URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PPK : MAKSUWEL, SE., MH
NAMA KEGIATAN : PERENCANAAN INTERIOR
GEDUNG BKPP KABUPATEN
MALINAU
SUMBER : APBD
ANGGARAN
TAHUN : 2025
ANGGARAN
BAGIAN UMUM
KABUPATEN MALINAU
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN INTERIOR GEDUNG BKPP KABUPATEN MALINAU
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Bagian Umum merupakan
organisasi perangkat daerah yang bertugas dan bertanggung jawab didalam
bidang pekerjaan umum.
Bagian Umum merupakan salah satu bidang yang bertanggung jawab
dalam hal perencanaan, pembinaan, pengawasan, dan pembangunan
terhadap seluruh bangunan gedung yang berada di sekretariat Kabupaten
Malinau.
Desain interior gedung BKPP tidak hanya soal estetika, tetapi juga
mendukung fungsi utama kelembagaan dalam hal administrasi kepegawaian,
pendidikan, dan pelatihan.
Agar tercapai fungsi yang maksimal maka diperlukan perencanaan yang
tepat terhadap pelaksanaan ini.
Perencanaan dimaksudkan agar setiap item pekerjaan yang sudah
ditetapkan dapat memberikan pertimbangan teknis dengan baik, efektif, dan
efisien sesuai dengan kaidah-kaidah maupun aturan yang berlaku.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan Melaksanakan Perencanaan Interior Gedung BKPP Kabupaten Malinau
yang efisien, kompeten dan berkualitas sehingga tercapainya fungsi
bangunan yang diharapkan.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini antara lain:
1. Memberikan dokumen perencanaan teknik dan dokumen pendukung
lainnya untuk menunjang pelaksanaan pembangunan.
2. Mengidentifikasi dampak yang timbul dan kekurangan pada
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi acuan bagi konsultan
perencana untuk memuat maksud, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diinterprestasikan ke dalam tugas
perencanaan.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN -PERENCANAAN INTERIOR GEDUNG BKPP KABUPATEN MALINAU 1
BAGIAN UMUM
KABUPATEN MALINAU
3. Sasaran Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah :
1. Penyelesaian perencanaan yang tepat waktu.
2. Memberikan pertimbangan teknis yang efisien dan ekonomis.
3. Hasil analisa dan perencanaan yang akurat dan sesuai realita di lapangan.
4. Lokasi Kabupaten Malinau
Pekerjaan
5. Sumber a. Sumber dana yang diperlukan untuk kegiatan ini berasal dari Anggaran
Pendanaan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
b. Total biaya yang diperlukan Rp 99.837.000,00 (Sembilan Puluh
Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
6. Nama dan • Nama PPK: Maksuwel, SE., MH
Organisasi PPK • Satuan Kerja: Bagian Umum
7. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pengawasan adalah 30 (Tiga Puluh Hari Kerja)
Penyelesaian terhitung sejak tanggal kontrak.
Pekerjaan
8. Kompetensi 1. Terdiri dari kualifikasi Usaha Kecil dengan bidang usaha yaitu Jasa
Penyedia Arsitektural Lainnya (AR 002) – Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 / PRT / M / 2014 tentang
Pembagian Subkualifikasi Bidang Usaha Perencanaan dan Pengawasan
Konstruksi.
2. Melampirkan Akta Pendirian & Perubahan
3. Memiliki NPWP, KSWP & SPT Tahunan.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN -PERENCANAAN INTERIOR GEDUNG BKPP KABUPATEN MALINAU 2
BAGIAN UMUM
KABUPATEN MALINAU
9. Lain-lain Penyedia jasa diwajibkan untuk menggunakan analisa harga satuan pekerjaan
sesaui dengan SE BINKON NO 30 tahun 2025
Malinau, ............2025
Pengguna Anggaran
Maksuwel, SE., MH
NIP. 19761026 200112 1 002
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN -PERENCANAAN INTERIOR GEDUNG BKPP KABUPATEN MALINAU 3