| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021356019727000 | Rp 779,491,257 | - | |
PT Bahau Mekar Jaya | 10*1**1****29**4 | Rp 781,138,621 | Tidak melengkapi evaluasi kualifikasi |
| 0748226354723000 | - | - | |
Bunga Abadi Makmur | 10*0**0****56**3 | - | - |
CV Lentera Tiga Perkasa | 10*0**0****51**7 | - | - |
| 0014094536727000 | - | - |
PA/KPA : KEPALA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
KIL/PD : PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
SATKER/OPD : KEPALA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
PAKET PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PAGAR LAPANGAN SEPAK BOLA DESA
TANJUNG LAPANG TAHAP 2 TAHAP 2
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
UNTUK PAKET PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PAGAR LAPANGAN SEPAK BOLA DESA TANJUNG LAPANG
TAHAP 2
1. Latar Belakang : Dalam rangka meningkatkan fungsi sebagai
penanggung jawab dalam hal penegakan hukum
dan sebagai pelayanan hukum kepada masyarakat,
sehingga dapat menjaga konsistensi hukum yang
berlaku terutama di wilayah Kabupaten Malinau
serta dengan bertambahnya personil yang
berkompeten yang berperan sebagai penunjang
pelaksanaan tugas maka perlu adanya
pembangunan rumah untuk mewujudkannya.
Mengacu pada setiap bangunan negara harus
direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, waktu
dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Sesuai dengan amanat Permen PU Nomor 22 tahun
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, diperlukan perwujudan bangunan gedung
negara sesuai dengan fungsinya, memenuhi
persyaratan, diselenggarakan secara tertib, efektif
dan efisien.
Dengan memperhatikan kondisi tersebut, maka
Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Dinas
Kepemudaan dan Olah Raga akan melaksanakan
paket pekerjaan Pembangunan Pagar Lapangan
Sepak Bola Desa Tanjung Lapang Tahap 2 pada
Tahun Anggaran 2025.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pekerjaan ini merupakan petunjuk
bagi penyedia jasa yang memuat masukan, azas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
maupun diperhatikan serta diinterpretasikan
kedalam pelaksanaan Pembangunan Pagar
Lapangan Sepak Bola Desa Tanjung Lapang Tahap 2
yang sesuai dengan spesifikasi teknik dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk
mewujudkan bangunan yang presentatip estetik,
berkualitas yang menunjang fungsi dan tugas
pelayanan kepada masyarakat.
3. Target dan Sasaran : Target dari pekerjaan ini adalah terwujudnya
Pembangunan Pagar Lapangan Sepak Bola Desa
Tanjung Lapang Tahap 2 yang memenuhi kriteria
teknis bangunan yang memadai.
Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah
terlaksananya Pembangunan Pagar Lapangan Sepak
Bola Desa Tanjung Lapang Tahap 2 yang dapat
dipertanggung jawabkan dalam upaya meningkatkan
kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat
bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang optimal.
4. Nama dan Organisasi : a. Pekerjaan : Pembangunan Pagar
Lapangan Sepak Bola Desa
Pengguna Jasa
Tanjung Lapang Tahap 2
b. Satuan Kerja : Dinas Kepemudaan dan Olah
Raga
5. Sumber Pendanaan dan : a. Sumber Dana : APBD Tahun 2025
Nilai Pekerjaan
b. Pagu Dana : Rp. 852.000.000,-
c. HPS : Rp. 839.934.000,-
6. Jenis Kontrak : Kontrak Gabungan, Lump sum dan Harga Satuan
7. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini yaitu 75
Pelaksanaan (Tujuh puluh Lima) Hari Kalender dihitung sejak
tanggal mulai kerja sebagaimana ditetapkan dalam
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
8. Ruang Lingkup dan : a. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Lingkup Kegiatan ini adalah Dinas Kepemudaan
dan Olah Raga Tahun Anggaran 2025. Secara
garis besar kegiatan ini meliputi bagian-bagian
pekerjaan yang harus dilaksanakan sebagai
berikut :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Tanah
III. Pekerjaan Beton
IV. Pekerjaan Besi dan Alumunium
V. Pekerjaan Pengecatan
Dalam hal melaksanakan pekerjaan, daftar
referensi seperti tersebut di bawah ini
ditetapkan dan dipakai sebagai dasar
pelaksanaan, namun TIDAK terbatas pada
referensi berikut :
1). Referensi peraturan atau buku-buku yang
sesuai dengan bidang pelaksanaan
konstruksi;
2). Refrensi Pembangunan
3). Gambar kerja, perincian penawaran,
rencana kerja dan syarat-syarat yang
merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan kontrak pemborongan
jasa konstruksi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud,
penyedia jasa :
1). Diwajibkan untuk melakukan pengukuran
lapangan dan membuat Shop Drawing
sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan
dan diakhir pelaksanaan pekerjaan
membuat As Build Drawing untuk diajukan
dan disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen;
2). Diwajibkan melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah
ditetapkan sesuai spesifikasi teknis dalam
Dokumen Kontrak;
3). Diwajibkan melaporkan pelaksanaan
pekerjaan secara periodik kepada Pejabat
Pembuat Komitmen;
4). Diwajibkan untuk mengikuti rapat-rapat
yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, seperti Pra Construction
Meeting, Rapat Bulanan, Cause Meeting,
dan rapat lainnya sebagai kendali
pelaksanaan pekerjaan dan melaksanakan
hasil rapat tersebut;
5). Mengambil langkah-langkah yang memadai
untuk melindungi lingkungan baik di dalam
maupun di luar tempat kerja dan
membatasi perusakan serta
pengaruh/gangguan kepada masyarakat
maupun miliknya, sebagai akibat polusi,
kebisingan dan kerusakan lain yang
disebabkan kegiatan penyedia jasa.
6). Seluruh kegiatan dalam pelaksanaan
pekerjaan di lapangan harus
didokumentasikan dengan foto-foto asli
yang dilampirkan dalam laporan hasil
pekerjaan.
b. Lokasi Pekerjaan
Desa Tanjung Lapang Tahap 2 Kecamatan
Malinau Barat
9. Keluaran/Produk yang : Tersedianya bangunan Pagar Lapangan Sepak Bola
dihasilkan Desa Tanjung Lapang Tahap 2.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 April 2025 | Pembangunan Stadion Mini Tanjung Palas (Lanjutan) | Kab. Bulungan | Rp 10,997,417,200 |
| 17 August 2023 | Konstruksi Keg. Revitalisasi Gedung Existing Spn | Kab. Malinau | Rp 6,956,079,000 |
| 1 August 2023 | Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung Atau Bangunan Dalam Negeri #Pengecatan Dikantor Bupati | Kab. Malinau | Rp 1,845,000,000 |
| 29 August 2024 | Belanja Pemeliharaan Kantor Bupati - Pengecatan Gedung Kantor Bupati B | Kab. Malinau | Rp 1,500,000,000 |
| 13 July 2014 | Pembangunan Sanitasi Kecamatan Malinau Barat (Dak Sanitasi Tambahan) | Rp 1,267,280,000 | |
| 7 August 2022 | Pembangunan Gedung Transfusi Darah Kab Malinau | Kab. Malinau | Rp 1,211,860,000 |
| 24 May 2022 | Belanja Makan & Minum Reses | Kab. Malinau | Rp 1,200,000,000 |
| 6 March 2020 | Pembangunan Jalan Menuju Bandara Perintis Pujungan | Kab. Malinau | Rp 1,170,000,000 |
| 15 May 2023 | Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung Atau Bangunan Dalam Negeri #Rehab Gedung Diklat | Kab. Malinau | Rp 1,136,740,000 |
| 2 July 2014 | Pengadaan Alat Tulis Kantor Satgas Gerdema | Rp 990,000,000 |