Pemerintah Daerah sebagai service provider dan service arranger memiliki kewenangan yang luas untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat setempat. Namun demikian, keberhasilan Pemerintah Daerah dalam menjalankan peranannya tersebut sangat ditentukan pada tingkat kualitas pelayanan publik yang disediakan. Salah satu upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik tersebut adalah dengan melakukan evaluasi untuk menilai kinerja pelayanan yang disediakan oleh berbagai Unit Organisasi/Perangkat Daerah. Secara garis besar terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan untuk menilai kinerja pelayanan publik, yaitu, pendekatan yang melihat kinerja pelayanan dari perspektif pemberi layanan (birokrasi-Pemerintah Daerah) dan pendekatan yang melihat kinerja pelayanan dari perspektif pengguna layanan atau publik. Melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan kepada seluruh institusi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melakukan Survei Kepuasan Masyarakat sebagai tolak ukur keberhasilan penyelanggaraan pelayanan. Kedua produk hukum tersebut secara tersurat menegaskan bahwa kepuasan masyarakat merupakan ukuran untuk menilai kualitas layanan publik. Sebagai tindak lanjut dari kedua peraturan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi penyelanggaraan pelayanan publik sekaligus sebagai alat untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik. Berdasarkan hal tersebut dan dalam upaya perbaikan kinerja layanan secara berkelanjutan maka Badan Pendapatan Daerah Kota Malang Tahun 2025 melakukan Survey Kepuasan Masyarakat.
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 September 2013 | Belanja Jasa Konsultan Penelitian (Bintek Pendampingan Penyusunan Dokumentasi Iso 9001 : 2008) | Bagian Pembangunan | Rp 122,000,000 |
| 24 November 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Konsultansi Manajemen (Penyusunan Dokumen Indeks Keberdayaan Konsumen) | Kota Malang | Rp 100,000,000 |
| 20 October 2015 | Jasa Konsultansi Penyusunan Evaluasi Jabatan | Rp 91,470,000 | |
| 19 August 2025 | Sertifikasi Sni Pasar | Kota Malang | Rp 70,000,000 |
| 29 October 2025 | Pembuatan Sistem Informasi Layanan Khusus | Kab. Magetan | Rp 70,000,000 |
| 5 November 2025 | Jasa Konsultansi Pemeliharaan Iso 37001 | Kota Malang | Rp 65,000,000 |
| 4 August 2025 | Jasa Konsultansi Pendampingan Zona Integritas | Kab. Magetan | Rp 60,000,000 |
| 23 May 2025 | Jasa Konsultansi Analisis Jabatan | Kota Malang | Rp 50,000,000 |