Jasa Konsultan Pengawasan Pustu Negeri Oma

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10449369000
Date: 6 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Maluku Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 32,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 32,000,000
Winner (Pemenang): CV Brillyand Consultan
NPWP: 316669886941000
RUP Code: 58056740
Work Location: Kec. Pulau Haruku - Maluku Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                     
                                                                      
1.  Latar Belakang : Setiap bangunan gedung yang bersumber dana dari negara adalah milik
                 Negara dan harus diwujudkan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi
                 secara optimal fungsi bangunannya, andal dan dapat menjadi teladan bagi
                                                                      
                 lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur
                 Indonesia. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang
                 dan dipelihara dengan sebaik- baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria
                                                                      
                 teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi
                 bagi bangunan gedung negara. Penyedia jasa pengawasan untuk bangunan
                 gedung negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga hasil
                 karya perencanaan dapat terlaksana sesuai dengan dokumen perencanaan
                                                                      
                 yang ada. Kerangka Acara kerja (KAK) untuk pekerjaan pengawasan perlu
                 dipersiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya
                 perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan. 
                                                                      
                 Oleh karena itu pengendalian dan pengarahan dari proses pekerjaan
                 Pengawasan Pustu Negeri Oma ini diperlukan sejak dini atau sejak proses
                 awal hingga akhir penutupan proyek atau serah terima gedung, guna
                                                                      
                 mendukung kesuksesan pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan
                 nantinya sebagaimana Prototype Bangunan Gedung yang dirilis oleh
                 Kemeterian Kesehatan.                                
2.  Maksud dan   : Tujuan jasa konsultan pengawasan ini adalah melakukan pengawasan
                                                                      
    tujuan                                                            
                  terhadap setiap kegiatan pelaksanaan konstruksi sejak persiapan,
                  pelaksanaan, pengujian, dan penyerahan pekerjaan konstruksi dalam
                                                                      
                  parameter kegiatan pengendalian waktu, pengendalian biaya,
                  pengendalian capaian sasaran fisik dan tertib administrasi.
                                                                      
3.  Target/sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan jasa
                                                                      
                   konsultansi ini adalah terlaksananya pekerjaan Jasa Konsultan Konstruksi
                   atas Puskesmas Pembantu Negeri Oma.                
                                                                      
4.  Lokasi       : Lokasi pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Pustu Negeri Oma ini
    pekerjaan                                                         
                   adalah di Kecamatan P. Haruku.                     
                                                                      
5.  Sumber dana dan :                                                 
                  a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DAU Tahun Anggaran
    perkiraan biaya                                                   
                     2025.                                            
                  b. Total perkiraan biaya yang diperlukan: Rp. 32.000.000 (Tiga puluh dua
                     juta rupiah).                                    
6.  Nama dan     : a. Nama PPK : Mahudjali Talaohu, SKM, M.Si         
    organisasi Pejabat b. Satker : Dinas Kesehatan                    
    Pembuat                                                           
    Komitmen (PPK)                                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Ruang Lingkup                             
7.  Ruang lingkup :                                                   
    pekerjaan       a. Tahap persiapan, meliputi:                     
                                                                      
                        i. memroses  perizinan, memobilisasi personel dan
                                                                      
                           kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
                           pengawasan;                                
                                                                      
                        ii. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen
                                                                      
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan
                           dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
                                                                      
                           Konstruksi (SMKK);                         
                                                                      
                       iii. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan     
                       iv. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
                                                                      
                           pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan
                                                                      
                           Pelaksanaan Pekerjaan.                     
                    b. Tahap pelaksanaan, meliputi:                   
                                                                      
                        i. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan,
                                                                      
                           material dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan
                                                                      
                           pekerjaan konstruksi;                      
                        ii. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
                                                                      
                       iii. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-
                                                                      
                           perubahan pelaksanaan pekerjaan;           
                       iv. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material,
                                                                      
                           dan peralatan serta penerapan metode pelaksanaan
                                                                      
                           pekerjaan konstruksi;                      
                        v. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
                                                                      
                           persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan
                                                                      
                           konstruksi;                                
                       vi. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                                                                      
                           memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif
                           pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
                                                                      
                           konstruksi;                                
                       vii. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan
                                                                      
                           rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat
                                                                      
                           insidental;                                
                       viii. membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan
                                                                      
                           kemajuan pekerjaan; dan                    
                                                                      
                       ix. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan
                           bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan   
                                                                      
                    c. tahap serah terima pertama (provisional hand over), meliputi:
                                                                      
                        i. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya
                           sebelum serah terima pertama (provisional hand over)
                                                                      
                        ii. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan
                                                                      
                           dokumen dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan
                           pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
                                                                      
                           (provisional hand over);                   
                                                                      
                       iii. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan
                                                                      
                           sesuai jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
                       iv. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%
                                                                      
                           (serratus persen) sebelum serah terima pertama (provisional
                                                                      
                           hand over);                                
                        v. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah
                                                                      
                           Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan
                                                                      
                       vi. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
                    d. Tahap serah terima akhir (final hand over), yang dapat melewati tahun
                                                                      
                      anggaran dan merupakan layanan purna jasa konsultan, meliputi:
                                                                      
                        i. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
                           pemeliharaan;                              
                                                                      
                        ii. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan
                                                                      
                           Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
                                                                      
                 Dengan tahapan pekerjaan:                            
                 Pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan
                 serah terima pertama (provisional hand over) pekerjaan konstruksi
                  Dengan ketentuan lingkup pekerjaan Pengawasan konstruksi tahap
                                                                      
                  pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (final hand over)
                  pekerjaan konstruksi, tidak dipungut biaya kembali.
Tenders also won by CV Brillyand Consultan
Authority
7 November 2024Renovasi Gedung Kantor Operasional (Jasa Konsultan Pengawas)Badan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 410,000,000
24 May 2019Perencanaan Pembangunan Smp Dan Rehabilitasi Prasarana LainnyaPemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian BaratRp 314,740,000
17 April 2025Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Desain ArsitekturalKab. Maluku TengahRp 220,000,000
24 April 2025Pengawasan Bidang Bina MargaKab. Kepulauan SulaRp 200,000,000
18 June 2022Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembuatan Bronjong Kali Waemulang Kec. LeksulaKab. Buru SelatanRp 161,360,218
10 May 2018Perencanaan Pembangunan Gedung SekolahKab. Buru SelatanRp 144,000,000
15 May 2022Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kantin Polda Maluku T.A. 2022Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 120,432,000
14 June 2021Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Baru Puskesmas LuhuKab. Seram Bagian BaratRp 119,347,200
4 July 2018Pekerjaan Jasa Pengawasan Konstruksi Renovasi Rumah Dinas PajakKementerian KeuanganRp 111,200,000
12 April 2017Perencanaan Pembangunan Gedung Sekolah Tk/PaudPemerintah Daerah Kabupaten Buru SelatanRp 100,000,000