Jasa Konsultansi Pengawasan Puskesmas Liang (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10248324000
Date: 9 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Maluku Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 60,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 60,000,000
Winner (Pemenang): CV Ridenara Fatih
NPWP: 026372649941000
RUP Code: 58056699
Work Location: Kec. Salahutu - Maluku Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                     
                                                                      
1.  Latar Belakang : Setiap bangunan gedung yang bersumber dana dari negara adalah milik
                 Negara dan harus diwujudkan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi
                 secara optimal fungsi bangunannya, andal dan dapat menjadi teladan bagi
                                                                      
                 lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur
                 Indonesia. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang
                 dan dipelihara dengan sebaik- baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria
                                                                      
                 teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi
                 bagi bangunan gedung negara. Penyedia jasa pengawasan untuk bangunan
                 gedung negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga hasil
                 karya perencanaan dapat terlaksana sesuai dengan dokumen perencanaan
                                                                      
                 yang ada. Kerangka Acara kerja (KAK) untuk pekerjaan pengawasan perlu
                 dipersiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya
                 perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan. 
                                                                      
                 Oleh karena itu pengendalian dan pengarahan dari proses pekerjaan
                 Pengawasan Puskesmas Sepa ini diperlukan sejak dini atau sejak proses
                 awal hingga akhir penutupan proyek atau serah terima gedung, guna
                                                                      
                 mendukung kesuksesan pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan
                 nantinya sebagaimana Prototype Bangunan Gedung yang dirilis oleh
                 Kemeterian Kesehatan.                                
2.  Maksud dan   : Tujuan jasa konsultan pengawasan ini adalah melakukan pengawasan
                                                                      
    tujuan                                                            
                  terhadap setiap kegiatan pelaksanaan konstruksi sejak persiapan,
                  pelaksanaan, pengujian, dan penyerahan pekerjaan konstruksi dalam
                                                                      
                  parameter kegiatan pengendalian waktu, pengendalian biaya,
                  pengendalian capaian sasaran fisik dan tertib administrasi.
                                                                      
3.  Target/sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan jasa
                                                                      
                   konsultansi ini adalah terlaksananya pekerjaan Jasa Konsultan Konstruksi
                   atas Puskesmas Liang (DAK).                        
                                                                      
4.  Lokasi       : Lokasi pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Puskesmas Liang (DAK)
    pekerjaan                                                         
                   ini adalah di Kecamatan Salahutu.                  
                                                                      
5.  Sumber dana dan :                                                 
                  a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DAK Tahun Anggaran
    perkiraan biaya                                                   
                     2025.                                            
                  b. Total perkiraan biaya yang diperlukan: Rp. 60.000.000 (Enam puluh juta
                     rupiah).                                         
6.  Nama dan     : a. Nama PPK : Mahudjali Talaohu, SKM, M.Si         
    organisasi Pejabat b. Satker : Dinas Kesehatan                    
    Pembuat                                                           
    Komitmen (PPK)                                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Ruang Lingkup                             
7.  Ruang lingkup :                                                   
    pekerjaan       a. Tahap persiapan, meliputi:                     
                                                                      
                        i. memroses  perizinan, memobilisasi personel dan
                                                                      
                           kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
                           pengawasan;                                
                                                                      
                        ii. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen
                                                                      
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan
                           dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
                                                                      
                           Konstruksi (SMKK);                         
                                                                      
                       iii. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan     
                       iv. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
                                                                      
                           pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan
                                                                      
                           Pelaksanaan Pekerjaan.                     
                    b. Tahap pelaksanaan, meliputi:                   
                                                                      
                        i. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan,
                                                                      
                           material dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan
                                                                      
                           pekerjaan konstruksi;                      
                        ii. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
                                                                      
                       iii. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-
                                                                      
                           perubahan pelaksanaan pekerjaan;           
                       iv. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material,
                                                                      
                           dan peralatan serta penerapan metode pelaksanaan
                                                                      
                           pekerjaan konstruksi;                      
                        v. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
                                                                      
                           persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan
                                                                      
                           konstruksi;                                
                       vi. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                                                                      
                           memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif
                           pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
                                                                      
                           konstruksi;                                
                       vii. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan
                                                                      
                           rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat
                                                                      
                           insidental;                                
                       viii. membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan
                                                                      
                           kemajuan pekerjaan; dan                    
                                                                      
                       ix. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan
                           bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan   
                                                                      
                    c. tahap serah terima pertama (provisional hand over), meliputi:
                                                                      
                        i. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya
                           sebelum serah terima pertama (provisional hand over)
                                                                      
                        ii. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan
                                                                      
                           dokumen dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan
                           pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
                                                                      
                           (provisional hand over);                   
                                                                      
                       iii. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan
                                                                      
                           sesuai jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
                       iv. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%
                                                                      
                           (serratus persen) sebelum serah terima pertama (provisional
                                                                      
                           hand over);                                
                        v. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah
                                                                      
                           Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan
                                                                      
                       vi. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
                    d. Tahap serah terima akhir (final hand over), yang dapat melewati tahun
                                                                      
                      anggaran dan merupakan layanan purna jasa konsultan, meliputi:
                                                                      
                        i. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
                           pemeliharaan;                              
                                                                      
                        ii. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan
                                                                      
                           Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
                                                                      
                 Dengan tahapan pekerjaan:                            
                 Pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan
                 serah terima pertama (provisional hand over) pekerjaan konstruksi
                  Dengan ketentuan lingkup pekerjaan Pengawasan konstruksi tahap
                                                                      
                  pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (final hand over)
                  pekerjaan konstruksi, tidak dipungut biaya kembali.
Tenders also won by CV Ridenara Fatih
Authority
23 February 2023Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi Dak SmpKab. Seram Bagian BaratRp 568,440,000
23 April 2019Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Baru Puskesmas Puskesmas InamosolPemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian BaratRp 307,876,000
26 February 2018Pengawasan Pembangunan Jalan Ruas Dusun Air Papaya - Dusun Eli BesarKab. Seram Bagian BaratRp 303,000,000
8 June 2014Jasa Konsultansi Pengawasan JalanRp 273,890,000
18 February 2020- Konsultan Perencanaan Pembangunan Nursery Semi Modern MalukuKementerian PertanianRp 268,824,000
19 July 2018Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas Guru Sd Dengan Dak 2018 (Dau)Kab. Seram Bagian BaratRp 256,450,800
23 January 2020- Konsultan Perencanaan Gedung AsramaKementerian PertanianRp 240,000,000
29 January 2021Konsultan Perencanaan Gedung Luph TernateKementerian PertanianRp 200,000,000
14 June 2019Pengawasan Pembangunan Kantor Informasi Publik Dan Dinas Komunikasi Dan InformasiPemerintah Daerah Kabupaten Maluku TengahRp 175,000,000
24 April 2019Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Baru Puskesmas Tomalehu TimurPemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian BaratRp 166,826,000