Pembangunan Pengaman Pantai Negeri Oma Kec. Pulau Haruku Kab. Malteng

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10246727000
Date: 9 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Putra Pratama
NPWP: 826997470941000
RUP Code: 59888643
Work Location: Negeri Oma Kec. Pulau Haruku Kab. Malteng - Maluku Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN      SINGKAT      PEKERJAAN                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
PEMBANGUNAN       PENGAMAN     PANTAI   NEGERI   OMA   KEC.            
            PULAU   HARUKU     KAB.  MALTENG                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  BIDANG SUMBER  DAYA  AIR                             
       DINAS PEKERJAAN   UMUM  DAN PENATAAN   RUANG                    
                     PROVINSI  MALUKU                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             TAHUN      ANGGARAN         2025                          
                     SPESIFIKASI TEKNIS                                
                                                                       
                                                                       
                         Pendahulauan                                  
                                                                       
1. Latar Belakang                                                      
               Pantai adalah daerah di tepi perairan yang dipengaruhi oleh air
               pasang tertinggi dan air surut terendah. Garis pantai adalah garis
               batas pertemuan antara daratan dan air laut, dimana posisinya
               tidak tetap dan dapat berubah sesuai dengan pasang surut air laut
               dan erosi pantai yang terjadi. Perubahan garis pantai disebabkan
               oleh faktor alam dan/atau faktor manusia. Faktor alam diantaranya
               gelombang laut, arus laut, angin, sedimentasi sungai, kondisi
               tumbuhan pantai serta aktivitas tektonik dan vulkanik. Sedangkan
               faktor manusia antara lain pembangunan pelabuhan dan fasilitas-
               fasilitasnya, pertambangan, pengerukan, perusakan vegetasi
               pantai, pertambakan, perlindungan pantai serta reklamasi pantai.
               Maluku merupakan wilayah kepulauan dengan luas wilayah  
               712.479,69 km2, luas daratan 54.186 (7,6%) dan luas lautan
               658.294,69 (92,4%) terdiri dari 1.340 pulau dan memiliki panjang
               garis pantai 10.630 km. Bagi penduduk yang bermukim pada
               sepanjang pantai sering dihadapkan dengan bencana gelombang
               dan pasang muka air laut. Untuk melindungi penduduk maupun
               fasilitas umum yang berada pada daerah pantai maka perlu
               dibangun suatu konstruksi pengaman pantai.              
2. Maksud dan  Maksud                                                  
   Tujuan      Maksud Pembangunan Pengaman Pantai Negeri Oma Kec. Pulau
               Haruku Kab. Malteng adalah untuk memperoleh suatu konstruksi
               pengaman pantai yang kokoh serta dapat berfungsi dengan baik
               sesuai dengan kegunaannya.                              
               Tujuan                                                  
               Tujuan Pembangunan Pengaman Pantai Negeri Oma Kec. Pulau
               Haruku Kab. Malteng adalah untuk melindungi masyarakat dari
               ancaman erosi dan abrasi akibat dari terjangan gelombang serta
               pengaruh pasang surut permukaan air laut.               
                                                                       
3. Lokasi      Pekerjaan Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai ini     
   Pekerjaan   berlokasi di Negeri Oma Kec. Pulau Haruku Kab. Malteng  
                                                                       
4. Nama                                                                
               Nama  Organisasi yang menyelenggarakan Pengadaan Jasa   
   Organisasi                                                          
               Konstruksi adalah :                                     
   Pengadan                                                            
                  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi    
   Barang dan                                                          
                   Maluku, Bidang Sumber Daya Air                      
   Jasa                                                                
                  PPK Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan 
                   Penataan Ruang Provinsi Maluku                      
5. Sumber Dana Sumber Dana  untuk membiayai Pekerjaan Pembangunan      
               Pengaman Pantai Negeri Oma Kec. Pulau Haruku Kab. Malteng
               adalah APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.        
6. Ruang Lingkup Ruang lingkup pekerjaan antara lain :                 
   Pekerjaan   1.  Pekerjaan Persiapan, terdiri dari :                 
                   a. Pembersihan Lapangan                             
                   b. Papan Nama Kegiatan                              
                   c. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank              
               2.  Penerapan SMKK                                      
                   a. Alat Pelindung Diri (APD)                        
                     - Topi Pelindung (Safety Helmet)                  
                     - Sarung tangan (Safety Gloves)                   
                     - Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)               
                     - Rompi keselamatan (Safety Vest)                 
                   b. Spanduk K3                                       
               3.  Pekerjaan Konstruksi, terdiri dari :                
                   a. Galian Manual                                    
                   b. Bekisting Papan 3/20                             
                   c. Pasangan Batu Mortar Tipe S (12,5 MPa)           
                   d. Plesteran Mortar Tipe S (12,5 MPa)               
                   e. Timbunan Sebagai Bahan Pengisi                   
                                                                       
7. Waktu       Waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender
   Pelaksanaan                                                         
                                                                       
8. Personil    Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini
               antara lain:                                            
                                                                       
                     Jabatan dalam Pengalaman                          
                No  pekerjaan yang akan Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
                      dilaksanakan (Tahun)                             
                                          SKK Pelaksana Lapangan       
                   Pelaksana                                           
                 1                  2     Pekerjaan Bangunan Pengaman  
                   (1 Orang)                                           
                                          Pantai                       
                   Petugas K3                                          
                 2                  -     SKK Petugas K3 Konstruksi    
                   (1 Orang)                                           
                                                                       
                                                                       
9. Peralatan   Peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini
               antara lain:                                            
                                                      Status           
                No      Jenis       Kapasitas Jumlah                   
                                                    Kepemilikan        
                 1 Dump Truck         4 Ton     2    Milik/Sewa        
                       Pekerjaan Persiapan                             
                                                                       
1. Pembersihan Seluruh pepohonan, semak belukar dan akar-akar pohon didalam
   Lapangan    daerah batas pekerjaan untuk seluruh panjang dari bangunan
               harus dibersihkan dan ditebang, termasuk setiap pohon diluar
               batas-batas ini yang diperkirakan dapat jatuh dan menghalangi
               bangunan, kecuali ada pernyataan lain yang tertuang didalam
               syarat-syarat khusus dan gambar rencana. Bagian atas tanah
               tanaman harus tersendiri digali sampai kira-kira kedalaman 20 cm
               dan ditimbun diatas tempat yang layak, agar dapat digunakan
               lagi. Pembersihan dan pengupasan diluar batas daerah pekerjaan
               tidak diberikan pembayaran kepada Penyedia Jasa, kecuali
               pekerjaan tersebut atas permintaan dari Direksi dan persetujuan
               dari pemberi tugas. Bila dinyatakan syrat-syrat khusus atau
               diperintahkan oleh Direksi bahwa pepohonan rindang dan  
               tanaman ornamen  tertentu akan diperintahkan, maka      
               pepohonan/tanaman tersebut harus dijaga betul dari kerusakan
               atas biaya Penyedia Jasa. Pepohonan yang harus disingkirkan,
               harus ditebang sedemikian rupa dengan tidak merusak     
               pepohonan/ tanaman lain yang dipertahankan, semua pohon,
               batang pohon, akar dan sebagainya harus dibongkar dengan
               kedalaman minimal 0 cm dibawah permukaan tanah asli dari
               permukaan akhir (ditentukan oleh permukaan mana yang lebih
               rendah). Dan bersama-sama dengan seluruh tempat sampah  
               dalam segala bentuknya pada tempat yang tidak terlihat segala
               bentuknya harus dibuang pada tempat yang tidak terlihat dari
               tempat pekerjaan menurut cara yang praktis atau dibakar.
               Seluruh pekerjaan termasuk pagar, yang terjadi pada saat
               pembersihan, harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa atau   
               tanggungannya sendiri. Bila akan diberitahukan pembakaran hasil
               penebangan, Penyedia Jasa harus memberitahukan kepada   
               penghuni, dari milik-milik yang berbatasan dengan pekerjaan
               minimal 48 jam sebelumnya. Penyedia Jasa akan selalu bertindak
               sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku mengenai
               pembakaran ditempat terbuka. Pada pelaksanaan pembersihan,
               Penyedia Jasa harus berhati-hati untuk tidak mengganggu setiap
               patok-patok pengukuran, pipa-pipa atau tanda-tanda lainnya.
               Perhitungan pembiayaan untuk pekerjaan ini mencakup     
               penyediaan peralatan, tenaga dan pembuangan bahan-bahan 
               sisa dibebankan kepada Penyedia Jasa dan dikerjakan sesuai
               dengan petunjuk Direksi.                                
2. Papan Nama  Membuat papan nama kegiatan dari papan dengan ukuran 200 x
   Kegiatan    100 cm. Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm.
               Diletakan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama
               proyek memuat :                                         
                 Nama proyek                                          
                 Pemilik proyek                                       
                 Lokasi proyek                                        
                 Nilai proyek (kontrak)                               
                 Nama Pelaksana                                       
                 Lamanya pekerjaan                                    
3. Pengukuran  Sebelum pelaksanakan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus
   dan         melakukan pengukuran guna penentuan batas-batas daerah kerja,
   Pemasangan  elevasi galian, elevasi timbunan dan elevasi dasar bangunan.
   Bouwplank   Semua ukuran harus sesuai dengan yang tercantum pada    
               gambar  rencana dan Gambar-gambar detail serta yang     
               dinyatakan dalam gambar rencana.                        
               Pengukuran ini menggunakan alat bantu yaitu meter 50 – 100 M,
               theodolite atau waterpass sehingga menghasilkan hasil yang
               maksimal.                                               
               Bouwplank adalah semacam pembatas yang dipakai untuk    
               menentukan titik bidang kerja pada sebuah poyek pendirian
               bangunan atau rumah. Bouwplank juga dapat befungsi sebagai
               tempat penentuan titik membuat dan meletakkan ukuran    
               bangunan yang akan didirikan dan sebagai media bantu bagi
               proses pembuatan pondasi. Pada bouwplank ini nanti kita akan
               meletakkan paku untuk menarik benang agar tercipta garis yang
               lurus dan selanjutnya bisa membuat sudut siku 90 derajat dengan
               tepat. Benang ini nantinya akan menjadi pedoman untuk   
               pekerjaan pondasi, kolom, dan pemasangan dinding talud. 
               Bouwplank bisa juga dibuat dari bahan yang sangat sederhana
               sekali yaitu papan kayu kualitas rendah atau kelas c karena hanya
               digunakan untuk sementara dan tidak butuh daya kekuatan yang
               begitu besar. Dan selain papan kayu, pembuatan bouwplank juga
               membutuhkan kayu lain namun berbentuk panjang.          
               Pembuatan bouwplank harus bisaa menggunakan jarak tertentu
               dari titik atau lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat untuk
               membuat lubang galian pondasi. Beberapa ahli bangunan punya
               pendapat jika jarak yang paling bagus adalah sekitar satu
               meter. Agar bisa terpancang dengan baik pemasangan      
               bouwplank harus bisa memenuhi beberapa syarat.          
                                                                       
               Syarat-syarat memasang bouwplank adalah :               
               1. Kedudukannya patoknya harus kuat dan tidak mudah goyah.
               2. Berjarak cukup dari rencana galian, diusahakan tidak goyang
                  pada saat pelaksanaan galian pondasi.                
               3. Terdapat titik atau dibuat tanda-tanda. Yaitu menggunakan
                  paku dan cat sebagai tanda.                          
               4. Sisi atas bouwplank harus terletak satu bidang rata  
                  (horizontal) dengan papan bouwplank lainnya.         
               5. Letak kedudukan bouwplank harus seragam (menghadap   
                  kedalam bangunan semua)                              
               6. Garis benang bouwplank merupakan as (garis tengah)   
                  daripada pondasi dan dinding batu bata.              
               Bahan yang digunakan dalam Proses Pemasangan Bowplank   
               Pondasi, seperti yang pernah saya sebutkan pada         
               tulisan sebelumnya menyiapkan bahan bangunan untuk      
               pekerjaan pondasi antara lain :                         
                 Papan                                                
                 Kaso                                                 
                 Paku                                                 
                 Benang                                               
               Sedangkan alat yang digunakan dalam Proses Pemasangan   
               Bowplank Pondasi oleh tukang antara lain :              
                 Palu                                                 
                 Gergaji                                              
                 Selang untuk waterpas                                
                 Pensil tukang                                        
               Adapun cara memasang bouwplank yang baik langkah-       
               langkahnya sebagai berikut. Pertama yang harus dilakukan yaitu
               membuat tiang pancangnya lebih dulu. Tiang pancang ini  
               jumlahya ada 4 serta diletakkan di setiap pojok. Ukuran 
               ketinggiannya adalah sekitar setengah meter. Lalu masing-masing
               dari tiang ini dihubungkan dan disatukan dengan papan kayu yang
               dipasng sacara mendatar atau horizontal. Maka papan kayu dan
               tiang pancang ini akan membentuk suatu bidang atau ruang
               sesuai dengan besar ukuran bangunan yang dibuat. Dengan tali
               atau benang serta menggunakan alat ukur theodolit, titik-titik yang
               merupakan lokasi untuk pembuatan pondasi, dinding dan   
               sebagainya bisa saling dihubungkan. Tali tersebut dibentangkan
               dari satu sisi papan kayu menuju sisi papan kayu yang ada di
               seberangnya. Inilah fungsi utama dari penggunaan kayu yang
               dipasang secara horizontal tersebut.                    
               Untuk bagunan yang ukurannya lebih besar, jumlah tiang pancang
               yang dipasang tidak hanya empat saja. Masing-masing pojok bias
               menggunakan tiang hingga jumlahnya ada enam. Dua ada    
               disebelah kiri dan kanan titik pojok, kemudian duanya lagi berada
               disebelah samping dan dua yang lainnya diletakkan pada bagian
               belakang. System penggunaannya tidak jauh berbeda, hanya
               setiap titik pesangan tali bentang memakai tiang pancang yang
               berbeda.                                                
               Pekerjaan bouwplank tersebut menyesuaikan besarnya ruang
               bangunan. Untuk bangunan yang besar dan memiliki banyak 
               ruang, bouwplank dipasang mengelilingi seluruh area calon
               bangunan. Adapun pada bangunan yang kecil, bouwplank cukup
               ditempatkan di lokasi sudut atau pertemuan bangunan. Dengan
               demikian sudut pertemuan bouwplank harus benar-benar    
               membentuk segi tiga siku-siku karena ini sebagai acuan kesikuan
               dari pertemuan antar dinding.                           
               Bouwplank dipasang pada patok kayu kelas III berukuran 5/7,
               tertancap ditanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau
               diubah-ubah.                                            
               Setelah selesai pemasangan bouwplank, Penyedia Jasa harus
               melaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan dan
               harus menjaga serta memelihara keutuhan dan ketetapan letak
               bouwplank selama pembangunan, sampai dinyatakan tidak   
               diperlukan lagi oleh Direksi.                           
4. Penerapan   Sosialisasi dan Promosi K3 terdiri dari:                
   SMKK        a. Induksi K3 (Safety Induction);                       
               b. Pengarahan K3 (safety briefing) : Pertemuan Keselamatan
                  (Safety Talk dan/atau Tool Box Meeting);             
               c. Pelatihan K3;                                        
               d. Simulasi K3;                                         
               e. Spanduk (banner);                                    
               f. Poster;                                              
               g. Papan Informasi K3.                                  
               Alat Pelindung Diri terdiri dari:                       
               a. Topi Pelindung (Safety Helmet);                      
               b. Pelindung Mata (Goggles, Spectacles);                
               c. Tameng Muka (Face Shield);                           
               d. Masker Selam (Breathing Apparatus);                  
               e. Pelindung Telinga (Ear Plug, Ear Muff);              
               f. Pelindung Pernafasan Dan Mulut (Masker);             
               g. Sarung Tangan (Safety Gloves);                       
               h. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes);                   
               i. Penunjang Seluruh Tubuh (Full Body Harness);         
               j. Jaket Pelampung (Life Vest);                         
               k. Rompi Keselamatan (Safety Vest);                     
               l. Celemek (Apron/ Coveralls);                          
               m. Pelindung Jatuh (Fall Arrester);                     
               Personil K3 terdiri dari :                              
               a. Ahli K3 dan/atau Petugas K3;                         
               b. Petugas Tanggap Darurat;                             
               c. Petugas P3K;                                         
               d. Petugas Pengatur Lalu Lintas (Flagman);              
               e. Petugas Medis.                                       
                                                                       
               Rambu-Rambu K3 terdiri dari :                           
               a. Rambu Petunjuk;                                      
               b. Rambu Larangan;                                      
               c. Rambu Peringatan;                                    
               d. Rambu Kewajiban;                                     
               e. Rambu Informasi;                                     
               f. Rambu Pekerjaan Sementara;                           
               g. Tongkat Pengatur Lalu Lintas (Warning Lights Stick); 
               h. Kerucut Lalu Lintas (Traffic Cone);                  
               i. Lampu Putar (Rotary Lamp);                           
               j. Lampu Selang Lalu Lintas.                            
                                                                       
               Penerapan SMKK pada pekerjaan ini disesuaikan dengan yang
               terdapat pada item pekerjaan penerapan SMKK pada BOQ    
                      Pekerjaan Konstruksi                             
                                                                       
1. Pekerjaan   1) Umum Galian tanah dilaksanakan pada :                
   Galian         (1) Semua galian dari bangunan yang masuk dalam tanah
                  (2) Semua bagian dari tanah yang harus dibuang       
                  Galian tanah yang harus dilaksanakan seperti yang tertera
                  dalam gambar, baik mengenai lebar, panjang, dalam,   
                  kemiringan, dan sebagainya, dan benar-benar waterpass.
                  Kalau ternyata akan menimbulkan kesulitan-kesulitan  
                  pelaksanaan kalau dilaksanakan menurut gambar, Penyedia
                  Jasa boleh mengajukan usul kepada Direksi mengenai cara
                  pelaksanaannya.                                      
               2) Klasifikasi galian                                   
                  Galian akan diklasifikasikan dalam pengukuran dan    
                  pembiayaan sebagai berikut:                          
                  (a) Galian tanah biasa                               
                  (b) Galian tanah sedang, misalnya : pasir, lempung, cadas
                     muda, dan sebagainya.                             
                  (c) Galian batu terdiri dari galian material yang umumnya
                     menurut Direksi perlu menggunakan bor dan atau bahan
                     peledak atau alat-alat khusus lainnya.            
                  (d) Galian dimana timbul persoalan air tanah pada    
                     kedalamanlebih dari 20 cm dari permukaan air konstan,
                     dimana biasanya air tanah naik pada penggalian pondasi.
               3) Cara  pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa harus      
                  memberitahukan kepada Direksi sebelum mulai mengerjakan
                  pekerjaan galian, sehingga penampang, peil, dan      
                  pengukurannya dapat dilakukan pada keadaan tanah yang
                  belum diganggu tanpa seijin dari Direksi. Galian dari pondasi
                  pada batas-batas kemiringan dan peil yang dicantumkan pada
                  gambar rencana atau atas petunjuk Direksi, galian tersebut
                  harus mempunyai ukuran yang cukup, agar penempatan   
                  konstruksi atau lantai pondasi dengan dimensi yang sesuai
                  dengan gambar rencana mudah dilaksanakan. Peil dasar 
                  lantai pondasi seperti yang tercantum pada gambar rencana,
                  tidak boleh dianggap bersifat pasti. Direksi dapat menentukan
                  perubahan dimensi peil dari lantai pondasi jika dipandang
                  perlu, agar pondasi tersebut dapat berfungsi dengan sebaik-
                  baiknya. Batu-batu besar, kayu, serta rintangan-rintangan lain
                  yang mungkin ditemui dalam galian harus dibuang. Sesudah
                  galian selesai, Penyedia Jasa harus memberitahukan Direksi
                  akan hal ini, dan tidak diperkenankan untuk melaksanakan
                  penaikan tanah dasar pondasi dan melaksanakan lantai 
                  pondasi sebelum Direksi setuju dengan ukuran dan     
                  kedalaman ukuran material-material pondasi serta konstruksi-
                  konstruksi yang akan dipasang pada lubang galian tersebut.
                  Semua retakan atau celah-celah yang ada harus dibersihkan
                  dan, diisi dengan spesi (injeksi), serta semua material lepas,
                  batu-batuan lapuk, lapisan-lapisan yang tipis harus dibuang.
2. Bekisting  Bahan utama bekisting adalah papa ukuran 3/30 cm yang diperkuat
   Papan 3/20 oleh balok- balok kayu 5/7 cm atau 5/10 cm dari kayu kelas kuat II
   cm         Untuk membantu pemasangan pondasi konstruksi bangunan    
              pengaman pantai.                                         
3. Pasangan                                                            
               Pasangan batu dengan mortar dibuat berdasarkan bentuk dan
   Batu Camp. 1                                                        
               dimensi yang disesuaikan dengan gambar dan kondisi      
   : 3                                                                 
               lapangan. Metode kerja untuk pekerjaan pasangan batu    
               adalah:                                                 
               1. Semen, pasir dan air dicampur dengan perbandingan 1  
                 PC : 3 PP dan diaduk menjadi mortar oleh pekerja dengan
                 bantuan molen.                                        
               2. Batu dibersihkan dan dibasahi seluruh permukaannya sebelum
                 dipasang.                                             
               3. Pembuatan profil tiap jarak 10 m kecuali pada tempat-
                 tempat tertentu sesuai petunjuk Direksi.              
4. Plesteran                                                           
              Bagian atas pasangan batu kali, pada dinding luar, dan bagian lain
   Camp. 1 : 3                                                         
              yang nampak harus diplester dengan mortar campuran 1 : 3.
              Spesifikasi bahan semen, pasir dan air yang digunakan sama
              dengan spesifikasi pasangan batu kali camp 1 : 3 seperti 
              pada item tersebut diatas. Metode Pelaksanaan Untuk Pekerjaan
              Plesteran adalah sebagai berikut :                       
                 1. Semen, pasir dan air dicampur dengan perbandingan 1 PC :
                   3 PP dan diaduk menjadi mortar oleh Pekerja.        
                 2. Sebelum plesteran dimulai, permukaan pasangan      
                   dibersihkan dan dibasahi dulu dengan air.           
                 3. Ketebalan plesteran 1,5 cm                         
                 4. Penyelesaian dan perapihan setelah plesteran.      
                 5. Mendokumentasi hasil pekerjaan sebagai bahan laporan
5. Timbunan    Material timbunan harus memenuhi semua persyaratan material
   Sebagai Bahan timbunan yang yang disyaratkan                        
   Pengisi     Bahan timbunan yang mengandung tanah yang sangat organik,
               tanah gambut (peat), sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan
               lainnya dan tanah kompresif yang menurut pendapat Direksi
               Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan di atasnya atau
               yang  mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan     
               (settlement) yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan sebagai
               bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai
               timbunan dalam pekerjaan permanen.                      
                 Program Pelaksanaan dan Laporan                       
                                                                       
1. Program                                                             
               Penyedia Jasa sudah harus melaksanakan MC.0 (MC awal)   
   Pelaksanaan                                                         
               setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan  
               harus dapat dilaksanakan maksimum 30 (tiga puluh) hari kerja.
               Apabila Penyedia Jasa pada saat waktu yang ditentukan tidak
               sanggup melaksanakannya, maka pihak proyek dapat        
               memutuskan kontrak secara sepihak dan memberikannya kepada
               pihak ketiga.                                           
               Penyedia Jasa harus melaksanakan program pelaksanaan sesuai
               dengan Syarat-syarat Kontrak dengan menggunakan CPM     
               Network. Program tersebut harus dibuat dalam dua bentuk yaitu
               Bartchart dan daftar yang memperlihatkan setiap kegiatan :
               a. Mulai tanggal paling awal                            
               b. Mulai tanggal paling akhir                           
               c. Waktu yang diperlukan                                
               d. Waktu Float                                          
               e. Sumber tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan
               Aktivitas yang terlihat pada program harus sudah termasuk
               pelaksanaan pekerjaan sementara dan tetap, kelonggaran waktu
               yang diperlukan untuk persiapan dan persetujuan gambar-gambar,
               pengiriman peralatan dan bahan ke lapangan dan juga     
               kelonggaran dengan adanya hari libur umum maupun keagamaan.
2. Laporan                                                             
               Sebelum tanggal dua puluh lima tiap bulan atau suatu waktu
   Kemajuan                                                            
               yang ditentukan Direksi, Penyedia Jasa harus menyerahkan 5
   Pelaksanaan                                                         
               (lima) Salinan Laporan Kemajuan Bulanan dalam bentuk yang
               sudah disetujui oleh Direksi, yang menggambarkan secara 
               detail kemajuan pekerjaan selama bulan berjalan. Laporan
               sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut :
               1. Presentasi kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang
                  dicapai pada bulan laporan dan presentasi rencana yang
                  diprogramkan pada bulan berikutnya.                  
               2. Evaluasi kegiatan dalam waktu satu bulan terdahulu dan
                  rencana kegiatan pada bulan berikutnya beserta tanggal mulai
                  dan penyelesaiannya.                                 
               3. Daftar tenaga buruh setempat.                        
               4. Daftar peralatan dan bahan di lapangan yang digunakan
                  untuk pelaksanaan pekerjaan termasuk peralatan yang sudah
                  dipindahkan dari lapangan.                           
               5. Jumlah volume pekerjaan yang merupakan bagian pekerjaan
                  tetap harus diuraikan sebagai berikut :              
                  a. Jumlah volume untuk pekerjaan beton               
                  b. Jumlah volume dari pekerjaan galian dan timbunan  
                  c. Jumlah volume dari pekerjaan pasangan batu        
                  d. Jumlah banyaknya bangunan yang diselesaikan, dan lain-
                     lain.                                             
               6. Uraian pokok pekerjaan sementara yang dilaksanakan selama
                  masa laporan                                         
               7. Keadaan cuaca                                        
               8. Daftar besarnya pembayaran terakhir yang diterima dari
                  kebutuhan pembayaran yang diperlukan pada bulan      
                  berikutnya.                                          
               9. Hal–hal lain yang diminta sesuai dengan Kontrak, dan 
                  masalah yang timbul atau berhubungan dengan pelaksanaan
                  pekrjaan selama bulan laporan.                       
                                                                       
3. Laporan     1. Laporan harian                                       
   harian,        Laporan harian dibuat oleh penyedia jasa berisi:     
   mingguan dan   1) Catatan tentang jenis, volume hasil kerja yang    
   bulanan           dilaksanakan                                      
                  2) Jumlah dan klarifikasi tenaga kerja               
                  3) Keadaan cuaca khususnya yang menyebabkan hambatan 
                     terhadap kelancaran pekerjaan                     
                  4) Penerimaan dan pengunaan material                 
                  5) Mobilisasi dan operasi alat berat                 
                  6) Perintah dan atau persetujuan direksi teknis untuk
                     melaksanakan pekerjaan tertentu yang dikeluarkan pada
                     hari itu                                          
                  7) Perubahan desain dan realisasi desain serta gambar
                     kerja                                             
                  8) Kendala yang dihadapi                             
                  9) Foto hasil pelaksanaan pekerjaan                  
                  10) Hal-hal lain yang dianggap perlu untuk diketahui direksi
                     pekerjaan.                                        
               2. Laporan mingguan                                     
                  Laporan mingguan berisi :                            
                  1) Rangkuman dari catatan harian dalam satu minggu yang
                     lalu                                              
                  2) Catatan tentang pertemuan/rapat antara pihak-pihak
                     terkait dalam pelaksanaan konstruksi              
                  3) Keputusan-keputusan penting yang memerlukan tindak
                     lanjut seperti :                                  
                     (1) Perubahan desain                              
                     (2) Metode kerja                                  
                     (3) Pekerjaan tambah.kurang                       
                     (4) Penggantian jenis material yang harus digunakan
                       dengan alasanalasannya dan solusi kendala yang  
                       dihadapi, serta dituangkan dalam surat perintah 
                       direksi atau persetujuan direksi terhadap usulan
                       penyedia yang terkait dengan hal-hal di atas    
               3. Laporan bulanan                                      
                  Laporan bulanan merupakan rangkuman dari catatan     
                  mingguan, khususnya mengenai prestasi pekerjaan berupa
                  volume pekerjaan yang telah dilaksanakan, telah diterima
                  dan telah mendapatkan persetujuan direksi teknis, seperti
                  volume, harga pekerjaan, serta persentase (%) tambahannya
                  dalam kemajuan pekerjaan dalam kontrak, dan dibuat dalam
                  rangkap 5 (lima) disertai foto-foto yang relevan.    
                       Pekerjaan Lainnya                               
                                                                       
1. Gambar                                                              
               A. Gambar-gambar pekerjaan tetap                        
                  (a) Umum                                             
                     Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Penyedia  
                     Jasa haruslah gambar-gambar yang telah ditanda tangani
                     oleh Direksi, dan apabila ada perubahan harus mendapat
                     persetujuan dari Direksi sebelum program pelaksanaan
                     dimulai.                                          
                  (b) Gambar-gambar Pelaksanaan                        
                     Penyedia Jasa harus menggunakan Gambar Kontrak    
                     sebagai dasar untuk mempersiapkan gambar-gambar   
                     pelaksanaan. Gambar-gambar itu dibuat lebih detail untuk
                     pekerjaan tetap dan dimana mungkin  dapat         
                     memperlihatkan penampang melintang dan memanjang  
                     beton, pengaturan batang pembesian termasuk rencana
                     pembengkokan, pemotongan dan daftar besi beton,   
                     tipe bahan yang digunakan, mutu, tempat dan ukuran
                     yang tepat.                                       
                  (c) Penyedia Jasa harus menyediakan 1 (satu) set gambar-
                     gambar lengkap di lapangan.                       
                     Apabila ada pekerjaan yang dilaksanakan sebelum ada
                     persetujuan Direksi adalah menjadi resiko Penyedia Jasa.
                     Persetujuan Direksi terhadap gambar-gambar tersebut
                     tidak akan meringkankan tanggung jawab Penyedia Jasa
                     atas kebenaran gambar- gambar tersebut.           
               B. Gambar-gambar Pekerjaan Sementara                    
                  (a) Umum                                             
                     Semua gambar yang disiapkan oleh Pengguna Jasa harus
                     terperinci dan diserahkan kepada Direksi sebelum tanggal
                     program pelaksanaan atau dalam waktu yang telah   
                     ditentukan dalam Kontrak.                         
                     Gambar-gambar harus menunjukkan detail dari pekerjaan
                     sementara seperti cofferdam, tanggul sementara,   
                     pengalihan aliran dan sebagainya.                 
                     Gambar perencanaan yang diusulkan Penyedia Jasa yang
                     dipakai dalam pelaksanaan konstruksi juga harus   
                     diserahkan kepada Direksi sebanyak 3 (tiga) rangkap.
                  (b) Gambar–Gambar untuk pekerjaan sementara yang     
                     diusulkan                                         
                     Penyedia Jasa hendaknya mengusulkan pekerjaan     
                     sementara yang berkaitan dengan pekerjaan tetap, secara
                     lebih mendetail dan diserahkan kepada direksi untuk
                     mengubah dan mendapat persetujuan sebelum tanggal 
                     dimulainya pelaksanaan.                           
               C. Gambar–gambar terlaksana (As Built Drawing)          
                  Selama masa pelaksanaannya, Penyedia Jasa harus      
                  memelihara satu set gambar yang dilaksanakan paling akhir
                  untuk tiap-tiap pekerjaan. Pada gambar yang memperlihatkan
                  perubahan yang sudah dikerjakan sesuai dengan kontrak,
                  sejauh gambar tersebut sudah dilaksanakan dengan benar
                  kemudian dicap ”sudah dilaksanakan”.                 
                  Gambar–gambar yang dilaksanakan akan diperiksa tiap bulan
                  di lapangan oleh Direksi dan tiap hari oleh Pengawas 
                  Lapangan, dan apabila diketemukan hal–hal yang tidak 
                  memuaskan dan tidak dilaksanakan, paling lambat harus
                  diperiksa kembali selama 6 (enam) hari kerja.        
2. Dokumentasi Foto-foto diambil dengan arah dan tempat yang tetap serta
               kelihatan latar belakang (misal pohon dan sebagainya)   
               Foto dokumentasi pekerjaan harus dibuat dan disusun dalam
               bentuk album serta diserahkan ke proyek minimal 2 (dua) album
               sebelum dilaksanakan Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
                                                                       
3. Backup Data Penyedia Jasa harus membuat backup data yang berisi hasil
               perhitungan volume pekerjaan lengkap dengan sketsa konstruksi
               pengaman pantai beserta dimensinya dan denah lokasi pekerjaan.