RINGKASAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PENGAMAN PANTAI RINDU ALAM-PELAUW
A. NAMA PEKERJAAN : Pembangunan Pengaman Pantai Rindu Alam-Pelauw
B. LOKASI PEKERJAAN : Kecamatan Pulau Haruku
C. SUMBER DANA : APBD Kab. Maluku Tengah
Tahun Anggaran 2025
D. NILAI TOTAL HPS : Rp. 265.033.000
( Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Tiga Puluh Tiga
Ribu Rupiah)
E. JANGKA WAKTU :
PELAKSANAAN
F. JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN : 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender sejak Serah
Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
G. RUANG LINGKUP PEKERJAAN : Ruang lingkup pekerjaan Pembangunan Pengaman
Pantai Rindu Alam-Pelauw meliputi :
- Umum
- SMK3
- Galian Tanah Biasa
- Timbunan Tanah Biasa
- Pasangan Batu
Pemasangan Pipa
Pekerjaan Plsteran
H. PERALATAN : 1. Dump Truk 4T Kapasitas 3 m3 (1 Unit)
2. Concrete Mixcer 0,3-0,6 m3 (1 Unit)
Pelaksana, Pengalaman 2 Tahun, memiliki SKT
PERSONIL : 1.
Teknisi Penghitung Kuantitas SDA/Pelaksana
Saluran Irigasi/Pelaksana Bangunan
Irigasi/Pelaksana Pek. Pemeliharaan Sungai
Muda/Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan
2. Petugas K3 Konstruksi, Pengalaman 0 Tahun,
memiliki Sertifikat Petugas K3
I. NAMA ORGANISASI : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
PENYELENGGARA Kabupaten Maluku Tengah
J. PENGGUNA ANGGARAN (PA) : HASAN FIRDAUSI, ST., M.Si.
K. KUASA PENGGUNA ANGGARAN : D. YAUWALATA, ST.MT.
(KPA) SELAKU PEJABAT PMBUAT
KOMITMEN
L. JENIS PENGADAAN : Pekerjaan Konstruksi
Sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK
sampai dengan 75 hari kalender
M. JENIS KONTRAK : Kontrak Harga Satuan
N. CARA PEMBAYARAN : Dengan cara Bulanan/ Monthly Certificate (MC)
O. KUALIFIKASI & SUB KLASIFIKASI : Kualifikasi : Usaha Kecil
USAHA JASA KONSTRUKSI Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
(BS010)
P. SISTEM PENGADAAN : Sistem Pengadaan Langsung
Q. UANG MUKA : Uang Muka diberikan sebesar 30% (tiga puluh per
R. NILAI JAMINAN PENAWARAN : Tidak dipersyaratkan
S. NILAI JAMINAN PELAKSANAAN : a. Untuk Nilai Penawaran Terkoreksi antara 80 % -
100 % dari Nilai HPS, maka Jaminan Pelaksanaan
sebesar 5 % (Lima Per Seratus) dari Nilai Kontrak,
atau
b.
Untuk Nilai Penawaran Terkoreksi dibawah 80 %
dari Nilai HPS, maka Jaminan Pelaksanaan sebesar
5 % (Lima Per Seratus) dari Nilai Total HPS.
T. NILAI JAMINAN UANG MUKA : Jaminan Uang Muka adalah Sebesar Nilai Uang Muka
Yang diberikan yaitu 30 % (Tiga Puluh Per Seratus)
dari Nilai SPK
U. NILAI JAMINAN PEMELIHARAAN : Jaminan Pemeliharaan adalah Sebesar minimal 5 %
(Lima Per Seratus) dari Nilai SPK
V. BENTUK JAMINAN :
Bentuk Jaminan dapat berupa Bank Garansi atau Surety
Bond
W. PENERBIT JAMINAN : Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan,
Perusahaan Asuransi, Lembaga Keuangan Khusus Yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan,
dan asuransi.
Masohi, 24 September 2025
Ditetapkan
Kuasa Pengguna Anggaran selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
D. YAUWALATA, ST. MT.
NIP. 197607052003121008| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 September 2017 | Belanja Modal Gedung Dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan | Kab. Maluku Tengah | Rp 768,000,000 |
| 26 September 2025 | Rehabilitasi Tambatan Perahu Negeri Pelauw Kec. P. Haruku | Kab. Maluku Tengah | Rp 182,500,650 |
| 18 November 2025 | Rehabilitasi Baruga Kelurahan Lesane | Kab. Maluku Tengah | Rp 134,200,000 |
| 1 October 2025 | Pembangunan Drainase Negeri Pelauw | Kab. Maluku Tengah | Rp 132,219,000 |