URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan
Subkegiatan : Penyediaan Sarana Distribusi Perdagangan
Pekerjaan : Pemeliharaan Insidentil Pasar Tahap 2 (Pasar Burung, Pasar
Sawojajar, Pasar Lesanpuro, Pasar Wilis, Dan Pasar Mergan)
Lingkup Pekerjaan :
1. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilakukan berdasarkan RAB dan spesifikasi teknis yang
telah disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
serta ketentuan-ketentuan teknis mengenai bangunan milik pemerintah;
2. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kualitas masukan (bahan, alat dan
tenaga), kualitas proses (tata cara/metode pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis pekerjaan;
3. Pelaksana pekerjaan konstruksi akan mendapat pengawasan oleh PPK, dalam hal ini PPK
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus mempedomani dan melaksanakan ketentuan
dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
4. Pelaksanaan pekerjaan akan didahului dengan penandatanganan Surat Perjanjian
(Kontrak) antara PPK dan pihak penyedia jasa konstruksi;
Keluaran :
1. Dokumen Mutual Check (MC 0);
2. Dokumen Mutual Check (MC 100);
3. Dokumen As Build Drawing;
4. Dokumentasi Pekerjaan.
Jangka Waktu Pelaksanaan : Pelaksanaan kegiatan membutuhkan waktu selama 30 (Tiga
Puluh) hari kalender.