| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0313060998003000 | Rp 1,169,520,926 | 92.1 | 93.68 | - | |
| 0027104991617000 | - | - | - | 1. Tenaga Ahli Teknik Sipil tidak memiliki SKA/SKK Ahli Muda Bangunan Gedung sehingga tidak sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan 2. Tidak melampirkan Tenaga Ahli K3 Konstruksi sehingga tidak sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0015467046012000 | - | - | - | 1. Peserta tidak melampirkan Tabel Isian Personel untuk Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung 2. Jumlah Tenaga Pendukung Surveyor tidak sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0017539248805000 | - | 74.45 | - | Nilai Skor Teknis peserta sebesar 74,45 sehingga tidak memenuhi ambang batas penilaian teknis. Sehingga peserta tidak lolos dalam kualifikasi teknis. | |
| 0944710102542000 | - | - | - | 1. Kualifikasi pendidikan Surveyor tidak sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan 2. Kualifikasi pendidikan Surveyor tidak sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan 3. Kualifikasi pendidikan Surveyor tidak sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0803981356922000 | - | - | - | 1. Tidak memenuhi/melampirkan Tenaga Ahli Geo Fisik Kimia sehingga tidak sesuai dengan persyaratan Dokumen Kualifikasi Pemilihan 2. Tidak memenuhi/melampirkan Tenaga Ahli Hidrologi sehingga tidak sesuai dengan persyaratan Dokumen Kualifikasi Pemilihan 3. Tidak memenuhi/melampirkan Surveyor sehingga tidak sesuai dengan persyaratan Dokumen Kualifikasi Pemilihan 4. Tidak memenuhi/melampirkan Drafter sehingga tidak sesuai dengan persyaratan Dokumen Kualifikasi Pemilihan 5. Peserta tidak menyampaikan/Melampirkan Tabel Isian Personil untuk Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung sehingga tidak sesuai dengan persyaratan Dokumen Kualifikasi Pemilihan | |
| 0025250259606000 | - | - | - | - | |
| 0311886774016000 | - | - | - | 1. Tidak melampirkan tangkapan layar (screenshoot) telah melakukan registrasi perpanjangan LPJP AMDAL dari amdalnet.menlhk.go.id 2. Kualifikasi pendidikan Tenaga Ahli Sosial Budaya tidak sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan 4. Kualifikasi pendidikan Tenaga Ahli K3 Konstruksi tidak sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0021762406619000 | - | - | - | Tidak melampirkan tangkapan layar (screenshoot) telah melakukan registrasi perpanjangan LPJP AMDAL dari amdalnet.menlhk.go.id | |
| 0210119178652000 | - | - | - | - | |
| 0032085631606000 | - | - | - | - | |
| 0630539203615000 | - | - | - | - | |
| 0027930965606000 | - | - | - | - | |
| 0761032630543000 | - | - | - | - | |
| 0022235030653000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Kegiatan : Penyediaan sarana distribusi perdagangan
Nama Paket Pekerjaan : Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Pasar Besar
Lokasi Pekerjaan : Pasar Besar Kota Malang Jl. Pasar Besar, Kel. Sukoharjo, Kec. Klojen Malang
Masa Pelaksanaan : 100 (Seratus) hari kalender
Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini terdiri atas:
A. Pekerjaan Persiapan Kegiatan
1. Melakukan penyusunan rencana kerja
2. Pengumpulan data-data sekunder
3. Survey pendahuluan
4. Membantu pemrakarsa menyiapkan surat pemberitahuan tentang akan dilaksanakannya studi AMDAL
5. Melakukan koordinasi dengan Tim Penilai AMDAL
6. Melakukan penyiapan metoda bahan dan alat kerja
7. Melakukan pengurusan izin survey kepada OPD terkait
8. Melakukan penetapan lokasi pra survey, lokasi pengambilan sampel di Pasar Besar, lokasi konsultasi publik
dan tokoh-tokoh masyarakat yang akan diundang dalam kegiatan konsultasi publik.
B. Kegiatan Pengikutsertaan Masyarakat dalam Proses Penyusunan AMDAL
1. Melakukan pemasangan iklan di media massa dan/atau pengumuman di lokasi studi tentang Pengumuman
Pelaksanaan Studi AMDAL Pembangunan Pasar Besar
2. Melaksanakan kegiatan konsultasi publik rencana kegiatan studi AMDAL dengan mengundang masyarakat
terkena dampak, masyarakat pemerhati dan masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan
dalam proses AMDAL
C. Pekerjaan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
D. Pekerjaan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
E. Pekerjaan Penyusunan Formulir Kerangka Acuan AMDAL. Penyusunan Formulir kerangka Acuan mengacu pada
Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 Lampiran II. Pada kegiatan ini, seluruh dampak yang diperkirakan akan
muncul di inventarisir berdasarkan hasil kajian data sekunder, pelibatan masyarakat, kegiatan lain disekitar dan
kajian terhadap deskripsi kegiatan. Melaksanakan pembahasan Formulir Kerangka Acuan AMDAL dengan Tim
Uji Kelayakan AMDAL di DLH Kota Malang
F. Pekerjaan Pengukuran dan Analisa Kualitas Lingkungan yang terdiri dari:
1. Komponen Fisik Kimia
2. Komponen Biologi
3. Komponen Sosial dan Budaya
4. Komponen Kesehatan Masyarakat
G. Pekerjaan Penyusunan Dokumen ANDAL
Penyusunan dokumen Kerangka Acuan ANDAL mengacu pada Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021
Lampiran II. Pada kegiatan ini, seluruh dampak penting hasil pelingkupan dalam Kerangka Acuan dihitung serta
di analisa besaran dan sifat pentingnya. Analisa dampak dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah yang
dapat dipertanggung jawabkan. Dampak yang sudah dianalisa tersebut dievaluasi secara holistik untuk
mendapatkan arahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
H. Pekerjaan Penyusunan RKL dan RPL
Berdasarkan hasil evaluasi dampak besar dan penting, maka harus dapat disimpulkan dampak besar dan
penting yang harus dikelola dan dipantau. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disusun harus
berorientasi pada upaya pengelola lingkungan yang tepat dan dapat dioperasikan yang disusun berdasarkan
hasil evaluasi dampak besar dan penting rencana kegiatan yang harus dikelola pada studi AMDAL. Dampak
besar dan penting yang perlu dikelola ditampilkan terlebih dahului untuk kemudian disajikan sumber penyebab
dan rencana pengelolaan dampak secara lebih rinci berdasarkan tahapan kegiatan. Dokumen Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup harus disusun menggunakan pedoman Peraturan Pemerintah No 22 Tahun
2021 Lampiran II.
Pengelolaan dan Pemantauan dampak besar dan penting harus dilakukan melalui beberapa pendekatan antara
lain pendekatan teknologi, sosial, ekonomi dan budaya serta institusi.
I. Submit Dokumen ANDAL, RKL dan RPL ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang sebagai bahan dalam
menerbitkan SKKLH