CV Karya Terang Indah | 00*8**4****27**0 | Rp 8,991,436,651 |
| 0841795511619000 | - | |
| 0845311463727000 | - | |
| 0022993695517000 | - |
U R A I A N S I N G K A T
P E K E R J A A N
KEGIATAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA PENDIDIKAN PADA
JENJANG PENDIDIKAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN LAPANGAN FUTSAL
LOKASI
KECAMATAN MALINAU KOTA
KABUPATEN MALINAU
SUMBER DANA
APBD KABUPATEN MALINAU
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
UNTUK PAKET PEKERJAAN
PEMBANGUNAN LAPANGAN FUTSAL
1. Latar Belakang : Pembangunan keolahragaan menurut dimensi waktu
yang cukup panjang, melingkupi olahraga pendidikan,
olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi secara proporsional,
sehingga tercipta interaksi sinergis yang berlangsung secara
sistematik, berjenjang, dan berkelanjutan melalui tahap
pembudayaan, pemassalan, pembibitan, serta peningkatan
prestasi hingga sampai pada puncak prestasi yang
membentuk bangunan sistem pembinaan dan pengembangan
keolahragaan nasional seperti yang diamanatkan
Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional.
Beberapa aspek penunjang utama untuk mencapai hal
tersebut diatas, adalah meliputi aspek pembinaan yang
dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan, aspek
pendanaan dengan melibatkan seluruh komponen
masyarakat apabila diperlukan serta yang terpenting adalah
aspek ketersediaan prasarana dan sarana keolahragaan yang
layak dan memadai guna meningkatkan minat dan
partisipasi masyarakat dalam kegiatan memajukan
keolahragaan salah satu diantaranya cabang Futsal.
Hasil capaian maksimal dari proses pembibitan dan
pembinaan yang dilakukan secara alami, tidak terlepas dari
peran keberadaan sebuah lapangan olahraga yaitu lapangan
sepak bola utama Malinau yang merupakan salah satu icon
Kabupaten Malinau dapat menjadikan tempat pemassalan,
pembudayaan, pembibitan, pembinaan serta pengembangan
olahraga yang dapat dilihat dari penyelenggaraan latihan
rutin, pertandingan dan turnamen tetap secara berkala oleh
Organisasi Kepemudaan maupun Pemerintah Daerah
Kabupaten Malinau dengan harapan akan menciptakan
minat generasi muda Kabupaten Malinau yang dapat
berprestasi tidak hanya di tingkat regional melainkan di
tingkat nasional.
Mengingat besamya manfaat dan kondisi generasi
muda Malinau sangat menggemari olahraga futsal
Memperhatikan kondisi tersebut diatas, Pemerintah
Kabupaten Malinau melalui Dinas Kepemudaan dan
OlahRaga Kabupaten Malinau akan melaksanakan paket
pekerjaan Pembangunan Lapangan Futsal yang bersumber
dana dari APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2024
dapat mengatasi permasalahan yang selama ini terjadi.
Dengan dilaksanakan paket pekerjaan Pembangunan
Lapangan Futsal dalam upaya untuk menjaga, merawat dan
meningkatkan kualitas kelayakan, kenyamanan serta
menjamin keberlangsungannya sebagai pusat kegiatan
pemassalan, pembudayaan, pembibitan dan pembinaan
olahraga khususnya dapat terwujud.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi
penyedia jasa yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi maupun
diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan
Pembangunan Lapangan Futsal yang sesuai dengan
spesifikasi teknik dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk mewujudkan
olahraga futsal yang presentatip, estetik, berkualitas dan
menciptakan prasarana olahraga yang nyaman.
3. Target dan Sasaran : Target dari pekerjaan ini adalah terwujudnya
Pembangunan Lapangan Futsal yang memenuhi kriteria
teknis lapangan sepak bola yang memadai dan nyaman.
Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah terlaksananya
Pembangunan Lapangan Futsal yang dapat
dipertanggungjawabkan dengan biaya yang wajar, tepat mutu
dan waktu.
4. Nama dan Organisasi : Pengguna jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen
Pengguna Jasa (PPK) :
Nama : FURENG ELISA MOU, SE., M.Si
NIP. : 19651015 198903 1 011
Jabatan : Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Malinau
Alamat : Jln. Pusat Pemerintahan Stadion Utama
Lantai II Kabupaten Malinau.
5. Sumber Pendanaan dan : a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Malinau
Nilai Pekerjaan
b. Pagu Dana : Rp. 9.000.000.000,-
c. HPS : Rp. 8.996.559.000,-
6. Jenis Kontrak : Kontrak Gabungan, Lump sum dan Harga Satuan
7. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini yaitu 90 (Sembilan
Pelaksanaan Puluh) Hari Kalender dihitung sejak tanggal mulai kerja
sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
8. Ruang Lingkup dan : a. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Lingkup paket pekerjaan ini adalah Pembangunan
Lapangan Futsal Tahun Anggaran 2024. Secara garis
besar kegiatan ini meliputi bagian-bagian pekerjaan
yang harus dilaksanakan sebagai berikut :
I. Pekerjaan Persiapan;
II. Pekerjaan Tanah;
III. Pekerjaan Pondasi dan Pancang Ulin;
IV. Pekerjaan Beton Struktur;
V. Pekerjaan Baja Struktur;
VI. Pekerjaan Atap
VII. Pekerjaan Lapangan Futsal;
VIII. Pekerjaan Dinding Bangunan;
IX. Pekerjaan Keramik Lantai dan Dinding;
X. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela dan Bovenlicht;
XI. Pekerjaan Plafond;
XII. Pekerjaan Pengecatan;
XIII. Pekerjaan Plumbing;
XIV. Pekerjaan Instalsi Listrik;
XV. Pekerjaan Lain-lain;
Dalam hal melaksanakan pekerjaan, daftar referensi
seperti tersebut di bawah ini ditetapkan dan dipakai
sebagai dasar pelaksanaan, namun TIDAK terbatas pada
referensi berikut :
1). Referensi peraturan atau buku-buku yang sesuai
dengan bidang pelaksanaan konstruksi;
2). Gambar rencana dan RKS Pembangunan Lapangan
Futsal
3). Gambar kerja, perincian penawaran, rencana kerja
dan syarat-syarat yang merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan kontrak
pemborongan jasa konstruksi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, penyedia
jasa :
1). Diwajibkan untuk melakukan pengukuran lapangan
dan membuat Shop Drawing sebelum memulai
pelaksanaan pekerjaan dan diakhir pelaksanaan
pekerjaan membuat As Build Drawing serta back
up data untuk diajukan dan disetujui oleh Pejabat
Pembuat Komitmen;
2). Diwajibkan melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan sesuai spesifikasi
teknis dalam Dokumen Kontrak;
3). Diwajibkan melaporkan pelaksanaan pekerjaan
secara periodik kepada Pejabat Pembuat
Komitmen;
4). Diwajibkan untuk mengikuti rapat-rapat yang
ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
seperti Pra Construction Meeting, Rapat Bulanan,
Cause Meeting, dan rapat lainnya sebagai kendali
pelaksanaan pekerjaan dan melaksanakan hasil
rapat tersebut;
5). Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk
melindungi lingkungan baik di dalam maupun di
luar tempat kerja dan membatasi perusakan serta
pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun
miliknya, sebagai akibat polusi, kebisingan dan
kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia
jasa.
6) Bila akibat kurang ketelitian Penyedia
Barang/Jasa dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidak sempurnaan konstruksi
atau kegagalan struktur bangunan, maka Penyedia
Barang/Jasa harus melaksanakan pembongkaran
terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan
tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya
kembali setelah memperoleh keputusan Pemilik
pekerjaan tanpa ganti rugi apapun dari pihak- pihak
lain.
7. Selama pelaksanaan pekerjaan, apabila terjadi
perselisihan/ konflik dengan masyarakat sekitar
atau pihak lain, maka Penyedia Barang/Jasa
diwajibkan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Segala konsekuensi biaya yang timbul pada
penyelesaian permasalahan tersebut menjadi
tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
8). Seluruh kegiatan dalam pelaksanaan pekerjaan di
lapangan harus didokumentasikan dengan foto-foto
asli yang dilampirkan dalam laporan hasil
pekerjaan.
b. Lokasi Pekerjaan
Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau
9. Keluaran/Produk yang : Tersedianya Lapangan Futsal.
dihasilkan