan pipa 0,75 inch menuju ke saluran air hujan
terdekat.
o. Peredam Getaran (Vibration Damper)
1. Kontraktor harus menyediakan dan memasang peredam getaran (Vibration
damper) sesuai dengan persyaratan pabriknya pada seluruh pompa, sehingga getaran
yang terjadi (pada pondasi) itu seminimum mungkin.
2. Untuk meredam getaran yang terjadi pada pipa akibat getaran di ruang pompa, maka
keluaran (discharge) dari pompa harus dipasang penghubung fleksibel (flexible connection
/ joint) yang mudah dilepas dan dipasang kembali.
3. Pada pipa yang digantung digunakan jenis penggantung (hanger) dan dilengkapi pegas /
spring dengan sistem gantungan adalah adjustable.
4. Setiap pipa yang menembus dinding (di ruang pompa maupun di setiap lantai), maka
antara selubung (sleeve) dengan pipa harus diberi lapisan isolasi peredam getaran yang
terbuat dari bahan Neoprene.
p. Saluran Buangan (Drainase)
Selain saluran buangan yang berasal dari toilet, pantry dan lain-lain, maka Kontraktor harus
memasang saluran pipa pembuangan di semua ruang mekanikal, pompa, genset dan
sebagainya) yang kemudian dihubungkan ke saluran pembuang utama. Bahan pipa dipakai
PVC atau bahan lain yang tidak bisa berkarat. Sistem ini harus disesuaikan dengan keadaan
lapangan menurut petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
Spesifikasi Teknis 72
q. Penyangga (Support) dan Penggantung (Hanger) Pipa
1. Semua pipa mendatar harus ditumpu dengan baik.
2. Pada pipa yang digantung, penggantung harus dipasang pada konstruksi dengan
memakai insert sesuai gambar.
3. Tidak boleh ada pipa yang ditumpu atau digantung oleh atau dengan pipa yang lain.
4. Semua pipa tegak lurus ditumpu oleh klem U dengan diameter batang klem minimal 1/2"
yang diulir dipasang / diikat dengan mur pada besi kanal C untuk landasan diberi kayu
dudukan, sedangkan besi kanal C diikat pada beton atau balok dengan dynabold. Jarak
antara klem maksimum 3 meter.
5. Semua penggantung pipa pada ruang mesin pompa harus diberi peredam getaran
(Vibration Eliminator).
B. Sistem Instalasi Air Bersih
a. Pemasangan Pipa
1. Pipa dalam Tanah
- Pipa distribusi yang dipasang di bawah tanah, jalan atau pelataran parkir, harus ditanam
dengan kedalaman kurang lebih 80 cm yang diukur dari bagian atas pipa sampai
permukaan tanah atau lantai pada peil yang terendah.
- Sebelum pipa ditanam, dasar galian harus dipadatkan dan diratakan terlebih dahulu
kemudian diurug dengan pasir padat setebal 10 cm, setelah pipa diletakkan di sekeliling
dan di atas pipa diurug kembali dengan pasir setebal 15 cm, kemudian diurug dengan
tanah urug sampai padat.
- Apabila dalam galian tidak memenuhi syarat (80 cm) karena sesuatu hal, maka pipa
pada bagian pengurugan teratas harus dilindungi dengan plat beton bertulang minimal
setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa sehingga plat beton tidak sampai
bertumpu pada pipa, untuk selanjutnya diurug sampai padat.
- Disekitar fitting pipa harus dipasang blok penguat dari beton agar fitting-fittingtersebut
tidak bergerak jika terjadi penekanan oleh beban di atasnya.
- Konstruksi permukaan tanah atau jalan bekas galian harus dikembalikan seperti
semula.
2. Pipa dalam gedung
- Pipa dipasang dengan support besi kanal serta klem-U sesuai dengan diameter
pipa tegak di dalam shaft. Jarak pengkleman antara support sesuai jarak lantai, untuk
memudahkan pemasangan. Cara pengkleman harus sesuai dengan yang ditunjukkan
pada gambar Dokumen.
Spesifikasi Teknis 73
- Pipa tegak dalam tembok.
Pipa tegak yang menuju alat plambing harus ditanam dalam tembok atau lantai.
Kontraktor harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang diperlukan pada tembok
sesuai dengan kebutuhan jalur pipa. Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji, maka alur
/ lubang harus ditutup kembali sehingga pipa tidak kelihatan dari luar. Cara penutupan
kembali harus seperti semula dengan finishing yang rapi, sehingga tidak terlihat bekas-
bekas dari pembobokan.
3. Pipa mendatar
- Untuk yang berada di atas langit-langit (ceiling), pipa harus dipasang dengan memakai
penggantung (hanger). Sedangkan yang berada di atas lantai, pipa diberi penumpu
(support) yang dilengkapi dengan klem-U.
- Jarak antar tumpuan atau penggantung yang tertera pada tabel.
- Jarak antara pipa dengan dinding penggantung bisa disesuaikan dengan keadaan
lapangan.
4. Sambungan Pipa
- Semua pipa dengan garis tengah sampai dengan 2 1/2" bisa dipakai sambungan ulir
(screw), dimana ujung dalam pipa dan ulir tersebut harus dibersihkan agar beram /
geram yang ada di pipa hilang. Semua pipa sebelum disambung, bagian dalam harus
dibersihkan dahulu.
- Pipa yang disambung dengan ulir (screw) harus menggunakan seal tape agar tidak
bocor. Pipa yang ukuran garis tengahnya lebih besar dari 2 1/2", harus memakai
sambungan flens dan di antara flens tersebut harus dipasang packing pencegah
kebocoran.
b. Pemasangan Pompa Air Bersih Dan Perlengkapannya
Pemasangan Pompa.
- Pompa harus dipasang pada pondasi pompa yang terbuat dari beton dan kokoh, dan
mempunyai ketinggian pondasi 15 cm terhadap lantai yang terpasang.
- Pondasi pompa tidak bolen meneruskan getaran pompa ke lantai bangunan.
- Perhitungan pondasi pompa harus disesuaikan dengan kapasitas atau kemampuan
pompa.
C. Sistem Instalasi Air Buangan (Air Kotor dan Air Bekas)
a. Pemasangan Pipa dalam Gedung
1. Pipa tegak.
Pipa dipasang dengan support dari besi / baja kanal serta klem-U sesuai dengan diameter
pipa. jarak antara support maksimal 300 cm. Untuk memudahkan pemasangan pipa harus
Spesifikasi Teknis 74
diberi pelindung (sadel) agar jangan sampai pecah karena tekanan pengkleman dengan
cara-cara yang ditunjukkan pada gambar dokumen.
2. Pipa mendatar
Pipa dipasang dengan penggantungan (hanger) sesuai dengan diameter pipa yang
dilengkapi dengan pelindung (sadel) untuk pelindung terhadap tekanan dasar hanger.
Jarak tumpuan / gantungan disesuaikan terhadap gambar dokumen atau keterangan di
atas dengan kemiringan / slope sekitar 1% - 2%.
Perletakan pipa harus diusahakan berada pada tempat yang tersembunyi baik di dinding /
tembok maupun pada ruang yang berada di bawah lantai dan di atas plafond dari tiap-tiap
lantai.
Setiap cabang atau sambungan yang merubah arah harus menggunakan fitting dengan
sudut 45 derajat, misalnya : Y branch. Tee Saniter atau Combination Wye-45 atau Long
radius Bead dengan Clean Out.
3. Pipa di dalam tanah
Pipa yang dipasang di bawah permukaan tanah / jalan, harus ditanam sedalam minimal 80
cm diukur dari atas pipa sampai permukaan tanah / jalan. Sebelum pipa ditanam, dasar
galian harus diratakan dan dipadatkan terlebih dahulu. Kemudian diurug dengan pasir
padat setebal 10 cm, selanjutnya setelah pipa diletakkan di sekeliling dan di atas pipa
diurug kembali dengan pasir setebal 15 cm kemudian diurug lagi dengan tanah urug
sampai padat. Konstruksi permukaan tanah atau lantai bekas galian harus dikembalikan
seperti semula. Pada setiap sambungan pipa / fitting harus dibuat galian yang dalamnya
50 mm. Untuk menempatkan sambungan pipa pada bagian yang membelok ke atas
(vertikal) harus diberi landasan dari beton. Caranya seperti pada gambar dokumen.
Dalamnya perletakkan pipa disesuaikan dengan kemiringan 0,5 % dari titik mula di dalam
gedung sampai ke Bak kontrol.
b. Pemasangan Pipa di luar gedung / pipa peresapan
1. Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah atau jalan dengan kemiringan 0,5
dari bak kontrol ke unit pengolahan (Sewage Treatment Plant).
2. Untuk perletakan pipa melintasi jalan kendaraan karena galian tidak memenuhi syarat
(kurang dari 80 cm), maka pada bagian atas pipa harus dilindungi plat beton bertulang
dengan tebal minimal 10 cm, dimana plat beton tersebut tidak bertumpu pada pipa.
3. Untuk pipa yang dipasang di trench, harus dibuat dudukan dari besi kanal dan diberi
perlindungan (sadel) sebelum diklem agar jangan sampai pecah karena tekanan klem,
dibuat harus sesuai dengan gambar.
c. Sambungan pipa
Spesifikasi Teknis 75
1. Pipa PVC dengan diameter 3" ke atas harus disambung dengan rubbering joint. Pipa PVC
kurang dari diameter 2 1/2" disambung dengan solvent cement.
2. Pipa yang harus disambung dengan solvent cement harus dibersihkan terlebih dahulu
sehingga bebas dari kotoran dan lemak.
3. Pembersihan tersebut dilakukan terhadap permukaan luar dan dalam dari pipa yang akan
saling melekat.
4. Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa yang akan disambung
harus bebas dari kotoran yang dapat menggangu kelancaran air di dalam pipa.
d. Pembersihan
a. Semua bagian dinding luar pipa harus bebas dari lemak dan kotoran.
b. Semua bagian yang terlapisi chronium atau nikel harus digosok bersih hingga mengkilat,
setelah selesai pemasangan instalasi pipa.
c. Semua bagian pipa, katup dan alat-alat lainnya harus dibersihkan terlebih dahulu dari
lemak, lumpur dan kotoran-kotoran lainnya yang ikut masuk kedalam.
d. Apabila terjadi kemacetan, pengotoran bagian bangunan, atau finishing arsitektur yang
menimbulkan kerusakan karena kelalaian Kontraktor, karena tidak membersihkan sistem
perpipaan maka semua perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.5. Cara Pengetesan
A. Pengujian Terhadap Tekanan dan Kebocoran
a. Setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang, harus diuji dengan tekanan hidrolik
sebesar 10 kg/cm2 selama 24 jam tanpa terjadi pembahan / penurunan tekanan.
b. Peralatan pengujian ini harus disediakan oleh Kontraktor.
c. Pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, dan melaporkan hasil
pengujian secara tertulis ke Konsultan Manajemen Konstruksi dan Perencana atau yang
dikuasakan untuk itu.
d. Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian, Kontraktor harus memperbaiki bagian-bagian
yang rusak dan melakukan pengujian kembali sampai behasil dengan baik.
e. Pada prisipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dari panjang
maksimum100 meter.
f. Dalam hal ini semua biaya pengujian ditanggung oleh Kontraktor, termasuk biaya pemakaian
air dan listrik.
g. Setelah semua instalasi air bersih terpasang semuanya, termasuk juga pompa dan switch
boardnya, maka Kontraktor harus melakukan pengujian terhadap sistem kerja (Trial Run) dan
seluruh instalasi air bersih, yang disaksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi Pengawas,
MK, Perencana atau yang ditunjuk untuk itu sampai sistem bisa bekerja dengan baik.
Spesifikasi Teknis 76
B. Pengujian Pompa
Sebelum pompa-pompa tiba di site maka harus dilakukan pengujian pompa di pabrik pembuat
sesuai karakteristik pabrik pembuat pompa. Setelah sampai di site serta selesai terpasang,
semuanya dilakukan pengujian secara keseluruhan sehingga bekerja baik. Pengujian pompa di
pabrik dan site harus disaksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Perencana serta
Kontraktor harus membuat laporan pengujian secara lengkap dan tertulis.
1.6. Penyerahan, Pemeliharaan, Jaminan dan Training
A. Petunjuk Operasi, Pemeliharaan dan Pendidikan.
a. Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan :
1. Gambar-gambar jadi (shop drawing), dalam bentuk gambar cetak sebanyak 3 (tiga) set
dan dalam bentuk mikro film sebanyak 1 (satu) set.
2. Katalog spare-part
3. Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia
4. Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam bahasa Indonesia. Data-
data tersebut harus diserahkan kepada pemilik sebanyak 3 (tiga) set dan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi 2 (dua) set, bila gambar dan data-data tersebut belum lengkap
diserahkan maka pekerjaan Kontraktor belum bisa diprestasikan 100 %. Kontraktor harus
memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi dan perawatan kepada
petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Pemilik / Pengelola Proyek secara cuma-cuma
sampai cakap menjalankan tugasnya, minimal 3 orang selama 3 bulan sebelum
penyerahan pertama dan 3 bulan sesudah penyerahan kedua proyek ini dilakukan.
Kontraktor harus mengajukan rencana sistem pendidikan ini terlebih dahulu kepada
Pengelola Proyek/Konsultan Manajemen Konstruksi. Segala biaya selama masa
pendidikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set singkatan petunjuk operasi dan perawatan
yang dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Pemilik, dan sebuah lagi hendaknya dipasang
dalam suatu kaca berbingkai dan ditempatkan pada dinding dalam ruang mesin utama atau
tempat lain yang ditunjuk Pengelola Proyek / Konsultan Manajemen Konstruksi.
B. Service dan Garansi.
a. Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama masa garansi,
termasuk penyedian suku cadang. Segala biaya penggantian perawatan selama masa garansi
merupakan tanggung jawab Kontraktor
b. Memberikan garansi terhadap seluruh peralatan yang disupply dan juga terhadap sistem,
minimal selama 1 (satu) tahun sejak serah terima kedua.
Spesifikasi Teknis 77
c. Pemilik dibebaskan dari segala bentuk pembayaran atas segala kerusakan untuk selama 1
(satu) tahun sesudah serah terima kedua.
d. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk tetap dapat melakukan garansi dengan
memperhitungkan kedalam harga satuan sebagai resiko keterlambatan dalam
menyelesaikan pembangunan.
e. Kontraktor wajib mengganti atas biaya sendiri setiap kelompok barang-barang atau sistem
yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan pabrik atau pengerjaan
yang salah selama jangka waktu 180 (seratus delepan puluh) hari setelah proyek ini
diserahkan terimakan untuk pertama kali.
f.. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap hari kerja untuk mengoperasikan
/ merawat peralatan plambing dan mendatangkan 1 (satu) orang supervisor sekali seminggu
untuk memeriksa atau melakukan balancing selama masa pemeliharaan.
g. Kontraktor harus memberikan service secara cuma-cuma untuk seluruh sistem plambing
selama 180 (seratus delapan puluh) hari setelah proyek ini diserahkan terimakan pertama kali
dan garansi 1 (satu) tahun setelah serah terima kedua.
C. Perijinan.
a. Semua ijin-ijin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan
instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan dan biaya Kontraktor.
b. Kontraktor harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang dipatenkan serta
kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan untuk ini. Untuk hal ini
Kontraktor wajib menyerahkan Surat Pernyataan mengenai hal tersebut diatas.
c. Kontraktor harus menyerahkan semua perijinan atau keterangan resmi yang diperoleh
mengenai instalasi proyek ini kepada Pengelola Proyek/Konsultan Manajemen Konstruksi
atau pihak ditunjuk, sebelum penyerahan kedua dilakukan.
d. Kontraktor harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari Pengelola Proyek / Konsultan
Manajemen Konstruksi setiap akan memulai suatu tahapan pekerjaan, demikian pula bila akan
melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja (kerja lembur).
e. Kontraktor harus mendapatkan ijin-ijin yang berhubungan dengan pajak, pemerintahan
setempat, badan yang berwenang terhadap instalasi yang dikerjakan. Dalam hal ini, semua
biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan permintaan ijin tersebut harus dibayar oleh
Kontraktor.
f. Penyetelan seluruh sistem agar lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan
persyaratan dokumen pelelangan dan gambar-gambar yang ada.
g. Pengadaan pemasangan seluruh instalasi plambing sesuai dengan persyaratan dokumen,
spesifikasi dan lainnya sesuai dengan kontrak.
Spesifikasi Teknis 78
h. Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan lebih lanjut kepada Pengelola Proyek
/ Konsultan Manajemen Konstruksi. Konsultan atau pihak lain yang ditunjuk untuk ini. Apabila
sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung jawab atas
kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.
i. Semua pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaaninstalasi Plambing harus
berdasarkan gambar dokumen lengkap dan sesuai dengan spesifikasi teknik, serta adendum
lainnya.
j. Bila dalam spesifikasi ini terdapat klausal-klausal / point-point yang ditulis / disebutkan
kembali, hal ini bukan berarti klausalnya dihilangkan, akan tetapi malah mempertegas
spesifikasinya.
k. Semua peralatan mesin-mesin harus melalui factory test sebelum dikirim serta harus
menyerahkan sertiflkat factory test lengkap dengan merk / produk yang digunakan dan
diserahkan kepada Pemberi Tugas melalui Manajemen Konstruksi sebanyak 3 (tiga) rangkap
/ copy.
i. Pengetesan harus disaksikan oleh pemilik, Pengelola Proyek lapangan dan perancang
masing-masing 1 (satu) orang. Segala biaya yang diperlukan (transport, akomodasi, exit
permit dll) menjadi tanggung jawab Kontraktor. Sistem pengujian dan schedulenya harus
disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima SPK.
Spesifikasi Teknis 79
IV. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. PEKERJAAN SISTIM DISTRIBUSI LISTRIK
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material, peralatan, dan lain-lain,
pemasangan, pengujian (commissioning) dan pemeliharaan seluruh Pekerjaan Listrik Arus Kuat
seperti diisyaratkan dalam :
a. Spesifikasi Teknis
b. Gambar Perencanaan
c. Bill of Quantity
Pada dasarnya Spesifikasi Teknis, gambar perencanaan dan bill of quantity merupakan satu
kesatuan dan bersifat saling melengkapi dan menyempurnakan. Apabila terdapat hal-hal yang
tidak termuat didalam Spesifikasi teknis, namun ada pada gambar perencanaan atau ada
pada bill of quantity maka Spesifikasi Teknis harus mengikuti gambar perencanaan atau bill
of quantity, demikian pula sebaliknya sehingga diperoleh suatu perencanaan yang sempurna.
d. Berita Acara Aanwijzrng
e. Adendum
Dalam pekerjaan ini termasuk juga pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan
Pekerjaan Listrik Arus Kuat yang belum disebutkan secara terinci, tetapi dianggap perlu untuk
kesempurnaan fungsi dan operasi Listrik Arus Kuat.
f. Klasifikasi Teknis
Klasifikasi Teknis perlu dilakukan sebelum ditetapkan pemenang lelang terhadap penawaran-
penawaran yang menjadi calon pemenang lelang untuk masalah-masalah yang secara teknis
belum dapat dimengerti atau perlu dijelaskan oleh Penawar / Peserta Lelang dihadapan
Panitia Lelang (Pemilik, Perencana, dan Manajemen Konstruksi).
B. Pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
1. Pengadaan dan Pemasangan Kabel Daya Tegangan Rendah.
Meliputi kabel utama dari PUTR ke seluruh Distribution Panel Utama, kabel-kabel yang
digunakan untuk menghubungkan panel satu dengan panel lainnya sesuai gambar
perencanaan serta pengadaan peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem
instalasi listrik.
2. Pengadaan dan Pemasangan Panel Tegangan Rendah.
Meliputi Panel Utama Tegangan Rendah (PUTR), Panel Distribusi Utama (PDU), Sub
Distribution Panel (SDP), Panel Daya lainnya sesuai dengan gambar perencanaan dan
Spesifikasi Teknis 80
termasuk seluruh peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi
listrik.
3. Pengadaan dan Pemasangan Panel Penerangan
Meliputi Panel Penerangan termasuk seluruh komponen yang melengkapi panel tersebut,
serta komponen panel dan busbar rating ampere-nya harus sesuai dengan kebutuhan.
4. Pengadaan dan Pemasangan Fixture Lampu
Meliputi armature lampu, fitting, balast, starter, kapasitor, lampu serta peralatan lain yang
dibutuhkan sesuai dengan gambar perencanaan dan Spesifikasi Teknis standard pabrik.
5. Pengadaan dan Pemasangan Instalasi Penerangan dan Stop Kontak
Meliputi seluruh instalasi penerangan dan stop kontak yang menghubungkan panel
penerangan dengan fixture lampu dan stop kontak, baik di dalam maupun di luar bangunan
serta peralatan bantu yang dibutuhkan, sesuai dengan Gambar Perencanaan dan
Persyaratan Teknis.
6. Pengadaan dan Pemasangan Instalasi Daya
Meliputi seluruh Instalasi Daya yang menghubungkan panel daya dengan peralatan listrik
seperti motor-motor listrik, outlet Daya serta peralatan-peralatan lain sesuai dengan Gambar
Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
7. Pengadaan dan Pemasangan Sistem Pentanahan Peralatan Penunjang Instalasi meliputi
sistem pengebumian batang elektroda dan bare copper conductor atau kabel yang
menghubungkan peralatan yang harus ditanahkan dengan elektroda pentanahan termasuk
seluruh peralatan bantu yang dibutuhkan serta sesuai dengan gambar perencanaan dan
spesifikasi teknis.
8. Pengadaan dan Pemasangan Fire Resistant Cable lengkap dengan rak kabel, klem kabel dan
peralatan pendukung atau accesories lainnya.
9. Melakukan seluruh perijinan ke instansi terkait.
C. Sumber daya listrik utama dan unit Genset dengan tegangan 400/230 V.
D. Kawat atau kabel untuk setiap bangunan harus meliputi kabel tegangan rendah, kabel kontrol,
accessories, peralatan-peralatan dan barang-barang lain yang perlu untuk melengkapi dan
menyempurnakan pemasangan serta operasi dari semua sistem dan peralatan.
E. Outlet, doos, panel dan peralatan instalasi
Pengadaan dan pemasangan outlet (stop kontak), kotak-kotak tank (pull box), panel board, kabel,
alat-alat bantu dan semua peralatan lain yang diperlukan untuk mendapatkan penyelesaian yang
memuaskan dari sistem instalasi.
F. Sistim "Race Way"
Spesifikasi Teknis 81
Sistim "Race Way" dan perlengkapannya termasuk disini konduit, tubing, flexible conduit
accessories sistem saluran bawah tanah, alat-alat dan semua barang yang perlu guna
melengkapi instalasi dari semua bahan dan perlengkapan.
G. Sistim Tegangan Rendah dan perlengkapannya (dibawah 600 Volt)
Sistim tegangan rendah meliputi : switch, tombol-tombol, circuit-circuit breaker, indikator,
magnetic contactor, accessories peralatan-peralatan dan barang-barang lain yang diperlukan
untuk pemasangan dan operasi yang sempurna dari segenap sistem dan peralatan-peralatan.
H. Sistim Illuminasi dan Peralatan
a. Sistem illuminasi dan peralatan meliputi armature, lampu-lampu accessories, peralatan serta
alat-alat lain yang perlu untuk operasi yang lengkap dan sempurna dari semua peralatan
penerangan. Fixture harus seperti yang disyaratkan dan ditunjuk pada gambar-gambar.
b. Kualitas dan Pengerjaan
Semua material dan accessories, baik yang disebut secara khusus, adalah kualitas terbaik.
Pengerjaan harus kelas satu, dan menghasilkan armature setara dengan standar komersil
utama. Armartur harus sesuai dengan gambar dan atau schedule, atau seperti yang
disyaratkan disini.
I. Gambar-gambar
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara khusus teknik pekerjaan listrik, dicantumkan
besaran-besaran listrik dan mekanis serta spesifikasi lainnya. Pemasangan peralatan harus
disesuaikan dengan kondisi lapangan. Gambar-gambar arsitektur, struktur, mekanikal / elektrikal,
harus menjadi referensi untuk koordinasi pekerjaan secara keseluruhan. Kontraktor harus
menyesuaikan peralatan dengan perencanaan dan memeriksanya kembali. Setiap kekurangan
atau kesalahan perencanaan harus disampaikan kepada Pemilik / Manajemen konstruksi atau
pihak lain yang ditunjuk untuk itu.
1.2. Kemampuan Operasi
A. Bekerjanya sistem listrik sebagai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti
yang tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
B. Sumber Daya Listrik
Sumber daya listrik utama diambil dari unit Generating Set dengan tegangan 380/220 Volt, 3
Phase, 50 Hz, kemudian disalurkan dengan kabel feeder ke PUTR untuk didistribusikan ke
masing-masing sub panel mekanikal maupun elektrikal.
Untuk lebih jelas, sistim distribusi listrik dapat dilihat pada diagram satu garis.
Spesifikasi Teknis 82
1.3. Spesifikasi Teknis Material dan Peralatan
A. Kawat dan Kabel
a. Kawat dan Kabel Tegangan Rendah (600 V & Kurang)
Kawat-kawat harus memenuhi persyaratan PUIL, VDE. Semua kawat No. 8 (penampang 10
mm2) ke atas harus distranded dan tidak boleh dipakai kawat yang lebih kecil dari No. 14
(penampang 2,5 mm2), kecuali untuk pemakaian kontrol pada "Remote Control" yang kurang
dari 30 meter panjangnya. Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor harus tipe NYY, NYFGbY,
NYM, NYA.
b. Ukuran-ukuran
Semua konduit, kawat - kawat dan sambungan elektrikal harus diadakan secara lengkap.
Konduit dan kawat-kawat tersebut harus mempunyai ukuran sesuai dengan yang ditunjuk atau
dipersyaratkan untuk memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku.
c. Kawat-kawat untuk penerangan listrik.
Termasuk outlet-outlet untuk extension dan daya listrik harus diadakan dan dipasang lengkap
dari sambungan titik pelayanan kepada semua outlet yang ditunjuk pada gambar. Semua
kabel harus dalam konduit uPVC atau metal disesuaikan dengan fungsinya. Semua konduktor
circuit cabang harus minimum No.14 AWG (penampang 2,5 mm2), kecuali tercatat lain. "Home
Run" untuk circuit 220 volt yang panjangnya lebih dari 40 meter dari panel ke outlet pertama
harus minimum No.12 AWG (penampang 4 mm2) kapasitas 34A.
d. Kabel Kontrol.
Dimana ditunjuk pada gambar atau dipersyaratkan kabel kontrol motor, starter dan peralatan-
peralatan lain. Konduktor untuk kabel kontrol harus utuh atau "Standard Annealed Copper".
Isolasi harus dari karet butyl, tahan lembab dan ozon atau persenyawaan sintetis mirip karet
yang serupa dengan tebal yang sesuai untuk 600 volt.
Konduktor-konduktor individual terisolasir harus dilengkapi dengan bungkus neoprene yang
cocok untuk pemasangan pada konduit bawah tanah di tempat - tempat yang basah atau
lembab. Ukuran konduktor harus sesuai dengan yang diperlukan guna operasi yang
memuaskan dari aparatur yang dikontrol, dengan pertimbangan - pertimbangan mengenai
panjang circuit dan sebagainya.
e. Spesifikasi Kabel Tahan Api
1. Kabel tahan api harus tahan terhadap temperatur maksimum 1.083°C.
2. Isolasi Magnesium Oxide dengan titik lebur 2.800°C.
3. Penghantar Copper adalah 99,99% dengan titik lebur 1.083°C.
4. Memenuhi Standar:
- CH 20 - 30, Publication 1058/88.
Spesifikasi Teknis 83
- IEC 702-1981, CH 64-8, CEI 64-2
5. Kabel tahan api dapat dialiri dengan tegangan 750 volt.
6. Tidak diperkenankan adanya sambungan sepanjang jalur.
7. Terminasi dengan Galvano dan Seal yang tahan terhadap api.
8. Kabel harus dapat menahan korosif.
8. Test Isolasi yang diizinkan adalah 200 Mega Ohm.
9. Kabel harus dapat menahan interfensi induksi Listrik.
f. Bahan isolasi.
Semua bahan isolasi untuk splice, conection dan lain-lain seperti karet, varnished cambric,
asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case, "Combination" dan lain-lain harus dari tipe yang
disetujui untuk penggunaan, lokasi, voltage dan lain-lain yang tertentu itu dan harus dipasang
memakai cara yang disetujui, menurut anjuran perwakilan pemerintah atau manufacturer.
B. Ketentuan-ketentuan Instalasi
a. Kotak-kotak (doos) Outlet
1. Kotak-kotak outlet harus sesuai dengan persyaratan VDE, PUIL, AVE atau standard lain.
Kotak-kotak ini bisa berbentuk single/multi gang box empat persegi. Untuk kotak-kotak
yang dipasang di lantai harus digunakan jenis "Adaptor frame" tahan air (waterproof).
2. Ukuran
Setiap kotak outlet harus diberi bukaan konduit hanya di tempat yang diperlukan. Setiap
kotak harus cukup besar untuk menampung jumlah dan ukuran konduit, sesuai dengan
persyaratan, tetapi tidak kurang dari ukuran yang ditunjuk atau dipersyaratkan.
3. Tipe Tahan Cuaca (Weatherproof Type Equipment)
Kotak-kotak outlet di tempat-tempat tersebut di bawah ini harus dari tipe tahan cuaca :
- Tempat-tempat yang kena matahari.
- Tempat-tempat yang kena hujan.
- Tempat-tempat yang kena minyak.
- Tempat-tempat yang kena udara lembab.
- Tempat-tempat yang ditunjuk dalam gambar.
4. Outlet pada Permukaan Khusus
Kotak outlet untuk "stop kontak" dan tombol-tombol saklar yang dipasang pada meja,
partisi, block beton, manner, frame, besi, bata atau di dinding kayu harus berbentuk persegi
dan harus mempunyai sudut dan sisi-sisi tegak.
5. Outlet Saklar dan Stop kontak
Spesifikasi Teknis 84
Kecuali tercatat atau dipersyaratkan lain, maka kotak-kotak outlet untuk saklar dinding dan
stop kontak harus dari bahan galvanis steel dan tidak boleh berukuran lebih dari 75 mm x
75 mm untuk satu gang dan 75 mm x 135 mm untuk dua gang.
b. Panel Board
1. Semua panel harus dibuat dari plat baja, kecuali yang sering kena basah / hujan harus
dibuat dari jenis besi tuang yang tahan kelembaban atau konstruksi khusus.
2. Panel harus mempunyai ukuran yang proporsional seperti disyaratkan untuk "panel board"
yang besamya menurut kebutuhan, sehingga untuk jumlah dan ukuran kabel yang dipakai
tidak penuh sesak.
3. Panel penerangan dan panel untuk peralatan-peralatan lainnya harus dari tipe "dead front"
(mematikan dari sebelah depan), kecuali seperti dipersyaratkan lain dilengkapi dengan
"circuit breaker" dan harus mempunyai "trip rating" dan jumlah kutub seperti ditunjuk dalam
schedule.
4. Circuit Breaker
Breaker kutub tunggai untuk penggunaan circuit phasa tunggal 220 volt harus memiliki trip
rating seperti termaktub dalam schedule dengan kapasitas interupting sebesar 5.000
Ampere simetris. "Breaker" berkutub 2 dan 3 sistem 220/380 volt harus mempunyai trip
rating seperti dalam schedule dan kapasitas interupting sebesar 10.000 - 50.000 Ampere
simetris.
5. Finishing / pengecatan panel mempergunakan proses "ELECTRO STATIC POWDER"
untuk menjamin kestabilan warna dan ketahanan terhadap karat dan iklim yang lembab
dengan treatment awal untuk bahan plat panel menggunakan sistem treatment phospating.
Dijamin tidak berubah warna selama 3 (tiga) tahun.
6. Khusus untuk panel Free Standing harus mempergunakan sistem Knock Down atau modul
dengan tiang penyangga yang telah diberi lubang-lubang atau purching dengan
menggunakan CNC (Computer Numerical Control).
7. Panel dilengkapi dengan Master Key.
c. Sistim "Race Way"
1. Sistem "Race Way" dan perlengkapannya termasuk disini konduit, tubing flexible, conduit
accessories sistem saluran bawah tanah, alat-alat dan semua barang yang perlu guna
melengkapi instalasi dari semua bahan dan perlengkapan.
2. Ukuran
Spesifikasi Teknis 85
Semua Race Way harus mempunyai ukuran bisa melayani dengan baik tipe-tipe konduktor
sesuai dengan VDE, PUIL dan lain-lain. Ukuran minimum adalah diameter 3/4" menurut
ukuran pasaran.
3. Bahan
Sistem Race Way harus dari konduit uPVC High Impact Heavy Gauge, semua sistem race
way harus dipasang tersembunyi.
d. Sistem Tegangan Rendah dan perlengkapannya (dibawah 600 Volt)
1. Panel-panel
- Panel harus seperti ditunjuk pada gambar, kecuali ditunjuk lain. Seluruh perakitan
termasuk housing, alat-alat pelindung harus direncanakan, dibuat, dicoba dan dimana
perlu diperbaiki sesuai dengan persyaratan minimum dengan penyesuaian dan atau
penambahan seperti dipersyaratkan.
- Panel board harus dari jenis dead-front, terdiri dari plat logam / baja dengan tebal
minimal 2 mm untuk kerangka dan 3 mm untuk pintu untuk free standing panel (PUTR,
PD-Penerangan, dll) sedangkan panel wall mounting dibuat dari plat baja tebal minimal
1,6 mm untuk kerangka dan untuk pintu 2 mm (Panel penerangan. Panel Kontrol dan
panel-panel kecil lainnya).
2. Pull box
Jenis konstruksi sama dengan bagian atas setiap switch board. Bagian sisi atas dan
samping dari pull box harus dari bagian-bagian yang bisa dibuka lepas. Dasar dari pull box
harus terdiri dari papan asbestos atau tahan api.
3. Alat-alat Ukur
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur trafo ukur seperti pada gambar. Saklar
pindah untuk ampere meter harus ada posisi off, pada posisi ini maka trafo arus harus
dalam keadaan hubung singkat. Meter-meter adalah dari tipe moving ironvane khusus
untuk panel, dengan skala sirkular, flush atau semi flush, dalam kotak tahan getaran,
dengan ukuran 15 x 15 cm atau 10 x 10 cm2, dengan scale linier dan ketelitian 1%. Posisi
dari saklar putar untuk voltmeter dan ampere meter harus ditandai dengan jelas.
4. Kawat-kawat Pengontrol
Kawat Pengontrol dari panel-panel dipasang dipabrik dengan lengkap dan dibundel seta
dilindungi terhadap kerusakan mekanis.
Ukuran minimum adalah No.14 AWG (penampang 2,5 mm2) dari tipe 600 volt, PVC.
5. Pemutus Daya Tegangan Rendah
- Pemutus daya yang bekerja secara elektris, dan alat-alat pembantunya seperti pemutus
stationer primer dan sekunder, rail-rail pendukung harus buatan pabrik yang sama.
Spesifikasi Teknis 86
- Bekerja Secara Elektris
Pemutus daya utama dan pemutus daya lainnya dengan arus-arus kerja 640 sampai
dengan 1600 Ampere, harus dilengkapi dengan mekanisme elektris. Mekanisme
elektris ini dapat berbentuk tipe solenoid atau tipe daya tersimpan (stored energy) atau
lain tertera pada gambar.
- Bekerja Secara magnetis
Setiap phasa dan pemutus daya tegangan rendah harus dilengkapi dengan suatu trip
arus lebih bekerja secara selektif dan sesaat, atau secara magnetis sesuai dengan
standard yang berlaku.
- Peralatan Pengaman / Pemutus Daya
Peralatan-peralatan pengaman adalah pemutus daya tanpa minyak dengan sikring
pembatas arus, pemutus daya dengan rumah tuangan (moulded case) dilengkapi
dengan sikring pembatas arus, dan pemutus sikring. Arus kerja dari circuit breaker
harus sesuai dengan gambar, dengan sikring berkapasitas interupsi 5.000 - 60.000 A
simetris disesuaikan dengan kapasitas hubung singkat disetiap titik beban, pemutus
sikring harus dari tipe yang membuka dan menutup dengan cepat.
- Papan Nama
Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan papan nama.
6. Terminal Pembantu
Apabila menuju suatu terminal pada panel terdiri dari beberapa core kabel yang disatukan
pada terminal tersebut, maka apabila perlu disatukan melalui terminal pembantu pada
panel dengan lubang terminal yang sesuai. Hal ini harus disediakan oleh Kontraktor.
e. Sistem Illuminasi dan Peralatan
1. Lampu-lampu/Tube/Bulb Fluorescent
Fixture harus sesuai dengan gambar. Bulb adalah dengan wama "Standard white deluxe".
Twin/amp atau double TL harus dirangkai masing-masing satu ballast dengan satu lampu
secara leadlag wiring. Semua fixture harus diadakan perbaikan faktor kerja sehingga
mencapai PF = 0,85 dengan menggunakan kapasitor.
2. Lampu Downlight / Baret
Lampu downlight baret harus tipe PLC, untuk penerangan koridor/ toilet atau yang ditunjuk
pada gambar lengkap dengan ballast, kapasitor dan armature dengan tutup dari bahan
Poly-Ethylene / bjls 8 mm dengan power faktor tidak boleh kurang dari 0,85.
3. Lampu Tanda Exit
Spesifikasi Teknis 87
Bahan dari Epoxy painted 20 gauge mild steel tahan cuaca dan tahan debu, dengan lama
pelayanan 2 jam setelah dicharger selama 18 jam. Battery yang digunakan adalah Nicad
tahan terhadap temperatur 50 °C. Untuk proyek ini digunakan lampu tanda Exit dengan
tipe Ceiling Mounted dengan double sided.
4. Starter
Starter untuk lampu flourescent mempunyai rediability. Terbuat dari high quality white
polycarbonate. Starter lampu disesuaikan dengan rating lampu TL.
1.4. Cara Pemasangan
A. Kawat dan Kabel Tegangan Rendah (600 V & Kurang)
a. Semua kabel-kabel harus berada di dalam konduit, cable tray, cable rack dan diklem / diikat
dengan pengikat kabel (cable tee).
b. Splice / Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya splice ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder
maupun cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai.
Sambungan pada kawat circuit cabang harus di buat secara mekanis dan harus kuat secara
elektris dengan "solderless connector" jenis kabel tekan, jenis "compression atau soldered".
Dalam membuat "Splice", konektor harus dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan
baik sehingga semua konduktor tersambung, tidak ada kawat-kawat telanjang yang kelihatan
dan tidak bisa lepas oleh getaran.
c. Pemasangan Kabel dan Pengantar
1. Semua kabel harus dipasang pada kabel tray atau dipasang di permukaan dengan klem
dan pendukung-pendukung yang sesuai. Kabel tray harus berlubang dan digalvanisir
setelah dilubangi, dan dipasang pada permukaan dengan pendukung khusus yang dicat
dengan cat anti karat.
2. Semua kabel harus dipasang lurus / sejajar dan jari-jari lengkungan tidak boleh kurang
dari syarat-syarat pabrik (15 kali diameter kabel)
3. Kabel-kabel uPVC harus diklem pada kabel tray dengan pita besi yang dicat anti karat.
Harus dipergunakan sekrup-sekrup yang digalvanisir dengan ring-ring dari fibre di antara
pita besi dengan kabel tray.
4. Untuk pemasangan-pemasangan kabel, maka Kontraktor harus menyediakan sendiri
peralatan penunjang seperti tray, klem, besi penunjang, penggantung baik untuk kabel
yang dipasang horizontal maupun vertikal. Dan penunjang-penunjang ini sudah
diperhitungkan pada biaya pemasangan kabel tersebut.
Spesifikasi Teknis 88
5. Kabel NYY, NYA, NYM untuk membedakan phasa dengan kode warna disesuaikan
dengan standard PLN dan PUIL.
6. Pemasangan Kabel Tahan Api (Fire Resistance Cable)
7. Teknis pemasangan kabel harus sesuai dan mengikuti instruksi dari pabrik pembuat.
8. Aturan pembengkokan yang diizinkan jari-jari minimum pelengkupan bagian dalam tidak
boleh lebih kecil dari enam kali total diameter kabel.
9 Pull box yang dihubungkan pada konduit tersembunyi harus dipasang dengan penutupnya
rata pada dinding atau langit-langit.
B. Kunci
Setiap panel harus dilengkapi dengan kombinasi "catch and flat key lock". Untuk setiap panel
board kuncinya adalah dari tipe "common key". Satu panel board harus disediakan dua anak
kunci.
C. Tinggi Pemasangan Panel
Pemasangan sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam panel dengan mudah masih
dapat dijangkau, tergantung pada tipe / macam panel, maka bila dibutuhkan alas / pondasi /
penumpu / penggantung maka kontraktor harus menyediakan dan memasang sekali pun tidak
tertera pada gambar.
• Dalam melakukan pembengkokan diharuskan melunakkan kembali pembungkus tembaga
dengan cara memanasi dengan nyala merah atau hembusan panas.
• Jarak antara tempat pemasangan alat penopang atau klem.
D. Kotak-kotak (doos) Outlet
Untuk kotak-kotak yang dipasang di lantai harus digunakan jenis "Adaptor frame" tahan air
(waterproof) dan tertutup rapi, dipasang dengan baik dan benar.
E. Pendukung dan Pengikat
Kotak-kotak pelat baja harus didukung dengan cukup supaya mempunyai bentuk yang tetap.
F. Pendukung Kabel
Setiap pull box, termasuk kabel yang ada di atas "Switch board" dan panel motor, harus diberi
cukup banyak klem, dan lain-lain dimana kabel dipasang dengan cara yang rapi dan teratur yang
memungkinkan pengenalan, sehingga tidak ada kabel yang membentang tanpa pendukung.
G. Panel Board
Frame / rangka panel harus digrounding. Pada panel board harus ada cara yang baik untuk
memasang, mendukung dan menyetel "panel board" serta penutupnya. Panel board dengan rel
busbar didalamnya harus diatur dengan baik, rapi dan benar.
H. Finishing
Spesifikasi Teknis 89
Semua bagian belakang dari panel, dan pintu-pintu untuk "panel board" harus dibuat tahan karat
dengan cara galvanisasi atau "Cadmium plating" atau dengan "Zinc Chromate Primer". Selain
yang disebutkan, harus dilapisi dengan lapisan anti karat sebagai berikut :
a. Bagian dari dalam panel dan pintu semua instalasi yang terpendam tanpa kecuali.
b. Bagian luar dari panel yang digalvanisasi atau diberi "cadmium plating" tak perlu dicat kalau
seluruh kotak terpendam. Kalau dipakai "Zinc Chromate Primer", harus dicat.
I. Konduit Tersembunyi
J. Panel di Dinding
Setiap panel yang pemasangannya di dinding dari shaft elektrikal pada bagian belakangnya harus
dipasang rangka besi secara terpisah yang di tempelkan ke beton. Hal ini untuk memungkinkan
lewatnya kabel ke lantai berikutnya.
K. Manhole dan Handhole
Terutama untuk jaringan luar baik di dalam maupun jalur hijau, maka untuk penyambungan,
pembelokan, pertemuan diperlukan manhole yang terbuat dari beton dan tertutup plat besi
dengan tebal 1 cm dan berangka. Pada beberapa tempat dibutuhkan pula handhole dari beton
dan tertutup plat besi pula. Di setiap manhole kabel harus diberi tanda / label yang dipress dan
dililitkan sehingga dengan mudah dapat dikenal.
L. Label
Semua panel, switch dan fuse unit, isolator switch group dan peralatan-peralatan lainnya harus
diberi label sesuai dengan fungsinya. Label ini terbuat dari bahan logam anti karat dengan huruf-
huruf hitam.
M. Sistem "Race Way"
a. Semua sistim race way harus dipasang tersembunyi.
b. Semua race way yang dipasang tersembunyi dalam konstruksi beton juga harus dari konduit
uPVC dan minimal harus mempunyai perlindungan beton setebal 3/4" diantara konduit dan
permukaan beton yang tampak. "Race Way" harus dipasang sejajar atau tegak lurus dengan
dinding bagian struktur atau pertemuan bidang-bidang vertikal dengan langit-langit.
c. "Race Way" yang dipasang dalam tanah atau tembus kerikil, harus mempunyai dua lapis cat
aspal pada permukaan sebelah dalam sebelum dipasangkan. Di tanah harus diberi patok
petunjuk. Race Way yang dipasang harus kelihatan (Exposed).
N. Apabila beberapa pipa berjalan sejajar di dinding atau langit-langit, maka harus dipergunakan
klem-klem khusus untuk pipa sejajar. Ujung-ujung pipa pada peralatan harus dipasang sekrup
dengan kuat. Semua ujung pipa yang bebas harus ditutup / diperlengkapi dengan plat kuningan
yang sesuai. Bila pipa berada diluar bangunan maka pipa harus yang digalvanisir.
Spesifikasi Teknis 90
O. Daerah yang lembab atau daerah-daerah dimana disyaratkan pipa-pipa galvanis, maka semua
peralatan bantu fitting-fitting, klem dan lain-lainnya harus digalvanisir atau tahan karat, dan harus
dipergunakan pendukung supaya pipa bebas dari korosif.
P. Pipa yang dipasang pada permukaan dalam bangunan harus dicat satu jalan sebelum dipasang,
dan satu lagi sesudah dipasang. Dengan warna yang ditentukan oleh ahli / arsitek. Untuk
memudahkan pengenalan, maka pada permukaan pipa harus dicat dengan warna berbeda.
Q. Bila pipa masuk ke dalam atau keluar dari daerah yang mengandung bahaya kebakaran, maka
pipa harus disambungkan pada kotak-kotak isolasi yang tahan api.
R. Bila pipa melintas tembok, penyedot ruangan, lantai, langit-langit dan lain-lain, maka lubang harus
ditutup dengan baik sehingga tidak mungkin dapat dilalui oleh debu, lembab, api dan asap.
S. Penanaman dibawah tanah minimal 80 cm dari permukaan. Bila bersilangan dengan saluran lain,
misalnya saluran air, maka kabel dapat dan harus ditanam setelah pengerasan tanah. Untuk
kabel yang melintasi jalan, maka penanaman dilakukan setelah pengerasan badan jalan atau bila
sebelumnya harus lebih dari 110 cm atau atas persetujuan Pemilik / Pengawas.
T. Pengakhiran dan Sambungan
Race way harus diakhiri pada outlet persimpangan, pull box cabinet dan lain-lain, dengan dua
Lock nut dan sebuan insulating bushing insert yang harus terbuat dari thermoplastic atau "fibre
minded" yang dimatikan untuk mencegah rusaknya kawat dan kabel dan tidak mengurangi
kontinuitas dari sistem grounding dari "race way". Sambungan untuk pipa logam elektrikal harus
dari jenis yang tahan hujan atau fitting yang Concerate tinggi dengan sistim pengundan interlock
compressed.
U. Panel Board
Neutral Panel harus diisolasikan dari panel board dan dipasang pada ujung-ujung yang
berlawanan dari "mains" dan mempunyai terminal yang diberi nomor. Dimana tercatat adanya
spare pada gambar-gambar skedul dari panel board dan lain-lain, maka penghubung yang perlu
dari "Mounting bracket" dan lain-lain, harus diadakan untuk kemungkinan pemasangan "circuit
breaker" di kemudian hari.
V. Pemutus DayaTegangan Rendah
a. Pemutus daya tegangan rendah dipasang dalam panel board besi, dapat dilepas dengan
menarik keluar (draw out) atau dipasang dengan menggunakan klem-klem / sekrup. Pemutus
daya manual harus "trip face" secara mekanis.
b. Relays
Kontraktor harus memberikan gambar kerja dan diagram pengkabelan dari relay yang dipakai.
Relaynya dipasang pada panel kontrol.
c. Panel-panel
Spesifikasi Teknis 91
1. Konstruksi harus terbuat dari rangka baja struktur atau rangka profll baja yang diperkuat
dan di las, dan tidak rusak dalam pengiriman atau pemasangan. Tahan terhadap stress
tegangan akibat hubung singkat. Rangka ini harus secara lengkap dibungkus pada bagian
bawah, atas dan sisi dengan plat-plat penutup yang bisa dilepas, bisa dicapai dari depan
maupun belakang.
2. Semua alat ukur atau tombol transfer yang disyaratkan oleh perusahaan dikelompokkan
pada sisi depan yang berengsel. Tutup berengsel tersebut harus mempunyai engsel
tersembunyi dan grendel. Semua sumber yang perlu untuk circuit control, transformer, dan
lainnya harus dipasang pada sisi belakang dari penutup yang berengsel.
3. Harus ada grill yang cukup untuk ventilasi agar kenaikan suhu dari bagian-bagian yang
mengandung arus pada nilai-nilai yang disyaratkan dalam standar VDE/ IEC untuk
peralatan yang tertutup dapat diatasi.
4. Panel pencapai belakang yang bisa dilepas harus mempunyai konstruksi sekrup atau
(screwed on / bolted on).
5. Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan sempurna terhadap
kemungkinan terkena percikan air.
d. Pull box
Bila ditunjuk dalam gambar atau bila diperlukan oleh kondisi pemasangan, harus dipasang
sebuah pull box pada ketinggian yang cukup dan kabel menuju "individual breaker" harus
tegak lurus melalui lubang-lubang yang terpisah pisah pada dasar pull box ini. Penutup atas
yang ditempatkan di bagian belakang struktur harus bisa dilepas dengan mudah supaya
memungkinkan pembuatan lubang-lubang untuk konduit kabel atau busduct yang diperlukan.
Penunjang-penunjang untuk kabel harus diatur sedemikian untuk memungkinkan "arc
proofing" dan pemasangan kabel. Pull box harus mempunyai ukuran yang layak guna
memungkinkan ventilasi dan pemasangan peralatan circuit breaker yang bisa dipindah-
pindahkan dimana perlu.
e. Konstruksi
Panel harus seperti yang dipersyaratkan disini dan seperti ditunjuk dalam gambar untuk
melaksanakan fungsi yang diperlukan. Lokasi yang tepat dan jenis perlengkapan yang
diperlihatkan boleh berbeda menurut keperluan untuk menyesuaikan manufacturer, sejauh
bahwa fungsi dan operasi yang dimaksud bisa dicapai. Betapa pun indentifikasi gambar tata
letak, skedul dan lain-lain, harus diikuti dalam urutan yang tepat untuk memudahkan
pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan bangunan. Tempat struktur "bus" dan hubungan-
hubungan harus dibangun dan ditunjang untuk dapat menahan arus hubungan singkat yang
Spesifikasi Teknis 92
bisa terjadi pada lokasi yang tertentu tersebut. Hubungan-hubungan harus dibuat atau dilas
dan diklem serta diatur untuk menjamin daerah kotak yang baik.
f. Papan Nama
Dipasang pada pintu atau panel dekat pada pemutusan dan dapat dilihat dengan mudah.
Cara-cara pemberian nama harus menunjukkan dengan jelas rangkaian dari pemutus daya
atau alat-alat yang tersambung padanya. Keterangan mengenai ini harus diajukan dalam
shop drawing. Mimik diagram berwama biru harus dilengkapi pada papan hubung, lengkap
dengan komponen-komponen dan tanda-tanda untuk komponen-komponen tersebut.
W.Sambungan di kemudian hari
Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan, maka ruangan-ruangan tersebut harus
dilengkapi dengan terminal, klem-klem pemasangan, pendukung dan sebagainya, untuk
peralatan yang akan dipasang di kemudian hari, termasuk terminal. Kemungkinan
penyambungan dikemudian hari dapat berupa equipment panel baru; switch, circuit breaker,
magnetic kontaktor dan lain-lain.
X. Kawat-kawat Pengontrol
Kawat pengontrol dari panel-panel harus dipasang di pabrik / bengkel secara lengkap dan
dibundel dan dilindungi terhadap kerusakan mekanis.
1.5. Cara Pengetesan
A. Lingkup pengetesan ini terbagi dalam beberapa tahap antara lain :
a. Pemeriksaan Struktural
Pada testing ini kondisi yang menyangkut bahan, konstruksi, finishing, dan kontrak harus
diperiksa dan disesuaikan dengan spesifikasi (semua data harus sesuai dengan spesifikasi).
b. Testing Tahanan Isolasi
Tahanan isolasi antar kutub dan bagian yang hidup dan yang mati, harus ditest dengan tester
bertegangan 500 Volt DC. Hasilnya harus menunjukan 500 mega ohm atau lebih.
c. Test Ketahanan Tegangan
Pada testing tahanan isolasi diatas harus dimasukan sampai dengan 3000 Volt.
d. Hasil pengetesan tersebut harus disertakan / dilampirkan sebagai certificate test (test report).
B. Test dan Penyetelan untuk Peralatan Listrik
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah memberikan ketentuan-ketentuan dasar untuk mengadakan
commisioning balancing, testing, penyetelan dari seluruh sistem yang ada.
Spesifikasi Teknis 93
b. Semua testing, balancing, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan-peralatan dan kontrol yang
tergabung dalam sistim ini serta penyediaan semua instrument dan tenaga kerja harus
dilaksanakan oleh Kontraktor.
c. Kontraktor harus menempatkan seorang ahli yang berpengalaman untuk melaksanakan
pengetesan sesuai dengan keahliannya.
d. Test-test yang harus dilaksanakan oleh kontraktor dibawah Pemilik / Konsultan Manajemen
Konstruksi antara lain :
1. Tahanan isolasi section/ overall.
2. Pentanahan.
3. Phasing out, including phase unbalance tidak lebih dari 10 %.
4. Load testing.
5. Semua thermal overload pada starter harus di cek dan kemudian dicatat.
6. Setting overload untuk cirkuit breaker harus di cek dan kemudian dicatat.
7. Semua rangkaian harus dicoba / ditest dengan megger.
8. Semua Instalasi Arus Kuat harus mendapat pengetesan dari PLN atau badan resmi yang
ditunjuk Owner.
e. Harga-harga pengetesan harus dicatat dan harus dibuatkan berita acara pengetesan, yang
hasilnya harus sesuai dengan standar-standar yang telah diuraikan diatas.
1.6. Penyerahan, Pemeliharaan, Jaminan dan Training
A. Peralatan utama dan peralatan bantu Pekerjaan Listrik dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh
kontraktor seperti ditunjuk pada dokumen kontrak.
B. Petunjuk Operasi, Pemeliharaan dan Pendidikan.
a. Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan:
1. Gambar-gambar jadi (as built drawing), dalam bentuk gambar cetak sebanyak 5 (lima) set
dan dalam bentuk CD ROM sebanyak 1 (satu) set.
2. Katalog spare-part.
3. Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.
4. Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam bahasa Indonesia.
Data-data tersebut harus diserahkan kepada pemilik sebanyak 3 (tiga) set dan kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi 2 (dua) set, bila gambar dan data-data tersebut belum
lengkap diserahkan maka pekerjaan Kontraktor belum bisa diprestasikan 100 %.
Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi dan perawatan
kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Pemilik secara cuma-cuma sampai cakap
Spesifikasi Teknis 94
menjalankan tugasnya, minimal 3 orang selama 3 bulan sebelum penyerahan pertama dan 3
bulan sesudah penyerahan pertama proyek ini dilakukan.
Kontraktor harus mengajukan rencana sistem pendidikan ini terlebih dahulu kepada Pemilik /
Konsultan Manajemen Konstruksi. Segala biaya selama masa pendidikan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
b. Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set singkatan petunjuk operasi dan perawatan yang
dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Pemilik, dan sebuah lagi hendaknya dipasang dalam
suatu kaca berbingkai dan ditempatkan pada dinding dalam ruang mesin utama atau tempat
lain yang ditunjuk Pemilik / Konsultan Manajemen Konstruksi.
C. Service dan Garansi.
a. Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama masa garansi,
termasuk penyedian suku cadang. Segala biaya penggantian perawatan selama masa garansi
merupakan tanggung jawab Kontraktor.
b. Memberikan garansi terhadap seluruh peralatan yang disuplai dan juga terhadap sistem,
minimal selama 1 (satu) tahun sejak serah terima kedua.
c. Pemilik dibebaskan dari segala bentuk pembayaran atas segala kerusakan untuk selama 1
(satu) tahun sesudah serah terima kedua.
d. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk tetap dapat melakukan garansi dengan
memperhitungkan ke dalam harga satuan sebagai resiko keterlambatan dalam menyelesaikan
pembangunan.
e. Kontraktor wajib mengganti atas biaya sendiri setiap kelompok barang-barang atau sistem
yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan pabrik atau pengerjaan
yang salah selama jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari setelah proyek ini
diserahkanterimakan untuk pertama kali.
f. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap hari kerja untuk mengoperasikan /
merawat peralatan Elektrika dan mendatangkan 1 (satu) orang supervisor sekali seminggu
untuk memeriksa atau melakukan balancing selama masa pemeliharaan.
g. Kontraktor harus memberikan service secara cuma-cuma untuk seluruh sistem elektrikal
selama 180 (seratus delapan puluh) hari setelah proyek ini diserahkan terimakan pertama
kali dan garansi 1 (satu) tahun setelah serah terima kedua.
D. Perijinan.
a. Semua ijin-ijin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan
instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan dan biaya Kontraktor.
Spesifikasi Teknis 95
b. Kontraktor harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang dipatenkan serta
kemungkinan tututan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan untuk ini.
Untuk hal ini Kontraktor wajib menyerahkan Surat Pemyataan mengenai hal tersebut diatas.
c. Kontraktor harus menyerahkan semua perijinan atau keterangan resmi yang diperoleh
mengenai instalasi proyek ini kepada Pemilik / Konsultan Manajemen Konstruksi atau pihak
ditunjuk, sebelum penyerahan kedua dilakukan.
d. Kontraktor harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari Pemilik / Konsultan Manajemen
Konstruksi setiap akan memulai suatu tahapan pekerjaan, demikian pula bila akan
melaksanakan pekerjaan di luarjam kerja (kerja lembur).
e. Kontraktor harus mendapatkan ijin-ijin yang berhubungan dengan pajak pemenntahan
setempat, badan yang berwenang terhadap instalasi yang dikenakan. Dalam hal ini, semua
biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan permintaan ijin tersebut harus dibayar oleh
Kontraktor.
f. Perincian umum pekerjaan instalasi ini adalah sebagai berikut :
1. Pengadaan dan pemasangan Panel Tegangan Rendah
2. Pengadaan dan pemasangan Armature + lampu
3. Pengadaan dan pemasangan Instalasi Penerangan
4. Pengadaan dan pemasangan Instalasi Daya
5. Pengadaan dan pemasangan seluruh peralatan guna menunjang beroperasinya sistem
dengan sempurna walaupun tidak terdapat dalam gambar maupun dalam spesifikasi
teknik.
g. Penyetelan seluruh sistem agar lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan
persyaratan dokumen pelelangan dan gambar-gambar yang ada.
h. Pengadaan pemasangan seluruh instalasi elektrikal sesuai dengan persyaratan dokumen,
spesifikasi dan lainnya sesuai dengan kontrak.
i. Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan lebih lanjut kepada Pemilik / Konsultan
Manajemen Konstruksi, Konsultan Perencana atau pihak lain yang ditunjuk untuk ini. Apabila
sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerugian-
kerugian yang mungkin terjadi.
j. Semua pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan instalasi elektrikal harus
berdasarkan gambar dokumen lengkap dan sesuai dengan spesifikasi teknik, serta adendum
lainnya.
k. Bila dalam spesifikasi ini terdapat klausal-klausal / point-point yang ditulis / disebutkan
kembali, hal ini bukan berarti klausalnya dihilangkan, akan tetapi malah mempertegas
spesifikasinya.
l. Semua peralatan mesin-mesin harus melalui factory test sebelum dikirim serta harus
menyerahkan sertifikat factory test lengkap dengan merk / produk yang digunakan dan
diserahkan kepada Pemilik melalui Manajemen Konstruksi sebanyak 3 (tiga) rangkap / copy.
Spesifikasi Teknis 96
m. Pengetesan harus disaksikan oleh Pemilik, Manajemen Konstruksi dan Perancang masing-
masing l (satu) orang. Segala biaya yang diperlukan (transport, akomodasi, exit permit dll)
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Sistim pengujian dan schedulenya harus disampaikan
secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima SPK.
2. Sistem Pembumian untuk Pengaman
2.1. Ketentuan Umum
Yang dimaksud dengan sistem pembumian untuk pengaman adalah pembumian dari badan-badan
peralatan listrik atau benda-benda di sekitar Instalasi listrik yang bersifat konduktif dimana pada
keadaan normal benda-benda tersebut tidak bertegangan, tetapi dalam keadaan gangguan seperti
hubungan singkat phasa ke badan peralatan kemungkinan benda-benda tersebut menjadi
bertegangan.
Sistem pembumian ini bertujuan untuk keamanan/ keselamatan manusia dari bahaya tegangan
sentuh pada saat terjadinya gangguan.
Semua badan peralatan atau benda-benda di sekitar peralatan yang bersifat konduktif harus
dihubungkan dengan sistem pembumian ini.
Ketentuan-ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL, SPLN dan standard-standard lain yang diakui
di Negara Republik Indonesia.
2.2. Konstruksi
Sistem pembumian terdiri dari grounding rod, kabel penghubung antara benda-benda yang di ke
tanahkan dan peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.
Grounding rod dari sistem pembumian terbuat dari pipa GIP dan tembaga dengan konstruksi seperti
Gambar Perencanaan.
Konduktor penghubung antara peralatan yang dl grounding dengan grounding rod terbuat dari 'bare
copper conductor' atau kabel berisolasi sesuai dengan Gambar Perencanaan. Tahanan sistem
pembumian sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh yang terjadi harus lebih kecil dari 45 volt.
2.3. Pemasangan
• Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian grounding rod langsung
dalam tanah dengan bagian Grounding rod yang tertanam di dalam tanah minimum sepanjang 6
m dan masing-masing titik grounding rod mempunyai tahanan tidak lebih dari 1 Ohm.
• Grounding rod harus ditempadkan di dalam bak kontrol yang tertutup, tutup bak kontrol harus
mudah dibuka dan dilengkapi dengan handle. Bak kontrol ini mempunyai fungsi sebagai tempat
terminal penyambungan dan tempat pengukuran tahanan pembumian Grounding rod. Ukuran
bak kontrol harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.
• Hantaran pembumian harus dipasang sempuma dan cukup kuat menahan gangguan mekanis.
Spesifikasi Teknis 97
• Penyambungan bagian-bagian hantaran pembumian yang tertanam didalam tanah harus
menggunakan sambungan-sambungan las sedangkan penyambungan dengan peralatan yang di
ketanahkan harus menggunakan mur baut atau sesuai dengan Gambar Perencanaan.
• Penyambungan hantaran pembumian dengan Grounding rod harus menggunakan mur baut
berukuran M-10 sebanyak tiga titik. Penyambungan ini dilakukan di dalam bak kontrol.
• Ukuran hantaran pembumian harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Gambar
Perencanaan.
• Sistem pembumian sistem MATV harus terpisah dari sistem pembumian :
- Pembumian Jaringan Tegangan Tinggi,
- Pembumian Instalasi Sistem Penangkal Petir,
- Pembumian Sistem Tegangan Rendah,
- Pembumian Sistem Pemadam Kebakaran,
- Pembumian Sistem Tata Suara,
- dll.
2.4. Penyerahan, Pemeliharaan, Jaminan dan Training
A. Peralatan utama dan peralatan bantu pekerjaan MATV dalam spesifikasi ini harus disediakan
oleh kontraktor seperti ditunjuk pada dokumen kontrak.
B. Petunjuk Operasi, Pemeliharaan dan Pendidikan.
a. Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan:
1. Gambar-gambar jadi (as-bullt drawing), dalam bentuk gambar cetak sebanyak 5 (lima) set
dan dalam bentuk CD ROM sebanyak1(satu) set.
2. Katalog spare-part.
3. Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.
4. Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam bahasa Indonesia.
Data-data tersebut harus diserahkan kepada pemilik sebanyak 3 (tiga) set dan kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi 2 (dua) set, bila gambar dan data-data tersebut belum
lengkap diserahkan maka pekerjaan Kontraktor belum bisa diprestasikan 100 %. Kontraktor
harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi dan perawatan kepada
petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Pemilik secara cuma-cuma sampai cakap
menjalankan tugasnya, minimal 3 orang selama 3 bulan sebelum penyerahan pertama dan 3
bulan sesudah penyerahan pertama proyek ini dilakukan. Kontraktor harus mengajukan
rencana sistem pendidikan ini terlebih dahulu kepada Pemilik/ Konsultan Manajemen
Konstruksi. Segala biaya selama masa pendidikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Spesifikasi Teknis 98
b. Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set singkatan petunjuk operasi dan perawatan
yang dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Pemilik, dan sebuah lagi hendaknya dipasang
dalam suatu kaca berbingkai dan ditempatkan pada dinding dalam ruang mesin utama atau
tempat lain yang ditunjuk Pemilik/ Konsultan Manajemen Konstruksi.
C. Service dan Garansi.
a. Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama masa garansi,
termasuk penyediaan suku cadang. Segala biaya penggantian perawatan selama masa
garansi merupakan tanggung jawab Kontraktor.
b. Memberikan garansi terhadap seluruh peralatan yang disuplai dan juga terhadap sistem,
minimal selama 1 (satu) tahun sejak serah terima kedua.
c. Pemilik dibebaskan dari segala bentuk pembayaran atas segala kerusakan untuk selama 1
(satu) tahun sesudah serah terima kedua.
d. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk tetap dapat melakukan garansi dengan
memperhitungkan kedalam harga satuan sebagai resiko keterlambatan dalam menyelesaikan
pembangunan.
e. Kontraktor wajib mengganti atas biaya sendiri setiap kelompok barang-barang atau sistem
yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan pabrik atau pengerjaan
yang salah selama jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari setelah proyek ini diserah
terimakan untuk pertama kali.
f. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap hari kerja untuk mengoperasikan/
merawat peralatan MATV dan mendatangkan 1 (satu) orang supervisor sekali seminggu untuk
memeriksa atau melakukan balancing selama masa pemeliharaan.
g. Kontraktor harus memberikan service secara cuma-cuma untuk seluruh sistem MATV selama
180 (seratus delapan puluh) hari setelah proyek ini diserahkan terimakan pertama kali dan
garansi 1 (satu) tahun setelah serah terima kedua.
D. Perijinan.
a. Semua ijin-ijin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan
instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan dan biaya Kontraktor.
b. Kontraktor harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang dipatenkan serta
kemungkinan tututan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan untuk ini. Untuk hal ini
Kontraktor wajib menyerahkan Surat Pernyataan mengenai hal tersebut diatas.
c. Kontraktor harus menyerahkan semua perijinan atau keterangan resmi yang diperoleh
mengenai Instalasi proyek ini kepada Pemilik/ Konsultan Manajemen Konstruksi atau pihak
ditunjuk, sebelum penyerahan kedua dilakukan.
Spesifikasi Teknis 99
d. Kontraktor harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari Pemilik/ Konsultan Manajemen
Konstruksi setiap akan memulai suatu tahapan pekerjaan, demikian pula bila akan
melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja (kerja lembur).
e. Kontraktor harus mendapatkan ijin-ijin yang berhubungan dengan pajak,
pemerintahan setempat, badan yang berwenang terhadap instalasi yang dikerjakan. Dalam
hal ini, semua biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan permintaan ijin tersebut harus
dibayar oleh Kontraktor.
f. Penyetelan seluruh sistim agar lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan
persyaratan dokumen pelelangan dan gambar-gambar yang ada.
g. Pengadaan pemasangan seluruh instalasi MATV sesuai dengan persyaratan dokumen,
spesifikasi dan lainnya sesuai dengan kontrak.
h. Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan lebih lanjut kepada Pemilik/
Konsultan Manajemen Konstruksi. Konsultan atau pihak lain yang ditunjuk untuk ini. Apabila
sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerugian-
kerugian yang mungkin terjadi.
i. Semua pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan instalasi MATV harus
berdasarkan gambar dokumen lengkap dan sesuai dengan spesifikasi teknik, serta adendum
lainnya.
j. Bila dalam spesifikasi ini terdapat klausal-klausal/ point-point yang ditulis/ disebutkan kembali,
hal ini bukan berarti klausalnya dihilangkan, akan tetapi malah mempertegas spesifikasinya.
k. Semua peralatan mesin-mesin harus melalui factory test sebelum dikirim serta harus
menyerahkan sertifikat factory test lengkap dengan merk/ produk yang digunakan dan
diserahkan kepada Pemilik melalui Manajemen Konstruksi sebanyak 3 (tiga) rangkap/ copy.
1. Pengetesan harus disaksikan oleh Pemilik, Manajemen Konstruksi dan Perancang masing-
masing 1 (satu) orang. Segala biaya yang diperlukan (transport, akomodasi, exit permit dll)
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Sistem pengujian dan schedulenya harus disampaikan
secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima SPK.
Spesifikasi Teknis 100