URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PENGAMAN PANTAI NEGERI OMA KEC.
PULAU HARUKU KAB. MALTENG
BIDANG SUMBER DAYA AIR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PROVINSI MALUKU
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
Pendahulauan
1. Latar Belakang
Pantai adalah daerah di tepi perairan yang dipengaruhi oleh air
pasang tertinggi dan air surut terendah. Garis pantai adalah garis
batas pertemuan antara daratan dan air laut, dimana posisinya
tidak tetap dan dapat berubah sesuai dengan pasang surut air laut
dan erosi pantai yang terjadi. Perubahan garis pantai disebabkan
oleh faktor alam dan/atau faktor manusia. Faktor alam diantaranya
gelombang laut, arus laut, angin, sedimentasi sungai, kondisi
tumbuhan pantai serta aktivitas tektonik dan vulkanik. Sedangkan
faktor manusia antara lain pembangunan pelabuhan dan fasilitas-
fasilitasnya, pertambangan, pengerukan, perusakan vegetasi
pantai, pertambakan, perlindungan pantai serta reklamasi pantai.
Maluku merupakan wilayah kepulauan dengan luas wilayah
712.479,69 km2, luas daratan 54.186 (7,6%) dan luas lautan
658.294,69 (92,4%) terdiri dari 1.340 pulau dan memiliki panjang
garis pantai 10.630 km. Bagi penduduk yang bermukim pada
sepanjang pantai sering dihadapkan dengan bencana gelombang
dan pasang muka air laut. Untuk melindungi penduduk maupun
fasilitas umum yang berada pada daerah pantai maka perlu
dibangun suatu konstruksi pengaman pantai.
2. Maksud dan Maksud
Tujuan Maksud Pembangunan Pengaman Pantai Negeri Oma Kec. Pulau
Haruku Kab. Malteng adalah untuk memperoleh suatu konstruksi
pengaman pantai yang kokoh serta dapat berfungsi dengan baik
sesuai dengan kegunaannya.
Tujuan
Tujuan Pembangunan Pengaman Pantai Negeri Oma Kec. Pulau
Haruku Kab. Malteng adalah untuk melindungi masyarakat dari
ancaman erosi dan abrasi akibat dari terjangan gelombang serta
pengaruh pasang surut permukaan air laut.
3. Lokasi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai ini
Pekerjaan berlokasi di Negeri Oma Kec. Pulau Haruku Kab. Malteng
4. Nama
Nama Organisasi yang menyelenggarakan Pengadaan Jasa
Organisasi
Konstruksi adalah :
Pengadan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Barang dan
Maluku, Bidang Sumber Daya Air
Jasa
PPK Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Provinsi Maluku
5. Sumber Dana Sumber Dana untuk membiayai Pekerjaan Pembangunan
Pengaman Pantai Negeri Oma Kec. Pulau Haruku Kab. Malteng
adalah APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.
6. Ruang Lingkup Ruang lingkup pekerjaan antara lain :
Pekerjaan 1. Pekerjaan Persiapan, terdiri dari :
a. Pembersihan Lapangan
b. Papan Nama Kegiatan
c. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
2. Penerapan SMKK
a. Alat Pelindung Diri (APD)
- Topi Pelindung (Safety Helmet)
- Sarung tangan (Safety Gloves)
- Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
- Rompi keselamatan (Safety Vest)
b. Spanduk K3
3. Pekerjaan Konstruksi, terdiri dari :
a. Galian Manual
b. Bekisting Papan 3/20
c. Pasangan Batu Mortar Tipe S (12,5 MPa)
d. Plesteran Mortar Tipe S (12,5 MPa)
e. Timbunan Sebagai Bahan Pengisi
7. Waktu Waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender
Pelaksanaan
8. Personil Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini
antara lain:
Jabatan dalam Pengalaman
No pekerjaan yang akan Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
dilaksanakan (Tahun)
SKK Pelaksana Lapangan
Pelaksana
1 2 Pekerjaan Bangunan Pengaman
(1 Orang)
Pantai
Petugas K3
2 - SKK Petugas K3 Konstruksi
(1 Orang)
9. Peralatan Peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini
antara lain:
Status
No Jenis Kapasitas Jumlah
Kepemilikan
1 Dump Truck 4 Ton 2 Milik/Sewa
Pekerjaan Persiapan
1. Pembersihan Seluruh pepohonan, semak belukar dan akar-akar pohon didalam
Lapangan daerah batas pekerjaan untuk seluruh panjang dari bangunan
harus dibersihkan dan ditebang, termasuk setiap pohon diluar
batas-batas ini yang diperkirakan dapat jatuh dan menghalangi
bangunan, kecuali ada pernyataan lain yang tertuang didalam
syarat-syarat khusus dan gambar rencana. Bagian atas tanah
tanaman harus tersendiri digali sampai kira-kira kedalaman 20 cm
dan ditimbun diatas tempat yang layak, agar dapat digunakan
lagi. Pembersihan dan pengupasan diluar batas daerah pekerjaan
tidak diberikan pembayaran kepada Penyedia Jasa, kecuali
pekerjaan tersebut atas permintaan dari Direksi dan persetujuan
dari pemberi tugas. Bila dinyatakan syrat-syrat khusus atau
diperintahkan oleh Direksi bahwa pepohonan rindang dan
tanaman ornamen tertentu akan diperintahkan, maka
pepohonan/tanaman tersebut harus dijaga betul dari kerusakan
atas biaya Penyedia Jasa. Pepohonan yang harus disingkirkan,
harus ditebang sedemikian rupa dengan tidak merusak
pepohonan/ tanaman lain yang dipertahankan, semua pohon,
batang pohon, akar dan sebagainya harus dibongkar dengan
kedalaman minimal 0 cm dibawah permukaan tanah asli dari
permukaan akhir (ditentukan oleh permukaan mana yang lebih
rendah). Dan bersama-sama dengan seluruh tempat sampah
dalam segala bentuknya pada tempat yang tidak terlihat segala
bentuknya harus dibuang pada tempat yang tidak terlihat dari
tempat pekerjaan menurut cara yang praktis atau dibakar.
Seluruh pekerjaan termasuk pagar, yang terjadi pada saat
pembersihan, harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa atau
tanggungannya sendiri. Bila akan diberitahukan pembakaran hasil
penebangan, Penyedia Jasa harus memberitahukan kepada
penghuni, dari milik-milik yang berbatasan dengan pekerjaan
minimal 48 jam sebelumnya. Penyedia Jasa akan selalu bertindak
sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku mengenai
pembakaran ditempat terbuka. Pada pelaksanaan pembersihan,
Penyedia Jasa harus berhati-hati untuk tidak mengganggu setiap
patok-patok pengukuran, pipa-pipa atau tanda-tanda lainnya.
Perhitungan pembiayaan untuk pekerjaan ini mencakup
penyediaan peralatan, tenaga dan pembuangan bahan-bahan
sisa dibebankan kepada Penyedia Jasa dan dikerjakan sesuai
dengan petunjuk Direksi.
2. Papan Nama Membuat papan nama kegiatan dari papan dengan ukuran 200 x
Kegiatan 100 cm. Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm.
Diletakan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama
proyek memuat :
Nama proyek
Pemilik proyek
Lokasi proyek
Nilai proyek (kontrak)
Nama Pelaksana
Lamanya pekerjaan
3. Pengukuran Sebelum pelaksanakan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus
dan melakukan pengukuran guna penentuan batas-batas daerah kerja,
Pemasangan elevasi galian, elevasi timbunan dan elevasi dasar bangunan.
Bouwplank Semua ukuran harus sesuai dengan yang tercantum pada
gambar rencana dan Gambar-gambar detail serta yang
dinyatakan dalam gambar rencana.
Pengukuran ini menggunakan alat bantu yaitu meter 50 – 100 M,
theodolite atau waterpass sehingga menghasilkan hasil yang
maksimal.
Bouwplank adalah semacam pembatas yang dipakai untuk
menentukan titik bidang kerja pada sebuah poyek pendirian
bangunan atau rumah. Bouwplank juga dapat befungsi sebagai
tempat penentuan titik membuat dan meletakkan ukuran
bangunan yang akan didirikan dan sebagai media bantu bagi
proses pembuatan pondasi. Pada bouwplank ini nanti kita akan
meletakkan paku untuk menarik benang agar tercipta garis yang
lurus dan selanjutnya bisa membuat sudut siku 90 derajat dengan
tepat. Benang ini nantinya akan menjadi pedoman untuk
pekerjaan pondasi, kolom, dan pemasangan dinding talud.
Bouwplank bisa juga dibuat dari bahan yang sangat sederhana
sekali yaitu papan kayu kualitas rendah atau kelas c karena hanya
digunakan untuk sementara dan tidak butuh daya kekuatan yang
begitu besar. Dan selain papan kayu, pembuatan bouwplank juga
membutuhkan kayu lain namun berbentuk panjang.
Pembuatan bouwplank harus bisaa menggunakan jarak tertentu
dari titik atau lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat untuk
membuat lubang galian pondasi. Beberapa ahli bangunan punya
pendapat jika jarak yang paling bagus adalah sekitar satu
meter. Agar bisa terpancang dengan baik pemasangan
bouwplank harus bisa memenuhi beberapa syarat.
Syarat-syarat memasang bouwplank adalah :
1. Kedudukannya patoknya harus kuat dan tidak mudah goyah.
2. Berjarak cukup dari rencana galian, diusahakan tidak goyang
pada saat pelaksanaan galian pondasi.
3. Terdapat titik atau dibuat tanda-tanda. Yaitu menggunakan
paku dan cat sebagai tanda.
4. Sisi atas bouwplank harus terletak satu bidang rata
(horizontal) dengan papan bouwplank lainnya.
5. Letak kedudukan bouwplank harus seragam (menghadap
kedalam bangunan semua)
6. Garis benang bouwplank merupakan as (garis tengah)
daripada pondasi dan dinding batu bata.
Bahan yang digunakan dalam Proses Pemasangan Bowplank
Pondasi, seperti yang pernah saya sebutkan pada
tulisan sebelumnya menyiapkan bahan bangunan untuk
pekerjaan pondasi antara lain :
Papan
Kaso
Paku
Benang
Sedangkan alat yang digunakan dalam Proses Pemasangan
Bowplank Pondasi oleh tukang antara lain :
Palu
Gergaji
Selang untuk waterpas
Pensil tukang
Adapun cara memasang bouwplank yang baik langkah-
langkahnya sebagai berikut. Pertama yang harus dilakukan yaitu
membuat tiang pancangnya lebih dulu. Tiang pancang ini
jumlahya ada 4 serta diletakkan di setiap pojok. Ukuran
ketinggiannya adalah sekitar setengah meter. Lalu masing-masing
dari tiang ini dihubungkan dan disatukan dengan papan kayu yang
dipasng sacara mendatar atau horizontal. Maka papan kayu dan
tiang pancang ini akan membentuk suatu bidang atau ruang
sesuai dengan besar ukuran bangunan yang dibuat. Dengan tali
atau benang serta menggunakan alat ukur theodolit, titik-titik yang
merupakan lokasi untuk pembuatan pondasi, dinding dan
sebagainya bisa saling dihubungkan. Tali tersebut dibentangkan
dari satu sisi papan kayu menuju sisi papan kayu yang ada di
seberangnya. Inilah fungsi utama dari penggunaan kayu yang
dipasang secara horizontal tersebut.
Untuk bagunan yang ukurannya lebih besar, jumlah tiang pancang
yang dipasang tidak hanya empat saja. Masing-masing pojok bias
menggunakan tiang hingga jumlahnya ada enam. Dua ada
disebelah kiri dan kanan titik pojok, kemudian duanya lagi berada
disebelah samping dan dua yang lainnya diletakkan pada bagian
belakang. System penggunaannya tidak jauh berbeda, hanya
setiap titik pesangan tali bentang memakai tiang pancang yang
berbeda.
Pekerjaan bouwplank tersebut menyesuaikan besarnya ruang
bangunan. Untuk bangunan yang besar dan memiliki banyak
ruang, bouwplank dipasang mengelilingi seluruh area calon
bangunan. Adapun pada bangunan yang kecil, bouwplank cukup
ditempatkan di lokasi sudut atau pertemuan bangunan. Dengan
demikian sudut pertemuan bouwplank harus benar-benar
membentuk segi tiga siku-siku karena ini sebagai acuan kesikuan
dari pertemuan antar dinding.
Bouwplank dipasang pada patok kayu kelas III berukuran 5/7,
tertancap ditanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau
diubah-ubah.
Setelah selesai pemasangan bouwplank, Penyedia Jasa harus
melaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan dan
harus menjaga serta memelihara keutuhan dan ketetapan letak
bouwplank selama pembangunan, sampai dinyatakan tidak
diperlukan lagi oleh Direksi.
4. Penerapan Sosialisasi dan Promosi K3 terdiri dari:
SMKK a. Induksi K3 (Safety Induction);
b. Pengarahan K3 (safety briefing) : Pertemuan Keselamatan
(Safety Talk dan/atau Tool Box Meeting);
c. Pelatihan K3;
d. Simulasi K3;
e. Spanduk (banner);
f. Poster;
g. Papan Informasi K3.
Alat Pelindung Diri terdiri dari:
a. Topi Pelindung (Safety Helmet);
b. Pelindung Mata (Goggles, Spectacles);
c. Tameng Muka (Face Shield);
d. Masker Selam (Breathing Apparatus);
e. Pelindung Telinga (Ear Plug, Ear Muff);
f. Pelindung Pernafasan Dan Mulut (Masker);
g. Sarung Tangan (Safety Gloves);
h. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes);
i. Penunjang Seluruh Tubuh (Full Body Harness);
j. Jaket Pelampung (Life Vest);
k. Rompi Keselamatan (Safety Vest);
l. Celemek (Apron/ Coveralls);
m. Pelindung Jatuh (Fall Arrester);
Personil K3 terdiri dari :
a. Ahli K3 dan/atau Petugas K3;
b. Petugas Tanggap Darurat;
c. Petugas P3K;
d. Petugas Pengatur Lalu Lintas (Flagman);
e. Petugas Medis.
Rambu-Rambu K3 terdiri dari :
a. Rambu Petunjuk;
b. Rambu Larangan;
c. Rambu Peringatan;
d. Rambu Kewajiban;
e. Rambu Informasi;
f. Rambu Pekerjaan Sementara;
g. Tongkat Pengatur Lalu Lintas (Warning Lights Stick);
h. Kerucut Lalu Lintas (Traffic Cone);
i. Lampu Putar (Rotary Lamp);
j. Lampu Selang Lalu Lintas.
Penerapan SMKK pada pekerjaan ini disesuaikan dengan yang
terdapat pada item pekerjaan penerapan SMKK pada BOQ
Pekerjaan Konstruksi
1. Pekerjaan 1) Umum Galian tanah dilaksanakan pada :
Galian (1) Semua galian dari bangunan yang masuk dalam tanah
(2) Semua bagian dari tanah yang harus dibuang
Galian tanah yang harus dilaksanakan seperti yang tertera
dalam gambar, baik mengenai lebar, panjang, dalam,
kemiringan, dan sebagainya, dan benar-benar waterpass.
Kalau ternyata akan menimbulkan kesulitan-kesulitan
pelaksanaan kalau dilaksanakan menurut gambar, Penyedia
Jasa boleh mengajukan usul kepada Direksi mengenai cara
pelaksanaannya.
2) Klasifikasi galian
Galian akan diklasifikasikan dalam pengukuran dan
pembiayaan sebagai berikut:
(a) Galian tanah biasa
(b) Galian tanah sedang, misalnya : pasir, lempung, cadas
muda, dan sebagainya.
(c) Galian batu terdiri dari galian material yang umumnya
menurut Direksi perlu menggunakan bor dan atau bahan
peledak atau alat-alat khusus lainnya.
(d) Galian dimana timbul persoalan air tanah pada
kedalamanlebih dari 20 cm dari permukaan air konstan,
dimana biasanya air tanah naik pada penggalian pondasi.
3) Cara pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa harus
memberitahukan kepada Direksi sebelum mulai mengerjakan
pekerjaan galian, sehingga penampang, peil, dan
pengukurannya dapat dilakukan pada keadaan tanah yang
belum diganggu tanpa seijin dari Direksi. Galian dari pondasi
pada batas-batas kemiringan dan peil yang dicantumkan pada
gambar rencana atau atas petunjuk Direksi, galian tersebut
harus mempunyai ukuran yang cukup, agar penempatan
konstruksi atau lantai pondasi dengan dimensi yang sesuai
dengan gambar rencana mudah dilaksanakan. Peil dasar
lantai pondasi seperti yang tercantum pada gambar rencana,
tidak boleh dianggap bersifat pasti. Direksi dapat menentukan
perubahan dimensi peil dari lantai pondasi jika dipandang
perlu, agar pondasi tersebut dapat berfungsi dengan sebaik-
baiknya. Batu-batu besar, kayu, serta rintangan-rintangan lain
yang mungkin ditemui dalam galian harus dibuang. Sesudah
galian selesai, Penyedia Jasa harus memberitahukan Direksi
akan hal ini, dan tidak diperkenankan untuk melaksanakan
penaikan tanah dasar pondasi dan melaksanakan lantai
pondasi sebelum Direksi setuju dengan ukuran dan
kedalaman ukuran material-material pondasi serta konstruksi-
konstruksi yang akan dipasang pada lubang galian tersebut.
Semua retakan atau celah-celah yang ada harus dibersihkan
dan, diisi dengan spesi (injeksi), serta semua material lepas,
batu-batuan lapuk, lapisan-lapisan yang tipis harus dibuang.
2. Bekisting Bahan utama bekisting adalah papa ukuran 3/30 cm yang diperkuat
Papan 3/20 oleh balok- balok kayu 5/7 cm atau 5/10 cm dari kayu kelas kuat II
cm Untuk membantu pemasangan pondasi konstruksi bangunan
pengaman pantai.
3. Pasangan
Pasangan batu dengan mortar dibuat berdasarkan bentuk dan
Batu Camp. 1
dimensi yang disesuaikan dengan gambar dan kondisi
: 3
lapangan. Metode kerja untuk pekerjaan pasangan batu
adalah:
1. Semen, pasir dan air dicampur dengan perbandingan 1
PC : 3 PP dan diaduk menjadi mortar oleh pekerja dengan
bantuan molen.
2. Batu dibersihkan dan dibasahi seluruh permukaannya sebelum
dipasang.
3. Pembuatan profil tiap jarak 10 m kecuali pada tempat-
tempat tertentu sesuai petunjuk Direksi.
4. Plesteran
Bagian atas pasangan batu kali, pada dinding luar, dan bagian lain
Camp. 1 : 3
yang nampak harus diplester dengan mortar campuran 1 : 3.
Spesifikasi bahan semen, pasir dan air yang digunakan sama
dengan spesifikasi pasangan batu kali camp 1 : 3 seperti
pada item tersebut diatas. Metode Pelaksanaan Untuk Pekerjaan
Plesteran adalah sebagai berikut :
1. Semen, pasir dan air dicampur dengan perbandingan 1 PC :
3 PP dan diaduk menjadi mortar oleh Pekerja.
2. Sebelum plesteran dimulai, permukaan pasangan
dibersihkan dan dibasahi dulu dengan air.
3. Ketebalan plesteran 1,5 cm
4. Penyelesaian dan perapihan setelah plesteran.
5. Mendokumentasi hasil pekerjaan sebagai bahan laporan
5. Timbunan Material timbunan harus memenuhi semua persyaratan material
Sebagai Bahan timbunan yang yang disyaratkan
Pengisi Bahan timbunan yang mengandung tanah yang sangat organik,
tanah gambut (peat), sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan
lainnya dan tanah kompresif yang menurut pendapat Direksi
Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan di atasnya atau
yang mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan
(settlement) yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan sebagai
bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai
timbunan dalam pekerjaan permanen.
Program Pelaksanaan dan Laporan
1. Program
Penyedia Jasa sudah harus melaksanakan MC.0 (MC awal)
Pelaksanaan
setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan
harus dapat dilaksanakan maksimum 30 (tiga puluh) hari kerja.
Apabila Penyedia Jasa pada saat waktu yang ditentukan tidak
sanggup melaksanakannya, maka pihak proyek dapat
memutuskan kontrak secara sepihak dan memberikannya kepada
pihak ketiga.
Penyedia Jasa harus melaksanakan program pelaksanaan sesuai
dengan Syarat-syarat Kontrak dengan menggunakan CPM
Network. Program tersebut harus dibuat dalam dua bentuk yaitu
Bartchart dan daftar yang memperlihatkan setiap kegiatan :
a. Mulai tanggal paling awal
b. Mulai tanggal paling akhir
c. Waktu yang diperlukan
d. Waktu Float
e. Sumber tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan
Aktivitas yang terlihat pada program harus sudah termasuk
pelaksanaan pekerjaan sementara dan tetap, kelonggaran waktu
yang diperlukan untuk persiapan dan persetujuan gambar-gambar,
pengiriman peralatan dan bahan ke lapangan dan juga
kelonggaran dengan adanya hari libur umum maupun keagamaan.
2. Laporan
Sebelum tanggal dua puluh lima tiap bulan atau suatu waktu
Kemajuan
yang ditentukan Direksi, Penyedia Jasa harus menyerahkan 5
Pelaksanaan
(lima) Salinan Laporan Kemajuan Bulanan dalam bentuk yang
sudah disetujui oleh Direksi, yang menggambarkan secara
detail kemajuan pekerjaan selama bulan berjalan. Laporan
sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut :
1. Presentasi kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang
dicapai pada bulan laporan dan presentasi rencana yang
diprogramkan pada bulan berikutnya.
2. Evaluasi kegiatan dalam waktu satu bulan terdahulu dan
rencana kegiatan pada bulan berikutnya beserta tanggal mulai
dan penyelesaiannya.
3. Daftar tenaga buruh setempat.
4. Daftar peralatan dan bahan di lapangan yang digunakan
untuk pelaksanaan pekerjaan termasuk peralatan yang sudah
dipindahkan dari lapangan.
5. Jumlah volume pekerjaan yang merupakan bagian pekerjaan
tetap harus diuraikan sebagai berikut :
a. Jumlah volume untuk pekerjaan beton
b. Jumlah volume dari pekerjaan galian dan timbunan
c. Jumlah volume dari pekerjaan pasangan batu
d. Jumlah banyaknya bangunan yang diselesaikan, dan lain-
lain.
6. Uraian pokok pekerjaan sementara yang dilaksanakan selama
masa laporan
7. Keadaan cuaca
8. Daftar besarnya pembayaran terakhir yang diterima dari
kebutuhan pembayaran yang diperlukan pada bulan
berikutnya.
9. Hal–hal lain yang diminta sesuai dengan Kontrak, dan
masalah yang timbul atau berhubungan dengan pelaksanaan
pekrjaan selama bulan laporan.
3. Laporan 1. Laporan harian
harian, Laporan harian dibuat oleh penyedia jasa berisi:
mingguan dan 1) Catatan tentang jenis, volume hasil kerja yang
bulanan dilaksanakan
2) Jumlah dan klarifikasi tenaga kerja
3) Keadaan cuaca khususnya yang menyebabkan hambatan
terhadap kelancaran pekerjaan
4) Penerimaan dan pengunaan material
5) Mobilisasi dan operasi alat berat
6) Perintah dan atau persetujuan direksi teknis untuk
melaksanakan pekerjaan tertentu yang dikeluarkan pada
hari itu
7) Perubahan desain dan realisasi desain serta gambar
kerja
8) Kendala yang dihadapi
9) Foto hasil pelaksanaan pekerjaan
10) Hal-hal lain yang dianggap perlu untuk diketahui direksi
pekerjaan.
2. Laporan mingguan
Laporan mingguan berisi :
1) Rangkuman dari catatan harian dalam satu minggu yang
lalu
2) Catatan tentang pertemuan/rapat antara pihak-pihak
terkait dalam pelaksanaan konstruksi
3) Keputusan-keputusan penting yang memerlukan tindak
lanjut seperti :
(1) Perubahan desain
(2) Metode kerja
(3) Pekerjaan tambah.kurang
(4) Penggantian jenis material yang harus digunakan
dengan alasanalasannya dan solusi kendala yang
dihadapi, serta dituangkan dalam surat perintah
direksi atau persetujuan direksi terhadap usulan
penyedia yang terkait dengan hal-hal di atas
3. Laporan bulanan
Laporan bulanan merupakan rangkuman dari catatan
mingguan, khususnya mengenai prestasi pekerjaan berupa
volume pekerjaan yang telah dilaksanakan, telah diterima
dan telah mendapatkan persetujuan direksi teknis, seperti
volume, harga pekerjaan, serta persentase (%) tambahannya
dalam kemajuan pekerjaan dalam kontrak, dan dibuat dalam
rangkap 5 (lima) disertai foto-foto yang relevan.
Pekerjaan Lainnya
1. Gambar
A. Gambar-gambar pekerjaan tetap
(a) Umum
Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Penyedia
Jasa haruslah gambar-gambar yang telah ditanda tangani
oleh Direksi, dan apabila ada perubahan harus mendapat
persetujuan dari Direksi sebelum program pelaksanaan
dimulai.
(b) Gambar-gambar Pelaksanaan
Penyedia Jasa harus menggunakan Gambar Kontrak
sebagai dasar untuk mempersiapkan gambar-gambar
pelaksanaan. Gambar-gambar itu dibuat lebih detail untuk
pekerjaan tetap dan dimana mungkin dapat
memperlihatkan penampang melintang dan memanjang
beton, pengaturan batang pembesian termasuk rencana
pembengkokan, pemotongan dan daftar besi beton,
tipe bahan yang digunakan, mutu, tempat dan ukuran
yang tepat.
(c) Penyedia Jasa harus menyediakan 1 (satu) set gambar-
gambar lengkap di lapangan.
Apabila ada pekerjaan yang dilaksanakan sebelum ada
persetujuan Direksi adalah menjadi resiko Penyedia Jasa.
Persetujuan Direksi terhadap gambar-gambar tersebut
tidak akan meringkankan tanggung jawab Penyedia Jasa
atas kebenaran gambar- gambar tersebut.
B. Gambar-gambar Pekerjaan Sementara
(a) Umum
Semua gambar yang disiapkan oleh Pengguna Jasa harus
terperinci dan diserahkan kepada Direksi sebelum tanggal
program pelaksanaan atau dalam waktu yang telah
ditentukan dalam Kontrak.
Gambar-gambar harus menunjukkan detail dari pekerjaan
sementara seperti cofferdam, tanggul sementara,
pengalihan aliran dan sebagainya.
Gambar perencanaan yang diusulkan Penyedia Jasa yang
dipakai dalam pelaksanaan konstruksi juga harus
diserahkan kepada Direksi sebanyak 3 (tiga) rangkap.
(b) Gambar–Gambar untuk pekerjaan sementara yang
diusulkan
Penyedia Jasa hendaknya mengusulkan pekerjaan
sementara yang berkaitan dengan pekerjaan tetap, secara
lebih mendetail dan diserahkan kepada direksi untuk
mengubah dan mendapat persetujuan sebelum tanggal
dimulainya pelaksanaan.
C. Gambar–gambar terlaksana (As Built Drawing)
Selama masa pelaksanaannya, Penyedia Jasa harus
memelihara satu set gambar yang dilaksanakan paling akhir
untuk tiap-tiap pekerjaan. Pada gambar yang memperlihatkan
perubahan yang sudah dikerjakan sesuai dengan kontrak,
sejauh gambar tersebut sudah dilaksanakan dengan benar
kemudian dicap ”sudah dilaksanakan”.
Gambar–gambar yang dilaksanakan akan diperiksa tiap bulan
di lapangan oleh Direksi dan tiap hari oleh Pengawas
Lapangan, dan apabila diketemukan hal–hal yang tidak
memuaskan dan tidak dilaksanakan, paling lambat harus
diperiksa kembali selama 6 (enam) hari kerja.
2. Dokumentasi Foto-foto diambil dengan arah dan tempat yang tetap serta
kelihatan latar belakang (misal pohon dan sebagainya)
Foto dokumentasi pekerjaan harus dibuat dan disusun dalam
bentuk album serta diserahkan ke proyek minimal 2 (dua) album
sebelum dilaksanakan Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
3. Backup Data Penyedia Jasa harus membuat backup data yang berisi hasil
perhitungan volume pekerjaan lengkap dengan sketsa konstruksi
pengaman pantai beserta dimensinya dan denah lokasi pekerjaan.