URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN PASAR HEWAN GONDANGLEGI
1. Lingkup Kegiatan ini, adalah Pemeliharaan Pasar Hewan Gondanglegi meliputi :
a) Penentuan Tata Letak dan Pengukuran;
b) Pemeliharaan Pasar Rakyat;
c) Penyusunan Laporan Kegiatan.
2. Ruang Lingkup Pemeliharaan Pasar Rakyat adalah:
a) Persiapan pekerjaan termasuk survey dan Uitzet;
b) Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Pemeliharaan Pasar Rakyat);
c) Laporan progress berkala pelaksanaan pekerjaan konstruksi (laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan, shop drawing, as built drawing, back up
volume dan dokumentasi) serta syarat-syarat yang ditentukan oleh pihak
pengguna (PPK).
3. Rencana Kerja / Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Pasar Rakyat ini adalah 60
(Enam Puluh) hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
diterbitkan. Dalam waktu selambat- lambatnya 3 (tiga) hari dari saat penunjukan
pemenang. Kontraktor harus mengajukan rencana kerja atau action plan tertulis
lengkap dengan gambar-gambar pendukung.
4. Tanggung Jawab Penyedia
Kontraktor wajib memeriksa kekuatan konstruksi yang akan dilaksanakan dan harus
mengkonsultasikan dengan Direksi dan Pengawas Lapangan. Segala sesuatu
kerusakan yang timbul akibat kelalaian kontraktor tidak melaksanakan pemeriksaan
kekuatan konstruksi menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor wajib Membuat
ijin pelaksanaan pekerjaan, Ijin Persetujuan Material sebelum melaksanakan
pekerjaan. pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan.
5. Output / Keluaran/ Produk yang dihasilkan/ Laporan
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan Pemeliharaan Gedung Kantor ini adalah :
a) Pemeliharaan Gedung Kantor sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan;
b) Kontraktor diharuskan membuat bahan laporan berkala kemajuan pekerjaan untuk
setiap satu minggu kegiatan dengan mengisi formulir evaluasi kemajuan pekerjaan
sesuai dengan petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan. Ringkasan laporan
tersebut harus mencantumkan keadaan cuaca, jumlah pengerahan tenaga kerja,
tenaga pengawas dan pelaksana, alat-alat yang dipergunakan, jumlah pengiriman
bahan-bahan bangunan ke lokasi pekerjaan, kemajuan fisik dari pekerjaan yang
telah selesai, masalah-masalah yang timbul dilapangan serta pemecahannya, dan
rencana kerja minggu berikutnya;
c) Wajib hadir dan memberikan Standar Prosedur dan Pengendalian Pelaksanaan
Fisik di lapangan kepada Direksi pada tahap persiapan pelaksanaan
pembangunan Pre-Costruction Meeting (PCM);
d) Menyerahkan kepada direksi Daftar Kuantitas dan Harga Mutual Check (MC 0%),
shop drawing dan Back up volume yang sesuai dengan pekerjaan yang
dilaksanakan untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan;
e) Membuat Laporan Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor dari sisi Kualitas,
Kuantitas, dan Prestasi capaian realisasi fisik;
f) Membuat Laporan data dan informasi permasalahan selama masa pelaksanaan
konstruksi;
g) Membuat Laporan kemajuan fisik harian, mingguan dan bulanan;
h) Membuat Daftar Kuantitas dan Harga Mutual Check (MC 0 %) , As Built Drawing
dan Back up volume yang sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan;
i) Membuat dokumen RK3K/RKK yang dipresentasikan pada rapat persiapan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi / Pre Construction Meeting (PCM) oleh
Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK.RK3K/RKK yang
telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkandari dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan
konstruksi sesuai dengan Permen PU.
6. Bahan-Bahan Mutu Pekerjaan
a) Jenis dan mutu bahan yang dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi
dalam negeri, sesuai dengan Perturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 02/M-
ND/PER/1/2014;
b) Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis pekerjaan
harus terdiri dari kualitas tinggi sesuai dengan yang tercantum dalam syarat-syarat
kualitas bahan masing-masing bagian pekerjaan;
c) Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang tercantum
dalam peraturan standar yang berlaku di Indonesia. Standar peraturan yang
berlaku adalah edisi yang terakhir;
d) Bahan-bahan bangunan atau tenaga kerja lokal/setempat yang memenuhi syarat
teknis sesuai dengan peraturan yang ada (RKS) dianjurkan untuk dipergunakan
untuk dengan mendapatkan ijin tertulis dari Direksi dan Pengawas Lapangan;
e) Bila bahan-bahan bangunan yang memenuhi spesifikasi terdapat beberapa/
bermacam- macam jenis merk diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan
dipilih satu jenis;
f) Bila Rekanan/kontraktor sudah menandatangani untuk dilaksanakan jenis dan
mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang
ditetapkan, harus ditolak atau dikeluarkan dari lokasi proyek paling lambat 24 jam
setelah ditolak atas biaya/ tanggung jawab Kontraktor Pelaksana;
g) Contoh/sampel yang dikehendaki oleh Direksi dan Pengawas Lapangan,
Kontraktor harus segera menyediakan tanpa kelambatan atas biaya Kontraktor dan
harus sesuai dengan ketetapan (RKS);
h) Bila dalam uraian dalam syarat-syarat disebutkan nama pabrik/produk dari suatu
barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukkan kwalitas dan tipe dari
barang- barang yang dikehendaki Pengguna Anggaran;
i) Kontraktor Pelaksana harus menawarkan harga-harga barang/bahan tersebut
sesuai RKS dan Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan dan bahan yang
ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan atau harga satuan bahan/upah
adalah mengikat;
j) Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim kelokasi proyek, Kontraktor harus
menunjukkan contoh dari bahan bersangkutan kepada Direksi dan Pengawas
Lapangan untuk diperiksa dan diteliti mengenai jenis, mutu, berat, kekuatan, dan
sifat-sifat penting lainnya dari bahan tersebut;
k) Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak sesuai dengan
contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat maupun kekuatannya,
maka Direksi dan Pengawas Lapangan berwenang untuk menolak bahan tersebut
dan mengharuskan Kontraktor untuk menyingkirkannya dan diganti dengan bahan-
bahan yang sesuai dengan contoh yang telah diperiksa terdahulu.
7. Melaksanakan pekerjaan utama pemeliharaan pasar Hewan Gondanglegi antara lain
:
a) Pekerjaan Persiapan;
b) Pekerjaan Atap;
c) Pekerjaan sanitasi;
d) Pekerjaan Pengecatan.
8. Persyaratan Kualifikasi Penyedia :
NO. URAIAN KETERANGAN
1. NIB Masih Berlaku
2. IUJK Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) kualifikasi kecil
yang masih berlaku
3. SBU Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Kecil yang
masih berlaku pada klasifikasi/ Subklasifikasi Jasa Pelaksana
untuk Pekerjaan bidang Jasa Pelaksanaan Konstruksi
Bangunan Gedung atau bangunan gedung lainnya (BG004)
4. NPWP Memiliki NPWP serta telah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun terakhir (SPT Tahunan) Tahun 2024
5. Akta Perusahaan Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan)
6. SKP Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan
perhitungan: SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan
yang sedang dikerjakan (hanya untuk pekerjaan yang
diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Kecil)
7. Daftar Hitam Tidak masuk dalam daftar hitam
8. Pengalaman Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai dengan
subklasifikasi SBU yang disyaratkan paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
9. Surat Pernyataan Melampirkan Surat Pernyataan (bermaterai Rp.10.000,)
Penggunaan Tingkat Komponen Produk Dalam Negeri (PDN)
minimal 40% dari total Nilai HPS.
Kepanjen, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
RAHMAT ERNAWAN PAPEO,SE
Penata Tk.I
Nip.197604272009021001