PEMERINTAH KABUPATEN MALA1N. G
DINAS PENDIDIKAN
Jalan Penarukan No. 1 Telpon (0341) 393935-37, Fax (0341) 393937
Email: [email protected] – Website http://www.malangkab.go.id
KEPANJEN 65163
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
PAKET PENGADAAN REHABILITASI KANTOR KORWIL KECAMATAN KARANGPLOSO
PPK AHMAD ANWAR
ID RUP 61075886
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM
A. Uraian Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
1. Pasir urug Lokal
2. Pasir Beton menggunakan Pasir Hitam Lumajang
3. Koral/ Split 2/3
4. Kayu bekisting menggunakan kayu lokal
5. Besi beton SNI BJTP ex. HKHK/BHS/LS
6. Bata merah Lokal
7. Semen tipe PCC ex. Gresik/Tigaroda
8. Gypsum board ex. Aplus/ Gyproc
9. Keramik KIA/ Asia Tile/ Signature
10. Aluminium INKALUM
11. Kabel listrik merk Eterna/Extrana
12. Lampu LED Merk Philips/Panasonic
13. Saklar tunggal Merk Panasonic
14. Saklar Seri Merk Panasonic
15. Stop kontak Merk Panasonic
2 . Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah
DAFTAR ALAT KERJA LAPANGAN
NO NAMA ALAT SPESIFIKASI TEKNIS JUMLAH
1 Pick-up 1300cc atau 1500cc 1 unit
NB :Harus melampirkan bukti kepemilikan alat (jika milik sendiri) dan jika sewa harus melampirkan perjanjian sewa
dengan disertai bukti kepemilikan alat dari yang menyewakan
3 . Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan Keselamatan Kerja
Konstruksi (K3),
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu peringatan dan
kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi
bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
1.
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan
kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan Pelaksanaan ( As Built Drawings)
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik
3. Laporan Harian, Mingguan, Bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan oleh pengawas
pekerjaan konstruksi
4. Berita Acara Perubahan Pekerjaan, Pekerjaan Tambah/ Kurang, Serah Terima
I dan II,
5. Pemeriksaan Pekerjaan, dan Berita Acara lain yang berkaitan dengan Pelaksanaan
Konstruksi Fisik
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik
7. Penanganan masa pemeliharaan Bangunan Selama 60 (Enam puluh) Hari Kalender
dihitung dari tangggal STT-1 (Serah Terima Pertama).
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Terlampir di bawah ini
Ketentuan :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap
setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis
untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai
dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator
yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu,
perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis,
guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat
dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya
dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas,
material, urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis,
serta dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi
dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan
gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh
pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya
tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup
analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk
pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform),
1.
papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang
sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya
jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan
kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses
bagi pekerja untuk naik/turun
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari
standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium
maupun pendapat ahli terkait yang independen.
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Jabatan yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah :
DAFTAR PERSONIL LAPANGAN
NO KATAGORI PERSONIL SYARAT TEKNIS JUMLAH
TS 051 / TS 052
1 Pelaksana Sipil 1 Orang
Minimal Pengalaman 1 Tahun
Min. STM Jurusan Gambar Bangunan
3 Petugas Keselamatan Konstruksi 1 Orang
Minimal pengalaman 3 Tahun
Min. SMU / Sederajat
4 Tenaga Administrasi 1 Orang
Minimal Pengalaman 3 Tahun
Ketentuan :
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar konstruksi,
penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan
oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil,
mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang
terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan untuk melakukan
proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait
dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi
bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi
tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan
standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan, pengangkutan,
pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus
dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui
oleh tenaga ahli yang terkait;
6. PERSYARATAN KUALIFIKASI
1. Memiliki IUJK (Ijin Usaha Jasa Konstruksi) yang masih berlaku, jenis
usaha jasa pelaksana konstruksi kualifikasi kecil;
2. Memiliki NIB 41016 (Konstruksi Gedung Pendidikan); NIB 41019 (Konstruksi Gedung
Lainnya);
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha dengan Klasifikasi Sub Klasifikasi Kecil; Sub
Bidang Bangunan Gedung Pendidikan (BG007); dan Gedung lainnya (BG009)
4. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT tahun pajak 2024);
5. Memiliki Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya (jika ada);
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu
1.
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman sub kontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun.
7. Tidak masuk dalam Daftar keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
8. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku
usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
9. Terdaftar Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan sertifikat Anggota.
10. Melampirkan RKK (Rencana Keselamatan Kerja) beserta rinciannya Peserta
menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen):
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Persiapan Tertimpa material bongkaran
Tejatuh dari ketinggian, tertimpa alat dan
2 Pekerjaan Dinding dan Beton
material
Tejatuh dari ketinggian, tertimpa alat dan
3 Pekerjaan Atap dan Plafond
material
4 Pekerjaan Elektrikal Tersengat arus saat penyambungan listrik
DOKUMEN PENAWARAN / EVALUASI RKK mengacu pada PERMEN PUPR NO 21/PRT/M/2019 TENTANG
PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONTRUKSI
B. Keterangan Gambar (Terlampir)
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai kebutuhan
C. Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi perancangan
dan/atau berkonsultasi dengan Petugas Keselamatan Konstruksi dalam menetapkan uraian
pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan
Konstruksi.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK, Pengguna Jasa
dapat dibantu oleh Petugas Keselamatan Konstruksi
INFORMASI LAINNYA Jangka Waktu Pengerjaan 42 (empat puluh dua)
hari kalender sejak terbit SPMK
Malang, November 2025
Dibuat oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
AHMAD ANWAR, S.H
NIP. 19840114 201101 1 004
1.