PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
DINAS PENDIDIKAN
Jalan Penarukan No.1 Telpon (0341) 393935-37 Fax (0341)393937
Email: [email protected] – Website http://www.malangkab.go.id
KEPANJEN 65163
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
PAKET PENGADAAN REHABILITASI INTERIOR RUANG PANJI
PPK AHMAD ANWAR
ID RUP 57379901
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM
A. Uraian Spesifikasi Teknis
1. Bata merah Lokal
2. Besi beton SNI BJTP ex. Lautan Steel/ Baja Mas Abadi
3. Cat Dinding Dulux Easy Clean/ Movilex Emulsion VIP
4. Cat Plafond Dulux Pentalite/ Mowilex Emulsion
5. Cermin Guardian Ultra Mirror Bronze 5mm
6. Daun Pintu Jendela Aluminium profil 10x35 warna putih Alexindo
7. Duma Co Lis Diagonal LED (dinding)
8. Duma Co Lis Plint 120x16 (bingkai cermin)
9. Duma Contempo Fluted 18x25x200 (plafond)
10. Engsel Jendela 3” Stainless SOLID/ Dekkson
11. Engsel Pintu 4” Stainless SOLID/ Dekkson
12. Gypsum board ex. Aplus/ Gyproc
13. Hak Angin dan aksesoris lain SOLID
14. Handle dan kunci pintu Stainless SOLID/ Dekkson
15. HPL Taco
16. Kabel listrik 2x1.5mm (lampu) merk Eterna/ Supreme
17. Kabel listrik 3x2.5mm (stop kontak) merk Eterna/ Supreme
18. Kabel monster 2x120 Makita/ Audio Teknika
19. Kaca rayban tebal 5mm ex. My Glass
20. Karpet NOBEL seri 201 tebal 6mm
21. Kayu bekisting menggunakan kayu local
22. Kayu rangka partisi/ panggung Kamper
23. Koral/ Split 2/3 Lokal
24. Kusen Aluminium 4” Alexindo warna Putih
25. Lampu LED Downlight Philips Meson
26. Lampu sorot/spot 7w Philips Pomeron
27. LED Flexible strip 5w/m 3000K In-Lite / Panasonic
28. LED neon flex 9w/m 3000K In-Lite / Panasonic
29. Lem kayu Rajawali/ Taco
30. Multiplek Interior Mercy/ Golden
31. Pasir Beton menggunakan Pasir Hitam Lumajang
32. Pasir pasang Lokal
33. Rangka plafond 20x40 dan 40x40 Aplus/ Kencana
34. Saklar Seri Merk Panasonic
35. Saklar tunggal Merk Panasonic
36. Semen tipe PCC ex. Gresik/Tigaroda
37. Stop kontak Merk Panasonic
2 . Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah
:
DAFTAR ALAT KERJA LAPANGAN
NO NAMA ALAT SPESIFIKASI TEKNIS JUMLAH
1 Perancah ( Skafolding ) Besi Menyesuaikan
2 Borr Drill 500 watt 1 unit
4 Pick-up 1300cc atau 1500cc 1 unit
NB :Harus melampirkan bukti kepemilikan alat (jika milik sendiri) dan jika sewa harus melampirkan
perjanjian sewa dengan disertai bukti kepemilikan alat dari yang menyewakan
3 . Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan Keselamatan Kerja
Konstruksi (K3),
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu peringatan dan
kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi
bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan
kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan Pelaksanaan ( As Built Drawings)
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik
3. Laporan Harian, Mingguan, Bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan oleh pengawas
pekerjaan konstruksi
4. Berita Acara Perubahan Pekerjaan, Pekerjaan Tambah/ Kurang, Serah Terima
I dan II,
5. Pemeriksaan Pekerjaan, dan Berita Acara lain yang berkaitan dengan Pelaksanaan
Konstruksi Fisik
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik
7. Penanganan masa pemeliharaan Bangunan Selama 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari
Kalender dihitung dari tangggal STT-1 (Serah Terima Pertama).
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Terlampir di bawah ini
Ketentuan :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap
setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis
untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai
dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator
yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu,
perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis,
guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat
dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya
dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas,
material, urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis,
serta dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi
dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan
gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh
pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya
tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup
analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk
pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform),
papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang
sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya
jatuh.
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang
berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat
ahli terkait yang independen.
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Jabatan yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah :
DAFTAR PERSONIL LAPANGAN
KATAGORI
NO SYARAT TEKNIS JUMLAH
PERSONIL
Pendidikan D3/S1; SKK jenjang 7 Ahli Muda
1 Pelaksana Lapangan 1 Orang
Interior/ Asisten Arsitek/ Bangunan Gedung
Petugas Keselamatan Pendidikan D3/S1; SKK Ahli Muda K3 Bangunan
2 1 Orang
Konstruksi Gedung
Pendidikan SMA/SMK; SKK jenjang 4 Juru
3 Juru Gambar 1 Orang
gambar bangunan gedung
Min. SMA / Sederajat
4 Tenaga Administrasi 1 Orang
Minimal Pengalaman 3 Tahun
Ketentuan :
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-
gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode
pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai
kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal,
elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain
yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan
untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan
pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya,
dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada
bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah
diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan
standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan,
pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga
terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual,
pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh
tenaga ahli yang terkait;
6. PERSYARATAN KUALIFIKASI
1. Memiliki SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) yang masih
berlaku, jenis usaha jasa pelaksana konstruksi kualifikasi kecil;
2. Memiliki NIB 41016 (Konstruksi Gedung Pendidikan); NIB 41019 (Konstruksi Gedung
Lainnya);
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha dengan Klasifikasi Sub Klasifikasi Kecil; Sub
Bidang Bangunan Gedung Pendidikan (BG007); dan Gedung lainnya (BG009)
4. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT tahun pajak 2024);
5. Memiliki Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya (jika ada);
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman sub kontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun.
7. Tidak masuk dalam Daftar keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
8. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (empat) tahun terakhir bidang interior, baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali
bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
9. Terdaftar Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan sertifikat Anggota.
10. Melampirkan RKK (Rencana Keselamatan Kerja) beserta rinciannya Peserta
menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya (diisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen):
B. Keterangan Gambar (Terlampir)
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Denah eksisting dan rencana
2. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi dan interior
C. Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi perancangan
dan/atau berkonsultasi dengan Petugas Keselamatan Konstruksi dalam menetapkan uraian
pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan
Konstruksi.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK, Pengguna Jasa
dapat dibantu oleh Petugas Keselamatan Konstruksi
INFORMASI LAINNYA Jangka Waktu Pengerjaan 60 (enam puluh) hari
kalender sejak terbit SPMK
Malang, Maret 2025
Kuasa Pengguna Anggaran Dibuat oleh
…… Pejabat Pembuat Komitmen
……
AHMAD ANWAR, S.H
NIP. 19840114 201101 1 004
SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
Keterangan
Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menguraikan Spesifikasi
Teknis dan Gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
Tahun Anggaran : 2025
Pekerjaan : Rehabilitasi Interior Aula Panji
Lokasi : Jl. Duku RT.03/RW.04 Kec. Banyugiri, Kota Probolinggo
PASAL 1
PEKERJAAN YANG AKAN DILAKSANAKAN
1. Lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana adalah :
Rehabilitasi Interior Aula Panji Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang meliputi pekerjaan :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Bongkaran
c. Pekerjaan Beton dan Dinding
d. Pekerjaan Plafond
e. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
f. Pekerjaan Elektrikal
g. Pekerjaan Interior
h. Pekerjaan Lain-lain
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Selain Pekerjaan di atas yang merupakan pekerjaan pokok yang harus diselesaikan, Kontraktor Pelaksana
juga dituntut harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pendukung yang diatur di dalam pasal-pasal
selanjutnya di dalam bab ini, yang terdiri dari :
1. Penyediaan tenaga
2. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan
3. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan
4. Penyediaan peralatan
5. Penyediaan bahan
6. Pembuatan shop drawing (Gambar Pelaksanaan)
7. Pembuatan gambar sesuai pelaksanaan (As built Drawing)
8. Pembenahan/perbaikan kembali lingkungan sekitar dan pembersihan lokasi
PASAL 3
PENYEDIAAN TENAGA
1. Selama masa pelaksanaan, Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tenaga inti yang cukup memadai
untuk kegiatan ini yang sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. 1 (satu) orang Pelaksana Lapangan, Sarjana Teknik Sipil atau Arsitek yang berpengalaman minimal
3 tahun yang selalu ada di lapangan, mempunyai SKK jenjang 7 Ahli Muda Teknik Bangunan
Gedung/ Ahli Muda Interior/ Asisten Arsitek dan NPWP.
b. 1 (satu) orang Ahli K3 Konstruksi, Sarjana Teknik Sipil atau Arsitek yang berpengalaman minimal
3th, mempunyai SKK jenjang 7 / Ahli Muda K3 Konstruksi Bangunan Gedung dan NPWP.
c. 1 (satu) orang Juru Gambar, SMA/ SMK berpengalaman 3 thn, memiliki SKK jenjang 6 Juru gambar
Bangunan Gedung
d. 1 (satu) orang tenaga administrasi dan logistik.
2. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dikeluarkan, kontraktor
pelaksana sudah harus menyerahkan nama-nama tenaga yang dipergunakan di atas lengkap dengan
curriculum vitaenya serta bagan organisasinya
3. Pada setiap tahapan pekerjaan konstruksi, kontraktor harus menyediakan tenaga mandor, tukang dan
pekerja yang cukup terampil serta cukup jumlahnya, ditambah 1 (satu) orang draftman bila diperlukan
untuk pembuatan shop drawing.
4. Kontraktor berkewajiban menambah/mengganti tenaga seperti yang dimaksud pada butir 1 dan 2 di
atas apabila diminta oleh pengawas berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis yang masuk akal.
Kelalaian dalam hal ini dapat dikenakan sanksi/denda kelalaian sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan direksi.
5. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak, Kontraktor harus membuat pengaturannya sendiri dalam hal
pengangkatan semua staf dan tenaga kerja, lokal atau lainnya dan mengenai pembayaran, perumahan,
makan, transportasi dan pembayaran yang harus dikeluarkan termasuk kompensasi yang harus
menjadi haknya berdasarkan perundang-undangan Republik Indonesia bilamana pekerjaan telah
berakhir.
6. Kontraktor tidak akan menawarkan pekerjaan kepada pegawai dari Pemilik Kegiatan selama masa
Kontrak dan setelahnya kecuali dengan seijin tertulis dari Pemilik Kegiatan.
7. Untuk mendapatkan tenaga Staf dan tenaga kerja pada umumnya, Kontraktor harus memberikan
prioritas utama kepada orang-orang yang tinggal atau berasal dari tempat lokasi kegiatan.
8. Kontraktor harus menyediakan dan memelihara pada lokasi kegiatan fasilitas pertolongan pertama
dalam kecelakaan yang memadai dan beberapa staf harus mampu melakukan tugas pertolongan
pertama, sesuai dengan keinginan Direksi.
9. Kontraktor akan secepatnya melapor kepada Direksi bila terjadi peristiwa kecelakaan di lokasi atau
dimana saja yang berhubungan dengan Pekerjaan. Kontraktor juga harus melaporkan kecelakaan
tersebut kepada instansi yang berwenang apabila laporan tersebut disyaratkan oleh undang-undang.
PASAL 4
PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan dalam bentuk
barchart dan Net Work yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-
butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawarannya.
2. Pembuatan Rencana Jadual Pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana selambat-
lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang
dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
3. Bila selama waktu 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai Kontraktor Pelaksana belum dapat
menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka kontraktor pelaksana harus dapat menyajikan
jadual pelaksanaan sementara minimal untuk waktu 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari
pelaksanaan pekerjaan.
4. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus
dibuat pada saat memulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan dua mingguan ini harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
PASAL 5
PENYEDIAAN PERALATAN
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan/mendirikan barak kerja dan gudang penyimpanan alat dan
bahan bangunan untuk keperluan pekerjaan konstruksi yang kelayakannya akan dinilai oleh Direksi.
Bila Direksi menilai barak/gudang tersebut tidak layak layak dengan alasan-alasan teknis, maka
Kontraktor Pelaksana harus melakukan perbaikan/penyempurnaan sesuai dengan petunjuk Direksi.
2. Kontraktor harus membuat pagar pembatas dan pengaman sekeliling lokasi kegiatan. Selain itu
kontraktor juga harus membuat papan nama kegiatan yang berisikan data/informasi mengenai
kegiatan, dan terbuat dari kayu dengan tulisan hitam warna dasar putih.
3. Kontraktor harus menyediakan air minum yang cukup ditempat pekerjaan untuk para pekerja, kotak
obat yang memadai untuk PPPK, serta perlengkapan-perlengkapan keselamatan kerja. Bila terjadi
kecelakaan ditempat pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus segera mengambil tindakan
penyelamatan. Biaya pengobatan dan lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana (dalam hal ini Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengikuti BPJS-TK).
4. Semua material yang tersebutkan didalam butir 1, 2 dan 3 diatas setelah selesainya pelaksanaan
kembali menjadi milik Kontraktor Pelaksana dan harus dibersihkan dari lapangan pekerjaan.
5. Daftar Peralatan yang harus dimiliki untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah:
Tabel 12.1. Jenis Peralatan Pekerjaan
No. Jenis alat Jumlah Keterangan
1. Pick-up 1 unit
2. Borr Drill 1 unit
3. Gerobak dorong menyesuaikan
4. Scaffolding menyesuaikan
PASAL 6
PENYEDIAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan bahan-bahan bangunan yang memenuhi persyaratan mutu
dan jumlah/volumenya sesuai dengan tahap-tahap pelaksanaan konstruksi sesuai dengan jadual
pelaksanaan.
2. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini. Sedangkan bahan-bahan
bangunan yang belum disebutkan di sini akan diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai
persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
a. Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan penyiraman guna
pemeliharaannya harus air tawar yang bersih tidak mengandung minyak, garam, asam dan zat
organik lainnya yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai air untuk keperluan pelaksanaan
konstruksi oleh laboratorium. Bila air yang digunakan dari sumber PDAM, maka tidak lagi
diperlukan rekomendasi laboratorium.
b. Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah PC jenis I memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia)
harus satu merk untuk penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bangunan, belum
mengeras sebagian atau seluruhnya. Penyimpanan harus dilakukan dengan cara dan didalam
tempat (gudang) yang memenuhi syarat untuk menjamin keutuhan kondisi sesuai persyaratan
diatas.
c. Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran, lumpur, asam, garam
dan bahan organis lainnya yang terdiri atas:
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus , yang lazim disebut pasir urug.
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar adalah terletak
antara 0,075-1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut pasir pasang.
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat rekomendasi dari
laboratorium.
d. Kerikil (Kr)
Kerikil untuk beton harus menggunakan kerikil dari batu kali hitam pecah, bersih dan bermutu baik
serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat tercantum dalam PBI 1971.
e. Batu bata
Batu bata untuk pekerjaan pasangan dinding dan lain-lain yang disebutkan didalam gambar, harus
menggunakan batubata merah yang memenuhi standart sebagai berikut :
1. Berukuran standart dan berwarna merah bata tua sebagai hasil dari pembakaran yang
sempurna/matang.
2. Sisi-sisinya bersudut tajam dan kuat tidak dapat dikopek dengan tangan, berpermukaan rata
dan tidak menampakkan retak-retak merugikan.
3. Tidak boleh mengandung garam yang dapat larut sedemikian banyaknya sehingga
pengkristalannya dapat mengakibatkan lebih dari 50% permukaan bata tertutup oleh bercak-
bercak putih.
f. Kayu Struktural
Kayu struktural yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah kayu kamper mutu baik dan
hanya memiliki cacat maksimum sebagai berikut :
1. Mata kayu tidak lebih dari ¼ x lebar muka kayu.
2. Pingul maksimum 1/10 x lebar muka kayu.
3. Serat miring dengan tangen maksimum 1/7.
4. Retak radial maksimum 1/3 x tebal kayu dan retak tangensial maksimum ¼ x tebal kayu.
5. Lubang-lubang sampai dengan 1,55 mm maksimum 4 lubang/1000 cm2 1,5 mm s/d 3 mm
maksimum 3 lubang/100 cm2, lebih dari itu maksimum 2 lubang/100 cm2.
6. Cacat yang lain lebih dari 2 x lebar permukaan kayu dan dengan jumlah cacat komulatif tidak
melebihi satu cacat maksimum.
g. Kayu Non Struktural
Yang dimaksud dengan kayu non struktural disini adalah kayu kamper untuk selimar pintu dan
jendela. Kayu tersebut harus bergergaji mesin, lurus dan berkualitas baik, dengan cacat
maksimum yang diperkenankan adalah sebagai berikut :
1. Cacat maksimum 1% x lebar
2. Pingul maksimum 1% x lebar
3. Serat miring maksimum Tg=1/10
4. Ø mata kayu maksimum 1/6 x lebar retak dan retak tangensial maksimum 1/5 lebar muka
kayu.
Pemakaian ukuran yang tercantum dalam gambar pelaksanaan dan Rencana Kerja dan Syarat
adalah mentah, belum diketam, dengan toleransi masing-masing maksimal 3 mm.
h. Besi Beton
Besi beton harus bersih dan tidak mengandung minyak, lemak, asam, alkali dan bebas daricacad
seperti serpi-serpi. Penampangan besi harus bulat serta memenuhi persyaratan Ni-2 (PBI-1971)
i. Bendrat
Kawat bendrat digunakan sebagai pengikat rangkaian tulangan-tulangan antara satu tulangan
dengan yang lainnya baik untuk tulangan kolom, balok, atau pun rangkaian tulangan lainnya
sehingga membentuk sutau rangkaian rangka elemen struktur yang siap dicor. Kawat Bendrat yang
digunakan harus baik dan tidak mudah berkarat.
j. Material Lain
Bahan bangunan dan material lain yang belum disebutkan di atas, maka penjelasan dan detailnya
sesuai dengan arahan Konsultan Perencana, PPTK, dan PPK
PASAL 7
PEMBUATAN SHOP DRAWING (GAMBAR KERJA)
1. Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan bila :
a. Gambar detail konstruksi yang tertuang dalam dokumen kontrak tidak ada atau kurang memadai.
b. Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas teloransi yang diijinkan) pada
konstruksi yang mendahuluinya. Misalnya : Gambar kerja untuk backdrop apabila terjadi perubahan
dan penyesuaian lebar dan tinggi area yang akan dipasang
c. Konsultan Pengawas memerintahkan secara tertulis, untuk itu demi kesempurnaan konstruksi.
2. Shop drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan DIreksi sebelum
elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
PASAL 8
PEMBUATAN GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING)
1. Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.
2. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 1 diatas harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan Pengawas dan DIreksi setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
3. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
Penyerahan I. Kekurangan dalam hal ini akan berakibat Penyerahan Pekerjaan I tidak dapat
dilaksanakan.
PASAL 9
PEMBENAHAN/PERBAIKAN KEMBALI
1. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan kontraktor pelaksana meliputi:
a. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami
kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
b. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar pekerjaan pokok yang
mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya : jalan, halaman dan lain
sebagainya).
2. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa pelaksanaan termasuk
bowkeet dan direksi keet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir.
PASAL 10
PERATURAN/PERSYARATAN TEKNIK YANG MENGIKAT
Peraturan Teknik yang dikeluarkan / ditetapkan oleh Pemerintah RI :
Apabila tidak disebutkan di dalam RKS dan gambar maka berlaku mengikat peraturan-peraturan di bawah ini :
1. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPBB NI-3/56 1983)
2. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia tahun 1961 (PKKI NI-5)
3. Peraturan Umum Bahan Indonesia (PUBI 1982)
4. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
5. Peraturan –peraturan Pemerintah / PERDA Setempat
6. SKSNI-T-15-1991-03
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi No.68 Tahun 2024
PASAL 11
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
Persyaratan Teknik Pada Gambar/ RKS yang harus diikuti :
1. Apabila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail yang
diikuti/ harus mendapat keputusan dari konsultan pengawas.
2. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti,
kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan/ketidaksesuain konstruksi harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas
terlebih dahulu.
3. Apabila terdapat perbedaan antara RKS dan Gambar, maka RKS yang diikuti, kecuali bila hal tersebut
terjadi karena kesalahan penulisan yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus
mendapatkan keputuasan Konsultan Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi. Bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedangkan RKS
tidak, maka gambar yang harus diikuti, begitu juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan Gambar di atas adalah RKS dan Gambar setelah mendapatkan
perubahan/penyempurnaan di dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
PASAL 12
PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban meneliti kembali seluruh Dokumen Pelaksanaan secara seksama
dan bertanggung jawab. Apabila di dalam penelitian tersebut dijumpai :
a. Hal-hal yang disebutkan dalam sub pasal 11 diatas.
b. Gambar atau persyaratan pelaksanaan yang tidak memenuhi syarat teknis yang bila
dilaksanakan dapat menimbulkan kerusakan atau kegagalan struktur. Maka Kontraktor
Pelaksana wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas secara tertulis dan menangguhkan
pelaksanaannya sampai memperoleh keputusan yang pasti dari Konsultan Pengawas.
2. Apabila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pemeriksaan Dokumen
Pelaksanaan tersebut yang menyebabkan terjadi ketidak sempurnaan konstruksi atau kegagalan
struktur bangunan, Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi
yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh
keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
PASAL 13
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan, pembuatan dan kelalaian pegawai,
pekerja atau pun orang-orang yang mempunyai hubungan kerja dengannya.
2. Kontraktor akan menyediakan peralatan keselamatan seperti diharuskan oleh hukum, yang diperlukan
untuk keselamatan pegawai dan masyarakat (menyediakan helm dan sepatu lapangan standard
proyek untuk keperluan Direksi dan Konsultan Pengawas).
3. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala
kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja lapangan.
4. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat kesehatan
bagi semua petugas dan pekerja yang ada dibawah perintah Kontraktor.
5. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan bersih bagii semua
petugas dan pekerja.
6. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib diberikan oleh
Kontraktor sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
7. Kontraktor bertanggung jawab atas pembersihan kembali perlengkapan keselamatan kerja.
8. Kontraktor wajib menyediakan Direksi Keet untuk Konsultan Pengawas dengan kebutuhan ruang yang
cukup untuk Konsultan Pengawas
PASAL 14
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pembersihan lapangan
2. Hak bekerja di lapangan
Lapangan pekerjaan akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Kontraktor selama waktu
pelaksanaan dan sesuai dengan keadaan pada waktu peninjauan.
Setiap kelambatan atas penyerahan lapangan ini dapat dipertimbangkan oleh Pengelola Kegiatan
sebagai perpanjangan masa pemeliharaan.
3. Pembagian halaman untuk bekerja
Apabila Kontraktor akan mendirikan bangunan sementara (Direksikeet Gudang) maupun tempat
penimbunan bahan, maka kontraktor harus merundingkan terlebih dahulu kepada pengelola Kegiatan
tentang penggunaan halaman ini
4. Kontraktor harus menyediakan kotak obat/PPPK.
5. Jalan masuk ketempat pekerjaan
a. Semua biaya untuk prasarana, fasilitas untuk memasuki daerah pekerjaan serta akomodasi
tambahan diluar Daerah Kerja, menjadi tanggungan Kontraktor.
b. Apabila terjadi kerusakan pada jalan kompleks, saluran air atau bangunan lainnya yang
disebabkan adanya pembangunan ini. Kontraktor berkewajiban memperbaiki kembali, selambat-
lambatnya dalam masa pemeliharaan.
c. Kontraktor diharuskan menyiapkan di Lokasi Kegiatan Alat-alat pengaman terhadap kebakaran
dan keamanan kerja lainnya.
PASAL 15
PEKERJAAN PASANG PAPAN NAMA PROYEK
1. Syarat Pelaksanaan
a. Pemborong tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas lapangan
pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa tanpa ijin Direksi
b. Pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan pekerjaan.
c. Pemborong harus memasang papan nama proyek dilokasi dengan ukuran 0,8 x 1,2 m2 warna dasar
putih tulisan hitam.
PASAL 16
PEMBUATAN DIREKSI KEET
- Persyaratan Bahan Direksi Keet
a. Bahan dinding dan pintu dari tripleks tebal 4 mm.
b. Rangka bangunan dari kayu meranti.
c. Lantai dari semen.
- Perlengkapan Direksi Keet
a. Satu buah meja ukuran 80 x 100 cm dilengkapi dengan laci yang bisa dikunci.
b. Satu buah kursi untuk meja tulis.
c. Satu stel meja kursi duduk untuk tamu.
d. Satu papan tulis white board
e. Satu buah meja ukuran 90 x 120 untuk keperluan rapat.
f. Enam buah kursi untuk meja rapat.
g. Alat-alat pengaman terhadap kebakaran dan keamanan kerja lainnya.
h. Perlengkapan PPPK.
- Syarat Pelaksanaan Pembuatan Direksi Keet
a. Perletakan Direksi Keet di dalam pagar lokasi proyek yang dikerjakan.
b. Letak Direksi Keet didekat pintu masuk, guna lebih mudah dijangkau oleh tamu maupun
pengawasan kedatangan bahan.
c. Tinggi Direksi minimal adalah 3 meter dengan ventilasi dan penerangan yang cukup pada
siang hari. Dan untuk malam hari harus dipasang lampu secukupnya.
d. Lantai Direksi Keet adalah semen, sehingga ruang tidak lembab.
e. Segala pembuatan Direksi Keet, Gudang dan Bangsal kerja menjadi tanggung jawab dan
beban kontraktor.
f. Setiap saat, Kontraktor harus membersihkan dan menjaga keamanan dan kebersihan dari
kantor tersebut beserta peralatannya.
g. Semua bangunan sementara pada waktu selesai pekerjaan harus dibongkar dan dibersihkan
sehingga terlihat rapi.
PASAL 17
PEKERJAAN PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
(1) Lingkup Pekerjaan
a. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank.
(2) Bahan-bahan
a. Papan bekisting 2/20 cm.
b. Kayu bekisting 5/7 cm untuk tiang bouwplank.
c. Paku-paku.
d. Cat/meni untuk tanda perletakan as-as.
(3) Syarat Pelaksanaan
Pekerjaan Pengukuran dan Pasang Bouwplank
▪ Unsur-unsur yang terkait untuk pengukuran dan pasang bouwplank adalah: Pihak Proyek
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Dan Tata
Ruang Kantor Kota Probolinggo, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Kontraktor.
▪ Dasar untuk pengukuran dan lay-out bangunan adalah gambar lay-out dari Konsultan
Perencana.
▪ Alat ukur yang digunakan adalah theodolith untuk menentukan letak sudut-sudut bangunan
dan benang untuk mengukur panjang dan as-as bangunan.
▪ Pemasangan bouwplank harus kuat, dengan mempergunakan papan bekisting 2/20 cm dan
tiang bekisting 5/7 yang dipancang kuat-kuat pada tanah. Semua titik as (sumbu-sumbu) harus
diberi tanda dengan cat dan tampak jelas, serta tidak mudah berubah-ubah.
▪ Bouwplank merupakan pedoman letak tinggi lantai bangunan dengan permukaan tanah yang
merupakan elevasi 0.00 m bangunan.
▪ Hasil pengukuran bouwplank harus dibuat Berita Acara Pengukuran yang disetujui oleh
Direksi.
▪ Pada bagian dalam bouwplank, dimana bangunan didirikan, tidak diijinkan untuk menumpuk
tanah, batu kali atau bahan lainnya.
PASAL 18
PEKERJAAN BONGKARAN
(1) Bongkaran dilaksanakan sesuai gambar rencana, pada tempat–tempat yang berkaitan dengan gambar
rencana tersebut.
(2) Tonase dump-truck yang dipakai hendaknya juga harus diperhatikan sehingga dapat meminimalkan
kerusakan akses jalan ke lokasi proyek.
(3) Bekas bongkaran harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan atau ditempatkan pada tempat yang
tidak mengganggu jalannya pekerjaan selanjutnya, atau ditempatkan pada tempat–tempat yang
direncanakan.
PASAL 19
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan Pasangan Bata ½ Bata ; 1 pc : 5 ps
- Pekerjaan Plesteran ; 1 pc : 3 ps
- Pekerjaan Benangan Sudut + Tali Air
- Pekerjaan Acian
2. Bahan-Bahan
a. Batu Merah
- Batu merah harus berkualitas baik, ukuran normal di pasaran.
- Mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang sisinya datar, padat dan tidak menunjukkan
retak-retak.
- Apabila dilakukan pemeriksaan dengan menggoreskan ujungnya pada rusuk yang panjang pada
bidang keras dan kasar sepanjang 1 (satu) meter, maka panjangnya berkurang akibat aus
maksimal 1 (satu) centimeter.
b. Semen Portland
Semen Portland harus menggunakan Semen Gresik atau merk lain yang sekualitas dan
penggunaannya harus satu jenis pada pelaksanaan pekerjaan dan mendapat pesetujuan Direksi.
c. Pasir
Pasir yang digunakan harus baik dan bersih dari lumpur, pasir diambil dari sungai.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pekerjaan Pasangan Bata
- Batu merah pecah yang dipasang jumlahnya tidak boleh melebihi 20% dari jumlah batu merah
yang utuh.
- Pasangan tembok batu merah harus dipasang dengan hubungan (verband) yang baik, tegak lurus,
siku dan rata. Tinggi pasangan tembok ½ bata hanya diperbolehkan setinggi 1,00 (satu) meter
untuk setiap hari kerja.
- Semua voer/siar di antara pasangan batu merah pada hari pemasangan harus dikeruk yang rapi.
- Sebelum dipasang, batu merah harus dibasahi dengan air secukupnya sehingga dapat melekat
dengan sempurna.
b. Pekerjaan Plesteran
- Seluruh permukaan dinding tembok yang akan diplester harus dibasahi/disiram dengan air bersih
terlebih dahulu sampai rata, serta dinding yang telah diplester harus selalu dijaga kelembabannya.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah pengeringan plesteran terlalu cepat/sebelum waktunya.
- Semua pekerjaan plesteran harus rata, halus, merupakan satu bidang tegak lurus dan siku.
Plesteran yang telah selesai harus bebas dari retak-retak/noda-noda dan cacat lainnya.
- Plesteran dinding dikerjakan dengan tebal minimal 1 (satu) centimeter dan maksimal 2 (dua)
centimeter.
- Pekerjaan plesteran harus dikoordinasikan dengan pekerjaan pemasangan instalasi listrik,
instalasi air maupun instalasi lain yang terletak di bawah plesteran.
- Plesteran untuk dinding yang akan dicat tembok, harus mempunyai permukaan yang halus dengan
cara, setelah diaci dan dalam keadaan setengan kering digosok dengan kertas semen.
c. Pekerjaan Acian
- Permukaan plesteran yang akan diaci dibersihkan dari kotoran, material lepas dan sudah cukup
keras
- Semen Acian dihampar dengan menggunakan trowel dan diratakan dengan jidar alumunium,
digosok padat dan dihaluskan dengan trowel kayu sehingga menghasilkan bidang yang rata dan
halus
d. Pekerjaan Benangan + Tali Air
- Untuk benangan sudut, sebelum pekerjaan benangan sudut dilaksanakan maka permukaan
dinding yang akan dibenangi harus dibasahi terlebih dahulu.
- Semua pekerjaan benangan sudut harus lurus, dan merupakan satu bidang tegak lurus dan siku,
dan pekerjaan benangan sudut yang telah selesai harus bebas dari retak-retak dan cacat.
- Benangan sudut pada pleteran tembok tampak luar di buat nat-nat selebar 2 cm untuk menghindari
retak plesteran yang panjang.
PASAL 20
PEKERJAAN BETON
1. Lingkup Pekerjaan
- Sloof 15/25
- Kolom Praktis 11 x 11 cm
- Balok Praktis 10/15
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Komposisi.
Semua agregat, semen, air, beratnya harus ditakar dengan seksama. Proporsi semen yang
ditentukan adalah minimal. Sebagai pedoman, Pemborong harus tetap mengusahakan
mutu/kekuatan beton sesuai dengan yang disyaratkan.
2. Pengujian (testing).
Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan SNI Bab 4.7. termasuk pengujian-pengujian
susut (slump) dan pengujian-pengujian tekanan. Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat
slump, maka bagian/kelompok adukan tersebut tidak boleh dipakai. Jika pengujian tekanan
gagal, maka perbaikan harus dilakukan sesuai dengan prosedur-prosedur dalam SNI.
(3) Bahan-bahan
Semen yang dipakai harus semen portland dari merk yang disetujui dan yang dalam segala hal
memenuhi syarat seperti yang dikehendaki oleh "Peraturan Beton Bertulang Indonesia” untuk beton
kelas I. Dalam pengangkutan, semen harus terlindung dari hujan, zak (kantong) asli dari pabriknya
dalam keadaan tertutup rapat dan harus disimpan di gudang yang cukup ventilasinya dan tidak kena
air, ditaruh pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Kantong semen tersebut tidak
boleh ditumpuk sampai tingginya melampau1 2 m, dan tiap pengiriman baru harus dipisahkan dan
ditandai dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
1. Agregate.
Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih, bebas dari bahan-bahan yang merusak,
umpamanya yang bentuk atau kwalitasnya bertentangan dan mempengaruhi kekuatan atau
kekalnya konstruksi beton pada setiap umur, termasuk daya tahannya terhadap karat dari tulangan
besi beton. Agregat (butiran) dalam segala hal harus memenuhi yang dikehendaki (ketentuan-
ketentuan) SNI. Bagian 3 dilakukan pengujian butiran.
• Pasir Beton.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik, lumpur
dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan
dalam SNI.
• Koral Beton/Split.
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat SNI. Penyimpanan/penimbunan pasir dan koral beton harus
dipisahkan satu dengan yang lain, hingga dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur
untuk mendapatkan adukan beton yang tepat.
2. A i r.
Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan yang merusak atau
campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen dan dilakukan pengujian
air/laboratorium test.
3. Bahan Tambahan.
Bahan tambahan disetujui secara khusus dengan persetujuan Ahli/ Konsultan Pengawas.
4. Baja Tulangan.
a. Jenis penulangan.
Batang tulangan besi beton terdiri dari BJTD-39 dan BJTP-24, bahan tersebut dalam segala
hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan SNI,. Grade yang dipergunakan adalah ST-37
dengan kategori, BJTP 24 yang sesuai dengan tabeì 3.7.1. SNI.
b. Penyimpanan.
Tulangan besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan
diudara terbuka untuk jangka waktu yang panjang.
c. Pemasangan.
Sebelum beton dicor, tulangan besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat, lepas,
kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua tulangan harus dipasang dengan
posisi yang tepat sehingga tidak dapat berubah atau begeser pada waktu adukan ditumbuk-
tumbuk atau dipadatkan. Tulangan besi beton dan penutup beton tingginya harus tepat,
dengan penahan-penahan jarak beton (tahu beton) yang telah disetujui Ahli/ Konsultan
Pengawas.
d. Pengujian (testing).
Pada umumnya pengujian untuk tulangan besi beton dilakukan sesuai dengan SNI yaitu yang
mempunyai kekuatan leleh minimaì 370° kg/cm2. Jika besi beton tersebut tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana tercantum di dalam Uraian dan Syarat-syarat yang tercantum dalam
pengujian, maka kelompok yang tidak memenuhi syarat-syarat itu tidak boleh dipakai dan
pemborong harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan.
e. Selimut Beton.
Ukuran minimal selimut beton sesuai dengan penggunaannya (tidak termasuk plesteran),
adalah sebagai berikut :
1. Pondasi atau pekerjaan lainnya yang berhubungan langsung dengan tanah = 3 cm.
2. Kolom dan balok-balok beton = 2,5 cm.
3. Slab/plat beton = 2,0 cm.
5. Cetakan (bekisting).
a. B a h a n.
Bekisting harus dipakai multipleks 9 mm, papan begesting, balok dengan kayu klas II
yang cukup kering dan sesuai dengan finishing yang diminta menurut bentuk, garis
ketinggian dan dimensi dari beton sebagaimana diperlihatkan dalam gambar arsitektur.
Bekisting harus cukup untuk menahan getaran vibrator atau kejutan-kejutan lain yang
diterima, tanpa berubah bentuk. Cetakan harus dibuat dari papan-papan yang bermutu
baik atau plywood :
• Untuk beton tidak diexposed dipakai kayu terentang tebal minimum 2,5 cm.
• Untuk beton exposed dipakai multiplek, papan begesting atau bahan lain yang
tidak reaktif terhadap beton.
Tebalnya tergantung dari kwalitas dan jarak rangka penguat cetakan tersebut.
b. Konstruksi.
Cetakan harus dibuat dan disangga sedemikian rupa hingga dapat menahan getaran
yang merusak atau lengkung akibat tekanan adukan beton yang cair atau sudah padat.
Cetakan harus dibuat sedemikian rupa hingga mempermudah penumbukan-penumbukan
untuk memadatkan pengecoran tanpa merusak konstruksi. Acuan harus rapat tidak
bocor, permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran seperti tahi gergaji, potongan-
potongan kayu, tanah dan sebagainya sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah
dibongkar tanpa merusak permukaan beton. Tiang-tiang acuan harus diatas papan atau
baja untuk memudahkan pemindahan perletakan. Tiang-tiang tidak boleh disambung
lebih dari satu. Tiang-tiang dari dolken ukuran 8/10 cm atau kaso 5/7 cm. Tiang acuan
satu dengan yang lain harus diikat dengan palang papan/balok secara silang.
c. Alat untuk Membersihkan.
Pada pencetakan untuk kolom atau dinding harus diadakan perlengkapan-perlengkapan
untuk menyingkirkan kotoran-kotoran, serbuk gergaji, potongan-potongan kawat pengikat
dan lain-lain.
d. U k u r a n.
Semua ukuran cetakan harus tepat sesuai dengan gambar arsitektur dan sama disemua
tempat untuk bentuk dan ukuran tiang yang dikehendaki sama.
e. Kawat Pengikat.
Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng, dengan
diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi
beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun
1971).
f. Pelapis Cetakan.
Untuk mempermudah pembongkaran cetakan dan menyingkirkan penutup-penutup,
pelapis cetakan dari merk yang telah disetujui dapat dipergunakan. Minyak pelumas, baik
yang sudah maupun yang belum dipakai, tidak boleh digunakan untuk ini.
Toleransi.
Posisi masing-masing bagian konstruksi harus tepat dalam batas toleransi 1 cm, toleransi ini tidak
boleh bertambah-tambah (kumulatif). Ukuran-ukuran masing-masing bagian harus seksama dalam -
0,3 dan +0,5 cm.
Pemberitahuan Tentang Pelaksanaan Pengecoran.
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari pekerjaan,
Pemborong harus memberi tahu Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Jika tidak ada
pemberitahuan yang semestinya, atau persiapan pengecoran tidak disetujui oleh Pemberi Tugas/
Konsultan Pengawas, maka Pemborong dapat diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang dicor
atas biaya sendiri.
Pengangkutan Adukan
Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa, sehingga dapat dihindarkan adanya pemisahan
dari bagian-bagian bahan. Adukan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 2 m.
Pembersihan Cetakan dan Alat-alat.
Sebelum beton dicor, semua kotoran dan benda-benda lepas harus dibuang dari cetakan.
Permukaan cetakan dan pasangan-pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton, harus
dibasahi dengan air sebelum dicor
PASAL 21
PEKERJAAN PLAFOND
UMUM
Persyaratan
1. Pemasangan langit-langit baru boleh dilaksanakan setelah semua peralatan yang terdapat di dalam
langit-langit (kabel-kabel, pipa-pipa, ducting-ducting, alat penggantung dan penguat langit-langit) siap
dan selesai dikerjakan.
2. Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus mengajukan contoh/sample untuk disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
3. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum dilaksanakan harus
dipresentasikan terlebih dahulu kepada PPK untuk menentukan warna yang akan dipakai.
4. Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana langit-langit haruslah
mengacu pada gambar mekanikal-elektrikal, sedangkan gambar arsitektur hanya memuat tata
letaknya saja.
Pelaksanaan
1. Sebelum pemasangan, Kontraktor harus memberikan contoh/sample bahan penutup langit-langit dan
harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan PPK
2. Penggantung langit-langit harus dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh bidang langit-langit yang
rata, datar dan tidak melengkung.
3. Pemasangan langit-langit harus rata. Naad-naad yang pecah pada waktu pemasangan harus diganti.
4. Kontraktor bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin terjadi terhadap :
a. Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan (man-hole).
b. Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurna alat-alat penggantung, sehingga langit-langit menjadi
bergelombang karenanya.
c. Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada langit-langit di luar bangunan.
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT Gypsum Board
Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan langit-langit gypsum board
dengan rangka expose grid ceiling system (cross tee/main tee), di ruang yang berhubungan dengan
elektrikal dan mekanikal, dan tempat lain yang sesuai dengan detail yang dinyatakan dalam gambar dan
atas petunjuk Pengawas
Pengendalian Pekerjaan
Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan syarat-syarat di dalam:
a. NI - 5 - 1961
b. NI - 0458 - 1961
Bahan-bahan
Gypsum Board
Panel-panel gypsum board yang dipakai adalah dari merk APlus atau sesuai persetujuan Konsultan
Pengawas dan PPK. Panil gypsum tersebut sudah di-finish pabrikannya dan juga harus memiliki daya
tahan terhadap bahaya kebakaran minimal 60 menit.
Ukuran Panel Gypsum yang digunakan :
1. Gypboard 120x240 cm tebal 9 mm.
Rangka Langit-langit
Rangka langit-langit menggunakan Hollow galvalume merk APlus atau Kencana dengan modul 60 x 60
cm atau sesuai dengan gambar rencana.
Baja Penggantung
Dipakai baja atau gesper metal penggantung yang dapat distel agar seluruh sistem langit-langit dapat
tetap rata permukaannya, setelah sistem-sistem lainnya ikut terpasang (mekanikal, elektrikal) dan
sebagainya.
Pelaksanaan
1. Pekerjaan rangka langit-langit rangka langit-langit paling tidak menggunakan komponen-komponen
sebagai berikut:
a. Hollow 20x40mm
b. Hollow 40x40mm
c. Wall Angle
2. Peralatan yang digunakan harus dipilih dengan benar dan sesuai dengan fungsinya sehingga akan
memberikan kualitas dan hasil pekerjaan yang bagus. Peralatan harus berkualitas dan dalam kondisi baik,
dengan pemeliharaan secara rutin, dan diperiksan setiap hari. Peralatan harus disimpan di tempat yang
kering dan aman. Berikut peralatan yang diperlukan untuk pemasangan plafon:
a. Alat ukur meteran
b. Pensil
c. Cutter ( Pisau pemotong )
d. Penggaris Siku “T “
e. Gunting Metal / Prosnip
f. Alat Penimbang / Water pas atau selang air
g. Alat Tembak ( Power Fastener Driver ) dan atau Mesin Bor
h. Siku Meter
3. Prosedur Pemasangan
Kontraktor diwajibkan mengikuti prosedur (urutan) pemasangan yang benar untuk mengurangi waktu yang
terbuang percuma.
Pertama tentukan tinggi plafon, kemudian tentukan ukuran modul / kisi plafon yang akan diaplikasikan
beserta ukurannya.
a. Pengukuran dan pemasangan Wall Angle
Dari gambar perencanaan dan setelah ditentukan ketinggian plafonnya, ukurlah tinggi wall angle yang
akan di pergunakan, setelah itu tempatkan di atas garis plafon yang telah dibuat. Hal ini akan
menunjukkan bagian atas wall angle ditempatkan. Pindahkan tanda garis tersebut ke ruangan dengan
menggunakan pipa (selang), laser level atau peralatan level lainya. Setelah pengukuran selesai
dilaksanakan, potong Wall Angle membentuk sudut 45° dengan mempergunakan gergaji besi yang halus,
sehingga potongan yang dihasilkan rapi. Pasang panjang potongan wall angle terpendek terlebih dahulu.
b. Pemasangan Rangka & Accessories
Setelah pemasangan wall angle selesai, dapat dilanjutkan pekerjaan pemasangan Hollow
Untuk menjamin kesikuan rangka, terlebih dahulu pasang dua buah tali (string line) sesuai dengan ukuran
margin board.
c. Pemasangan Panel Gypsum Board
Bila seluruh rangka sudah terpasang semua, perataan ketinggian seluruh area dengan mempergunakan
alat perata (auto level, waterpas atau selang). Setelah rangka rata, pastikan semua perlatan M/E telah
berfungsi, pasang panl gypsum board pada daerah yang ada titik instalasi M/E nya terlebih dahulu
misalnya pada area sprinkler head, speaker, smoke detector dan lain-lain. Kemudian pasang panil
gypsum board ukuran penuh, selanjutnya pasang ukuran yang non standar / potongan (margin board).
Pada waktu pemasangan ceiling panel, tangan harus dalam keadaan bersih. Bebas dari kotor debu,
keringat atau plek/kotor minyak dan material sejenisnya. Bila perlu pergunakan selalu sarung tangan yang
bersih
Bila ada pemasangan elektrikal equipment (misalnya Box Lampu, Diffuser AC, dll) harus digantung
tersendiri dan tidak dibenarkan menggantung/membebani rangka plafon.
Pekerjaan drop ceiling namun harus dikombinasikan dengan system plafon gypsumboard rangka metal
furing (concealed grid ceiling system).
PASAL 22
PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN PINTU / JENDELA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pasang Kusen Pintu dan Jendela Aluminium
b. Pasang Daun Pintu Aluminium
c. Pasang Daun Jendela Aluminium
2. Syarat – Syarat Pelaksanaan
a. Pasang Kusen dan Daun Pintu
- Ukur lebar dan tinggi kusen pintu.
- Ukur lebar dan tinggi daun pintu.
- Ketam dan potong daun pintu (bila terlalu lebar dan terlalu tinggi).
- Masukkan/pasang daun pintu pada kusennya, stel sampai masuk dengan toleransi kelonggaran 3
– 5 mm, baik ke arah lebar maupun kearah tinggi.
- Lepaskan daun pintu, pasang/tanam engsel daun pintu pada tiang daun pintu (sisi tebal) dengan
jarak dari sisi bagian bawah 30 cm, dan dari sisi bagian atas 25 cm (untuk pintu dengan 2 engsel),
dan pada bagian tengah (untuk pintu dengan 3 engsel)
- Masukkan/pasang lagi daun pintu pada kusennya, stel sampai kedudukannya, kemudian beri
tanda pada tiang kusen pintu tempat engsel yang sesuai dengan engsel pada daun pintu.
- Lepaskan sebelah bagian engsel pada daun pintu dengan cara melepas pennya, kemudian
pasang/tanam pada tiang kusen
- Pasang kembali daun pintu pada kusennya dengan memasangkan engselnya, kemudian
masukkan pennya sampai pas, sehingga terpasanglah daun pintu pada kusen pintunya.
- Coba daun pintu dengan cara membuka dan menutup.
- Bila masih dianggap kurang pas, lepaskan daun pintu dengan cara melepaskan pen.
- Stel lagi sampai daun pintu dapat membuka dan menutup dengan baik, rata dan lurus dengan
kusen.
b. Pasang Kusen dan Daun Jendela
- Ukur lebar dan tinggi kusen jendela.
- Ukur lebar dan tinggi daun jendela.
- Ketam dan potong daun jendela (bila terlalu lebar dan terlalu tinggi).
- Masukkan/pasang daun jendela pada kusennya, stel sampai masuk dengan toleransi kelonggaran
3 – 5 mm, baik ke arah lebar maupun kearah tinggi.
- Lepaskan daun jendela, pasang/tanam engsel daun jendela pada tiang daun jendela (sisi tebal)
dengan jarak dari sisi bagian bawah 15-20 cm dari bagian tepi (untuk putaran horizontal) atau
engsel ditanam pada bagian ambang atas daun jendela dengan jarak 15-20 cm dari bagian tepi
(untuk putaran vertikal).
- Masukkan/pasang lagi daun jendela pada kusennya, stel sampai baik kedudukannya, kemudian
beri tanda pada tiang/ambang atas jendela tempat engsel yang sesuai dengan engsel pada daun
jendela.
- Lepaskan sebelah bagian engsel pada daun jendela dengan cara melepas pennya, kemudian
pasang/tanam pada tiang/ambang atas kusen
- Pasang kembali daun jendela pada kusennya dengan memasangkan engselnya, kemudian
masukkan pennya sampai pas, sehingga terpasanglah daun jendela pada kusen jendelanya.
- Coba daun jendela dengan cara membuka dan menutup.
- Bila masih dianggap kurang pas, lepaskan daun jendela dengan cara melepaskan pen.
- Stel lagi sampai daun jendela dapat membuka dan menutup dengan baik, rata dan lurus dengan
kusen.
c. Pasang Pintu
- Periksa seluruh peralatan, assesories pintu lengkap tersedia
- Pastikan tempat yang akan dipasangi Pintu dalam keadaan siap pasang
- Sediakan benang / water pas untuk memastikan posisi pintu yang dipasang sejajar/ lurus
- Pasang pintu menurut gambar.
d. Pekerjaan Kunci dan Penggantung
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan pemasangan kunci serta alat-
alat penggantung, seperti : engsel, kunci, handle dan sebagainya.
- Material :
a. Semua daun pintu dipasang kunci tanam buatan dalam negeri 2 (dua) slag kualitas baik, setara
Solid/ Dekkson
b. Engsel yang digakan pada pekerjaan ini adalah engsel stainless ring 4" untuk pintu-pintu, dan
engsel pintu stainless ring 3" untuk jendela bingkai.
c. Hak angin lengkap buatan dalam negeri untuk jendela bingkai.
d. Sebelum dipasang, kunci-kunci dan alat-alat penggantung harus diperlihatkan contohnya kepada
Direksi/Pengawas.
PASAL 23
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
- Pemasangan Stop Kontak + Instalasi
- Pemasangan Titik Instalasi Listrik
- Pemasangan Titik lampu
- Pemasangan Saklar Tunggal
- Pemasangan Saklar Ganda
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
Pemasangan Kabel Dan Saluran Kabel di dalam Bangunan
a. Semua kabel tegangan rendah yang digunakan adalah kabel yang sudah direkomendasikan oleh
LMK;
b. Kode warna harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 :
▪ Phase R/Ll : merah
▪ Phase S/L2 : kuning
▪ Phase T/L3 : hitam
▪ Phase N : biru
Warna kabel yang mengikat (harus ada) adalah biru (untuk netral) dan kuning/ hijau (untuk
ground). Bila warna tersebut tidak ada maka pada ujung kabel harus diberi isolasi dengan
warna yang bersesuaian seperti butir 3 b.
c. Kabel NYY digunakan untuk instalasi dari panel meteran ke pembagi.
d. Kabel NYA dalam pipa PVC digunakan untuk instalasi dari panel ke beban penerangan atau
peralatan/ kotak kontak.
e. Pipa PVC yang digunakan diisyaratkan yang sudah direkomendasikan oleh LMK, bila diperlukan
kontraktor harus dapat menunjukkan bukti rekomendasi tersebut.
f. Untuk penyambungan ke beban penerangan digunakan kabel NYA dalam pipa PVC Flexibel.
g. Pasangan kabel NYA dalam pipa PVC pada jarak maksimum 100 cm harus diberi klem.
h. Klem dibuat dari bahan plat logam digalvanis atau aluminium, pemasangan pada tembok harus
menggunakan vicher dan sekrup, pemasangan dengan menggunakan paku tidak dibenarkan.
i. Semua penyambungan kabel pada kontak sambung menggunakan sambungan puntir (dengan
lasdop), Ex. EGA, Clipsal, Le grand.
j. Ujung kabel dipasang pada terminal kabel harus diberi pelindung (sealing end).
Sakelar Dan Kotak Kontak
a. Sakelar yang digunakan pada instalasi ini standar Ex. Panasonic dengan kemampuan minimum
10 A.
b. Sakelar dipasang setinggi 150 cm dari lantai dengan pasangan terpendam (in-bouw) rata dengan
permukaan plesteran dinding.
c. Kotak tempat sakelar dan kotak kontak dengan Ex. Panasonic
d. Kotak kontak yang digunakan pada instalasi ini berstandar Ex. Panasonic dengan kemampuan
minimum 16A.
e. Kotak kontak dipasang setinggi 30 cm dari lantai dengan pasangan terpendam atau in-bouw rata
dengan permukaan plester dinding sesuai petunjuk pengawas.
f. Untuk kotak kontak yang dipasang pada daerah basah dan lantai harus memakai tipe tertutup
(water proof type).
(1) Pemeriksaan dan Tes Instalasi
a. Pekerjaan instalasi dan pemasangan armatur harus dites oleh kontraktor dengan menggunakan
alat tes yang sesuai. Macam tes yang dilakukan :
▪ Pemeriksaan kerapian
▪ Tes ketahanan/ kekuatan mekanis
▪ Tes tahanan isolasi
(2) Testing dan Commisioning
a. Sebelum melaksanakan pengujian Kontraktor harus merencanakan jadwal pemeriksaan dan
pengujian untuk mendapat persetujuan dari pengawas. Macam pemeriksaan dan pengujian :
▪ Pemeriksaan Visual
▪ Pemeriksaan sambungan listrik maupun mekanis
▪ Pengukuran tahanan isolasi dan tahanan pentanahan
▪ Pengujian dalam keadaan beban
b. Seluruh sistem dan pekerjaan instalasi harus diperiksa, diteliti dan diuji dengan baik sebelum
diserahkan dan pelaksanaannya harus menyertakan Pengawas dan bila perlu dengan petugas
dari instansi yang bersangkutan.
c. Sesudah seluruh instalasi terpasang seluruhnya harus diadakan pengujian dan pemeriksaan
instalasi secara keseluruhan
(3) Jaminan
Jaminan instalasi & material instalasi menjadi tanggung jawab kontraktor
(4) Masa Pemeliharaan
a. Masa pemeliharaan untuk seluruh pekerjaan instalasi listrik ditetapkan selama 6 bulan setelah
barang diserahkan kepada Pemilik/Pengawas.
b. Dalam masa pemeliharaan apabila ditemukan instalasi yang rusak atau berfungsi kurang baik
maka Pemborong harus segera memperbaiki atau mengganti peralatan tersebut sampai dapat
berfungsi dengan baik.
(5) Lain–Lain
a. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau disebutkan
dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Kontraktor, sehingga instalasi dapat bekerja dengan
baik dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa tambahan biaya
b. Kontraktor harus memintakan ijin-ijin yang mungkin diperlukan untuk menjalankan instalasi yang
dinyatakan dalam spesifikasi ini atas tanggungan sendiri kepada instansi berwenang yang terkait
dengan pekerjaan ini (PLN, DEPNAKER).
PASAL 24
PEKERJAAN INTERIOR
1. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan Pasang Backdrop
- Pekerjaan Pasang WPC
- Pekerjaan Panggung (rangka dan penutup)
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Setiap material yang akan digunakan, harus mendapat persetujuan dari PPK maupun Konsultan
Pengawas
- Pelaksana memberikan informasi detail pekerjaan interior, baik jadwal pelaksanaan maupun
material yang akan digunakan
- Konsultan Pengawas dan PPK berhak untuk menolak hasil pekerjaan interior yang tidak sesuai
dengan spesifikasi teknis, jadwal pemasangan, maupun hasil pekerjaan
- Kontraktor Pelaksana segera berkoordinasi segera setelah uietset dilaksanakan, terkait dengan
item pekerjaan interior dengan Konsultan Perencana, terkait dengan spesifikasi material, merk,
maupun warna yang digunakan
PASAL 25
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengecatan Dinding
b. Pengecatan plafond
2. Syarat – Syarat Pelaksanaan
a. Pengecatan Tembok dan Langit-langit/Plafond
- Untuk pengecatan dinding baru, sebelum pengecatan tembok dilakukan, reaksi pengerasan
(curing) semen pada plesteran/beton harus sudah sempurna, minimal harus ditunggu selama 28
hari.
- Periksa kelembaban tembok (Kadar air harus sudah di bawah 18 %.)
- Bila semua persyaratan diatas sudah terpenuhi, bersihkan permukaan dinding dari bekas percikan
semen, pengkristalan garam, pengapuran, debu, kotoran, minyak, dll.
- Gosok permukaan tembok dengan kertas amplas kasar atau sikat sambil permukaan tembok
dibasahi air bersih. Kemudian keringkan dengan kain lap yang bersih.
- Pengecatan dilaksanakan pada semua dinding yang tampak (dinding exterior dan dinding interior)
dan langit-langit.
- Cat tembok yang digunakan adalah cat kualitas baik (Decolith) atau sekualitas semua contoh cat
terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Direksi.
- Semua dinding, langit-langit yang akan dicat harus diplamur atau didempul dari jenis yang sama
dari cat tembok, dihaluskan dengan ampelas hingga licin dan rata. Untuk memakai pekerjaan
pengecatan dapat dilaksanakan setelah dapat ijin dari Direksi.
- Khusus pendempulan langit-langit untuk dicat harus dijaga terhadap neut yang telah terbentuk
sehingga tetap lurus dan rata.
- Pengecatan dilakukan minimal 2 kali dengan kuas atau roller.
- Semua pekerjaan cat yang tidak rata, belang, pecah-pecah serta masih tipis harus diulang dan
diperbaiki atas biaya pemborong
PASAL 27
PEKERJAAN LAIN-LAIN
a. Lingkup Pekerjaan
- Perbaikan AC eksisting
- Perbaikan Pintu Utama
- Downsize Panggung
b. Pelaksanaan
- Perbaikan AC eksisting
Meliputi pembersihan unit indoor dan outdoor, penggantian/ pengisian freeon, pengecekan
komponen AC dan instalasinya secara menyeluruh
- Perbaikan Pintu Utama
Meliputi pembongkaran pintu utama beserta rel sleding nya, melakukan revisi terhadap ukuran
daun pintu yang semula pintu sleding menjadi double swing/ kupu tarung dengan bukaan keluar,
memotong kaca dan daun pintu apabila diperlukan, memasang list aluminium pada kusen dan
daun pintu sesuai gambar rencana, memasang aksesoris pintu baik engsel, pull handle, kunci,
maupun aksesoris lainya sesuai item pekerjaan
1. Sebelum penyerahan pertama, pemborong wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapi dan
semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan bestek
dan gambar menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
3. Selama masa pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala cacat
yang timbul, sehingga sebelum penyerahan II dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat
penjelasan (Aanwijzing).
PASAL 28
P E N U T U P
1. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu harus diajukan
contohnya untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
2. Semua material dari hasil alam akan diperiksa oleh Konsultan Pengawas pada saat didatangkan di
lapangan.
3. Material-material yang tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lama adalah 2 x
24 jam. Bila kontraktor tidak mengindahkan, Konsultan Pengawas berhak menyelenggarakan atas
biaya Kontraktor.
4. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini, tetapi tidak disebutkan di dalam RKS dan
gambar tetap harus diselenggarakan oleh Kontraktor.
5. Bagian-bagian yang secara konstruktif harus ada tetapi tidak disebutkan di dalam RKS dan gambar
tetap harus diselenggarakan oleh Kontraktor dan pelaksanaannya akan ditentukan lebih lanjut oleh
Konsultan Pengawas.
Malang, Maret 2025
Konsultan Perencana
CV. ROYAL CONSULTANT
Nur Rohman, S.T
Direktur