Uraian Singkat Pekerjaan
1. Latar Belakang : Setiap bangunan gedung yang bersumber dana dari negara adalah milik
Negara dan harus diwujudkan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi bangunannya, andal dan dapat menjadi teladan bagi
lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur
Indonesia. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang
dan dipelihara dengan sebaik- baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria
teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi
bagi bangunan gedung negara. Penyedia jasa pengawasan untuk bangunan
gedung negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga hasil
karya perencanaan dapat terlaksana sesuai dengan dokumen perencanaan
yang ada. Kerangka Acara kerja (KAK) untuk pekerjaan pengawasan perlu
dipersiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya
perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
Oleh karena itu pengendalian dan pengarahan dari proses pekerjaan
Pengawasan Rumah Dinas Puskesmas Wahai ini diperlukan sejak dini atau
sejak proses awal hingga akhir penutupan proyek atau serah terima gedung,
guna mendukung kesuksesan pelaksanaan pembangunan secara
keseluruhan nantinya sebagaimana Prototype Bangunan Gedung yang dirilis
oleh Kemeterian Kesehatan.
2. Maksud dan : Tujuan jasa konsultan pengawasan ini adalah melakukan pengawasan
tujuan
terhadap setiap kegiatan pelaksanaan konstruksi sejak persiapan,
pelaksanaan, pengujian, dan penyerahan pekerjaan konstruksi dalam
parameter kegiatan pengendalian waktu, pengendalian biaya,
pengendalian capaian sasaran fisik dan tertib administrasi.
3. Target/sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan jasa
konsultansi ini adalah terlaksananya pekerjaan Jasa Konsultan Konstruksi
atas Puskesmas Wahai (DAK).
4. Lokasi : Lokasi pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Rumah Dinas Puskesmas
pekerjaan
Wahai (DAK) ini adalah di Kecamatan Seram Utara.
5. Sumber dana dan :
a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DAK Tahun Anggaran
perkiraan biaya
2025.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan: Rp. 14.125.000 (Empat Belas
Juta Seratus Lima Belas Ribu Rupiah).
6. Nama dan : a. Nama PPK : Mahudjali Talaohu, SKM, M.Si
organisasi Pejabat b. Satker : Dinas Kesehatan
Pembuat
Komitmen (PPK)
Ruang Lingkup
7. Ruang lingkup :
pekerjaan a. Tahap persiapan, meliputi:
i. memroses perizinan, memobilisasi personel dan
kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
ii. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen
Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan
dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
iii. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
iv. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap pelaksanaan, meliputi:
i. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan,
material dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
ii. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
iii. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-
perubahan pelaksanaan pekerjaan;
iv. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material,
dan peralatan serta penerapan metode pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
v. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan
konstruksi;
vi. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif
pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
vii. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan
rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat
insidental;
viii. membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan; dan
ix. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan
bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan
c. tahap serah terima pertama (provisional hand over), meliputi:
i. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya
sebelum serah terima pertama (provisional hand over)
ii. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan
dokumen dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan
pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
iii. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan
sesuai jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
iv. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%
(serratus persen) sebelum serah terima pertama (provisional
hand over);
v. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah
Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan
vi. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
d. Tahap serah terima akhir (final hand over), yang dapat melewati tahun
anggaran dan merupakan layanan purna jasa konsultan, meliputi:
i. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
pemeliharaan;
ii. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan
Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
Dengan tahapan pekerjaan:
Pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan
serah terima pertama (provisional hand over) pekerjaan konstruksi
Dengan ketentuan lingkup pekerjaan Pengawasan konstruksi tahap
pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (final hand over)
pekerjaan konstruksi, tidak dipungut biaya kembali.