KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE (TOR)
KERANGKA ACUAN KERJA
(TERM OF REFERENCE)
Pekerjaan Pembangunan Interior Ruang Kerja Bidang SD
Tahun Anggaran 2025
1. LATAR BELAKANG
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu
dengan tempat kedudukannya, sebagaian atau seluruhnya berada di atas dan/atau
di dalam tanah dan/ atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan
kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal.
Pemeliharaan bangunan gedung adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan
gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik
fungsi.
Perawatan bangunan gedung adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti
bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan
sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
Tujuan dari Pembangunan ini adalah untuk terwujudnya pemanfaatan bangunan
gedung yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan
kemudahan serta efisien, serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Pekerjaan pemeliharaan meliputi jenis pembersihan, perapihan, pemeriksaan,
pengujian, perbaikan dan atau penggantian bahan atau perlengkapan bangunan
gedung dan kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedoman pengoperasian dan
pemeliharaan bangunan gedung .
Pekerjaan Perawatan meliputi perbaikan dan atau penggantian bagian bangunan,
komponen bahan bangunan dan atau prasarana dan sarana berdasarkan
dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung dengan
mempertimbangkan dokumen pelaksanaan konstruksi berdasarkan tingkat
kerusakan.
Pekerjaan Pembangunan Interior Ruang Bidang SD ini dilatarbelakangi
banyaknya komponen ruang yang tidak berfungsi maksimal dikarenakan usia
bangunan yang sudah cukup lama, dan pembangunan gedung ini diharapkan
nantinya dapat digunakan secara maksimal dan nyaman untuk meningkatkan
pelayanan terhadap Publik.
2. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan Pembangunan ini dibiayai dari sumber pendanaan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025.
3. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
Pada kegiatan Pembangunan ini, personil yang disyaratkan adalah sebagai
berikut :
No Jabatan Jumlah Keahlian Pendidikan Pengalaman
SKK Jenjang 7 Arsitek
Pelaksana
1. 1 Org Interior/Pelaksana Bangunan D3/S1 3 tahun
Lapangan
Gedung Pekerjaan Gedung
2. Petugas K3 1 Org SKK K3 Konstruksi D3/S1 2 tahun
KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE (TOR)
SKK juru gambar minimal
3. Juru Gambar 1 Org SMA/SMK/D3 2 tahun
jenjang 4
Catatan :
Data terkait personil inti di atas yang terdiri dari Ijazah, KTP, SKK dan Pengalaman Kerja
Personil harus dilampirkan secara lengkap dalam Dokumen Penawaran.
4. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk Pembangunan Interior Ruang
Bidang SD adalah selama 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender yang dimulai dari
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan Berita Acara
Serah Terima 1 (BAST1) Pekerjaan Pelaksanaan.
5. DAFTAR PERALATAN YANG DIBUTUHKAN (sesuai spektek)
6. PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN
Pelaksanaan kegiatan ini diselenggarakan dengan menggunakan sumber
pendanaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pendidikan Kabupaten
Malang Tahun Anggaran 2025 dengan perkiraan biaya pekerjaan sebesar Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 199.998.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Demikian Kerangka Acuan Kegiatan Pembangunan Interior Ruang Bidang SD,
semoga dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan agar
sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Malang, Juni 2025
Mengetahui,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
AHMAD ANWAR
NIP. 19840114 201101 1 004