| 0030192298723000 | Rp 2,398,000,000 | |
| 0011110756723000 | - | |
| 0023229164727000 | - | |
| 0030395453727000 | - | |
| 0028619658727000 | - | |
| 0026523704723000 | - | |
| 0843519315723000 | - | |
| 0944701473723000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
PROVINSI KALIMANTAN UTARA
SEKRETARIAT DAERAH
KEGIATAN
PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG
GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN ASRAMA MAHASISWA PUTRI DI TARAKAN
MALINAU DI TARAKAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
TAHUN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
SEKRETARIAT DAERAH
Jln. Pusat Perkantoran Telp/Fax (0553) 21223/21972
MALINAU
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Judul Pekerjaan : Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pendukung Gedung
Kantor Dan Bangunan Lainnya
Pembangunan Asrama Mahasiswa Putri di Tarakan
2. Latar Belakang : Berdasarkan arahan Presiden RI pemanfaatan belanja barang
direlokasikan untuk belanja-belanja yang lebih prioritas,
antara lain percepatan prasarana infrastruktur pemerintahan.
Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Indonesia
dibutuhkan prasarana yang sesuai dengan standar guna
menunjang layanan. Penanganan infrastruktur ini meliputi
Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2019.
3. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk Pengadaan Sarana
Dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor Dan Bangunan
Lainnya.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk Pembangunan Sarana
Dan Prasarana Pendukung Bangunan Lainnya.
4. Target dan Sasaran : Target pekerjaan ini yaitu Pembangunan Asrama Mahasiswa
Putri di Tarakan.
Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah
tercapainya hasil yang maksimal untuk pekerjaan sesuai
dengan yang direncanakan, Sehingga ketersediaan sarana dan
prasarana bangunan dapat berfungsi secara umum.
5. Nama dan Organisasi : a. Pekerjaan : Pembangunan Asrama Mahasiswa
Pengguna Jasa Putri di Tarakan
b. Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Daerah
Kabupaten Malinau
6. Sumber Pendanaan dan : a. Sumber Dana : DAU Tahun 2023
Nilai Pekerjaan b. Pagu : Rp. 2.400.500.000,
c. HPS : Rp. 2.400.500.000,
7. Jenis Kontrak : Kontrak Gabungan, Lump sum dan Harga Satuan.
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini yaitu 180 (Seratus
Delapan Puluh) Hari Kalender dihitung sejak tanggal mulai
kerja sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK).
9. Ruang Lingkup dan : Bagian-bagian pekerjaan yang tecakup dalam kegiatan ini
Lokasi Pekerjaan meliputi :
a. Pelaksanaan Pekerjaan terhadap bangunan yang
direncanakan yang mencakup Tata letak
konstruksi/pekerjaan dan unit lainnya, Ketepatan
pelaksanaan pekerjaan pembangunan/peningkatan yang
sifatnya terkait dengan pekerjaan, dilaksanakan
berdasarkan waktu secara optimal, Efektifitas kegiatan
secara keseluruhan yang menyangkut alokasi pendanaan,
personil, peralatan, material, dan waktu pelaksanaan sesuai
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak
serta Standar-standar yang berlaku.
b. Ruang lingkup Keluaran yang akan dihasilkan dari
pekerjaan ini berupa Pelaksanaan konstruksi yang
dilaksanakan sesuai dengan kemampuan pembiayaan yang
ada. Untuk mendapatkan dokumen pelaksanaan konstrksi
yang lengkap serta kontrol pelaksanaan maupun
administrasi dan Tercapainya hasil yang maksimal dalam
pelaksanaan konstruksi. Secara garis besar bagian
pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan sebagai berikut :
A. UMUM
B. PEKERJAAN PERSIAPAN
C. PEKERJAAN TANAH
D. PEKERJAAN PONDASI
E. PEKERJAAN BETON (RANGKA)
F. PEKERJAAN ATAP
G. PEKERJAAN LANTAI
H. PEKERJAAN SANITASI
I. PEKERJAAN DINDING
J. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA DAN
VENTILASI
K. PEKERJAAN PLAFOND
L. PEKERJAAN KELISTRIKAN
M. PEKERJAAN PENGECATAN
N. PEKERJAAN PAGAR DAN PENGALIHAN JALAN
c. Lokasi Kegiatan berada di Kota Tarakan.
10. Keluaran/Produk yang : Keluaran/Produk yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi
dihasilkan ini adalah tersedianya Hasil Pembangunan Asrama
Mahasiswa Putri di Tarakan.