RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dapat diuraikan sebagai berikut :
A. Lingkup tugas yang dilaksanakan melipu pengadaan dan mobilisasi pasir pantai,
termasuk penghamparan dan perataan pasir pantai tersebut di lokasi arena voly pantai
(lebar 25,73 m, panjang 33,3 m, dan ketebalan 14 cm)
B. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan dan harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3).
Pelaksanaan kegiatan akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang
dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan dengan dilampiri foto-foto dokumentasi yang diambil pada
seap tahapan kemajuan pelaksanaan pekerjaan