| 0316588797727000 | Rp 816,033,813 | |
| 0316230580727000 | - | |
| 0665844932101000 | - | |
| 0720318880723000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DINAS PERTANIAN
KABUPATEN MALINAU
KEGIATAN
PENGELOLAHAN PERTANIAN
PEKERJAAN
REHAB PINTU AIR DAN EMBUNG PERTANIAN
LOKASI
KABUPATEN MALINAU
MALINAU DI TARAKAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
TAHUN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
DINAS PERTANIAN
Jl. Pusat Perkantoran Pemda Malinau Gedung B Lantai II,
Telp & Fax (0553)21410
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Judul Pekerjaan : Rehab Pintu Air dan Embung Pertanian
2. Latar Belakang : Berdasarkan arahan Presiden RI pemanfaatan belanja barang
direlokasikan untuk belanja-belanja yang lebih prioritas,
antara lain percepatan prasarana infrastruktur pemerintahan.
Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Indonesia
dibutuhkan prasarana yang sesuai dengan standar guna
menunjang layanan. Penanganan infrastruktur ini meliputi
Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2019.
3. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk Pekerjaan Rehab
Pintu Air dan Embung Pertanian ini dimana untuk mengelola
dan menyimpan air untuk irigasi pertanian, memastikan
ketersediaan air di musim kemarau, meningkatkan
produktivitas lahan, dan mencegah kekeringan atau banjir
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk menunjang kegiatan
dan meningkatkan pertumbuhan pertanian di Kabupaten
Malinau, khususnya dibidang Pertanian agar Pintu air
berfungsi mengatur aliran air secara efisien ke lahan,
sedangkan embung berfungsi menampung air dari daerah
sekitar untuk digunakan sebagai sumber air irigasi di musim
kering.
4. Target dan Sasaran : Target pekerjaan ini yaitu Rehab Pintu Air dan Embung
Pertanian.
Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah
tercapainya hasil yang maksimal untuk pekerjaan sesuai
dengan yang direncanakan, Sehingga ketersediaan sarana dan
prasarana bangunan dapat berfungsi secara umum.
5. Nama dan Organisasi : a. Pekerjaan : REHAB PINTU AIR DAN EMBUNG
Pengguna Jasa PERTANIAN
b. Satuan Kerja : DINAS PERTANIAN KABUPATEN
MALINAU.
6. Sumber Pendanaan dan : a. Sumber Dana : APBD Tahun 2025
Nilai Pekerjaan b. Pagu : Rp. 600.000.000,00
c. HPS : Rp. 600.000.000,00
7. Jenis Kontrak : Kontrak Gabungan, Lump sum dan Harga Satuan.
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini yaitu 50 (Lima
Puluh) Hari Kalender dihitung sejak tanggal mulai kerja
sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
9. Ruang Lingkup dan : Bagian-bagian pekerjaan yang tecakup dalam kegiatan ini
Lokasi Pekerjaan meliputi :
a. Pelaksanaan Pekerjaan terhadap bangunan yang
direncanakan yang mencakup Tata letak
konstruksi/pekerjaan dan unit lainnya, Ketepatan
pelaksanaan pekerjaan pembangunan/peningkatan yang
sifatnya terkait dengan pekerjaan, dilaksanakan
berdasarkan waktu secara optimal, Efektifitas kegiatan
secara keseluruhan yang menyangkut alokasi pendanaan,
personil, peralatan, material, dan waktu pelaksanaan sesuai
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak
serta Standar-standar yang berlaku.
b. Ruang lingkup Keluaran yang akan dihasilkan dari
pekerjaan ini berupa Pelaksanaan konstruksi yang
dilaksanakan sesuai dengan kemampuan pembiayaan yang
ada. Untuk mendapatkan dokumen pelaksanaan konstrksi
yang lengkap serta kontrol pelaksanaan maupun
administrasi dan Tercapainya hasil yang maksimal dalam
pelaksanaan konstruksi.
c. Lokasi Kegiatan berada dilahan Pertanian Kabupaten
Malinau
10. Keluaran/Produk yang : Keluaran/Produk yang dihasilkan dari Pekerjaan ini adalah
dihasilkan tersedianya hasil Pekerjaan Rehab Pintu Air dan Embung
Pertanian yang baik dan sesuai dengan hasil perencanaan dan
spesifikasi yang sesuai.