| 0668657653727000 | Rp 1,608,152,158 | |
| 0014016836008000 | - | |
CV Arendi Putri | 06*3**8****27**0 | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DINAS PENDIDIKAN
KEGIATAN
PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB)
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMP NEGERI 2 KAYAN SELATAN
DESA SUNGAI BARANG
LOKASI
DESA SUNGAI BARANG
KECAMATAN KAYAN SELATAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
TAHUN 2024
PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
DINAS PENDIDIKAN
Jl. M. Yamin Gedung Musium Desa Kuala Lapang Kec. Malinau Barat
MALINAU
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Judul Pekerjaan : PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU
(USB) SMP NEGERI 2 KAYAN SELATAN
2. Latar Belakang : Berdasarkan arahan Presiden RI pemanfaatan belanja barang
direlokasikan untuk belanja-belanja yang lebih prioritas,
antara lain percepatan prasarana infrastruktur pemerintahan.
Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Indonesia
dibutuhkan prasarana yang sesuai dengan standar guna
menunjang layanan. Penanganan infrastruktur ini meliputi
Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2019.
3. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk membangun sarana
dan prasarana yaitu Pembangunan Unit Sekolah Baru (Usb)
SMP Negeri 2 Kayan Selatan menunjang kegiatan layanan
pendidikan.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk menunjang kegiatan
belajar mengajar.
4. Target dan Sasaran : Target pekerjaan ini yaitu Pembangunan Unit Sekolah Baru
(Usb) SMP Negeri 2 Kayan Selatan
Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah
tercapainya hasil yang maksimal untuk pekerjaan sesuai dengan
yang direncanakan, Sehingga ketersediaan sarana dan
prasarana bangunan dapat berfungsi secara umum.
5. Nama dan Organisasi : a. Pekerjaan : Pembangunan Unit Sekolah Baru
Pengguna Jasa (Usb) SMP Negeri 2 Kayan Selatan
b. Satuan Kerja : Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau
6. Sumber Pendanaan dan : a. Sumber Dana : DAU Tahun 2024
Nilai Pekerjaan b. Pagu : Rp. 1.613.960.000,00
c. HPS : Rp. 1.613.960.000,00
7. Jenis Kontrak : Kontrak Gabungan, Lump sum dan Harga Satuan.
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini yaitu 120 (Seratus
Dua Puluh) Hari Kalender dihitung sejak tanggal mulai kerja
sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
9. Ruang Lingkup dan : Bagian-bagian pekerjaan yang tecakup dalam kegiatan ini
Lokasi Pekerjaan meliputi :
a. Pelaksanaan Pekerjaan terhadap bangunan yang
direncanakan yang mencakup Tata letak
konstruksi/pekerjaan dan unit lainnya, Ketepatan
pelaksanaan pekerjaan pembangunan/peningkatan yang
sifatnya terkait dengan pekerjaan, dilaksanakan
berdasarkan waktu secara optimal, Efektifitas kegiatan
secara keseluruhan yang menyangkut alokasi pendanaan,
personil, peralatan, material, dan waktu pelaksanaan sesuai
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak
serta Standar-standar yang berlaku.
b. Ruang lingkup Keluaran yang akan dihasilkan dari
pekerjaan ini berupa Pelaksanaan konstruksi yang
dilaksanakan sesuai dengan kemampuan pembiayaan yang
ada. Untuk mendapatkan dokumen pelaksanaan konstrksi
yang lengkap serta kontrol pelaksanaan maupun administrasi
dan Tercapainya hasil yang maksimal dalam pelaksanaan
konstruksi. Secara garis besar bagian pekerjaan konstruksi
yang dilaksanakan sebagai berikut :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN TANAH
C. PEKERJAAN PONDASI
D. PEKERJAAN BETON
E. PEKERJAAN ATAP
F. PEKERJAAN LANTAI
G. PEKERJAAN DINDING
H. PEKERJAAN PLAFOND
I. PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU
J. PEKERJAAN PENGGANTUNG
K. PEKERJAAN PENGECATAN
L. PEKERJAAN SANITASI
Lokasi Kegiatan berada di Desa Sei Barang Kabupaten
Malinau.
: Keluaran/Produk yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi
10. Keluaran/Produk yang
ini adalah tersedianya hasil Pembangunan Unit Sekolah Baru
dihasilkan
(Usb) SMP Negeri 2 Kayan Selatan.