PEMERINTAH KOTA MALANG
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Pekerjaan : PENATAAN LAMPU DEKORASI DI TAMAN DANAU YAMUR
(musrenbang)*
Lokasi : Kota Malang
Tahun Anggaran : 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PENATAAN LAMPU DEKORASI DI TAMAN DANAU YAMUR
(MUSRENBANG)*
I. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Penataan Lampu Dekorasi Di Taman Danau Yamur (Musrenbang)* merupakan
pekerjaan kegiatan pemeliharaan rutin berupa penataan lampu.
2. Setiap konstruksi fisik harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga
mampu memenuhi fungsi secara optimal.
3. Setiap konstruksi fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik -
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu,
biaya, dan kriteria administrasi bagi konstruksi fisik .
4. Pemberi jasa konstruksi untuk konstruksi fisik perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya teknis yang memadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya konstruksi yang
sesuai dengan kepentingan.
B. Latar Belakang
Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam suatu perkotaan memiliki fungsi untuk
memperbaiki dan meningkatkan kualitas lingkungan. Secara visual RTH dapat
dimanfaatkan secara baik sebagai salah satu elemen yang secara estetika dapat
memperindah kota. Upaya Pemerintah kota Malang dalam mendukung keindahan
Ruang Terbuka Hijau dengan melakukan penataan lampu pada Hutan Kota Indragiri
agar terlihat lebih fresh dan menarik banyak pengunjung. kegiatan penataan lampu
ini harus sesuai dengan prinsip keamanan bagi pengunjung Taman Danau Yamur
dengan tetap memperhatikan estetika.
Pemeliharaan rutin yang akan dilakukan diharapkan dapat mewujudkan
lingkungan yang indah serta meningkatkan kualitas visual pada Ruang Terbuka
Hijau serta berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan hidup dan kehidupan
masyarakat sekitarnya. Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar
dilakukan dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan, serta sesuai
dengan ketentuan teknis pengadaaan bangunan aset Pemerintah sehingga prosesnya
dapat berlangsung dengan arah yang benar. Pada tahap pelaksanaan pembangunan
fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana
pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang
menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga
bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara
kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Dinas Lingkungan
Hidup Kota Malang.
C. Maksud dan Tujuan
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana
Konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
tugas pembangunan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini.
3. Maksud Penataan Lampu Dekorasi Di Taman Danau Yamur (Musrenbang)*
adalah kajian teknis dari aspek (1). desain Penataan Lampu Dekorasi Di Taman
Danau Yamur (2) material dan pembiayaan.
4. Tujuan pekerjaan ini adalah Penataan Lampu Dekorasi Di Taman Danau
Yamur (Musrenbang)* di Kota Malang yang telah ditentukan dalam hasil
perencanaan.
D. Sasaran
Tersedianya jasa konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat
dipertanggungjawabkan dengan biaya yang wajar yang dapat melaksanakan untuk
Penataan Lampu Dekorasi Di Taman Danau Yamur (Musrenbang)*.
E. Nama SKPD & Kegiatan
Organisasi : Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang
Pekerjaan : Penataan Lampu Dekorasi Di Taman Danau Yamur
(Musrenbang)*
Nama PPTK : ISMINTARTI, S.P
F. SUMBER DANA, PERKIRAAN BIAYA DAN KLASIFIKASI PEKERJAN
Sumber Dana : APBD
Pagu Anggaran : Rp 13.000.000,00
HPS : Rp 12.980.000,00
Klasifikasi : - SBU : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
(BG009); atau LSBU : Konstruksi Gedung Lainnya (BG009);
- NIB KBLI 2020 : 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya).
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini selama 15 (Lima
Belas) hari kalender.
II. KEGIATAN PEMBANGUNAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat
diuraiakan sebagai berikut :
A. Dalam pelaksanaan konstruksi sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
B. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
C. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan.
D. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
E. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
F. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan
yang tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
G. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan
yang terjadi selama masa konstruksi.
H. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna.
I. Masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung
sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
J. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik.
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala
perubahan/addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan,
dan laporan akhir pengawasan berkala oleh pelaksana pengawasan.
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
III. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
A. Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa pelaksanaan
konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut:
1. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
yang berlaku.
2. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan -
batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari
segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
diwujudkan.
3. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis konstruksi jalan yang berlaku.
IV. PROGRAM DAN METODOLOGI KERJA
Pelaksana konstruksi harus segera menyusun program kerja dan siap untuk ipresentasikan
saat awal sebelum dilakukan pekerjaan minimal meliputi:
1. Jadwal kegiatan secara terperinci :
2. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga
untuk melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
3. Metode dan Konsep penanganan pekerjaan pembangunan
V. PERSONIL dan FASILITAS PENDUKUNG
Penyedia jasa konstruksi harus mempunyai kualifikasi bidang Jasa Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung dengan kebutuhan personil dan peralatan sebagai
berikut :
A. Daftar Kebutuhan Personil
No Uraian Kualifikasi Jumlah Pegalaman
Orang
(Thn)
1 Pelaksana SKT Pelaksana Bangunan 1 0 Thn
Gedung / Pekerjaan
Gedung (TS051) atau SKT
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung (TS052)
atau SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Gedung level 2 (minimal
jenjang 2) yang masih
berlaku.
2 Petugas K3 Konstruksi Sertifikat Petugas K3 1 0 Tahun
Konstruksi atau SKK
Petugas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3
Konstruksi jenjang 3)
Keterangan : Masing-masing personil dilengkapi Ijazah, KTP, NPWP (Tenaga Ahli)
dan SKA/SKT dan Curiculum Vitae (CV)
VI. SYARAT-SYARAT TEKNIS
Terlampir dalam dokumen spesifikasi dan syarat-syarat teknis
VII. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana
konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya
bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada jadwal
yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai yang telah ditetapkan.
Malang, 21 April 2025
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
ISMINTARTI, S.P
Pembina
NIP. 19710529 199703 2 008