PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
Email : [email protected] – Website : http/www.tanaman-pangan.malangkab.go.id/
Jl. Sumedang No. 28 Telp./Fax (0341) 396893
KEPANJEN- 65163
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN JALAN USAHA TANI
PAKET PENGADAAN DESA SUMBEREJO KECAMATAN PAGAK
POKTAN PODHO RUKUN
PPK Ir. BAMBANG PUJO LEKSONO
ID RUP 60850916
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA
PERTANIAN
Spesifikasi kinerja bangunan
A. Uraian Spesifikasi Teknis
Spesifikasi teknis ini berisi penjelasan dan ketentuan-ketentuan atas pekerjaan-pekerjaan
konstruksi di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Kabupaten
Malang serta merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Dokumen Kontrak.
Pekerjaan ini berdasar pada analisa pekerjaan yang mengacu pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam hal ini juga termasuk pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang tidak
disebutkan dalam kontrak dan gambar, tetapi masih berada dalam lingkup pekerjaan yang
harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Direksi.
Kualitas dari hasil pekerjaan yang dilaksanakan harus baik dan memenuhi persyaratan yang
ada dalam kontrak dan pekerjaan harus diserahkan oleh Penyedia Jasa dengan sempurna
dalam keadaan selesai, termasuk juga pembersihan bekas-bekas bongkaran dan lain
sebagainya.
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
a. Persetujuan Bahan
• Adalah tanggung jawab dari Penyedia jasa/Supplier untuk mengajukan contoh
pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atau contoh
tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan
• Untuk bahan produk/pabrikan yang masih harus dibuktikan kesetaraannya
dengan sesuatu merek dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan
diberikan oleh Direksi Lapangan/Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh satu)
hari kerja sejak dilengkapinya pembuktian kesetaraannya
Persetujuan atau sesuatu bahan/produk harus diartikan sebagai perijinan untuk
memasukkan bahan/produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak
untuk dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/produk menjadi tidak
lagi layak untuk dipakai dalam pekerjaan, Direksi/Pengawas berhak untuk
memerintahkan agar :
• Bahan/produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak
untuk dipakai.
• Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan/produk
tersebut segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2 x 24 jam untuk
diganti dengan yang memenuhi syarat.
b. Air
Air yang digunakan harus jernih, bebas dari lumpur, bebas dari bahan kimia, asam,
minyak, garam serta bahan lain yang akan menurunkan mutu pasangan batu/beton.
c. Semen/Portland Cement (PC)
• Bahan material semen yang dipakai adalah jenis PCC (Portland Composite
Cement) dan bukan semen curah.
• Semen yang dipakai harus produksi dalam negeri dan menggunakan merek
Semen Gresik kemasan 40kg untuk beton struktur dan merek semen kualitas
SNI untuk pekerjaan non struktur
• Semen yang digunakan harus berkualitas baik dan pada saat digunakan harus
dalam keadaan belum mulai mengeras serta mampu menjadi perekat
dibangunan air.
• Semen yang mempunyai ketahanan terhadap sulfat dan panas hidrasi. Untuk
menjaga mutu semen, cara penyimpanan harus mengikuti syarat-syarat
penyimpanan bahan tersebut. Bahan material semen yang penyimpanannya
telah berumur lebih dari 3 bulan tidak boleh pakai. Bahan material semen yang
telah mengeras karena pengaruh cuaca, air atau bahan-bahan organik lainnya
juga tidak boleh dipakai. Apabila Penyedia Jasa akan menyimpan stock bahan
material semen di gudang lapangan maka tempat penyimpanan harus kering
atau terbebas dari pengaruh air, alas tempat penyimpanan minimum 30 cm
diatas permukaan tanah guna menghindari kelembaban udara dan tinggi
tumpukan semen dalam tempat penyimpanan maksimum 2,0 meter. Urutan
penggunaan bahan material semen yang tersimpan di gudang lapangan,
harus sesuai dengan urutan awal penyimpanan.
d. Pasir (Ps)
• Pasir yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971.
• Pasir yang dipakai dapat berupa pasir alam, atau pasir buatan yang
dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang
tajam, Rendahnya kandungan bahan organis dan mempunyai gradasi yang
baik, tidak porous cukup syarat kekerasannya (SNI: 03-6820-2002).
• Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% ditentukan terhadap
berat kering.
• Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus , yang lazim disebut
pasir urug.
• Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar
adalah terletak antara 0,075-1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut pasir
pasang.
• Pasir untuk pekerjaan beton adalah jenis pasir cor hitam Lumajang
e. Kerikil (Kr)
• Kerikil untuk beton harus menggunakan kerikil dari batu kali hitam pecah,
bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai
dengan syarat-syarat tercantum dalam PBI 1971.
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan
a. Kereta Angkut (Arco) Kap. 0.03 – 0.04 m³ sebanyak 2(dua) unit
b. Molen (Concrete Mixer) minimal 0.125 m³ sebanyak 2(dua) unit
c. Pompa air diesel minimal 5 KW sebanyak 1(satu) unit
Semua peralatan di atas harus melampirkan bukti kepemilikan alat (jika milik sendiri)
dan jika sewa harus melampirkan perjanjian sewa dengan disertai bukti kepemilikan.
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan
a. Rencana Pelaksanaan
• Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut.
• Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses.
• Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK)
oleh kedua belah pihak, Penyedia Jasa harus menyerahkan Jadwal
Pelaksanaan kepada Direksi Lapangan/Pengawas.
• Pembuatan gambar-gambar kerja.
• Permintaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
• Harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
• Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
• Direksi Lapangan/Pengawas akan memeriksa rencana kerja dan memberikan
tanggapan itu dalam waktu 1 (satu) minggu.
• Penyedia Jasa harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja,
Direksi Lapangan/Pengawas meminta diadakannya perbaikan atau
penyempurnaan rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum mulai
suatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum dimulainya waktu pelaksanaan
tahap berikutnya.
• Penyedia Jasa tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan
sebelum adanya persetujuan dari Direksi Lapangan/Pengawas atau rencana
kerja ini. Kecuali dapat dibuktikan bahwa Direksi Lapangan/Pengawas telah
melalaikan kewajibannya untuk memeriksa rencana kerja pada waktunya,
maka kegagalan Penyedia Jasa untuk memulai pekerjaan sehubungan dengan
belum adanya rencana kerja yang disetujui Direksi Lapangan, sepenuhnya
merupakan tanggung jawab dari Penyedia Jasa bersangkutan.
• Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyiapkan buku direksi dan buku tamu untuk
mencatat semua instruksi dari Direksi Lapangan maupun pengawas, serta
mencatat semua pihak yang datang ke lokasi diluar pihak yang terkait dalam
buku tamu
b. Gambar Kerja (Shop Drawing)
• Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (construction
drawings) belum memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai
keadaan terlaksana, Penyedia Jasa wajib mempersiapkan gambar kerja yang
secara terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
• Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh
Direksi Lapangan/Pengawas.
• Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi Lapangan/Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya untuk gambar-gambar tersebut harus
diserahkan dalam rangkap (tiga)
• Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
pemesan bahan atau pelaksanaan pekerjaan dimulai.
c. Ijin Pelaksanaan
Ijin pelaksanaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut,
Penyedia Jasa diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis
kepada Direksi Lapangan/Pengawas dengan dilampiri gambar kerja yang sudah
disetujui. Ijin pelaksanaan yang disetujui sebagai pegangan Penyedia Jasa untuk
melaksanakan pada bagian pekerjaan tersebut.
d. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
• Selambat-lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, Pemborong wajib untuk menyerahkan kepada Direksi
Lapangan/Pengawas suatu laporan mingguan yang berisi progress
pelaksanaan harian dari berbagai bagian pekerjaan yang dilaksanakan dalam
satu minggu serta dilengkapi foto-foto pelaksanaan dan perhitungan volume
yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan/Pengawas.
• Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Penyedia Jasa
wajib menyerahkan kepada Direksi Lapangan/Pengawas suatu laporan
bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai progress
pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang yang dilaksanakan dalam
satu bulan.
• Kelalaian Penyedia Jasa untuk menyusun dan menyerahkan laporan mingguan
maupun bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah
Direksi Lapangan/Pengawas dalam pelaksanaan penyelesaian pekerjaan.
• Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Pemborong diwajibkan
untuk memberitahu Direksi Lapangan /Pengawas mengenai hal tersebut paling
sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
e. Kebersihan dan Keamanan
• Pemborong bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa
berada dalam keadaan rapi (penempatan bahan bahan/material yang
digunakan) dan bersih.
• Pemborong bertanggung tawab atas keamanan di area kerja, termasuk apabila
diperlukan tenaga, peralatan atau tanda-tanda khusus.
• Waktu penyerahan pekerjaan tahap pertama (100%), kondisi lokasi pekerjaan
harus bersih dari sisa-sisa material yang tidak digunakan, termasuk pekerjaan
demobilisasi.
f. Penyelesaian dan Penyerahan Dokumen Terlaksana (As Built Dokumen/MC 100%)
Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Penyedia Jasa wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari:
• Gambar-gambar terlaksana (As Built drawing)
• Laporan Bulanan, Harian dan Mingguan
• Foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan
• Perhitungan Volume Akhir sesuai dengan gambar as built
• Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah
dilaksanakan.
Semua Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi
Lapangan/Pengawas
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/ Metode Kerja
a. Pekerjaan Pendahuluan
• Uitzet dan Pengukuran
o Unsur-unsur yang terkait untuk pengukuran dan uitzet adalah: Pihak
Proyek Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan
Kabupaten Malang, Pejabat & Staf BPP, Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas dan Kontraktor.
o Dasar untuk pengukuran adalah gambar yang dibuat oleh Konsultan
Perencana.
o Hasil pengukuran harus dibuat Berita Acara Pengukuran yang disetujui
oleh Direksi atau Pengawas.
• Papan Nama Proyek
Penyedia jasa harus memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan
dengan ukuran 80 cm x 120 cm, yang dipasang saat pelaksanaan pekerjaan
dimulai. Papan nama proyek memuat informasi diantaranya:
o Nama proyek
o Pemilik proyek
o Lokasi proyek
o Jumlah biaya (kontrak)
o Nama pelaksana
o Lama pelaksanaan proyek
• Prasasti
Di akhir proyek Penyedia jasa harus memasang prasasti di lokasi pekerjaan
dengan ukuran, material dan memuat informasi yang mendapat persetujuan
dari Direksi atau Pengawas.
• Pembersihan dan Perataan lapangan
Perataan tanah penyiapan pondasi perkerasan jalan harus dilaksanakan
menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan dalam Gambar atau
ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.
Penyedia Jasa harus tetap menjaga kebersihan diarea pekerjaan dan
disekitarnya yang diakibatkan oleh semua kegiatan pekerjaan ini serta
menjaga keutuhan terhadap material/ barang-barang yang sudah terpasang.
Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan
sisa-sisa pelaksanaan termasuk normalisasi kondisi bangunan semula yang
terkena dampak dari pekerjaan harus dilaksanakan sebelum masa kontrak
berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
• Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Penyedia Jasa harus menetapkan, menerapkan dan memelihara kebijakan
Keselamatan Konstruksi yang mencakup:
o Menyediakan kondisi kerja beserta lingkungan yang aman dan sehat
dalam rangka pencegahan kecelakaan konstruksi, kecelakaan kerja,
cedera dan penyakit akibat kerja.
o Menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko Keselamatan Konstruksi.
o Menghentikan pekerjaan oleh setiap personil apabila melihat perilaku tidak
selamat atau kondisi tidak aman dalam melakukan pekerjaan.
o Setiap personil dari Penyedia Jasa di lokasi pekerjaan wajib memakai
perlengkapan perlindungan diri seperti pelindung kepala (safety helmet),
pelindung kaki berupa sepatu, pelindung tangan berupa sarung tangan,
rompi dan safety belt jika diperlukan.
b. Pekerjaan Perkerasan Jalan
• Urugan Sirtu
Urugan sirtu harus dilaksanakan untuk penyiapan badan jalan seperti yang
diperlihatkan pada gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi. Timbunan
sirtu dilaksanakan dengan menggunakan material dari quarry yang telah
ditentukan. Jenis material sirtu atas persetujuan Direksi dianggap baik untuk
dapat digunakan sebagai bahan penimbunan kembali, ditempatkan sedemikian
rupa pada lokasi yang tidak mengganggu pelaksanaan konstruksi.
• Pemasangan Bekisting
o Cetakan harus benar-benar lurus, rata dan kokoh sehingga cukup untuk
menahan defleksi, gerakan-gerakan dan getaran yang membahayakan
akibat tekanan dan adukan beton cair atau padat.
o Semua sambungan harus ditutup rapat untuk menghindari kebocoran air
semen dan dibuat sedemikian sehingga permukaan beton yang kelihatan
(exposed surface) lurus, rata dan kokoh.
o Bekisting harus dibuat sedemikian sehingga pembongkarannya dapat
mudah dilakukan tanpa membahayakan kontruksi.
o Apabila pemasangan bekisting tidak sesuai dengan ketentuan atau
dianggap kurang baik maka Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas
berhak menyuruh membongkar dan memperbaiki dengan biaya
ditanggung oleh Penyedia Jasa.
o Sebelum pengecoran dilaksanakan, semua permukaan cetakan harus
bersih dari segala sesuatu yang dapat mengurangi mutu beton dan
kekuatannya, terutama kotoran-kotoran yang menempel, ataupun
serpihan-serpihan kayu, kawat sisa pemotongan, dan lain-lainnya.
Permukaan dalam cetakan harus disemprot dengan menggunakan air
bertekanan udara (kompressor) untuk dikumpulkan di suatu tempat dan
selanjutnya diambil dan dibuang.
o Untuk mengantisipasi kehilangan kadar air beton, sebelum pelaksanaan
pengecoran harus diberi alas plastik dengan ukuran lebar dan panjang
menyesuaikan dimensi rencana beton.
o Semua bahan cetakan harus dirawat dengan baik. Bahan yang rusak tidak
diijinkan digunakan. Sebelum digunakan lagi semua cetakan harus
dibersihkan.
• Pembuatan Beton
o Pekerjaan ini terdiri dari pembuatan semua struktur beton termasuk beton
tak bertulang dan bagian beton dari struktur yang tercantum dalam
gambar rencana atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Lapangan/
Konsultan Pengawas .
o Pada setiap tahapan pekerjaan beton, yakni perencanaan, pelaksanaan
dan pemeliharaannya berlaku ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam peraturan beton bertulang Indonesia, yang selanjutnya disingkat
dengan PBI. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam PBI,
o maka dipakai standar SKSNI-T15.ACI, ASTM dan AASHTO.
o Jenis mutu beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian
pekerjaan yang tercantum dalam gambar rencana harus sesuai dengan
uraian dalam spesifikasi teknis ini atau sesuai dengan petunjuk Direksi
Lapangan / Konsultan Pengawas.
o Pengadukan Beton
Campuran beton harus diaduk dalam alat pengaduk mekanis atau beton
molen yang mampu mengkombinasikan agregat, semen dan air
(termasuk bahan campuran tambahan, jika ada) ke dalam
suatu campuran yang berwarna seragam dan melepaskan campuran
tanpa pemisahan.
Pada permulaan pekerjaan, dengan pengaduk yang bersih, pengadukan
pertama hanya terdiri dari setengah bagian dari jumlah normal agregat
kasar untuk mengganti pelekatan bahan lain pada drum.
Keadaan kadar air asli agregat harus ditentukan sebelum dimulainya
pengadukan setiap harinya dan
pada periode tertentu dalam 1 hari pengadukan bila diperlukan.
Penyedia Jasa harus memperhitungkan kandungan air dalam agregat
bila menentukan jumlah air yang ditambahkan ke setiap campuran, dan
akan mengatur jumlah air yang ditambahkan ke setiap adukan untuk
menjaga rasio air/semen dari adukan selalu tetap.
c. Pekerjaan Lain-lain
• Hal-hal yang belum disebut dalam persyaratan ini supaya disesuaikan dengan
gambar rencana/detail.
• Apabila dalam bestek ini untuk uraian bahan-bahan dan pekerjaan tak disebut
perkata atau kalimat “Diselenggarakan” oleh Kontraktor maka dalam hal ini
harus dianggap seperti disebutkan.
• Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata
termasuk dalam pekerjaan tetapi tidak dimasukkan dalam atau tidak disebut
kata demi kata dalam bestek ini haruslah diselenggarakan oleh Kontraktor dan
diterima sebagai hal yang disebut.
• Kontraktor harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi
dan lain sebagainya sehubungan dengan keadaan setempat yang
memungkinkan tidak sesuai dengan dugaan kontraktor dan segala kerusakan
jalan masuk akibat dari lewatnya kendaraan kendaraan berat dan lain-lain
sehubungan dengan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab kontraktor.
• Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih
lanjut oleh pihak Direksi/Pemberi Tugas, bilamana perlu akan diadakan
perbaikan dalam peraturan ini.
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Jabatan dalam Pengalaman
No pekerjaan yang akan Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
dilaksanakan (tahun)
1 Pelaksana 1 Sertifikat Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jalan atau Sertifikat
Pelaksana Lapangan Perkerasan
Jalan Beton
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-
gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode
pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai
kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal,
elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan
lain yang terkait.
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan
untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko
dan pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman
profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko
yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode
kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat
yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku.
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli
dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi
teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah
disetujui oleh tenaga ahli yang terkait.
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
dan/atau penyakit di tempat kerja.
6. Persyaratan Kualifikasi
a. Memiliki NIB KBLI 42101 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan);
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sub Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Sipil Jalan (BS001)
INFORMASI LAINNYA Jangka Waktu Pelaksanaan 45 (Empat Puluh
Lima) hari kalender sejak diterbitkan SPMK
Malang, September 2025
Dibuat oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan
Perkebunan Kabupaten Malang
Ir. BAMBANG PUJO LEKSONO
NIP. 19680414 199002 1 001