| 0531076784727000 | Rp 1,663,463,406 | |
| 0014094536727000 | - | |
CV Kalunjayapertiwi | 10*0**0****05**8 | - |
| 0911941599101000 | - | |
PT Pra Bhas Koe | 09*0**9****06**0 | - |
CV Ilnarashahiasinergi | 06*3**9****28**0 | - |
Bunga Abadi Makmur | 10*0**0****56**3 | - |
| 0661821926727000 | - | |
CV Lentera Tiga Perkasa | 10*0**0****51**7 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN
PEMBAGUNAN LANDSCAPE LAPANGAN TENIS MEJA
KABUPATEN MALINAU
PEKERJAAN
PEMBAGUNAN LANDSCAPE LAPANGAN TENIS MEJA
KABUPATEN MALINAU
LOKASI
KECAMATAN MALINAU KOTA
KABUPATEN MALINAU
SUMBER DANA
APBD KABUPATEN MALINAU
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
UNTUK PAKET PEKERJAAN
PEMBAGUNAN LANDSCAPE LAPANGAN TENIS
KABUPATEN MALINAU
1. Latar Belakang : Olahraga merupakan salah satu sarana penting dalam
membina kesehatan jasmani dan rohani masyarakat.
Lapangan tenis sebagai salah satu fasilitas olahraga memiliki
fungsi ganda, yaitu sebagai tempat pembinaan prestasi
sekaligus sebagai wahana rekreasi dan interaksi sosial.
Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap
olahraga tenis, diperlukan fasilitas yang memadai, nyaman,
dan memiliki lingkungan penunjang yang baik.
Namun, kondisi eksisting lapangan tenis yang ada saat
ini masih kurang tertata dengan baik, baik dari segi penataan
lingkungan, fasilitas pendukung, maupun keindahan estetika
area sekitarnya. Hal ini dapat memengaruhi kenyamanan
pengguna serta kurang maksimalnya fungsi lapangan sebagai
sarana olahraga yang representatif.
Pembangunan landscape lapangan tenis menjadi
langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sarana dan
prasarana olahraga. Penataan landscape yang meliputi
pekerjaan penghijauan, jalur pedestrian, drainase, perkerasan,
serta penataan fasilitas pendukung akan menciptakan
lingkungan yang lebih tertata, nyaman, dan aman bagi para
pengguna.
Melalui pembangunan landscape ini, diharapkan
lapangan tenis dapat menjadi pusat kegiatan olahraga yang
lebih aktif, menarik, dan memberikan dampak positif bagi
kesehatan, prestasi olahraga, serta interaksi sosial masyarakat
sekitar..
.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan
Landscape Lapangan Tenis ini adalah untuk menata,
memperbaiki, dan melengkapi area lapangan tenis sehingga
memiliki lingkungan yang lebih tertata, fungsional, nyaman,
serta memenuhi standar estetika dan teknis yang baik.
Tujuan yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini antara
lain:
1. Meningkatkan kualitas fasilitas olahraga melalui penataan
lingkungan lapangan tenis agar lebih representatif.
2. Meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengguna
dengan menyediakan jalur pedestrian, area parkir, dan
drainase yang memadai.
3. Meningkatkan nilai estetika dan fungsi ruang terbuka
melalui penataan taman, paving block, dan penghijauan
area sekitar.
4. Mendukung pembinaan prestasi olahraga tenis dengan
menyediakan sarana pendukung yang memadai.
5. Mendorong aktivitas masyarakat dalam berolahraga dan
berinteraksi sosial di lingkungan yang nyaman dan aman..
3. Target dan Sasaran : Target dari pekerjaan Pembangunan Landscape Lapangan
Tenis Meja ini adalah tersedianya fasilitas lapangan tenis
yang dilengkapi dengan area penunjang dan penataan
lingkungan yang memenuhi standar teknis, estetika, serta
kenyamanan pengguna.
Secara rinci target yang ingin dicapai adalah:
1. Terbangunnya area landscape yang rapi dan
fungsional di sekitar lapangan tenis.
2. Tersedianya jalur pedestrian dan area parkir
kendaraan roda dua dan roda empat dengan
permukaan yang aman dan nyaman.
3. Terbangunnya sistem drainase yang memadai untuk
mencegah genangan air.
4. Tersedianya area penghijauan yang memperindah
lingkungan lapangan tenis.
5. Terpenuhinya standar fasilitas penunjang olahraga
untuk mendukung kegiatan masyarakat dan
pembinaan atlet.
4. Nama dan Organisasi : Pengguna jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen
Pengguna Jasa (PPK) :
Nama : FURENG ELISA MOU, SE., M.Si
NIP. : 19651015 198903 1 011
Jabatan : Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Malinau
Alamat : Jln. Pusat Pemerintahan Stadion Utama
Lantai II Kabupaten Malinau.
5. Sumber Pendanaan dan : a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Malinau
Nilai Pekerjaan
b. Pagu Dana : Rp. 1.701.000.000,-
c. HPS : Rp. 1.683.321.000,-
6. Jenis Kontrak : Kontrak Gabungan, Lump sum dan Harga Satuan
7. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini yaitu 60 (Enam
Pelaksanaan Puluh) Hari Kalender dihitung sejak tanggal mulai kerja
sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
8. Ruang Lingkup dan : a. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Lingkup paket pekerjaan ini adalah Pembangunan
Landscape Lapangan Tenis Meja Tahun Anggaran
2025.Secara garis besar kegiatan ini meliputi bagian-
bagian pekerjaan yang harus dilaksanakan sebagai
berikut:
Pekerjaan Persiapan
Pembersihan lokasi pekerjaan dari sampah,
rumput liar, dan material yang mengganggu.
Pengukuran dan pemasangan bowplank sebagai
acuan pekerjaan.
Penyiapan jalur masuk peralatan dan material.
Pekerjaan Timbunan Tanah dan Perataan
Pengadaan dan pemadatan tanah timbunan
sesuai elevasi rencana.
Perataan permukaan dengan alat pemadat sesuai
spesifikasi teknis.
Pekerjaan Talud / Dinding Penahan Tanah
Pembuatan konstruksi dinding penahan tanah
dari pasangan batu kali dengan campuran 1:4.
Fungsi utama untuk menahan timbunan dan
mencegah longsoran.
Pekerjaan Drainase Batu Kali (1:4)
Pembuatan saluran drainase dari pasangan batu
kali.
Menjamin kelancaran aliran air dan mencegah
genangan.
Pekerjaan Plat Deuker
Pembuatan plat deuker di titik perlintasan
saluran air.
Memastikan akses kendaraan/pedestrian tetap
terjaga tanpa mengganggu aliran air.
Pekerjaan Paving Block Segi Enam
Pemasangan paving block untuk jalur pedestrian
dan area parkir.
Termasuk pembuatan lapis pondasi pasir urug
dan perataan akhir.
Pekerjaan Semenisasi
Pengecoran lapisan semen pada area tertentu
untuk jalur atau lantai keras.
Pekerjaan Rabat Beton
Pembuatan rabat beton pada jalur atau area yang
memerlukan permukaan kuat dan rata.
Pekerjaan Penghijauan & Landscape
Penanaman rumput, pohon, dan tanaman hias
sesuai desain.
Penataan area hijau untuk meningkatkan estetika
dan kenyamanan lingkungan.
Dalam hal melaksanakan pekerjaan, daftar referensi
seperti tersebut di bawah ini ditetapkan dan dipakai
sebagai dasar pelaksanaan, namun TIDAK terbatas pada
referensi berikut :
1). Referensi peraturan atau buku-buku yang sesuai
dengan bidang pelaksanaan konstruksi;
2). Gambar rencana dan RKS Rehab Lapangan Sepak
Bola Utama Kabupaten Malinau
3). Gambar kerja, perincian penawaran, rencana kerja
dan syarat-syarat yang merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan kontrak
pemborongan jasa konstruksi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, penyedia
jasa :
1). Diwajibkan untuk melakukan pengukuran lapangan
dan membuat Shop Drawing sebelum memulai
pelaksanaan pekerjaan dan diakhir pelaksanaan
pekerjaan membuat As Build Drawing serta back up
data untuk diajukan dan disetujui oleh Pejabat
Pembuat Komitmen;
2). Diwajibkan melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan sesuai spesifikasi
teknis dalam Dokumen Kontrak;
3). Diwajibkan melaporkan pelaksanaan pekerjaan
secara periodik kepada Pejabat Pembuat Komitmen;
4). Diwajibkan untuk mengikuti rapat-rapat yang
ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, seperti
Pra Construction Meeting, Rapat Bulanan, Cause
Meeting, dan rapat lainnya sebagai kendali
pelaksanaan pekerjaan dan melaksanakan hasil rapat
tersebut;
5). Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk
melindungi lingkungan baik di dalam maupun di
luar tempat kerja dan membatasi perusakan serta
pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun
miliknya, sebagai akibat polusi, kebisingan dan
kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia
jasa.
6) Bila akibat kurang ketelitian Penyedia
Barang/Jasa dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidak sempurnaan konstruksi
atau kegagalan struktur bangunan, maka Penyedia
Barang/Jasa harus melaksanakan pembongkaran
terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan
tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya
kembali setelah memperoleh keputusan Pemilik
pekerjaan tanpa ganti rugi apapun dari pihak- pihak
lain.
7. Selama pelaksanaan pekerjaan, apabila terjadi
perselisihan/ konflik dengan masyarakat sekitar
atau pihak lain, maka Penyedia Barang/Jasa
diwajibkan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Segala konsekuensi biaya yang timbul pada
penyelesaian permasalahan tersebut menjadi
tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
8). Seluruh kegiatan dalam pelaksanaan pekerjaan di
lapangan harus didokumentasikan dengan foto-foto
asli yang dilampirkan dalam laporan hasil
pekerjaan.
b. Lokasi Pekerjaan
Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau
9. Keluaran/Produk yang : Tersedianya Pembangunan Landscape Lapangan Tenis
dihasilkan Utama Malinau yang memadai dan baik.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 July 2025 | Konstruksi Penahan Longsor Desa Sengayan Kec. Malinau Selatan | Kab. Malinau | Rp 9,105,088,101 |
| 5 October 2023 | Konstruksi - Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (Ipa) Tanjung Nanga | Kab. Malinau | Rp 5,512,549,120 |
| 29 August 2022 | Konstruksi Kegiatan Rehab Gor, Futsal Dan Stadion Utama Pemda | Kab. Malinau | Rp 3,372,270,000 |
| 22 May 2024 | Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Lingkungan Dan Area Parkir Pelabuhan Speed Boat | Kab. Malinau | Rp 3,070,000,000 |
| 5 July 2023 | Konstruksi Keg. Penataan Landscape Makam Nasrani Km 6 Tahap II | Kab. Malinau | Rp 1,844,816,618 |
| 20 September 2024 | Konstruksi Keg. Penataan Landscape Gedung Diklat Bkpp | Kab. Malinau | Rp 1,311,740,000 |
| 5 September 2024 | Pembangunan Pagar Sdn 007 Malinau Barat | Kab. Malinau | Rp 1,046,320,000 |
| 24 August 2024 | Belanja Pemeliharaan Kantor Bupati - Pemeliharaa Pagar Gedung Kantor Bupati | Kab. Malinau | Rp 990,000,000 |
| 7 August 2023 | Pembangunan Landscape Terminal Sesua | Kab. Malinau | Rp 966,320,000 |
| 7 October 2024 | Rehabilitasi Gudang | Kab. Malinau | Rp 930,000,000 |