PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Jalan Raden Panji Nomor 119 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur
Telepon. (0341) 391676 Laman: http://disperindag.malangkab.go.id
Pos-el: [email protected], Kode Pos : 65163
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN BELANJA SEWA BANGUNAN GEDUNG TEMPAT
PERTEMUAN PADA PELATIHAN GILING ROKOK SIGARET KRETEK
TANGAN (SKT) DI WILAYAH KABUPATEN MALANG TAHAP 1
TAHUN 2025
1. Latar Belakang Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah penghasil
tembakau di Jawa Timur. Data dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura,
dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang mencatat bahwa pada tahun
2024 luas lahan perkebunan tembakau adalah 862 hektar dengan produksi
sebesar 1.146 ton yang tersebar di Kabupaten Malang. Sedangkan industri
hasil tembakau (IHT) di Kabupaten Malang tahun 2024 berjumlah 112
industri hasil tembakau (IHT).
Tembakau merupakan salah satu komoditas perkebunan yang
mempunyai peranan strategis dalam perekonomian nasional, yakni
merupakan sumber pendapatan negara melalui devisa negara, cukai, pajak,
serta sumber pendapatan petani, dan juga berperan menciptakan lapangan
kerja. Mengingat lahan pertanian di sektor tembakau di Kabupaten Malang
yang cukup luas, maka dibutuhkan kerjasama petani dengan perusahaan
rokok yang dinamis. Sehingga kemauan petani untuk membudidayakan
tanaman tembakau sangat tergantung dari kemampuan dan kemauan
perusahaan rokok untuk membeli dan menampung hasil produksi tembakau
petani. Selain itu diperlukan juga adanya pendampingan dan pembinaan
industri hasil tembakau (IHT).
Keberhasilan setiap perusahaan ditentukan oleh beberapa faktor
yang berperan penting salah satunya adalah sumber daya manusia (SDM).
Sumber daya manusia (SDM) merupakan tulang punggung perusahaan,
maka perlu untuk peningkatan kompetensi individu-individu pelaku
industri/karyawan industri hasil tembakau (IHT) sangat dilakukan.
Organisasi dibuat berdasarkan berbagai visi untuk kepentingan organisasi
dan dalam pelaksanaan misinya dikelola oleh sumber daya manusia (SDM).
Jadi sumber daya manusia (SDM) merupakan faktor strategis dalam semua
kegiatan institusi/organisasi. Selanjutnya Manajemen sumber daya manusia
(SDM) adalah ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja
agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan,
karyawan, dan masyarakat.
Kabupaten Malang memiliki industri hasil tembakau (IHT) berjumlah
112 industri pada tahun 2025 (data dari Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya
Malang) mengalami penambahan 10 industri dari tahun 2024, dengan
semakin berkembangnya industri hasil tembakau (IHT) di Kabupaten
Malang maka juga membutuhkan tenaga kerja yang cukup banyak terutama
untuk produksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Maka ada masukan dari
beberapa industri hasil tembakau (IHT) di Kabupaten Malang untuk Dinas
Perindustrian dan Perdagangan melakukan Pelatihan Giling Rokok Sigaret
Kretek Tangan (SKT) Di Wilayah Kabupaten Malang Tahap 1 Tahun 2025
bekerjasama dengan industri hasil tembakau (IHT) di Kabupaten Malang.
2. Maksud Dan a) Maksud
Tujuan ➢ Koordinasi dilakukan untuk mendapatkan informasi dan arahan
terkait regulasi dan mekanisme kegiatan pelatihan yang akan
dilaksanakan;
➢ Pelatihan yang akan dilaksanakan diperuntukan bagi sumber daya
manusia (SDM) industri hasil tembakau (IHT) di Kabupaten Malang.
b) Tujuan
Untuk memberikan pengetahuan, keterampilan dan peningkatan
kompetensi SDM industri hasil tembakau (IHT) agar memiliki
kemampuan produksi yang baik dalam mencapai target produksi yang
diharapkan oleh perusahaan.
3. Target / Sasaran Peserta merupakan Tenaga Kerja Industri hasil tembakau (IHT) di
Kabupaten Malang sebanyak 50 orang dan narasumber sebanyak 2 orang
4. Nama Organisasi Nama organisasi penyelenggara
Pengadaan a) Pemerintah Kabupaten Malang
b) Satker/OPD : Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang
Barang/ Jasa
c) PPKom : Tri Leny Kusumaningsih, ST., MAP.
d) Pelaksana Teknis Kegiatan
Kepala Bidang Industri Agro pada Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Malang
e) Penanggung Jawab Kegiatan
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang
selaku Pejabat Pengguna Anggaran
a) Sumber Dana 1. Sumber Dana
Dan Perkiraan APBD Kabupaten Malang (DBHCHT)
Biaya Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran (DPPA)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang Tahun 2025
Nomor : DPPA/A.2/3.31.3.30.0.00.25.0000/001/2025
Tanggal : 27 Maret 2025
2. Perkiraan Biaya
Pagu Anggaran:
Rp. 2.316.177.264,00 (Dua milyar tiga ratus enam belas juta seratus
tujuh puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh empat rupiah), harga sudah
termasuk pajak.
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Rp.98.800.000,00 (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu
rupiah), harga sudah termasuk pajak.
Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS):
Rp.98.150.000,00 (Sembilan puluh delapan juta seratus lima puluh ribu
rupiah), harga sudah termasuk pajak.
3. Dasar Hukum 1. Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK/2024 tahun 2024
tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBHCHT);
3. Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor
900.1.15.5/20741/Keuda tahun 2023 tentang Pemetaan dan
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, DBH DR, DBH CHT, DBH Sawit, DBH Migas dan Otsus Serta
TDF;
4. Surat Direktur Jenderal Industri Agro Nomor : B/631/IA/IND/XI/2024
tahun 2024 tentang Rincian Program Kegiatan Pembinaan Industri;
5. Peraturan Bupati Malang Nomor 54 Tahun 2022 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
perindustrian dan Perdagangan;
6. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang Nomor:
DPPA/A.2/3.31.3.30.0.00.25.0000/001/2025 tanggal 27 Maret 2025.
4. Lokasi Kabupaten Malang
5. Jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender, dengan rencana waktu pelaksanaan Pekerjaan
pelaksanaan Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan pada Pelatihan Giling
pekerjaan Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) Di Wilayah Kabupaten Malang Tahap
1 Tahun 2025, adalah 19-23 Mei 2025
6. Metode Pengadaan Langsung
Pengadaan
7. Keterangan Kode rekening Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan
5.1.02.02.05.0009
8. Spesifikasi Spesifikasi Teknis
Teknis Pekerjaan Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan pada
Pelatihan Giling Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) Di Wilayah Kabupaten
Malang Tahap 1 Tahun 2025
NO JENIS BARANG PENJELASAN
Ru1a ngan Hall dan Ruang Kelas
Ru a ng Kelas : 1 ruangan, 5 hari
: digunakan Kelas Pelatihan
: kapasitas 55 Orang
(Peserta, Narasumber, Undangan )
: Proyektor
: Whiteboard
: Banner 1 buah
Ma2k anan Minuman
Ma kan : Makan 1 kali
Co f fe Break : Coffe Break (Snack) 2 kali
(Snack)
9. Produksi Semua kegiatan berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
Dalam Negeri wilayah Negeri Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Malang, 15 Mei 2025
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pejabat Pembuat Komitmen
RATNA INDRIYANI, SE.MM. TRI LENY KUSUMANINGSIH, ST., MAP.
Pembina Pembina
NIP. 19730211 199901 2 001 NIP.19810401 200604 2 029
Mengetahui,
KEPALA DINAS
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN MALANG
Drs. M. NUR FUAD FAUZI, M.T
Pembina Utama Muda
NIP. 197312221992011001