URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang - Pengembangan
Pemanfaatan Ruang - Kajian Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau Kota Malang
Kegiatan: Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan: Sistem Informasi dan Komunikasi Penataan Ruang
Uraian singkat pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan
Ruang - Pengembangan Pemanfaatan Ruang - Kajian Optimalisasi Ruang Terbuka
Hijau Kota Malang Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang
Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Sistem Informasi dan Komunikasi Penataan
Ruang yaitu :
a) Pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan-
Pengembangan Pemanfaatan Ruang-Kajian Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau
Kota Malang dimaksudkan untuk mengevaluasi kondisi eksisting RTH publik
Kota Malang serta merumuskan strategi optimalisasi dan pemenuhannya guna
mendukung keseimbangan ekologi, mitigasi perubahan iklim, serta
kesejahteraan masyarakat perkotaan.
b) Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1. Memenuhi target pemenuhan 20% RTH publik di Kota Malang sesuai dengan
ketentuan yang ada dalam Peraturan Perundangan;
2. Menyediakan ruang terbuka hijau yang berkualitas dan terhubung secara
ekologis, yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3. Mengidentifikasi dan merencanakan pemanfaatan lahan-lahan kosong atau
terabaikan untuk RTH publik, dengan mempertimbangkan kepemilikan
lahan yang ada;
4. Mengoptimalkan pemanfaatan RTH eksisting dengan pendekatan yang
inovatif, serta menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan
kepemilikan dan pemanfaatan lahan; dan
5. Menghasilkan rekomendasi dan strategi kebijakan untuk mendukung
pengembangan jaringan hijau dan biru.
2
c) Ruang lingkup kegaiatan ini meliputi :
1. Melakukan persiapan kegiatan antara lain meliputi:
• Menyiapkan kajian awal data sekunder, minimal mencakup
kajian terhadap Peraturan Perundangan terkait Ruang Terbuka Hijau,
RTRW Kota, RDTR Kota, dan kebijakan sektoral terkait; dan
• Melakukan persiapan teknis pelaksanaan, yang meliputi penyimpulan
data awal, penyiapan metodologi pendekatan pelaksanaaan pekerjaan,
penyiapan rencana kerja rinci, dan penyiapan perangkat survey serta
mobilisasi peralatan dan personil yang dibutuhkan.
2. Melakukan pengumpulan data dan informasi primer serta sekunder
3. Pemetaan dan evaluasi komprehensif terhadap kondisi RTH publik eksisting
• Identifikasi dan klasifikasi RTH publik eksisting
• Analisis luas dan distribusi spasial RTH publik
o Perbandingan antara luas eksisting dan target peraturan (RTRW Kota,
RDTR Kota dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun
2022); dan
o Analisis ketimpangan sebaran RTH publik antar kecamatan.
• Evaluasi kondisi fisik, kualitas, dan aksesibilitas RTH publik
o Kualitas vegetasi;
o Konektivitas dan keterjangkauan terhadap permukiman serta fasilitas
umum; dan
o Pemanfaatan dan tingkat pemeliharaan RTH publik eksisting.
4. Identifikasi lokasi alternatif untuk pengembangan RTH publik baru
• Kajian potensi lahan untuk pengembangan RTH publik
o Identifikasi lahan tidak terbangun yang dapat dialokasikan sebagai
RTH publik;
o Pemanfaatan lahan-lahan marginal, lahan tidur, dan ruang sisa
perkotaan; dan
o Analisis pemanfaatan RTH publik dengan jenis objek ruang pada
bangunan di kawasan padat penduduk.
o Evaluasi kesesuaian lokasi berdasarkan prinsip keberlanjutan
o Aspek lingkungan: daya dukung lahan, ketersediaan air,
biodiversitas;
o Aspek sosial: keterjangkauan terhadap masyarakat, keterlibatan
komunitas; dan
o Aspek ekonomi: potensi kolaborasi dengan sektor swasta dan insentif
bagi pemilik lahan.
3
5. Identifikasi lokasi-lokasi kritis yang membutuhkan RTH publik
• Pemetaan wilayah dengan defisit RTH publik
o Kecamatan dengan proporsi RTH publik yang sangat rendah;
o Wilayah dengan kepadatan permukiman tinggi dan minim akses
terhadap ruang hijau; dan
o Lain-lain.
• Identifikasi kawasan rentan yang membutuhkan fungsi ekologis RTH
publik
o Daerah rawan banjir dan longsor yang membutuhkan RTH publik
sebagai zona resapan;
o Wilayah dengan tingkat polusi udara dan suhu udara tinggi (Urban
Heat Island);
o Kawasan industri dan komersial dengan kebutuhan mitigasi
lingkungan; dan
o Lain-lain.
6. Penyusunan rekomendasi kebijakan terkait kepemilikan lahan RTH publik
• Identifikasi kendala kepemilikan lahan dalam pengembangan RTH publik
o Konflik antara penetapan RTH publik dalam RTRW serta RDTR dan
status kepemilikan lahan;
o Status lahan RTH privat yang sulit diakses oleh publik;
o Hambatan dalam pembebasan lahan dan insentif bagi pemilik lahan;
dan
o Lain-lain.
• Strategi penyelesaian konflik kepemilikan lahan
o Insentif fiskal dan non-fiskal bagi pemilik lahan yang
mengalihfungsikan lahannya menjadi RTH publik;
o Skema kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor
swasta;
o Alternatif kebijakan terkait transfer pembangunan dan land banking
untuk RTH publik; dan
o Lain-lain.
7. Penyusunan Tipologi RTH Kota Malang berdasarkan Peraturan Menteri
ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2022
• Identifikasi tipologi RTH berdasarkan regulasi terbaru
o RTH publik berdasarkan skala: makro, meso, dan mikro; dan
o RTH publik berdasarkan fungsi: ekologis, sosial, ekonomi, dan
estetika.
4
• Klasifikasi RTH publik di Kota Malang sesuai dengan tipologi yang berlaku
o Pemisahan antara RTH publik yang bersifat konservasi, perlindungan,
dan rekreasi; dan
o Evaluasi kesesuaian masing-masing tipe RTH dengan kebutuhan
Masyarakat.
8. Penyusunan skenario, strategi dan rencana tindak lanjut pengembangan dan
pemeliharaan RTH publik
• Skenario dan strategi jangka pendek, menengah, dan panjang dalam
penyediaan dan pemenuhan RTH publik
• Mekanisme pemeliharaan dan monitoring keberlanjutan RTH publik