KABUPATEN MALViG PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Jalan Raden Panji Nomor 119 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur
Telepon.( 0341) 391676 Laman: http://disperindaq.malanqkab.qo.id
Pos-el: [email protected]. Kode Pos : 65163
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan Pengadaan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang-
Perindustrian dan Perdagangan (Jasa Konsultasi Pendataan Kepemilikan
Atau Penggunaan Mesin Pelinting Rokok Di Kabupaten Malang
Semester I Tahun Anggaran 2025)
1. Latar Belakang Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah penghasil
tembakau di Jawa Timur. Data dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikuitura, dan
Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang mencatat bahwa pada tahun 2024
luas lahan perkebunan tembakau adalah 862 hektar dengan produksi
sebesar 1.146 ton yang tersebardi Kabupaten Malang. Sedangkan industri
hasil tembakau (IHT) di Kabupaten Malang tahun 2024 berjumlah 112
industri hasil tembakau (IHT).
Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah yang
menghasilkan tembakau sebagai komoditas unggulan. Tembakau adaiah
salah satu tanaman perkebunan yang memiliki peran penting dalam
perekonomian nasional. Tembakau juga menjadi sumber pendapatan
negara melalui devisa, cukai, pajak, dan juga sumber pendapatan bagi
petani. Selain itu, tembakau juga berperan dalam menciptakan lapangan
kerja. Keinginan petani untuk menanam tembakau sangat bergantung pada
kemampuan dan keinginan perusahaan rokok untuk membeli dan
mengontrak hasil produksi tembakau petani. Selain itu, penting juga untuk
melakukan pembinaan industri hasil tembakau (IHT) dan mengawasi
produksi serta peredaran hasil tembakau.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 72/M-
lND/PER/10/2008 Tentang Pendaftaran dan Pengawasan Penggunaan
Mesin Pelinting Sigaret (Rokok) dan Peraturan Direktur Jenderal Industri
Agro dan Kimia Nomor 13/IAK/PER/2/2009 Tentang Petunjuk Teknis
Pendaftaran dan Pengawasan Penggunaan Mesin Pelinting Sigaret
(Rokok) menegaskan perlunya pemeriksaan spesifikasi teknis, keterangan
asal mesin dan lokasi keberadaan mesin melalui verifikasi yang dilakukan
oleh surveyor yang ditetapkan oleh dinas terkait.
Melalui pengerjaan Survei Pendataan Profil Perusahaan dan
Mesin Pelinting Sigaret (Rokok), diharapkan Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Malang bukan hanya mendapatkan inventarisasi
data, namun pemetaan profil perusahaan yang dapat digunakan untuk
melihat outlook perusahaan sigaret di Kabupaten Malang secara
menyeluruh.
Hasil penelitian ini juga dapat bermanfaat dalam implementasi
regulasi pengawasan dan pendaftaran penggunaan mesin pelinting sigaret
(rokok). Melalui data dan profti perusahaan secara menyeluruh dapat
memastikan kepatuhan terhadap persyaratan teknis serta pengendalian
yang efektif terhadap penggunaan mesin tersebut. Informasi yang akurat
tentang profil perusahaan dan mesin pelinting sigaret (rokok) akan
memungkinkan pengawasan yang lebih efisien dan fokus pada
perusahaan-perusahaan yang membutuhkan fasilitasi atau pendampingan
tertentu.
2. Maksud Dan 1. Maksud
Tujuan Secara umum, maksud dari pekerjaan studi pada proyek ini adalah
membantu penyusunan dokumen data inventory (spesifikasi teknis,
keterangan asal mesin, dan lokasi keberadaan) mesin pelinting
sigaret/rokok, dan pemetaan profil perusahaan yang dapat digunakan
untuk melihat outlook perusahaan sigaret di Kabupaten Malang secara
menyeluruh.
2. Tujuan
> Mengetahui data inventory (spesifikasi teknis, keterangan asal
mesin, dan iokasi keberadaan) mesin pelinting sigaret (rokok)
Semester I Tahun 2025;
> Mengetahui pemetaan profil perusahaan yang dapat digunakan
untuk melihat outlook perusahaan sigaret di Kabupaten Malang
Semester I Tahun 2025 secara menyeluruh
3. Ruang Lingkup 1. Persiapan
Persiapan dilaksanakan selama 2 minggu. Adapun persiapan meliputi:
a. Initial Discussion mengenai ruang cakupan kerja, pembagian,
tanggung jawab, ekspektasi dan persyaratan teknis untuk melakukan
survei.
b. Desk Research dilakukan dengan mengumpulkan dan
melakukan studi data yang berkaitan dengan industri sigaret dan
pendataan mesin pelinting untuk mendukung kebutuhan penelitian.
Tahap ini dapat memberikan gambaran umum dan hipotesis awal
untuk penelitian lebih lanjut.
c. Questionnaire Development untuk menentukan variabel
penelitian, beserta instrumen pengukuran untuk formulir pertanyaan.
Pedoman penelitian dan kuesioner, berdasarkan variabel yang telah
disepakati.
2. Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegaiatan dilaksanakan selama 6 minggu dengan metode
CAPI {Computer-Assisted Personal Interview). Adapun pelaksanaan
meliputi:
a. CAPI {Computer-Assisted Personal Interview) melakukan
pengumpulan data dengan penyebaran kuesioner secara face- to-
face kepada perwakilan perusahaan yang dipilih guna menggali
data dan informasi mengenai topik pertanyaan yang telah
disepakati.
b. Quaiity Control akan dilakukan untuk menjamin validitas data
(validasi dan keabsahan data primer) yang telah diperoleh.
3. Analisis
Analisis dilaksanakan selama 4 minggu. Adapun analisis meliputi:
a. Data Processing and Analysis melakukan analisa data untuk
mendapatkan informasi dan insight yang relevan.
b. Report Development menyusun laporan (dokumen laporan
akhir) berdasarkan dimensi dan atribut yang telah disepakati.
4. Sasaran
Sasaran dari Program Perencanaan dan Pembangunan Industri pada
Kegiatan Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten/Kota pada Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan
Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri. Pekerjaan
Pengadaan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang Perindustrian dan
Perdagangan (Jasa Konsultasi Pendataan Kepemilikan Atau Penggunaan
Mesin Peiinting Rokok Di Kabupaten Malang Semester 1 Tahun Anggaran
2025) adalah industri hasil tembakau di Kabupaten Malang tahun 2025 yang
memiliki mesin peiinting rokok sejumiah 58 unit usaha, dimana terdapat
kenaikan dari tahun 2024 sejumiah 48 unit usaha.
5. Nama Organisasi Nama organisasi penyelenggara
Pengadaan n P emerintah Kabupaten Malang
Barang/ Jasa n S atker/OPD : Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang
n
PPKom ; Tri Leny Kusumaningsih, ST., MAP.
n
Pelaksana Teknis Kegiatan
Kepala Bidang Industri Agro pada Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Malang
n
Penanggung Jawab Kegiatan
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang
selaku Pejabat Pengguna Anggaran
6. Sumber Dana 1. Sumber Dana
Dan Perkiraan
Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Perindustrian
Biaya dan Perdagangan Kabupaten Malang Tahun 2025
Nomor ; DPPA/A.2/3.31.3.30.0.00.25.0000/001/2025
Tangga! ; 27 Maret 2025
2. Perkiraan Biaya
Pagu Anggaran:
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), harga sudah termasuk pajak.
Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS):
Rp.99.907.400,00 (Sembilan putuh sembilan juta sembitan ratus tujuh
ribu empat ratus rupiah), harga sudah termasuk pajak.
7. Data Dasar
Daftar Perusahaan Industri Hasil Tembakau di Kabupaten Malang
8. Persyaratan 1) Persyaratan Umum Pekerjaan
Umum, Obyektif, Setiap bagian dari kegiatan harus dilaksanakan secara benar dan
Fungsional dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima
Prosedural
dengan baik oleh Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen/Pejabat Pengendali Teknis Kegiatan.
2) Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan yang menyangkut kualitas dari pekerjaan
dapat dipertanggungjawabkan dan bersedia melaksanakan
pendampingan pada saat pembahasan sampai dengan selesainya
dokumen ini.
3) Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme dan tanggung-jawab yang tinggi sebagai Konsultan.
4) Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan
tugas/pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur
dan peraturan-peraturan yang berlaku.
9. Dasar Hukum
1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai;
2) Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor
72/M-IND/PER/10/2008 tentang Pendaftaran dan Pengawasan
Penggunaan Mesin Pelinting Sigaret (Rokok);
3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK/2024 tentang
Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT);
4) Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor
900.1.15.5/20741/Keuda tahun 2023 tentang Pemetaan dan
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, DBH DR, DBH CHT, DBH Sawit, DBH Migas dan Otsus Serta
TDF;
5) Peraturan Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Nomor :
13/IAK/PER/2/2009 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran dan
Pengawasan Penggunaan Mesin Pelinting Sigaret (Rokok);
6) Surat Direktur Jenderal Industri Agro Nomor : B/631/IA/IND/XI/2024
tentang Rincian Program Kegiatan Pembinaan Industri;
7) Peraturan Bupati Malang Nomor 54 Tahun 2022 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Perindustrian dan Perdagangan;
8) Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang Nomor
DPPA/A.2/3.31.3.30.0.00.25.0000/001/2025 tanggal 27 Maret 2025.
10. Output/ Keluaran Keluaran dari Pengadaan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang-
Perindustrian dan Perdagangan (Jasa Konsultasi Pendataan Kepemilikan
Atau Penggunaan Mesin Pelinting Rokok Di Kabupaten Malang Semester I
Tahun Anggaran 2025) adalah Dokumen Pendataan Kepemilikan atau
Penggunaan Mesin Pelinting Rokok di Kabupaten Malang termasuk Data
Inventory Mesin Pelinting Sigaret di Kabupaten Malang.
11. Outcome/ Hasil
Tersedianya Validasi Pendataan Kepemilikan atau Penggunaan Mesin
Pelinting Rokok di Kabupaten Malang Semester I Tahun 2025 terhadap 58
unit usaha industry hasil tembakau.
12. Peralatan, Pejabat Pembuat Komitmen menyediakan akses terhadap lokasi survei
Material, Personil dan surat pengantar survei dan atau surat keterangan tenaga ahli untuk
dan fasilitas dari
mendukung penyelesaian pekerjaan.
Pejabat Pembuat Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan
Komitmen
peralatan yang berkaitan dengan tugas konsultansi, antara lain:
1.) Tenaga Ahli
2.) Tenaga Pendukung
3.) Biaya Transportasi
4.) Biaya Belanja Habis Pakai
5.) Biaya Pengerjaan Pelaporan
13. Lokasi Kegiatan Kabupaten Malang
14. Waktu
Selama 45 (empat puluh lima) hah kalender terhitung sejak diterbitkan
Pelaksanaan
Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pejabat Pembuat Komitmen.
15. Metode
Pengadaan Langsung
Pengadaan
16. Personal
(1) Team Leader/Kepala Tim
Tenaga Ahli Non-SKA Bidang Manajemen 1 orang, dengan kualifikasi;
22. Keterangan Pembayaran dilaksanakan dan diatur oleh Dinas Perindusthan dan
Perdagangan Kabupaten Malang yang tertuang dalam Dokumen Surat
Perjanjian Kerja (SPK)
Mei 2025
Malang
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pejabat Pembuat Komitmen
RATNA INDRIYANI. SE.MM. TRI LE SUMANINGSIH. ST.. MAP.
Pembina Pembina
NIP. 197302lfci 199901 2 001 NIP.19810401 200604 2 029
Mengetahui,
KEPALA DINAS
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
^ATEN MALANG
AUZL M.T
^ama Muda
12221992011001