Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Ruang Mri Rsud Dr. M. Haulussy

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10205008000
Status: Ulang
Date: 20 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Haulussy
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 55,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 55,000,000
Winner (Pemenang): CV Mutiara Timur Konsultan
NPWP: 937203099955000
RUP Code: 59721820
Work Location: RSUD dr. M. Haulussy - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN   PENGAWASAN                        
                                                                            
                                                                            
I.  TUGAS POKOK KONSULTAN  PENGAWAS                                         
                                                                            
    1. Batasan                                                              
       a Dokumen pelaksanaan kegiatan yang telah dibuat oleh Konsultan Perencana :
         gambar , Rencana Biaya , Rencana Kerja dan Syarat-syarat ;         
                                                                            
       b Situasi, kondisi dan potensi dari semua aset dan sarana yang ada di lapangan
         harus dijaga keutuhannya dengan tetap memperhatikan azas fungsional masing-
         masing.                                                            
                                                                            
    2. Tanggung Jawab Pengawasan                                            
       a. Pelaksana Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa 
         pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi ; 
       b. Secara umum tanggung jawab Pengawasan adalah minimal sebagai berikut :
         1) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
                                                                            
            berlaku ;                                                       
         2) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan memenuhi  
            peraturan dan pedoman teknis bangunan yang berlaku untuk bangunan
            Negara.                                                         
       c. Penananggung jawab profesional Pelaksana Pengawasan adalah tidak hanya
         penyedia jasa sebagai suatu lembaga tetapi juga bagi para tenaga ahli
         profesional pengawasan yang terlibat.                              
                                                                            
    3. Lingkup Penugasan                                                    
                                                                            
       a. Mengukur dan menterjemahkan sumber daya yang ada di RSUD dr M haulussy,
         sebagai bahan pekerjaan pengawasan;                                
       b. Menganalisis potensi yang ada secara profesional untuk mendukung kelancaran
         pekerjaan Pembangunan Gedung MRI di RSUD dr M haulussy , berlokasi di
         Propinsi Maluku                                                    
                                                                            
    4. Lingkup Pelayanan                                                    
       Lingkup pelayanan adalah melaksanakan tugas-tugas konsultan dalam bidang
       pengawasan bangunan gedung, membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
                                                                            
       memantau dan mengendalikan mutu, waktu, dan biaya dalam pelaksanaan  
       konstruksi fisik secara rutin.                                       
                                                                            
    5. Lingkup Pekerjaan                                                    
       Lingkup pekerjaan Konsultan Pengawas adalah memantau dan melaporkan seluruh
       pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana kegiatan seperti tersebut dibawah ini :
       a. Memeriksa dan memahami isi dari dokumen pelaksanaan konstruksi (hasil
         perencanaan yang sudah disepakati) yang akan dijadikan sebagai bahan/materi
                                                                            
         utama dalam pekerjaan pengawasan di lapangan;                      
       b. Mengumpulkan data-data informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
         yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;                        
       c. Mengikuti presentasi rencana kegiatan dari Pelaksana kegiatan melalui Pre-
         Construction Meeting (PCM);                                        
       d. Mengikuti rapat bersama di lapangan untuk mengawali pekerjaan (uitzeit), dan
         Evaluasi Volume Pekerjaan dalam Muthual Check pada fisik 0% ( MC.0)
       e. Mengawasi pemakaian bahan, penggunaan peralatan, penunjukan tenaga kerja
         yang sesuai, metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
                                                                            
         pekerjaan konstruksi;                                              
       f. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
         laju pencapaian volume dalam realisasi fisik di lapangan;          
       g. Memantau dan memberi teguran terhadap jalannya pelaksanaan Sistim 
         Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di lapangan dan melaporkannya
         kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);                             
       h. Membuat Pernyataan tentang hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik
         bangunan gedung apakah sudah memenuhi  unsur kelayakan, sebagai    
         pertimbangan munculnya Sertifikat Layak Fungsi yang diterbitkan oleh
         Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat sebelum bangunan dimanfaatkan.
       i. Melakukan pemeriksaan bersama direksi, palaksana pekerjaan atas mutu yang
         akan dilaksanakan pada permulaan pekerjaan untuk masing-masing item
                                                                            
         pekerjaan;                                                         
       j. Meneliti gambar-gambar kerja tambahan yang telah dibuat dan diajukan oleh
         Pelaksana kegiatan sesuai kebutuhan di lapangan;                   
       k. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-
         Build Drawings) yang dibuat dan diajukan oleh Pelaksana kegiatan sebelum serah
         terima pekerjaan yang pertama;                                     
       l. Memeriksa legalitas hasil uji bahan yang telah dilaksanakan oleh laboratorium
         penguji atas permintaan Pelaksana kegiatan;                        
       m. Mengikuti rapat mingguan dan bulanan yang diadakan oleh Pejabat Pembuat
                                                                            
         Komitmen / Direksi;                                                
       n. Menyelenggarakan rapat secara berkala dalam jangka yang disepakati dalam Pre-
         Construction Meeting (PCM) dengan pihak yang terkait dengan pekerjaan;
       o. Membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan 
         masukan dari hasil rapat-rapat lapangan dan laporan harian , mingguan, bulanan
         yang dibuat oleh pelaksana kegiatan;                               
       p. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
         terima pertama dan serah terima kedua dari pekerjaan konstruksi fisik;
       q. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
                                                                            
         perbaikan pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan;
       r. Mengisi cek list dalam daftar simak proses pelaksanaan sebagai penilaian prestasi
         kemampuan kontraktor;                                              
       s. Bersama pelaksana kegiatan, konsultan perencana menyusun petunjuk 
         pemeliharaan dan penggunaan bangunan (bilamana diperlukan);        
       t. Mendokumentasikan dan menyerahkan foto pelaksanaan yang menggambarkan
         fisik 0%, 50%, 100%, pengambilan gambar/foto diusahakan pada posisi yang
         baik.                                                              
                                                                            
                                                                            
II. KETENTUAN YANG HARUS DIPENUHI                                           
                                                                            
   1. Ketentuan umum                                                        
     a. Setelah menerima masukan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, konsultan
       pengawas harus mencari sendiri data dan informasi lain yang masih diperlukan
       terkait dengan penugasan kegiatan ini mungkin dengan instansi lain serta nara
       sumber yang relevan;                                                 
     b. Untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya,
                                                                            
       Konsultan Pengawas juga harus memeriksa serta menguji semua data dan informasi
       yang diperolehnya agar dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.      
                                                                            
   2. Ketentuan khusus                                                      
     Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan didalam Pelaksanaan Pengawasan
     Teknik adalah Pekerjaan harus sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan
     memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:                 
     a. Persyaratan Umum Pekerjaan                                          
       Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan
                                                                            
       tuntas sampai dengan memberi hasil sesuai dokumen pelaksanaan dan diterima
       dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Direksi ;          
     b. Persyaratan Obyektif                                                
       Pelaksanaan pekerjaan pengawasan konstruksi harus obyektif didalam memberikan
       evaluasi dan solusi untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan , baik menyangkut
       kualitas, kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standart pengawasan yang
       berlaku;                                                             
     c. Persyaratan Fungsional                                              
       Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan mengutamakan
       azas profesional yang tinggi agar dapat memberikan pendampingan yang optimal
       terhadap kinerja Pelaksana kegiatan.                                 
                                                                            
     d. Persyaratan Prosedural                                              
       Pertanggungjawaban administratif sehubungan laporan harian/mingguan/bulanan/
       rapat-rapat lapangan harus disesuaikan dengan format, prosedur dan peraturan
       yang berlaku .                                                       
     e. Persyaratan Teknis lainnya                                          
       Selain persyaratan-persyaratan diatas , pekerjaan pengawasan ini juga diberlakukan
       referensi ketentuan sebagai berikut :                                
        Surat Perjanjian Kerja / Kontrak Pekerjaan Pengawasan ;            
        Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa 
                                                                            
         Pemerintah ;                                                       
        Surat Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional nomor : Kep.
         004/KET/2/ 1991, tanggal 20 Pebruari 1991 tentang penyesuaian Beban Biaya
         Personil bagi Pekerjaan Konsultasi Konsultan Indonesia ;           
        Peraturan Menteri PU No 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
         Gedung Negara ;                                                    
        PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Th. 2002 ,
         tentang Bangunan Gedung ;                                          
        SNI 03-1728-1989 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mendirikan Bangunan Gedung;
                                                                            
        SNI DT-91-0006-2007 sampai SNI DT-91-0014-2007 tentang Tata Cara   
         Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan di bidang Sipil ;               
        Harga Standar Satuan Barang Pemerintah Propinsi Maluku             
        Normalisasi Teknis yang berlaku ;                                  
        Pertimbangan Regional dari Pemerintah Daerah setempat .            
                                                                            
III. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN                                            
                                                                            
   1. Umum                                                                  
                                                                            
     Pelaksana Pengawasan harus menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsi dan
     tanggung jawabnya dengan baik dan menghasilkan keluaran sebagaimana yang
     dipersyaratkan dalam dokumen pekerjaan.                                
                                                                            
   2. Tugas Operasional Pengawasan                                          
     Pelaksana Pengawasan harus membuat kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
     setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang
     secara garis besar adalah sebagai berikut :                            
                                                                            
                                                                            
     a. Pekerjaan Persiapan                                                 
       1) Menyusun Program Kerja, alokasi tenaga kerja dan konsepsi pekerjaan
          pengawasan;                                                       
       2) Memeriksa time schedulle/kurva lengkung-S yang diajukan oleh Kontraktor
          pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
          untuk mendapatkan persetujuan;                                    
       3) Memberi masukan terhadap presentasi rencana kegiatan dari Pelaksana
          kegiatan pada saat Pre-Construction Meeting (PCM);                
       4) Melaksanakan rapat bersama di lapangan untuk mengawali pekerjaan (Uitzeit),
          dilanjutkan mengevaluasi kembali volume pekerjaan berdasarkan kondisi di
          lapangan.                                                         
                                                                            
     b. Pekerjaan Pengawasan di Lapangan                                    
       1) Melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan pekerjaan tiap hari ;
       2) Melakukan inspeksi sewaktu-waktu , agar pelaksanaan teknis dan administrasi
          dapat dilaksanakan dengan baik sampai selesainya pekerjaan diserahkan untuk
          kedua kalinya;                                                    
                                                                            
       3) Mengawasi spesifikasi bahan (kualitas, kuantitas serta kebenaran ukuran)
          maupun komponen pekerjaan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
          dilaksanakan baik di lapangan maupun diluar lapangan;             
       4) Mengawasi dan mengevaluasi terhadap kemajuan fisik pelaksanaan pekerjaan;
       5) Mengambil tindakan yang tepat dan cepat apabila terdapat ketidak sesuaian
          antara dokumen perencanaan dan pelaksanaannya;                    
       6) Memberikan masukan pendapat kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 
          tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi
          biaya dan waktu pekerjaan;                                        
                                                                            
       7) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan dan perhitungan gambar konstruksi
          yang dibuat oleh Pelaksana kegiatan terutama yang mengakibatkan timbulnya
          pekerjaaan tambah atau kurang.                                    
       8) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
          penambahan biaya dan waktu pelaksanaan serta tidak menyimpang dari kontrak
          kerja ;                                                           
       9) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pelaksana kegiatan dalam   
          mengusahakan perinjinan sehubungan pelaksanaan pekerjaan.         
                                                                            
                                                                            
     c. Konsultasi                                                          
       1) Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk  
          membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa     
          pelaksanaan pekerjaan ;                                           
       2) Melakukan koordinasi teknis dan administrasi kepada pihak-pihak yang terkait
          untuk menghindari perbedaan persepsi terhadap pelaksanaan pekerjaan ;
       3) Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan
          atau sesuai kesepakatan, beserta pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan
                                                                            
          pekerjaan, dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang
          timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
          menyerahkannya pada rapat bulanan yang diselenggarakan Pejabat Pembuat
          Komitmen (PPK);                                                   
       4) Mengikuti rapat mingguan/bulanan yang diselenggarakan oleh Pejabat Pembuat
          Komitmen (PPK);                                                   
       5) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
                                                                            
     d. Laporan                                                             
                                                                            
       1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
          kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai Volume, Prosentase, dan
          nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana
          Pekerjaan;                                                        
       2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
          dengan jadwal yang telah disetujui ;                              
       3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
          yang digunakan.                                                   
     e. Dokumen                                                             
       1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
          pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran;  
       2) Memerika dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta  
          penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran;  
       3) Menyiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
          kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir
          lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
IV. HASIL PEKERJAAN PENGAWASAN                                              
                                                                            
    Keluaran/output yang harus dipenuhi oleh Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
    tugas pekerjaan pengawasan adalah sebuah Laporan, antara lain:          
                                                                            
      a. Laporan Awal Pekerjaan Pengawasan, berisi tentang:                 
        1)  Pengantar                                                       
        2)  Data tentang pekerjaan yang ditangani                           
                                                                            
        3)  Metode Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan                         
        4)  Prinsip Dalam Pengawasan                                        
        5)  Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan                                
            (Persiapan, Pra Konstruksi, Konstruksi, Pemeliharaan)           
        6)  Tugas dan Tanggung Jawab Konsultan Pengawas                     
        7)  Tugas dan Tanggung Jawab Personil                               
            (Tenaga Ahli sampai Tenaga Pendukung)                           
        8)  Tugas dan Tanggung Jawab Dalam Pengendalian Mutu Pekerjaan      
        9)  Pelaksanaan Pengawasan                                          
                                                                            
        10) Pengendalian Pekerjaan Fisik                                    
        11) Data Pekerjaan dan Kuantitas                                    
        12) Rencana dan Realisasi Pekerjaan                                 
        13) Hambatan dan Pemecahan                                          
        14) Lampiran-lampiran                                               
                                                                            
      b. Laporan Harian , berisi keterangan tentang:                        
        1) Jumlah dan keahlian Tenaga Kerja, (dalam 1 hari);                
                                                                            
        2) Bahan yang datang, diterima atau ditolak, (dalam 1 hari);        
        3) Jumlah dan jenis peralatan kerja, (dalam 1 hari);                
        4) Item pekerjaan yang diselenggarakan, (dalam 1 hari);             
        5) Waktu yang dapat digunakan,     (dalam 1 hari).                  
                                                                            
      c. Laporan mingguan, berisi keterangan tentang:                       
        1) Kemajuan fisik pekerjaan, (dalam 1 minggu);                      
        2) Kumpulan laporan harian, (dalam 1 minggu);                       
        3) Time Schedulle,     (dalam 1 minggu);                            
                                                                            
        4) Dokumentasi,        (dalam 1 minggu);                            
        5) Hasil uji laboratorium, (bila ada)                               
                                                                            
      d. Laporan Bulanan, berisi keterangan tentang:                        
        1) Rekapitulasi kemajuan fisik,             (dalam 1 bulan);        
        2) Rekapitulasi jumlah dan keahlian tenaga kerja, (dalam 1 bulan);  
        3) Rekapitulasi Bahan yang datang, diterima atau ditolak, (dalam 1 bulan);
        4) Rekapitulasi Jumlah dan jenis peralatan kerja, (dalam 1 bulan);  
                                                                            
        5) Rekapitulasi Item pekerjaan yang diselenggarakan, (dalam 1 bulan);
        6) Rekapitulasi Waktu yang dapat digunakan, (dalam 1 bulan);        
        6) Dokumentasi,                             (dalam 1 minggu);       
        7) Hasil uji laboratorium,                  (bila ada)              
      e. Laporan Hasil Evaluasi/Perhitungan Bersama-sama, tentang :         
        1) Membuat Lampiran Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran
           Angsuran kepada Pelaksana Kegiatan;                              
        2) Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-Build Drawing) yang dibuat
           oleh Pelaksana Kegiatan;                                         
        3) Gambar-gambar kerja tambahan (Shop Drawing) yang dibuat oleh Pelaksana
           Kegiatan (bila ada);                                             
        4) Laporan-laporan rapat lapangan (site meeting)                    
                                                                            
           a) Mengawali Pekerjaan (Uitzeit);                                
           b) Perubahan Volume Pekerjaan (Muthual Check);                   
           c) Perubahan Waktu Pelaksanaan (Addendum), bila ada;             
           d) Perubahan Biaya Pelaksanaan (Addendum), bila ada;             
        5) Time Schedulle yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan;              
        6) Perhitungan Muthual Check (MC) disertai Backup Volume yang dibuat oleh
           Pelaksana Kegiatan;                                              
                                                                            
      f. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan, berisi tentang :               
                                                                            
        1) Pengantar                                                        
        2) Data Tentang Pekerjaan Yang Ditangani                            
        3) Lingkup Kegiatan Pengawasan                                      
           (Mengurai Persiapan, Pra Konstruksi, Konstruksi, Pemeliharaan);  
        4) Sasaran Utama Dalam Pelaksanaan Pengawas Pekerjaan               
        5) Sasaran Mutu Kegiatan                                            
        6) Ringkasan Kegiatan Masa Konstruksi                               
           (Mengurai Kegiatan Masa Persiapan, Pelaksanaan, Akhir Pelaksanaan)
        7) Hasil Kuantitas Pekerjaan                                        
                                                                            
           (Mengurai Pencapaian kuantitas terakhir)                         
        8) Lampiran-lampiran                                                
           (Semua dokumen yang menjadi kewajiban untuk dilaporkan)          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                        AMBON, 12 Juni 2025                 
                                    PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                     dr. NOVITA ELEVIA NIKIJULUW            
                                       Direktur RSUD Haulussy               
                                      NIP. 197411112007012023
Tenders also won by CV Mutiara Timur Konsultan
Authority
10 May 2021Ded Pelabuhan MamitProvinsi Papua BaratRp 800,000,000
30 March 2022Jasa Konsultan Pengawas Renovasi Gedung Dprd Kabupaten Cilacap (Lanjutan)Kab. CilacapRp 200,000,000
18 January 2024Pengawasan Rekonstruksi Jalan Gunung Sampang Di Kec. Denpasar BaratKota DenpasarRp 200,000,000
23 June 2025Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Renovasi Ruangan Nicu Rsud Dr. M. HaulussyProvinsi MalukuRp 60,000,000