| 0414494146727000 | Rp 1,855,959,104 | |
| 0429665748404000 | - | |
| 0669885238727000 | - | |
| 0949497069726000 | - | |
| 0315515866727000 | - | |
| 0665180162723000 | - | |
| 0412622292727000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
DINAS PERHUBUNGAN
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM
PENGELOLAAN PELAYARAN
SUB KEGIATAN
PEMBANGUNAN, PENERBITAN IZIN
PEMBANGUNAN DAN
PENGOPERASIAN PELABUHAN
PENGUMPAN LOKAL
PEKERJAAN
REHABILTASI DERMAGA PELABUHAN SPEDBOAT
MALINAU
SUMBER DANA
DAK Fisik-Bidang Transportas iPerairan-Penugasan
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
a. INSTANSI DINAS PERHUBUNGAN
b. PPK AJANG KAHANG, S.SOS, M.SI
NAMA PEKERJAAN REHABILITASI DERMAGA PELABUHAN SPEDBOAT MALINAU
1. SPESIFIKASI BAHAN Sehubungan dengan salah satu Tehnis pengusulan Dana Alokasi
Khusus (DAK) Tahun 2023 melalui Aplikasi Krisna yang didalamnya
terdapat Menu Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan dengan Rincian
Kegiatan Rehabilitasi Fasilitas Perairan,
BANGUNAN
KONSTRUKSI
No. Item Pekerjaan Standar Bahan
PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Mobilisasi Peralatan Standar, Base
Camp,
Papan Nama Kegiatan,
Dokumentasi dan
Pelaporan, As Build
Drawing
3 Keselamatan dan Papan Informasi K3,
Kesehatan Kerja (K3) Helm, Masker, Sarung
Tangan, Boots, dan
Rompi wajib sesuai
dengan SNI,
Peralatan P3K
PEKERJAAN PONTON 2UNIT
1. Pekerjaan ponton Dermaga Plat Baja 15 mm
2. Pekerjaan Atap Dermaga Atap seng Spandek dan
Rangka kolom pipa besi
2. Pekerjaan pengecatan Memakai Cat Besi
Peralatan/Alat Bantu
A. PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI (PDN) :
Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri
dari rincian komponen dalam negeri dan komponen impor selama
pelaksanaan pekerjaan kepada PPK.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia berkewajiban
mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri dan tenaga
kerja Indonesia untuk pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia
sesuai dengan yang disampaikan pada saat penawaran.
Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, bahan baku, Tenaga
Kerja Konstruksi, dan perangkat lunak yang digunakan mengacu
kepada dokumen:
a. formulir rekapitulasi perhitunganTingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN), untuk Penyedia yang mendapat preferensi
harga; dan
b. daftar barang yang diimpor, untuk barang yang diimpor.
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian
dengan ketentuan di atas maka akan dikenakan sanksi sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.
B. PREFERENSI HARGA
Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri
pada pemilihan penyedia berupa kelebihan harga yang dapat
diterima. Preferensi Harga diberlakukan untuk pengadaan
barang/jasa dengan nilai HPS paling sedikit Rp. 1.000.000.000
(satu Milyar). Preferensi Harga pada kegiatan ini diberikan sebesar
7,5% kepada penyedia jasa yang menawarkan barang/jasa
dengan nilai TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen).
C. Klasifikasi Badan Usaha : Kecil
D. Persyaratan Klasifikasi Badan Usaha : Klasifikasi Bangunan
Sipil, Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Pelabuhan bukan
perikanan (SBU BS011).
2. SPESIFIKASI 1. Daft ar Peralatan Utama
PERALATAN No Jenis Alat/Type Status Jumlah Kapasitas
KONSTRUKSI DAN Alat (Minimal)
PERALATAN 1. Excavator Milik/ 1 UNIT 80-140 HP
BANGUNAN Sewa
2. Dump Truck Milik/ 1 UNIT 3-4 M3
Sewa
3. Mesin Las Listrik Milik/ Sewa 1 Unit 160 A
2. Daftar Peralatan Pendukung
No Jenis Alat/Type Status Jumlah Kapasitas
Alat (Minimal)
1. Peralatan Milik/ 1 SET
Pertukangan Sewa
Standar
3. SPESIFIKASI PROSES/ Masa Pelaksanaan Pekerjaan adalah 180 (Seratus Delapan
KEGIATAN Puluh) Hari Kalender
4. SPESIFIKASI METODE Sebelum memulai pekerjaan pokok kontraktor terlebih dahulu
KONSTRUKSI/METODE harus menyiapkan segala hal yang berhubungan dengan
PELAKSANAAN/ pelaksanaan pekerjaan ini, kecuali atas pertimbangan tertentu
METODE KERJA dan atas persetujuan pemberi tugas atau team pengawas.
Kontraktor harus sudah menyelesaikan perijinan pada
lingkungan, pemerintah daerah dan instansi-instansi lain yang
berhubungan dengan pekerjaan ini. Segala hal biaya yang
menyangkut perijinan ini adalah menjadi beban dan tanggung
jawab, kontraktor serta dianggap telah masuk dalam harga
penawaran. Pekerjaan-pekerjaan tersebut meliputi :
A.PENGUKURAN DAN PEMATOKAN
a. Kontraktor harus memasang dan mengukur secara teliti
patok pada lokasi tertentu sepanjang proyek untuk
memungkinkan perancangan kembali, pengukuran sipat
datar dari perkerasan atau penentuan titik dari pekerjaan
yang akan dilakukan. Patok monumen yang permanent
harus dibangun di atas tanah yang tidak akan terganggu/
dipindahkan.
b. Kontraktor harus menentukan titik patok konstruksi yang
menunjukkan serta prasarana penunjang lainnya (jalan,
lebar bahu, saluran, dan lain-lain) sesuai dengan
penampang melintang standar yang diberikan dalam
gambar rencana dan harus mendapatkan persetujuan
Direksi/ Pengawas sebelum memulai konstruksi.
c. Patok yang dipakai diberi tanda, dicat pakai meni dan
posisinya tidak boleh berubah selama pelaksanaan
konstruksi. Sebelum pekerjaan fisik dimulai posisi-posisi
patok tersebut harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi /
Pengawas Lapangan.
d. Jika menurut pendapat Direksi / Pengawas diperlukan
perubahan dari garis dan kemiringan, baik sebelum
maupun sesudah penentuan patok, Direksi / Pengawas
akan mengeluarkan instruksi terperinci kepada Kontraktor
untuk perubahan tersebut dan kontraktor harus mengubah
penentuan patok untuk persetujuan lebih lanjut.
e. Semua alat ukur beserta perlengkapannya yang
diperlukan untuk proyek harus selalu siap di lapangan
selama pelaksanaan berlangsung.
B. PEMBUATAN DIREKSI KEET
Untuk setiap proyek, Kontraktor harus menyediakan akomodasi
kantor yang cocok dan dan fasilitas yang memenuhi untuk
kebutuhan proyek.
Direksi Keet ini dibuat untuk jangka waktu penggunaan minimal
sama dengan lama pelaksanaan pekerjaan, terbuat atas
konstruksi semi permanent dan seluruhnya akan menjadi milik
Pemberi Kerja setelah pelaksanaan proyek berakhir, kemudian
Kontraktor wajib memelihara kebersihan halaman/bangunan
dan melakukan perbaikkan-perbaikan direksi keet selama
pelaksanaan pekerjaan berlangsung, sesuai dengan petunjuk-
petunjuk Direksi.
C.PHOTO PROYEK
Kontraktor diwajibkan membuat photo proyek sesuai dengan
kemajuan pekerjaan (pada saat 0 %, 50 %, 100 %) pada titik
yang sama dan arah yang sama, disusun di dalam album, dibuat
3 (tiga) rangkap dan diserahkan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas.
D. JADWAL PELAKSANAAN
a. Sebelum memulai pekerjaan nyata di lapangan, kontraktor
wajib membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dan bagian-
bagian pekerjaan berupa Bar Chart dan S Curve
bahan/tenaga.
b. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Direksi/ Konsultan
Pengawas, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK)
diterima kontraktor. Rencana Kerja yang telah disetujui
oleh Direksi/Konsultan Pengawas akan disahkan oleh
Pemberi Tugas.
c. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja
rangkap 3 (tiga) kepada Direksi/Konsultan Pengawas. Satu
salinan rencana kerja harus ditempel pada dinding di
kantor kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan
grafik kemajuan pekerjaan (prestasi kerja).
d. Direksi/Konsultan Pengawas akan menilai prestasi
pekerjaan kontraktor berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
E. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
a. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan
terhadap barang milik proyek, Direksi/Konsultan
Pengawas dan milik pihak ketiga di lapangan.
b. Untuk maksud-maksud tersebut, kontraktor harus
membuat pagar pengaman dari kayu atau bahan lain yang
biayanya menjadi tanggungan kontraktor.
c. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah
disetujui Direksi Konsultan Pengawas, baik yang telah
dipasang maupun yang belum, menjadi tanggung jawab
kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah.
d. Apabila terjadi kebakaran, kontraktor bertanggung jawab
atas akibatnya, baik yang berupa barang-barang maupun
keselamatan jiwa. Untuk itu kontraktor diwajibkan
menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap
dipakai yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan
ditetapkan.
F. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
a. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut
syarat-syarat pertolongan pertama pada kecelakaan
(P3K) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di
lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah
bagi semua petugas dan pekerja lapangan.
b. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup
bersih dan memenuhi syarat kesehatan bagi semua
petugas dan pekerja yang ada di bawah kekuasaan
kontraktor.
c. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi
dan WC yang layak dan bersih bagi semua petugas dan
pekerja. Membuat tempat penginapan di lapangan
pekerjaan untuk para pekerja tidak diperkenankan, kecuali
untuk penjaga keamanan.
d. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan
keselamatan para pekerja wajib diberikan oleh kontraktor
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
G. PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
a. Semua bahan material yang didatangkan harus
memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
b. Direksi/Konsultan Pengawas berwenang menanyakan
asal bahan dan kontraktor wajib memberitahukan.
c. Semua bahan material yang akan digunakan harus
diperiksakan dulu kepada Direksi/Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
d. Bahan material yang telah didatangkan oleh kontraktor di
lapangan pekerjaan, tetapi ditolak pemakaiannya oleh
Direksi/Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan
dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam penolakan.
e. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan
kontraktor ternyata ditolak Direksi/Konsultan Pengawas,
harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas
biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
f. Apabila Direksi/Konsultan Pengawas merasa perlu
meneliti suatu bahan lebih lanjut, Direksi/Konsultan
Pengawas berhak mengirimkan bahan tersebut kepada
Balai Penelitian Bahan-bahan (Laboratorium) yang
terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman dan penelitian
menjadi tanggungan Kontraktor, apapun hasil penelitian
bahan tersebut.
H. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
a. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian
pekerjaan ini telah selesai, akan tetapi belum diperiksa
oleh Direksi/Konsultan Pengawas, Kontraktor diwajibkan
meminta persetujuan kepada Direksi/Konsultan
Pengawas. Baru apabila Direksi/Konsultan Pengawas
telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, kontraktor
dapat meneruskan pekerjaannya.
b. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam
dihitung dari jam diterimanya surat permohonan
pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/raya, tidak dipenuhi
oleh Direksi/Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat
meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya
diperiksa dianggap telah disetujui Direksi/Konsultan
Pengawas. Hal ini dikecualikan bila Direksi/Konsultan
Pengawas minta perpanjangan waktu.
c. Bila kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini,
Direksi/Konsultan Pengawas berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya
untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan
kembali menjadi tanggungan Kontraktor.
I. KUALITAS PEKERJAAN
a. Pekerjaan harus dikerjakan dengan kualitas pengerjaan
yang terbaik dan hanya tenaga-tenaga kerja terbaik dalam
tiap jenis pekerjaan diijinkan untuk melaksanakan
pekerjaan bersangkutan. Kualitas pengerjaan maupun
kualitas hasil pekerjaan yang kurang memenuhi syarat
akan ditolak dan dilarang untuk diteruskan kegiatannya.
b. Selama pekerjaan berlangsung Direksi/Konsultan
Pengawas berhak sewaktu-waktu memerintahkan secara
tertulis kepada kontraktor :
- Untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan dalam
waktu tertentu bahan-bahan/materil yang dianggapnya
tidak sesuai dengan kontrak.
- Penggantian baban-baban material yang cocok dan
sesuai.
- Pembongkaran serta pembuatan baru yang sesuai
(terlepas dari test-test terdahulu atau pembayaran di
muka) dari sembarang pekerjaan yang menurut
Direksi/Konsultan Pengawas secara material maupun
keahliannya tidak cocok dengan kontrak.
Kegagalan Wakil Direksi/Konsultan Pengawas untuk menolak
pekerjaan atau material tidak menutup kemungkinan Direksi
untuk di kemudian hari menolak sesuatu pekerjaan atau material
yang dianggap tidak cocok dengan kontrak serta
memerintahkan untuk membongkarnya atas tanggungan
kontraktor.
c. Pengujian hasil pekerjaan
a) Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka
semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan tolok ukur
pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang
ditetapkan.
b) Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka
Badan/Lembaga yang akan melakukan pengujian
dipilih atas persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas
dari Badan/Lembaga Pengujian milik Pemerintah atau
yang diakui Pemerintah atau badan lain yang dianggap
memiliki objektifitas dan integritas yang meyakinkan.
Atas hal yang terakhir ini, Kontraktor/Supplier tidak
berhak mengajukan sanggahan.
c) Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang
dipersyaratkan menjadi beban Kontraktor.
d) Dalam hal dimana salah satu pihak tidak dapat
menyetujui hasil pengujian dari bahan penguji tersebut,
maka pihak tersebut berhak mengadakan pengujian
tambahan pada Badan/Lembaga lain yang memenuhi
persyaratan badan penguji tersebut di atas.
e) Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari
kedua badan tersebut memberikan kesimpulan yang
sama, maka semua biaya untuk pengujian tambahan
menjadi beban pihak yang mengusulkan.
f) Apabila ternyata kedua hasil pengujian dari kedua
badan tersebut memberikan kesimpulan yang berbeda,
maka dapat dipilih untuk :
- Memilih Badan/Lembaga penguji ketiga atas
kesepakatan bersama.
- Melakukan pengujian ulang pada
Badan/Lembaga penguji pertama atau kedua
dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
Pelaksanaan pengujian ulang harus
disaksikan oleh Direksi/ Konsultan
Pengawas dan Kontraktor/Supplier
ataupun wakil-wakilnya.
Pada pengujian ulang harus
dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat
penguji.
Hasil dari pengujian ulang harus dianggap
final kecuali bilamana kedua belah pihak
sepakat untuk tidak menganggapnya
demikian.
Apabila hasil pengujian ulang
mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama, maka semua
biaya untuk semua pengujian ulang
menjadi tanggung jawab pihak yang
mengusulkan diadakannya pengujian
tambahan.
Bila ternyata pihak Direksi/Konsultan Pengawas yang
mempunyai pendapat salah, maka atas segala penundaan
pekerjaan akibat adanya penambahan/pengulangan pengujian
akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian
pekerjaan bersangkutan dan bagian-bagian lain yang terkena
akibat-akibatnya, penambahan besarnya sesuai dengan
penundaan yang terjadi.
J. GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
a. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar
pelaksanaan (construction drawing) belum cukup
memberikan petunjuk untuk mencapai keadaan terlaksana,
maka Kontraktor wajib untuk membuat gambar kerja (shop
drawing) yang memperlihatkan secara terperinci cara
pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud.
b. Gambar kerja tersebut harus mendapat persetujuan dari
Direksi/Konsultan Pengawas.
K.GAMBAR HASIL REVISI (AS BUILT DRAWING)
a. Semua yang belum terdapat dalam Gambar Kerja baik
karena penyimpangan, perubahan atas perintah Pemberi
Tugas/Direksi/Konsultan Pengawas ataupun tidak,
Kontraktor harus membuat gambar-gambar yang sesuai
dengan apa yang dilaksanakan, yang jelas
memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan
pekerjaan yang dilaksanakan.
b. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3
berikut termasuk Kalkirnya (gambar asli) dan semua biaya
pembuatannya ditanggung sepenuhnya oleh Kontraktor.
L. PEMELIHARAAN PEKERJAAN
a. Jangka waktu pemeliharaan adalah 160 (Seratus Enam
Puluh) hari kalender dihitung dari tanggal penyerahan
pekerjaan pertama (pekerjaan selesai 100 %). Dalam
jangka waktu tersebut, Kontraktor wajib memperbaiki
pekerjaan yang tidak baik dan melengkapi kekurangan-
kekurangannya yang dilakukan oleh Kontraktor akibat
tidak baiknya pelaksanaan pekerjaan dan kurangnya mutu
bahan seperti tertulis dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) dan Berita Acara Rapat Penjelasan
Pekerjaan ini atas biaya Kontraktor.
b. Bila dalam jangka waktu pemeliharaan atas perintah
Direksi/Konsultan Pengawas Kontraktor tidak
melaksanakan pekerjaan perbaikan tersebut, maka
Pemimpin Proyek berhak menyuruh pihak ketiga
(Kontraktor lainnya) untuk mengerjakan atas beban
Kontraktor.
Penyerahan pekerjaan kedua kalinya (terakhir) harus dilakukan
sesudah habis jangka waktu pemeliharaan dan sampai
berakhinya pekerjaan perbaikan yang harus dilaksanakan.
M. PENYERAHAN PEKERJAAN
Penyerahan pekerjaan terakhir kepada Pemberi Tugas hanya
dapat dilaksanakan apabila seluruh pekerjaan telah dapat
berfungsi secara sempurna dan dapat diterima oleh Pemberi
Tugas.
5. SPESIFIKASI Penyedia jasa diwajibkan mengutamakan pelaksanaan pekerjaan
JABATAN KERJA konstruksi yang dilakukan di Indonesia oleh tenaga Indonesia.
KONSTRUKSI Dimungkinkan menggunakan tenaga ahli yang tidak berasal dari dalam
negeri dengan ketentuan penggunaan tenaga ahli asing dilakukan
semata-mata untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum
dapat diperoleh di Indonesia, disusun berdasarkan keperluan yang
nyata, dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin
terjadinya alih pengalaman/keahlian dari tenaga ahli asing tersebut ke
tenaga Indonesia. Adapun kualifikasi keahlian yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan dapat dilihat seperti diuraikan dalam
kebutuhan tenaga ahli sebagai berikut:
A. Personil Manajerial
No Jabatan Pengal Jumlah Pendidid Klasifikasi
Personil
aman ikan / Sub
Kerja Minimal Klasifikasi
Minimal
1. Pelaksana 2 Tahun 1 Org SLTA Sertifikat
Lapangan Sederajat Tukang
Kontruksi
baja dan
plat( TS
027)
2. Petugas 0 Tahun 1 Org SLTA Sertifikat
Keselamatan Sederajat Petugas
Konstruksi K3
Konstruksi/
Ahli K3
Konstruksi
(603)
, 07 Juni 2023
Ditetapkan oleh
Pengguna Anggaran/
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau
AJANG KAHANG, S.Sos, MSi
NIp
M
a
l
i
n
a
u
1. IDENTIFIKASI BAHAYA
PROGRAM : PENGELOLAAN PELAYARAN
: REHABILITASI DERMAGA PELABUHAN
PEKERJAAN
SPEDBOAT MALINAU
LOKASI : MALINAU KOTA
TAHUN ANGGARAN : 2023
JENIS/TYPE
KRITERIA
NO. PEKERJAAN IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA
1 Ganguan kesehatan akibat kondisi kerja
secara umum
2 Kecelakaan akibat jenis dan cara
PEKERJAAN
1 penggunaan peralatan salah Kecil
PERSIAPAN
3 Tertipa bongkaran besi baja
4 Terjatuh dari lokasi kerja ke Sungai
5 Luka ringan sampai sedang
1 Ganguan kesehatan akibat kondisi kerja
secara umum
2 Kecelakaan akibat jenis dan cara
penggunaan peralatan salah
PEKERJAAN
3 Tertimpa bahan baja
DERMAGA
2 Sedang
4 Mata terkena sinar las listrik
PONTON DAN
5 Tersengat Listrik mesin Las
TRESTLE
6 Terjatuh dari lokasi kerja ke sungai
7 Kaki dan tangan terjepit pada saat
mengangkut/menggeser lonjoran besi
8 Luka ringan, sedang sampai berat
1 Ganguan kesehatan akibat kondisi kerja
secara umum
2 Kecelakaan akibat jenis dan cara
3 PEKERJAAN ATAP penggunaan peralatan salah Kecil
3 Tangan terluka disaat memukul paku
4 Jatuh dari ketinggian
5 Tangan kena palu
6 Luka ringan,sedang sampai berat
1 Ganguan kesehatan akibat kondisi kerja
secara umum
PEKERJAAN 2 Kecelakaan akibat jenis dan cara
4 Kecil
PENGECATAN penggunaan peralatan salah
3 Terjatuh dari ketinggian saat pengecatan
4 Luka ringan, sedang sampai berat
1 Ganguan kesehatan akibat kondisi kerja
secara umum
2 Kecelakaan akibat jenis dan cara
PEKERJAAN LAIN-
5 penggunaan peralatan salah Kecil
LAIN
3 Jatuh dari ketinggian
4 Tersengat listrik
5 Luka ringan, sedang sampai berat| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 April 2022 | Revitalisasi Bangunan Pendidikan Smp Negeri 4 Tanjung Palas Timur | Kab. Bulungan | Rp 2,147,039,000 |
| 24 June 2023 | Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung Atau Bangunan Dalam Negeri (Pembangunan Lahan Parkir Air Terjun Semolon) | Kab. Malinau | Rp 600,000,000 |
| 2 August 2023 | Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat | Kab. Malinau | Rp 440,000,000 |
| 4 September 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Sdn 007 Malinau Barat (Desa Sempayang Baru) | Kab. Malinau | Rp 380,600,000 |
| 27 September 2023 | Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan (Pembangunan Ruang Laboratorium Smpn 3 Malinau Kota) | Kab. Malinau | Rp 287,200,000 |