URAIAN SINGKAT
Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan Bangunan Gedung
Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang
Tahun Anggaran 2025
Dengan adanya kegiatan Perencanaan Pemeliharaan Bangunan Gedung ini diharapkan
dapat menyajikan dan menyuguhkanan analisis-analisis serta kajian-kajian mendalam baik dari
aspek teknis maupun aspek sosial dan cakupan lainnya sehingga produk akhir yang dihasilkan
benar-benar dapat dijadikan pedoman dan bermanfaat untuk pengembangan dan peningkatan
pelayanan Gedung UPT Lab, Gedung Ruang Rapat dan Gedung Sekretariat Dinas Lingkungan
Hidup Kota Malang.
Kegiatan Perencanaan Pemeliharaan Bangunan Gedung ini dilaksanakan sebagai salah
satu upaya untuk mewujudkan pengelolaan gedung kantor yang komprehensif, terpadu dan
berkelanjutan, baik dari aspek teknis, biaya, maupun dalam aspek penataan kelembagaan
pengelola. Demi mewujudkan bangunan kantor yang representatif dan sesuai maka Pemerintah
Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Tahun Anggaran 2025 bermaksud
mengadakan Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan Bangunan Gedung.
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun
Anggaran 2025 pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan Bangunan Gedung
dengan rincian pagu biaya perencanaan sebesar Rp. 31.102.200,- (Tiga Puluh Satu Juta Seratus
Dua Ribu Dua Ratus Rupiah).