| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0025037508722000 | Rp 713,272,680 | 91.2 | - | |
CV Menara | 0012502191722000 | - | - | - |
| 0014604755721000 | - | - | - | |
| 0028618197727000 | - | - | - | |
| 0638324244722000 | - | - | - | |
| 0017725292429000 | - | - | tidak hadir dalam pembuktian kualfikasi | |
| 0415608280541000 | - | - | tidak hadir dalam pembuktian kualfikasi | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
KPA : MARVELL, ST, M.SC
NAMA KEGIATAN : PERENCANAAN PEMBANGUNAN
TAMBAHAN GEDUNG DI
KANTOR BUPATI
BIDANG : CIPTA KARYA
TAHUN : 2024
ANGGARAN
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN, DAN KAWASAN
PERMUKIMAN KABUPATEN MALINAU
URAIAN SINGKAT
PERENCANAAN PEMBANGUNAN TAMBAHAN GEDUNG DI KANTOR BUPATI
Uraian Pendahuluan
1.Latar Belakang Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Malinau merupakan organisasi
perangkat daerah yang bertugas dan bertanggung jawab di dalam bidang pekerjaan
umum.
Bidang Cipta Karya merupakan salah satu bidang yang bertanggung jawab dalam
hal perancangan, pembinaan, perancangan, dan pembangunan terhadap seluruh
bangunan gedung yang berada di wilayah Kabupaten Malinau.
Dalam rangka meningkatkan pengamanan aset barang Pemerintah Daerah maka
diperlukan Pembangunan Gedung Pemda Kabupaten Malinau. Hal ini dimaksudkan
agar pengamanan aset barang Pemda dapat terlaksana dengan maksimal.
Agar tercapai fungsi gedung yang maksimal maka diperlukan perancangan yang
tepat terhadap pelaksanaan Pembangunan Gedung Pemda Kabupaten Malinau.
Perancangan dimaksudkan agar setiap item pekerjaan yang sudah ditetapkan
dapat memberikan pertimbangan teknis dengan baik, efektif, dan efisien sesuai dengan
kaidah-kaidah maupun aturan yang berlaku.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan Melaksanakan perancangan Pembangunan Perencanaan Pembangunan
Tambahan Gedung di Kantor Bupati yang efisien, kompeten dan berkualitas
sehingga tercapainya fungsi bangunan yang diharapkan.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini antara lain:
1. Memberikan dokumen perancangan teknik dan dokumen pendukung lainnya
untuk menunjang pelaksanaan Pembangunan bangunan.
2. Mengidentifikasi dampak yang timbul dan kekurangan pada pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.
3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi acuan bagi konsultan perencana
untuk memuat maksud, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diinterprestasikan ke dalam tugas perancangan.
3. Sasaran Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah :
1. Penyelesaian perancangan yang tepat waktu.
2. Memberikan pertimbangan teknis yang efisien dan ekonomis.
3. Hasil analisa dan perancangan yang akurat dan sesuai realita di lapangan.
4. Lokasi Kabupaten Malinau
Pekerjaan
5. Sumber a. Sumber dana yang diperlukan untuk kegiatan ini berasal dari Anggaran
Pendanaan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
b. Total biaya yang diperlukan Rp 723,147,000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh
Tiga Juta Seratus Emat Puluh Tujuh)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) -PERENCANAAN PEMBANGUNAN GUDANG PEMDA KAB. MALINAU 1
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN, DAN KAWASAN
PERMUKIMAN KABUPATEN MALINAU
6. Nama dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat struktural
Organisasi PPK pada Instansi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Malinau bertanggung jawab terhadap
kegiatan,yaitu:
Nama KPA: MARVELL, ST, M.Sc
NIP : 198102022010011021
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah pejabat teknis pelaksanaan dan
operasional pekerjaan di lapangan yang melaporkan kegiatan pekerjaan kepada
Kuasa Pengguna Anggaran, Surat Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
diterbitkan oleh Pengguna Anggaran dengan kapasitas sebagai Kepala Satuan
Organisasi Perangkat Daerah pada instansi unit kerja dimaksud.
7. Lingkup Perencanaan Pembangunan Tambahan Gedung Di Kantor Bupati , meliputi penyusunan
Pekerjaan DED (Detail Engineering Design), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) pada Perencanaan Pembangunan Tambahan Gedung Di Kantor
Bupati di Kabupaten Malinau.
8. Keluaran Produk yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana pada Perencanaan Pembangunan
Tambahan Gedung Di Kantor Bupati, antara lain:
Membuat rancangan pembangunan beserta uraian dan visualisasi, baik dari segi
arsitektur, perhitungan struktur dan Elektrikal;
Rencana Anggaran Biaya (Harga Material On Site), Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dan Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan keseluruhan Perencanaan
Pembangunan Tambahan Gedung Di Kantor Bupati ;
Gambar detail (DED) secara menyeluruh;
Laporan akhir perancangan (berupa original File excel, word dan CAD dalam bentuk
hardcopy dan Softcopy pada harddisk)
9. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan perancangan adalah 180 (Seratus Delapan Puluh Hari
Penyelesaian Kerja) terhitung sejak tanggal kontrak.
Pekerjaan
10. Kompetensi Adapun Persyaratan Kompetensi sebagai berikut :
Penyedia 1) Akte pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada perubahan);
2) Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Kegaitan Usaha Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan)
dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku, kualifikasi Kecil dengan layanan
:
- Kode Sub Bidang AR001 : Jasa Desain Arsitektural Bangunan Gedung Hunian
dan Non Hunian; (KBLI 71101)
3) Nomor Induk Berusaha (NIB);
4) Memiliki NPWP dan Mempunyai Status Valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP
11. lingkup 1. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara professional atas jasa perencanaan
Kewenangan yang berlaku dilandasi pasal 11 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi.
Penyedia, Jasa,
2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah sebagai berikut:
Konsultasi,
a) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
Kontruksi
karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) -PERENCANAAN PEMBANGUNAN GUDANG PEMDA KAB. MALINAU 2
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN, DAN KAWASAN
PERMUKIMAN KABUPATEN MALINAU
b) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan
yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
c) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis bangunan yang berlaku.
d) Konsultan perencana bertanggung jawab terhadap hasil desain sekurang kurangnya
sampai produk desain tersebut selesai dilaksanakan pembangunannya, sepanjang
lingkup dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai dengan kriteria desain awal.
e) Melakukan kunjungan kerja sebanyak 5 kali selama masa proyek konstruksif) Melaporkan
periodik kepada PA/KPA/PPTK mengenai progress pekerjaan fisik di lapangan serta
permasalahan yang terjadi selama progress pekerjaan fisik.
g) Menyetujui perubahan spesifikasi dan teknis jika terjadi perubahan di lapangan dari
rencana awal.
12. Lain-lain Penyedia jasa diwajibkan untuk menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat dan
referensi perhitungan lain jika ada pekerjaan yang belum terakomodir pada Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023
Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat dengan analisa dari peraturan yang masih berlaku.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) -PERENCANAAN PEMBANGUNAN GUDANG PEMDA KAB. MALINAU 3