1. Lingkup pekerjaan adalah Rehabilitasi Gedung Kantor / Ruang Rapat Bakesbangpol Tahun
Anggaran 2025.
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana adalah mengikuti
ketentuan dalam APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025.
3. Tahap yang akan dilaksanakan adalah :
a. Persiapan termasuk PCM, uitzet / pengukuran lapangan, pembuatan MC-0 dan pembuatan
gambar shop drawing.
b. Pekerjaan Utama termasuk pelaksnaan pekerjaan fisik lapangan, laporan kemajuan
progress fisik lapangan dan rapat koordinasi.
c. Penyusunan Laporan termasuk pembuatan laporan MC-100, laporan mingguan, laporan
bulanan, as built drawing dan laporan akhir pekerjaan sebelum dilakukan pemeriksaan
bersama di lapangan.