PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Jalan Raden Panji Nomor 119 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur
Telepon. (0341) 391676 Laman: http://disperindag.malangkab.go.id
Pos-el: [email protected], Kode Pos : 65163
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk
Kegiatan Kantor Lainnya - Bahan Praktek untuk Pelatihan bagi IHT,
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Tulis Kantor, Bahan
Komputer, Kertas dan Cover, dan Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya -
Belanja Sewa Peralatan Linting Rokok pada Pelatihan Giling Rokok
Sigaret Kretek Tangan (SKT) Di Wilayah Kabupaten Malang
Tahap II Tahun 2025
1. Latar Belakang Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah penghasil
tembakau di Jawa Timur. Data dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura,
dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang mencatat bahwa pada tahun
2024 luas lahan perkebunan tembakau adalah 862 hektar dengan produksi
sebesar 1.146 ton yang tersebar di Kabupaten Malang. Sedangkan industri
hasil tembakau (IHT) di Kabupaten Malang tahun 2024 berjumlah 112
industri hasil tembakau (IHT).
Tembakau merupakan salah satu komoditas perkebunan yang
mempunyai peranan strategis dalam perekonomian nasional, yakni
merupakan sumber pendapatan negara melalui devisa negara, cukai, pajak,
serta sumber pendapatan petani, dan juga berperan menciptakan lapangan
kerja. Mengingat lahan pertanian di sektor tembakau di Kabupaten Malang
yang cukup luas, maka dibutuhkan kerjasama petani dengan perusahaan
rokok yang dinamis. Sehingga kemauan petani untuk membudidayakan
tanaman tembakau sangat tergantung dari kemampuan dan kemauan
perusahaan rokok untuk membeli dan menampung hasil produksi tembakau
petani. Selain itu diperlukan juga adanya pendampingan dan pembinaan
industri hasil tembakau (IHT).
Keberhasilan setiap perusahaan ditentukan oleh beberapa faktor
yang berperan penting salah satunya adalah sumber daya manusia (SDM).
Sumber daya manusia (SDM) merupakan tulang punggung perusahaan,
maka perlu untuk peningkatan kompetensi individu-individu pelaku
industri/karyawan industri hasil tembakau (IHT) sangat dilakukan.
Organisasi dibuat berdasarkan berbagai visi untuk kepentingan organisasi
dan dalam pelaksanaan misinya dikelola oleh sumber daya manusia (SDM).
Jadi sumber daya manusia (SDM) merupakan faktor strategis dalam semua
kegiatan institusi/organisasi. Selanjutnya Manajemen sumber daya manusia
(SDM) adalah ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja
agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan,
karyawan, dan masyarakat.
Kabupaten Malang memiliki industri hasil tembakau (IHT) berjumlah
112 industri pada tahun 2025 (data dari Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya
Malang) mengalami penambahan 10 industri dari tahun 2024, dengan
semakin berkembangnya industri hasil tembakau (IHT) di Kabupaten
Malang maka juga membutuhkan tenaga kerja yang cukup banyak terutama
untuk produksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Maka ada masukan dari
beberapa industri hasil tembakau (IHT) di Kabupaten Malang untuk Dinas
Perindustrian dan Perdagangan melakukan pelatihan giling rokok sigaret
kretek tangan (SKT) bekerjasama dengan industri hasil tembakau (IHT) di
Kabupaten Malang.
2. Maksud Dan a) Maksud
Tujuan ➢ Koordinasi dilakukan untuk mendapatkan informasi dan arahan
terkait regulasi dan mekanisme kegiatan pelatihan yang akan
dilaksanakan;
➢ Pelatihan yang akan dilaksanakan diperuntukan bagi sumber daya
manusia (SDM) industri hasil tembakau (IHT) di Kabupaten Malang.
b) Tujuan
Untuk memberikan pengetahuan, keterampilan dan peningkatan
kompetensi SDM industri hasil tembakau (IHT) agar memiliki
kemampuan produksi yang baik dalam mencapai target produksi yang
diharapkan oleh perusahaan.
3. Target / Sasaran Peserta merupakan Tenaga Kerja Industri hasil tembakau (IHT) di
Kabupaten Malang sebanyak 50 orang
4. Nama Organisasi Nama organisasi penyelenggara
Pengadaan a) Pemerintah Kabupaten Malang
Barang/ Jasa b) Satker/OPD : Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang
c) PPKom : Tri Leny Kusumaningsih, ST., MAP.
d) Pelaksana Teknis Kegiatan
Kepala Bidang Industri Agro pada Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Malang
e) Penanggung Jawab Kegiatan
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang
selaku Pejabat Pengguna Anggaran
a) Sumber Dana 1. Sumber Dana
Dan Perkiraan APBD Kabupaten Malang
Biaya Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Kabupaten Malang Tahun 2025
Nomor : DPPA/A.2/3.31.3.30.0.00.25.0000/001/2025
Tanggal : 27 Maret 2025
2. Perkiraan Biaya
Pagu Anggaran:
Rp. 693.773.900,00 (Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh
Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah) , harga sudah
termasuk pajak.
Rencana Anggaran Biaya (RAB):
Rp.62.523.000,00 (Enam puluh dua juta lima ratus dua puluh tiga ribu
rupiah), harga sudah termasuk pajak.
Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS):
Rp. 61.749.300,00 (Enam puluh satu juta tujuh ratus empat puluh
sembilan ribu tiga ratus rupiah), harga sudah termasuk pajak.
3. Dasar Hukum 1. Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK/2024 tahun 2024
tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBHCHT);
3. Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor
900.1.15.5/20741/Keuda tahun 2023 tentang Pemetaan dan
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, DBH DR, DBH CHT, DBH Sawit, DBH Migas dan Otsus Serta
TDF;
4. Surat Direktur Jenderal Industri Agro Nomor : B/631/IA/IND/XI/2024
tahun 2024 tentang Rincian Program Kegiatan Pembinaan Industri;
5. Peraturan Bupati Malang Nomor 54 Tahun 2022 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
perindustrian dan Perdagangan;
6. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang Nomor:
DPPA/A.2/3.31.3.30.0.00.25.0000/001/2025 tanggal 27 Maret 2025.
4. Lokasi Kabupaten Malang
5. angka waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 25 (dua puluh lima) hari kalender,
pelaksanaan dengan rencana waktu pelaksanaan Pekerjaan Belanja Alat/Bahan untuk
pekerjaan Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya - Bahan
Praktek untuk Pelatihan bagi IHT, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan
Kantor- Alat Tulis Kantor, Bahan Komputer, Kertas dan Cover, dan Belanja
Sewa Alat Kantor Lainnya - Belanja Sewa Peralatan Linting Rokok pada
Pelatihan Giling Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) Di Wilayah Kabupaten
Malang Tahap II Tahun 2025, adalah
NO PELATIHAN TANGGAL
1 Pelatihan giling rokok sigaret kretek 10 s.d 14 Mei 2025
tangan (SKT) Kedua
2 Pelatihan giling rokok sigaret kretek 16 s.d 20 Mei 2025
tangan (SKT) Ketiga
6. Metode Pengadaan Langsung
Pengadaan
7. Keterangan Kode rekening :
5.1.02.01.01.0036 - Belanja Alat / Bahan untuk Kegiatan Kantor - Alat /
Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya
5.1.02.01.01.0024 - Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis
Kantor
5.1.02.02.04.0034 - Belanja Sewa Alat Bantu Lainnya
8. Spesifikasi Spesifikasi Teknis
Teknis Pekerjaan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk
Kegiatan Kantor Lainnya - Bahan Praktek untuk Pelatihan bagi IHT, Belanja
Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Tulis Kantor, Bahan Komputer,
Kertas dan Cover, dan Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya - Belanja Sewa
Peralatan Linting Rokok pada Pelatihan Giling Rokok Sigaret Kretek Tangan
(SKT) Di Wilayah Kabupaten Malang Tahap II Tahun 2025
NO JENIS BARANG PENJELASAN
1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk
Kegiatan Kantor Lainnya - Bahan Praktek untuk Pelatihan bagi
IHT 100 Paket, setiap paket terdiri dari:
Tembakau Kering 4 Kg, tembakau kering rajang siap giling
(Rajang)
Kertas Papir • 2 Pack, Tipis, sifatnya Mudah terbakar, tahan
lama, dan fleksibel.
Lem Glukol 1 Buah, Lem kertas Glukol ukuran besar
Gunting 1 Buah, Gunting kertas ukuran sedang
Celemek 1 Buah, melindungi sisi depan
2. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Tulis Kantor,
Bahan Komputer, Kertas dan Cover
Stop Map Plastik 100 Buah
Kancing
Amplop Putih Kecil 10 Pack, warna putih, dengan perekat, ukuran
sedang.
Ballpoint 10 Lusin, warna hitam
Blocknote 100 Buah, Bergaris ukuran A5
3. Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya - Belanja Sewa Peralatan
Linting Rokok 100 Paket, setiap paket terdiri dari:
Alat Linting 1 Buah, Model becak,Bahan dari
kayu,Terdapat kain pelinting. Dimensi P : 33
cm L : 16 cm T : 36 cm
Ember 1 Buah, Bahan plastik, kapasitas +/- 25 L
Nampan plastik 1 Buah, Bahan plastik, Dimensi : 51 x 36 x 6
cm
7. Produksi Semua kegiatan berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
Dalam Negeri wilayah Negeri Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Malang, 2 Juni 2025
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pejabat Pembuat Komitmen
RATNA INDRIYANI, SE.MM. TRI LENY KUSUMANINGSIH, ST., MAP.
Pembina Pembina
NIP. 19730211 199901 2 001 NIP.19810401 200604 2 029
Mengetahui,
KEPALA DINAS
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN MALANG
Drs. M. NUR FUAD FAUZI, M.T
Pembina Utama Muda
NIP. 197312221992011001