Model Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung
Jasa Konsultansi Konstruksi
Badan Usaha
Paraf I Paraf II Paraf III
M O D E L D O K U M E N P E M I L I H A N
PENGADAAN LANGSUNG JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
Nomor : 027/….../MDP-PWS/Rehab.RDP-PKM-PJ/DKPPKB/2025
Tanggal : .................... 2025
untuk
Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Pengawasan Rehabilitas dan Pemeliharaan Rumah Dinas Paramedis PKM
Pujungan
Pejabat Pengadaan pada : Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah : Kabupaten Malinau
Tahun Anggaran : 2025
Paraf I Paraf II Paraf III
D A F T A R I S I
BAB I. UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG ............................................. - 4 -
BAB II. UMUM ............................................................................................ - 5 -
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ............................................ - 8 -
A. UMUM .................................................................................................... - 8 -
1. PAKET PEKERJAAN DAN IDENTITAS PEJABAT PENGADAAN .................................................................. - 8 -
2. SUMBER PENDANAAN .............................................................................................................. - 8 -
3. PERBUATAN YANG DILARANG DAN SANKSI ..................................................................................... - 8 -
4. LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN .................................................................................... - 9 -
B. PERSYARATAN KUALIFIKASI ............................................................... - 10 -
5. PERSYARATAN KUALIFIKASI PELAKU USAHA ................................................................................. - 10 -
C. DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG ..................................................... - 11 -
6. ISI DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG ....................................................................................... - 11 -
D. PENYIAPAN PENAWARAN .................................................................... - 12 -
7. DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI ................................................................................... - 12 -
E. PENYAMPAIAN PENAWARAN ............................................................... - 14 -
8. PENYAMPAIAN PENAWARAN ..................................................................................................... - 14 -
F. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, PEMBUKTIAN KUALIFIKASI,
KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI ............................................................. - 15 -
9. PEMBUKAAN PENAWARAN ....................................................................................................... - 15 -
10. EVALUASI, PEMBUKTIAN KUALIFIKASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN BIAYA ......................... - 15 -
11. PEMBUATAN BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG ............................................................. - 21 -
G. PENERBITAN SPPBJ DAN PENANDATANGANAN SPK ............................ - 21 -
12. PENERBITAN SPPBJ ............................................................................................................. - 21 -
13. PENANDATANGAN-AN SPK ...................................................................................................... - 23 -
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) ............................................... - 24 -
A. PAKET PEKERJAAN ................................................................................................................ - 24 -
B. IDENTITAS PEJABAT PENGADAAN .............................................................................................. - 24 -
C. SUMBER PENDANAAN ............................................................................................................ - 24 -
D. PERSYARATAN KUALIFIKASI PELAKU USAHA ................................................................................. - 24 -
E. MASA BERLAKU PENAWARAN ................................................................................................... - 25 -
F. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN ................................................................................. - 25 -
G. PERSYARATAN TEKNIS ........................................................................................................... - 25 -
BAB V. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) .................................................. - 26 -
BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN ............................................... - 30 -
A. BENTUK SURAT PENAWARAN ............................................................................................ - 30 -
B. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS........................................................................... - 31 -
C. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN BIAYA ............................................................................ - 38 -
BAB VII. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI ............................................... - 43 -
BAB VIII. RANCANGAN SURAT PERINTAH KERJA (SPK) ......................... - 48 -
BAB IX. BENTUK DOKUMEN LAIN ........................................................... - 58 -
A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA ..................................................... - 58 -
B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA ........................................................................... - 60 -
Paraf I Paraf II Paraf III
- 4 -
BAB I. UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG
[kop surat K/L/PD]
Nomor : _____ __________, __ _______20___
Lampiran : 1 (satu) berkas
Kepada Yth.
____________
di __________
Perihal : Pengadaan Langsung untuk Paket pekerjaan ______________ pada
________[Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah] Tahun Anggaran
20____
Dengan ini Saudara kami undang untuk mengikuti proses Pengadaan Langsung
secara elektronik paket Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi sebagai berikut:
1. Paket Pekerjaan
Nama paket : __________
Uraian singkat pekerjaan : __________
Nilai HPS : Rp________(__________rupiah)
Sumber pendanaan : ____________
Tahun Anggaran : 20____
Pelaksanaan Pengadaan
Tempat dan alamat : ____________ [Ruang, Gedung, Lantai, Jalan, dst]
Telepon/Fax : ____________
Website LPSE : ____________
Saudara diminta untuk memasukkan penawaran administrasi, teknis, dan biaya serta
data kualifikasi, secara langsung sesuai dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
No Kegiatan Hari/Tanggal Waktu
a. P emasukan dan Pembukaan __/____s.d.__/__ ____s.d.__
Dokumen Penawaran dan Data
Kualifikasi
b. Evaluasi, Pembuktian Kualifikasi, _ ___/_________ __________
Klarifikasi Teknis dan Negosiasi _
Biaya
c. P enandatanganan SPK ____/_________
Apabila Saudara membutuhkan keterangan dan penjelasan lebih lanjut, dapat
menghubungi kami sesuai alamat tersebut di atas sampai dengan batas akhir
pemasukan Dokumen Penawaran.
Demikian disampaikan untuk diketahui.
Pejabat Pengadaan pada __________[K/L/PD]
............................................
NIP. ..................................
Paraf I Paraf II Paraf III
- 5 -
BAB II. UMUM
A. Dokumen Pemilihan ini disusun untuk membantu Pelaku Usaha dalam menyiapkan
Dokumen Penawaran dan Data Kualifikasiberdasarkan Peraturan Presiden No. 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan
aturan turunannya.
B. Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data
Pemilihan (LDP) dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), maka yang digunakan
adalah ketentuan pada Lembar data Pemilihan (LDP).
C. Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai berikut:
Paraf I Paraf II Paraf III
- 6 -
- Jasa Konsultansi : adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan
Konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,
pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan
konstruksi suatu bangunan;
- HPS : Harga Perkiraan Sendiri
- LDP : Lembar Data Pemilihan
- PA : Pengguna Anggaran
- KPA : Kuasa Pengguna Anggaran
- UKPBJ : Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
- PP : Pejabat Pengadaan
- PPK : Pejabat Pembuat Komitmen
- Pejabat Yang : Yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan
Berwenang Kontrak adalah Pejabat yang memiliki kewenangan
Menandatangi untuk mengikat perjanjian atau menandatangani
Kontrak Kontrak dengan Penyedia, dapat berasal dari PA, KPA,
atau PPK.
- Pelaku Usaha : Badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan pada bidang tertentu
- Pelaku Usaha : yang selanjutnya disebut pelaku usaha Papua adalah
Orang Asli Papua calon penyedia yang merupakan/dimiliki orang asli
Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat.
- Penyedia : adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
berdasarkan kontrak.
- APIP : Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
- SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
- Keselamatan Segala kegiatan keteknikan untuk mendukung
Konstruksi Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan
standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan
keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan
konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja,
keselamatan publik dan lingkungan;
- SMKK : Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Paraf I Paraf II Paraf III
- 7 -
- RKK : Rencana Keselamatan Konstruksi
- Ahli K3 : Tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di
Konstruksi/Ahli bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan,
Keselamatan melaksanakan dan mengevaluasi SMKK yang dibuktikan
Konstruksi dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang
diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau instansi
yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- Petugas : Orang atau petugas K3 Konstruksi yang memiliki
Keselamatan sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang
Konstruksi menangani Keselamatan Konstruksi di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau
yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang
berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia (SKKNI) dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- Biaya Penerapan : Biaya SMKK yang diperlukan untuk menerapkan SMKK
SMKK dalam setiap Pekerjaan Konstruksi.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 8 -
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. UMUM
1. Paket Pekerjaan 1.1 Pelaku Usaha menyampaikan penawaran atas paket
dan Identitas Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi
Pejabat dengan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.2 Nama paket pekerjaan sebagaimana tercantum
dalam LDP.
1.3 Uraian singkat paket pekerjaan sebagaimana
tercantum dalam LDP.
1.4 Jenis kontrak sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.5 Pelaku Usaha yang ditunjuk berkewajiban untuk
menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam kontrak
dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan
harga sesuai kontrak.
1.6 Nama Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.7 Nama Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum
dalam LDP.
1.8 Alamat Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum
dalam LDP.
1.9 Website Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.10 WebsiteSPSEsebagaimana tercantum dalam LDP.
2. Sumber Dana Sumber pendanaan, pagu Anggaran, dan HPS untuk
pengadaan jasa konsultansi konstruksi ini dibiayai dari
sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
3. Pelanggaran 3.1 Penyedia dan pihak yang terkait dengan pengadaan
terhadap Aturan ini berkewajiban untuk mematuhi aturanpengadaan
Pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan
dalam bentuk dan cara apapun, untuk
Paraf I Paraf II Paraf III
- 9 -
memenuhi keinginanPelaku Usaha yang
bertentangan dengan Dokumen Pengadaan
Langsung, dan/atau peraturan perundang-
undangan;
b. membuat dan/atau menyampaikan dokumen
dan/atau keterangan lain yang tidak benar
untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen
Pemilihan Pengadaan Langsung ini.
c. melakukan persekongkolan dengan peserta
lain untuk mengatur harga penawaran;
d. Mengundurkan diri dengan alasan yang tidak
dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan;
dan/atau
e. Melakukan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme
dalam pemilihan Penyedia
3.2 Peserta yang terbukti melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan
sanksi administrasi sebagai berikut:
a. digugurkan dari proses Pengadaan Langsung
atau pembatalan penetapan calon Penyedia;
dan
b. Sanksi Daftar Hitam.
4. Larangan 4.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan
Pertentangan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan
Kepentingan kepentingan baik secara langsung maupun tidak
langsung.
4.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud
pada angka 4.1 antara lain meliputi:
a. Pelaku Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi
merangkap sebagai Pejabat Penandatangan
Kontrak /Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan
pengadaan di Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah; dan/atau
b. Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak
langsung mengendalikan atau menjalankan
badan usaha Penyedia.
4.3 Pelaku Usaha dilarang melibatkan pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerahsebagai
pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau
tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan Negara.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 10 -
4.4 Peserta yang terbukti melanggar ketentuan
pertentangan kepentingan, maka digugurkan
sebagai peserta.
B. PERSYARATAN KUALIFIKASI
5. Persyaratan Persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis
KualifikasiPelaku sebagaimana tercantum dalam LDP meliputi:
Usaha a. Memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk
menjalankan kegiatan/usaha;
b. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
c. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta
perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
d. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas;
1) Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika
mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan
ini;
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara
bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan
dalam angka 1), 2) dan/atau 3) maka bersedia
menerima sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
e. Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi
daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan
usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
daftar hitam;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan
usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan
sebagai pegawai
Paraf I Paraf II Paraf III
- 11 -
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau
pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah yang sedang mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
7) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi
yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen
penawaran yang disampaikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar
dan ada pemalsuan maka peserta bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
secara perdata, dan/atau pelaporan secara
pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.
f. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu)
pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah atau swasta termasuk pengalaman
subkontrakkecuali bagi Penyedia yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki
pengalaman;
g. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan
sejenis:
(1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan
subklasifikasi; atau
(2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha
Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan
subklasifikasi atau berdasarkan lingkup
pekerjaan;
h. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan
sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
dan
i. Dalam hal pengadaan langsung Jasa Konstruksi
yang dipergunakan untuk percepatan pembangunan
kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat, diutamakan untuk Pelaku Usaha Orang Asli
Papua.
C. DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG
6. Isi Dokumen Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung terdiri dari :
Pengadaan a. Undangan Pengadaan Langsung;
Langsung b. Instruksi Kepada Peserta (IKP);
c. Lembar Data Pemilihan(LDP);
Paraf I Paraf II Paraf III
- 12 -
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK);
e. FormulirDokumen Penawaran;
1) Dokumen Administrasi:
a) Surat Penawaran;
2) Dokumen Penawaran Teknis:
a) Proposal Teknis;
b) Kualifikasi Tenaga Ahli.
3) Dokumen Penawaran Biaya:
a) Harga penawaran sesuai Surat Penawaran
dalam Dokumen Administrasi; dan
b) Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran
dan Harga
f. Formulir isian kualifikasi; dan
g. Rancangan Surat Perintah Kerja (SPK).
D. PENYIAPAN PENAWARAN
7. Dokumen 7.1 Pelaku Usaha menyiapkan Dokumen Penawaran dan
Penawaran dan Data Kualifikasi sebanyak 1 (satu) rangkap dokumen
Kualifikasi asli.
7.2 Dokumen Penawaranterdiri dari Penawaran
Administrasi, Penawaran Teknis, dan Penawaran
Harga.
7.3 Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas:
a. Surat Penawaran, yang didalamnya
mencantumkan:
1) tanggal;
2) masa berlaku penawaran sebagaimana
tercantum dalam LDP;
3) jangka waktu pelaksanaan
pekerjaansebagaimana tercantum dalam
LDP;
4) harga penawaran (dalam angka dan huruf);
dan
5) tanda tangan oleh :
a) direktur utama/pimpinan perusahaan;
atau
b) penerima kuasa dari direktur
utama/pimpinan perusahaan/yang nama
penerima kuasanya tercantum dalam akta
pendirian beserta perubahan terakhir
(apabila ada perubahan).
b. Surat Kuasa dari direktur utama/pimpinan
perusahaan kepada penerima kuasa (apabila
dikuasakan)yang nama penerima kuasanya
Paraf I Paraf II Paraf III
- 13 -
tercantum dalam akta pendirian beserta
perubahan terakhir (apabila ada perubahan).
7.4 Dokumen Penawaran Teknis terdiri atas:
a. Pengalaman, dihitung dengan sub-unsur:
1) Pengalaman delam melaksanakan pekerjaan
sejenis dengan pekerjaan yang
dipersyaratkan dalam KAK dilihat dari ruang
lingkup, kompleksitas dan nilai pekerjaan;
2) Pengalaman bekerja dilokasi pekerjaan; dan
3) pengalaman manajerial dan fasilitas utama.
b. Proposal teknis, terdiri atas:
1) Pendekatan teknis dan metodologi;
2) Rencana kerja; dan
3) Organisasi dan rencana penggunaan tenaga
ahli.
c. Kualifikasi tenaga ahli sebagaimana tercantum
dalam LDP, terdiri atas:
1) Pendidikan
2) Sertifikat Profesional
3) Penguasaan Bahasa;dan
4) Penguasaan situasi dan kondisi di lokasi
pekerjaan..
7.5 Dokumen Penawaran Biaya, terdiri dari:
a. Penawaran biaya, tercantum dalam Surat
Penawaran;
b. Daftar Keluaran dan Hargauntuk kontrak
lumsum (berisi rekapitulasi penawaran
biaya)atau Daftar Kuantitas dan Harga untuk
kontrak waktu penugasan (berisi rekapitulasi
penawaran biaya, rincian biaya langsung
personel, dan rincian biaya langsung non-
personel); dan
c. Rincian Komponen Remunerasi Personel.
7.6 Biaya overhead(biaya umum) dan keuntungan serta
semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
sah sertayang harus dibayar oleh penyedia untuk
pelaksanaan paket Jasa Konsultansi Konstruksi ini
diperhitungkan dalam total harga penawaran.
7.7 DataKualifikasi terdiri dari Formulir Isian Kualifikasi
harus diisi lengkap dan ditandatangani oleh pihak
sebagaimana tercantum pada klausul 7.3 huruf a
butir 5).
Paraf I Paraf II Paraf III
- 14 -
E. PENYAMPAIAN PENAWARAN
8. Penyampaian 8.1 Pelaku Usahamenyampaikan Dokumen Penawaran
Penawaran dan Data Kualifikasi kepada Pejabat Pengadaan
sebagaimana tercantum dalam SPSE.
8.2 Dengan menyampaikan penawaran sesuai dengan
8.1 makaPelaku Usaha telah menyampaikan dan
menyetujui:
a. Pernyataan Pakta Integritas, yang berisi:
1) Tidak akan melakukan praktik korupsi,
kolusi, dan/ataunepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP
jika mengetahui terjadinya praktik
korupsi, kolusi, dan/ataunepotisme
dalam proses pengadaan ini;
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara
bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai
ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang
dinyatakan dalam angka 1), 2), dan
3)maka bersedia menerima sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
b. Pernyataan Pelaku Usahayang berisi:
1) Yang bersangkutan dan manajemennya
tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan;
2) Badan usaha tidak sedang dikenakan
sanksi daftar hitam;
3) Yang bertindak untuk dan atas nama
badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi daftar hitam lain;
4) Keikutsertaan yang bersangkutan tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan;
5) Yang bertindak untuk dan atas nama
badan usaha tidak sedang menjalani
sanksi pidana;
6) Pimpinan dan pengurus badan usaha
bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah atau pimpinan dan pengurus
badan usaha sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat
Paraf I Paraf II Paraf III
- 15 -
Daerah yang sedang mengambil cuti
diluar tanggungan Negara.
c. Pernyataan memiliki, mampu, dan bersedia
menyampaikan Sertifikat Kompetensi Kerja
Personel yang dipersyaratkan dalam
DokumenPemilihan Pengadaan Langsung
pada saat klarifikasi/negosiasi.
d. Pernyataan mematuhi peraturan perundang-
undangan yang terkait dengan standar
remunerasi tenaga ahli sesuai perundangan-
undangan.
F. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, PEMBUKTIAN KUALIFIKASI,
KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI
9. Pembukaan 9.1 PenawaranPelaku Usaha dibuka sesuai jadwal dalam
Penawaran Undangan Pengadaan Langsung yang tercantum
dalam SPSE.
9.2 Pejabat Pengadaan memeriksa kelengkapan
penawaran, yang meliputi:
a. Surat penawaran
b. Surat kuasa (apabila dikuasakan);
c. Dokumen penawaran teknis;
d. Dokumen penawaran biaya berupa Daftar
Keluaran dan Harga/ Daftar Kuantitas dan Harga;
dan
e. Data Kualifikasi.
10. Evaluasi, 10.1 Pejabat Pengadaanmelakukan evaluasi penawaran
Pembuktian yang meliputi:
Kualifikasi, a. evaluasi administrasi dan kualifikasi;
Klarifikasi dan b. evaluasi teknis;
Negosiasi Teknis c. evaluasi biaya;
dan Biaya d. pembuktian kualifikasi; dan
e. klarifikasi teknis dan negosiasi biaya.
10.2 Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi:
a. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan
administrasi, apabila surat penawaran memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
1) ditandatangani oleh pihak sebagaimana klausul
7.3huruf a butir 5);
2) mencantumkan penawaran biaya;
3) masa berlaku surat penawaran tidak kurang dari
waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan
Paraf I Paraf II Paraf III
- 16 -
4) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang
ditawarkan tidak melebihi jangka waktu
sebagaimana tercantum dalam LDP.
b. Jika Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan
administrasi, Pejabat Pengadaan menyatakan
Pengadaan Langsung gagal.
c. Evaluasi Kualifikasi dengan ketentuan:
1) Evaluasi Kualifikasi dilakukan dengan sistem
gugur(pass and fail);
2) Evaluasi kelengkapan Formulir Isian Kualifikasi,
sesuai dengan persyaratan kualifikasi pada
klausul 5.
3) Evaluasi terhadap Sertifikat Badan Usaha (SBU),
Sertifikat lainnya, dan izin berusaha di bidang
Jasa Konstruksi memperhatikan ketentuan
sebagai berikut:
a) Masa berlaku SBU tidak memperhatikan
ketentuan registrasi tahunan.
b) Masa berlaku SBUdan izin berusaha di
bidang Jasa Konstruksi yang telah berakhir
sebelum batas akhir pemasukan Penawaran
tidak diterima danPelaku Usaha dinyatakan
gugur.
c) Dalam hal masa berlaku SBUdan izin
berusaha di bidang Jasa Konstruksi berakhir
setelah batas akhir pemasukan Penawaran,
Pelaku Usaha harus menyampaikan SBU dan
izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi yang
sudah diperpanjang kepada PPK pada saat
rapat persiapan penandatanganan Kontrak.
d) Dalam hal izin berusaha di bidang Jasa
Konstruksi diterbitkan oleh lembaga Online
Single Submission (OSS), izin berusaha di
bidang Jasa Konstruksi badan usaha harus
sudah berlaku efektif pada saat rapat
persiapan penandatanganan Kontrak.
4) Persyaratan status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajakdapat dikecualikan untuk Pelaku Usaha
yang secara peraturan perpajakan belum
diwajibkan memiliki laporan perpajakan tahun
terakhir, misalnya baru berdiri sebelum batas
waktu laporan pajak tahun terakhir.
5) Persyaratan akta pendirian perusahaan disertai
dengan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan). Akta asli/legalisir wajib dibawa
pada saat pembuktian kualifikasi.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 17 -
6) Dalam hal pengadaan langsung Jasa Konstruksi
yang dipergunakan untuk percepatan
pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat, diutamakan untuk
Pelaku Usaha Orang Asli Papua.
7) Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan
kualifikasi, Pejabat Pengadaan menyatakan
Pengadaan Langsung gagal.
10.3 Evaluasi Teknis:
a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap Pelaku Usaha
yang telah memenuhi persyaratan administrasi
dan kualifikasi;
b. Unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan
yang disyaratkan;
c. Evaluasi teknis dilakukan dengan menggunakan
gugur(pass and fail);
d. Pejabat Pengadaan menilai persyaratan teknis
minimal yang harus dipenuhi sebagaimana
tercantum dalam klausul 7.4.
e. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan
teknis sebagaimana tercantum dalam klausul 7.4
dengan ketentuan:
(1) Pengalaman Badan Usaha;
(2) Proposal teknis menggambarkan penyelesaian
pekerjaan yang logis dari awal sampai akhir;
dan
(3) Kualifikasi tenaga ahli memenuhi persyaratan
dan kompetensi yang dipersyaratkan, dan:
(a) Dalam hal kontrak lumsum, Pejabat
Pengadaan memastikan apabila Pelaku
Usaha menawarkan Tenaga Ahli yang sama
pada paket pekerjaan lain/yang sedang
berjalan, maka hanya dapat ditunjuk
sebagai penyedia, apabila setelah
dilakukan klarifikasi,Tenaga Ahli tersebut
melaksanakan paling banyak 3 (tiga) paket
pekerjaan jasa konsultasi konstruksi
dengan kontrak lumsumtermasuk yang
sedang ditawarkan secara bersamaan.
(b) Dalam hal kontrak waktu penugasan,
Pejabat Pengadaan memastikan apabila
Pelaku Usaha menawarkan Tenaga Ahli
yang sama pada paket pekerjaan lain/yang
sedang berjalan, maka hanya dapat
ditunjuk sebagai penyedia, apabila setelah
dilakukan klarifikasi, Tenaga Ahli tersebut
Paraf I Paraf II Paraf III
- 18 -
tidak terikat/sudah selesai melaksanakan
pekerjaan pada paket pekerjaan tersebut.
f. Pelaku Usaha yang dinyatakan lulus evaluasi
teknis dilanjutkan dengan evaluasi biaya;
g. JikaPelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan
teknis, Pejabat Pengadaan menyatakan
Pengadaan Langsung gagal.
10.4 Evaluasi Biaya
Unsur-unsur yang dievaluasi adalah:
a. Koreksi aritmatik dengan ketentuan:
1) koreksi aritmatik dilakukan dengan secara
otomatis menggunakan SPSE. Apabila terdapat
kendala atau tidak dapat menggunakan SPSE,
maka koreksi aritmatik dilakukan secara
manual.
2) hasil koreksi aritmatik mengubah nilai
penawaran.
3) apabila hasil koreksi aritmatik melebihi HPS
maka penawaran dinyatakan gugur.
4) volume dan/atau jenis pekerjaan yang
tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
dalam penawaran harga disesuaikan dengan
volume dan/atau jenis pekerjaan yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
5) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian
antara volume dengan harga satuan
pekerjaan, dilakukan pembetulan dan harga
yang berlaku adalah hasil perkalian
sebenarnya. Dengan ketentuan harga satuan
pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah.
6) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan
dianggap sudah termasuk dalam harga satuan
pekerjaan yang lain dan harga satuan pada
daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan
kosong.
7) jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam
daftar kuantitas dan harga disesuaikan
dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam
Dokumen Pemilihan dan harga satuan
pekerjaan dimaksud dianggap nol.
8) hasil koreksi aritmatik dapat mengubah urutan
peringkat penawaran.
b. Total harga penawaran terkoreksi dibandingkan
dengan HPS, jika melebihi HPS, tidak dinyatakan
Paraf I Paraf II Paraf III
- 19 -
gugur sebelum dilakukan klarifikasi teknis dan
negosiasi biaya.
c. Kewajaran biaya remunerasi tenaga ahli
sebagaimana tercantum dalam LDP didasarkan
pada peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan standar remunerasi tenaga ahli sesuai
perundangan-undangan.
10.5 Pembuktian Kualifikasi:
a. Pembuktian kualifikasi dilakukan jika peserta
memenuhi persyaratan kualifikasi.
b. Pejabat Pengadaan menyampaikan undangan
pembuktian kualifikasi dengan mencantumkan
pemberitahuan mekanisme pelaksanaan
pembuktian kualifikasi. Pelaksanaan pembuktian
kualifikasi dilakukan secara daring kepada Peserta
PengadaanLangsung.
c. Pelaksanaan pembuktian kualifikasi secara daring
dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1) Peserta Pengadaan Langsung mengirimkan
foto dokumen asli yang diperlukan secara
elektronik kepada akun resmi Pejabat
Pengadaan.
2) Foto dokumen asli merupakan foto langsung
dari kamera/telepon genggam tanpa proses
edit.
3) Pertemuan pembuktian kualifikasi dilakukan
melalui media video call dan didokumentasikan
dalam format video dan/atau foto.
d. Pelaksanaan pembuktian kualifikasi dapat
dilakukan secara luring/tatap muka, apabila tidak
memungkinkan dilaksanakan secara daring.
e. Dalam undangan pembuktian kualifikasi sudah
menyebutkan dokumen yang wajib dibawa oleh
peserta pada saat pembuktian kualifikasi.
f. Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar SPSE
(offline) dengan memperhitungkan waktu yang
dibutuhkan untuk kehadiran penyedia dan
penyiapan dokumen yang akan dibuktikan.
g. Apabila peserta tidak dapat menghadiri
pembuktian kualifikasi dengan alasan yang dapat
diterima, maka Pejabat Pengadaan dapat
memperpanjang waktu pembuktian kualifikasi
paling kurang 1 (satu) hari kerja.
h. Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat
mengakses data kontak (misal akun email atau
no telepon) tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak
Paraf I Paraf II Paraf III
- 20 -
sempat mengakses atau alasan teknis apapun
dari sisi peserta, maka risiko sepenuhnya ada
pada peserta.
i. Wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian
kualifikasi adalah:
1) Direksi yang namanya ada dalam akta
pendirian/perubahan atau pihak yang sah
menurut akta pendirian/perubahan;
2) Penerima kuasa dari direksi yang nama
penerima kuasanya tercantum dalam akta
pendirian/perubahan;
3) Pihak lain yang bukan direksi dapat menghadiri
pembuktian kualifikasi selama berstatus
sebagai tenaga kerja tetap dan memperoleh
kuasa dari Direksi yang namanya ada dalam
akta pendirian/perubahan atau pihak yang sah
menurut akta pendirian/perusahaan;
4) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh
kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen
otentik; atau
5) pejabat yang menurut Perjanjian Kerja Sama
Operasi (KSO) berhak mewakili KSO.
j. Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan
memverifikasi kesesuaian data pada informasi
Formulir elektonik isian kualifikasi pada SPSE atau
fasilitas lain yang disediakan dengan dokumen
asli, salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang dan meminta salinan
dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas
elektronik yang disediakan oleh penerbit
dokumen. Pembuktian kualifikasi dapat dilakukan
dengan klarifikasi/verifikasi lapangan apabila
dibutuhkan.
k. Pembuktian kualifikasi untuk memeriksa/meneliti
keabsahan pengalaman pekerjaan sejenis,
dievaluasi dengan cara melihat dokumen kontrak
asli dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari
pekerjaan yang telah diselesaikan sebelumnya.
l. Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian
kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan
sesuai dengan 19.7namun tetap tidak dapat
menghadiri pembuktian kualifikasi, maka peserta
dinyatakan gugur.
m. Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan
pemalsuan data, maka peserta digugurkan,
dikenakan sanksi Daftar Hitam.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 21 -
10.6 Klarifikasi teknis dan negosiasi biaya:
a. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi teknis
dan negosiasi biaya.
b. Negosiasi biaya dilakukan berdasarkan HPS dan
rincian HPS.
c. Pejabat Pengadaan bersama dengan Pelaku
Usaha menyepakati Berita Acara Hasil Klarifikasi
dan Negosiasi.
d. Apabila klarifikasi teknis dan negosiasi biaya tidak
mencapai kesepakatan, Pejabat Pengadaan
menyatakan Pengadaan Langsung gagal.
11. Pembuatan 11.1 Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil
Berita Acara Pengadaan Langsung.
Hasil Pengadaan
Langsung 11.2 Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung harus
memuat hal-hal sebagai berikut:
a. tanggal dibuatnya Berita Acara;
b. nama dan alamat Pelaku Usaha;
c. total Biaya penawaran dan total biaya hasil
negosiasi;
d. dokumen penawaran dan data kualifikasi Pelaku
Usaha;
e. unsur-unsur yang dievaluasi; dan
f. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu
(apabila ada).
G. PENERBITAN SPPBJ DAN PENANDATANGANAN SPK
12. Penerbitan 12.1 Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara
SPPBJ Hasil PengadaanLangsung kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak sebagai dasar untuk
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ).
12.2 Dalam hal kontrak lumsum,Pejabat Penandatangan
Kontrak memastikan apabila Pelaku Usaha
menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket
pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya
dapat ditunjuk sebagai penyedia, apabila setelah
dilakukan klarifikasi, Tenaga Ahli tersebut
melaksanakan paling banyak 3 (tiga) paket
pekerjaan jasa konsultasi konstruksi dengan kontrak
lumsum termasuk yang sedang ditawarkan secara
bersamaan.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 22 -
12.3 Dalam hal kontrak waktu penugasan,Pejabat
Penandatangan Kontrak memastikan apabila
Pelaku Usaha menawarkan Tenaga Ahli yang sama
pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan,
maka hanya dapat ditunjuk sebagai penyedia,
apabila setelah dilakukan klarifikasi, Tenaga Ahli
tersebut tidak terikat/sudah selesai melaksanakan
pekerjaan pada paket pekerjaan tersebut.
12.4 Pelaku Usaha yang ditunjuk wajib menerima
keputusan tersebut, dengan ketentuan:
a. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri
dengan alasan yang dapat diterima secara
obyektif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dan masa penawarannya masih berlaku, maka
Pelaku Usaha yang bersangkutan tidak
dikenakan sanksi apapun;
b. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri
dengan alasan yang tidak dapat diterima secara
obyektif oleh Pejabat Pengadaan dan masa
penawarannya masih berlaku, maka Pelaku
Usaha dikenakan sanksi Daftar Hitam; atau
c. apabila yang bersangkutan tidak bersedia
ditunjuk karena masa penawarannya sudah tidak
berlaku, maka Pelaku Usaha yang bersangkutan
tidak dikenakan sanksi apapun.
12.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data
SPPBJ dan mengunggah hasil pemindaian SPPBJ
yang telah diterbitkan pada SPSEdan mengirimkan
SPPBJ tersebut melalui SPSEkepada pemenang
yang ditunjuk.
12.6 SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah Pejabat Penandatangan Kontrakmenerima
Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung.
12.7 Dalam hal DIPA/DPA belum terbit, SPPBJ dapat
ditunda diterbitkan sampai batas waktu penerbitan
oleh otoritas yang berwenang.
12.8 SPPBJ ditembuskan kepada APIP.
12.9 SPK ditandatangani paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 23 -
12.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data
SPK dan mengunggah hasil pemindaian dokumen
SPK yang telah ditandatangani pada SPSE.
12.11 Apabila Pelaku Usaha yang ditunjuk mengundurkan
diri, maka Pejabat Pengadaan menyatakan
Pengadaan Langsung gagal.
13. Penandatangan- 13.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia wajib
an SPK memeriksa konsep SPK yang meliputi substansi,
bahasa, redaksional, angka dan huruf serta
membubuhkan paraf pada setiap lembar SPK.
13.2 Pihak yang berwenang menandatangani SPK atas
nama Penyedia adalah sebagaimana dimaksud pada
klausul 7.3 huruf a butir 5).
Paraf I Paraf II Paraf III
- 24 -
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
NOMOR
HAL KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK
IKP
A. Paket 1.1 Kode RUP: 59680035
Pekerjaan
1.2 Nama paket pekerjaan : Pengawasan Rehabilitas Dan
Pemeliharaan Rumah Dinas Paramedis PKM Pujungan
1.3 Uraian singkat paket pekerjaan:
a. Pengawasan Teknis
1.4 Jenis Kontrak yang digunakan:
Waktu Penugasan
B. Identitas 1.6 Nama Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah:
Pejabat Pemerintah Kabupaten Malinau Dinas Kesehatan,
Pengadaan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
1.7 Nama Pejabat Pengadaan:
Muhamad Urif Akhiruddin, SKM
1.8 Alamat Pejabat Pengadaan: Jl. Respen Tubu Telp
(0553) 21174 Malinau Utara
1.9 WebsiteKementerian/Lembaga/Perangkat Daerah:
www.lpse.go.id
1.10 Website SPSE: lpse.lkpp.go.id
C. Sumber Dana 2 1. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DPA
APBD Tahun Anggaran 2025
2. Pagu Anggaran: Rp. 20.000.000
3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. 19.994.000
D. Persyaratan 5 Persyaratan Kualifikasi:
Kualifikasi
Pelaku Usaha 1. Memiliki izin berusaha di bidang Jasa Konsultansi;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih
berlaku dengan persyaratan:
a. Kualifikasi : Rekayasa
b. Klasifikasi : RK001
c. Subklasifikasi : Jasa Rekayasa Konstruksi
Bangunan Gedung Hunian dan Non hunian
3. Memiliki NPWP.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 25 -
4. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
5. Memiliki pengalaman jasa konsultansi konstruksi
sesuai dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun.
6. Dalam hal pengadaan langsung Jasa Konstruksi yang
dipergunakan untuk percepatan pembangunan
kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat, diutamakan untuk Pelaku Usaha Orang Asli
Papua
E. Masa Berlaku 7.3.a.2) Masa berlaku surat penawaran :14 (Empat belas) hari
Penawaran dan kalender.
10.2.a.3)
F. Jangka Waktu 7.3.a.3) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 30 (Tiga puluh)
Pelaksanaan dan hari kalender
Pekerjaan 10.2.a.4)
G. Persyaratan 7.4.c Kualifikasi Tenaga Teknis yang disyaratkan, yaitu:
Teknis
Sertifikat Kompetensi
Pengalaman
No Jabatan
Kerja
Sesuai KAK
1 Inspector SMK Sederajat 2 Tahun
dst ___ ___ ___
Keterangan:
Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat
klarifikasi/negosiasi
Paraf I Paraf II Paraf III
- 26 -
BAB V. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang
2. Maksud dan
Tujuan
3. Sasaran
4. Lokasi Kegiatan
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Pendanaan __________________________
6. Nama dan Nama PPK: __________
Organisasi PPK
Satuan Kerja: __________
Data Penunjang2
1. Data Dasar
2. Standar Teknis
3. Studi-Studi
Terdahulu
4. Referensi
Hukum
Ruang Lingkup
1. Lingkup
Kegiatan
2. Keluaran3
3. Peralatan,
Material,
Personel dan
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 27 -
Fasilitas dari
PPK
4. Peralatan dan
Material dari
Penyedia Jasa
Konsultansi
5. Lingkup
Kewenangan
Penyedia Jasa
6. Jangka Waktu
Penyelesaian
Kegiatan
Paraf I Paraf II Paraf III
- 28 -
7. Kebutuhan
Kualifikasi
Personel
Minimal Posisi Tingkat Status
Pengal
Pendidi Jurusan Keahlian Tenag
-
- kan a Ahli
aman
Tenaga Ahli:
Tenaga Pendukung (jika ada):
8. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan
Kegiatan
Laporan*)
1. Laporan Laporan Pendahuluan memuat: __________
Pendahuluan Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: __
(__________) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
sebanyak (__________) buku laporan.
2. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat: __________
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: __
(__________) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
sebanyak __ (__________) buku laporan.
3. Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan
kegiatan: __________
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: __
(__________) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
sebanyak __ (__________) buku laporan.
4. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: __________
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: __
(__________) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
sebanyak __ (__________) buku laporan dan cakram padat
(compact disc) (jika diperlukan).
*) Jenis dan jumlah laporan disesuaikan dengan lingkup pekerjaan
Hal-Hal Lain
Paraf I Paraf II Paraf III
- 29 -
1. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
2. Persyaratan Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
Kerja Sama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
3. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut:
Data Lapangan
4. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
Pengetahuan untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
rangka alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan
kerja PPK berikut:
Paraf I Paraf II Paraf III
- 30 -
BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
A. BENTUK SURAT PENAWARAN
C O N T O H
[Kop Surat]
Nomor : _______[tempat], ___[tanggal] ______[bulan] ___[tahun]
Lampiran :
Kepada Yth.:
Pejabat Pengadaan pada __________ [K/L/PD]
di
______________________________
Perihal : Penawaran Pengadaan _______________ [diisi nama pekerjaan]
Sehubungan dengan undangan Pengadaan Langsung nomor:
_________________ tanggal ______________, dengan ini kami mengajukan penawaran
untuk pengadaan _____________________ [diisi nama pekerjaan] sebesar
Rp_______________ (___________________).
Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum
dalam Dokumen Pengadaan Langsung untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan selama ____ (________________) hari kalender.
Penawaran ini berlaku selama ____ (__________________) hari kalender sejak
tanggal surat penawaran ini.
Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak 1 (satu) rangkap
dokumen asli.
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup
dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan
Langsung.
Penyedia,
[PT/CV/Firma/Koperasi]
..........................
Nama Lengkap
Paraf I Paraf II Paraf III
- 31 -
B. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
1. BENTUK PROPOSAL TEKNIS
C O N T O H
Proposal Teknis adalah kriteria pokok dari Penawaran Teknis. Pelaku Usaha
disarankan untuk menyajikan detail penawaran teknis, (termasuk gambar kerja dan
diagram) yang dibagi menjadi tiga bab berikut:
1) pendekatan teknis dan metodologi;
2) rencana kerja; dan/atau
3) organisasi dan rencana penggunaan tenaga ahli.
[dalam hal pengadaan langsung jasa konsultansi konstruksi dengan nilai HPS paling
banyak Rp25.000.000,00 (duapuluh lima juta rupiah) ataupengadaan langsung jasa
konsultansi konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp50.000.000,00 (limapuluh
juta rupiah) untuk jasa Konsultansi Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan
pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dokumen
penawaran teknis ini dikecualikan]
a) Pendekatan Teknis dan Metodologi. Dalam bab ini jelaskan pemahaman
Pelaku Usaha terhadap tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang
diperlukan, metodologi kerja dan uraian detail mengenai keluaran. Pelaku Usaha
harus menyoroti permasalahan yang sedang dicarikan jalan keluarnya, dan
menjelaskan pendekatan teknis yang akan diadopsi untuk menyelesaikan
permasalahan. Pelaku Usaha juga harus menjelaskan metodologi yang diusulkan
dan kesesuaian metodologi tersebut dengan pendekatan yang digunakan.
b) Program RencanaKerja. Dalam bab ini usulkan Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK), kegiatan utama dari pelaksanaan pekerjaan, substansinya dan
jangka waktu, pentahapan dan keterkaitannya, target (termasuk persetujuan
sementara dari PPK), dan tanggal jatuh tempo penyerahan laporan- laporan.
Program kerja yang diusulkan harus konsisten dengan pendekatan teknis dan
metodologi, dan menunjukkan pemahaman terhadap Kerangka Acuan Kerja dan
kemampuan untuk menerjemahkannya ke dalam rencana kerja. Daftar hasil kerja,
termasuk laporan, gambar kerja, tabel, harus dicantumkan. Program kerja ini harus
konsisten dengan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
c) Organisasi dan Rencana Penggunaan Tenaga Ahli. Dalam bab ini sampaikan
organisasi dan rencana penggunaan tenaga ahli.Jadwal penugasan dari setiap
Paraf I Paraf II Paraf III
- 32 -
Tenaga Ahli yang ditawarkan. Jadwal penugasan yang diusulkan harus konsisten
dengan pendekatan teknis dan metodologi serta program kerja yang diusulkan.
Dijelaskan juga kualifikasi tenaga ahli memenuhi persyaratan dan kompetensi yang
dipersyaratkan
Paraf I Paraf II Paraf III
- 33 -
2. BENTUK JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
C O N T O H
JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Bulan ke-
No. Kegiatan Keterang
I I II I V dst
I I V . an
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Catatan:
1) Kegiatan: Cantumkan semua kegiatan, termasuk penyerahan laporan (misalnya
laporan
pendahuluan,laporanantara,danlaporanakhir),dankegiatanlainyangmemerlukanpe
rsetujuan PPK. Untuk paket pekerjaan yang ditahapkan maka kegiatan seperti
penyerahan laporan, dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan
dicantumkan secara terpisah berdasarkantahapannya.
2) Bulan ke: Jangka waktu kegiatan dicantumkan dalam bentuk diagrambalok.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 34 -
3. BENTUK JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI
C O N T O H
JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI
Masukan Personel (dalam bentuk diagram balok)1
Nama Orang
No.
Personel Bulan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 n
1
2
N
Subtotal
Masukan Masukan Paruh-Waktu
Penuh-
Waktu
1 Masukan personel dihitung dalam bulan dimulai sejak penugasan.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 35 -
4. BENTUK DAFTAR RIWAYAT HIDUP PERSONEL YANG DIUSULKAN
C O N T O H
Daftar Riwayat Hidup
1. Posi si yang diusulkan : __________________________
2. Nam a Perusahan : __________________________
3. Nam a Personel : __________________________
4. Tem pat/Tanggal Lahir : __________________________
5. Pend idikan (Lembaga : __________________________
pendidikan, tempat dan tahun
tamat belajar, dilampirkan
rekaman ijazah)
6. Pend idikan Non Formal : __________________________
7. Peng uasaan Bahasa :
a. Bahasa Indonesia : __________________________
b. Bahasa Inggris : __________________________
c. Bahasa Setempat : __________________________
8. Peng alaman Kerja1
Tahun ini ____
a. Nama Kegiatan : __________________________
b. Lokasi Kegiatan : __________________________
c. Pejabat Penandatangan : __________________________
Kontrak
d. Nama Perusahaan : __________________________
e. Uraian Tugas : __________________________
f. Waktu Pelaksanaan : __________________________
g. Posisi Penugasan : __________________________
h. Status Kepegawaian pada : __________________________
Perusahaan
i. Surat Referensi dari : __________________________
Pejabat Penandatangan
Kontrak
Tahun ____
a. Nama Kegiatan : __________________________
b. Lokasi Kegiatan : __________________________
c. Pejabat Penandatangan : __________________________
Kontrak
d. Nama Perusahaan : __________________________
e. Uraian Tugas : __________________________
f. Waktu Pelaksanaan : __________________________
g. Posisi Penugasan : __________________________
h. Status Kepegawaian pada : __________________________
Perusahaan
i. Surat Referensi dari : __________________________
Pejabat Penandatangan
Kontrak
9 Status kepegawaian pada : __________________________
perusahaan ini
Keterangan:
Paraf I Paraf II Paraf III
- 36 -
1 Setiap pengalaman kerja yang dicantumkan harus disertai dengan referensi dari Pejabat
Penandatangan Kontrak yang bersangkutan.
Daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung
jawab. Jika terdapat pengungkapan keterangan yang tidak benar secara
sengajaatausepatutnyadidugamakasayasiapuntukdigugurkandariprosesseleksi atau
dikeluarkan jika sudahdipekerjakan.
____________,_____ ____
Mengetahui: Yang membuat pernyataan,
[nama Penyedia Jasa Konsultansi]
(__________)
[nama jelas wakil sah] (__________)
[nama jelas]
Paraf I Paraf II Paraf III
- 37 -
5. BENTUK PERNYATAAN KESEDIAAN UNTUK DITUGASKAN
C O N T O H
PERNYATAAN KESEDIAAN UNTUK DITUGASKAN
Dengan ini menyatakan bahwa selaku tenaga ahli bersedia untuk melaksanakan
paket pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi untuk Penyedia Jasa Konsultansi
______________ sesuai dengan usulan jadwal penugasan saya dengan posisi
sebagai tenaga ahli.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa
tanggung jawab, apabila di kemudian hari ditemukan data lain/keterangan yang
berbeda dengan pernyataan ini, saya bersedia dikenakan sanksi perdata/pidana
sesuai dengan peraturan perudang-undangan.
____________,_____ ____
Yang membuat pernyataan,
(__________)
[nama jelas Tenaga Ahli]
Paraf I Paraf II Paraf III
- 38 -
C. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN BIAYA
C O N T O H
1. BENTUK REKAPITULASI PENAWARAN BIAYA
DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
(untuk kontrak waktu penugasan)
Total Harga
No. Uraian Penawaran Biaya
(Rp)
I Biaya Langsung Personel
II Biaya Langsung Non-Personel
Sub-total
PPN 10%
Total
Terbilang:
Keterangan :
Seluruh biaya personel yang ditawarkan mematuhi peraturan perundang-undangan
terkait standar remunerasi tenaga ahli.
DAFTAR KELUARAN DAN HARGA
(untuk kontrak lumsum)
Total Harga
No. Uraian Keluaran/Output Satuan Keluaran
(Rp)
I Output 1.........
II Output ......(dst)
Sub-total
Paraf I Paraf II Paraf III
- 39 -
PPN 10%
Total
Keterangan :
Seluruh biaya personel yang ditawarkan mematuhi peraturan perundang-undangan
terkait standar remunerasi tenaga ahli.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 40 -
2. BENTUK RINCIAN BIAYA LANGSUNG PERSONEL
C O N T O H
RINCIAN BIAYA LANGSUNG PERSONEL
(untuk kontrak waktu penugasan)
Orang Harga Satuan Jumlah
Nama Personel1 Posisi
Bulan Orang Bulan (Rp) (Rp)
Tenaga Ahli
1
2
3
4
5
Tenaga Pendukung
1
2
3
4
5
Total Biaya
Keterangan:
1. Untuk Tenaga Ahli pengisian masukan harus mencantumkan nama personel; untuk Tenaga
Pendukung cukup dicantumkan posisi, misalnya juru gambar, staf administrasi, dan
sebagainya.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 41 -
3. BENTUK RINCIAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONEL
C O N T O H
RINCIAN BIAYA LANGSUNG NON-PERSONEL
(untuk kontrak waktu penugasan)
Keterangan
Harga Jumlah
Jenis Biaya Uraian Biaya Satuan (HS/LS/at
(Rp) (Rp)
cost)
Biaya
Biaya Sewa
Kantor Harga Satuan
Kantor
Biaya Pemeliharaan Harga Satuan
Kantor
Harga Satuan
Biaya Komunikasi
Biaya Peralatan Harga Satuan
Kantor
Harga Satuan
Biaya Kantor Lainnya
Biaya
Perjalanan Biaya Tiket At cost
Dinas
At cost
Uang Harian
At cost
Perjalanan Darat
Biaya Perjalanan At cost
Dinas Lainnya
Biaya Laporan
Laporan Pendahuluan
Laporan Antara Harga Satuan
Laporan Akhir Harga Satuan
Laporan Harga Satuan
Penyelengaraan
Seminar
Biaya Laporan Harga Satuan
Lainnya
Biaya Alat Pelindung Diri Harga Satuan
Penerapan Harga Satuan
Alat Pelindung Kerja
SMKK*
Biaya
Lainnya
Total Biaya
Keterangan:
• Biaya langsung non-personel adalah biaya yang diperlukan dalam menunjang
pelaksanaan pekerjaan. Biaya keuntungan (profit) dan biaya umum (overhead cost)
hanya diperhitungkan dalam biaya langsung personel.
• Biaya langsung non-personel dapat berupa harga satuan tetap atau penggantian
biaya atas bukti tagihan dengan lumsum.
• Pelaku Usaha dapat menambah atau mengurangi kolom Jenis Biaya sesuai
kebutuhan.
• Biaya penerapan SMKK digunakan sesuai kebutuhan.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 42 -
4. BENTUK RINCIAN KOMPONEN REMUNERASI PERSONEL
C O N T O H
RINCIAN KOMPONEN REMUNERASI PERSONEL
Personel Komponen
Remunerasi Jumlah
Waktu Tota
Gaji Dasar
Penugasa l
Beba Beba Keuntunga Total
(perbulan
n (OB) (Rp)
Nama Posisi n n n Remunera
/ minggu/
Biaya Biaya Perusahaa si
hari)
Sosia Umu n
l m
Personel Tenaga Ahli
Personel Tenaga Pendukung
Catatan:
1. Pada isian Nama Personel, untuk Tenaga Ahli pengisian masukan harus
mencantumkan nama personel; untuk Tenaga Subprofesional dan Tenaga
Pendukung cukup dicantumkan posisi, misalnya juru gambar, staf administrasi,
dansebagainya.
2. Komponen remunerasi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang terkait dengan
standar remunerasi tenaga ahli sesuai perundangan-undangan.
3. Rincian Komponen Remunerasi Personel hanya disampaikan pada saat klarifikasi dan
negosiasi teknis danbiaya.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 43 -
BAB VII. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
FORMULIR ISIAN DATA KUALIFIKASI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : __________[nama wakil sah badan usaha]
No. Identitas : __________[diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor]
Jabatan : __________[diisi sesuai jabatan]
Bertindak untuk : ____________________[diisi nama badan usaha]
dan atas nama
Alamat : __________
Telepon/Fax : __________
Email : __________
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. saya bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah[bagi
pegawai Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang sedang cuti diluar
tanggungan Negara Daerah ditulis sebagai berikut: “Saya merupakan pegawai
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang sedang cuti diluar tanggungan
Negara”];
2. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
3. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para
pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
4. badan usaha yang saya wakili tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan;
5. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
Paraf I Paraf II Paraf III
- 44 -
A. Data Administrasi
1. Nama Badan Usaha : __________
2. Status Badan Usaha :
Pusat Cabang
Alamat Kantor Pusat : __________
No. Telepon : __________
3.
No. Fax : __________
E-Mail : __________
Alamat Kantor Cabang : __________
No. Telepon : __________
4.
No. Fax : __________
E-Mail : __________
Bukti kepemilikan/penguasaan
5. : __________
tempat usaha/kantor
B. Izin Usaha
1. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi : a. Nomor.……………
b. Tanggal……………
2. Masa berlaku izin usaha : …………
3. Instansi penerbit : …………
C. Sertifikat Badan Usaha
1. Sertifikat Badan Usaha : a. Nomor…………
b. Tanggal…………
2. Masa berlaku : …………
3. Instansi penerbit : …………
4. Kualifikasi : …………
5. Klasifikasi : …………
6. Subklasifikasi : …………
D. Landasan Hukum Pendirian Perusahaan
1. Akta Pendirian Perusahaan
a.Nomor : __________
b. Tanggal : __________
c. Nama Notaris : __________
d.Nomor Pengesahan/pendaftaran : __________
Paraf I Paraf II Paraf III
- 45 -
[contoh: nomor pengesahan
Kementerian Hukum dan HAM
untuk yang berbentuk PT]
2. Perubahan Terakhir Akta Pendirian
Perusahaan/Anggaran Dasar
Koperasi
a. Nomor : __________
b. Tanggal : __________
c. NamaNotaris : __________
d. Buktiperubahan : __________
[contoh: persetujuan/bukti
laporan dari Kementerian
Hukum dan HAM untuk yang
berbentuk PT]
E. Pengelola Badan Usaha
1. Komisaris untuk Perseroan Terbatas (PT)
Nomor (KTP)/Paspor/Surat
Jabatan dalam Badan
No. Nama Keterangan Domisili
Usaha
Tinggal
2. Direksi/Pengurus Badan Usaha
Nomor (KTP)/Paspor/Surat Jabatan dalam Badan
No. Nama
Keterangan Domisili Tinggal Usaha
F. Data Keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Persero
(untuk CV/Firma)
Paraf I Paraf II Paraf III
- 46 -
Persentase
Nomor (KTP)/Paspor/Surat
No. Nama Alamat Kepemilikan
Keterangan Domisili Tinggal
Saham
2. Pajak
a. Nomor Pokok Wajib Pajak : …………
G. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir
(Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi
tabel ini)
Pemberi Tugas
Tanggal Selesai
/ Pejabat Kontrak
Menurut
Pembuat
Ringkasan
Nama Paket Komitmen
No. Lingkup Lokasi
Pekerjaan
Pekerjaan BA
Alamat Nomor
Nilai Serah
Nama dan dan Kontrak
(Rp) Terim
Telepo Tangga
a
n l
(PHO)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa
tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya
sampaikan tidak benar dan/atau ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang
saya wakili bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan
secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
[tempat], [tanggal] [bulan] _____ [tahun]
PT/CV/Firma/Koperasi
____________________[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
Paraf I Paraf II Paraf III
- 47 -
[rekatkan meterai Rp10.000,-
tanda tangan]
(nama lengkap wakil sah badan usaha)
[jabatan dalam badan usaha]
Paraf I Paraf II Paraf III
- 48 -
BAB VIII. RANCANGAN SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
[kop surat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak ]
SATUAN KERJA :
............................................................
SURAT PERINTAH KERJA
NOMOR DAN TANGGAL SPK:
(SPK)
Nomor : ............................................................
Tanggal : ............................................................
Nama : ……… [nama PA/KPA/PPK]
NIP : …… [NIP]
Jabatan : ........... [sesuai SK Pengangkatan]
Berkedudukan : ………[alamat Satuan Kerja]
di
NAMA PEJABAT yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah
PENANDATANGAN Indonesia c.q. ……. c.q. Satuan Kerja ……. berdasarkan
KONTRAK Surat Keputusan ……. Nomor ……. tanggal ……. tentang
……. [SK pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika
ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat tugas dari
PA/KPA] selanjutnya disebut “Pejabat
Penandatangan Kontrak ”, dengan:
Nama : …… [nama wakil Penyedia]
Jabatan : …… ..[sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : ……..[alamat Penyedia]
Akta Notaris : …… .[sesuai akta notaris]
Nomor
NAMA PENYEDIA
Tanggal : ……..[tanggal penerbitan akta]
Notaris : …....[nama notaris penerbit
akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama
badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak
WAKIL SAH PEJABAT Nama : .......... [diisi nama yang ditunjuk
PENANDATANGAN menjadi Wakil Sah Pejabat
KONTRAK Penandatangan Kontrak ]
Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat
Penandatangan Kontrak …… nomor
.…. tanggal ……. [diisi nomor dan
Paraf I Paraf II Paraf III
- 49 -
tanggal SK pengangkatan Wakil Sah
Pejabat Penandatangan Kontrak ]
NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN
PENGADAAN LANGSUNG:
Nomor : ............................................................
PAKET PENGADAAN:
Tanggal : ............................................................
.............................................
NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL
..... [diisi nama paket]
PENGADAAN LANGSUNG :
Nomor : ............................................................
Tanggal : ............................................................
SUMBER DANA: ........................... [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan atas
DIPA/DPA ............ Tahun Anggaran .......... untuk mata anggaran kegiatan
............................]
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar
Rp........................ (.................................... rupiah)
SISTEM PEMBAYARAN
1) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas
nama Penyedia : ................
2) pembayaran dilakukan dengan ....... [diisi sistem bulanan/sistem termin/pembayaran
secara sekaligus];
Jenis Kontrak: .......................................... [diisi waktu penugasan/lumsum]
*)Disesuaikan dengan nama K/L/PD
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: ............. (…………......................) hari kalender
Untuk dan atas nama ................... Untuk dan atas nama Penyedia
Pejabat Penandatangan Kontrak ...........................
[tanda tangan dan cap (jika salinan
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini asli ini untuk proyek/satuan kerja
untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp Pejabat Penandatangan Kontrak
10.000,- )] maka rekatkan meterai Rp 10.000,-
)]
[nama lengkap] [nama lengkap]
[jabatan] [jabatan]
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
waktu yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai
SPK.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 50 -
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum
Republik Indonesia.
3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI
Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta
pekerjaan yang dilakukan.
4. BIAYA SPK
a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).
b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam rekapitulasi
penawaran biaya.
5. HAK KEPEMILIKAN
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan
yang terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan
oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak . Jika diminta oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak maka Penyedia berkewajiban untuk membantu secara
optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak sesuai dengan hukum yang berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak , dan semua
peralatan tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh Penyedia. Semua
peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat
diberikan kepada Penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang
wajar.
6. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak
ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh
Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK.
b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat
Keputusan dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada
Penyedia.
7. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas
pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk
dalam biaya SPK.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 51 -
8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat
lainnya.
9. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
SPMK.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
keadaan diluar pengendaliannya dan Penyedia telah melaporkan kejadian
tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan
tugas Penyedia dengan adendum SPK.
10. PEMBERIAN KESEMPATAN
Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan
kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas
kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:
a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai
dengan 50 (lima puluh) hari kalender.
2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas,
Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:
(a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan
jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
(b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan
sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1
dan angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya
mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan
perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat
melampaui tahun anggaran.
d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan
pemutusan kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:
1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.
11. ASURANSI
Paraf I Paraf II Paraf III
- 52 -
a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK
sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan
pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan,
serta risiko lain yang tidak dapat diduga; dan
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
biaya SPK.
12. PENUGASAN PERSONEL
Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah
disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan pekerjaan
berdasarkan SPK ini.
13. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung
tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap
semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya
yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak ) sehubungan dengan klaim
yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai
dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia dan
Personel;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak lain.
b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
berita acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil
pekerjaan ini merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan
tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan
Kontrak .
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam syarat ini.
14. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia.
15. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
Paraf I Paraf II Paraf III
- 53 -
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap
kemajuan pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan
hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku
harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
pekerjaan harian.
c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan
sesuai dengan kebutuhan yang tercantum dalam KAK.
d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pejabat Penandatangan Kontrak
membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Direksi
Teknis, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .
16. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-
lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena
kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan sanksi berupa
denda keterlambatan.
c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka
Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
penyelesaian semua pekerjaan.
17. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan pekerjaan.
b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan
dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.
d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan,
Penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat
Penandatangan Kontrak.
e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil
pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.
f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah
pekerjaan selesai.
18. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 54 -
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak,
meliputi:
1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;
2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
3) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
meminta pertimbangan dari Direksi Teknis.
19. KEADAAN KAHAR
a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak
secara tertulis dengan ketentuan:
1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari
atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan
3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang
terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi
kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau
wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang
dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap
pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat
dari Keadaan Kahar.
20. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai
berikut:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka
Acuan Kerja dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
pekerjaan; atau
6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi
tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak .
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
Paraf I Paraf II Paraf III
- 55 -
Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa
Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya
tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
Kompensasi.
21. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
melampaui tanggal penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat
Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan
tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu
pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang
diajukan oleh Penyedia.
22. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar
kepada Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai,
termasuk:
1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini.
Bahan dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak , dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat
Penandatangan Kontrak ;
2) biaya langsung demobilisasi personel.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak
atau pihak Penyedia.
d. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis
dapat melakukan pemutusan SPK apabila:
1) Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/ataunepotisme,
kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan
oleh instansi yang berwenang;
2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi,
dan/ataunepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang;
3) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
Paraf I Paraf II Paraf III
- 56 -
4) Penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , tidak memulai
pelaksanaan pekerjaan;
5) Penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum
dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan
Kontrak ;
6) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan
sebanyak 3 (tiga) kali;
8) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;
9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk menunda
pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
selama 28 (dua puluh delapan) hari; atau
10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah
pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK.
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan Penyedia:
1) Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan
2) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak
terlibat penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi,
dan/ataunepotismemater dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dikenakan
sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
23. PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
2) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak.
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara
Serah Terima ditandatangani.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia harus sudah mengajukan
surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar (PPSPM).
d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara
dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
24. DENDA
a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
berkewajiban untuk membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
Paraf I Paraf II Paraf III
- 57 -
sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap
hari keterlambatan.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong
pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi
tanggung jawab kontraktual Penyedia.
25. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya
sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari
atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau
arbitrase.
26. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat
Penandatangan Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak
sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui
bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK
ini.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 58 -
BAB IX. BENTUK DOKUMEN LAIN
A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA
[kop surat K/L/PD]
Nomor : __________ __________,
____________ ____
Lampiran : __________
Kepada Yth.
__________
di __________
Perihal : Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi untuk Pelaksanaan Paket Pengadaan
_______________________
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal
__________ tentang __________ dengan hasil negosiasi harga sebesar
Rp__________ (__________) kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara
diharuskan menandatangani SPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang
disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi
sesuai ketentuan dalam Peraturan Perundangan terkait tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya.
Satuan Kerja __________
PPK
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP : __________
Tembusan Yth. :
Paraf I Paraf II Paraf III
- 59 -
1. ____________ [PA/KPA K/L/PD]
2. ____________ [APIP K/L/PD]
3. ____________ [Pejabat Pengadaan]
......... dst
Paraf I Paraf II Paraf III
- 60 -
B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA
[kop surat satuan kerja K/L/PD]
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor: __________
Paket Pekerjaan: __________
Yang bertanda tangan di bawah ini:
_______________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak ]
_______________ [jabatan Pejabat Penandatangan Kontrak ]
_______________ [alamat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak ]
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak ;
berdasarkan SPK __________ nomor __________ tanggal __________, bersama ini
memerintahkan:
_______________ [nama Penyedia Jasa Konsultansi]
_______________ [alamat Penyedia Jasa Konsultansi]
yang dalam hal ini diwakili oleh: __________
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
1. Paket pengadaan: __________;
2. Tanggal mulai kerja: __________;
3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan SPK;
4. Waktu penyelesaian: selama ___ (__________) hari kalender dan pekerjaan harus
sudah selesai pada tanggal __________
Paraf I Paraf II Paraf III
- 61 -
5. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan
Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu pemil) dari
dari nilai SPK atau dari nilai bagian SPK (tidak termasuk PPN) sesuai ketentuan
dalam SPK.
__________, __ __________ ____
Untuk dan atas nama __________
Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP: __________
Menerima dan menyetujui:
Untuk dan atas nama __________[nama Penyedia]
[rekatkan meterai Rp10.000 dan tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
Paraf I Paraf II Paraf III
62
Paraf I Paraf II Paraf III