PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA
BERENCANA
KEGIATAN
REHABILITAS DAN PEMELIHARAAN FASILITAS KESEHATAN LAINNYA
PEKERJAAN
REHABILITAS DAN PEMELIHARAAN PUSTU SERUYUNG
MALINAU DI TARAKAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
Alamat : Jln. RespenTubuTelp (0553) 21174 Fax (0553) 21275 Malinau Utara
E-mail : [email protected]
MALINAU
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Judul Pekerjaan : Rehabilitas dan Pemeliharaan PUSTU Seruyung
2. Latar Belakang : Berdasarkan arahan Presiden RI pemanfaatan belanja barang
direlokasikan untuk belanja-belanja yang lebih prioritas, antara
lain percepatan prasarana infrastruktur bidang kesehatan.
Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di
Indonesia dibutuhkan prasarana yang sesuai dengan standar
guna menunjang layanan kesehatan. Penanganan infrastruktur
ini meliputi Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 43
tahun 2019.
3. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk membangun sarana
dan prasarana kesehatan dalam menunjang kegiatan layanan
kesehatan terhadap masyarakat.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk mendukung kegiatan
layanan kesehatan yang layak dan andal.
4. Target dan Sasaran : Target pekerjaan ini yaitu PUSTU Seruyung.
Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah
tercapainya hasil yang maksimal untuk pekerjaan sesuai
dengan yang direncanakan, Sehingga ketersediaan sarana dan
prasarana bangunan dapat berfungsi secara umum.
5. Nama dan Organisasi : a. Pekerjaan : Rehabilitas dan Pemeliharaan PUSTU
Pengguna Jasa Seruyung
b. Satuan Kerja : Dinas Kesehatan, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Malinau
6. Sumber Pendanaan dan : a. Sumber Dana : APBD 2025
Nilai Pekerjaan b. Pagu : Rp. 109.920.000,00
c. HPS : Rp. 109.920.000,00
7. Jenis Kontrak : Kontrak Harga Satuan.
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini yaitu 60 (Enam puluh)
Hari Kalender dihitung sejak tanggal mulai kerja sebagaimana
ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
9. Ruang Lingkup dan Lokasi : Bagian-bagian pekerjaan yang tecakup dalam kegiatan ini
Pekerjaan meliputi :
a. Pelaksanaan Pekerjaan terhadap bangunan yang
direncanakan yang mencakup Tata letak
konstruksi/pekerjaan dan unit lainnya, Ketepatan
pelaksanaan pekerjaan pembangunan/peningkatan yang
sifatnya terkait dengan pekerjaan, dilaksanakan
berdasarkan waktu secara optimal, Efektifitas kegiatan
secara keseluruhan yang menyangkut alokasi pendanaan,
personil, peralatan, material, dan waktu pelaksanaan sesuai
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak
serta Standar-standar yang berlaku.
b. Ruang lingkup Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan
ini berupa Pelaksanaan konstruksi yang dilaksanakan sesuai
dengan kemampuan pembiayaan yang ada. Untuk
mendapatkan dokumen pelaksanaan konstrksi yang
lengkap serta kontrol pelaksanaan maupun administrasi
dan Tercapainya hasil yang maksimal dalam pelaksanaan
konstruksi. Secara garis besar bagian pekerjaan konstruksi
yang dilaksanakan sebagai berikut :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN SIRING PAS. BATU GUNUNG
3. PEKERJAAN BETON
4. PEKERJAAN PENGECATAN
5. PEKERJAAN PLAFOND
6. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
7. PEKERJAAN SALURAN
c. Lokasi Kegiatan berada di Desa Seruyung Wilayah Kec.
Malinau Utara, Kabupaten Malinau.
10. Keluaran/Produk yang : Keluaran/Produk yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini
dihasilkan adalah terpeliharanya sarana Bangunan PUSTU di Seruyung
Malinau, 01 Agustus 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
Yuli Triana, S.Sos, M.Si
NIP. 19750721 200112 2 001