PEMERINTAH KOTA MALANG
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KOTA MALANG
Jl. Bingkil No.1, Kelurahan Ciptomulyo, Kota Malang
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMELIHARAAN
GEDUNG DAN BANGUNAN JEMBATAN TIMBANG, SORTING,
KOMPOSTING DAN GEDUNG KANTOR
LOKASI :
UPT PENGELOLAAN SAMPAH KOTA MALANG
TAHUN ANGGARAN 2025
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
Jembatan Timbang, Sorting, Komposting dan Gedung Kantor
PENJELASAN UMUM MENGENAI LINGKUP PEKERJAAN
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Mobilisasi
a. Prinsip Dasar
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam kontrak ini tergantung pada jenis
dan volume pekerjaan yang dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan pada bagian-bagian
lain dari dokumen kontrak, dan secara umum Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan
berikut:
-
Mampu memobilisasi sumber daya manusia, material, dan peralatan sesuai dengan
kebutuhan yang diatur dalam dokumen kontrak.
-
Menyediakan lahan yang dapat digunakan sebagai kantor lapangan, tempat tinggal,
bengkel, gudang, dan sebagainya.
b. Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan
persetujuan Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar personel
inti (key personnel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
-
Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa (General Superintendant) yang memenuhi jaminan
kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya (pembangunan, pemeliharaan
berkala, atau pemeliharaan rutin jalan/jembatan).
-
Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan yang
diperlukan, maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
c. Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi fasilitas dan peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
-
Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan mengikuti aturan
perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR),
Kepolisian dan instansi terkait lainnya.
-
Menyediakan lahan yang diperlukan untuk basecamp pelaksanaan pekerjaan di
sekitar lokasi proyek, digunakan untuk kantor proyek, gudang dan sebagainya yang
telah disebutkan dalam kontrak.
-
Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum
dalam penawaran, dari suatu lokasi asal ke lokasi pekerjaan yang akan menggunakan
peralatan tersebut sesuai kontrak.
-
Apabila setiap alat berat yang telah selesai digunakan dan tidak akan digunakan lagi,
maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
-
Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/peralatan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari tanah
dan air.
Spesifikasi Teknis
d. Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Menyediakan fasilitas kuari yang diusahakan dekat dengan lokasi proyek dan sudah
mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi
terkait.
-
Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan fisik.
-
Pengajuan izin menggunakan kuari kepada Pemerintah Daerah.
-
Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan terlebih dahulu diambil
contohnya untuk diuji keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat,
segera diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
e. Periode Mobilisasi
Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar harus diselesaikan sesuai jadwal
pekerjaan, dan sudah harus dimulai selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari
terhitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
f. Program Mobilisasi
Pelaksanaan mobilisasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
-
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan kontrak, Penyedia Jasa
melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre Construction Meeting/PCM) yang
dihadiri Pemilik, Direksi Pekerjaan, Direksi Teknis dan Penyedia Jasa untuk
membahas semua hal baik teknis maupun non teknis dalam proyek ini.
-
Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah PCM, Penyedia Jasa menyerahkan
program mobilisasi (termasuk program perkuatan jembatan, bila ada) dan jadwal
pelaksanaan pekerjaan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
-
Program mobilisasi menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang
mencakup informasi tambahan sebagai berikut:
•
Lokasi basecamp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah rinci
di lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang,
mesin pemecah batu, UPA, dan laboratorium jika fasilitas tersebut termasuk
dalam kontrak
•
Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua
peralatan yang tercantum dalam daftar peralatan yang diusulkan dalam
penawaran, serta usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangannya di
lapangan.
•
Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
penawaran harus memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
•
Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan
agar aman dilewati alat-alat berat, berisi usulan metode pelaksanaan dan
jadwal tanggal mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk menyatakan
persentase kemajuan mobilisasi
Spesifikasi Teknis
II. PENERAPAN SMKK
1. Penyiapan RKK
Sebelum memulai Pekerjaan Kontraktor wajib membuat prosedur dan intruksi
kerja.
2. Sosialisasi dan Promosi Dan Pelatihan
Kontraktor wajib menjaga keselamatan kerja di ruang kerja sebelum memulai pekerjaan harus
melakukan pengarahan k3 dan simulasi k3 dengan melengkapi perlengkapan keselamatan kerja
seperti spanduk dan papan informasi k3.
3. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu bekerja dan dilokasi harus disediakan
Alat Pelindung Diri (APD) berupa topi pelindung, sarung tangan, sepatu keselamatan dan rompi
keselamatan, terutama untuk dipakai pada pekerjaan pemasangan kuda-kuda baja dan pekerjaan
yang beresiko tertimpa benda keras.
4. Asuransi dan Perizinan
Kontraktor wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan
dari segala kemungkinan yang terjadi dengan memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan dan
keselamatan kerja yang berlaku (Jamsostek)
5. Personel Keselamatan Konstruksi
Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor segera mungkin memberitahukan kepada Petugas k3 dan
mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban-korban kecelakaan itu.
6. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan
Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala
kemungkinan musibah bagi semua petugas dari pekerja lapangan.
7. Rambu Peringatan
Kontraktor diwajibkan menyediakan rambu peringatan
8. Lain-lain terkait pengendalian risiko K3
Kontraktor wajib menyediakan bendera k3
III. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.3.4.1 Galian Biasa
Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian batu
lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation), galian
perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian perkerasan beton, serta
pembuangan bahan galian biasa yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Spesifikasi Teknis
a) Toleransi Dimensi
- Elevasi akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan beraspal dan/atau
perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2 cm atau lebih rendah 3 cm pada
setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk galian bahan perkerasan lama.
- Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari garis profil
yang disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk batu di mana
pemecahan batu yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
- Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air
permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin
pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
b) Pengamanan Pekerjaan Galian
- Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil sehingga
mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus dipertahankan
sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) yang memadai harus
dipasang bilamana permukaan lereng galian mungkin tidak stabil. Bilamana diperlukan,
Penyedia Jasa harus menyokong atau mendukung struktur di sekitarnya, yang jika tidak
dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
- Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak diijinkan
berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit untuk gorong-gorong pipa
atau galian fondasi untuk struktur, terkecuali bilamana pipa atau struktur lainnya yang
telah terpasang dalam galian dan galian tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan
yang disetujui Pengawas Pekerjaan dan telah dipadatkan.
- Dalam setiap saat, bilamana tenaga kerja atau orang lain berada dalam lokasi galiandan
harus bekerja di bawah permukaan tanah, maka Penyedia Jasa harus menempatkan
seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau keamanan
dan kemajuan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum
dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
c) Jadwal Kerja
- Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan dengan
pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus (sound), dengan
mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan dan gangguan
dari operasi pekerjaan berikutnya.
- Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka untuk lalu lintas
harus dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan tetap terbuka
untuk lalu lintas pada setiap saat.
Spesifikasi Teknis
- Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-operasi
pekerjaan lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu atas
jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang dan juga dari Pengawas Pekerjaan.
d) Utilitas Bawah Tanah
- Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi tentang keberadaan dan
lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan membayar setiap ijin atau wewenang
lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan galian yang diperlukan dalam Kontrak.
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi setiap utilitas bawah
tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah tanah lainnya atau struktur
yang mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi
kegiatannya.
IV. URUGAN TANAH
1.1.1 Umum
Tanah urug adalah tanah yang digunakan untuk mengisi atau menimbun suatu area agar
mencapai ketinggian, elevasi, atau bentuk permukaan yang diinginkan. Tanah ini biasanya
digunakan dalam proyek konstruksi seperti pembangunan jalan, perumahan, gedung, atau
reklamasi lahan.
1.1.2 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan urugan dilaksanakan sebagai urugan peninggian halaman, bangunan maupun
sebagai urugan lubang-lubang pondasi, termasuk dalam pekerjaan pemadatan untuk setiap
layer/lapisan urugan. Pekerjaan ini dilaksanakan setelah selesai pada pekerjaan pondasi.
1.1.3 Persyaratan Pekerjaan
-
Setelah lapisan tanah digali untuk pondasi, daerah bangunan tersebut harus dipadatkan
sehingga mencapai 90 % kepadatan maksimum paling sedikit sedalam 15 cm sebelum
urugan dilaksanakan.
-
Urugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak melebihi 20 cm, dan
Setiap lapis harus dipadatkan dengan hand compactor.
-
Tanah urug yang terlalu kering harus dibasahi dengan sprinkler yang dikuti dengan
mesin penggilas dibelakangnya, atau dengan cara lain yang diusulkan Pengawas.
-
Urugan pada lereng harus dilakukan dengan cara bertangga pada lereng tersebut untuk
memberikan kaitan yang kokoh terhadap tanah urugan. Urugan kembali lubang pondasi
hanya boleh dilaksanakan seijin Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan pondasi.
-
Setiap tanah urugan harus dibersihkan dari tunas tumbuh-tumbuhan dan segala macam
sampah dan kotoran. Tanah urugan harus dari jenis tanah berbutir (tanah lading atau
berpasir) dan tidak terlalu basah.
-
Urugan tanah harus dipadatkan dengan mesin pemadat (Compactor) dan tidak
dibenarkan hanya menggunakan timbres.
-
Urugan tanah untuk meninggikan untuk memperbaiki permukaan akan ditentukan oleh
Spesifikasi Teknis
Pengawas menurut ketinggian, lebar, dan kedalaman yang diperlukan.
-
Kekurangan atau kelebihan tanah harus ditambah atau disingkirkan dari atau ke tempat-
tempat yang akan ditentukan Pengawas.
-
Urugan pasir harus dilaksanakan di bawah semua lantai dan dibawah rabat sesuai
gambar kerja.
V. PASANGAN BATA MERAH
1.1.1 Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
- Pekerjaan Pasangan Batu Bata merah ini meliputi pekerjaan dalam gambar kerja atau petunjuk
dari konsultan pengawas.
1.1.2 Pelaksanaan
a. Pasangan batu bata merah ini menggunakan adukan campuran 1Pc : 4Ps
b. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex lokal dengan kualitas terbaik yang di setujui
oleh konsultan pengawas, yaitu siku dan sama ukuran dan matang pembakarannya merata pada
setiap batu bata.
c. Sebelum digunakan batu bata harus direndam air hingga jenuh.
VI. PEKERJAAN BETON
- Uraian
a) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan seperti gerobag dorong, pleser, cangkul,
cetok, palu, gergaji besi dan gergaji kayu, waterpass, meteran roll dan alat- alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, untuk mencapai hasil yang
baik dan sempurna.
b) Pekerjaan ini meliputi umpak beton dan semua pekerjaan beton seperti beton lapis pondasi
bawah atau beton kurus, beton struktur. Dan lain-lain seperti yang terdapat pada gambar.
- Persyaratan Bahan
a) Semen Portland
Memakai Semen Portland ex: Gresik atau semen Portland lain yang mempunyai mutu terbaik
dari satu jenis merk atas persetujuan Konsultan Perencana/Direksi Pengawas dan harus
memenuhi NI-8, Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk
digunakan. Penyimpanan semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas
dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpukkan sesuai
dengan syarat penumpukan semen.
b) Pasir Beton
Spesifikasi Teknis
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik, lumpur dan
sebagainya, dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI
1988.
c) Koral Beton/Split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat PBI 1988. Penyimpanan/penimbunan pasir dan koral beton harus
dipisahkan satu dari yang lain, hingga kedua bahan tersebut dijamin menghasilkan
perbandingan adukan beton yang tepat.
d) A i r
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali
dan bahan-bahan organik/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-3 pasal
10. Apabila dipandang perlu Konsultan Perencana/Direksi Pengawas dapat minta kepada
Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi
dan sah atas biaya Kontraktor.
e) Besi Beton
Dimensi besi beton yang digunakan disesuaikan dengan RAB dan gambar kerja.
Besi Beton yang digunakan harus mengikuti tabel toleransi ukuran besi (diamter, panjang dan
berat besi) yang diijinkan berdasarkan SNI 07-2052-2002 sebagai berikut:
1. Toleransi besi tulangan
Diameter Toleransi Penyimpangan
No.
Kebundaran (%)
(d) mm (mm)
1 6 ± 0,3 Maksimum 70% dari
2 8 ≤ d ≤ 14 ± 0,4 batas toleransi
3 16 ≤ d ≤ 25 ± 0,5
4 28 ≤ d ≤ 34 ± 0,6
5 d > 34 ± 0,8
Catatan :
1. Penyimpangan kebundaran adalah perbedaan antara diameter
maksimum dan minimum dari hasil pengukuran pada
penampang yang sama dari baja tulangan beton.
2. Untuk baja tulangan beton sirip, d = diameter dalam
2. Toleransi Panjang Besi
Untuk toleransi ukuran panjang besi ditetapkan minus 0 mm (-0 mm) plus 70 mm (+70mm)
3. Toleransi Berat per Batang Besi
Spesifikasi Teknis
Toleransi
Diameter Nominal
(mm) (%)
± 7
6 ≤ d ≤ 8
± 6
10 ≤ d ≤ 11
16 ≤ d ≤ 28 ± 5
d > 28 ± 4
4. Toleransi Berat per Lot
Toleransi
Diameter Nominal
(%)
(mm)
± 6
6 ≤ d ≤ 8
10 ≤ d ≤ 11 ± 5
16 ≤ d ≤ 28 ± 4
± 3,5
d > 28
Pengendalian pekerjaan ini harus disesuaikan dengan:
-
Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
-
Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1988, NI-2
-
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.
-
Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8
-
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
-
Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan Umum (AV) No.9
tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457
-
Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan Direksi
Pengawas.
-
American Society for Testing and Material (ASTM) 9. American Concrete Institute (ACI)
-
Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng, diameter
kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton/rangka harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1988).
- Syarat – syarat Pelaksanaan:
a) Mutu Beton
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K-225 dan harus memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam PBI-1988.
b) Pembesian:
- Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan, sambungan kait-
kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus sesuai dengan PBI-1988.
Spesifikasi Teknis
- Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan gambar konstruksi.
- Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak berubah
tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan
memasang selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam PBI-1988.
- Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam
waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi Pengawas.
c) Cara Pengadukan
- Cara pengadukan beton harus menggunakan beton molen.
- Takaran perbandingan untuk Semen Portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu
oleh konsultan Perencana/Direksi Pengawas.
- Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan memeriksa slump
pada setiap campuran baru. Pengujian slump, minimum 5 cm dan maksimum 10 cm.
d) Pengecoran Beton
- Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian,
pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
- Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas petunjuk Direksi Pengawas.
- Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar
untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti
keropos dan rongga-rongga koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
- Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya, maka tempat
perhentian tersebut harus disetujui oleh Direksi Pengawas.
e) Pekerjaan Bekisting
- Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan dan
atau diperlukan dalam gambar.
- Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup
kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
- Bekisting harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran (tahi
gergaji), potongan kayu, tanah/lumpur dan sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan dan
harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
- Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat. Persiapan
perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan dan dipersiapkan.
f) Pekerjaan Pembongkaran Bekisting
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari Diieksi Pengawas.
Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton
tanpa persetujuan dari Direksi Pengawas.
Spesifikasi Teknis
g) Kontraktor dan Kualifikasi Pelaksanaan/Kontraktor
- Pelaksanaan/Kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya sampai dengan
saat-saat penyerahan (selesai).
- Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga-tenaga ahli pada bidangnya. Tenaga pelaksana dari
Kontraktor harus yang memenuhi syarat, minimum STM ± 3 (tiga) tahun pengalaman kerja.
- Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada Uraian dan syarat-
syarat maupun yang tercantum dalam gambar-gambar atau peraturan yang berlaku baik
didalam negeri maupun luar negeri yang diberlakukan.
- Kontraktor mengikuti kontrak-kontrak yang akan disusun ke.mudian dengan pemilik, baik
mengenai hal-hal pembayaran maupun hal teknis dan non teknis lainnya.
- Kontraktor harus menempatkan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat diperlukan untuk
dapat berdiskusi dan dapat membuat keputusan administratif.
h) Contoh Bahan
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material
misalnya besi, koral, pasir, PC - untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Pengawas..
- Contoh-contoh bahan yang telah disetujui oleh Direksi Pengawas, akan dipakai sebagai
standar/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor
ke.tempat pekerjaan.
i) Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
- Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak cacad. Beberapa
bahan tertentu harus masih di dalam kotak/kemasan aslinya yang masih tersegel dan berlabel
pabriknya.
- Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan
bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik pembuat bahan tersebut.
- Tempat penyimpanan harus mencukupi bagi bahan yang ditempatkan dan dilindungi sesuai
dengan jenisnya.
- Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan.
Bila ada kerusakan, Kontraktor wajib menggantinya atas beban Kontraktor.
j) Pengujian Mutu Pekerjaan
- Sebelum dilaksanakan pemasangan, Kontraktor diwajibkan untuk memberikan pada Direksi
Pengawas "Test Certificate" bahan besi dari produsen/pabrik.
- Bila tidak ada "Test Certificate", maka Kontraktor harus melakukan pengujian atas
besi/kubus beton di laboratorium yang akan ditunjuk kemudian.
- Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh Kontraktor dengan mengambil benda uji berupa
kubus/silinder yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat/ketentuan dalam PBI-1988.
Pembuatannya harus disaksikan oleh Direksi Pengawas yang akan ditunjuk. Jumlah dan
Spesifikasi Teknis
frekwensi pembuatan kubus beton serta ketentuan-ketentuan lainnya sesuai PBI-1988.
- Kontraktor diwajibkan membuat "Trial Mix" terlebih dahulu, sebelum memulai pekerjaan
beton.
- Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Direksi Pengawas secepatnya.
- Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut, menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
k) Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
- Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah
pengecoran.
- Beton dilindungi dari kemungkinan cacad yang diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan lain.
- Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
- Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi dengan air terus
menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan dalam PBI-1988).
VII. PEMBESIAN
7.3.1 UMUM
1. Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan
Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2. Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detail pelaksanaan untuk baja tulangan yang tidak termasuk dalam Dokumen Kontrak pada
saat pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan setelah peninjauan kembali
rancangan awal telah selesai menurut Seksi 1.9 dari Spesifikasi ini.
3. Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Rekayasa Lapangan : Seksi 1.9
b) Beton : Seksi 7.1
4. Standar Rujukan
A.C.I. 315 : Manual of Standard Practice for Detailing
Reinforced Concrete Structures,American
Concrete Institute.
AASHTO M31M - 90 : Deformed and Plain Billet-Steel Bar for
Concrete Rein forcement.
AASHTO M32 - 90 : Cold Drawn Steel Wire for Concrete
Reinforcement.
AASHTO M55 - 89 : Welded Steel Wire Fabrics for Concrete
Reinforcement.
AWS D 2.0 : Standards Specifications for Welded
Highway and Railway Bridges.
Spesifikasi Teknis
5. Toleransi
a) Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan dalam ACI 315.
b) Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang menutup
bagian luar baja tulangan adalah sebagai berikut :
i. i) 3,5 cm untuk beton yang tidak terekspos langsung dengan udara atau terhadap
air tanah atau terhadap bahaya kebakaran;
ii. ii) Seperti yang ditunjukkan dalam Tabel 7.3.1 untuk beton yang terendam/
tertanam atau terekspos langsung dengan cuaca atau timbunan tanah tetapi masih
dapat diamati untuk pemeriksaan;
iii. iii) 7,5 cm untuk seluruh beton yang terendam/tertanam dan tidak bisa dicapai,
atau untuk beton yang tak dapat dicapai yang bila keruntuhan akibat karat pada
baja tulangan dapat menyebabkan berkurangnya umur atau struktur, atau untuk
beton yang ditempatkan langsung di atas tanah atau batu, atau untuk beton yang
berhubungan langsung dengan kotoran pada selokan atau cairan korosif lainnya.
Tabel 7.3.1 Tebal Selimut Beton Minimum dari Baja Tulangan untuk Beton Yang
Tidak Terekspos Tetapi Mudah Dicapai
Ukuran Batang Tulangan yang akan Tebal Selimut Beton Minimum (cm)
diselimuti (mm)
Batang 16 mm dan lebih kecil 3,5
Batang 19 mm dan 22 mm 5,0
Batang 25 mm dan lebih besar 6,0
6. Penyimpanan dan Penanganan
1) Penyedia Jasa harus mengangkut tulangan ke tempat kerja dalam ikatan, diberi label,
dan ditandai dengan label logam yang menunjukkan ukuran batang, panjang dan
informasi lainnya sehubungan dengan tanda yang ditunjukkan pada diagram
tulangan.
2) Penyedia Jasa harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan sedemikian
untuk mencegah distorsi, kontaminasi, korosi, atau kerusakan.
7. Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Sebelum memesan bahan, seluruh daftar pesanan dan diagram pembengkokan harus
disediakan oleh Penyedia Jasa untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
Pekerjaan, dan tidak ada bahan yang boleh dipesan sebelum daftar tersebut serta
diagram pembengkokan disetujui.
Spesifikasi Teknis
b) Sebelum memulai pekerjaan baja tulangan, Penyedia Jasa harus menyerahkan
kepada Direksi Pekerjaan daftar yang disahkan pabrik baja yang memberikan berat
satuan nominal dalam kilogram untuk setiap ukuran dan mutu baja tulangan atau
anyaman baja dilas yang akan digunakan dalam pekerjaan.
8. Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Persetujuan atas daftar pesanan dan diagram pembengkokan dalam segala hal tidak
membebaskan Penyedia Jasa atas tanggung jawabnya untuk memastikan ketelitian
dari daftar dan diagram tersebut. Revisi bahan yang disediakan sesuai dengan daftar
dan diagram, untuk memenuhi rancangan dalam Gambar, harus atas biaya Penyedia
Jasa.
b) Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak akan diijinkan dalam pekerjaan :
i. Panjang batang, ketebalan dan bengkokan yang melebihi toleransi pembuatan
yang disyaratkan dalam ACI 315;
ii. Bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukkan pada Gambar atau Gambar
Kerja Akhir (Final Shop Drawing);
iii. Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih atau oleh
sebab lain.
c) Bilamana terjadi kesalahan dalam membengkokkan baja tulangan, batang tulangan
tidak boleh dibengkokkan kembali atau diluruskan tanpa persetujuan Direksi
Pekerjaan atau yang sedemikian sehingga akan merusak atau melemahkan bahan.
Pembengkokan kembali dari batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin
terkecuali disetujui lain oleh Direksi Pekerjaan. Dalam segala hal batang tulangan
yang telah dibengkokkan kembali lebih dari satu kali pada tempat yang sama tidak
diijinkan digunakan pada Pekerjaan. Kesalahan yang tidak dapat diperbaiki oleh
pembengkokan kembali, atau bilamana pembengkokan kembali tidak disetujui oleh
Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki dengan mengganti seluruh batang tersebut
dengan batang baru yang dibengkokkan dengan benar dan sesuai dengan bentuk dan
dimensi yang disyaratkan.
d) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas di tempat kerja untuk pemotongan dan
pembengkokan tulangan, baik jika melakukan pemesanan tulangan yang telah
dibengkokan maupun tidak, dan harus menyediakan persediaan (stok) batang lurus
yang cukup di tempat, untuk pembengkokan sebagaimana yang diperlukan dalam
memperbaiki kesalahan atau kelalaian.
9. Penggantian Ukuran Batang
Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya diijinkan bila secara jelas disahkan oleh
Direksi Pekerjaan. Bilamana baja diganti haruslah dengan luas penampang yang sama
dengan ukuran rancangan awal, atau lebih besar.
7.3.2 BAHAN
1) Baja Tulangan
Spesifikasi Teknis
a) Baja tulangan harus baja polos atau berulir dengan mutu yang sesuai dengan Gambar
dan memenuhi Tabel 7.3.2.(1) berikut ini :
Tegangan Leleh Karakteristik
Mutu Sebutan atau Tegangan Karakteristik yang
memberikan regangan tetap 0,2
(kg/cm2)
U24 Baja Lunak 2.400
U32 Baja Sedang 3.200
U39 Baja Keras 3.900
U48 Baja Keras 4.800
Tabel 7.3.2 (1) Tegangan Leleh Karakteristik Baja Tulangan
b) Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan pelat, anyaman
tulangan yang di las yang memenuhi AASHTO M55 dapat digunakan.
2) Tumpuan untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan beton
pracetak dengan mutu K250 seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini,
terkecuali disetujui lain oleh Direksi Pekerjaan. Kayu, bata, batu atau bahan lain tidak boleh
diijinkan sebagai tumpuan.
3) Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi AASHTO
M32 - 90.
7.3.3 PEMBUATAN DAN PENEMPATAN
1) Pembengkokan
a) Terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, seluruh baja tulangan harus
dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur ACI 315, menggunakan batang
yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan, bengkokanbengkokan atau
kerusakan. Bila pembengkokan secara panas di lapangan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan, tindakan pengamanan harus diambil untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik
baja tidak terlalu berubah banyak.
b) Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus dibengkokkan dengan
mesin pembengkok.
2) Penempatan dan Pengikatan
a) Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan
kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain yang
dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.
Spesifikasi Teknis
b) Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan kebutuhan
selimut beton minimum yang disyaratkan dalam Pasal 7.3.1.(5) di atas, atau seperti
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c) Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi atau
pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
d) Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang ditunjukkan
pada Gambar. Penyambungan (splicing) batang tulangan, terkecuali ditunjukkan
pada Gambar, tidak akan diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan.
Setiap penyambungan yang dapat disetujui harus dibuat sedemikian hingga
penyambungan setiap batang tidak terjadi pada penampang beton yang sama dan
harus diletakkan pada titik dengan tegangan tarik minimum.
e) Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang tumpang
tindih minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut harus diberikan
kait pada ujungnya.
f) Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci dalam Gambar
atau secara khusus diijinkan oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis. Bilamana Direksi
Pekerjaan menyetujui pengelasan untuk sambungan, maka sambungan dalam hal ini
adalah sambungan dengan panjang penyaluran penuh yang memenuhi ketentuan dari
AWS D 2.0. Pendinginan terhadap pengelasan dengan air tidak diperkenankan.
g) Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton
sehingga tidak akan terekspos.
h) Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan
bagian tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali jarak anyaman.
Anyaman harus dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan bukaan, dan harus
dihentikan pada sambungan antara pelat.
i) Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang cukup
lama, maka seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan adukan
semen acian (semen dan air saja).
Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan untuk memikul
perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan bekerja atau beban konstruksi
lainnya.
VIII. BEKISTING
a) Material
Bekisting harus dipakai kayu yang cukup kering dan kuat sesuai dengan finishing yang
diminta menurut bentuk, garis ketinggian dan dimensi dari beton, seperti pada gambar
Spesifikasi Teknis
kerja. Papan-papan untuk cetakan harus bermutu baik, lurus dan rata atau menggunakan
triplex dengan ketebalan yang sesuai.
b) Perencanaan
Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk
yang nyata dan cukup dapat menampung beban-beban sementara sesuai dengan jalannya
kecepatan pembetonan. Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silang sehingga
kemungkinan bergeraknya bekisting dalam pelaksanaan dapat ditiadakan. Juga harus
dapat untuk menghindarkan keluarnya bagian adukan (mortar leakage). Susunan
bekisting dengan penunjang-penunjang harus teratur sehingga kontrol atas
kekurangannya dapat mudah dilakukan. Penyusunan bekisting harus sedemikian rupa
hingga pada waktu pembongkarannya tidak akan merusak dinding balok atau kolom
beton yang bersangkutan.
•
Bahan penyangga atau silangan-silangan adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Sub-
Kontraktor, demikian juga kedudukan dan dimensinya.
•
Kayu bekisting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Adakan
tindakan untuk menghindarkan pengumpulan air pembasahan tersebut pada sisi bawah.
Pembongkaran Cetakan
•
Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai suatu kekuatan khusus untuk
memikul 2 x beban sendiri atau melalui waktu pengerasaan selama 21 (dua puluh satu)
hari, kecuali campuran beton menggunakan bahan tambahan untuk mempercepat
pengerasan beton.
•
Bilamana akibat pembongkaran cetakan, pada bagian konstruksi akan bekerja beban-beban
yang lebih tinggi dari pada beban rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama
keadaan tersebut tetap berlangsung. Perlu ditentukan bahwa tanggung jawab atas
keamanan konstruksi beton seluruhnya terletak pada Sub-Kontraktor.
•
Sub-Kontraktor harus memberitahu Pengawas Lapangan bilamana ia bermaksud akan
membongkar cetakan pada bagian-bagian konstruksi utama dan minta persetujuannya,
tapi dengan adanya persetujuan ini tidak berarti Sub-Kontraktor lepas dari tanggung
jawab atas hasil pekerjaan tersebut.
IX. PLESTERAN ACIAN
A. Pekerjaan Plesteran, Acian
-
Uraian
a) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan seperti
cetok, kuas, ember dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Spesifikasi Teknis
b) Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran, acian dan benangan pasangan batu bata serta
seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai dengan pengarahan direksi dilapangan.
c) Pada harga satuan pekerjaan acian lingkup pekerjaan acian termasuk dengan pekerjaan benangan.
-
Bahan
a) Semen Portland yang digunakan adalah ex Gresik atau semen Portland lain yang mempunyai
mutu terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Konsultan Perencana/Direksi Pengawas dan
memenuhi syarat-syarat dalam NI-8.
b) Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 dan PUBI 1982.
c) Air harus memenuhi NI-3 Pasal 10. - Campuran (aggregate) untuk plester harus dipilih yang
benar-benar bersih dan bebas dari segala macam kotoran, harus bersih dan melalui ayakan 1,6 -
2,0 mm.
-
Syarat-syarat Pelaksanaan
a) Pekerjaan plester dilakukan setelah pasangan bata cukup kuat minimum 7 hari setelah selesai
pemasangan.
b) Seluruh plesteran dinding bata ringan (AAC) dengan aduk campuran 1 Pc : 4 Ps, kecuali pada
dinding batu bata trasram/rapat air.
c) Pada dinding batu bata trasram/rapat air di plester dengan aduk campuran 1PC : 3 PS (yang
dilakukan pada sekeliling kamar mandi, WC, dan bagian-bagian yang ditentukan/disyaratkan
dalam detail gambar serta atas petunjuk Direksi).
d) Pasir pasang yang di gunakan harus di ayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti yang
dipersyaratkan.
e) Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan di atas tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan di
setujui Direksi.
f) Semen Portland yang di kirim ke proyek lapangan harus dalam keadaan tertutup atau dalam
kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan type dan tingkatannya, dalam
keadaan utuh dan tidak ada cacat.
g) Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindung, dan bersih. Tempat
penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan, dan dilindungi sesuai dengan
jenisnya seperti yang disyaratkan dari pabrik.
h) Semua bahan sebelum di kerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan MK/Direksi untuk
mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan/persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
Material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan
persyaratan tanpa biaya tambahan.
Spesifikasi Teknis
i) Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site/lapangan yang telah
disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dimulainya pekerjaan.
j) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya, Kontraktor harus
segera melaporkan kepada Direksi, Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pekerjaan
ditempat tersebut sebelum kelainan/perbedaan diselesaikan.
k) Ketebalan plesteran yang melebihi 2 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan
memperkuat daya lekat plesteran pada bagian yang diijinkan Direksi.
l) Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran yang
homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering betul).
m) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-
tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik
panas matahari langsung dengan penutup yang bisa mencegah penyerapan air secara cepat.
n) Penyelesaian akhir plesteran dinding harus diaci dengan semen kental sedemikian rupa sehingga
permukaan dinding menjadi rata, halus dan tidak ada retak.
o) Setelah diaci dilakukan pekerjaan benanangan pada sudut-sudut plesteran pada pasangan bata.
p) Pekerjaan benangan dilaksanakan dengan teknik yang baik dan dengan ketepatan yang
sedemikian rupa sehingga didapatkan benangan yang lurus tidak bengkok, kuat tidak mudah
pecah
q) Kontraktor wajib memperbaiki/mengulang/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama
masa pelaksanaan (dan masa garansi), atas biaya Kontraktor selama kerusakan bukan disebabkan
oleh tindakan Pemilik/Pemakai.
-
Syarat Pemeliharaan
a) Perbaikan
- Pemborongan wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat.
Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
- Kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pelaksanaan, maka pemborong
wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi..
Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab pemborong.
b) Pengamanan
Pemborong wajib melakukan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan untuk
dapat dihindarkan dari kerusakaan. Biaya yang diadakan untuk pengamanan hasil pekerjaan ini
menjadi tanggung jawab pemborong.
Spesifikasi Teknis
X. PENGECATAN TEMBOK BARU
1.11.1 Lingkup Pekerjaan
1) Menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2) Meliputi pengecatan untuk semua permukaan kayu, plesteran, besi dan lain-lain sesuai
dengan gambar kerja dan persyaratan ini.
1.11.2 Ketentuan Umum
1) Semua bahan-bahan cat yang telah disetujui harus diperoleh dari supplier beserta
keterangan lengkap mengenai barang tersebut dan prosesnya.
2) Semua cat harus digunakan dan dipulaskan betul-betul sesuai dengan instruksi
pabriknya.
3) Plamir dan cat dasar harus dikeluarkan oleh pabrik yang sama untuk masing-masing
lapisan pemakaian.
4) Kaleng yang diisi cat harus diaduk benar-benar sebelum dituangkan dan dipulaskan
menurut aturan dari pabriknya.
5) Jangan sekali-kali mencampurkan bahan pengering atau bahan-bahan lain kedalam cat,
jika tidak disarankan atau dikehendaki oleh pabriknya.
6) Untuk pengecatan dinding/palsteran, plesteran harus dibiarkan sampai mengering dalam
waktu yang cukup dan jangan dipulas (dicat) sampai benar-benar mengering. Semua
pekerjaan plesteran atau semen yang cacat harus dipotong dan diperbaiki dengan plesteran
dari jenis yang sama. Retak-retak kecil harus ditambal dengan penambal keras. Retak-retak
yang lebar harus dipotong dengan pinggir-pinggirnya bersambungan menjadi rata dengan
plesteran sekelilingnya. Sebelum permukaan diplester lebih dahulu dilapis cat dasar yang
tahan alkali, debu-debu yang menempel pada permukaan harus dibersihkan dengan kain lap
kering lalu dilanjutkan dengan menyekanya memakai lap yang dibasahi.
7) Lapisan cat yang terluka harus diulang/diperbaiki.
8) Semua konstruksi baja sebelum dipasang harus dicat dasar terlebih dahulu dan diulang
lagi sebelum dilaksanakan pengecatan akhir sebanyak 1 (satu) kali.
1.11.3 Bahan dan Ketentuan-Ketentuan Khusus
1) Kayu
Pelapis yang dipakai untuk pekerjaan kayu adalah :
a. Lapisan dasar menggunakan wood filler putih dengan merek yang setara Bee Brand.
b. Lapisan finishing menggunakan jenis synthetic enamel dengan merek yang setara Bee
Brand.
c. Lapisan finishing kayu bagian luar bangunan, seperti lesplank menggunakan jenis
synthetic enamel UV setara Bee Brand.
2) Dinding/Plasteran
Pelapis yang dipakai untuk pekerjaan dinding/plasteran adalah :
a. Lapisan dasar menggunakan jenis alkali resin dengan merek yang setara Nippon Paint
Spesifikasi Teknis
atau Paragon.
b. Lapisan finishing menggunakan jenis acrylic emulsion dengan merek yang setara
Nippon Paint atau Paragon. Warna yang digunakan adalah sesuai dengan spesifikasi material
atau ditentukan oleh Pengawas Lapangan dan Direksi.
Komponen Di dalam Di luar
Dinding/Plesteran 2 lapis Cat Dasar Plameur 2 lapis Cat Prime coat
+ 2 Lapis Cat + 3 Lapis Cat
Emulsi setara Kimex Emulsi setara Vinilex
Plafond 1 lapis Cat Dasar Plameur 1 lapis Cat Dasar Plameur
+ 2 Lapis Cat + 2 Lapis Cat
Emulsi setara Kimex Emulsi setara Kimex
Kayu 1 kali amplas 1 kali amplas
1 kali cat dasar 1 kali cat dasar
1 kali amplas 1 kali amplas
2 lapis synthetic enamel 2 lapis synthetic enamel UV
setara Bee Brand setara Bee Brand
c. Lapisan finishing untuk plafond digunakan jenis dan merek yang sama dengan warna
Putih, kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Lapangan dan Direksi.
1.11.4 Pengajuan Bahan-Bahan
Setelah kontrak ditandatangani, Sub-Kontraktor harus secepatnya, tidak kurang dari dua
bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan, mengajukan daftar dari semua bahan-bahan
yang akan dipakai untuk pekerjaan pengecatan, kepada Pengawas Lapangan. Semua bahan-
bahan harus disetujui oleh Pengawas Lapangan dan Direksi.
1.11.5 Pemilihan Warna
Semua warna harus dipilih oleh Pengawas Lapangan dan Direksi, Sub-Kontraktor harus
bawa contoh-contoh warna yang akan disetujui.
1.11.6 Daftar Persyaratan Pengecatan/Penyelesaian
Daftar ini menunjukkan dimana finish dekorasi-dekorasi yang ditentukan dalam bab yang
sudah disebutkan harus dipakai.
1.7 PEMBERSIHAN DAN PEMELIHARAAN
1) Sub-Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan atau kesalahan pada
borongan yang disebabkan oleh kelalaian Sub-Kontraktor pada waktu pelaksanaan
maupun selama dalam masa pemeliharaan atau kekurangan setelah serah terima pertama
dilaksanakan.
2) Bila terjadi kerusakan atau kecelakaan pada borongan sebelum diserah terimakan akibat
dari kesalahan atau kekeliruan Sub-Kontraktor atau Sub Sub-Kontraktor atau karena
bahan yang kurang baik atau dikarenakan kesalahan pelaksanaan yang dibuat Sub-
Kontraktor dan belum mendapat persetujuan dari Developer atau Pengawas Lapangan
(kecuali perencanaan yang diserahkan Developer) seluruhnya adalah tanggungan Sub-
Spesifikasi Teknis
Kontraktor.
3) Selama dalam masa pemeliharaan setelah serah terima 100%, Sub-Kontraktor
bertanggung jawab memperbaiki selekas mungkin segala kerusakan dan kekurangan-
kekurangan akibat dari kesalahan atau kelalaian Pemborong.
4) Pengawas Lapangan akan memberitahukan terlebih dahulu kepada Sub-Kontraktor
tentang maksud untuk melakukan inspeksi selama jangka waktu pemeliharaan dan
berdasarkan ini Sub-Kontraktor menunjuk seorang wakil yang bertanggung jawab untuk
hadir dalam waktu dan tanggal yang ditentukan. Wakil ini akan memberi bantuan yang
diperlukan untuk mencatat semua hal dan persoalan yang perhatikan sesuai dengan
pengarahan Pengawas Lapangan.
5) Bilamana terjadi kerusakan atau kekurangan selama dalam masa pemeliharaan,
Pengawas Lapangan akan memberitahukannya kepada Sub-Kontraktor secara tertulis,
agar Sub-Kontraktor secepatnya memperbaiki/ mengganti yang rusak atau yang tidak
baik.
6) Bilamana Sub-Kontraktor tidak memperbaiki yang rusak atau yang kurang baik dalam
waktu yang wajar sebelum berakhirnya masa pemeliharaan, Developer dapat
melakukannya atas biaya Sub-Kontraktor.
7) Jika kekurangan-kekurangan menurut Konsultan tidak praktis atau sukar diperbaiki,
Pengawas Lapangan harus menentukan pengurangan nilai borongan dan memotongnya
dari jumlah yang akan dibayarkan kepada Sub-Kontraktor.
8) Sampai dengan waktu Berita Acara Serah Terima terakhir dikeluarkan, Sub-Kontraktor
wajib pada jam-jam kerja atas tanggungan dan biaya sendiri mengadakan pemeriksaan
apakah semua bagian dari borongan dapat bekerja dengan baik atau tidak dengan
membuat catatan-catatan mengenai kerusakan atau malfungsi dari elemen-elemen
borongan.
9) Sub-Kontraktor harus berusaha menjaga kebersihan dan kerapihan lapangan selama
jangka waktu Kontrak.
10) Selain itu Sub-Kontraktor sewaktu-waktu wajib memelihara kelayakan dari setiap areal
dan jika diminta Pengawas Lapangan, memindahkan semua kotoran, alat-alat
konstruksi, kelebihan bahan dan segala rongsokan bekas pekerjaan konstruksi dari areal
tersebut.
11) Kebersihan ini termasuk tugas Sub-Kontraktor sehingga lokasi pekerjaan umumnya
selalu dalam kondisi bersih dan selayaknya.
12) Setelah selesai pekerjaan Sub-Kontraktor harus membersihkan seluruh lapangan
sehingga mendapat persetujuan Pengawas Lapangan, Sub Sub-Kontraktor lain
berkewajiban hadir di lapangan untuk turut/ikut melaksanakan pembersihan.
Spesifikasi Teknis
13) Seluruh bangunan-bangunan sementara atau bagian-bagian pekerjaan pembantu yang
diperlukan selama pelaksananaan pekerjaan (proyek) berlangsung harus dibongkar
sebelum seluruh pekerjaan diserah terimakan.
14) Biaya pembersihan dan pembongkaran sepenuhnya dalah tanggung jawab Sub-
Kontraktor.
XI. PEKERJAAN PEMASANGAN KERAMIK
I. UMUM
1.1 Ruang Lingkup
Meliputi:
• Pemasangan keramik pada lantai (interior dan eksterior),
• Pemasangan keramik pada dinding (kamar mandi, dapur, dll),
• Termasuk pekerjaan acian dasar, perekat (adhesive), nat/grout, serta pemotongan &
pembersihan.
1.2 Acuan
• Gambar kerja arsitektur,
• Spesifikasi teknis proyek,
• Petunjuk pabrikan keramik dan perekat,
• SNI 03-6861.1-2002: Tata Cara Pemasangan Lantai Keramik.
II. BAHAN DAN MATERIAL
2.1 Keramik
• Ukuran dan tipe sesuai gambar (misal 30x30 cm, 60x60 cm, atau 25x40 cm),
• Permukaan rata dan warna seragam,
• Tidak retak, pecah, atau cacat produksi,
• Tipe keramik:
o Lantai: Keramik kasar (anti slip) untuk area basah, halus untuk area kering,
o Dinding: Keramik glossy atau matte, khusus area vertikal.
2.2 Perekat Keramik
• Mortar campuran semen:pasir = 1:3 untuk sistem konvensional,
• Atau perekat keramik instan (tile adhesive) jika disyaratkan,
• Air bersih, tidak mengandung lumpur atau garam.
2.3 Nat (Grout)
• Menggunakan nat instan atau campuran semen putih & filler,
• Warna sesuai gambar atau disetujui pengawas.
Spesifikasi Teknis
2.4 Bahan Tambahan
• Silikon sealant (untuk sudut pertemuan dengan permukaan lain),
• Waterpass/leveling alat untuk menjamin kerataan.
III. METODE PELAKSANAAN
3.1 Persiapan
• Permukaan kerja dibersihkan dari debu, minyak, dan benda lepas,
• Pastikan lantai/dinding rata, kokoh, dan sudah cukup kering (minimal 14 hari setelah
cor/beton/plester),
• Tarik benang dan pengukuran grid pemasangan.
3.2 Pemasangan Keramik Lantai
• Pasang dari titik tengah atau ujung tergantung pola,
• Gunakan benang untuk menjaga kerapian baris dan kolom,
• Beri celah nat 2–5 mm (tergantung ukuran keramik),
• Gunakan tile spacer untuk pemasangan presisi,
• Keramik ditekan ringan dengan palu karet agar rata,
• Cek level permukaan dengan waterpass.
3.3 Pemasangan Keramik Dinding
• Pekerjaan dimulai dari bawah ke atas (±0,5 m dari lantai),
• Gunakan cetok bergerigi untuk meratakan adhesive,
• Keramik ditekan perlahan dan disesuaikan posisi horizontal & vertikal,
• Gunakan tile spacer untuk jarak nat yang seragam.
3.4 Grouting dan Finishing
• Grouting dilakukan minimal 24 jam setelah pemasangan keramik,
• Bersihkan sisa grout dari permukaan keramik setelah kering setengah,
• Permukaan dibersihkan dari sisa adukan dan perekat.
IV. PENGENDALIAN MUTU
• Pemeriksaan dimensi dan ketegakan keramik terhadap garis vertikal/horizontal,
• Kerataan maksimum deviasi permukaan: ±2 mm per 2 meter,
• Tidak ada keramik kosong (cek dengan ketukan),
• Warna dan motif sesuai persetujuan,
• Celah nat seragam, bersih, dan tidak retak.
Spesifikasi Teknis
XII. PEKERJAAN RANGKA ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengadaan material dan pemasangan seluruh komponen struktur atap
limasan dengan sistem rangka baja ringan canai dingin, termasuk jurai-jurai, kuda-kuda, reng, dan
penutup atap (genteng atau sejenisnya), serta aksesori pengikat dan pelengkapnya.
2. Bahan dan Material
• Baja Ringan:
• Jenis: Baja canai dingin (Cold Formed Steel)
• Bahan: Galvalum atau Zincalume (SNI atau setara ASTM A792)
• Ketebalan:
Kuda-kuda utama: min. 1.0 mm
Reng: min. 0.40 mm
Top chord & bottom chord: disesuaikan perhitungan struktur
• Tegangan leleh (Yield Strength): min. 550 MPa
• Sambungan dan Pengikat:
• Sekrup self-drilling galvanis (panjang sesuai kebutuhan)
• Bracket dan pelat sambung sesuai sistem rangka
3. Metode Pelaksanaan
• Pekerjaan dimulai setelah struktur pendukung (ring balok atau kolom) siap dan datar.
• Rangka atap dirakit dan dipasang sesuai shop drawing yang telah disetujui.
• Setiap sambungan harus menggunakan sekrup khusus baja ringan dan diperkuat dengan bracket
sesuai sistem.
• Jurai utama dan jurai dalam harus terpasang tepat di pertemuan bidang atap dengan penopang
yang cukup.
• Setelah rangka selesai dan dicek kelurusan serta kekakuannya, barulah dilakukan pemasangan
penutup atap.
• Pekerjaan dilakukan oleh tenaga terlatih dan diawasi oleh pelaksana lapangan.
4. Pemeriksaan dan Pengujian
• Struktur diuji kelurusan dan kekuatannya sebelum dan sesudah pemasangan penutup atap.
• Semua material harus disertai sertifikat mutu dari pabrik.
• Pekerjaan harus sesuai standar SNI, terutama SNI 8399:2017 (Struktur Baja Ringan untuk Atap
Rumah).
5. Keselamatan Kerja
• Pekerja wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) seperti helm, sabuk pengaman, dan
sepatu keselamatan.
• Pemasangan pada ketinggian dilakukan dengan sistem scaffolding atau perancah yang aman.
Spesifikasi Teknis
XIII. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
•
Pekerjaan ini meliputi seluruh kegiatan pemasangan penutup atap lengkap dengan aksesorinya
sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, dan petunjuk Direksi Lapangan.
•
Kontraktor wajib memeriksa kondisi rangka atap sebelum pemasangan penutup atap dimulai.
•
Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga yang berpengalaman di bidangnya.
2. Bahan Material
2.1. Jenis Penutup Atap
Jenis penutup atap disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi, misalnya:
•
Genteng tanah liat, beton, metal, spandek, zincalume, atau sejenisnya.
Warna, bentuk, dan ketebalan sesuai dengan yang disetujui oleh Direksi.
2.2. Bahan Tambahan
•
Paku, sekrup, klip pengikat, dan aksesorinya harus tahan karat (stainless steel atau
galvanis).
•
Sealant atau karet perapat harus tahan terhadap panas dan hujan.
•
Reng dan usuk menggunakan kayu kering kadar air maks. 15% atau baja ringan sesuai
spesifikasi.
2.3. Semua bahan harus baru, tidak cacat, dan mendapat persetujuan Direksi sebelum dipasang.
3. Metode Pelaksanaan
3.1. Pemasangan Penutup Atap
•
Pemasangan dimulai dari bagian bawah ke atas dan dari arah berlawanan dengan arah
angin dominan.
•
Setiap lembar genteng atau lembaran atap harus dipasang dengan tumpangan minimal
sesuai ketentuan pabrikan.
•
Sekrup/paku dipasang pada posisi yang ditentukan agar tidak menimbulkan kebocoran.
3.2. Aksesori dan Penutup Akhir
•
Pasang nok, talang, listplank, dan flashing sesuai detail gambar kerja.
•
Lakukan penyegelan pada sambungan agar tidak terjadi kebocoran air.
3.3. Pemeriksaan
•
Setelah pemasangan selesai, lakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesikuan,
kerapatan, dan kebocoran.
•
Setiap cacat atau kesalahan harus diperbaiki atas biaya kontraktor.
4. Pemeriksaan dan Pengujian
•
Pekerjaan harus rapi, tidak ada lembaran yang terangkat, bocor, atau berubah warna.
Spesifikasi Teknis
•
Semua bahan dan cara pemasangan harus sesuai dengan petunjuk pabrikan dan
gambar kerja.
•
Hasil pekerjaan akan diterima setelah melalui pemeriksaan bersama Direksi
Lapangan.
•
Lakukan uji kebocoran dengan menyiram air pada permukaan atap.
•
Bila ditemukan kebocoran, segera lakukan perbaikan sebelum diserahterimakan.
•
Serahkan gambar as-built dan panduan perawatan bila diperlukan
5. Keselamatan Kerja
•
Gunakan sabuk pengaman dan alat pelindung diri (APD) saat bekerja di ketinggian.
•
Pastikan perancah atau tangga kerja stabil dan memenuhi standar keselamatan.
•
Jaga agar area kerja tetap bersih dan bebas dari benda-benda berbahaya.
XIV. PEKERJAAN PIPA PVC
Pekerjaan Pasang Pipa PVC
1 Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan seperti gergaji potong
pipa dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b) Pekerjaan Pasang Pipa PVC merupakan pekerjaan meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi.
2 Persyaratan Bahan
a) Pipa yang digunakan merupakan pipa PVC dengan kualitas persetujuan pengawas.
3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a) Pemasangan pipa PVC ” disesuaikan dengan letak yang tercantum dalam gambar kerja
khususnya pada area dinding penahan tanah untuk saluran drainase dan/ area yang telah
disetujui oleh pihak direksi.
b) Pipa yang diasang dapat dipastikan baik, tidak mengganggu pekerjaan selanjutnya, & aman
untuk digunakan serta tidak membahayakan pengguna fasilitas umum.
XV. PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
•
Pekerjaan ini meliputi pembuatan, pemasangan, dan penyelesaian dinding partisi dari multiplek
lengkap dengan finishing HPL (High Pressure Laminate) serta semua komponen pendukungnya
sesuai dengan gambar kerja dan petunjuk Direksi Lapangan.
Spesifikasi Teknis
•
Kontraktor wajib memeriksa kondisi lapangan, dimensi, dan permukaan struktur tempat
pemasangan sebelum pekerjaan dimulai.
•
Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga berpengalaman di bidang interior atau
pertukangan kayu.
2. Bahan Material
2.1. Multiplek (Plywood)
•
Menggunakan multiplek kualitas baik (grade A atau setara), bebas dari mata kayu, retak, dan
gelombang.
•
Ketebalan minimum: 12 mm untuk pelapis dinding biasa, 15–18 mm untuk partisi tinggi.
•
Permukaan rata dan kering dengan kadar air maksimal 15%.
2.2. Rangka Penopang
•
Menggunakan rangka kayu meranti, kaso, atau hollow galvanis sesuai gambar kerja.
•
Rangka harus rata, kuat, dan kokoh dengan jarak antar rangka maksimal 40 cm.
2.3. Lem dan Bahan Perekat
•
Gunakan lem kontak (contact adhesive) berkualitas tinggi yang sesuai untuk pemasangan HPL
pada multiplek.
•
Tidak mudah mengelupas dan tahan panas.
2.4. Finishing HPL (High Pressure Laminate)
•
Ketebalan HPL minimal 0,8 mm dengan warna dan motif sesuai yang disetujui Direksi.
•
HPL harus baru, tidak cacat, tidak mengelupas, dan memiliki permukaan rata.
2.5. Bahan Pendukung
•
Sekrup kayu, paku finishing, dan lem perekat lain yang tahan lama.
3. Metode Pelaksanaan
3.1. Pemasangan Rangka
•
Rangka dipasang tegak lurus dan sejajar sesuai ukuran dan ketinggian gambar kerja.
•
Sambungan antar rangka harus kuat, kaku, dan diberi penahan pada posisi sambungan
multiplek.
3.2. Pemasangan Multiplek
•
Lembaran multiplek dipotong sesuai ukuran dan dipasang ke rangka dengan sekrup atau paku
finishing.
Spesifikasi Teknis
•
Pastikan sambungan antar lembaran rapat, tidak renggang, dan sejajar.
•
Permukaan diratakan dan dibersihkan dari serpihan kayu sebelum pelapisan HPL.
3.3. Pemasangan HPL
•
Oleskan lem kontak pada kedua permukaan (HPL dan multiplek) secara merata.
•
Biarkan setengah kering, kemudian tempelkan HPL dengan hati-hati dan tekan menggunakan
roller untuk menghindari gelembung udara.
•
Potong kelebihan HPL menggunakan cutter dengan hasil rapi.
•
Pasang edging list pada sisi tepi untuk melindungi pinggiran HPL.
3.4. Finishing Akhir
•
Bersihkan permukaan HPL dari sisa lem.
•
Periksa kerataan, warna, dan sambungan antar panel agar rapi dan seragam.
4. Pemeriksaan dan Pengujian
•
Permukaan akhir HPL harus rata, halus, bebas dari gelembung, goresan, dan noda.
•
Sambungan antar panel harus sejajar dan rapat.
•
Warna dan motif harus sesuai dengan contoh yang disetujui Direksi.
•
Hasil pekerjaan hanya diterima setelah dilakukan pemeriksaan bersama Direksi Lapangan.
•
Lakukan pemeriksaan visual terhadap permukaan hasil finishing HPL.
•
Bila ditemukan cacat atau gelembung, kontraktor wajib memperbaikinya.
•
Serahkan hasil pekerjaan dalam kondisi bersih, rapi, dan siap digunakan.
5. Keselamatan Kerja
•
Gunakan alat pelindung diri (APD) seperti sarung tangan, masker, dan kacamata kerja.
•
Hindari penggunaan lem di ruang tertutup tanpa ventilasi yang baik.
•
Simpan bahan mudah terbakar jauh dari sumber panas dan api.
XVI. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Pembersihan Lokasi
a. Sebelum pekerjaan dimulai, maka mengadakan persiapan ijin yang terkoordinasi dengan
Pihak Kegiatan dan Konsultan Pengawas/Direksi serta pihak terkait lainnya.
b. Bersihkan sebelum dan setelah pelaksanaan pekerjaan
c. Wajib membuat foto minimal dari empat sisi kondisi lapangan sebelum dimulai pekerjaan
d. Wajib memasang papan nama Kegiatan, dengan ukuran maupun bentuknya akan
ditentukan kemudian
Spesifikasi Teknis
e. Tidak diperkenankan menempatkan papan reklame penggunaan bahan dalam bentuk
apapun di lingkungan Kegiatan
f. Harus bisa memanagement mobilisasi material, managemen kerja dan suplay material
dengan baik, serta penataan arus transportasi material yang tepat.
Spesifikasi Teknis
DAFTAR SPESIFIKASI BAHAN
NO URAIAN SPESIFIKASI BAHAN KETERANGAN
1 Pasir Urug Lokal
2 Bata Merah Bata Merah Lokal standar SNI
3 Pasir Pasang Pasir lumajang/Lokal
4 Bata Ringan Tebal 10 cm Bata Ringan Lokal standar SNI
5 Pasir Beton Pasir lumajang/Lokal
6 Batu koral kerikil (maks 30 mm) Lokal standar SNI (maks 30 mm)
7 Portland Cement (PC) Semen Gresik, Tiga roda
Mortar Utama, Inti Mortar, Sika, Fast Mortar, dan
Mortar Siap Pakai (MSP)
8 ECO Mortar.
9 Semen warna AM 53, sika
Gypsum Indoboard, Gypsum Jayaboard, Gypsum
Gypsum Board 120 x 240 cm
10 Aplus.
11 Atap Seng Galvalum Lokal standar SNI
12 GRC/ Serat Semen Lebar 30 cm Lokal standar SNI
13 Penutup Atap UPVC uk. 80 x 1190 cm Alderon, Grand Luxe, dan Rooftuff
14 Kayu Perancah II Balok Biasa Randu, Sengon
15 Plywood Tebal 9 mm Lokal
16 Dolken Kayu Kelas III Ø8 - 10 cm, Panjang 4 m Lokal
17 Paku Skrup Lokal standar SNI
18 Paku seng Lokal standar SNI
19 Paku keling (rivet) Lokal standar SNI
20 Paku 5 cm dan 7 cm Lokal standar SNI
21 Paku Skrup 3,5 Lokal standar SNI
22 Paku 5-12 cm Lokal standar SNI
23 Keramik lantai 40 x 40 cm putih Asia Tile, KIA Ceramics, Platinum
24 Soda Api Sapporo
25 Cat Dasar Catylac dulux, Nippon Paint
26 Cat Tembok Interior Mowilex,Catylac dulux, Nippon Paint
Dulux Weathershield Powerflexx, Nippon Paint
Cat Tembok Eksteriror Weatherbond, Avitex Exterior, Jotun Jotashield
27 AntiFade, Aquaproof Paint
Dulux Pentalite Ceiling, Nippon Paint, Avitex, Jotun,
Cat Plafond Interior No Drop, Decolith, Aquaproof, Puffin, Kemtone,
28 Catylac
Foxapaint, Propan Paint, Jotun Paint, Puffin Paint,
Cat Epoxy
29 Epotone Pro, Upox Danapaint, Nippon Paint
30 Air Lokal
31 Minyak bekesting Lokal
32 Engsel Angin Engsel Bubut
33 Kumci Slot Lokal
34 Kaca Buram Tebal 12 mm Lokal
35 Sealant OCI Orgasil O-103
36 Grendel Pintu Lokal
37 Pintu uPVC lebar 80 cm lengkap dengan aksesoris Lokal
38 Kunci Silinder Lokal
43 Rangka Metal Hollow 40.40.2 mm standar SNI
46 Kawat Las standar SNI
47 Baja Ringan standar SNI
48 Kaso Baja Ringan C75 standar SNI
50 Besi beton Polos standar SNI
51 Kawat Beton/Bendrat standar SNI
54 Baja Profil standar SNI
55 Pipa PVC AW Ø 1/2” dan aksesoris Rucika, maspion
56 Seal Tape / TBA Onda
61 Pipa PVC AW Ø 3” dan aksesoris Rucika, maspion
62 Pipa PVC AW Ø 4” dan aksesoris Rucika, maspion
TOTO, American Standard, Onda, Wasser, Paloma,
Floor drain
63 Germany Brilliant, dan San-Ei.
Kran Air Toto, Onda, Grohe, American Standard, dan Paloma
64
TOTO, Qpop, TRILLIUN, AMERICAN
Kloset Jongkok STANDARD, Enchanting, INA, Domo, Swan,
65 dan FWC.
Biofil, Bio Biotech, Biotank, Bio Indo, Penguin
Septic Tank Biological Filter V = 2000 L
66 Biorotech, Bio Luxs, dan Biowin
67 Lampu LED E27 10 Watt dan Aksesoris Philips, Hannochs, dan ECOLINK
Broco, MASKO, LARKIN, Vetto, Meval,
Fitting E27 + aksesoris
68 Morgen, dan Kawachi
73 saklar engkel Panasonic, Broco, dan Schneider.
74 Saklar seri Panasonic, Broco, Schneider Electric, dan Philips.
Supreme, Eterna, Jembo, Oksigen, Kitani, dan Wilson
75 Kabel NYM 2 x 1,5 mm dan aksesoris
Philips, Krisbow, Ecolink, Hamatsu, Mitsuwa, Inlite,
76 Lampu Sorot LED 100 Watt + Aksesoris dan Kingled
77 Cam Starter KlarStern, Pioline, FATO, Shigen, dan Ewig