| 0733799076727000 | Rp 420,413,115 | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
CV Arendi Putri | 06*3**8****27**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DINAS PENDIDIKAN
KEGIATAN
REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS GURU SMPN 2 KAYAN SELATAN,
DESA SUNGAI BARANG
MALINAU DI TARAKAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
TAHUN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
DINAS PENDIDIKAN
Jl. M. Yamin Gedung Musium Desa Kuala Lapang Kec. Malinau Barat
MALINAU
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Judul Pekerjaan : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS GURU SMPN 2
KAYAN SELATAN, DESA SUNGAI BARANG
2. Latar Belakang : Berdasarkan arahan Presiden RI pemanfaatan belanja barang
direlokasikan untuk belanja-belanja yang lebih prioritas,
antara lain percepatan prasarana infrastruktur pemerintahan.
Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Indonesia
dibutuhkan prasarana yang sesuai dengan standar guna
menunjang layanan. Penanganan infrastruktur ini meliputi
Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2019.
3. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk
Pemeliharaan/Rehabilitasi sarana dan prasarana gedung
sekolah dalam menunjang kegiatan layanan pendidikan.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan
bangunan yang ada.
4. Target dan Sasaran : Target pekerjaan ini yaitu Pembangunan Rumah Dinas Guru
SMPN 2 Kayan Selatan, Desa Sungai Barang.
Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah
tercapainya hasil yang maksimal untuk pekerjaan sesuai
dengan yang direncanakan, Sehingga ketersediaan sarana dan
prasarana bangunan dapat berfungsi secara umum.
5. Nama dan Organisasi : a. Pekerjaan : Pembangunan Rumah Dinas Guru
Pengguna Jasa SMPN 2 Kayan Selatan, Desa Sungai
Barang.
b. Satuan Kerja : Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau
6. Sumber Pendanaan dan : a. Sumber Dana : DAU Tahun 2024
Nilai Pekerjaan b. Pagu : Rp. 421.480.000,00
c. HPS : Rp. 421.480.000,00
7. Jenis Kontrak : Kontrak Gabungan, Lump sum dan Harga Satuan.
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini yaitu 120 (Seratus
Dua Puluh) Hari Kalender dihitung sejak tanggal mulai kerja
sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
9. Ruang Lingkup Pekerjaan : Bagian-bagian pekerjaan yang tecakup dalam kegiatan ini
meliputi :
a. Pelaksanaan Pekerjaan terhadap bangunan yang
direncanakan yang mencakup Tata letak
konstruksi/pekerjaan dan unit lainnya, Ketepatan
pelaksanaan pekerjaan pembangunan/peningkatan yang
sifatnya terkait dengan pekerjaan, dilaksanakan
berdasarkan waktu secara optimal, Efektifitas kegiatan
secara keseluruhan yang menyangkut alokasi pendanaan,
personil, peralatan, material, dan waktu pelaksanaan sesuai
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak
serta Standar-standar yang berlaku.
b. Ruang lingkup Keluaran yang akan dihasilkan dari
pekerjaan ini berupa Pelaksanaan konstruksi yang
dilaksanakan sesuai dengan kemampuan pembiayaan yang
ada. Untuk mendapatkan dokumen pelaksanaan konstrksi
yang lengkap serta kontrol pelaksanaan maupun
administrasi dan Tercapainya hasil yang maksimal dalam
pelaksanaan konstruksi. Secara garis besar bagian
pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan sebagai berikut :
A. UMUM
B. PEKERJAAN PONDASI
C. PEKERJAAN LANTAI
D. PEKERJAAN RANGKA
E. PEKERJAAN ATAP
F. PEKERJAAN DINDING
G. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
H. PEKERJAAN PLAFOND
I. PEKERJAAN TOILET DAN PELENGKAP
J. PEKERJAAN PENGECATAN
10. Keluaran/Produk yang : Keluaran/Produk yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi
dihasilkan ini adalah tersedianya Hasil Pembangunan Rumah Dinas
Guru SMPN 2 Kayan Selatan, Desa Sungai Barang.