PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA
BERENCANA
KEGIATAN
REHABILITAS DAN PEMELIHARAAN RUMAH DINAS TENAGA KESEHATAN
PEKERJAAN
REHABILITAS DAN PEMELIHARAAN RUMAH DINAS PARAMEDIS PKM LONG BERANG
MALINAU DI TARAKAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
Alamat : Jln. RespenTubuTelp (0553) 21174 Fax (0553) 21275 Malinau Utara
E-mail : [email protected]
MALINAU
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Judul Pekerjaan : Rehabilitas dan Pemeliharaan Rumah Dinas Paraedis PKM Long
Berang
2. Latar Belakang : Rumah Dinas Paramedis Puskesmas Long Berang merupakan
fasilitas penunjang penting bagi tenaga kesehatan yang
bertugas di wilayah tersebut. Kondisi bangunan saat ini telah
mengalami beberapa kerusakan akibat usia bangunan dan
faktor lingkungan. Untuk menjaga kenyamanan, keamanan,
dan kelayakan hunian bagi tenaga medis, perlu dilakukan
kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan agar fungsi bangunan
dapat berjalan optimal dalam mendukung pelayanan
kesehatan masyarakat.
3. Maksud dan Tujuan : Maksud
Melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan
terhadap rumah dinas medis agar tetap layak huni, aman, dan
mendukung pelaksanaan tugas tenaga kesehatan.
Tujuan
1. Memperbaiki kerusakan bangunan agar kembali berfungsi
dengan baik.
2. Menjamin keselamatan dan kenyamanan penghuni.
3. Memperpanjang umur bangunan melalui kegiatan pemeliharaan
berkala.
4. Target dan Sasaran : Target
Terselesaikannya pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan
sesuai dengan spesifikasi teknis dan waktu yang ditetapkan.
Sasaran
Rumah dinas tenaga medis di lingkungan Puskesmas Long
Berang yang mengalami kerusakan ringan hingga sedang.
5. Nama dan Organisasi : a. Pekerjaan : Rehabilitas dan Pemeliharaan Rumah
Pengguna Jasa Dinas Paramedis PKM Long Berang
b. Satuan Kerja : Dinas Kesehatan, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Malinau
6. Sumber Pendanaan dan : a. Sumber Dana : APBD 2025
Nilai Pekerjaan b. Pagu : Rp. 179.100.000,00
c. HPS : Rp. 166.504.000,00
7. Jenis Kontrak : Kontrak Harga Satuan.
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini yaitu 30 (Tiga puluh)
Hari Kalender dihitung sejak tanggal mulai kerja sebagaimana
ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
9. Ruang Lingkup dan Lokasi : Bagian-bagian pekerjaan yang tecakup dalam kegiatan ini
Pekerjaan meliputi :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN ATAP
3. PEKERJAAN PENGECATAN
a. Lokasi Kegiatan berada di Desa Long Berang Wilayah Kec.
Mentarang Hulu, Kabupaten Malinau.
10. Keluaran/Produk yang : 1. Dokumen administrasi pelaksanaan pekerjaan (shop drawing,
dihasilkan laporan harian, mingguan, dan bulanan).
2. Bangunan rumah dinas medis yang telah direhabilitasi dan
dipelihara sesuai spesifikasi teknis.
3. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) sebagai bukti
penyelesaian pekerjaan 100%.
Malinau, 01 November 2025
PENGGUNA ANGGARAN,
Yuli Triana, S.Sos, M.Si
NIP. 19750721 200112 2 001