Pembangunan Jalan Anggrek 3 RT. 14 - Namaelo

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10505355000
Date: 24 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Maluku Tengah
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 141,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 136,900,000
Winner (Pemenang): CV Sanjaya
NPWP: 026371898941000
RUP Code: 59507327
Work Location: Kec. Kota Masohi - Maluku Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RINGKASAN      PENETAPAN                               
                                                                     
                   DRAFT   KONTRAK                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
A. PEKERJAAN                                                         
   Pembangunan Jalan Anggrek 3 Rt. 14 - Namaelo                      
                                                                     
B. LOKASI PEKERJAAN                                                  
   Kecamatan Kota Masohi                                             
                                                                     
C. SUMBER DANA                                                       
   APBD Kab. Maluku Tengah Tahun Anggaran 2025                       
                                                                     
D. NILAI HPS                                                         
   Rp. 136.900.000,00 ( Seratus Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus  
   Ribu Rupiah)                                                      
                                                                     
E. NAMA ORGANISASI                                                   
   Nama  Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
   konstruksi :                                                      
   -. OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Maluku Tengah
   -. PA :  Hasan Firdausi, ST                                       
                                                                     
F. JAMINAN-JAMINAN                                                   
   Jaminan-jaminan yang diberlakukan pada pekerjaan                  
   - Jaminan Penawaran     : Tidak Diisyaratkan                      
   - Jaminan Uang Muka     : 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Kontrak
   - Jaminan Pelaksanaan   : Untuk Nilai Penawaran Terkoreksi antara 80-
                             100% dari HPS, maka Jaminan Pelaksanaan 
                             sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Kontrak.
                             Sedangkan untuk Nilai Penawaran Terkoreksi
                             dibawah 80%, maka Jaminana Pelaksanaannya
                             sebesar 5% (lima persen) dari Nilai HPS.
   - Jaminan Pemeliharaan  : 5% (lima persen) dari Nilai Kontrak     
   - Jaminan Sanggah Banding : 1% dari Nilai Total HPS               
                                                                     
G. JENIS KONTRAK                                                     
   Jenis Kontrak yang digunakan pada Pekerjaan ini yaitu Kontrak Harga Satuan.
                                                                     
H. METODE PEMBAYARAN                                                 
   Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Sertifikat Bulanan (MC).
                                                                     
I. PAGU ANGGARAN                                                     
   Pagu anggaran sebagaimana tertera pada DIPA yaitu sebesar Rp. 136.900.000,00,-
                                                                     
J. RUANG LINGKUP                                                     
   Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :                    
   1. Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair/Emulsi                       
   2. Lapis Penetrasi Macadam (Tebal 0.05)                           
   3. Lapis Penetrasi Macadam (Tebal 0.07)                           
K. JANGKA WAKTU                                                      
   Jangka Waktu Pelaksaan 45 (Empat Puluh Hari) Hari Kalender        
                                                                     
L. METODE PENGADAAN :                                                
   Metode Pengadaan yaitu : Non Tender                               
                                                                     
M. METODE EVALUASI                                                   
   Metode evaluasi yang digunakan pada pekerjaan ini yaitu Harga Terendah
                                                                     
N. PERALATAN UTAMA                                                   
   1. Dump Truck 4 Ton (2-3 M3) : 1 Unit                             
   2. Tandem Roller 6-8 T   : 1 Unit                                 
   3. Asphalt Sprayer       : 1 Unit                                 
                                                                     
O. PERSONIL INTI                                                     
   - Pelaksana Lapangan                                              
     Memiliki SKT Pelaksana Pekerjaan Jalan dan memiliki pengalaman dalam
     melaksanakan pekerjaan 2 (dua) tahun. Pelaksana Lapangan yang dibutuhkan pada
     pekerjaan ini berjumlah 1 orang;                                
   - Petugas K3                                                      
     Jumlah petugas K3 yang diisyaratkan dalam pekerjaan ini berjumlah 1 (satu) orang.
     Memiliki Sertifikasi Petugas K3 Konstruksi.                     
                                                                     
P. KLASIFIKASI BADAN USAHA                                           
    Klasifikasi badan usaha yang digunakan yaitu BS001/KBLI 42101: Konstruksi
    Bangunan Sipil Jalan .                                           
                                                                     
Q. KEPEMILIKAN PERALATAN UTAMA                                       
   Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 pasal 95.huruf a.Kualifikasi Usaha
   Kecil Memiliki Paling kurang 1 (Satu) Peralatan Per - Subkualifikasi
                                                                     
R. STANDAR TEKNIS                                                    
   Standar Teknis yang digunakan sebagai sandaran Juridis, yaitu :   
   - Standar Nasional Indonesia (SNI)                                
                                                                     
                                    Masohi, 22 Oktober 2025          
                                                                     
                                                                     
                                          KPA/PPK                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                  MUH. FAHMI WAILISSA, ST            
                                   NIP. 19840824 200904 1 001