RENCANA KERJA SYARAT
( RKS )
KEGIATAN :
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH
DAERAH
PEKERJAAN :
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG LINGKUP PERKANTORAN PEMERINTAH
KABUPATEN MALANG (PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR BUPATI DI MALANG)
LOKASI :
JL. MERDEKA TIMUR NO.3, KIDULDALEM, KEC. KLOJEN, KOTA MALANG
TAHUN ANGGARAN :
2025
SPESIFIKASI TEKNIS
NO PEKERJAAN SPESIFIKASI KETERANGAN
1 PEKERJAAN PERBAIKAN PENUTUP LANTAI
Bongkar Lantai Keramik - -
Pemasangan Lantai Granit Ukuran 60 cm x Granite Uk 60 x Roman
60 cm 60
Konsultan Perencana
CV. BANYU AGUNG
ARIF SETIYONO. S.Pd
Direktur
RENCANA KERJA
DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Nama Pekerjaan :
Perencanaan Rehabilitasi Gedung Lingkup Perkantoran Pemerintah Kabupaten Malang (Pemeliharaan
Gedung Kantor Bupati Di Malang)
Lokasi :
Jl. Merdeka Timur No.3, Kiduldalem, Kec. Klojen, Kota Malang
Tahun Anggaran :
2025
KETERANGAN :
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dibantu oleh
Konsultan Perencana berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilelangkan, dengan ketentuan:
1. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, dan diupayakan menggunakan produksi dalam
negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional;
3. Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;
4. Jadwal waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan;
5. Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas, personil dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
7. Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk (Apabila diperlukan);
8. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
PETUNJUK UNTUK PESERTA
Peserta Tender harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja, rencana kerja dan syarat ini
dengan seksama untuk memahami benar-benar maksud dan isi dokumen tersebut secara keseluruhan
maupun setiap bagian. Tidak ada gugatan yang akan dipertimbangkan jika gugatan itu disebabkan
karena peserta tidak membaca, tidak memahami, tidak memenuhi petunjuk, ketentuan dalam gambar,
atau pertanyaan kesalahpahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen ini.
SYARAT-SYARAT UMUM
Kontraktor harus menyediakan dan memelihara pada lokasi kegiatan, fasilitas pertolongan pertama
dalam kecelakaan yang memadai dan beberapa staf harus mampu melakukan tugas pertolongan
pertama, sesuai dengan keinginan Direksi.Kontraktor harus melapor kepada Direksi bila terjadi
peristiwa kecelakaan di lokasi atau dimana saja yang berhubungan dengan Pekerjaan. Kontraktor juga
harus melaporkan kecelakaan tersebut kepada instansi yang berwenang apabila laporan tersebut
disyaratkan oleh undang-undang.
Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk
barchart dan Net Work yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-
butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawarannya.
Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana
selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang
dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas. Bila selama
waktu 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai Kontraktor Pelaksana belum dapat menyelesaikan
pembuatan jadwal pelaksanaan, maka kontraktor pelaksana harus dapat menyajikan jadwal pelaksanaan
sementara minimal untuk waktu 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus
dibuat pada saat memulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan dua mingguan ini harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
Kontraktor Pelaksana harus menyediakan/mendirikan barak kerja dan gudang penyimpanan alat
dan bahan bangunan untuk keperluan pekerjaan konstruksi yang kelayakannya akan dinilai oleh
Direksi. Bila Direksi menilai barak/gudang tersebut tidak layak dengan alasan-alasan teknis, maka
Kontraktor Pelaksana harus melakukan perbaikan/penyempurnaan sesuai dengan petunjuk
Direksi.Kontraktor harus membuat pagar pembatas dan pengaman sekeliling lokasi kegiatan. Selain itu
kontraktor juga harus membuat papan nama kegiatan yang berisikan data/informasi mengenai kegiatan.
Kontraktor harus menyediakan air minum yang cukup ditempat pekerjaan untuk para pekerja, kotak
obat yang memadai untuk PPPK, serta perlengkapan-perlengkapan keselamatan kerja. Bila terjadi
kecelakaan ditempat pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus segera mengambil tindakan penyelamatan.
Biaya pengobatan dan lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
Kontraktor Pelaksana harus menyediakan bahan-bahan bangunan yang memenuhi persyaratan mutu
dan jumlah/volumenya sesuai dengan tahap-tahap pelaksanaan konstruksi sesuai dengan jadwal
pelaksanaan.
PENYEDIAAN TENAGA
1. Selama masa pelaksanaan, Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tenaga inti yang cukup
memadai untuk kegiatan ini .
2. Pada setiap tahapan pekerjaan konstruksi, kontraktor harus menyediakan tenaga mandor, tukang
dan pekerja yang cukup terampil serta cukup jumlahnya.
3. Kontraktor berkewajiban menambah/mengganti tenaga seperti yang dimaksud pada butir 1 dan 2 di
atas apabila diminta oleh pengawas berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis yang masuk
akal. Kelalaian dalam hal ini dapat dikenakan sanksi/denda kelalaian sesuai dengan aturan yang
telah ditetapkan direksi.
4. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak, Kontraktor harus membuat pengaturannya sendiri dalam
hal pengangkatan semua staf dan tenaga kerja, lokal atau lainnya dan mengenai pembayaran,
perumahan, makan, transportasi dan pembayaran yang harus dikeluarkan termasuk kompensasi
yang harus menjadi haknya berdasarkan perundang-undangan Republik Indonesia bilamana
pekerjaan telah berakhir.
5. Kontraktor tidak akan menawarkan pekerjaan kepada pegawai dari Pemilik Kegiatan selama masa
Kontrak dan setelahnya kecuali dengan seijin tertulis dari Pemilik Kegiatan.
6. Untuk mendapatkan tenaga Staf dan tenaga kerja pada umumnya, Kontraktor harus memberikan
prioritas utama kepada orang-orang yang tinggal atau berasal dari tempat lokasi kegiatan.
7. Kontraktor harus menyediakan dan memelihara pada lokasi kegiatan fasilitas pertolongan pertama
dalam kecelakaan yang memadai dan beberapa staf harus mampu melakukan tugas pertolongan
pertama, sesuai dengan keinginan Direksi.
8. Kontraktor akan secepatnya melapor kepada Direksi bila terjadi peristiwa kecelakaan di lokasi atau
dimana saja yang berhubungan dengan Pekerjaan. Kontraktor juga harus melaporkan kecelakaan
tersebut kepada instansi yang berwenang apabila laporan tersebut disyaratkan oleh undang-undang.
PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan dalam bentuk
barchart dan Net Work yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan
butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawarannya.
2. Pembuatan Rencana Jadual Pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana selambat-
lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang
dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
3. Bila selama waktu 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai Kontraktor Pelaksana belum
dapat menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka kontraktor pelaksana harus dapat
menyajikan jadual pelaksanaan sementara minimal untuk waktu 2 minggu pertama dan 2 minggu
kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
4. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus
dibuat pada saat memulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan dua mingguan ini harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
PENYEDIAAN PERALATAN
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan/mendirikan barak kerja dan gudang penyimpanan alat
dan bahan bangunan untuk keperluan pekerjaan konstruksi yang kelayakannya akan dinilai oleh
Direksi. Bila Direksi menilai barak/gudang tersebut tidak layak layak dengan alasan-alasan teknis,
maka Kontraktor Pelaksana harus melakukan perbaikan/ penyempurnaan sesuai dengan petunjuk
Direksi.
2. Kontraktor harus membuat pagar pembatas dan pengaman sekeliling lokasi kegiatan apabila
diperlukan. Selain itu kontraktor juga harus membuat papan nama kegiatan yang berisikan
data/informasi mengenai kegiatan, dan terbuat dari kayu dengan tulisan hitam warna dasar putih.
3. Kontraktor harus menyediakan air minum yang cukup ditempat pekerjaan untuk para pekerja, kotak
obat yang memadai untuk PPPK, serta perlengkapan-perlengkapan keselamatan kerja. Bila terjadi
kecelakaan ditempat pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus segera mengambil tindakan
penyelamatan. Biaya pengobatan dan lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana .
PENYEDIAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan bahan-bahan bangunan yang memenuhi persyaratan mutu
dan jumlah/volumenya sesuai dengan tahap-tahap pelaksanaan konstruksi sesuai dengan jadual
pelaksanaan.
2. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini. Sedangkan bahan-
bahan bangunan yang belum disebutkan di sini akan diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal
mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
a. Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan penyiraman
guna pemeliharaannya harus air tawar yang bersih tidak mengandung minyak, garam, asam dan
zat organik lainnya yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai air untuk keperluan
pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium. Bila air yang digunakan dari sumber PDAM, maka
tidak lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.
b. Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah PC jenis I memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia),
harus satu merk untuk penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bangunan, belum
mengeras sebagian atau seluruhnya. Penyimpanan harus dilakukan dengan cara dan didalam
tempat (gudang) yang memenuhi syarat untuk menjamin keutuhan kondisi sesuai persyaratan
diatas.
c. Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran, lumpur, asam,
garam dan bahan organis lainnya yang terdiri atas:
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus , yang lazim disebut pasir urug.
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar adalah terletak
antara 0,075-1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut pasir pasang.
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat rekomendasi dari
laboratorium (Pasir Lumajang).
d. Kerikil (Kr)
Kerikil untuk beton harus menggunakan kerikil dari batu kali hitam pecah, bersih dan bermutu
baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat tercantum dalam PBI
1971.
e. Besi
Besi yang digunakan adalah besi sesuai standart SNI dan dimensi harus sesuai dengan gambar
teknis,tidak diberpolehkan menggunakan besi yang sudah berkarat dan besi tipe A bukan besi
banci.
PEMBUATAN SHOP DRAWING (GAMBAR KERJA)
1. Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan bila :
a. Gambar detail konstruksi yang tertuang dalam dokumen kontrak tidak ada atau kurang
memadai.
b. Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas teloransi yang diijinkan)
pada konstruksi yang mendahuluinya. Misalnya : Gambar kerja untuk konstrusi kuda-kuda
atap bila terjadi penyimpangan kedudukan kolom tempat bertumpunya kuda- kuda tersebut.
c. Konsultan Pengawas memerintahkan secara tertulis, untuk itu demi kesempurnaan konstruksi.
2. Shop drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum elemen
konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
PEMBUATAN GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING)
1. Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.
2. Penyelesaian yang dimaksud diatas harus diartikan telah memperoleh persetujuan Konsultan
Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
3. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
Penyerahan I. Kekurangan dalam hal ini akan berakibat Penyerahan Pekerjaan I tidak dapat
dilaksanakan.
PERATURAN/PERSYARATAN TEKNIK YANG MENGIKAT
Peraturan Teknik yang dikeluarkan / ditetapkan oleh Pemerintah RI :
Apabila tidak disebutkan di dalam RKS dan gambar maka berlaku mengikat peraturan-peraturan di
bawah ini :
1. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPBB NI-3/56 1983)
2. Peraturan No.28 tahun 2002 tentang bangunan gedung
3. Peraturan Umum Bahan Indonesia (PUBI 1982)
4. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
5. Peraturan –peraturan Pemerintah / PERDA Setempat
6. SKSNI-T-15-1991-03
7. Pedoman Perencanaan untuk struktur Beton Bertulang biasa dan Struktur Tembok Bertulang untuk
Gedung 1983.
8. Peraturan menteri PU No.45 tahun 2007
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
Persyaratan Teknik Pada Gambar/ RKS yang harus diikuti :
1. Apabila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail yang
diikuti/ harus mendapat keputusan dari konsultan pengawas.
2. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti,
kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan / ketidaksesuain konstruksi harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas
terlebih dahulu.
3. Apabila terdapat perbedaan antara RKS dan Gambar, maka RKS yang diikuti, kecuali bila hal
tersebut terjadi karena kesalahan penulisan yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan
konstruksi, harus mendapatkan keputuasan Konsultan Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi. Bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedangkan RKS
tidak, maka gambar yang harus diikuti, begitu juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan Gambar di atas adalah RKS dan Gambar setelah mendapatkan
perubahan/penyempurnaan di dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban meneliti kembali seluruh Dokumen Pelaksanaan secara
seksama dan bertanggung jawab. Apabila di dalam penelitian tersebut dijumpai :
a. Hal-hal yang disebutkan dalam sub - sub diatas.
b. Gambar atau persyaratan pelaksanaan yang tidak memenuhi syarat teknis yang bila
dilaksanakan dapat menimbulkan kerusakan atau kegagalan struktur. Maka Kontraktor
Pelaksana wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas secara tertulis dan
menangguhkan pelaksanaannya sampai memperoleh keputusan yang pasti dari Konsultan
Pengawas.
2. Apabila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pemeriksaan Dokumen
Pelaksanaan tersebut yang menyebabkan terjadi ketidak sempurnaan konstruksi atau kegagalan
struktur bangunan, Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi
yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh
keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan, pembuatan dan kelalaian
pegawai, pekerja atau pun orang-orang yang mempunyai hubungan kerja dengannya.
2. Kontraktor akan menyediakan peralatan keselamatan seperti diharuskan oleh hukum, yang
diperlukan untuk keselamatan pegawai dan masyarakat (menyediakan helm dan sepatu lapangan
standard proyek untuk keperluan Direksi dan Konsultan Pengawas).
3. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk mengatasi
segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja lapangan.
4. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua petugas dan pekerja yang ada dibawah perintah Kontraktor.
5. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan bersih bagii semua
petugas dan pekerja.
6. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib diberikan oleh
Kontraktor sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
7. Kontraktor bertanggung jawab atas pembersihan kembali perlengkapan keselamatan kerja.
Konsultan Perencana
CV. BANYU AGUNG
ARIF SETIYONO. S.Pd
Direktur
LINGKUP PEKERJAAN
A PEKERJAAN REHABILITASI
I PEKERJAAN SMKK
1 Penyiapan dokumen penerapan SMKK
a. Pembuatan dokumen RKK, RMPK
b. Penyusunan pelaporan penerapan SMKK
2 Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
a. Spanduk Banner
3 Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
I. APK Antara Lain:
a. Pembatas Area ( Rescted Area )
II. APD Antara Lain:
a. Topi Pelindung (Safety Helmt)
b. Pelindung Pernafasan dan Mulut (masker )
c. Sarung Tangan ( Safety Gloves)
d. Sepatu Keselamatan
e. Rompi Keselamatan
4 Asuransi dan Perizinan
1. Asuransi
5 Personel K3 dan Konstruksi
1. Petugas K3 Konstruksi
6 Fasilitas, sarana dan prasarana Kesehatan
1. Peralatan P3K (kotak P3K, obat luka, perban dll)
2. Ember Air dan Pencuci tangan (sabun cair)
7 Rambu-rambu yang diperlukan
1. Rambu informasi
8 Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi
Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP)
B PEKERJAAN PERBAIKAN PENUTUP LANTAI
1 Bongkar Lantai Keramik
2 Pemasangan Lantai Granit Ukuran 60 cm x 60 cm
PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Uraian Pekerjaan
- Memperhitungkan mobilisasi dan air kerja dengan baik dan disarankan melihat lokasi pekerjaan
- Mengadakan pengamanan lokasi dari segala gangguan
- Mengadakan komunikasi dengan instansi terkait dalam rencana pembangunan ini
- Mengadakan persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan bahan
- Membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan dan jadwal pengadaan material
- Mengadakan peralatan, fasilitas dan mesin-mesin pembantu pekerjaan guna menjamin kelancaran
pekerjaan
- Menyediakan kotak PPPK dan perlengkapannya
- Mengadakan papan nama Kegiatan
- Jalan masuk ke lokasi proyek
b. Syarat – syarat Pelaksanaan
- Sebelum pekerjaan dimulai, maka Kontraktor mengadakan persiapan ijin yang terkoordinasi dengan
Pihak Kegiatan dan Konsultan Pengawas/Direksi serta pihak terkait lainnya.
- Kontraktor membersihkan sebelum dan setelah pelaksanaan pekerjaan
- Kontraktor wajib membuat patok-patok atau bowplank untuk mengetahui bagian bagian yang akan
dikerjakan
- Kontraktor selama perapihan pintu masuk trisula harus dilaksanakan dengan hati-hati.
- Kontraktor wajib membuat foto minimal dari empat sisi kondisi lapangan sebelum dimulai
pekerjaan
- Kontraktor wajib memasang papan nama Kegiatan, dengan ukuran maupun bentuknya akan
ditentukan kemudian
- Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame penggunaan bahan dalam bentuk
apapun di lingkungan Kegiatan
- Kontraktor Wajib Membuat Direksi Keet di sekitar lokasi proyek dengan dimensi standart dan
material konstruksi yang sudah ditentukan.
- Kontraktor harus biasa memanagement mobilisasi material,managemen kerja dan suplay material
dengan baik,serta penataan arus transportasi material yang tepat.
- Kontraktor harus membongkar kios yang ada di sekitar jemplang,dan berkoordinasi dengan
PKL,Konsultan Pengawas dan Instansi Terkait.
PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING KERAMIK
A. Pekerjaan Lantai dan Dinding Keramik
Metode Pelaksanaan Pekerjaan Lantai dan Dinding Keramik
- Permukaan lantai/dinding yang akan dipasangi keramik harus bebas dari debu, cat maupun
kotoran lainnya, kemudian dikasarkan agar spesi lebih sempurna daya lekatnya.
- Pola pemasangan keramik, termasuk pengambilan as, disesuaikan dengan gambar dan di
konsultasikan dengan Konsultan Pengawas.
- Keramik dipasang dengan perekat, 1 pc (portland cement) : 4 ps (pasir), tebal spesi
minimum 1 cm dan lebar naad sesuai dengan rekomendasi pabrik ( kurang dari 3 mm).
- Naad keramik diisi dengan grouting jenis AM. 50 yang tahan asam, basa dan kedap air. Saat
pengisian naad ini keramik harus sudah benar-benar sudah melekat dengan kuat pada
lantai/dinding dan siar naad harus dibersihkan terlebih dahulu.
- Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil pemasangan keramik lantai/dinding
agar menjadi bersih, rapi, baik, siku, tidak miring, tidak bergelombang dan terpasang dengan
kuat.