| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014094536727000 | Rp 1,594,592,778 | - | |
| 0668298235727000 | Rp 1,692,626,935 | Hasil Koreksi aritmatika Nilai Penawaran melebihi HPS | |
| 0769180589727000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DINAS PERHUBUNGAN
KEGIATAN
KEGIATAN PENGELOLAAN TERMINAL PENUMPANG TIPE C
PEKERJAAN
PENINGKATAN TERMINAL TIPE C
MALINAU KOTA
MALINAU DI TARAKAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
TAHUN 2024
PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
DINAS PERHUBUNGAN
Alamat : Jl. Pusat Perkantoran Pemerintah Kabupaten Malinau Gedung Gadis Blol A Lt. II, Telp./Fax (0553 - 2022592)
MALINAU
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Judul Pekerjaan : PENINGKATAN TERMINAL TIPE C MALINAU KOTA
2. Latar Belakang : Berdasarkan arahan Presiden RI pemanfaatan belanja barang
direlaokasikan untuk belanja-belanja yang lebih prioritas, antara
lain percepatan prasarana infrastruktur pemerintahan. Bahwa untuk
meningkatkan kualitas pelayanan di Indonesia dibutuhkan
prasarana yang sesuai dengan standar guna menunjang layanan.
Penanganan infrastruktur ini meliputi Pembangunan, Rehabilitasi,
atau Renovasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden
nomor 43 tahun 2019.
3. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk Pengadaan sarana dan
prasarana gedung Kantor dalam menunjang kegiatan layanan
transportasi.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk mengadakan bangunan
pada lokasi yang ada.
4. Target dan Sasaran : Target pekerjaan ini yaitu terlaksananya Peningkatan Terminal
Tipe C Malinau Kota.
Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah tercapainya
hasil yang maksimal untuk pekerjaan sesuai dengan yang
direncanakan, Sehingga ketersediaan sarana dan prasarana
bangunan dapat berfungsi secara umum.
5. Nama dan Organisasi : a. Pekerjaan : Peningkatan Terminal Tipe C Malinau Kota
Pengguna Jasa b. Satuan Kerja : Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau
6. Sumber Pendanaan : a. Sumber Dana : APBD Tahun 2024
dan Nilai Pekerjaan b. Pagu : Rp. 1.694.315.000,-
c. HPS : Rp. 1.694.314.000,-
7. Jenis Kontrak : Kontrak Gabungan, Lump sum dan Harga Satuan.
8. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini yaitu 45 (Empat Puluh
Pelaksanaan Lima) Hari Kalender dihitung sejak tanggal mulai kerja
sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
9. Ruang Lingkup dan : Bagian-bagian pekerjaan yang tecakup dalam kegiatan ini
Lokasi Pekerjaan meliputi:
a. Pelaksanaan Pekerjaan terhadap bangunan yang direncanakan
yang mencakup Tata letak konstruksi/pekerjaan dan unit
lainnya, Ketepatan pelaksanaan pekerjaan
pembangunan/peningkatan yang sifatnya terkait dengan
pekerjaan, dilaksanakan berdasarkan waktu secara optimal,
Efektifitas kegiatan secara keseluruhan yang menyangkut
alokasi pendanaan, personil, peralatan, material, dan waktu
pelaksanaan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Dokumen Kontrak serta Standar-standar yang berlaku.
b. Ruang lingkup Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini
berupa Pelaksanaan konstruksi yang dilaksanakan sesuai
dengan kemampuan pembiayaan yang ada. Untuk mendapatkan
dokumen pelaksanaan konstruksi yang lengkap serta kontrol
pelaksanaan maupun administrasi dan Tercapainya hasil yang
maksimal dalam pelaksanaan konstruksi. Secara garis besar
bagian pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan sebagai berikut :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN ATAP
C. PEKERJAAN PENGECATAN
D. PEKERJAAN DINDING
E. PEKERJAAN SANITASI
c. Lokasi Kegiatan berada di Terminal Tipe C, Kec. Malinau
Kota.
10. Keluaran/Produk : Keluaran/Produk yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini
yang dihasilkan adalah tersedianya Hasil Peningkatan Terminal Tipe C Malinau
Kota.
Malinau 21 Oktober 2024
Ditetapkan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak/
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau
AJANG KAHANG, S.Sos, M.Si
NIP. 19681012 199803 1 009