| 0011110756723000 | Rp 668,587,030 | |
| 0014094536727000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MALINAU
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM DAN
UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN /KOTA
PEKERJAAN
SATUAN BIAYA MATERIAL RUMAH PERMANEN
( REHABILITASI PAGAR RSUD T: 1.50 M)
LOKASI
RSUD MALINAU KECAMATAN MALINAU UTARA
TAHUN ANGGARAN
2024
PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MALINAU
(PPK-BLUD)
Jln. RESPEN TUBU Telp. (0553) 2022220, Fax 2022215
Email : rsud_ [email protected]
MALINAU 77554
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Judul Pekerjaan : SATUAN BIAYA BIAYA MATERIAL RUMAH
PERMANEN( REHABILITASI PAGAR RSUD T: 1.50 M)
2. Latar Belakang : Berdasarkan arahan Presiden RI pemanfaatan belanja barang
direlokasikan untuk belanja-belanja yang lebih prioritas,
antara lain percepatan prasarana infrastruktur pemerintahan.
Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Indonesia
dibutuhkan prasarana yang sesuai dengan standar guna
menunjang layanan. Penanganan infrastruktur ini meliputi
Rehabilitasi dan Pemeliharaan, Rehabilitasi, atau Renovasi
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 43
tahun 2019.
3. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk rehabilitasi dan
pemeliharaan pagar rumah sakit,yang berlokasi di Kecamatan
Malinau Utara.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk menunjang
Rehabilitasi dan Pemeliharaan Pagar Rumah Sakit sebagai
salah satu pendukung optimalisasi program kerja dalam
memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat
4. Target dan Sasaran : Target pekerjaan ini yaitu Rehabilitasi dan Pemeliharaan
Pagar Rumah Sakit ,
Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah
tercapainya hasil yang maksimal untuk pekerjaan sesuai
dengan yang direncanakan, Sehingga ketersediaan sarana dan
prasarana Rehabilitasi dan Pemeliharaan pagar ini dapat
berfungsi secara umum.
5. Nama dan Organisasi : a. Pekerjaan : SATUAN BIAYA BIAYA
Pengguna Jasa MATERIAL RUMAH PERMANEN (
Rehabilitasi Pagar RSUD T: 1.50 M)
b. Satuan Kerja : Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Malinau.
6. Sumber Pendanaan dan : a. Sumber Dana : APBD Tahun 2024
Nilai Pekerjaan b. Pagu : Rp.669.120.000,00
c. HPS : Rp.669.120.000,00
7. Jenis Kontrak : Gabungan harga satuan dan lumsum
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini yaitu 75 (Tujuh
Puluh Lima) Hari Kalender dihitung sejak tanggal mulai
kerja sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK).
9. Ruang Lingkup dan : Bagian-bagian pekerjaan yang tecakup dalam kegiatan ini
Lokasi Pekerjaan meliputi :
a. Pelaksanaan Pekerjaan terhadap Rehabilitasi dan
Pemeliharaan yang direncanakan yang mencakup Tata
letak konstruksi/pekerjaan dan unit lainnya, Ketepatan
pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi dan
Pemeliharaan/peningkatan yang sifatnya terkait dengan
pekerjaan, dilaksanakan berdasarkan waktu secara optimal,
Efektifitas kegiatan secara keseluruhan yang menyangkut
alokasi pendanaan, personil, peralatan, material, dan waktu
pelaksanaan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Dokumen Kontrak serta Standar-standar yang berlaku.
b. Ruang lingkup Keluaran yang akan dihasilkan dari
pekerjaan ini berupa Pelaksanaan konstruksi yang
dilaksanakan sesuai dengan kemampuan pembiayaan yang
ada. Untuk mendapatkan dokumen pelaksanaan konstrksi
yang lengkap serta kontrol pelaksanaan maupun
administrasi dan Tercapainya hasil yang maksimal dalam
pelaksanaan konstruksi. Secara garis besar bagian
pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Pagar
3. Pekerjaan Penyelesaian
c. Lokasi Kegiatan berada di Rumah Sakit Umum Daerah
Malinau, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau.
10. Keluaran/Produk yang : Keluaran/Produk yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi
dihasilkan ini adalah tersedianya hasil Rehabilitasi dan Pemeliharaan
Pagar Rumah Sakit di RSUD Malinau.