URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAN DAN
PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN
STRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA
NAMA PAKET : REHABILITASI SARANA PRASARANA SDN PONDOK AGUNG 4
KASEMBON
LOKASI : KECAMATAN KASEMBON, KABUPATEN MALANG
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan dokumen Pengawasan Rehabilitasi Sarana Prasarana
SDN Pondok Agung 4 Kasembon yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan (pengguna barang) dan
standart teknis. Sedangkan tujuan dari penyelenggaraan pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Sarana
Prasarana SDN Pondok Agung 4 Kasembon adalah membuat dokumen pengawasan yang terdiri dari
laporan pengawasan.
Lingkup kegiatan konsultan pengawasan antara lain :
1. Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan pekerjaan
dengan berdasarkan ketentuan perjanjian kerjasama yang ditetapkan;
2. Konsultan berkewajiban melaksanakan pekerjaan berdasarkan ketentuan teknis yang telah
ditetapkan dalam kerangka acuan kerja. Jika dalam hal konsultan berfikir perlu perubahan maka
perlu dikonsultasikan dan harus disetujui oleh Direksi Teknis serta tidak diperkenankan melakukan
perubahan secara sepihak;
3. Konsultan harus bertanggung jawab terhadap kebenaran hasil pekerjaan dan dapat selesai
tepat pada waktunya serta dinyatakan berakhir sampai dengan telah dinyatakan selesai sampai
keseluruhan;
4. Pada saat pengawasan, Konsultan harus mengakomodir kebutuhan dari penerima manfaat sesuai
pagu anggaran fisik.
5. Konsultan wajib melakukan asistensi hasil pekerjaannya secara berkala.